Jasa Konsultansi Perencanaan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10092873000
Date: 26 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 14,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 13,998,000
Winner (Pemenang): CV Vertical Engineering
NPWP: 750987646922000
RUP Code: 57737817
Work Location: kota kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
Republik Indonesia                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     Standar Dokumen Pemilihan                            
                                                                          
                        (DOKUMEN  SELEKSI)                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            Pengadaan                                     
                          Jasa Konsultansi                                
                           Badan Usaha                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         Seleksi Prakualifikasi                           
                              ver 1.0                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah              
                   D O K U M  E N S E L E K S I                           
                                                                          
                          Nomor : __________                              
                                                                          
                         Tanggal : __________                             
                                                                          
                                                                          
                              untuk                                       
                                                                          
                             Pengadaan                                    
                            __________                                    
                                                                          
                                                                          
                    Kelompok Kerja Pemilihan : __________                 
              Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah: __________           
                                                                          
                       Tahun Anggaran : __________                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                            i             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            DAFTAR ISI                                    
BAB. I UMUM ....................................................................................................................... 4
                                                                          
BAB II. UNDANGAN .............................................................................................................. 6
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) ........................................................................ 7
                                                                          
A.  UMUM ........................................................................................................................ 7
1. LINGKUP PEKERJAAN .......................................................................................................................................... 7
2. SUMBER DANA .................................................................................................................................................. 7
3. PESERTA PEMILIHAN ........................................................................................................................................... 7
4. PERBUATAN YANG DILARANG DAN SANKSI ............................................................................................................ 7
5. LARANGAN PERTENTANGAN KEPENTINGAN ........................................................................................................... 8
6. PENDAYAGUNAAN TENAGA AHLI DAN PRODUKSI DALAM NEGERI ........................................................................... 8
7. SATU PENAWARAN TIAP PESERTA ......................................................................................................................... 8
B.  DOKUMEN SELEKSI .................................................................................................... 9
8. ISI DOKUMEN SELEKSI ........................................................................................................................................ 9
9. BAHASA DOKUMEN SELEKSI ................................................................................................................................ 9
10. PEMBERIAN PENJELASAN ..................................................................................................................................... 9
11. PERUBAHAN DOKUMEN SELEKSI ........................................................................................................................ 10
12. TAMBAHAN WAKTU PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN .............................................................................. 10
C.  PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN .................................................................... 10
13. BIAYA DALAM PENYIAPAN PENAWARAN ............................................................................................................. 10
14. BAHASA PENAWARAN ....................................................................................................................................... 11
15. DOKUMEN PENAWARAN................................................................................................................................... 11
16. BIAYA PENAWARAN ......................................................................................................................................... 12
17. JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN ........................................................................................................... 13
18. MASA BERLAKU PENAWARAN DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN ....................................................................... 13
D.  PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN .............................................................. 13
                                                                          
19. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN ............................................................................................................. 13
20. BATAS AKHIR WAKTU PENYAMPAIAN PENAWARAN ............................................................................................. 14
21. DOKUMEN PENAWARAN TERLAMBAT ................................................................................................................. 14
E.  PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN ......................................................... 14
22. PEMBUKAAN PENAWARAN ................................................................................................................................ 15
23. KETENTUAN UMUM EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN ....................................................................................... 15
24. EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS (FILE I) ................................................................. 16
25. PENGUMUMAN PERINGKAT TEKNIS ATAU PENGUMUMAN HASIL EVALUASI ADMINISTRASI DAN TEKNIS (FILE I) .......... 18
26. PEMBUKAAN DAN EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN BIAYA (FILE II) ................................................................... 18
F.  PENETAPAN PEMENANG .......................................................................................... 20
                                                                          
27. PENETAPAN CALON PEMENANG ......................................................................................................................... 20
28. PENETAPAN PEMENANG .................................................................................................................................... 21
29. PENGUMUMAN PEMENANG ............................................................................................................................... 22
30. SANGGAH ....................................................................................................................................................... 22
31. UNDANGAN KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI TEKNIS DAN BIAYA ............................................................................... 22
32. KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI TEKNIS DAN BIAYA ................................................................................................. 23
G.  SELEKSI GAGAL DAN TINDAK LANJUT SELEKSI GAGAL ......................................... 25
33. SELEKSI GAGAL DAN TINDAK LANJUT SELEKSI GAGAL ........................................................................................... 25
H.  PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA ................................................................ 27
                                                                          
34. LAPORAN POKJA PEMILIHAN ............................................................................................................................. 27
35. PENUNJUKAN PENYEDIA ................................................................................................................................... 27
I.  PENANDATANGANAN KONTRAK ............................................................................ 28
36. PERSIAPAN PENANDATANGANAN KONTRAK ......................................................................................................... 28
37. PENANDATANGANAN KONTRAK ......................................................................................................................... 29
                                                                          
BAB III. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) ........................................................................ 31
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                            ii            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................................................................ 32
2. SUMBER DANA ................................................................................................................................................ 32
10. PEMBERIAN PENJELASAN ................................................................................................................................... 32
17. JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN ........................................................................................................... 32
18. MASA BERLAKUNYA PENAWARAN DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN ................................................................. 33
24. EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS ............................................................................ 33
27. PENETAPAN CALON PEMENANG ......................................................................................................................... 33
28. PENETAPAN PEMENANG .................................................................................................................................... 33
32. KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI TEKNIS DAN BIAYA ................................................................................................ 33
BAB IV. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) ......................................................................... 34
BAB V. LEMBAR KRITERIA EVALUASI ................................................................................ 37
A. EVALUASI ADMINISTRASI .................................................................................................................................. 38
B. EVALUASI TEKNIS ............................................................................................................................................. 38
BAB VI. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK) ....................................................... 41
                                                                          
1. DEFINISI ......................................................................................................................................................... 41
2. PENERAPAN ..................................................................................................................................................... 43
3. BAHASA DAN HUKUM ...................................................................................................................................... 43
4. PERBUATAN YANG DILARANG DAN SANKSI .......................................................................................................... 43
5. ASAL JASA KONSULTANSI .................................................................................................................................. 44
6. KORESPONDENSI .............................................................................................................................................. 44
7. WAKIL SAH PARA PIHAK ................................................................................................................................... 44
8. PERPAJAKAN .................................................................................................................................................... 44
9. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK .............................................................................................................. 44
10. PENGABAIAN ................................................................................................................................................... 45
11. PENYEDIA MANDIRI ......................................................................................................................................... 45
12. KEMITRAAN .................................................................................................................................................... 45
13. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN......................................................................................................... 45
14. PENYERAHAN LOKASI KERJA (APABILA DIPERLUKAN) ............................................................................................ 45
15. SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) ............................................................................................................ 45
16. PROGRAM MUTU............................................................................................................................................. 46
17. RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN KONTRAK ........................................................................................................ 46
18. PENGAWASAN/ PENGENDALIAN PELAKSANAN PEKERJAAN ..................................................................................... 47
19. MOBILISASI ..................................................................................................................................................... 47
20. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN .................................................................................................................... 47
21. PERISTIWA KOMPENSASI ................................................................................................................................... 47
22. PERPANJANGAN WAKTU ................................................................................................................................... 48
23. PEMBERIAN KESEMPATAN ................................................................................................................................. 48
24. SERAH TERIMA PEKERJAAN ................................................................................................................................ 48
25. LAYANAN TAMBAHAN ...................................................................................................................................... 49
26. PERUBAHAN KONTRAK ..................................................................................................................................... 49
27. KEADAAN KAHAR ............................................................................................................................................ 51
28. PENGHENTIAN KONTRAK .................................................................................................................................. 52
29. PEMUTUSAN KONTRAK ..................................................................................................................................... 52
30. PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK ...................................................................... 52
31. PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PENYEDIA ............................................................................................................. 53
32. BERAKHIRNYA KONTRAK ................................................................................................................................... 53
33. PENINGGALAN ................................................................................................................................................. 53
34. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK ................................................................................ 54
35. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA....................................................................................................................... 54
36. TANGGUNG JAWAB .......................................................................................................................................... 55
37. PENGGUNAAN DOKUMEN KONTRAK DAN INFORMASI .......................................................................................... 55
38. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ................................................................................................................... 55
39. PENANGGUNGAN DAN RISIKO ........................................................................................................................... 55
40. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA (APABILA DIPERLUKAN) ....................................................................................... 56
41. TINDAKAN PENYEDIA YANG MENSYARATKAN PERSETUJUAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK ............................ 56
42. KERJASAMA PENYEDIA DENGAN USAHA KECIL SEBAGAI SUBPENYEDIA .................................................................... 56
43. SANKSI FINANSIAL ............................................................................................................................................ 56
44. JAMINAN ........................................................................................................................................................ 57
45. LAPORAN HASIL PEKERJAAN .............................................................................................................................. 57
46. KEPEMILIKAN DOKUMEN .................................................................................................................................. 57
47. PERSONEL DAN/ATAU PERALATAN ..................................................................................................................... 57
48. NILAI KONTRAK ............................................................................................................................................... 58
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                           iii            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
49. PEMBAYARAN .................................................................................................................................................. 58
50. PERHITUNGAN AKHIR ....................................................................................................................................... 59
51. PENANGGUHAN PEMBAYARAN ........................................................................................................................... 59
52. PENYESUAIAN HARGA ....................................................................................................................................... 60
53. ITIKAD BAIK .................................................................................................................................................... 61
54. PENYELESAIAN PERSELISIHAN ............................................................................................................................. 62
BAB VII. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK) ..................................................... 63
4. PERBUATAN YANG DILARANG DAN SANKSI .......................................................................................................... 63
6. KORESPONDENSI .............................................................................................................................................. 63
7. WAKIL SAH PARA PIHAK ................................................................................................................................... 63
9. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK .............................................................................................................. 63
13. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN......................................................................................................... 63
21. PERISTIWA KOMPENSASI ................................................................................................................................... 64
22. PERPANJANGAN WAKTU ................................................................................................................................... 64
23. PEMBERIAN KESEMPATAN ................................................................................................................................. 64
24. SERAH TERIMA PEKERJAAN ................................................................................................................................ 64
25. LAYANAN TAMBAHAN ...................................................................................................................................... 64
30. PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK ...................................................................... 64
31. PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PENYEDIA ............................................................................................................. 64
30. 64                                                                    
34. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK ................................................................................ 64
41. TINDAKAN PENYEDIA YANG MENSYARATKAN PERSETUJUAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK ............................ 64
42. KERJASAMA PENYEDIA DENGAN USAHA KECIL SEBAGAI SUBPENYEDIA ................................................................... 64
46. KEPEMILIKAN DOKUMEN .................................................................................................................................. 65
49. PEMBAYARAN .................................................................................................................................................. 65
52. PENYESUAIAN HARGA ....................................................................................................................................... 66
54. PENYELESAIAN PERSELISIHAN ............................................................................................................................. 66
BAB VIII. RANCANGAN DOKUMEN KONTRAK ................................................................ 67
A. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN P3ENYEDIA BERBENTUK BADAN USAHA NON-KEMITRAAN .... 67
B. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK KEMITRAAN .......................................... 70
BAB IX. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN ...................................................................... 73
A. BENTUK SURAT PENAWARAN ADMINISTRASI .......................................................................................... 73
B. DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS .............................................................................................................. 73
C. DOKUMEN PENAWARAN BIAYA ................................................................................................................ 83
BAB X. BENTUK DOKUMEN LAINNYA .............................................................................. 86
A. SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ) ............................................................................ 86
B. SURAT PERINTAH MULAI KERJA ................................................................................................................... 87
C. JAMINAN UANG MUKA ................................................................................................................................ 89
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                      4                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            BAB. I UMUM                                   
                                                                          
                                                                          
A. Dokumen Seleksi ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
   tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya.        
                                                                          
B. Dalam Dokumen Seleksi ini dipergunakan istilah dan singkatan sebagai berikut:
                                                                          
   Jasa Konsultansi : Jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu
                     diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah
                     pikir.                                               
   KAK             : Kerangka Acuan Kerja                                 
                                                                          
   HPS             : Harga Perkiraan Sendiri.                             
                                                                          
   Kemitraan       : Kerja sama antar penyedia baik dalam bentuk konsorsium/kerja
                     sama operasi /bentuk kerja sama lain yang masing-masing
                     pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang
                     jelas berdasarkan perjanjian tertulis.               
                                                                          
                                                                          
   Perusahaan Utama : Badan usaha yang ditunjuk mewakili Kemitraan.       
   (leading firm)                                                         
   Kemitraan                                                              
                                                                          
   LDP             : Lembar Data Pemilihan                                
                                                                          
   Kelompok Kerja  : Sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ
   Pemilihan         untuk mengelola pemilihan Penyedia.                  
   (Pokja Pemilihan)                                                      
                                                                          
   Pejabat  Pembuat : Pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil
   Komitmen (PPK)    keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat     
                     mengakibatkan  pengeluaran  anggaran   belanja       
                     negara/anggaran belanja daerah.                      
                                                                          
   Pejabat         : PA, KPA atau PPK.                                    
   Penandatangan                                                          
   Kontrak                                                                
                                                                          
   SPMK            : Surat Perintah Mulai Kerja.                          
                                                                          
   SPPBJ           : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.               
                                                                          
   Layanan Pengadaan : Layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi
   Secara  Elektronik pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
   (LPSE)                                                                 
   Aplikasi SPSE   : Aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik
                     (SPSE) berbasis web yang dapat diakses melalui website unit
                     kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara
                     elektronik.                                          
                                                                          
   Form Isian      : Tampilan/antarmuka pemakai berbentuk grafis berisi   
   Elektronik        komponen isian yang dapat diinput atau diunggah (upload) oleh
                     pengguna aplikasi.                                   
                                                                          
C. Seleksi ini dapat diikuti oleh Peserta yang ditetapkan dalam daftar Pendek Peserta Seleksi
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                            5             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                            6             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          BAB II. UNDANGAN                                
                                                                          
                                                                          
Peserta yang ditetapkan dalam Daftar Pendek Peserta seleksi terundang untuk mengikuti proses
Seleksi melalui Aplikasi SPSE.                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                            7             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)                    
                                                                          
                                                                          
A. UMUM                                                                   
 1. Lingkup Pekerjaan 1.1 Peserta menyampaikan penawaran atas paket pekerjaan
                         pengadaan jasa konsultansi dengan kode Rencana Umum
                         Pengadaan (RUP) sebagaimana tercantum dalam LDP. 
                                                                          
                    1.2  Nama paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam 
                         LDP.                                             
                                                                          
                    1.3  Uraian singkat paket pengadaan sebagaimana tercantum
                         dalam LDP.                                       
                                                                          
                    1.4  Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan
                         pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum
                         dalam LDP, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam
                         kontrak dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan
                         biaya sesuai kontrak.                            
                                                                          
                    1.5  Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah sebagaimana   
                         tercantum dalam LDP.                             
                                                                          
                    1.6  Nama UKPBJ sebagaimana tercantum dalam LDP.      
                                                                          
                    1.7  Nama Pokja Pemilihan sebagaimana tercantum dalam 
                         LDP.                                             
                                                                          
                    1.8  Alamat Pokja Pemilihan sebagaimana tercantum dalam
                         LDP.                                             
                                                                          
                    1.9 Website Satuan Kerja/Kementerian/Lembaga/Perangkat
                         Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP.          
                                                                          
                    1.10 Website Aplikasi SPSE sebagaimana tercantum dalam LDP.
                                                                          
 2. Sumber Dana    Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana
                   tercantum dalam LDP.                                   
                                                                          
 3. Peserta Pemilihan Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi ini dapat diikuti oleh peserta
                   yang tercantum dalam Daftar Pendek Peserta seleksi.    
                                                                          
 4. Perbuatan yang 4.1 Peserta berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan
  dilarang dan Sanksi  dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:   
                       a. berusaha mempengaruhi anggota Pokja Pemilihan   
                          dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi    
                          keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen
                          Seleksi dan/atau peraturan perundang-undangan;  
                       b. melakukan tindakan yang terindikasi persekongkolan
                          dengan Peserta lain untuk mengatur harga penawaran
                          dan/atau hasil Seleksi sehingga mengurangi/     
                          menghambat/memperkecil/meniadakan persaingan    
                          usaha yang sehat dan/atau merugikan pihak lain; 
                       c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau  
                          keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi     
                          persyaratan dalam Dokumen Seleksi; dan/atau     
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                            8             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       d. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat
                          diterima oleh Pokja Pemilihan.                  
                                                                          
                   4.2 Peserta yang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana
                       dimaksud pada klausul 4.1 dikenakan tindakan sebagai
                       berikut:                                           
                       a. sanksi digugurkan dari proses seleksi atau pembatalan
                         penetapan pemenang;                              
                       b. Sanksi Daftar Hitam;                            
                       c. gugatan secara perdata; dan/atau                
                       d. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang. 
 5. Larangan       5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya,
  Pertentangan         menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para
  Kepentingan          pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak
                       langsung.                                          
                                                                          
                   5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada 
                       klausul 5.1 antara lain meliputi:                  
                       a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu
                         badan usaha merangkap sebagai Direksi, Dewan     
                         Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang
                         mengikuti Seleksi yang sama;                     
                       b. Pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai Pejabat
                         Penandatangan Kontrak/PPK/Pokja Pemilihan pada   
                         pelaksanaan pengadaan di Kementerian/Lembaga/    
                         Perangkat Daerah;                                
                       c. Pejabat Penandatangan Kontrak/PPK/Pokja Pemiihan baik
                         langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau
                         menjalankan badan usaha peserta/penyedia;        
                       d. beberapa badan usaha yang mengikuti Seleksi yang sama,
                         dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh
                         pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih
                         dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang
                         saham yang sama.                                 
                                                                          
                   5.3 Peserta   dilarang    melibatkan    pegawai        
                       Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai       
                       pimpinan/pengurus badan usaha dan/atau tenaga kerja
                       kecuali cuti di luar tanggungan Negara.            
 6. Pendayagunaan  6.1 Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran  
  Tenaga Ahli dan      yang mengutamakan tenaga ahli Indonesia.           
  Produksi Dalam   6.2 Penggunaan tenaga ahli dan perangkat lunak yang berasal
  Negeri               dari luar negeri (impor) dilakukan dengan ketentuan
                       sebagai berikut:                                   
                       a. penggunaan tenaga ahli asing dilakukan semata-mata
                         untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang belum
                         dapat diperoleh di Indonesia, disusun berdasarkan
                         keperluan yang nyata, dan semaksimal mungkin     
                         dilakukan alih pengalaman/keahlian kepada tenaga ahli
                         Indonesia; dan/atau                              
                       b. komponen berupa bahan/peralatan/perangkat lunak 
                         yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi   
                         persyaratan.                                     
                                                                          
 7. Satu Penawaran Tiap Setiap peserta, baik atas nama sendiri maupun sebagai anggota
  Peserta          Kemitraan hanya boleh menyampaikan satu penawaran.     
                                                                          
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                            9             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
B. DOKUMEN SELEKSI                                                        
                                                                          
 8. Isi Dokumen Seleksi 8.1 Dokumen Seleksi terdiri atas:                 
                        a. Umum;                                          
                        b. Undangan;                                      
                        c. Instruksi Kepada Peserta;                      
                        d. Lembar Data Pemilihan;                         
                        e. Kerangka Acuan Kerja (KAK);                    
                        f. Lembar Kriteria Evaluasi;                      
                        g. Rancangan Kontrak (pokok perjanjian, Syarat-Syarat
                          Umum Kontrak dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak,  
                          Dokumen lain yang merupakan bagian dari Kontrak);
                        h. Bentuk Dokumen Penawaran:                      
                          1) Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis (file
                             I) ; dan                                     
                          2) Dokumen Penawaran Biaya (file II).           
                        i. Bentuk Dokumen lain:                           
                          1) Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
                          2) SPMK; dan                                    
                          3) Jaminan Uang Muka (apabila dipersyaratkan).  
                                                                          
                   8.2 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen
                       Seleksi ini. Kelalaian peserta yang menyebabkan Dokumen
                       Penawaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan
                       dalam Dokumen Seleksi ini sepenuhnya merupakan risiko
                       peserta.                                           
                                                                          
 9. Bahasa Dokumen Dokumen Seleksi beserta seluruh korespondensi tertulis dalam
    Seleksi        proses pemilihan menggunakan Bahasa Indonesia.         
 10. Pemberian     10.1 Pemberian penjelasan dilakukan melalui Aplikasi SPSE,
    Penjelasan         sesuai jadwal pada Aplikasi SPSE.                  
                                                                          
                   10.2 Pokja Pemilihan memberikan informasi yang dianggap
                       penting terkait dengan Dokumen Seleksi.            
                                                                          
                   10.3 Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan
                       penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan
                       lapangan, dengan waktu dan tempat pelaksanaan      
                       sebagaimana tercantum dalam LDP. Biaya peninjauan  
                       lapangan ditanggung oleh masing-masing pihak.      
                                                                          
                   10.4 Pokja Pemilihan segera menjawab setiap pertanyaan yang
                       masuk, kecuali untuk substansi pertanyaan yang telah
                       dijawab.                                           
                                                                          
                   10.5 Apabila diperlukan Pokja Pemilihan pada saat      
                       berlangsungnya pemberian penjelasan dapat menambah 
                       waktu batas akhir tahapan tersebut sesuai dengan   
                       kebutuhan.                                         
                                                                          
                   10.6 Pokja Pemilihan masih dapat menjawab pertanyaan setelah
                       tahapan pemberian penjelasan berakhir.             
                                                                          
                   10.7 Apabila diperlukan Pokja Pemilihan dapat memberikan
                       penjelasan ulang.                                  
                                                                          
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                           10             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   10.8 Kumpulan tanya jawab dan keterangan lain pada saat
                       pemberian penjelasan merupakan Berita Acara Pemberian
                       Penjelasan (BAPP).                                 
                   10.9 Jika dilaksanakan peninjauan lapangan, Berita Acara
                       Pemberian Penjelasan Lanjutan diunggah melalui Aplikasi
                       SPSE.                                              
                                                                          
 11. Perubahan     11.1 Apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat hal-
    Dokumen Seleksi    hal/ketentuan baru atau perubahan yang perlu ditampung,
                       maka Pokja Pemilihan menuangkan ke dalam Adendum   
                       Dokumen Seleksi.                                   
                                                                          
                   11.2 Perubahan rancangan kontrak, Kerangka Acuan Kerja 
                       (KAK), gambar dan/atau HPS, harus mendapatkan      
                       persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum   
                       Dokumen Seleksi.                                   
                                                                          
                   11.3 Apabila ketentuan baru atau perubahan tersebut tidak
                       dituangkan dalam Adendum Dokumen Seleksi maka      
                       ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada
                       dan ketentuan yang berlaku adalah yang tercantum dalam
                       Dokumen Seleksi awal.                              
                                                                          
                   11.4 Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir
                       waktu penyampaian penawaran, Pokja Pemilihan dapat 
                       menetapkan Adendum Dokumen Seleksi, berdasarkan    
                       informasi baru yang mempengaruhi substansi Dokumen 
                       Seleksi.                                           
                                                                          
