Pengawasan Penataan Kawasan Kompleks Mall Pelayanan Publik Kota Kupang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10273359000
Date: 21 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 70,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 70,000,000
Winner (Pemenang): CV Joshua Engineering
NPWP: 752739078922000
RUP Code: 57616254
Work Location: Kota Kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH       KOTA    KUPANG                          
                                                                       
   DINAS   PEKERJAAN     UMUM     DAN   PENATAAN     RUANG             
                 BAGIAN     SEKRETARIAT                                
                                                                       
           JL. Frans Seda No.3 Kota Kupang  (0380) 826391 KUPANG      
                                                                       
                                                                       
                    URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
       PEKERJAAN PENGAWASAN   PENATAAN  KAWASAN  KOMPLEKS              
                     MALL PELAYANAN  PUBLIK                            
                                                                       
                          KOTA KUPANG                                  
                      TAHUN ANGGARAN   2025                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
I.  RUANG LINGKUP PROYEK & PEKERJAAN KONSULTAN PENGAWAS                
                                                                       
    1. Lingkup Proyek                                                  
      Pengawasan Pekerjaan Pengawasan PENATAAN KAWASAN KOMPLEKS MALL   
                                                                       
      PELAYANAN PUBLIK Tahun Anggaran 2025.                            
    2. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                       
      Lingkup tugas bagi Konsultan Pengawas adalah melakukan pekerjaan pengawasan
                                                                       
      dan pengendalian terhadap pelaksanaan Pengawasan PENATAAN KAWASAN
      KOMPLEKS MALL PELAYANAN PUBLIK dengan uraian kegiatan meliputi : 
                                                                       
      a. Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kuantitas, kualitas dan Waktu
        Pelaksanaan PENATAAN KAWASAN KOMPLEKS MALL PELAYANAN PUBLIK dan
                                                                       
        administrasi keuangan.                                         
      b. Mendampingi pada pelaksanaan konstruksi berupa rencana kerja yang tergambar
                                                                       
        di dalam penjelasan baik dalam bentuk barchart/ kurva S maupun network
        planning sebagai alat pengendali atau kontrol atas waktu pelaksanaan.
                                                                       
      c. Melakukan evaluasi terhadap kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan kualitas
        pekerjaan secara berkala dan hasilnya di buat dalam bentuk laporan berkala.
                                                                       
      d. Bersama pelaksana menangani administrasi pelaksanaan lapangan berupa
        rekayasa lapangan, pengajuan permintaan, pengukuran dan sketsa hasil
                                                                       
        pelaksanaan serta pengukuran hasil pelaksanaan dan perhitungannya sebagai
        data pelaksanaan (back Up data).                               
                                                                       
      e. Jika terjadi perubahan pekerjaan maupun waktu pelaksanaan akibat kondisi
                                                                       
        lapangan konsultan pengawas segera melaporkan kepada pengguna anggaran
        serta wajib memberikan pertimbangan teknis, gambar-gambar rencana perubahan
                                                                       
        serta melampirkan perhitungan kuantitas pekerjaan perubahannya, dokumen foto-
        foto selanjutnya memproses menjadi addendum pekerjaan.         
                                                                       
      f. Membuat laporan akhir dan administrasi penyerahan pekerjaan/ kegiatan
        dilampirkan dukumen yang disebutkan dalam point b,c,d,e,f, sebagai bahan
                                                                       
        pertanggungjawaban akhir kinerjanya                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
II. KELUARAN DARI PEKERJAAN PENGAWASAN                                 
   Keluaran yang diharapkan dari pelaksanaan pekerjaan pengawasan oleh konsultan
                                                                       
   pengawas adalah :                                                   
   1. Pengawasan terhadap pelaksanaan Kegiatan PENATAAN KAWASAN KOMPLEKS MALL
                                                                       
     PELAYANAN PUBLIK. Pengawasan yang akan dilaksanakan oleh pemborong yang
     menyangkut kuantitas, kualitas dan biaya serta ketepatan atas waktu pelaksanaan
                                                                       
     pekerjaan sehingga terwujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai
     dengan dokumen Perencanaan yang telah direncanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum
                                                                       
     dan Penataan Ruang Kota Kupang sebagai Pemilik yang adalah diwakili oleh Pejabat
     Pembuat Komitmen dan atau Pengguna Anggaran, serta membantu di dalam
                                                                       
     penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan dilapangan dan
     penyelesaian seluruh kelengkapan administrasi dimaksud.           
                                                                       
   2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan terdiri dari : 
      2.1. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
                                                                       