                   11.5 Pokja Pemilihan mengumumkan Adendum Dokumen Seleksi
                       dengan cara mengunggah (upload) file adendum Dokumen
                       Seleksi melalui Aplikasi SPSE paling lambat 3 (tiga) hari kerja
                       sebelum batas akhir penyampaian penawaran. Apabila Pokja
                       Pemilihan akan mengunggah (upload) file Adendum    
                       Dokumen Seleksi kurang dari 3 (tiga) hari kerja sebelum
                       batas akhir penyampaian penawaran, maka Pokja Pemilihan
                       wajib memperpanjang batas akhir penyampaian        
                       penawaran.                                         
                                                                          
                   11.6 Peserta mengunduh (download) Adendum Dokumen Seleksi
                       yang diunggah (upload) Pokja Pemilihan (apabila ada) pada
                       Aplikasi SPSE.                                     
 12. Tambahan Waktu Apabila Adendum Dokumen Seleksi mengakibatkan kebutuhan
    Penyampaian     penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran maka Pokja
    Dokumen         Pemilihan memperpanjang batas akhir penyampaian       
    Penawaran       penawaran.                                            
                                                                          
                                                                          
C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN                                            
                                                                          
 13. Biaya dalam   13.1 Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan dan
    Penyiapan          penyampaian penawaran.                             
    Penawaran                                                             
                   13.2 Pokja Pemilihan tidak bertanggungjawab dan tidak  
                       menanggung kerugian apapun yang dialami oleh Peserta.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                           11             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 14. Bahasa Penawaran 14.1 Semua Dokumen Penawaran harus menggunakan Bahasa
                       Indonesia.                                         
                                                                          
                   14.2 Dokumen penunjang yang terkait dengan Dokumen     
                       Penawaran dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau  
                       bahasa asing.                                      
                   14.3 Dokumen penunjang yang berbahasa asing perlu disertai
                       terjemahan dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi
                       perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah dokumen
                       penunjang yang berbahasa asing.                    
                                                                          
 15. Dokumen       15.1 Dokumen Penawaran meliputi:                       
   Penawaran           a. Penawaran Administrasi dan Teknis (file I); dan 
                       b. Penawaran Biaya (file II).                      
                                                                          
                   15.2 Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis meliputi:
                       a. Dokumen penawaran administrasi, disampaikan melalui
                         Aplikasi SPSE;                                   
                       b. Dokumen Penawaran Teknis yang terdiri dari:     
                         1) Unsur pengalaman perusahaan, yang terdiri dari sub
                            unsur :                                       
                            a) pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan    
                               sejenis;                                   
                            b) Pengalaman bekerja di lokasi pekerjaan yang
                               sama (apabila diperlukan);                 
                            c) Pengalaman manajerial;                     
                            d) Nilai pengalaman mengelola kontrak;        
                            e) Kemampuan menyediakan tenaga ahli tetap    
                               (apabila diperlukan); dan                  
                            f) Kemampuan menyediakan fasilitas utama      
                               (apabila diperlukan).                      
                                                                          
                         2) Unsur proposal teknis, yang terdiri dari sub unsur :
                            a) Pendekatan teknis dan metodologi:          
                                1) Pemahaman atas lingkup pekerjaan yang  
                                  tercantum dalam KAK;                    
                                2) Kualitas metodologi yang menggambarkan:
                                   (a) Ketepatan analisa yang disampaikan 
                                     dan langkah pemecahan masalah yang   
                                     diusulkan;                           
                                   (b) Inovasi; dan                       
                                   (c) Dukungan data.                     
                            b) Rencana kerja:                             
                                1) program kerja,                         
                                2) jadwal kerja, dan                      
                                3) jangka waktu pelaksanaan.              
                            c) Organisasi dan rencana penggunaan tenaga   
                               ahli:                                      
                                1) uraian tugas;                          
                                2) organisasi;                            
                                3) fasilitas penunjang; dan               
                                4) jadwal penugasan tenaga kerja.         
                          3) Unsur kualifikasi tenaga ahli, yang terdiri dari sub
                            unsur :                                       
                            a) Tingkat pendidikan;                        
                            b) Pengalaman profesional;                    
                            c) Sertifikasi professional (apabila diperlukan);
                            d) Penguasaan bahasa asing (apabila diperlukan);
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                           12             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            e) Penguasaan bahasa setempat (apabila        
                               diperlukan);                               
                            f) Pengenalan situasi dan kondisi di lokasi   
                               pekerjaan setempat (apabila diperlukan).   
                       c. Bentuk Dokumen penawaran teknis yang disampaikan
                         sesuai dengan contoh persyaratan sebagaimana     
                         tercantum dalam Bab IX.                          
                   15.3 Penawaran Biaya yang disampaikan pada file II terdiri dari:
                       a. surat penawaran biaya melalui Aplikasi SPSE;    
                       b. rincian penawaran biaya;                        
                          1) rekapitulasi penawaran biaya;                
                          2) rincian Biaya Langsung Personel (remuneration);
                            dan                                           
                          3) rincian Biaya Langsung Non-Personel (direct  
                            reimburseable cost).                          
                       c. dokumen lain yang dipersyaratkan.               
                                                                          
                   15.4 Untuk Kontrak Lumsum rincian penawaran biaya hanya
                       digunakan untuk dasar perhitungan nilai penawaran bukan
                       dasar untuk pembayaran Kontrak.                    
                                                                          
                   15.5 Biaya Langsung Personel adalah biaya langsung yang
                       diperlukan untuk membayar remunerasi tenaga ahli   
                       berdasarkan Kontrak.                               
                                                                          
                   15.6 Biaya Langsung Personel telah memperhitungkan gaji dasar
                       (basic salary), beban biaya sosial (social charge), beban
                       biaya umum (overhead cost), dan keuntungan (profit/fee).
                                                                          
                   15.7 Biaya Langsung Personel dapat dihitung menurut jumlah
                       satuan waktu tertentu (bulan, minggu, hari atau jam)
                       dengan konversi menurut satuan waktu sebagai berikut :
                        SBOM = SBOB/4,1                                   
                        SBOH = (SBOB/22) x 1,1                            
                        SBOJ = (SBOH/8) x 1,3                             
                        dimana :                                          
                        SBOB = Satuan Biaya Orang Bulan                   
                        SBOM = Satuan Biaya Orang Minggu                  
                        SBOH = Satuan Biaya Orang Hari                    
                        SBOJ = Satuan Biaya Orang Jam                     
                                                                          
                   15.8 Biaya Langsung Non Personel adalah biaya langsung yang
                       diperlukan untuk menunjang pelaksanaan Kontrak yang
                       dibuat dengan mempertimbangkan dan berdasarkan harga
                       pasar yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan serta
                       sesuai dengan perkiraan kegiatan.                  
                   15.9 Biaya Non Personel dapat dibayarkan secara Lumsum, Harga
                       Satuan, dan/atau penggantian biaya sesuai nilai yang
                       dibelanjakan (at cost).                            
                                                                          
                   15.10 Biaya Langsung Non Personel pada prinsipnya tidak
                        melebihi 40% (empat puluh persen) dari total biaya.
                                                                          
 16. Biaya Penawaran 16.1 Biaya penawaran dimasukkan pada Form Isian Elektronik
                       penawaran biaya dalam Aplikasi SPSE.               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                           13             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   16.2 Dalam hal Form Isian Elektronik Rekapitulasi Penawaran
                       Biaya dipersyaratkan oleh Pokja maka peserta       
                       menyampaikan Rekapitulasi Penawaran Biaya melalui  
                       fasilitas unggahan (upload).                       
                   16.3 Untuk kontrak berdasarkan Waktu Penugasan peserta 
                       mencantumkan harga satuan dan biaya total untuk tiap mata
                       pembayaran/pekerjaan dalam Rincian Biaya Langsung  
                       Personel dan Non-Personel. Jika harga satuan ditulis nol atau
                       tidak dicantumkan maka kegiatan dalam mata pembayaran
                       tersebut dianggap telah termasuk dalam harga satuan
                       kegiatan yang lain dan kegiatan tersebut tetap harus
                       dilaksanakan.                                      
                                                                          
                   16.4 Untuk kontrak lumsum (apabila dipersyaratkan), peserta
                       mencantumkan harga satuan untuk tiap mata          
                       pembayaran/pekerjaan dalam rincian biaya langsung  
                       personel dan non personel.                         
                                                                          
                   16.5 Biaya tidak langsung (overhead cost) dan keuntungan serta
                       semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah serta
                       biaya asuransi yang harus dibayar oleh Penyedia untuk
                       pelaksanaan pengadaan Jasa Konsultansi ini telah   
                       diperhitungkan dalam harga penawaran.              
                                                                          
                   16.6 Untuk kontrak yang masa pelaksanaannya lebih dari 18
                       (delapan belas) bulan dapat diberlakukan penyesuaian
                       harga sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum  
                       Kontrak (SSUK).                                    
                                                                          
 17. Jenis Kontrak dan Jenis Kontrak dan cara pembayaran atas pelaksanaan pengadaan
   Cara Pembayaran Jasa Konsultansi ini dilakukan sebagaimana yang ditetapkan
                   dalam LDP.                                             
                                                                          
 18. Masa Berlaku  Masa berlaku penawaran dan Jangka waktu pelaksanaan sesuai
   Penawaran dan   dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam LDP.      
   Jangka Waktu                                                           
   Pelaksanaan                                                            
D. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN                                          
                                                                          
 19. Penyampaian   19.1 Dokumen Penawaran disampaikan melalui:            
   Dokumen             a. File I berisi dokumen penawaran administrasi dan
   Penawaran              penawaran teknis.                               
                       b. File II berisi dokumen penawaran biaya.         
                                                                          
                   19.2 Peserta Seleksi menyampaikan penawaran file I dan 
                       melampirkan dokumen pendukung.                     
                                                                          
                   19.3 Dokumen penawaran file I dienkripsi dan dikirim.  
                                                                          
                   19.4 Selanjutnya, peserta Seleksi menyampaikan penawaran file
                       II dan melampirkan dokumen pendukung.              
                                                                          
                   19.5 Dokumen penawaran file II dienkripsi dan dikirim. 
                                                                          
                   19.6 Surat/form penawaran dan/atau surat/form lain sebagai
                       bagian dari Dokumen Penawaran yang diunggah (upload)
                       ke dalam Aplikasi SPSE dianggap sah sebagai dokumen
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                           14             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       elektronik dan telah ditandatangani secara elektronik oleh
                       pimpinan/direktur perusahaan, pihak lain yang mendapat
                       kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari    
                       pimpinan/direktur perusahaan atau kepala cabang    
                       perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang    
                       dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang
                       menurut perjanjian kerja sama adalah yang berhak   
                       mewakili perusahaan yang bekerjasama.              
                   19.7 Peserta tidak perlu membuat surat penawaran bertanda
                       tangan basah dan berstempel.                       
                                                                          
                   19.8 Peserta dapat menggunggah (upload) ulang file dokumen
                       penawaran untuk mengganti file dokumen penawaran   
                       sebelumnya, sampai dengan batas akhir penyampaian  
                       penawaran.                                         
                                                                          
                   19.9 Untuk Peserta yang berbentuk Kemitraan, penyampaian
                       penawaran dilakukan oleh Perusahaan Utama (Leading 
                       Firm) Kemitraan.                                   
                                                                          
 20. Batas Akhir Waktu 20.1 Penawaran disampaikan melalui Aplikasi SPSE sesuai jadwal
   Penyampaian         pada Aplikasi SPSE.                                
   Penawaran                                                              
                   20.2 Pokja Pemilihan tidak diperkenankan mengubah waktu
                       batas akhir penyampaian penawaran kecuali :        
                        a. keadaan kahar;                                 
                        b. terjadi gangguan teknis;                       
                        c. perubahan Dokumen Seleksi yang mengakibatkan   
                           kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen   
                           penawaran; atau                                
                        d. tidak ada peserta yang menyampaikan penawaran  
                           sampai dengan batas akhir penyampaian penawaran.
                                                                          
                   20.3 Dalam hal Pokja Pemilihan mengubah waktu batas akhir
                       penyampaian    penawaran    maka     harus         
                       menyampaikan/menginformasikan alasan yang dapat    
                       dipertanggungjawabkan kepada peserta melalui Aplikasi
                       SPSE.                                              
                                                                          
                   20.4 Dalam hal setelah batas akhir penyampaian penawaran
                       tidak ada peserta yang menyampaikan penawaran, Pokja
                       Pemilihan dapat memperpanjang batas akhir jadwal   
                       penyampaian penawaran.                             
                   20.5 Perpanjangan batas akhir jadwal penyampaian penawaran
                       jangka waktu sebagaimana dimaksud pada klausul 20.4
                       dilakukan pada hari yang sama dengan batas akhir   
                       penyampaian penawaran.                             
                                                                          
 21. Dokumen       Dokumen Penawaran yang disampaikan setelah batas akhir waktu
   Penawaran       penyampaian penawaran tidak diterima.                  
   Terlambat                                                              
                                                                          
                                                                          
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                           15             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 22. Pembukaan     22.1 Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan
   Penawaran           dekripsi file penawaran dengan menggunakan sistem  
                       pengaman dokumen.                                  
                   22.2 Pokja Pemilihan menyampaikan file penawaran yang tidak
                       dapat didekripsi, tidak dapat dibuka, atau rusak (corrupt)
                       kepada unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan 
                       pengadaan secara elektronik untuk mendapat keterangan
                       dan bila dianggap perlu unit kerja yang melaksanakan
                       fungsi layanan pengadaan secara elektronik dapat   
                       menyampaikan file penawaran tersebut kepada LKPP.  
                                                                          
                   22.3 Apabila berdasarkan keterangan dari unit kerja yang
                       melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik
                       atau LKPP file penawaran tidak dapat didekripsi, tidak dapat
                       dibuka, atau rusak (corrupt) maka Pokja Pemilihan dapat
                       menetapkan bahwa file penawaran tersebut tidak     
                       memenuhi syarat. Namun apabila berdasarkan unit kerja
                       yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara  
                       elektronik atau LKPP file penawaran dapat dibuka, maka
                       Pokja Pemilihan melanjutkan proses evaluasi atas dokumen
                       penawaran tersebut.                                
                                                                          
 23. Ketentuan Umum 23.1 Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai  
   Evaluasi Dokumen    berikut:                                           
   Penawaran            a. Pokja Pemilihan dilarang menambah, mengurangi, 
                          mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan       
                          persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen 
                          Seleksi ini;                                    
                        b. penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran
                          yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan
                          spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen
                          Seleksi ini, tanpa ada penyimpangan yang bersifat
                          penting/pokok atau penawaran bersyarat;         
                        c. penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau  
                          penawaran bersyarat adalah:                     
                           1) penyimpangan dari Dokumen Seleksi yang      
                             mempengaruhi lingkup, Kerangka Acuan Kerja,  
                             dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau        
                           2) penawaran dari peserta dengan persyaratan   
                             tambahan di luar ketentuan Dokumen Seleksi yang
                             dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat
                             dan/atau tidak adil diantara peserta yang    
                             memenuhi syarat.                             
                        d. Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan penawaran
                          dengan alasan kesalahan yang tidak substansial, 
                          misalnya kesalahan pengetikan, penyebutan sebagian
                          nama atau keterangan, surat penawaran tidak berkop
                          perusahaan, dan/atau tidak berstempel.          
                        e. para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan
                          intervensi kepada Pokja Pemilihan selama proses 
                          evaluasi.                                       
                        f. Pokja Pemilihan melakukan pemeriksaan terkait  
                          persaingan usaha yang tidak sehat dan pengaturan
                          bersama/kolusi/tindakan yang  terindikasi       
                          persekongkolan antarpeserta pada setiap tahap   
                          evaluasi.                                       
                        g. Indikasi persekongkolan antar Peserta harus dipenuhi
                          sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini:
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                           16             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           1) Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain:
                              metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan
                              teknis, harga satuan, dan/atau spesifikasi barang
                              yang ditawarkan (merek/tipe/jenis) dan/atau 
                              dukungan teknis.                            
                           2) seluruh penawaran Peserta mendekati HPS.    
                           3) adanya keikutsertaan beberapa Peserta yang  
                              berada dalam 1 (satu) kendali.              
                           4) adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen       
                              penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan   
                              pengetikan, susunan, dan format penulisan.  
                        h. apabila dalam evaluasi ditemukan indikasi adanya
                          persaingan usaha yang tidak sehat atau terjadi  
                          pengaturan bersama/kolusi/tindakan yang terindikasi
                          persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur
                          harga penawaran maka:                           
                           1) Peserta yang ditemukan indikasi adanya      
                             persaingan usaha yang tidak sehat atau terjadi
                             pengaturan bersama/kolusi/tindakan yang      
                             terindikasi persekongkolan digugurkan dalam  
                             proses pemilihan;                            
                           2) Peserta yang    terlibat  pengaturan        
                             bersama/kolusi/tindakan yang terindikasi     
                             persekongkolan digugurkan dalam proses       
                             pemilihan dan dikenakan sanksi Daftar Hitam; 
                           3) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan    
                             menetapkan Peserta lainnya yang tidak terlibat;
                             dan                                          
                           4) apabila tidak ada Peserta lain sebagaimana  
                             dimaksud pada angka 3), maka Seleksi dinyatakan
                             gagal.                                       
 24. Evaluasi Dokumen 24.1 Metode evaluasi penawaran yang digunakan dalam 
   Penawaran           pelaksanaan Seleksi ini ditetapkan dalam LDP.      
   Administrasi dan                                                       
   Teknis (File I) 24.2 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran file I yang
                       meliputi:                                          
                       a. evaluasi administrasi; dan                      
                       b. evaluasi teknis.                                
                                                                          
                   24.3 Evaluasi Administrasi:                            
                       a. evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan
                         Dokumen Penawaran Administrasi dan Dokumen       
                         Penawaran Teknis;                                
                       b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan       
                         administrasi, apabila Penawaran lengkap sesuai yang
                         diminta/dipersyaratkan;                          
                       c. Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap
                         hal-hal yang kurang jelas dan meragukan; dan     
                       d. apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan
                         administrasi, maka Seleksi dinyatakan gagal.     
                   24.4 Evaluasi Teknis:                                  
                        a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang lulus
                          evaluasi administrasi;                          
                        b. Unsur-unsur yang dievaluasi berdasarkan KAK dan
                          kriteria evaluasi yang ditetapkan dalam Lembar  
                          Kriteria Evaluasi;                              
                                                                          
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                           17             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        c. Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan
                          bobot nilai dari masing-masing unsur;           
                        d. Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan
                          nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai
                          dan bobot yang telah ditetapkan dalam Dokumen   
                          Seleksi, dengan ketentuan:                      
                           1) unsur-unsur pokok yang dinilai adalah:      
                             a) pengalaman perusahaan (bobot nilai antara 
                                10% s.d 20%);                             
                             b) proposal teknis (bobot nilai antara 20% s.d
                                40%);                                     
                             c) kualifikasi tenaga ahli (bobot nilai antara 50%
                                s.d 70%);                                 
                             d) jumlah bobot a)+b)+c) = 100%.             
                           2) bobot masing-masing unsur ditetapkan oleh Pokja
                             Pemilihan berdasarkan jenis pekerjaan yang akan
                             dilaksanakan;                                
                           3) Pokja Pemilihan menentukan ambang batas nilai
                             teknis (passing grade) untuk masing-masing unsur
                             dan nilai total dan ditetapkan dalam Lembar  
                             Kriteria Evaluasi;                           
                           4) Kriteria evaluasi sebagaimana tercantum dalam
                             Lembar Kriteria Evaluasi.                    
                        e. Penawaran Teknis dinyatakan lulus apabila nilai
                          masing-masing unsur dan nilai total memenuhi    
                          ambang batas yang ditetapkan dalam Lembar Kriteria
                          Evaluasi;                                       
                        f. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang
                          lulus evaluasi teknis, maka proses seleksi tetap
                          dilanjutkan;                                    
                        g. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis
                          maka Seleksi dinyatakan gagal; dan              
                        h. Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis  
                          dilanjutkan ke tahap evaluasi biaya.            
                   24.5 Pokja Pemilihan menginputkan hasil evaluasi dokumen
                       penawaran file I pada Aplikasi SPSE dan menayangkan hasil
                       evaluasi file I melalui menu pengumuman atau menu  
                       unggahan (upload) informasi lainnya pada Aplikasi SPSE.
                                                                          
                   24.6 Pokja Pemilihan membuat Berita Acara Hasil Evaluasi File I
                       yang paling sedikit memuat:                        
                        a. Tanggal dibuatnya berita acara;                
                        b. Nama seluruh peserta;                          
                        c. Hasil evaluasi penawaran administrasi dan teknis
                           termasuk alasan ketidaklulusan peserta;        
                        d. Nilai evaluasi teknis diurutkan mulai dari nilai
                           tertinggi;                                     
                        e. Ambang batas masing – masing unsur dan nilai total
                           teknis;                                        
                        f. Jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap
                           tahapan evaluasi;                              
                        g. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu 
                           mengenai pelaksanaan Seleksi; dan              
                        h. Pernyataan bahwa Seleksi gagal apabila tidak ada
                           penawaran yang memenuhi syarat.                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                           18             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 25. Pengumuman    25.1 Untuk evaluasi penawaran menggunakan metode kualitas
   Peringkat Teknis    Pokja Pemilihan mengumumkan peringkat teknis peserta
   atau Pengumuman     Seleksi.                                           
   Hasil Evaluasi                                                         
   Administrasi dan 25.2 Untuk evaluasi penawaran menggunakan metode kualitas
   Teknis (File I)     dan biaya, metode pagu anggaran, dan metode biaya  
                       terendah Pokja Pemilihan mengumumkan hasil evaluasi
                       administrasi dan teknis (file I).                  
                                                                          
                                                                          
                   25.3 Pengumuman peringkat teknis atau hasil evaluasi   
                       administrasi dan teknis sekurang-kurangnya memuat: 
                       a. nama paket pekerjaan;                           
                       b. nama dan alamat peserta;                        
                       c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);                 
                       d. nilai teknis masing – masing peserta seleksi;   
                       e. Ambang batas masing – masing unsur dan nilai total
                          teknis; dan                                     
                       f. hasil evaluasi (kelulusan/ketidaklulusan).      
                                                                          
 26. Pembukaan dan 26.1 Dokumen Penawaran Biaya (File II) hanya dibuka untuk
   Evaluasi Dokumen     peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis.
   Penawaran Biaya      Dokumen Penawaran Biaya (File II) milik peserta yang
   (File II)            tidak lulus evaluasi administrasi dan teknis tidak dibuka.
                                                                          
                   26.2 Khusus pada Metode Evaluasi Kualitas, Dokumen     
                        Penawaran Biaya (File II) yang dibuka hanya peringkat
                        teknis pertama.                                   
                                                                          
                   26.3 Evaluasi Penawaran Biaya meliputi:                
                        a. Nilai penawaran untuk Kontrak Lumsum berdasarkan
                          harga yang tercantum dalam surat penawaran biaya.
                        b. Nilai penawaran untuk kontrak Waktu Penugasan  
                          berdasarkan biaya setelah koreksi aritmatik dengan
                          ketentuan:                                      
                          1) waktu  penugasan masing-masing personel      
                             (man/month) dan/atau volume jenis biaya      
                             langsung non-personel yang tercantum dalam   
                             Rekapitulasi Penawaran Biaya disesuaikan dengan
                             waktu  penugasan masing-masing personel      
                             dan/atau volume jenis biaya langsung non-    
                             personel yang tercantum dalam Dokumen Seleksi;
                          2) apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara
                             waktu  penugasan masing-masing personel      
                             (man/month) dan/atau volume jenis biaya      
                             langsung non-personel dan remunerasi/harga   
                             satuan, maka dilakukan pembetulan dan harga  
                             yang berlaku adalah hasil perkalian sebenarnya
                             (setelah koreksi aritmatik);                 
                          3) Komponen Personel dan non-personel yang tidak
                             diberi harga satuan dianggap sudah termasuk  
                             dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga
                             satuan pada Rekapitulasi Penawaran Biaya tetap
                             dibiarkan kosong;                            
                          4) Komponen Personel dan non-personel yang tidak
                             tercantum dalam Rekapitulasi Penawaran Biaya 
                             disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang      
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                           19             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             tercantum dalam Dokumen Seleksi dan harga    
                             satuan pekerjaan dianggap nol;               
                          5) Total penawaran biaya hasil koreksi aritmatik pada
                             bagian harga satuan dapat mengubah harga     
                             penawaran dan urutan peringkat;              
                          6) Total penawaran biaya hasil koreksi aritmatik
                             dapat melebihi nilai HPS kecuali untuk metode
                             evaluasi pagu anggaran;                      
                          7) Pada metode evaluasi pagu anggaran apabila hasil
                             koreksi aritmatik melebihi nilai HPS, maka   
                             penawaran dinyatakan gugur; dan              
                          8) Pada metode evaluasi kualitas dan biaya, metode
                             evaluasi kualitas, dan metode evaluasi biaya 
                             terendah, total penawaran biaya hasil koreksi
                             aritmatik yang melebihi pagu anggaran tidak  
                             menggugurkan penawaran.                      
                        c. Unsur-unsur yang perlu diteliti dan dinilai dalam
                          evaluasi penawaran biaya pada Kontrak berdasarkan
                          Waktu Penugasan dilakukan terhadap:             
                           1) kewajaran biaya pada Rincian Biaya Langsung 
                             Personel (remuneration);                     
                           2) kewajaran waktu penugasan tenaga ahli (man/ 
                             month) sesuai Proposal Teknis;               
                           3) kewajaran waktu penugasan tenaga pendukung  
                             (man/month);                                 
                           4) kewajaran biaya pada Rincian Biaya Langsung 
                             Non-Personel (direct reimbursable cost).     
                        d. Apabila diperlukan Pokja Pemilihan dapat melakukan
                          klarifikasi kepada Peserta terkait hasil pemeriksaan
                          biaya penawaran pada Kontrak Lumsum dan hasil   
                          koreksi aritmatik pada Kontrak berdasarkan Waktu
                          Penugasan.                                      
                        e. Untuk Metode Evaluasi Kualitas dan Biaya, Pokja
                          Pemilihan menghitung nilai penawaran biaya dengan
                          cara membandingkan biaya penawaran tiap peserta 
                          dengan biaya penawaran terendah:                
                                       𝐵𝑖𝑎𝑦𝑎 𝑇𝑒𝑟𝑒𝑛𝑑𝑎ℎ                     
                                  𝑁𝑃  =            𝑥 100                  
                                     𝑖                                    
                                           𝐵𝑖𝑎𝑦𝑎                          
                                               𝑖                          
                          Keterangan :                                    
                          NP    :Nilai Penawaran Biaya PT                 
                            i                    i                        
                          Biaya :Biaya Penawaran masing-masing peserta    
                              i                                           
                   26.4 Pokja Pemilihan membuat dan menandatangani Berita 
                        Acara Hasil Evaluasi File II yang paling sedikit memuat:
                        a. Nama dan alamat seluruh peserta;               
                        b. Besaran usulan biaya dan biaya terkoreksi;     
                        c. Hasil evaluasi penawaran biaya termasuk kewajaran
                           yang meliputi (khusus jenis kontrak waktu      
                           penugasan);                                    
                            1) Biaya pada Rincian Biaya Langsung Personel 
                              (remuneration);                             
                            2) biaya pada Rincian Biaya Langsung Non-Personel
                              (direct reimburseable cost).                
                        d. Jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada 
                           evaluasi biaya;                                
                        e. Tanggal dibuatnya berita acara;                
                        f. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu; dan
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                           20             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        g. Pernyataan bahwa Seleksi gagal apabila tidak ada
                           penawaran yang memenuhi syarat.                
F. PENETAPAN PEMENANG                                                     
                                                                          
 27. Penetapan Calon 27.1 Ketentuan Umum:                                 
   Pemenang             a. Penetapan calon pemenang berdasarkan pada metode
                          evaluasi yang telah ditetapkan dalam Dokumen Seleksi.
                        b. Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan calon
                          pemenang dan akan mengakibatkan masa berlaku    
                          penawaran yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi,
                          Pokja Pemilihan melakukan konfirmasi kepada seluruh
                          calon pemenang, untuk memperpanjang masa berlaku
                          penawaran sampai dengan perkiraan jadwal        
                          penandatanganan Kontrak dan dituangkan dalam    
                          Berita Acara.                                   
                        c. Calon pemenang yang tidak bersedia memperpanjang
                          masa berlaku penawaran, dianggap mengundurkan   
                          diri dan tidak dikenakan sanksi.                
                                                                          
                   27.2 Untuk metode evaluasi kualitas dan biaya, Pokja Pemilihan
                       melakukan perhitungan nilai kombinasi, dengan ketentuan
                       sebagai berikut:                                   
                        a. menghitung nilai kombinasi antara nilai penawaran
                          teknis dan nilai penawaran biaya dengan cara    
                          perhitungan sebagai berikut :                   
                          NKi = (NTi x bobot teknis) + (NBi x bobot biaya)
                                                                          
                          Keterangan:                                     
                          NK = Nilai Kombinasi                            
                          NT = Nilai Teknis                               
                          NB = Nilai Biaya                                
                                                                          
                          pembobotan teknis dan biaya sesuai dengan bobot yang
                          telah ditentukan dalam LDP.                     
                                                                          
                        b. Penetapan peringkat calon pemenang disusun     
                          berdasarkan Nilai Kombinasi tertinggi.          
                                                                          
                   27.3 Untuk metode evaluasi kualitas, Pokja Pemilihan   
                       menetapkan calon pemenang terhadap penawaran dengan
                       peringkat teknis terbaik yang lulus ambang batas nilai
                       teknis.                                            
                                                                          
                   27.4 Untuk metode evaluasi Pagu Anggaran, Pokja Pemilihan
                       menetapkan calon pemenang terhadap penawaran yang  
                       memiliki nilai teknis paling tinggi yang lulus ambang batas
                       nilai teknis, diantara peserta yang memiliki penawaran
                       biaya atau penawaran biaya terkoreksi (untuk Kontrak
                       Waktu Penugasan) sama dengan atau lebih kecil dari HPS.
                   27.5 Untuk metode evaluasi Biaya Terendah, Pokja Pemilihan
                       menetapkan calon pemenang terhadap penawaran yang  
                       memiliki:                                          
                         a) nilai teknis sama dengan atau lebih besar dari ambang
                           batas nilai teknis (passing grade); dan        
                         b) penawaran biaya atau penawaran biaya terkoreksi
                           (untuk Kontrak Waktu Penugasan) yang paling    
                           rendah.                                        
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                           21             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 28. Penetapan     28.1 Penetapan pemenang terdiri dari pemenang, pemenang
   Pemenang            cadangan 1 (satu), dan pemenang cadangan 2 (dua).  
                       Pemenang cadangan ditetapkan apabila ada.          
                   28.2 Penetapan pemenang pada pengadaan ini sesuai dengan
                       LDP.                                               
                                                                          
                   28.3 Penetapan Pemenang dilakukan berdasarkan peringkat
                       calon pemenang.                                    
                                                                          
                   28.4 Untuk penetapan pemenang dengan nilai Pagu Anggaran
                       paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar
                       rupiah) dilakukan sebagai berikut:                 
                       a. Pokja Pemilihan mengusulkan pemenang pemilihan  
                          kepada PA/KPA untuk ditetapkan melalui UKPBJ yang
                          ditembuskan  kepada   PPK   dan   APIP          
                          Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang      
                          bersangkutan.                                   
                       b. PA/KPA   menetapkan pemenang   pemilihan        
                          berdasarkan usulan Pokja Pemilihan. Apabila PA/KPA
                          tidak sependapat dengan usulan Pokja Pemilihan, maka
                          PA/KPA menolak untuk menetapkan Pemenang        
                          pemilihan dan menyatakan Seleksi gagal.         
                       c. PA/KPA menyampaikan surat penetapan Pemenang    
                          atau penolakan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat
                          belas) hari kerja setelah usulan penetapan pemenang
                          diterima. Dalam hal PA/KPA tidak memberikan     
                          keputusan (penetapan atau penolakan) maka PA/KPA
                          dianggap menyetujui usulan Pokja Pemilihan.     
                       d. Dalam hal PA/KPA tidak sependapat selanjutnya UKPBJ
                          memerintahkan Pokja Pemilihan bersangkutan untuk
                          menindaklanjuti penolakan tersebut.             
                                                                          
                   28.5 Pokja Pemilihan membuat Berita Acara Hasil Pemilihan
                       (BAHP) yang paling sedikit memuat :                
                        a. tanggal dibuatnya Berita Acara;                
                        b. nama seluruh peserta Seleksi yang ikut prakualifikasi;
                        c. nama peserta Seleksi yang masuk Daftar Pendek; 
                        d. hasil evaluasi file I penawaran administrasi dan nilai
                          evaluasi teknis;                                
                        e. peserta seleksi yang lulus ambang batas nilai teknis
                          (passing grade);                                
                        f. hasil evaluasi file II;                        
                        g. penetapan calon pemenang dan pemenang;         
                        h. hasil klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
                        i. pagu anggaran dan nilai HPS;                   
                        j. metode evaluasi yang digunakan;                
                        k. unsur-unsur yang dievaluasi;                   
                        l. rumus yang dipergunakan;                       
                        m. jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap
                          tahapan evaluasi;                               
                        n. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu 
                          mengenai hal ikhwal pelaksanaan Seleksi (apabila ada);
                          dan                                             
                        o. pernyataan bahwa Seleksi gagal apabila tidak ada
                          penawaran yang memenuhi syarat atau negosiasi biaya
                          tidak tercapai (apabila ada).                   
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                           22             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   28.6 Evaluasi penawaran bersifat rahasia sampai dengan 
                       pengumuman pemenang.                               
 29. Pengumuman    Pokja Pemilihan mengumumkan pemenang dan pemenang      
   Pemenang        cadangan 1 (satu) dan pemenang cadangan 2 (dua) apabila ada
                   melalui Aplikasi SPSE.                                 
                                                                          
 30. Sanggah       30.1 Peserta yang menyampaikan penawaran dapat         
                       menyampaikan sanggah melalui Aplikasi SPSE atas    
                       penetapan pemenang kepada Pokja Pemilihan sesuai jadwal
                       pada Aplikasi SPSE.                                
                                                                          
                   30.2 Untuk metode evaluasi kualitas, sanggah disampaikan
                       setelah pengumuman peringkat teknis.               
                                                                          
                   30.3 Untuk metode evaluasi kualitas dan biaya, pagu anggaran,
                       dan  biaya terendah Sanggah disampaikan setelah    
                       pengumuman pemenang.                               
                                                                          
                   30.4 Sanggah diajukan oleh peserta meliputi:           
                        a. kesalahan dalam melakukan evaluasi;            
                        b. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang
                          diatur dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018
                          tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan
                          turunannya serta ketentuan yang telah ditetapkan
                          dalam Dokumen Seleksi;                          
                        c. rekayasa/persekongkolan tertentu sehingga      
                          menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat;
                          dan/atau                                        
                        d. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan,  
                          pimpinan UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah.
                   30.5 Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja
                       setelah pengumuman pemenang.                       
                                                                          
                   30.6 Pokja Pemilihan wajib memberikan jawaban melalui  
                       Aplikasi SPSE atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari
                       kerja setelah akhir masa sanggah.                  
                                                                          
                   30.7 Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima maka Pokja
                       Pemilihan melakukan evaluasi penawaran ulang,      
                       penyampaian penawaran ulang, atau Seleksi ulang.   
                                                                          
                   30.8 Dalam hal terjadi keadaan kahar atau gangguan teknis yang
                       menyebabkan peserta pemilihan tidak dapat mengirimkan
                       sanggahan melalui Aplikasi SPSE dan/atau Pokja Pemilihan
                       tidak dapat mengirimkan jawaban sanggah melalui Aplikasi
                       SPSE maka sanggah dapat dilakukan diluar Aplikasi SPSE
                       (offline).                                         
                                                                          
                   30.9 Sanggah yang disampaikan tidak melalui Aplikasi SPSE
                       (offline) bukan dikarenakan adanya keadaan         
                       kahar/gangguan teknis atau disampaikan kepada PPK, 
                       PA/KPA, dan APIP, atau disampaikan diluar masa sanggah,
                       dianggap sebagai pengaduan serta diproses sebagaimana
                       penanganan pengaduan.                              
                                                                          
 31. Undangan      Pokja Pemilihan menyampaikan undangan untuk menghadiri 
   Klarifikasi dan acara klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya:      
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                           23             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   Negosiasi Teknis dan a. Untuk metode evaluasi Kualitas, undangan disampaikan
   Biaya              kepada Calon Pemenang peringkat pertama.            
                   b. Untuk metode evaluasi Kualitas dan Biaya, Pagu Anggaran,
                      dan Biaya Terendah, undangan disampaikan kepada     
                      Pemenang.                                           
 32. Klarifikasi dan 32.1 Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis
   Negosiasi Teknis dan dan biaya yang dapat mengubah biaya penawaran.    
   Biaya                                                                  
                   32.2 Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dilakukan oleh
                       Pokja Pemilihan dengan:                            
                        a. direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus    
                          koperasi;                                       
                        b. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan    
                          perusahaan/pengurus koperasi/manajer koperasi yang
                          nama  penerima kuasanya tercantum dalam akta    
                          pendirian anggaran dasar;                       
                        c. pihak lain yang bukan direktur utama/pimpinan  
                          perusahaan/pengurus koperasi yang namanya tidak 
                          tercantum dalam akta pendirian/Anggaran Dasar,  
                          sepanjang  pihak  lain  tersebut adalah         
                          pengurus/karyawan perusahaan/karyawan koperasi  
                          yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat
                          kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari 
                          direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus     
                          koperasi berdasarkan akta pendirian/Anggaran Dasar;
                        d. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor
                          pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
                        e. pejabat yang menurut Perjanjian Kemitraan yang 
                          berhak mewakili Kemitraan.                      
                                                                          
                   32.3 Untuk penawaran biaya pada Kontrak Lumsum, hasil  
                       negosiasi teknis dan biaya tidak merubah biaya penawaran.
                                                                          
                   32.4 Untuk Kontrak berdasarkan Waktu Penugasan perlu   
                       diklarifikasi dan dinegosiasi biaya satuan dibandingkan
                       dengan biaya yang berlaku di pasaran dan/atau HPS. 
                                                                          
                   32.5 Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dilakukan untuk:
                       a. meyakinkan kejelasan substansi teknis, metode, dan
                          biaya, dengan memperhatikan kesesuaian antara bobot
                          pekerjaan dengan tenaga ahli dan/atau tenaga    
                          pendukung yang ditugaskan, serta mempertimbangkan
                          kebutuhan perangkat/fasilitas pendukung yang    
                          proporsional guna pencapaian hasil kerja yang optimal;
                          dan                                             
                       b. memperoleh kesepakatan biaya yang efisien dan efektif
                          dengan tetap mempertahankan hasil yang ingin dicapai
                          sesuai dengan penawaran teknis yang diajukan peserta
                          tanpa mengurangi kualitas penawaran teknis.     
                   32.6 Aspek-aspek teknis yang perlu diklarifikasi dan dinegosiasi
                       terutama:                                          
                       a. lingkup dan sasaran jasa konsultansi;           
                       b. metodologi pelaksanaan pekerjaan;               
                       c. kualifikasi tenaga ahli dan tenaga pendukung;   
                       d. organisasi pelaksanaan;                         
                       e. program alih pengetahuan;                       
                       f. jadwal pelaksanaan pekerjaan;                   
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                           24             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       g. jadwal penugasan personel; dan/atau             
                       h. fasilitas penunjang.                            
                                                                          
                   32.7 Aspek-aspek biaya yang perlu diklarifikasi dan dinegosiasi
                       terutama:                                          
                        a. Tenaga ahli;                                   
                        b. kesesuaian rencana kerja, metodologi dan jenis 
                          pengeluaran; dan                                
                        c. volume kegiatan dan jenis pengeluaran.         
                   32.8 Biaya yang dapat dinegosiasikan :                 
                        a. Biaya langsung personel (remunerasi tenaga ahli); dan
                        b. Biaya langsung non-personel baik yang bersifat 
                          lumsum, harga satuan, maupun at cost.           
                                                                          
                   32.9 Klarifikasi dan negosiasi terhadap remunerasi tenaga ahli
                       dilakukan berdasarkan:                             
                       a. daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak
                         penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan;
                       b. unit biaya personel dihitung berdasarkan satuan waktu
                         yang dihitung berdasarkan tingkat kehadiran dengan
                         ketentuan sebagaimana tercantum dalam LDP; dan/atau
                       c. kontrak pekerjaan sejenis yang pernah dilaksanakan
                         sebelumnya.                                      
                                                                          
                   32.10 Klarifikasi dan negosiasi terhadap biaya tenaga pendukung
                       (tenaga teknik dan penunjang/administrasi), seperti: tenaga
                       survey, sekretaris, atau manajer kantor, dilakukan 
                       berdasarkan harga pasar tenaga pendukung tersebut. 
                                                                          
                   32.11 Untuk metode evaluasi kualitas, evaluasi kualitas dan biaya
                       dan evaluasi biaya terendah, apabila hasil klarifikasi dan
                       negosiasi teknis dan biaya tidak ditemukan hal-hal yang
                       tidak wajar, total penawaran biaya dapat diterima  
                       sepanjang tidak melebihi pagu anggaran.            
                                                                          
                   32.12 Untuk metode evaluasi pagu anggaran, hasil klarifikasi dan
                       negosiasi tidak boleh melebihi HPS.                
                                                                          
                   32.13 Biaya Non-Personel dapat dibayarkan sesuai dengan
                       pengeluaran (at cost), Harga Satuan, dan/atau Lumsum.
                                                                          
                   32.14 Biaya Langsung Non-Personel yang diganti sesuai dengan
                       nilai yang dibelanjakan(at cost) meliputi biaya perjalanan,
                       biaya pengurusan surat ijin.                       
                   32.15 Biaya Langsung Non-Personel yang didasarkan Harga
                       Satuan meliputi biaya untuk pembelian ATK, sewa    
                       peralatan, biaya pengiriman dokumen, biaya komunikasi,
                       biaya pencetakan laporan, sewa kendaraan, sewa kantor.
                                                                          
                   32.16 Biaya Langsung Non-Personel yang didasarkan Lumsum
                       meliputi biaya untuk penyelenggaraan seminar/workshop/
                       lokakarya.                                         
                                                                          
                   32.17 Biaya Langsung Non-Personel pada prinsipnya tidak
                       melebihi 40% (empat puluh persen) dari total biaya, kecuali
                       untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus,
                       seperti: pekerjaan penilaian aset, survei untuk memetakan
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                           25             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       cadangan minyak bumi, pemetaan udara, survei lapangan,
                       pengukuran, penyelidikan tanah dan lain-lain.      
                                                                          
                   32.18 Apabila klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dengan
                       pemenang tidak menghasilkan kesepakatan, maka      
                       klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dilanjutkan
                       dengan pemenang cadangan 1 (satu) atau peringkat teknis
                       2 untuk metode evaluasi kualitas (apabila ada).    
                   32.19 Apabila klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dengan
                       pemenang cadangan 1 (satu) tidak menghasilkan      
                       kesepakatan, maka klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya
                       dilanjutkan dengan pemenang cadangan 2 (dua) (apabila
                       ada).                                              
                                                                          
                   32.20 Apabila klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dengan
                       pemenang, pemenang cadangan 1 (satu) dan pemenang  
                       cadangan 2 (dua) tidak menghasilkan kesepakatan, maka
                       Seleksi dinyatakan gagal.                          
                                                                          
                   32.21 Pokja Pemilihan membuat Berita Acara Hasil Klarifikasi dan
                       Negosiasi.                                         
                                                                          
                   32.22 Apabila terjadi keterlambatan jadwal sampai dengan
                       tahapan Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya, dan
                       akan mengakibatkan surat penawaran habis masa      
                       berlakunya maka dilakukan konfirmasi kepada pemenang,
                       pemenang cadangan 1 (satu), dan pemenang cadangan 2
                       (dua) (apabila ada), untuk memperpanjang masa berlaku
                       surat penawaran secara tertulis sampai dengan perkiraan
                       jadwal penandatanganan kontrak.                    
                                                                          
                   32.23 Apabila pemenang, pemenang cadangan 1 (satu), dan
                       pemenang cadangan 2 (dua) (apabila ada) tidak bersedia
                       memperpanjang masa berlaku surat penawaran maka    
                       dianggap mengundurkan diri dan tidak dikenakan sanksi.
                                                                          
G. SELEKSI GAGAL DAN TINDAK LANJUT SELEKSI GAGAL                          
 33. Seleksi Gagal dan 33.1 Seleksi dinyatakan gagal, dalam hal:          
   Tindak Lanjut       a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;       
   Seleksi Gagal       b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen     
                          penawaran  setelah ada pemberian waktu          
                          perpanjangan;                                   
                       c. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
                       d. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Seleksi atau  
                          Dokumen Seleksi tidak sesuai dengan ketentuan dalam
                          Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang  
                          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk
                          teknisnya;                                      
                       e. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
                          (KKN);                                          
                       f. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
                       g. seluruh penawaran biaya di atas nilai HPS untuk 
                          metode evaluasi Pagu Anggaran;                  
                       h. Seluruh penawaran biaya di atas Pagu Anggaran   
                          setelah negosiasi untuk metode evaluasi kualitas,
                          evaluasi kualitas dan biaya atau evaluasi biaya 
                          terendah;                                       
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                           26             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       i. negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai; dan/atau
                       j. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.             
                                                                          