      2.2. Buku harian yang memuat semua kejadian perintah/petunjuk yang penting
                                                                       
         dari konsultan pengawas/direksi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
         pekerjaan menimbulkan konsekunsi keuangan, kelambatan penyelesaian
                                                                       
         pekerjaan, dan tidak terpenuhinya syarat teknis. Laporan harian berisi tentang:
               Tenaga Kerja                                            
                                                                       
               Bahan – Bahan yang datang diterima atau ditolak         
               Alat – Alat                                             
                                                                       
               Pekerjaan yang di selenggarakan                         
               Waktu yang diselenggarakan                              
                                                                       
      2.3 Laporan mingguan, sebagai resume Jurnal harian (Kemajuan pekerjaan,
         tenaga dan hari kerja), Laporan Mingguan dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap
                                                                       
         dan disampaikan pada akhir bulan.                             
      2.4 Laporan Bulanan merupakan Laporan kemajuan pekerjaan pada akhir bulan
                                                                       
         bersangkutan, dilampirkan data-data pendukung (back up data) dan foto-foto
         hasil pelaksanaan. Laporan bulanan dibuat sebanyak 5 (Lima) rangkap dan
                                                                       
         disampaikan pada akhir bulan.                                 
                                                                       
      2.5 Berita acara Kemajuan Pekerjaan, serta sertiifikat pembayaran angsuran (MC)
         Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan
                                                                       
         tambah kurang, gambar-gambar perubahan design dan hasil perhitungan
         pekerjaan tambah/kurang akibat terjadinya perubahan pekerjaan.
                                                                       
          Konsultan pengawas diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai
          dengan kebutuhan proyek. Kelancaran pelaksanaan proyek yang  
                                                                       
          berhubungan dengan pekerjaan pengawasan sepenuhnya menjadi tanggung
          jawab konsultan pengawas.                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
III. KRITERIA PEKERJAAN PENGAWASAN                                     
    Dalam pekerjaan pengawasan seperti ini yang dimaksud pada pengarahan penugasan
                                                                       
    ini, Konsultan pengawas harus memperhatikan persyaratan sebagai berikut :
    5.1. Persyaratan umum pekerjaan                                    
                                                                       
        Setiap Bagian dari pekejaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan
        tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh
                                                                       
        PPK Bagian Sekretariat Dinas PUPR Kota Kupang.                 
    3.2. Persyaratan obyektif.                                         
                                                                       
        Pelaksanaan pekerjaan berupa pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk
        kelancaran pelaksanaan baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari
                                                                       
        setiap bagian pekerjaan.                                       
    3.3. Persyaratan fungsional                                        
                                                                       
        Pekerjaan pengawasan adalah pengawasan terhadap pelaksanaan baik yang
        menyangkut waktu, mutu, dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan
                                                                       
        profesionalisme yang tinggi sebagai konsultan pengawas.        
                                                                       
    3.4. Persyaratan prosedur.                                         
        Penyelesaian administrative sehubungan dengan pekerjaan dilapangan harus
                                                                       
        dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku yang terlampir
        sebagai bahagian dari Perjajian Kerja (Kontrak Kerja). Selain kriteria umum diatas,
                                                                       
        untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar,
        pedoman, dan peraturan yang beriaku, antara lain:              
                                                                       
        a. Khusus Ketentuan yang berlaku untuk pekerjaan jaringan listrik di baik dalam
         gedung dan atau luar gedung yaitu surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan
                                                                       
         (Kontrak) Melaksanakan Pekerjaan dan ketentuan-ketentuan lain yang berkait
         dengan persyaratan teknis dan administrasi keuangan sebagai bahagian yang
                                                                       
         tak terpisahkan dari kontrak dimaksud.                        
        b. Normalisasi Teknis yang berlaku.                            
                                                                       
                                                                       
IV.  PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN                                       
                                                                       
     1. Umum                                                           
                                                                       
       Sesuai dengan tugas Pengelola Proyek, setiap bagian pekerjaan pengawasan yang
       diselenggarakan oleh konsultan pengawas untuk menghasilkan keluaran yang
                                                                       
       dimaksud guna pemecahan persoalan yang timbul, konsultan pengawas secara
       profesional memberikan arahan, bimbingan sampai dengan mendapatkan
                                                                       
       persetujuan dari PPK.                                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
     2. Uraian Tugas Konsultan Pengawas                                
                                                                       