                   33.2 Setelah Seleksi dinyatakan gagal, maka Pokja Pemilihan
                       memberitahukan kepada seluruh peserta melalui Aplikasi
                       SPSE.                                              
                   33.3 Setelah pemberitahuan adanya Seleksi gagal, maka Pokja
                       Pemilihan atau Pokja Pemilihan pengganti (apabila diganti)
                       menentukan tindak lanjut berupa:                   
                       a. evaluasi penawaran ulang;                       
                       b. penyampaian penawaran ulang; atau               
                       c. Seleksi ulang.                                  
                                                                          
                                                                          
                   33.4 Sebelum melaksanakan tindak lanjut Seleksi gagal, Pokja
                       Pemilihan atau Pokja Pemilihan pengganti (apabila diganti)
                       melakukan reviu atas penyebab Seleksi gagal. Hasil reviu
                       atas penyebab Seleksi gagal menjadi dasar untuk    
                       melakukan perbaikan dalam melaksanakan tindak lanjut
                       Seleksi gagal.                                     
                                                                          
                   33.5 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran ulang,
                       apabila dalam evaluasi penawaran terdapat kesalahan.
                                                                          
                   33.6 Pokja pemilihan mengundang Peserta yang telah     
                       menyampaikan penawaran  untuk menyampaikan         
                       penawaran ulang, apabila:                          
                        a. ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian dalam 
                          Dokumen Seleksi dengan ketentuan Peraturan Presiden
                          Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                          Pemerintah dengan terlebih dahulu melakukan     
                          perbaikan Dokumen Pemilihan; atau               
                        b. negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai.   
                                                                          
                   33.7 Pokja Pemilihan melakukan Seleksi ulang, apabila: 
                       a. Tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen     
                          penawaran  setelah ada pemberian waktu          
                          perpanjangan;                                   
                       b. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
                       c. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
                          (KKN);                                          
                       d. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
                       e. seluruh penawaran biaya pada Seleksi Jasa Konsultansi
                          dengan Metode Evaluasi Pagu Anggaran diatas HPS;
                       f. Seluruh penawaran biaya di atas Pagu Anggaran   
                          setelah negosiasi untuk metode evaluasi kualitas,
                          evaluasi kualitas dan biaya atau evaluasi biaya 
                          terendah; atau                                  
                       g. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.             
                   33.8 Dalam hal tindak lanjut Seleksi gagal sebagaimana 
                       dimaksud pada klausul 33.3 tidak dapat dilaksanakan,
                       maka Pokja Pemilihan membatalkan proses Seleksi.   
                                                                          
                   33.9 PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan dan/atau UKPBJ dilarang
                       memberikan ganti rugi kepada peserta Seleksi apabila
                       penawarannya ditolak atau Seleksi dinyatakan gagal atau
                       Seleksi dibatalkan.                                
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                           27             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   33.10 Dalam hal Seleksi ulang yang disebabkan oleh KKN yang
                       melibatkan Pokja Pemilihan/PPK, Seleksi ulang dilakukan
                       oleh Pokja Pemilihan/PPK pengganti (yang baru).    
                                                                          
H. PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA                                        
                                                                          
 34. Laporan Pokja 34.1 Pokja Pemilihan menyampaikan laporan hasil pemilihan
   Pemilihan            kepada PPK dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ    
                        dengan melampirkan BAHP, Surat Sanggah dan Jawaban
                        Sanggah, serta Berita Acara/informasi tambahan lainnya
                        (jika ada).                                       
                                                                          
                   34.2 Berita Acara/informasi tambahan lainnya sebagaimana
                        dimaksud pada klausul 34.1 memuat hal-hal yang tidak
                        difasilitasi Aplikasi SPSE.                       
                                                                          
                   34.3 Laporan sebagaimana dimaksud pada klausul 34.1    
                        disampaikan dengan ketentuan:                     
                        a. tidak ada sanggah; atau                        
                        b. sanggah telah dijawab dan dinyatakan tidak benar.
                                                                          
 35. Penunjukan    35.1 PPK sebelum menetapkan SPPBJ melakukan reviu atas 
   Penyedia            laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan
                       untuk memastikan:                                  
                        a. bahwa proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan
                          berdasarkan prosedur yang ditetapkan; dan       
                        b. bahwa pemenang pemilihan/calon Penyedia memiliki
                          kemampuan untuk melaksanakan Kontrak.           
                                                                          
                   35.2 Dalam hal PPK menyetujui hasil pemilihan, maka PPK
                       menerbitkan SPPBJ.                                 
                                                                          
                   35.3 PPK menginputkan data SPPBJ dan mengunggah SPPBJ yang
                       telah diterbitkan pada Aplikasi SPSE dan menyampaikan
                       SPPBJ tersebut melalui Aplikasi SPSE kepada Pemenang
                       Pemilihan/Calon Penyedia.                          
                                                                          
                   35.4 Pemenang Pemilihan/Calon Penyedia yang ditunjuk wajib
                       menerima keputusan tersebut, dengan ketentuan:     
                       a. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dengan
                          alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh PPK
                          dan masa penawarannya masih berlaku, maka yang  
                          bersangkutan tidak dikenakan sanksi;            
                       b. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dengan
                          alasan yang tidak dapat diterima secara obyektif oleh
                          PPK dan masa penawarannya masih berlaku, maka   
                          yang bersangkutan dikenakan sanksi Daftar Hitam;
                          atau                                            
                       c. apabila yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk
                          karena masa penawarannya sudah tidak berlaku,   
                          maka yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi.  
                   35.5 Apabila Pemenang pemilihan/Calon Penyedia yang    
                       ditunjuk mengundurkan diri, maka penunjukan Calon  
                       Penyedia dapat dilakukan kepada pemenang cadangan  
                       sesuai dengan urutan peringkat (apabila ada), selama masa
                       berlaku penawaran pemenang cadangan masih berlaku  
                       atau sudah diperpanjang masa berlakunya.           
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                           28             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   35.6 Dalam hal tidak ada calon Pemenang Cadangan atau semua
                       Pemenang Pemilihan/Calon Penyedia yang ditunjuk    
                       mengundurkan diri, maka PPK melaporkan ke Pokja    
                       Pemilihan untuk kemudian dilakukan Seleksi ulang dan
                       ditembuskan kepada UKPBJ.                          
                   35.7 SPPBJ diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
                       PPK menerima laporan hasil pelaksanaan pemilihan.  
                                                                          
                   35.8 Dalam hal PPK tidak menyetujui hasil pemilihan Penyedia,
                       maka PPK menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja
                       Pemilihan dengan tembusan kepala UKPBJ disertai dengan
                       alasan dan bukti. Selanjutnya, PPK dan Pokja Pemilihan
                       melakukan pembahasan bersama terkait perbedaan     
                       pendapat atas hasil pemilihan Penyedia.            
                                                                          
                   35.9 Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan
                       keputusan atas hasil pemilihan diserahkan kepada PA/KPA
                       paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai
                       kesepakatan.                                       
                                                                          
                   35.10 PA/KPA memutuskan hasil pemilihan dengan ketentuan:
                       a. apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, PA/KPA    
                          memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan   
                          evaluasi penawaran ulang, penyampaian penawaran 
                          ulang, atau Seleksi Ulang.                      
                       b. apabila PA/KPA sependapat dengan Pokja Pemilihan,
                          PA/KPA memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPPBJ
                          paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diperintahkan.
                       c. Keputusan PA/KPA sebagaimana dimaksud pada huruf
                          a dan b bersifat final.                         
                                                                          
                   35.11 Dalam hal PA/KPA yang bertindak sebagai Pejabat  
                       Penandatangan Kontrak tidak bersedia menerbitkan SPPBJ
                       karena tidak sependapat atas penetapan pemenang maka
                       PA/KPA menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja
                       Pemilihan disertai dengan alasan dan bukti dengan  
                       tembusan kepada Kepala UKPBJ, serta memerintahkan  
                       untuk melakukan evaluasi penawaran ulang, penyampaian
                       penawaran ulang, atau Seleksi Ulang paling lambat 6
                       (enam) hari kerja setelah laporan hasil pemilihan Penyedia
                       diterima.                                          
                                                                          
I. PENANDATANGANAN KONTRAK                                                
 36. Persiapan     36.1 Setelah SPPBJ diterbitkan, Pejabat Penandatangan Kontrak
   Penandatanganan     melakukan rapat persiapan penandatanganan kontrak  
   Kontrak             dengan Calon Penyedia dengan ketentuan sebagai berikut:
                        a. finalisasi rancangan kontrak dengan memeriksa konsep
                          Kontrak meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka
                          dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap   
                          lembar Dokumen Kontrak;                         
                        b. memeriksa kelengkapan dokumen pendukung kontrak,
                          antara lain: kesesuaian/keberlakuan pernyataan dalam
                          Data Isian Kualifikasi, dan dokumen lainnya;    
                        c. merencanakan waktu penandatanganan kontrak;    
                          dan/atau                                        
                                                                          
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                           29             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        d. memeriksa hal-hal lain yang telah diklarifikasi
                          dan/atau dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran.
                                                                          
                   36.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Calon Penyedia tidak
                       diperkenankan mengubah substansi Dokumen Pemilihan,
                       Dokumen Penawaran, dan Hasil Pemilihan kecuali     
                       mempersingkat jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.  
                   36.3 Untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang kompleks,   
                       penandatanganan Kontrak dilakukan setelah rancangan
                       Kontrak memperoleh pendapat ahli hukum Kontrak.    
                                                                          
 37. Penandatanganan 37.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Calon Penyedia
   Kontrak              memeriksa rancangan kontrak dan membubuhkan paraf 
                        pada setiap lembar dokumen kontrak.               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   37.2 Kontrak dibuat sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli,
                        terdiri dari:                                     
                        a. Kontrak asli pertama untuk Pejabat Penandatangan
                           Kontrak dibubuhi meterai pada bagian yang      
                           ditandatangani oleh Penyedia; dan              
                        b. Kontrak asli kedua untuk Penyedia dibubuhi meterai
                           pada bagian yang ditandatangani oleh Pejabat   
                           Penandatangan Kontrak.                         
                                                                          
                   37.3 Apabila diperlukan dapat dibuat rangkap/salinan Kontrak
                        tanpa dibubuhi meterai.                           
                                                                          
                   37.4 Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas  
                        nama Penyedia adalah:                             
                        a. direktur utama/pimpinan perusahaan/Pengurus    
                           Koperasi yang namanya tercantum dalam Akta     
                           Pendirian/Anggaran Dasar dan perubahannya      
                           (apabila ada) sesuai dengan peraturan perundang-
                           undangan; atau                                 
                        b. pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus    
                           sebagai tenaga kerja tetap yang mendapat kuasa atau
                           pendelegasian wewenang yang sah dari direktur  
                           utama/pimpinan perusahaan/Pengurus Koperasi atau
                           pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran
                           Dasar dan perubahannya (apabila ada) sesuai dengan
                           peraturan   perundang-undangan   untuk         
                           menandatangani Kontrak.                        
                   37.5 Penandatanganan Kontrak dilakukan paling lambat 14
                        (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ, kecuali
                        apabila DIPA/DPA belum disahkan.                  
                                                                          
                   37.6 Kontrak mulai berlaku pada tanggal penandatanganan
                        Kontrak oleh Para Pihak atau pada tanggal yang ditetapkan
                        dalam Kontrak.                                    
                                                                          
                   37.7 Penandatanganan Kontrak dapat dilakukan setelah   
                        DIPA/DPA disahkan. Dalam hal penandatangan kontrak
                        dilakukan sebelum tahun anggaran, maka Kontrak mulai
                        berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA/DPA berlaku 
                        efektif.                                          
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                           30             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   37.8 Pejabat Penandatangan Kontrak memasukkan data kontrak
                        yang telah ditandatangani pada Aplikasi SPSE.     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                     31                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                BAB III. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              Catatan dalam pengisian lembar data pemilihan (LDP)         
                                                                          
           Lembar Data Pemilihan (LDP) diisi oleh Pokja Pemilihan         
           sebelum menerbitkan Dokumen Pemilihan. LDP berisi              
           informasi dan ketentuan spesifik untuk proses pemilihan        
           penyedia pada paket pengadaan yang dimaksud. Pokja             
           Pemilihan harus mengisi informasi dalam LDP ini yang terkait   
           Instruksi Kepada Penyedia (IKP). Semua informasi harus diisi   
           tanpa ada isian yang dikosongkan. Untuk memudahkan             
           penyiapan LDP, penomoran klausul pada LDP disesuaikan          
           dengan nomor klausul pada IKP.                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                     32                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)                            
 A. UMUM                                                                  
 1. Lingkup     1.1   Kode RUP: __________                                
   Pekerjaan                                                              
                1.2   Nama paket pengadaan: __________                    
                                                                          
                1.3   Uraian singkat paket pengadaan: __________          
                      [diisi dengan uraian secara singkat dan jelas pekerjaan
                      yang akan dilaksanakan]                             
                                                                          
                1.4   Jangka waktu penyelesaian pekerjaan:_____ (________)
                      hari kalender.                                      
                      [diisi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan    
                      pekerjaan]                                          
                                                                          
                1.5   Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah: __________      
                                                                          
                1.6   Nama UKPBJ: __________                              
                      [diisi nama UKPBJ, contoh: Subbagian Layanan        
                      Pengadaan LKPP, Badan Pelayanan Pengadaan Barang    
                      dan Jasa Provinsi DKI Jakarta, dll]                 
                                                                          
                1.7   Nama Pokja Pemilihan: __________                    
                      [diisi nama Pokja Pemilihan, contoh : Pokja Pengadaan
                      Jasa Konsultansi]                                   
                                                                          
                1.8   Alamat Pokja Pemilihan: __________                  
                                                                          
                1.9   Website   Satuan  Kerja/Kementerian/Lembaga/        
                      Perangkat Daerah: __________                        
                                                                          
                1.10  Website Aplikasi SPSE ____________                  
                      [contoh: lpse.lkpp.go.id]                           
                                                                          
 2. Sumber Dana Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:             
                DIPA/DPA _________ [Satuan Kerja] Tahun Anggaran _______  
                [diisi sumber dana dan tahun anggaran yang sesuai dokumen 
                anggaran]                                                 
                                                                          
 B. DOKUMEN SELEKSI                                                       
10. Pemberian   10.3 Peninjauan Lapangan akan dilaksanakan pada:          
  Penjelasan        Hari  : ____________________                          
                    Tanggal : ____________________                        
                    Pukul : _________s.d ________                         
                    Tempat : ____________________                         
                    [Dalam hal dilakukan Peninjauan Lapangan]             
                                                                          
 C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN                                           
                                                                          
17. Jenis Kontrak Jenis Kontrak__________                                 
   dan Cara     [diisi dengan kontrak lumsum /waktu penugasan]            
   Pembayaran   Cara pembayaran: _____________                            
                [diisi dengan termin/bulan/sekaligus]                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                     33                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
18. Masa Berlakunya Masa berlaku penawaran selama ______ (__________) hari
  Penawaran Dan kalender sejak batas akhir penyampaian Dokumen Penawaran. 
  Jangka Waktu                                                            
  Pelaksanaan   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan SSKK     
                Klausul 13.                                               
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN                                       
                                                                          
24. Evaluasi   24.1 Metode evaluasi penawaran: _________________          
  Dokumen           [diisi dengan metode evaluasi yang digunakan; Kualitas,
  Penawaran         Kualitas dan Biaya, Pagu Anggaran atau Biaya Terendah]
  Administrasi Dan                                                        
  Teknis            Nilai Ambang Batas Evaluasi Teknis : ____________     
                    [diisi dengan nilai ambang batas]                     
                                                                          
                    [Kriteria evaluasi teknis tercantum dalam Bab V Lembar
                    Kriteria Evaluasi]                                    
                                                                          
F. PENETAPAN PEMENANG                                                     
                                                                          
 27. Penetapan  27.2 Bobot Penawaran Teknis : ______________              
   Calon             [diisi dengan bobot kualitas penawaran teknis antara 0,60
   Pemenang          sampai dengan 0,80]                                  
                                                                          
                     Bobot Penawaran Biaya : ______________               
                     [diisi dengan bobot penawaran biaya                  
                     antara 0,20 sampai dengan 0,40]                      
                                                                          
28. Penetapan   28.2 Pemenang ditetapkan oleh: _____________              
   Pemenang          [diisi dengan Pokja Pemilihan atau PA/KPA]           
                                                                          
32. Klarifikasi Dan 32.8 Unit biaya personel berdasarkan satuan waktu dihitung
  Negosiasi Teknis   sebagai berikut:                                     
  Dan Biaya                                                               
                     bulan  : ____                                        
                     hari kerja : ____                                    
                     jam kerja : _____                                    
                     [diisi dengan memillih salah satu satuan waktu sesuai
                     dengan yang dipersyaratkan]                          
                     [Keterangan:                                         
                     1 (satu) bulan dihitung minimal 22 (dua puluh dua) hari
                     kerja; dan                                           
                     1 (satu) hari kerja dihitung minimal 8 (delapan) jam kerja]
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                     34                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              BAB IV. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                                                                          
                         Uraian Pendahuluan1                              
                                                                          
                                                                          
1. Latar Belakang                                                         
                                                                          
2. Maksud dan                                                             
   Tujuan                                                                 
3. Sasaran                                                                
                                                                          
4. Lokasi Pekerjaan                                                       
                                                                          
5. Sumber         Pekerjaan ini  dibiayai dari sumber  pendanaan:         
   Pendanaan      __________________________                              
                                                                          
6. Nama dan       Nama Pejabat Pembuat Komitmen: __________               
   Organisasi Pejabat                                                     
   Pembuat        Satuan Kerja: __________                                
   Komitmen                                                               
                          Data Penunjang2                                 
                                                                          
7. Data Dasar                                                             
                                                                          
8. Standar Teknis                                                         
                                                                          
9. Studi-Studi                                                            
   Terdahulu                                                              
10. Referensi Hukum                                                       
                                                                          
                           Ruang Lingkup                                  
                                                                          
11. Lingkup Pekerjaan                                                     
                                                                          
12. Keluaran3                                                             
                                                                          
13. Peralatan,                                                            
   Material, Personel                                                     
   dan Fasilitas dari                                                     
   Pejabat Pembuat                                                        
   Komitmen                                                               
                                                                          
14. Peralatan dan                                                         
   Material dari                                                          
   Penyedia Jasa                                                          
   Konsultansi                                                            
15. Lingkup                                                               
   Kewenangan                                                             
   Penyedia Jasa                                                          
                                                                          
16. Jangka Waktu                                                          
   Penyelesaian                                                           
   Pekerjaan                                                              
                                                                          
                                                                          
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain. 
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                    35                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
17. Personel         Posisi     Kualifikasi        Jumlah                 
                                                Orang Bulan4              
                                                                          
                  Tenaga Ahli:                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  Tenaga Teknis/Analis (jika ada)::                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  Tenaga Pendukung (jika ada):                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
18. Jadwal Tahapan                                                        
   Pelaksanaan                                                            
   Pekerjaan                                                              
                                                                          
                             Laporan                                      
19. Laporan                                                               
   Pendahuluan    Laporan Pendahuluan memuat: __________                  
                                                                          
                  Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: __ (__________)
                  hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak (__________)
                  buku laporan.                                           
                                                                          
20. Laporan Bulanan Laporan Bulanan memuat: __________                    
                                                                          
                  Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: __ (__________)
                  hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak __ (__________)
                  buku laporan.                                           
                                                                          
21. Laporan Antara Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan:
                  __________                                              
                                                                          
                  Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: __ (__________)
                  hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak __ (__________)
                  buku laporan.                                           
                                                                          
22. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat: __________                        
                                                                          
                  Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: __ (__________)
                  hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak __ (__________)
                  buku laporan dan cakram padat (compact disc) (jika diperlukan).
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
4 Khusus untuk Metode Evaluasi Pagu Anggaran jumlah orang bulan tidak boleh dicantumkan. (apa penjelasannya?)
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                    36                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            Hal-Hal Lain                                  
                                                                          
23. Produksi dalam Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus
   Negeri         dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
                  ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan   
                  keterbatasan kompetensi dalam negeri.                   
                                                                          
24. Persyaratan   Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain diperlukan
   Kerjasama      untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
                  berikut harus dipatuhi:                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
25. Pedoman       Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
   Pengumpulan                                                            
   Data Lapangan                                                          
                                                                          
                                                                          
26. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                  menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
                  pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK berikut:   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                     37                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                BAB V. LEMBAR KRITERIA EVALUASI                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               Catatan dalam pengisian Lembar Kriteria Evaluasi           
                                                                          
           Bab ini berisi kriteria yang akan digunakan oleh Pokja         
           Pemilihan untuk mengevaluasi penawaran. Pokja Pemilihan        
           menyusun kriteria sesuai dengan KAK, metode evaluasi           
           penawaran dan ambang batas nilai teknis yang ditetapkan        
           dalam LDP klausul 24.                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                           Jasa Konsultansi                               
                            Badan Usaha                                   
                                                    38                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   LEMBAR  KRITERIA EVALUASI                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
A. Evaluasi Administrasi                                                  
   Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:       
   1. Penawaran lengkap sesuai yang diminta/dipersyaratkan.               
   2. Tidak terdapat bukti/indikasi persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi
      pengaturan bersama/kolusi/persekongkolan antarpeserta.              
                                                                          
B. Evaluasi Teknis                                                        
   Tabel di  bawah  ini  merupakan contoh kriteria evaluasi teknis.       
   Pokja Pemilihan menetapkan uraian evaluasi, nilai bobot, ambang batas, dan kriteria
   penilaian yang disesuaikan dengan jenis pekerjaan.                     
                                Ambang                                    
    No.     Uraian Evaluasi Bobot          Kriteria Penilaian             
                                 Batas                                    
        Unsur Pengalaman                                                  
     1.                      20     14                                    
        Perusahaan                                                        
         a. Pengalaman    8            Jumlah Pengalaman pekerjaan        
           melaksanakan pekerjaan      sejenis:                           
           sejenis                     1) ≥ 4 kali diberikan nilai        
                                         100%                             
                                       2) 3 kali diberikan nilai 75%      
                                       3) 2 kali diberikan nilai 50%      
                                       4) 1 kali diberikan nilai 25%      
                                       5) <1 diberikan nilai 0%           
         b. Pengalaman bekerja di 4    Jumlah Pengalaman dilokasi         
           lokasi pekerjaan yang       pekerjaan yang sama:               
           sama                        1) ≥ 4 kali diberikan nilai        
                                         100%                             
                                       2) 3 kali diberikan nilai 75%      
                                       3) 2 kali diberikan nilai 50%      
                                       4) 1 kali diberikan nilai 25%      
                                         <1 diberikan nilai 0%            
         c. Pengalaman sebagai lead 3  Jumlah Pengalaman sebagai          
          firm                         lead firm:                         
                                       1) ≥ 4 kali diberikan nilai        
                                         100%                             
                                       2) 3 kali diberikan nilai 75%      
                                       3) 2 kali diberikan nilai 50%      
                                       4) 1 kali diberikan nilai 25%      
                                       5) <1 diberikan nilai 0%           
         d. Nilai pengalaman 3         Jumlah Pengalaman mengelola        
           mengelola kontrak           nilai kontrak paling kurang        
                                       sama dengan HPS dari               
                                       pekerjaan sejenis:                 
                                       1) ≥ 4 kali diberikan nilai        
                                         100%                             
                                       2) 3 kali diberikan nilai 75%      
                                       3) 2 kali diberikan nilai 50%      
                                       4) 1 kali diberikan nilai 25%      
                                       5) <1 diberikan nilai 0%           
         e. Kapasitas perusahaan 2     Presentase tenaga ahli tetap       
                                       yang diusulkan terhadap            
                                       jumlah tenaga ahli yang            
                                       dibutuhkan:                        
                                       1) 100 % diberikan nilai 100%      
                                       2) ≥ 75% diberikan nilai 75%       
                                       3) ≥ 50% diberikan nilai 50%       
                                       4) ≥ 25% diberikan nilai 25%       
                                       5) < 25% diberikan nilai 0%        
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                           Jasa Konsultansi                               
                            Badan Usaha                                   
                                                    39                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                Ambang                                    
    No.     Uraian Evaluasi Bobot          Kriteria Penilaian             
                                 Batas                                    
     2. Unsur Proposal Teknis 30    21                                    
         a. Pemahaman atas 5           Memberikan tanggapan yang          
           lingkup pekerjaan yang      menggambarkan pemahaman            
           tercantum dalam KAK         peserta atas lingkup pekerjaan     
                                       dalam KAK :                        
                                       1) sangat baik diberi nilai        
                                         100%                             
                                       2) baik diberi nilai 75%           
                                       3) cukup baik diberi nilai 50%     
                                       4) kurang diberi nilai 25%         
                                       5) tidak paham diberi nilai 0%     
         b. Kualitas metodologi 15                                        
           yang menggambarkan :                                           
           1) Ketepatan analisa                                           
             yang disampaikan                                             
                                       Kriteria penilaian:                
             dan langkah                                                  
                                       1) sangat baik diberi nilai        
             pemecahan yang                                               
                                         100%                             
             diusulkan                                                    
                                       2) baik diberi nilai 75%           
           2) Inovasi                                                     
                                       3) cukup baik diberi nilai         
           3) Dukungan data                                               
                                         50%                              
         c. Program kerja, jadwal 5                                       
                                       4) kurang diberi nilai 25%         
           kerja, jadwal                                                  
                                       5) tidak paham diberi nilai        
           penugasan, dan jangka                                          
                                         0%                               
           waktu pelaksanaan                                              
         d. Uraian tugas, 5                                               
           organisasi, dan fasilitas                                      
           penunjang                                                      
        Unsur Kualifikasi Tenaga                                          
     3.                      50     35                                    
        Ahli                                                              
        Masing-masing tenaga ahli      Kriteria Penilaian :               
        dinilai dengan sub unsur:      1) Tingkat pendidikan (bobot       
         a. Tingkat pendidikan 15        20%)                             
         b. Pengalaman profesional 10    • Sesuai atau lebih dari yang    
         c. Sertifikasi                   dipersyaratkan diberi nilai     
         d. Penguasaan bahasa 10          100%                            
           asing                                                          
                                         • Tidak sesuai yang              
         e. Penguasaan bahasa 5                                           
                                          dipersyaratkan diberi nilai     
           setempat (jika                                                 
                                          0%                              
           dibutuhkan)    5                                               
                                       2) Pengalaman profesional          
         f. Pengenalan situasi dan                                        
                                         (bobot 60%)                      
           kondisi setempat (jika 5                                       
                                         • Sesuai atau lebih dari yang    
           dibutuhkan)                                                    
                                          dipersyaratkan diberi nilai     
                                          100%                            
        Contoh komposisi tenaga                                           
                                         • Kurang dari yang               
        ahli dapat terdiri dari:                                          
                                          dipersyaratkan diberi nilai     
        a. Tim Leader [isi bidang                                         
                                          50%                             
           tenaga ahli yang                                               
           dibutuhkan]                   • Tidak sesuai dengan yang       
        b. .............. [isi bidang     dipersyaratkan diberi nilai     
           tenaga ahli yang               0%                              
           dibutuhkan]                 3) Sertifikasi (bobot 15%)         
        c. .............. [isi bidang    • Sesuai dari yang               
           tenaga ahli yang               dipersyaratkan diberi nilai     
           dibutuhkan]                    100%                            
        d. .............. [isi bidang    • Tidak sesuai yang              
           tenaga ahli yang               dipersyaratkan diberi nilai     
           dibutuhkan]                    0%                              
        e. .............. [isi bidang  4) Penguasaan bahasa asing         
           tenaga ahli yang              (bobot 5%)                       
           dibutuhkan]                 5) Penguasaan bahasa setempat      
        f. .............. [isi bidang    (jika dibutuhkan)                
           tenaga ahli yang            6) Pengenalan situasi dan          
           dibutuhkan]                   kondisi setempat (jika           
        g. dst.                          dibutuhkan)                      
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                           Jasa Konsultansi                               
                            Badan Usaha                                   
                                                    40                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                Ambang                                    
    No.     Uraian Evaluasi Bobot          Kriteria Penilaian             
                                 Batas                                    
                                       Untuk penilaian butir 4), 5),      
                                       dan 6) :                           
                                         • sangat baik diberi nilai       
                                          100%                            
                                         • baik diberi nilai 75%          
                                         • cukup baik diberi nilai        
                                          50%                             
                                         • kurang diberi nilai 25%        
                                         • tidak paham diberi nilai       
                                          0%                              
                                       Jumlah bobot sub unsur adalah      
                                       100%.                              
                                       Peserta Seleksi dinyatakan lulus   
                                       evaluasi teknis apabila nilai      
           Jumlah Nilai    100    70                                      
                                       masing-masing unsur diatas         
                                       ambang batas.                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                           Jasa Konsultansi                               
                            Badan Usaha                                   
                                                    41                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         BAB VI. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK  (SSUK)                       
                                                                          
                                                                          
A. KETENTUAN UMUM                                                         
                                                                          
 1. Definisi    Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak
                ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan
                sebagai berikut :                                         
                                                                          
                1.1 Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang 
                    membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan
                    yang mengutamakan adanya olah pikir.                  
                1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah  
                    pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran       
                    Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.          
                                                                          
                1.3 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang    
                    selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
                    kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
                    tanggung  jawab  penggunaan  anggaran  pada           
                    Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.                
                                                                          
                1.4 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang    
                    selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa
                    untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna       
                    anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi 
                    Perangkat Daerah.                                     
                                                                          
                1.5 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
                    adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
                    mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang  
                    dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja      
                    negara/anggaran belanja daerah.                       
                                                                          
                1.6 Pejabat Penandatangan Kontrak adalah adalah PA, KPA, atau
                    PPK.                                                  
                                                                          
                1.7 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal
                    yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan
                    pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan
                    kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas
                    dan fungsi Pemerintah;                                
                                                                          
                1.8 Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
                    Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa
                    berdasarkan kontrak.                                  
                                                                          
                1.9 Sub penyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian
                    kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk 
                    melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).         
                1.10 Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik dalam
                    bentuk konsorsium/kerja sama operasi /bentuk kerja sama
                    lain yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban
                    dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian  
                    tertulis.                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                           Jasa Konsultansi                               
                            Badan Usaha                                   
                                                    42                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                1.11 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
                    jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/     
                    Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga     
                    keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang      
                    pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong  
                    ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
                    perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor
                    Indonesia.                                            
                1.12 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
                    kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat     
                    Penandatangan Kontrak dengan Penyedia.                
                                                                          
                1.13 Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan
                    yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi. Penyelesaian   
                    masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian    
                    kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan  
                    memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing
                    bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain. 
                                                                          
                1.14 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam
                    Kontrak.                                              
                                                                          
                1.15 Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit
                    sebagai hari kerja.                                   
                                                                          
                1.16 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS
                    adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
                                                                          
                1.17 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
                    menunjang terwujudnya dan berfungsinya hasil pekerjaan
                    yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi.                
                                                                          
                1.18 Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian  
                    pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam 
                    Dokumen Seleksi, yang pelaksanaannya diserahkan kepada
                    penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat
                    Penandatangan Kontrak.                                
                                                                          
                1.19 Rekapitulasi Penawaran Biaya (rincian harga penawaran)
                    adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan
                    jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari
                    penawaran.                                            
                1.20 Rincian Biaya Langsung Personel adalah biaya langsung yang
                    diperlukan untuk membayar remunerasi tenaga ahli      
                    berdasarkan Kontrak.                                  
                                                                          
                1.21 Rincian Biaya Langsung Non Personel adalah biaya langsung
                    yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan Kontrak yang
                    dibuat dengan mempertimbangkan dan berdasarkan harga  
                    pasar yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan serta
                    sesuai dengan perkiraan kegiatan.                     
                                                                          
                1.22 Personel Inti adalah orang yang ditempatkan secara penuh
                    sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen
                    Seleksi serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan   
                    pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang   
                    diajukan untuk melaksanakan pekerjaan.                
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                           Jasa Konsultansi                               
                            Badan Usaha                                   
                                                    43                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                1.23 Tenaga Ahli adalah bagian dari Personel dengan keahlian,
                    kualifikasi, dan pengalaman di bidang tertentu.       
                1.24 Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah cara kerja yang layak,
                    realistis dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh
                    pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam 
                    penyelesaian pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang  
                    sistimatis berdasarkan sumber daya yang dimiliki Penyedia.
                                                                          
                1.25 Jadwal Waktu Pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan
                    kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan   
                    pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara
                    logis, realistis dan dapat dilaksanakan.              
                                                                          
                1.26 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini
                    terhitung sejak tanggal penandatangan kontrak sampai  
                    dengan tanggal selesainya pekerjaan dan terpenuhinya  
                    seluruh hak dan kewajiban Para Pihak.                 
                                                                          
                1.27 Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja
                    yang sama dengan tanggal penandatangan SPMK yang      
                    diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.       
                                                                          
                1.28 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan
                    pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima
                    hasil pekerjaan yang yang ditandatangani oleh Pejabat 
                    Penandatangan Kontrak dan Penyedia.                   
                                                                          
                1.29 Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disingkat KAK adalah
                    dokumen yang disusun oleh PPK untuk menjelaskan tujuan,
                    lingkup jasa konsultansi serta keahlian yang diperlukan untuk
                    pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Kontrak ini.        
                                                                          
 2. Penerapan   SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan   
                pengadaan Jasa Konsultansi tetapi tidak dapat bertentangan dengan
                ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih 
                tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak.         
                                                                          
 3. Bahasa dan  3.1 Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam   
  Hukum             bahasa Indonesia.                                     
                                                                          
                3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di     
                    Indonesia.                                            
 4. Perbuatan yang 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para
  dilarang dan      pihak dilarang untuk:                                 
  Sanksi             a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk       
                        memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa  
                        apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk    
                        mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut   
                        dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;      
                        dan/atau                                          
                     b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar  
                        dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan 
                        untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.     
                                                                          
                4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk   
                    semua anggota Kemitraan) dan sub penyedianya (jika ada)
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                           Jasa Konsultansi                               
                            Badan Usaha                                   
                                                    44                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada klausul
                    4.1.                                                  
                                                                          
                4.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan 
                    Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat
                    dikenakan sanksi-sanksi administratif sebagai berikut:
                     a. Pemutusan Kontrak;                                
                     b. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau  
                        jaminan uang muka dicairkan; dan                  
                     c. Dikenakan sanksi daftar hitam.                    
                4.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh
                    Pejabat Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.          
                                                                          
                4.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam KKN dan
                    penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
                    perundang-undangan.                                   
                                                                          
 5. Asal Jasa   Pekerjaan Jasa Konsultansi ini dikerjakan oleh tenaga kerja
  Konsultansi   Indonesia.                                                
                                                                          
 6. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan, dan/atau  
                korespondensi lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara
                tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan
                kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan
                secara langsung, disampaikan melalui surat tercatat, e-mail,
                dan/atau faksimili sebagaimana tercantum dalam SSKK.      
                                                                          
 7. Wakil Sah Para Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk
  Pihak         dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau    
                diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat
                Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau
                dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK.           
                                                                          
 8. Perpajakan  Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan personel yang bersangkutan
                berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
                pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan     
                perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran
                perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam nilai Kontrak.
                                                                          
 9. Pengalihan  9.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
   dan/atau         pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
   Subkontrak       (merger), konsolidasi, atau pemisahan.                
                9.2 Penyedia dapat bekerja sama dengan penyedia lain dengan
                    mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan
                    utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK.
                                                                          
                9.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
                    dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.      
                                                                          
                9.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila
                    pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen Seleksi dan
                    dalam Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.        
                                                                          
                9.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah
                    mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan
                    Kontrak. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian  
                    pekerjaan yang disubkontrakkan.                       
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                           Jasa Konsultansi                               
                            Badan Usaha                                   
                                                    45                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                9.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan
                    sanksi yang diatur dalam SSKK.                        
 10. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran
                ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian
                tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama
                Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap    
                pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat   
                mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani
                oleh Para Pihak atau Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
                                                                          
 11. Penyedia   Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh  
   Mandiri      terhadap personel dan subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan
                yang dilakukan oleh personel atau subPenyedianya.         
                                                                          
 12. Kemitraan  Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
                dalam Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas
                nama Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap
                Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak.        
                                                                          
 B. PELAKSANAAN KONTRAK                                                   
                                                                          
 13. Jangka Waktu 13.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan. 
   Pelaksanaan                                                            
   Pekerjaan    13.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang 
                    ditentukan dalam SSKK.                                
                                                                          
 14. Penyerahan 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan keseluruhan
   Lokasi Kerja     lokasi kerja kepada penyedia sebelum SPMK diterbitkan.
   (apabila         Sebelum penyerahan lokasi kerja, dilakukan pemeriksaan
   diperlukan)      lapangan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara   
                    Peninjauan Lokasi Kerja.                              
                                                                          
                14.2 Jika dalam pemeriksaan lapangan bersama ditemukan hal-hal
                    yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka   
                    perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum     
                    Kontrak.                                              
                                                                          
                14.3 Jika penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu dari
                    lokasi kerja maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat 
                    dianggap telah menunda pelaksanaan pekerjaan tertentu 
                    yang terkait dengan bagian lokasi kerja tersebut, dan kondisi
                    ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi serta dibuat
                    Berita Acara.                                         
                14.4 Penyerahan lokasi kerja dituangkan dalam Berita Acara Serah
                    Terima Lokasi Kerja yang ditandatangani oleh para pihak.
                                                                          
 15. Surat Perintah 15.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPMK   
   Mulai Kerja      selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal
   (SPMK)           penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum
                    berlaku.                                              
                15.2 Tanggal penandatanganan SPMK oleh Pejabat Penandatangan
                    Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai berlaku efektif
                    Kontrak.                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                           Jasa Konsultansi                               
                            Badan Usaha                                   
                                                    46                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 16. Program Mutu 16.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu
                    pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui
                    oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                16.2 Program mutu disusun oleh Penyedia paling sedikit berisi:
                    a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
                    b. organisasi kerja Penyedia;                         
                    c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;                      
                    d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;                    
                    e. prosedur instruksi kerja; dan/atau                 
                    f. pelaksana kerja.                                   
                                                                          
                16.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.
                                                                          
                16.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program    
                    mutu jika terjadi adendum Kontrak dan Peristiwa       
                    Kompensasi.                                           
                                                                          
                16.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan          
                    perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya  
                    terhadap penjadwalan sisa pekerjaan. Pemutakhiran program
                    mutu   harus  mendapatkan persetujuan Pejabat         
                    Penandatangan Kontrak.                                
                                                                          
                16.6 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap   
                    program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual     
                    penyedia.                                             
                                                                          
 17. Rapat Persiapan 17.1 Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia,
   Pelaksanaan      unsur  perencanaan, dan   unsur  pengawasan           
   Kontrak          menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan Kontrak. 
                                                                          
                17.2 Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
                    pelaksanaan Kontrak meliputi:                         
                    a. reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung jawab
                       dari kedua belah pihak;                            
                    b. pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan seperti 
                       tanggal efektif pelaksanaan, dan tahapan pelaksanaan
                       kontrak;                                           
                    c. reviu rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai dasar
                       melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;             
                    d. diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan    
                       pekerjaan;                                         
                    e. tata cara, waktu dan frekuensi pengukuran dan      
                       pelaporan yang disesuaikan dengan kondisi pekerjaan;
                    f. melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang jelas
                       dan mendiskusikan prosedur untuk manajemen         
                       perubahan; dan                                     
                    g. melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar para
                       pihak selama pelaksanaan pekerjaan.                
                17.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam
                    Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang 
                    ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                           Jasa Konsultansi                               
                            Badan Usaha                                   
                                                    47                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 18. Pengawasan/ 18.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
   Pengendalian     Penandatangan Kontrak dapat dibantu oleh Pengawas     
   Pelaksanan       Pekerjaan dan Tim Teknis yang berasal dari personel Pejabat
   Pekerjaan        Penandatangan Kontrak. Pengawas Pekerjaan berkewajiban
                    untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.                
                18.2 Tim Teknis berasal dari unit kerja, instansi yang terkait,
                    dan/atau tenaga profesional.                          
                                                                          
                18.3 Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi      
                    pelaksanaan pekerjaan.                                
                                                                          
                18.4 Tim Teknis berkewajiban untuk membahas dan menilai   
                    laporan konsultan.                                    
                                                                          
                18.5 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan  
                    selalu bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan
                    Kontrak. Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil
                    Sah Pejabat Penandatangan Kontrak.                    
                                                                          
                18.6 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
                    Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan      
                    pengawas pekerjaan dalam Kontrak ini dan saran atau   
                    rekomendasi dari Tim Teknis.                          
                                                                          
 19. Mobilisasi 19.1 Mobilisasi paling lambat dilaksanakan sesuai waktu yang
                    ditetapkan.                                           
                                                                          
                19.2 Mobilisasi dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan
                    kebutuhan.                                            
                                                                          
 20. Waktu      20.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia      
   Penyelesaian     berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya
   Pekerjaan        pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada
                    klausul 13.2.                                         
                                                                          
                20.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan
                    akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau
                    karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka penyedia
                    dikenakan denda keterlambatan.                        
                20.3 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini 
                    adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.          
                                                                          
 21. Peristiwa  Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal
   Kompensasi   sebagai berikut:                                          
                a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat
                   mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;                    
                b. keterlambatan pembayaran kepada penyedia;              
                c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada  
                   penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
                   dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan        
                   kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                      
                d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar- 
                   gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
                   dibutuhkan;                                            
                e. penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam
                   kontrak;                                               
                                                                          
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                           Jasa Konsultansi                               
                            Badan Usaha                                   
                                                    48                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan  
                   pelaksanaan pekerjaan; atau                            
                g. ketentuan lain dalam SSKK.                             
 22. Perpanjangan 22.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
   Waktu            pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian maka    
                    Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal    
                    penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat      
                    Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan      
                    Pengawas Pekerjaan (apabila ada) dalam memutuskan     
                    perpanjangan tanggal Penyelesaian Pekerjaan.          
                                                                          
                22.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan
                    penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan     
                    Kontrak berkewajiban untuk memberikan perpanjangan    
                    waktu penyelesaian pekerjaan.                         
                                                                          
                22.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan
                    jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan      
                    dibutuhkan penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.   
                                                                          
                22.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian
                    pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
                    pemberitahuan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi
                    dampak Peristiwa Kompensasi.                          
                                                                          
                22.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya
                    perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
                    dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah
                    Penyedia meminta perpanjangan.                        
                                                                          
                22.6 Perpanjangan tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
                    adendum/perubahan Kontrak.                            
 23. Pemberian  23.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai
   Kesempatan       masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat      
                    Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu    
                    menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
                    dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk     
                    menyelesaikan pekerjaan.                              
                                                                          
                23.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk           
                    menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada     
                    klausul 23.1, dimuat dalam adendum/perubahan kontrak  
                    yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan,
                    pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia. 
                                                                          
                23.3 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
                    menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.            
                                                                          
 C. PENYELESAIAN KONTRAK                                                  
                                                                          
 24. Serah Terima 24.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia
   Pekerjaan        mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat  
                    Penandatangan Kontrak untuk serah terima hasil pekerjaan.
                                                                          
                24.2 Serah terima hasil pekerjaan dilakukan di tempat     
                    sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.                    
                                                                          
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                           Jasa Konsultansi                               
                            Badan Usaha                                   
                                                    49                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                24.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan
                    Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan,
                    yang dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim
                    teknis.                                               
                24.4 Pemeriksaan hasil pekerjaan dilakukan dengan menilai 
                    kesesuaian pekerjaan yang diserahterimakan yang tercantum
                    dalam Kontrak.                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                24.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk     
                    memeriksa kebenaran hasil pekerjaan dan/atau dokumen  
                    laporan pelaksanaan pekerjaan dan membandingkan       
                    kesesuaiannya dengan Kontrak.                         
                                                                          
                24.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima   
                    pekerjaan jika hasil pekerjaan dan/atau dokumen laporan
                    pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.    
                                                                          
                24.7 Atas pelaksanaan serah terima hasil pekerjaan, Pejabat
                    Penandatangan Kontrak membuat Berita Acara Serah Terima
                    (BAST) yang ditandatangani bersama dengan Penyedia.   
                                                                          
                24.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah
                    terima pekerjaan maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah
                    Terima dan segera memerintahkan kepada Penyedia untuk 
                    memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan
                    pekerjaan.                                            
                                                                          
                24.9 Jika pengoperasian hasil pekerjaan memerlukan keahlian
                    khusus maka sebelum pelaksanaan serah terima pekerjaan
                    Penyedia berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika 
                    dicantumkan dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk  
                    dalam Nilai Kontrak.                                  
                                                                          
               24.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan
                    setelah seluruh hasil pekerjaan yang diserahterimakan sesuai
                    dengan Kontrak.                                       
               24.11 Jika hasil pekerjaan yang diserahterimakan terlambat 
                    melewati batas waktu akhir kontrak karena kesalahan atau
                    kelalaian Penyedia atau bukan akibat Keadaan Kahar maka
                    Penyedia dikenakan denda keterlambatan.               
                                                                          
 25. Layanan    Penyedia harus melaksanakan layanan lanjutan sebagaimana  
   Tambahan     tercantum dalam SSKK.                                     
                                                                          
 D. PERUBAHAN KONTRAK                                                     
                                                                          
 26. Perubahan 26.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan  
   Kontrak          kontrak.                                              
                                                                          
               26.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal
                    terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat  
                    pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi/KAK yang
                    ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para
                    pihak, meliputi:                                      
                                                                          
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                           Jasa Konsultansi                               
                            Badan Usaha                                   
                                                    50                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum   
                        dalam Kontrak;                                    
                      b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;     
                      c. mengubah gambar dan/atau spesifikasi/KAK sesuai  
                        dengan kondisi lapangan; dan/atau                 
                      d. mengubah jadwal pelaksanaan.                     
               26.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada     
                    klausul 26.2, addendum/perubahan Kontrak dapat        
                    dilakukan untuk hal-hal yang disebabkan masalah       
                    administrasi, antara lain pergantian Pejabat Penandatangan
                    Kontrak, perubahan rekening Penyedia, dan sebagainya. 
                                                                          
               26.4 Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari
                    nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan tersedianya
                    anggaran.                                             
                                                                          
               26.5 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat      
                    Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia 
                    kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan biaya
                    dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam
                    Kontrak awal.                                         
                                                                          
               26.6 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam
                    Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan
                    Kontrak.                                              
                                                                          
               26.7 perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu 
                    pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
                    Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-
                    hal sebagai berikut:                                  
                     a. peristiwa kompensasi; dan/atau                    
                     b. Keadaan Kahar.                                    
                                                                          
               26.8 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian    
                    pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama dengan  
                    waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat
                    peristiwa kompensasi.                                 
                                                                          
               26.9 Dalam hal keadaan kahar, waktu penyelesaian pekerjaan 
                    dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan     
                    waktu terhentinya pelaksanaan kontrak akibat Keadaan  
                    Kahar.                                                
               26.10 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara
                    tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan
                    penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
                                                                          
               26.11 Untuk kepentingan perubahan kontrak, Pejabat         
                    Penandatangan Kontrak dapat menetapkan tim peneliti   
                    Kontrak.                                              
                                                                          
               26.12 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas
                    pekerjaan dan/atau tim teknis untuk meneliti          
                    kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.   
                                                                          
               26.13 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak   
                    dituangkan dalam addendum/perubahan Kontrak.          
                                                                          
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                           Jasa Konsultansi                               
                            Badan Usaha                                   
                                                    51                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 27. Keadaan Kahar 27.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah
                    suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan
                    tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban
                    yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat     
                    dipenuhi.                                             
                27.2 Yang temasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:      
                    a. Bencana alam;                                      
                    b. Bencana non alam;                                  
                    c. Bencana sosial;                                    
                    d. Pemogokan;                                         
                    e. Kebakaran;                                         
                    f. Kondisi cuaca ekstrim, dan/atau                    
                    g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan   
                      melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan      
                      Menteri teknis terkait.                             
                                                                          
                27.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia         
                    memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak   
                    paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak    
                    menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau
                    Keadaan Kahar, dengan menyertakan bukti.              
                                                                          
                27.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang     
                    merugikan akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak. 
                                                                          
                27.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan 
                    dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir    
                    dengan ketentuan:                                     
                    a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai   
                      dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan 
                      yang telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama
                      atau berdasarkan hasil audit.                       
                    b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan
                      Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia
                      untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka     
                      Penyedia berhak untuk menerima pembayaran           
                      sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat   
                      penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah
                      dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian.   
                      Penggantian biaya ini harus  diatur dalam           
                      adendum/perubahan Kontrak.                          
                27.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
                    yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera  
                    janji atau wanprestasi jika kegagalan tersebut diakibatkan
                    oleh keadaan kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar:
                    a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk
                       memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan              
                    b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak  
                       lainnya dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat 
                       belas) hari sejak menyadari atas kejadian atau Keadaan
                       Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan       
                       terjadinya  peristiwa yang    meyebabkan           
                       terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak.      
                                                                          
                27.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak   
                    dikenakan sanksi.                                     
                                                                          
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                           Jasa Konsultansi                               
                            Badan Usaha                                   
                                                    52                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                27.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dilakukan secara
                    tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai
                    alasan penghentian pekerjaan.                         
                27.9 Penghentian kontrak karena Kedaan Kahar dapat bersifat:
                    a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau      
                    b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak        
                       memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
                                                                          
                27.10 Penghentian pekerjaan akibat Keadaan Kahar tetap    
                    mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun      
                    anggaran.                                             
                                                                          
                                                                          
 E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK                                     
                                                                          
 28. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan
   Kontrak      Kahar sebagaimana dimaksud pada klausul 27.               
                                                                          
 29. Pemutusan  29.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak Pejabat 
   Kontrak           Penandatangan Kontrak atau pihak Penyedia.           
                                                                          
                29.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak
                     secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi       
                     kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.        
                                                                          
                29.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila
                     Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memenuhi         
                     kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak.         
                                                                          
                29.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14    
                     (empat belas) hari setelah Pejabat Penandatangan Kontrak
                     /Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana         
                     Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat
                     Penandatangan Kontrak.                               
                                                                          
 30. Pemutusan  30.1 Dengan mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab
   Kontrak oleh     Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan    
   Pejabat          Kontrak dapat memutuskan Kontrak ini melalui          
   Penandatangan    pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya
   Kontrak          hal-hal sebagai berikut:                              
                     a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan       
                       dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang     
                       diputuskan oleh Instansi yang berwenang.           
                     b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan   
                       KKN  dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam   
                       pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar 
                       oleh Instansi yang berwenang;                      
                     c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;             
                     d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam   
                       sebelum penandatanganan Kontrak;                   
                     e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat
                       Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;           
                     f. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan    
                       kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya    
                       dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;          
                     g. Berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak,
                       Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan
                       pekerjaan  walaupun  diberikan kesempatan          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                           Jasa Konsultansi                               
                            Badan Usaha                                   
                                                    53                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       menyelesaikan pekerjaan selama jangka waktu yang   
                       diatur dalam klausul 23.3 SSKK;                    
                     h. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan
                       selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 23.3 
                       SSKK, Penyedia tidak dapat menelesaikan pekerjaan; atau
                     i. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang
                       ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak    
                       tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan
                       pengawas pekerjaan (apabila ada).                  
                30.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak dilakukan        
                    sebagaimana dimaksud pada klausul 30.1, maka:         
                     a. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau  
                       Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
                     b. penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.           
                                                                          
                30.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
                    sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah
                    diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan
                    tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi denda  
                    yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
                    menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat      
                    Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi milik   
                    Pejabat Penandatangan Kontrak.                        
                                                                          
 31. Pemutusan  31.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab     
   Kontrak oleh     Undang-Undang Hukum   Perdata, Penyedia dapat         
   Penyedia         memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada
                    Pejabat Penandatangan Kontrak apabila:                
                    a. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan        
                       Penyedia secara tertulis untuk menunda pelaksanaan 
                       pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah  
                       tersebut tidak ditarik selama waktu yang disepakati
                       sebagaimana tercantum dalam SSKK;                  
                     b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat
                       perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan       
                       angsuran sesuai dengan jangka waktu yang disepakati
                       sebagaimana tercantum dalam SSKK.                  
                                                                          
                31.2 Dalam hal pemutusan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan
                    Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi
                    pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan
                    Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan    
                    Kontrak dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar
                    Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua
                    hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
                    selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
 32. Berakhirnya 32.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan
   Kontrak           kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah
                     terpenuhi.                                           
                                                                          
                32.2 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana
                     dimaksud pada klausul 32.1 adalah terkait dengan     
                     pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat dari     
                     pelaksanaan kontrak.                                 
                                                                          
 33. Peninggalan Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan sementara
                yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                           Jasa Konsultansi                               
                            Badan Usaha                                   
                                                    54                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                akibat kelalaian atau kesalahan penyedia, dapat dimanfaatkan
                sepenuhnya oleh Pejabat Penandatangan Kontrak tanpa kewajiban
                perawatan. Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh
                penyedia hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan   
                kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak.                
 F. PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                                         
                                                                          
 34. Hak dan    34.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:         
   Kewajiban        a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan
   Pejabat            oleh Penyedia;                                      
   Penandatangan    b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam    
   Kontrak            kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
                      oleh Penyedia;                                      
                    c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi/KAK
                      dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan
                      dalam kontrak;                                      
                    d. mengenakan sanksi kepada Penyedia;                 
                    e. memberikan instruksi;                              
                    f. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam (apabila ada);
                    g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;              
                    h. menerima jaminan uang muka (apabila ada); dan/atau 
                    i. menilai kinerja Penyedia.                          
                                                                          
                34.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban :  
                    a. membayar pekerjaan sesuai dengan biaya yang teracantum
                      dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang telah    
                      ditetapkan kepada Penyedia;                         
                    b. membayar uang muka (apabila ada);                  
                    c. membayar penyesuaian harga (apabila ada);          
                    d. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan
                      Pejabat Penandatangan Kontrak; dan                  
                    e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
                      kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan      
                      pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.    
                                                                          
 G. PENYEDIA                                                              
                                                                          
 35. Hak dan     35.1 Penyedia mempunyai hak:                             
   Kewajiban         a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan   
   Penyedia           sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
                      dan                                                 
                     b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan Kontrak
                      untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
                      kontrak.                                            
                                                                          
                 35.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:                       
                     a. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik  
                      kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;               
                     b. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai   
                      dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah      
                      ditetapkan dalam kontrak;                           
                     c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara   
                      cermat, akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan 
                      ketentuan dalam Kontrak;                            
                     d. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan  
                      untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat
                      Penandatangan Kontrak;                              
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                           Jasa Konsultansi                               
                            Badan Usaha                                   
                                                    55                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     e. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal dan
                      tempat penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan   
                      dalam kontrak;                                      
                     f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
                      melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi    
                      perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun     
                      miliknya akibat kegiatan Penyedia; dan              
                     g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of 
                      interest).                                          
 36. Tanggung jawab Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk melaksanakan
                 dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kualitas, ketepatan
                 volume, ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan
                 tempat pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan.            
                                                                          
 37. Penggunaan  Penyedia tidak  diperkenankan menggunakan dan            
   Dokumen       menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang
   Kontrak dan   berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak lain, 
   Informasi     misalnya Spesifikasi teknis/KAK dan/atau gambar-gambar,  
                 kecuali dengan ijin tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
                                                                          
 38. Hak Atas    Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan
   Kekayaan      Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas
   Intelektual   pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.               
                                                                          
 39. Penanggungan 39.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan,
   dan Risiko       dan menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan      
                    Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
                    tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda,
                    gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum,
                    dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan
                    Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang    
                    mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau 
                    kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan
                    dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung
                    sejak  tanggal SPMK  sampai  dengan  tanggal          
                    penandatanganan berita acara serah terima:            
                     a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
                        Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personel;   
                     b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
                     c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera 
                        tubuh, sakit atau kematian pihak lain.            
                39.2 Terhitung sejak tanggal SPMK sampai dengan tanggal   
                    penandatanganan berita acara serah terima, semua risiko
                    kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan, bahan dan  
                    perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian
                    atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau
                    kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.              
                                                                          
                39.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
                    membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.    
                                                                          
                39.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau
                    bahan yang menyatu dengan hasil pekerjaan sejak tanggal
                    SPMK harus diperbaiki, diganti dan/atau dilengkapi oleh
                    Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau
                    kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian
                    Penyedia.                                             
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                           Jasa Konsultansi                               
                            Badan Usaha                                   
                                                    56                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 40. Perlindungan 40.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri
   Tenaga Kerja     untuk mengikutsertakan personelnya tenaga pendukung   
   (apabila         pada program jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
   diperlukan)      tenaga kerja sebagaimana diatur dalam peraturan       
                    perundang-undangan.                                   
                                                                          
                40.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
                    Personelnya untuk mematuhi peraturan keselamatan kerja
                    sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
                40.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan
                    kepada setiap personelnya (termasuk personel Subpenyedia,
                    jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan
                    memadai.                                              
                                                                          
                40.4 Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan 
                    kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia   
                    melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak       
                    mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan
                    pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat)
                    jam setelah kejadian.                                 
                                                                          
 41. Tindakan   Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu      
   Penyedia yang persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum
   mensyaratkan melakukan tindakan-tindakan berikut:                      
   Persetujuan  a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan; dan/atau          
   Pejabat      b. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.                  
   Penandatangan                                                          
   Kontrak                                                                
                                                                          
 42. Kerjasama  42.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil, dengan
   Penyedia          mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan       
   dengan Usaha      pekerjaan utama.                                     
   Kecil sebagai                                                          
   SubPenyedia  42.2 Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakan oleh Penyedia
                     kepada usaha kecil sebagai subPenyedia diatur di dalam
                     SSKK.                                                
                                                                          
                42.3 Dalam kerjasama di atas, Penyedia bertangung jawab penuh
                     atas keseluruhan pekerjaan tersebut.                 
                                                                          
                42.4 Penyedia membuat laporan pelaksanaan subkontrak.     
                                                                          
 43. Sanksi Finansial 43.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti rugi,
                     denda keterlambatan, atau pencairan jaminan.         
                43.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila jaminan
                     tidak dapat dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan
                     volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit,      
                     menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai
                     dengan Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi
                     ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
                                                                          
                43.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan apabila
                     terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara
                     memotong pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.     
                                                                          
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                           Jasa Konsultansi                               
                            Badan Usaha                                   
                                                    57                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab     
                     kontraktual Penyedia.                                
                                                                          
                43.4 Sanksi pelunasan uang muka atau pencairan jaminan uang
                     muka (apabila diberikan uang muka) bagi Penyedia     
                     dikenakan apabila Penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan
                     setelah berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan atau  
                     dilakukan pemutusan kontrak.                         
 44. Jaminan    44.1 Jaminan Uang Muka   diberikan kepada Pejabat         
                     Penandatangan Kontrak apabila Penyedia menerima uang 
                     muka dan diserahkan sebelum pengambilan Uang Muka.   
                                                                          
                44.2 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka
                     yang diterima oleh Penyedia.                         
                                                                          
                44.3 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara       
                     proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.
                                                                          
                44.4 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya    
                     sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai 
                     dengan tanggal serah terima hasil pekerjaan.         
                                                                          
 45. Laporan Hasil 46.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan
   Pekerjaan         Kontrak. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam
                     laporan kemajuan hasil pekerjaan.                    
                                                                          
                46.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat
                     laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
                                                                          
                46.3 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan     
                     pemeriksaan dilakukan oleh unsur pengawas (apabila ada)
                     dan disetujui oleh wakil Pejabat Penandatangan Kontrak.
                                                                          
 46. Kepemilikan 46.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
   Dokumen          dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia  
                    berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan milik    
                    Pejabat Penandatangan Kontrak.                        
                                                                          
                46.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen
                    beserta daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan
                    Kontrak paling lambat pada saat serah terima pekerjaan atau
                    waktu pemutusan Kontrak.                              
                46.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap  
                    dokumen tersebut di atas dengan batasan penggunaan diatur
                    dalam SSKK.                                           
                                                                          
 47. Personel   47.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai
   dan/atau          dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.       
   Peralatan                                                              
                47.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas
                     persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.  
                                                                          
                47.3 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan  
                     mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat 
                     Penandatangan Kontrak beserta alasan penggantian.    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                           Jasa Konsultansi                               
                            Badan Usaha                                   
                                                    58                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                47.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan      
                     menyetujui penempatan/penggantian Personel menurut   
                     kualifikasi yang dibutuhkan.                         
                47.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian
                     Personel apabila menilai bahwa Personel:             
                     a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan  
                       dengan baik;                                       
                     b. berkelakuan tidak baik; atau                      
                     c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.      
                                                                          
                47.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka penyedia
                     berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan      
                     kualifikasi yang setara atau lebih baik dari Personel yang
                     digantikan tanpa biaya tambahan apapun dalam waktu 7 
                     (tujuh) hari sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan
                     Kontrak.                                             
                                                                          
                47.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan      
                     pekerjaannya.                                        
                                                                          
 H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                            
                                                                          
 48. Nilai Kontrak 48.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
                    atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar nilai
                    kontrak atau berdasarkan hasil perhitungan akhir.     
                                                                          
                48.2 Untuk Kontrak Waktu Penugasan rincian nilai kontrak sesuai
                    dengan rincian yang tercantum dalam Rekapitulasi      
                    Penawaran Biaya.                                      
                                                                          
 49. Pembayaran 49.1 Uang muka                                            
                     a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai  
                        ketentuan dalam SSKK untuk:                       
                        1) Mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan 
                           tenaga kerja; dan/atau                         
                        2) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan
                           pelaksanaan pekerjaan.                         
                     b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar
                        setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka    
                        senilai uang muka yang diberikan;                 
                     c. dalam  hal  Pejabat Penandatangan Kontrak         
                        menyediakan uang muka maka Penyedia harus         
                        mengajukan permohonan pengambilan uang muka       
                        secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
                        disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk
                        melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana 
                        pengembaliannya;                                  
                     d. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum,     
                        perusahaan penjaminan, Perusahaan Asuransi atau   
                        lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di 
                        bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk 
                        mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan
                        peraturan perundang-undangan di bidang lembaga    
                        pembiayaan ekspor Indonesia yang memiliki izin untuk
                        menjual produk jaminan (suretyship) ditetapkan oleh
                        lembaga yang berwenang;                           
                     e. pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan     
                        diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                           Jasa Konsultansi                               
                            Badan Usaha                                   
                                                    59                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai
                        kesepakatan yang diatur dalam kontrak dan paling  
                        lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai   
                        prestasi 100% (seratus persen).                   
                49.2 Prestasi pekerjaan                                   
                     a. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem
                        termin atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang
                        ditetapkan dalam SSKK.                            
                     b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan
                        ketentuan:                                        
                        1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai     
                           laporan kemajuan hasil pekerjaan;              
                        2) pembayaran dipotong angsuran uang muka, denda  
                           (apabila ada) dan pajak; dan                   
                        3) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak,       
                           permintaan pembayaran dilengkapi bukti         
                           pembayaran kepada seluruh subpenyedia sesuai   
                           dengan prestasi pekerjaan.                     
                     c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan  
                        setelah hasil pekerjaan dinyatakan diterima.      
                                                                          
                49.3 Sanksi Finansial                                     
                     Sanksi Finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
                     keterlambatan.                                       
                     a. Ganti Rugi                                        
                       Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan
                       tidak bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan
                       volume pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan
                       hasil pekerjaan yang kualitasnya tidak sesuai dengan
                       Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti
                       rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan
                       sebagaimana ditentukan dalam SSKK.                 
                     b. Denda keterlambatan                               
                       Besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas 
                       keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
                       keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di
                       dalam SSKK.                                        
                                                                          
 50. Perhitungan 50.1 Untuk Kontrak Waktu Penugasan perhitungan akhir nilai
   Akhir            pekerjaan berdasarkan jumlah waktu yang digunakan untuk
                    menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dituangkan dalam 
                    Adendum Kontrak (apabila ada).                        
                50.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan
                    setelah seluruh pekerjaan selesai dan dan Berita Acara Serah
                    Terima telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak.   
                                                                          
 51. Penangguhan 51.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan    
   Pembayaran       pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika
                    penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban          
                    kontraktualnya.                                       
                                                                          
                51.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis        
                    memberitahukan kepada Penyedia tentang penangguhan hak
                    pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai
                    penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk
                    memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.              
                                                                          
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                           Jasa Konsultansi                               
                            Badan Usaha                                   
                                                    60                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                51.3 Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan proporsi
                    kegagalan atau kelalaian Penyedia.                    
                                                                          
                51.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
                    penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
                    pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan  
                    denda kepada Penyedia.                                
 52. Penyesuaian 52.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak sebagaimana
   Harga            diatur di dalam SSKK.                                 
                                                                          
                52.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun
                    Jamak yang berbentuk Kontrak Waktu Penugasan yang masa
                    pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan.   
                                                                          
                52.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13
                    (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.             
                                                                          
                52.4 Penyesuaian Harga berlaku bagi seluruh kegiatan/mata 
                    pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak  
                    langsung (overhead cost), dan biaya satuan timpang    
                    sebagaimana tercantum dalam penawaran.                
                                                                          
                52.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan  
                    jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak       
                    awal/Adendum Kontrak.                                 
                                                                          
                52.6 Penyesuaian Harga bagi komponen pekerjaan yang berasal
                    dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga
                    dari negara asal barang tersebut.                     
                                                                          
                52.7 Jenis pekerjaan baru sebagai akibat adanya Adendum   
                    Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-
                    13  (tiga belas) sejak Adendum Kontrak tersebut       
                    ditandatangani.                                       
                                                                          
                52.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak  
                    terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks
                    harga terendah antara jadwal kontrak dan realisasi    
                    pekerjaan.                                            
                                                                          
                52.9 Penyesuaian Harga ditetapkan dengan rumus sebagai    
                    berikut:                                              
                     a. Untuk penyesuaian biaya personel (remunerasi)     
                                                                          
                                               𝐼                          
                                                𝑛                         
                                   𝑅  = 𝑅 (𝑎 + 𝑏. )                       
                                    𝑛   0                                 
                                               𝐼                          
                                                0                         
                       R  = Remunerasi setelah penyesuaian harga;         
                        n                                                 
                       R  = Remunerasi saat penawaran biaya;              
                        0                                                 
                       a  = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
                            overhead;                                     
                            Dalam hal penawaran tidak mencantumkan        
                            besaran komponen keuntungan dan overhead      
                            maka                                          
                            a = 0,15.                                     
                       b  = Koefisien remunerasi. (b = 1 - a)             
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                           Jasa Konsultansi                               
                            Badan Usaha                                   
                                                    61                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       I  = Indeks upah nominal pada bulan penyampaian    
                        0                                                 
                            penawaran biaya.                              
                       I  = Indeks upah nominal pada saat pekerjaan       
                        n                                                 
                            dilaksanakan.                                 
                     b. Penyesuaian harga untuk komponen non-personel yang
                       bersifat Harga Satuan                              
                                               𝐵                          
                                                𝑛                         
                                   𝐻 = 𝐻  (𝑎 + 𝑏. )                       
                                    𝑛   0                                 
                                               𝐵                          
                                                0                         
                       H  = Harga Satuan komponen non-personel setelah    
                        n                                                 
                            penyesuaian harga;                            
                       H  = Harga Satuan komponen non-personel saat       
                        0                                                 
                            penawaran biaya;                              
                       a  = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
                            overhead;                                     
                            Dalam hal penawaran tidak mencantumkan        
                            besaran komponen keuntungan dan overhead      
                            maka                                          
                            a = 0,15.                                     
                       b  = Koefisien biaya non-personel.                 
                            (b = 1 - a)                                   
                       B  = Indeks harga komponen non-personel pada bulan 
                        0                                                 
                            penyampaian penawaran biaya.                  
                       B  = Indeks harga komponen non-personel pada saat  
                        n                                                 
                            pekerjaan dilaksanakan.                       
                52.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang
                    digunakan dalam analisis harga satuan penawaran.      
                52.11 Indeks upah nominal dan indeks harga yang digunakan 
                    bersumber dari penerbitan BPS.                        
                52.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
                    digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi 
                    teknis.                                               
                52.13 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam
                    Adendum Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan 
                    ketentuan peraturan perundang-undangan.               
 I. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                             
 53. Itikad Baik 53.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak
                    berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan
                    hak-hak yang terdapat dalam kontrak.                  
                53.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk
                    melaksanakan kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan   
                    kepentingan masing-masing pihak.                      
                53.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan,
                    maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi 
                    keadaan tersebut.                                     
                                                                          
                53.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
                    untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                           Jasa Konsultansi                               
                            Badan Usaha                                   
                                                    62                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    hak Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang      
                    diperlukan untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak.
                                                                          
 54. Penyelesaian 54.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
   Perselisihan     untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara   
                    musyawarah mufakat atas semua perselisihan yang timbul
                    dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau         
                    interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan
                    Jasa Konsultansi ini secara musyawarah dan damai.     
                54.2 Dalam hal penyelesaian perselisihan melalui musyawarah
                    mufakat tidak tercapai, maka penyelesaian sengketa dapat
                    dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau litigasi
                    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
                                                                          
                54.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan     
                    penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP, 
                    Lembaga Arbitrase atau Pengadilan Negeri.             
                                                                          
                54.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-sama
                    memilih dan menetapkan tempat penyelesaian sengketa dan
                    dicantumkan dalam SSKK.                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                           Jasa Konsultansi                               
                            Badan Usaha                                   
                                                    63                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          BAB VII. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)                    
                                                                          
                                                                          
 Klausul  dalam No.SSUK Pengaturan dalam SSKK                             
 SSUK                                                                     
                                                                          
 4. Perbuatan yang 4.3.b Jaminan Uang Muka dicairkan dan di setor ke      
   dilarang dan        __________________                                 
   Sanksi              [diisi dengan kas negara atau kas daerah]          
 6. Korespondensi      Alamat Para Pihak sebagai berikut:                 
                       Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak : ____  
                       Nama      :____________________                    
                       Alamat    :____________________                    
                       Telepon   :____________________                    
                       Website   :____________________                    
                       Faksimili :____________________                    
                       e-mail    :____________________                    
                                                                          
                       Penyedia:                                          
                       Nama      :____________________                    
                       Alamat    :____________________                    
                       Telepon   :____________________                    
                       Website   :____________________                    
                       Faksimili :____________________                    
                       e-mail    :____________________                    
                                                                          
 7. Wakil Sah Para     Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:              
   Pihak                                                                  
                       Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak:___________    
                                                                          
                       Untuk Penyedia:__________                          
                                                                          
                       Pengawas Pekerjaan: __________ sebagai wakil sah   
                                      Pejabat Penandatangan Kontrak       
                                      (apabila ada)                       
                                                                          
  9. Pengalihan 9.2    Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan :     
     dan/atau          1. __________________________                      
     Subkontrak        2. ___________________________                     
                       3. _______dst                                      
                       [diisi pada saat finalisasi Kontrak, sesuai dengan 
                       penawaran Penyedia]                                
                                                                          
                9.6    Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau 
                       Subkontrak dikenakan sanksi _________              
                                                                          
                       [diisi dengan memilih salah satu sanksi yang akan  
                       dikenakan:                                         
                        a. dilakukan pemutusan kontrak; atau              
                        b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam
                         kontrak dengan harga yang dibayarkan kepada      
                         subkontraktor]                                   
 13. Jangka Waktu 13.2 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama:     
    Pelaksanaan        _____(_______) (hari kalender), atau Penyedia harus
    Pekerjaan          menyelesaikan pekerjaan sejak tanggal SPMK diterbitkan
                       sampai dengan Tanggal _________(_______)           
                                                                          
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                           Jasa Konsultansi                               
                            Badan Usaha                                   
                                                    64                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       [diisi dengan memilih salah satu, menggunakan jumlah
                       hari atau menggunakan tanggal]                     
                                                                          
 21. Peristiwa  21.g   Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila       
   Kompensasi          _____________________________________              
 22. Perpanjangan 22.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan          
   Waktu               pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada)      
                       menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan     
                       untuk berapa lama, paling lambat ___________       
                       [diisi jumlah hari kerja] setelah Penyedia meminta 
                       perpanjangan.                                      
                                                                          
 23. Pemberian  23.3   pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk         
   Kesempatan          menyelesaikan pekerjaan sampai dengan ___________  
                       [diisi dengan jumlah hari kalender] sejak berakhirnya
                       jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.                
                                                                          
 24. Serah Terima 24.2 Serah terima dilakukan pada: __________            
   Pekerjaan                                                              
                                                                          
 25. Layanan           Layanan tambahan yang harus disediakan oleh Penyedia
   Tambahan            : ____________________________________             
                                                                          
 30. Pemutusan  30.1.i Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling lama
   Kontrak oleh        _____________________                              
   Pejabat             [diisi dengan jumlah hari kalender]                
   Penandatangan                                                          
   Kontrak                                                                
                                                                          
 31. Pemutusan  31.1.a Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan atau   
   Kontrak oleh        kelanjutan pekerjaan paling lama ___________________
                       [diisi dengan jumlah hari kalender]                
   Penyedia                                                               
                31.1.b Batas waktu untuk penerbitan surat perintah pembayaran
                       paling lama ___________________                    
                       [diisi dengan jumlah hari kalender]                
                                                                          
 34. Hak dan    34.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan      
   Kewajiban           fasilitas berupa : _______________                 
   Pejabat             [diisi dengan rincian sarana dan prasarana atau    
   Penandatangan       kemudahan lainnya yang akan diberikan kepada       
   Kontrak             Penyedia]                                          
                                                                          
 41. Tindakan    41.b  Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu  
    Penyedia yang      mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan
    mensyaratkan       Kontrak antara lain:                               
    Persetujuan        _____________________________________              
    Pejabat                                                               
    Penandatanga                                                          
    n Kontrak                                                             
 42. Kerjasama   42.2  Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan  
    Penyedia           usaha kecil:                                       
    dengan Usaha       1.  ____________                                   
    Kecil Sebagai      2.  ____________                                   
    SubPenyedia        3.  _____ dst                                      
                       [diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan
                       penawaran Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya]
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                           Jasa Konsultansi                               
                            Badan Usaha                                   
                                                    65                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 46. Kepemilikan 46.3  Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen 
    Dokumen            dari pekerjaan ini dengan pembatasan sebagai berikut:
                       _____________________________                      
 49. Pembayaran 49.1.a Pekerjaan Pengadaan Konsultan ini dapat diberikan uang
                       muka ________ [Ya/Tidak].                          
                                                                          
                49.1.b [jika ”YA”]                                        
                       Uang muka diberikan sebesar __%                    
                       (_______ persen) dari Nilai Kontrak.               
                                                                          
                49.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
                       _________ [Termin/Bulanan/Sekaligus].              
                                                                          
                       [Untuk pembayaran dilakukan secara termin, maka    
                       dilakukan dengan ketentuan:                        
                       Termin ke-1: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk 
                       penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa   
                       ____________.                                      
                                                                          
                       Termin ke-2: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk 
                       penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa   
                       ____________.                                      
                                                                          
                       Termin ke-3: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk 
                       penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa   
                       ____________.                                      
                       dst...]                                            
                                                                          
                       [Untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar
                       berdasarkan perhitungan progres pekerjaan yang     
                       dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan  
                       dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.] 
                                                                          
                                                                          
                49.3.a Ganti rugi                                         
                       Besarnya ganti rugi (akibat jaminan uang muka) tidak
                       bisa dicairkan: _________________                  
                       [diisi dengan nilai kerugian yang dtimbulkan]      
                                                                          
                49.3.b Denda Keterlambatan                                
                       Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan,
                       besarnya denda keterlambatan adalah:___________    
                       [Diisi dengan memilih salah satu :                 
                       1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Bagian Kontrak
                         yang tercantum dalam Kontrak; atau               
                       2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak]   
                                                                          
                       Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian  
                       kontrak maka bagian pekerjaan dimaksud adalah:     
                       1. _______________                                 
                       2. _______________                                 
                       3. _______________                                 
                       4. _____dst                                        
                       [diisi dengan bagian pekerjaan]                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                           Jasa Konsultansi                               
                            Badan Usaha                                   
                                                    66                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 52. Penyesuaian 52.1  Penyesuaian Harga diberlakukan ___ [Ya/Tidak]      
    Harga                                                                 
 54. Penyelesaian 54.4 Dalam  hal terdapat sengketa antara Pejabat        
    Perselisihan       Penandatangan Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian
                       sengketa    akan     dilakukan    melalui          
                       _____________________________________              
                       [layanan penyelesaian sengketa yang diselenggarakan
                       oleh LKPP/Lembaga Arbitrase/Pengadilan Negeri]     
                                                                          
                       Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan pada     
                       Pengadilan Negeri _______________                  
                       [disebutkan Nama Pengadilan Negeri]                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                           Jasa Konsultansi                               
                            Badan Usaha                                   
                                                    67                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
             BAB VIII. RANCANGAN DOKUMEN KONTRAK                          
                                                                          
                                                                          
A. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN P3ENYEDIA BERBENTUK BADAN USAHA         
   NON-KEMITRAAN                                                          
                                                                          
                        SURAT PERJANJIAN                                  
                                                                          
                        untuk melaksanakan                                
                Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi                
                           __________                                     
                        Nomor: __________                                 
                                                                          
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat
dan ditandatangani di __________ pada hari __________ tanggal __ bulan __________
tahun ____________ [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara:  
1. __________ [nama PA/KPA/PPK], selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang
   bertindak untuk dan atas nama __________ [nama satuan kerja PA/KPA/PPK], yang
   berkedudukan di __________ [alamat PA/KPA/PPK], berdasarkan Surat Keputusan
   _______________ [pejabat yang menandatangani SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK]
   No _________________ [No. SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK], selanjutnya disebut
   “Pejabat Penandatangan Kontrak” dan                                    
                                                                          
2. __________ [nama wakil Penyedia], __________ [jabatan wakil Penyedia], yang
   bertindak untuk dan atas nama __________ [nama Badan Usaha], yang berkedudukan
   di __________ [alamat Penyedia], berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar No. ___
   [No. Akta Pendirian/Anggaran Dasar] tanggal ____________ [tanggal penerbitan Akta
   Pendirian/Anggaran Dasar], selanjutnya disebut ”Penyedia”.             
                                                                          
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:                             
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
    Pemilihan.                                                            
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
    Penyedia  Barang/Jasa  (SPPBJ)  Nomor     ________,  tanggal          
    ________bulan______tahun______, untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana
    diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Jasa
    Konsultansi”.                                                         
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi
    persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya
    teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Jasa Konsultansi sesuai dengan
    persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini.                          
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan
    untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.   
                                                                          
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
    sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:    
    1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
    2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;          
    3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;     
    4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan      
       mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
       kondisi yang terkait.                                              
                                                                          
MAKA OLEH KARENA ITU, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini
bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                           Jasa Konsultansi                               
                            Badan Usaha                                   
                                                    68                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 1                                      
                        Istilah dan Ungkapan                              
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti
yang tercantum dalam lampiran Kontrak ini.                                
                                                                          
                             Pasal 2                                      
                      Ruang Lingkup Pekerjaan                             
                                                                          
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi ini terdiri atas:      
1. _______                                                                
2. _______                                                                
3. _______dst                                                             
[diisi ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi yang akan dilaksanakan].
                                                                          
                             Pasal 3                                      
                       Jenis dan Nilai Kontrak                            
                                                                          
(1) Pengadaan Jasa Konsultansi ini menggunakan Jenis Kontrak _____________________
(2) [diisi dengan jenis kontrak lumsum/berdasarkan waktu penugasan].      
                                                                          
(3) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp_____________
   (_______________ rupiah);                                              
                                                                          
                             Pasal 4                                      
                         Dokumen Kontrak                                  
                                                                          
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
   dari Kontrak ini:                                                      
   a. Adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);                            
   b. Kontrak;                                                            
   c. syarat-syarat khusus Kontrak;                                       
   d. syarat-syarat umum Kontrak;                                         
   e. Dokumen Penawaran;                                                  
   f. KAK;                                                                
   g. gambar-gambar (apabila ada);                                        
   h. Rekapitulasi Penawaran Biaya (rincian harga penawaran) apabila ada; dan
   i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.              
                                                                          
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
   pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
   yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
   berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas;                     
                             Pasal 5                                      
                        Hak dan Kewajiban                                 
                                                                          
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan
dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
                                                                          
                             Pasal 6                                      
                        Masa Berlaku Kontrak                              
                                                                          
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
diatur dalam SSUK dan SSKK.                                               
                                                                          
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                           Jasa Konsultansi                               
                            Badan Usaha                                   
                                                    69                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam
2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum
yang sama dan mengikat bagi Para Pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai
kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.                                         
      Untuk dan atas nama Pejabat   Untuk dan atas nama Penyedia          
       Penandatangan Kontrak               __________                     
           __________                                                     
                                                                          
       [tanda tangan dan cap]          [tanda tangan dan cap]             
                                                                          
          [nama lengkap]                 [nama lengkap]                   
            [jabatan]                       [jabatan]                     
                                                                          
                                                                          
Catatan:                                                                  
  −  Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan Kontrak
     diserahkan untuk Penyedia; dan                                       
  −  Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan untuk
     Pejabat Penandatangan Kontrak.                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                           Jasa Konsultansi                               
                            Badan Usaha                                   
                                                    70                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
B. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK KEMITRAAN            
                                                                          
                        SURAT PERJANJIAN                                  
                        untuk melaksanakan                                
                Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi                
                           __________                                     
                        Nomor: __________                                 
                                                                          
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat
dan ditandatangani di __________ pada hari __________ tanggal __ bulan __________
tahun ____________ [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara:  
1. __________ [nama PA/KPA/PPK], selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang
   bertindak untuk dan atas nama __________ [nama satuan kerja PA/KPA/PPK], yang
   berkedudukan di __________ [alamat PA/KPA/PPK], berdasarkan Surat Keputusan
   _______________ [pejabat yang menandatangani SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK]
   No _________________ [No. SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK], selanjutnya disebut
   “Pejabat Penandatangan Kontrak” dan                                    
                                                                          
2. Kemitraan yang beranggotakan sebagai berikut:                          
   1. _____ [nama penanggungjawab], atas nama _____ [nama Penyedia 1];    
   2. _____ [nama penanggungjawab], atas nama _____ [nama Penyedia 2];    
   ................................................ dst.                  
                                                                          
yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng
atas semua kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak ini dan
telah menunjuk __________ [nama penanggungjawab] yang ditunjuk sebagai wakil
Kemitraan untuk bertindak atas nama Kemitraan yang berkedudukan di __________ [alamat
Penyedia wakil Kemitraan], berdasarkan surat Perjanjian Kemitraan No. ___________
tanggal ___________, selanjutnya disebut “Penyedia”.                      
                                                                          
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:                             
a. Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
   Pemilihan;                                                             
b. Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
   Penyedia  Barang/Jasa  (SPPBJ)   Nomor    ________,   tanggal          
   ________bulan______tahun______, untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana
   diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Jasa
   Konsultansi”.                                                          
c. Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi
   persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis,
   serta telah menyetujui untuk menyediakan Jasa Konsultansi sesuai dengan persyaratan
   dan ketentuan dalam Kontrak ini;                                       
d. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
   menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.          
e. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
   sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:     
   1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
   2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;           
   3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;      
   4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan       
      mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
      kondisi yang terkait.                                               
                                                                          
MAKA OLEH KARENA ITU, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini
bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                           Jasa Konsultansi                               
                            Badan Usaha                                   
                                                    71                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 1                                      
                        Istilah dan Ungkapan                              
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti
yang tercantum dalam lampiran Kontrak ini.                                
                                                                          
                             Pasal 2                                      
                      Ruang Lingkup Pekerjaan                             
                                                                          
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi ini terdiri atas:      
1. _______                                                                
2. _______                                                                
3. _______dst                                                             
[diisi ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi yang akan dilaksanakan].
                                                                          
                             Pasal 3                                      
                       Jenis dan Nilai Kontrak                            
                                                                          
(1)  Pengadaan Jasa  Konsultansi ini menggunakan  Jenis  Kontrak          
     _____________________[diisi dengan jenis kontrak lumsum/berdasarkan waktu
     penugasan].                                                          
(2)  Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar  
     Rp_____________ (_______________ rupiah);                            
                                                                          
                             Pasal 4                                      
                         Dokumen Kontrak                                  
                                                                          
(1)  Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
     dari Kontrak ini:                                                    
     a. Adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);                          
     b. Kontrak;                                                          
     c. syarat-syarat khusus Kontrak;                                     
     d. syarat-syarat umum Kontrak;                                       
     e. Dokumen Penawaran;                                                
     f. spesifikasi teknis;                                               
     g. gambar-gambar (apabila ada);                                      
     h. Rekapitulasi Penawaran Biaya (rincian harga penawaran) apabila ada; dan
     i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.            
(2)  Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
     pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
     dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih
     tinggi berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas             
                                                                          
                             Pasal 5                                      
                        Hak dan Kewajiban                                 
                                                                          
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan
dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
                                                                          
                             Pasal 6                                      
                        Masa Berlaku Kontrak                              
                                                                          
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
diatur dalam SSUK dan SSKK.                                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                           Jasa Konsultansi                               
                            Badan Usaha                                   
                                                    72                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam
2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum
yang sama dan mengikat bagi Para Pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai
kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.                                         
      Untuk dan atas nama Pejabat Untuk dan atas nama Penyedia/Kemitraan  
       Penandatangan Kontrak               __________                     
           __________                                                     
                                       [tanda tangan dan cap]             
       [tanda tangan dan cap]                                             
                                                                          
                                         [nama lengkap]                   
          [nama lengkap]                    [jabatan]                     
            [jabatan]                                                     
Catatan:                                                                  
  −  Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan Kontrak
     diserahkan untuk Penyedia; dan                                       
  −  Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan diserahkan Penyedia untuk
     Pejabat Penandatangan Kontrak.                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                           Jasa Konsultansi                               
                            Badan Usaha                                   
                                                    73                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              BAB IX. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN                            
                                                                          
A.  BENTUK SURAT PENAWARAN ADMINISTRASI                                   
                                                                          
    Surat penawaran disampaikan melalui Form Isian Elektronik yang tersedia dalam
    Aplikasi SPSE                                                         
                                                                          
B.  DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS                                              
    1.  BENTUK DATA ORGANISASI PERUSAHAAN (Form T-1)                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       DATA ORGANISASI _________                          
                     [ PT/CV/Firma/Koperasi/Kemitraan]                    
                                                                          
                                                                          
     [cantumkan uraian ringkas (kurang lebih 2 (dua) halaman) mengenai latar belakang
     dan organisasi peserta dan penanggung jawab yang ditugaskan untuk mengelola
     pekerjaan jasa konsultansi ini].                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                           Jasa Konsultansi                               
                            Badan Usaha                                   
                                                               74         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
2.  BENTUK DAFTAR PENGALAMAN KERJA SEJENIS 10 (SEPULUH) TAHUN TERAKHIR (Form
    T-2)                                                                  
                                                                          
    Form T-2 ini digunakan untuk mencantumkan pengalaman kerja sejenis 10 
    (sepuluh) tahun terakhir. Dalam hal Badan Usaha berbentuk Kemitraan, dapat
    digunakan Form T-2a.                                                  
                                                                          
                                                                          
                   DAFTAR PENGALAMAN KERJA SEJENIS                        
                     10 (SEPULUH) TAHUN TERAKHIR                          
                                                                          
                                                                          
 No.     Nama Paket Pekerjaan  Tahun      Nilai    Instansi Pengguna      
                                                                          
 1              2               3          4             5                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Keterangan isi kolom :                                                    
1. Nomor urut                                                             
2. Nama paket pekerjaan                                                   
3. Tahun                                                                  
4. Nilai kontrak pekerjaan                                                
5. Nama instansi pengguna jasa                                            
                                                                          
                   DAFTAR PENGALAMAN KERJA SEJENIS                        
                 10 (SEPULUH) TAHUN TERAKHIR (Form-T2a)                   
                                                                          
                                                                          
                                            Instansi   Nama Badan         
 No.   Nama Paket Pekerjaan Tahun Nilai                                   
                                           Pengguna      Usaha            
 1           2             3       4          5           6               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Keterangan isi kolom :                                                    
1. Nomor urut                                                             
2. Nama paket pekerjaan                                                   
3. Tahun                                                                  
4. Nilai kontrak pekerjaan                                                
5. Nama instansi pengguna jasa                                            
6. Nama Badan Usaha                                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                     75                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
3.  BENTUK URAIAN PENGALAMAN KERJA 10 (SEPULUH) TAHUN TERAKHIR (Form T-3) 
                                                                          
    Form T-3 ini digunakan untuk menguraikan masing-masing pengalaman yang
    dicantumkan dalam Form T-2.                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      URAIAN PENGALAMAN KERJA                             
                     10 (SEPULUH) TAHUN TERKAHIR                          
                                                                          
  1. Pengguna Jasa   :                                                    
                                                                          
  2. Nama Paket Pekerjaan :                                               
                                                                          
  3. Lingkup Produk Utama :                                               
                                                                          
  4. Lokasi Kegiatan :                                                    
                                                                          
  5. Nilai Kontrak   :                                                    
  6. No. Kontrak     :                                                    
                                                                          
  7. Waktu Pelaksanaan :                                                  
                                                                          
  8. Nama Pemimpin Kemitraan (jika ada) :                                 
     Alamat                  :                                            
     Negara Asal             :                                            
                                                                          
  9. Jumlah tenaga ahli : Tenaga Ahli Asing ___ Orang Bulan               
                  Tenaga Ahli Indonesia ___ Orang Bulan                   
  10. Perusahaan Mitra Kerja Jumlah tenaga ahli                           
                          Asing           Indonesia                       
     a. (nama perusahaan) ____ Orang Bulan ____ Orang Bulan               
     b. (nama perusahaan) ____ Orang Bulan ____ Orang Bulan               
     c. (nama perusahaan) ____ Orang Bulan ____ Orang Bulan               
     d. (nama perusahaan) ____ Orang Bulan ____ Orang Bulan               
     dst.                                                                 
                                                                          
    Tenaga ahli tetap yang terlibat:                                      
        Posisi           Keahlian          Jumlah Orang Bulan             
     a. _________________ ___________________ _________________           
     b. _________________ ___________________ _________________           
     c. _________________ ___________________ _________________           
     d. _________________ ___________________ _________________           
     e. _________________ ___________________ _________________           
     dst.                                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                     76                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
4.  BENTUK TANGGAPAN DAN SARAN TERHADAP KERANGKA ACUAN KERJA DAN          
    PERSONEL/FASILITAS PENDUKUNG DARI PPK (Form T-4)                      
                                                                          
                                                                          
    A. TANGGAPAN DAN SARAN TERHADAP KERANGKA ACUAN KERJA                  
                                                                          
     [cantumkan dan jelaskan modifikasi atau inovasi yang peserta usulkan terhadap
     Kerangka Acuan Kerja untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan pekerjaan jasa
     konsultansi ini, misalnya meniadakan kegiatan yang dianggap tidak perlu, atau
     menambahkan kegiatan lain, atau mengusulkan pentahapan kegiatan yang berbeda.
     Saran tersebut di atas harus disampaikan secara singkat dan padat.]  
                                                                          
                                                                          
    B.TANGGAPAN DAN SARAN TERHADAP PERSONEL/FASILITAS PENDUKUNG DARI PPK  
                                                                          
     [tanggapi perihal penyediaan peralatan/material/personel/fasilitas pendukung oleh PPK
     sesuai dengan Dokumen Seleksi ini meliputi antara lain (jika ada): dukungan
     administrasi, ruang kerja, transportasi lokal, peralatan, data, dan lain-lain]
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                     77                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
5.  BENTUK URAIAN PENDEKATAN, METODOLOGI DAN PROGRAM KERJA (Form T-5)     
                                                                          
    [Pendekatan teknis, metodologi dan program kerja adalah kriteria pokok dari Penawaran
    Teknis. Peserta disarankan untuk menyajikan detail penawaran teknis (misalnya 50 (lima
    puluh) halaman, termasuk gambar kerja dan diagram) yang dibagi menjadi 3 (tiga) bab
    berikut:                                                              
                                                                          
    a) Pendekatan Teknis dan Metodologi,                                  
    b) Rencana Kerja, dan                                                 
    c) Organisasi dan Rencana Penggunaan Tenaga Ahli.                     
                                                                          
   a) Pendekatan Teknis dan Metodologi. Dalam bab ini jelaskan pemahaman peserta terhadap
     tujuan kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan, metodologi kerja dan
     uraian detil mengenai keluaran. Peserta harus menyoroti permasalahan yang sedang
     dicarikan jalan keluarnya, dan menjelaskan pendekatan teknis yang akan diadopsi untuk
     menyelesaikan permasalahan. Peserta juga harus menjelaskan metodologi yang
     diusulkan dan kesesuaian metodologi tersebut dengan pendekatan yang digunakan.
                                                                          
   b) Rencana Kerja. Dalam bab ini usulkan kegiatan utama dari pelaksanaan pekerjaan,
     substansinya dan jangka waktu, pentahapan dan keterkaitannya, target (termasuk
     persetujuan sementara dari Pejabat Pembuat Komitmen), dan tanggal jatuh tempo
     penyerahan laporan-laporan. Program kerja yang diusulkan harus konsisten dengan
     pendekatan teknis dan metodologi, dan menunjukkan pemahaman terhadap Kerangka
     Acuan Kerja dan kemampuan untuk menerjemahkannya ke dalam rencana kerja. Daftar
     hasil kerja, termasuk laporan, gambar kerja, tabel, harus dicantumkan. Program kerja ini
     harus konsisten dengan Data Teknis-6 mengenai Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
   c) Organisasi dan Rencana Penggunaan Tenaga Ahli. Dalam bab ini usulkan struktur dan
     komposisi tim. Peserta harus menyusun bidang-bidang pokok dari pekerjaan, tenaga ahli
     inti sebagai penanggung jawab, dan tenaga pendukung.                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                     78                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
6.  BENTUK JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN (Form T-6)                        
                                                                          
                    JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN                          
                                                                          
                                                                          
                                            2                             
                                      Bulan ke-                           
 No.       Kegiatan1                                                      
                         1     2     3      4     5     n                 
 1                                                                        
 2                                                                        
 3                                                                        
 4                                                                        
 5                                                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 n                                                                        
                                                                          
Keterangan:                                                               
1 Cantumkan semua kegiatan, termasuk penyerahan laporan (misalnya laporan pendahuluan,
 laporan antara, dan laporan akhir), dan kegiatan lain yang memerlukan persetujuan Pejabat
 Pembuat Komitmen. Untuk paket pekerjaan yang ditahapkan maka kegiatan seperti
 penyerahan laporan, dan kegiatan lain yang memerlukan persetujuan dicantumkan secara
 terpisah berdasarkan tahapannya                                          
2 Jangka waktu kegiatan dicantumkan dalam bentuk diagram balok.           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                     79                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
7.  BENTUK DAFTAR RIWAYAT HIDUP PERSONEL YANG DIUSULKAN (Form T-7)        
                                                                          
                         Daftar Riwayat Hidup                             
                                                                          
 1. Posisi yang diusulkan   :  __________________________                 
 2. Nama Perusahaan         :  __________________________                 
 3. Nama Personel           :  __________________________                 
 4. Temp at/Tanggal Lahir   :  __________________________                 
 5. Pendid ikan (Lembaga    :  __________________________                 
   pendidikan, tempat dan tahun                                           
   tamat belajar,dilampirkan                                              
   rekaman ijazah)                                                        
 6. Pendid ikan Non Formal  :  __________________________                 
 7.                                                                       
   Penguasaan Bahasa :                                                    
                            :  __________________________                 
    a. Bahasa Indonesia                                                   
                            :  __________________________                 
    b. Bahasa Inggris                                                     
                            :  __________________________                 
    c. Bahasa Setempat                                                    
 8. Penga laman Kerja1                                                    
   Tahun ini ____                                                         
    a. Nama Kegiatan        :  __________________________                 
    b. Lokasi Kegiatan      :  __________________________                 
    c. Pengguna Jasa        :  __________________________                 
    d. Nama Perusahaan      :  __________________________                 
    e. Uraian Tugas         :  __________________________                 
    f. Waktu Pelaksanaan    :  __________________________                 
    g. Posisi Penugasan     :  __________________________                 
    h. Status Kepegawaian pada :                                          
       Perusahaan              __________________________                 
    i. Surat Referensi dari :                                             
       Pengguna Jasa           __________________________                 
   Tahun ____                                                             
    a. Nama Kegiatan        :  __________________________                 
    b. Lokasi Kegiatan      :  __________________________                 
    c. Pengguna Jasa        :  __________________________                 
    d. Nama Perusahaan      :  __________________________                 
    e. Uraian Tugas         :  __________________________                 
    f. Waktu Pelaksanaan    :  __________________________                 
    g. Posisi Penugasan     :  __________________________                 
    h. Status Kepegawaian pada : __________________________               
       Perusahaan                                                         
    i. Surat Referensi dari :  __________________________                 
       Pengguna Jasa                                                      
 9. Status kepegawaian pada    __________________________                 
   perusahaan ini                                                         
Keterangan:                                                               
1 Setiap pengalaman kerja yang dicantumkan harus disertai dengan referensi dari pengguna
jasa yang bersangkutan.                                                   
Pernyataan:                                                               
Saya yang bertandatangan di bawah ini, menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa:
a. Daftar riwayat hidup ini sesuai dengan kualifikasi dan pengalaman saya;
b. Saya akan melaksanakan penugasan sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan dalam
  proposal penawaran, kecuali terdapat permasalahan kesehatan yang mengakibatkan saya
  tidak bisa melaksanakan tugas;                                          
c. Saya berjanji melaksanakan semua penugasan;                            
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                     80                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
d. Saya bukan merupakan bagian dari tim yang menyusun Kerangka Acuan Kerja;
e. Saya akan memenuhi semua ketentuan Klausul 4 dan 5 pada IKP.           
                                                                          
Jika terdapat pengungkapan keterangan yang tidak benar secara sengaja atau sepatutnya diduga
maka saya siap untuk digugurkan dari proses seleksi atau dikeluarkan jika sudah dipekerjakan.
                                   ____________,_____,____                
                                                                          
 Mengetahui:                     Yang membuat pernyataan,                 
                                                                          
 __________________________                                               
 [nama Penyedia Jasa Konsultansi]                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       (__________)                   (__________)                        
    [nama jelas wakil sah]            [nama jelas]                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                     81                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
8.  BENTUK KOMPOSISI TIM DAN PENUGASAN (Form T-8)                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    KOMPOSISI TIM DAN PENUGASAN                           
                         (DAFTAR PERSONEL)                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 Tenaga Ahli                                                              
 (Personel Inti)                                                          
                                                          Jumlah          
  Nama              Tenaga Ahli Lingkup  Posisi   Uraian                  
          Perusahaan                                       Orang          
 Personel           Lokal/Asing Keahlian Diusulkan Pekerjaan              
                                                           Bulan          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 Tenaga Teknis/Analis/Pendukung                                           
 (Personel lainnya)                                                       
                                                                          
                                                          Jumlah          
  Nama              Tenaga Ahli Lingkup  Posisi   Uraian                  
          Perusahaan                                       Orang          
 Personel           Lokal/Asing Keahlian Diusulkan Pekerjaan              
                                                           Bulan          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                     82                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
9.  BENTUK JADWAL PENUGASAN TENAGA AHLI (Form T-9)                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    JADWAL PENUGASAN TENAGA AHLI                          
                                                                          
                                                                          
                 Masukan Personel (dalam bentuk diagram balok)1           
      Nama                                                                
  No.                                                  Orang Bulan        
     Personel                                                             
             1   2  3   4  5  6  7  8  9  10 11  12 n                     
 Nasional                                                                 
   1                                                                      
   2                                                                      
   n                                                                      
                                          Subtotal                        
 Asing                                                                    
   1                                                                      
   2                                                                      
   n                                                                      
                                          Subtotal                        
                                          Total                           
         Masukan         Masukan Paruh-Waktu                              
         Penuh-                                                           
         Waktu                                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1 Masukan personel dihitung dalam bulan dimulai sejak penugasan.          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                     83                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
C.  DOKUMEN PENAWARAN BIAYA                                               
1.  PENAWARAN BIAYA                                                       
    penawaran biaya disampaikan melalui Aplikasi SPSE.                    
                                                                          
                                                                          
2.  BENTUK REKAPITULASI PENAWARAN BIAYA (Form B-1)                        
    Apabila telah tersedia, rincian penawaran dan rekapitulasi disampaikan melalui Aplikasi
    SPSE. Apabila belum tersedia, rekapitulasi penawaran dan rincian penawaran sebagaimana
    contoh di bawah ini.                                                  
                                                                          
                                                                          
                    REKAPITULASI PENAWARAN BIAYA                          
                                                                          
                                                 Total Harga              
  No.                 Uraian                                              
                                                    (Rp)                  
   I    Biaya Langsung Personel                                           
                                                                          
                                                                          
   II   Biaya Langsung Non-Personel                                       
                                                                          
                                                                          
        Sub-total                                                         
                                                                          
        PPN 10%                                                           
                                                                          
                                                                          
        Total                                                             
                                                                          
                                                                          
 Terbilang:                                                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                     84                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
3.  BENTUK RINCIAN BIAYA LANGSUNG PERSONEL (Form B-2)                     
                                                                          
    Apabila telah tersedia, rincian penawaran dan rekapitulasi disampaikan melalui Aplikasi
    SPSE. Apabila belum tersedia, rekapitulasi penawaran dan rincian penawaran sebagaimana
    contoh di bawah ini.                                                  
                                                                          
                                                                          
                   RINCIAN BIAYA LANGSUNG PERSONEL                        
                                                                          
                                                                          
                            Orang      Remunerasi       Jumlah            
  Nama Personel1  Posisi                                                  
                            Bulan         (Rp)           (Rp)             
 Tenaga Ahli                                                              
 1                                                                        
 2                                                                        
 3                                                                        
 4                                                                        
 5                                                                        
 Tenaga Pendukung                                                         
 1                                                                        
 2                                                                        
 3                                                                        
 4                                                                        
 5                                                                        
                            Total Remunerasi                              
                                                                          
Keterangan:                                                               
1. Untuk Tenaga Ahli pengisian masukan harus mencantumkan nama personel; untuk Tenaga
  Pendukung cukup dicantumkan posisi, misalnya juru gambar, staf administrasi, dan sebagainya.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                     85                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
4.  BENTUK RINCIAN BIAYA LANGSUNG NON PERSONEL (Form B-3)                 
                                                                          
    Apabila telah tersedia, rincian penawaran dan rekapitulasi disampaikan melalui Aplikasi
    SPSE. Apabila belum tersedia, rekapitulasi penawaran dan rincian penawaran sebagaimana
    contoh di bawah ini.                                                  
                                                                          
                                                                          
                 RINCIAN BIAYA LANGSUNG NON-PERSONEL                      
                     (DIRECT REIMBURSEABLE COST)                          
                                                                          
                                                                          
                                          Biaya1 (Rp)  Jumlah             
    Jenis Biaya Uraian Biaya Satuan Volume                                
                                                       (Rp)               
              Biaya Sewa                                                  
   Biaya Kantor                                                           
              Kantor                                                      
              Biaya                                                       
              Pemeliharaan                                                
              Kantor                                                      
              Biaya                                                       
              Komunikasi                                                  
              Biaya Peralatan                                             
              Kantor                                                      
              Biaya Kantor                                                
              Lainnya                                                     
   Biaya                                                                  
   Perjalanan Biaya Tiket                                                 
   Dinas                                                                  
              Uang Harian                                                 
              Perjalanan                                                  
              Darat                                                       
              Biaya                                                       
              Perjalanan                                                  
              Dinas Lainnya                                               
              Laporan                                                     
   Biaya Laporan                                                          
              Pendahuluan                                                 
              Laporan Antara                                              
              Laporan Akhir                                               
              Laporan                                                     
              Penyelengaraan                                              
              Seminar                                                     
              Biaya Laporan                                               
              Lainnya                                                     
   Biaya Lainnya                                                          
Keterangan:                                                               
2. Untuk Kontrak Berdasarkan Waktu Penugasan Biaya langsung non-personel dibayarkan berdasarkan
  jenis pengeluaran non-personel yang dapat berupa penggantian sesuai pengeluaran (at cost), harga
  satuan, atau lumsum.                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                     86                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 BAB X. BENTUK DOKUMEN  LAINNYA                           
                                                                          
                                                                          
A. SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ)                          
                                                                          
  Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa disampaikan melalui Form Isian Elektronik yang
  tersedia dalam Aplikasi SPSE.                                           
                                                                          
             [kop surat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak]       
                                                                          
Nomor   : __________           __________, __ _________, ____             
Lampiran : __________                                                     
                                                                          
Kepada Yth.                                                               
____________                                                              
di __________                                                             
                                                                          
Perihal : Penunjukan Penyedia Barang/Jasa untuk pelaksanaan pekerjaan     
      ___________________________________________________                 
                                                                          
Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor ____________ tanggal
_____________ perihal _____________________ dengan nilai penawaran setelah dilakukan
klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya oleh Pokja ____________ UKPBJ ____________ sebesar
Rp__________ (_____________________) termasuk PPN, telah ditetapkan sebagai pemenang
oleh Pokja ____________ UKPBJ ____________.                               
                                                                          
Selanjutnya kami  menunjuk  Saudara  untuk   melaksanakan pekerjaan       
______________________________ dan meminta Saudara untuk menandatangani Surat
Perjanjian setelah dikeluarkannya SPPBJ ini sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Seleksi.
Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi
terhadap penawaran Saudara akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Dokumen Seleksi.                                                    
Kegiatan/Satuan Kerja __________                                          
                                                                          
Pejabat Penandatangan Kontrak                                             
[tanda tangan]                                                            
                                                                          
[nama lengkap]                                                            
[jabatan]                                                                 
NIP. __________                                                           
                                                                          
Tembusan Yth. :                                                           
1. ____________ [PA/KPA K/L/PD]                                           
2. ____________ [APIP K/L/PD]                                             
3. ____________ [Pokja Pemilihan]                                         
......... dst                                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                     87                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
B. SURAT PERINTAH MULAI KERJA                                             
                                                                          
  Surat Perintah Mulai Kerja disampaikan melalui Form Isian Elektronik yang tersedia dalam
  Aplikasi SPSE.                                                          
             [kop surat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak]       
                                                                          
                                                                          
                  SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)                       
                                                                          
                         Nomor: __________                                
                      Paket Pekerjaan: __________                         
                                                                          
                                                                          
     Yang bertanda tangan di bawah ini:                                   
                                                                          
__________[nama Pejabat Penandatangan Kontrak]                            
__________[jabatan Pejabat Penandatangan Kontrak]                         
__________[alamat kegiatan/satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak]    
selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak;                
                                                                          
berdasarkan Surat Perjanjian __________ nomor __________ tanggal __________, bersama ini
memerintahkan:                                                            
__________[nama penyedia]                                                 
__________[alamat penyedia]                                               
yang dalam hal ini diwakili oleh: __________                              
selanjutnya disebut sebagai Penyedia Jasa Konsultansi;                    
                                                                          
untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:                                                          
                                                                          
  1. Macam pekerjaan: __________;                                         
                                                                          
  2. Tanggal mulai kerja: __________;                                     
                                                                          
  3. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
                                                                          
  4. Waktu penyelesaian: selama ___ (__________) hari kalender/bulan/tahun [pilih salah
     satu] dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal __________      
                                                                          
  5. Hasil Pekerjaan: __________                                          
                                                                          
  6. Sanksi: Terhadap keterlambatan penyerahan hasil kerja dan laporan akhir, Kontrak
     Pengadaan Jasa Konsultansi dan pembayaran kepada penyedia dapat dihentikan sesuai
     dengan ketentuan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak.                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
__________, __ __________ , ____                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Untuk dan atas nama __________                                            
Pejabat Penandatangan Kontrak                                             
[tanda tangan]                                                            
                                                                          
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                     88                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
[nama lengkap]                                                            
[jabatan]                                                                 
NIP: __________                                                           
                                                                          
Menerima dan menyetujui:                                                  
                                                                          
                                                                          
Untuk dan atas nama __________[nama penyedia]                             
                                                                          
[tanda tangan]                                                            
                                                                          
                                                                          
[nama lengkap wakil sah badan usaha]                                      
[jabatan]                                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                     89                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
C. JAMINAN UANG MUKA                                                      
                                                                          
                      [Kop Bank Penerbit Jaminan]                         
                           GARANSI BANK                                   
                              sebagai                                     
                        JAMINAN UANG MUKA                                 
                       No. ____________________                           
                                                                          
                                                                          
Yang bertanda tangan dibawah ini _________________________________ dalam jabatan
selaku _____________________________________________ dalam hal ini bertindak untuk
dan   atas  nama   ______________  [nama  bank]   berkedudukan di         
_________________________________________ [alamat]                        
                                                                          
untuk selanjutnya disebut : PENJAMIN                                      
                                                                          
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:                               
Nama    : _____________________________[nama Pejabat Penandatangan Kontrak]
Alamat  :______________________________________________________           
                                                                          
selanjutnya disebut : PENERIMA JAMINAN                                    
                                                                          
sejumlah uang Rp ___________________________________________              
(terbilang _____________________________________________________________) dalam
bentuk garansi bank sebagai Jaminan Uang Muka atas pekerjaan ____________________
berdasarkan Kontrak No. ______________ tanggal ____________, apabila :    
Nama    : _____________________________ [penyedia Jasa Konsultansi]       
Alamat  : ______________________________________________________          
                                                                          
selanjutnya disebut : YANG DIJAMIN                                        
                                                                          
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu
berlakunya Garansi Bank ini, YANG DIJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya
dalam melakukan pembayaran kembali kepada PENERIMA JAMINAN atas uang muka yang
diterimanya, sebagaimana ditentukan dalam Kontrak.                        
                                                                          
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:            
1. Berlaku selama ______ (____________) hari kalender, dari tanggal       
  ______________________ s/d __________________________                   
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat
  Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
  setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagai Jaminan Bank sebagaimana tercantum
  dalam butir 1.                                                          
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas
  atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan oleh YANG DIJAMIN dalam waktu paling
  lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan pencairan dari
  Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai
  pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
4. PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang
  diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin
  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Jaminan Uang Muka ini, masing-masing
  pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ________.
                                                                          
                                 Dikeluarkan di : ____________            
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                     90                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                 Pada tanggal :  ___________              
                                                                          
                                                                          
                                 [Bank]                                   
                                                                          
                                                                          
                                 Meterai Rp 6.000,-                       
                                 ____________                             
                                 [Nama dan Jabatan]                       
   Untuk keyakinan, Penerima                                              
   Jaminan disarankan untuk                                               
   mengkonfirmasi Jaminan ini ke                                          
   Bank ________ [bank]                                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                     91                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 [Kop Asuransi/Perusahaan Penjaminan Penerbit Jaminan/Perusahaan Asuransi di Bidang Lembaga Pembiayaan
                           Ekspor Indonesia]                              
                        JAMINAN UANG MUKA                                 
                                                                          
Nomor Jaminan : __________________ Nilai : Rp__________________           
                                                                          
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _________________________ [nama dan alamat
   penyedia] sebagai Penyedia Jasa Konsultansi, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan
   _________________________ [nama dan alamat perusahaan penjaminan] sebagai
   Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas
   terikat pada _________________________ [nama Pejabat Penandatangan Kontrak] sebagai
   Pemilik, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp    
   ________________(terbilang_____________________________).              
                                                                          
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan
   pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak
   memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan________________sebagaimana
   ditetapkan dalam Kontrak No. _______________ tanggal_____________________dari
   PENERIMA JAMINAN.                                                      
                                                                          
3. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari
   tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________                    
4. Jaminan ini berlaku apabila:                                           
   TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali kepada
   PENERIMA JAMINAN senilai Uang Muka dimaksud yang wajib dibayar menurut Kontrak.
                                                                          
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di
   atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan TERJAMIN dalam waktu paling lambat
   14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis
   dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan
   sanksi akibat TERJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya. 
                                                                          
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN
   melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu
   disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831
   KUH Perdata.                                                           
                                                                          
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan
   selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa
   berlaku Jaminan ini.                                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           Dikeluarkan di _______________                 
                           Pada tanggal ________________                  
                                                                          
           TERJAMIN                   PENJAMIN                            
                                                                          
                                                                          
                                   Meterai Rp 6.000,-                     
                                                                          
      _____________________      _____________________                    
        [Nama & Jabatan]            [Nama & Jabatan]                      
                                                                          
                                                                          
 Untuk keyakinan, Penerima                                                
 Jaminan disarankan untuk                                                 
 mengkonfirmasi Jaminan ini ke                                            
 ________ [penerbit jaminan]                                              
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha                                  
                                                     92                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                            Jasa Konsultansi                              
                             Badan Usaha
Tenders also won by CV Vertical Engineering
Authority
26 February 2025Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Laboratorium Kesehatan MasyarakatKab. Sumba TengahRp 330,000,000
22 February 2023Perencanaan Konstruksi Perbaikan Sedang Gedung Mako PuspomalKementerian PertahananRp 302,320,000
15 July 2025Jasa Konsultansi PerencanaanProvinsi Nusa Tenggara TimurRp 199,800,000
2 April 2024Perencanaan AgroekowisataKab. Timor Tengah SelatanRp 182,000,000
18 September 2025Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Jembatan Gantung NumbeiKab. MalakaRp 100,000,000
25 August 2025Pw-31 : Pengawasan Teknis Penanganan Long Segmen Ruas Jalan Wolowona – Ndona (Keuskupan Ende) Di Kab. EndeProvinsi Nusa Tenggara TimurRp 100,000,000
13 July 2025Jasa Desain Arsitektural Pembangunan Ruang Kelas Baru (Sd) Dau - Wilayah IKab. KupangRp 100,000,000
7 August 2025Pengawasan Pembangunan Sma Negeri 13 Kupang Tahap 2Provinsi Nusa Tenggara TimurRp 100,000,000
18 May 2025Konsultansi Perencanaan Pembangunan Lanjutan Puskesmas SoliuKab. KupangRp 94,037,000
16 July 2025Jasa Konsultasi Pengawas Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji Kua Mamboro Kab. Sumba TengahKementerian AgamaRp 90,000,000