       Konsultan pengawas secara profesional memberi advis teknik dan arahan setiap
       bagian pelaksanaan pekerjaan yang dihadapi di lapangan serta harus merinci
                                                                       
       sendiri kegiatannya yang secara garis besar sebagai berikut :   
       i. Persiapan                                                    
                                                                       
          a. Menyusun Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
            pengawasan.                                                
                                                                       
          b. Mengecek dan selanjutnya diteruskan kepada pengelola kegiatan untuk
            disetujui, mengenai jadwal waktu pelaksanaan yang diajukan oleh
                                                                       
            pemborong (Time Schedule/Bart Cart dan Curva S).           
       ii. Pekerjaan Teknis                                            
                                                                       
          a. Melaksanakan pengawasan umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
            inspeksi kegiatan-kegiatan PENATAAN KAWASAN KOMPLEKS MALL  
                                                                       
            PELAYANAN PUBLIK agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis
            yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan
                                                                       
            diserahkan untuk kedua kalinya.                            
                                                                       
          b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
            komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
                                                                       
            pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja lain.          
          c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang cepat dan
                                                                       
            tepat, agar batas waktu serta kondisi seperti yang tercantum dalam
            dokumen kontrak dipenuhi.                                  
                                                                       
          d. Memberikan petunjuk, perintah, penambahan atau kepada pengelola
            kegiatan untuk disarankan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku
                                                                       
            perwakilan Pengguna Jasa.                                  
          e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
                                                                       
            penambahan biaya dan waktu serta tidak menyimpang dari kontrak dapat
            langsung disampaikan kepada pemborong dengan pemberitahuan kepada
                                                                       
            PPK.                                                       
          f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pemborong dalam    
                                                                       
            mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan PENATAAN
                                                                       
            KAWASAN KOMPLEKS MALL PELAYANAN PUBLIK tersebut.           
                                                                       
                                                                       
        iii. Konsultasi                                                
          a. Melakukan konsultasi dengan PPK dan Pengguna Anggaran untuk
                                                                       
            membicarakan masalah dan persoalan yang timbul selama masa 
            pembangunan.                                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
          b. Mengadakan rapat berkala sedikitnya 1 kali dalam sebulan dengan PPK
            bersama dengan Konsultan perencana dan pelaksana/pemborong dengan
                                                                       
            tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
            pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kontrak. untuk kemudian membuat
                                                                       
            risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan
            serta sudah diterima paling lambat 3 hari kemudian setelah rapat.
                                                                       
        iv. Laporan                                                    
          a. Memberikan Laporan, dan masukan kepada PPK atau direksi teknis
                                                                       
            mengenai volume presentasi dan nilai bobot bagian atau seluruh pekerjaan
            yang telah dilaksanakan dan membandingkan dengan apa yang tercantum
                                                                       
            dalam dokumen proyek.                                      
          b. Melaporkan Kemajuan Pekerjaan yang telah dan sedang dilaksanakan dan
                                                                       
            dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui, sebagai bahan evaluasi
            tentang waktu pelaksanaan                                  
                                                                       
            Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan
                                                                       
            alat yang digunakan secara lisan atau tertuulis kepada PPK.
        v. Dokumen                                                     
                                                                       
          a. Memeriksa gambar-gambar, terutama yang mengakibatkan tambah atau
            kurangnya pekerjaan dan juga perhitungan dan gambar konstruksi yang
                                                                       
            dibuat oleh Pemborong (shop drawing)                       
          b. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
                                                                       
            pekerjaan dilapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran/termin.
          c. Memeriksa daftar volume dan nilai pekerjaan serta penambahan atau
                                                                       
            pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.           
          d. Mempersiapkan Formulir, Jurnal Harian, Laporan Mingguan dan Bulanan,
                                                                       
            Berita Acara Kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta
            formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk menyiapkan dokumen
                                                                       
            pembangunan, serta untuk keperluan pendaftaran sebagai bangunan
            gedung negara.                                             
                                                                       
      vi. Masukan                                                      
                                                                       
        3. Informasi                                                   
             Untuk melaksanakan tugasnya konsultan pengawas harus mencari sendiri
                                                                       
             informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh proyek
             dalam pengarahan penugasan ini.                           
                                                                       
             Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang
             digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari proyek
                                                                       
             maupun yang dicari sendiri, kesalahan pengawasan sebagai akibat dari
             kesalahan informasi menjadi tanggungjawab konsultan pengawas.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             Informasi pengawasan pada umumnya terdiri dari atas :     
             a. Dokumen pelaksanaan dari pekerjaan, yaitu :            
                                                                       
                •   Gambar -gambar pelaksanaan                         
                •   Rencana kerja dan syarat-syarat                    
                                                                       
                •  Aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong       
                •   Penawaran Pemborong.                               
                                                                       
             b. Bart Cart dan Kurva S dari pekerjaan yang di buat oleh pemborong
                (setelah disetujui).                                   
                                                                       
             c. Pengarahan Penugasan Pekerjaan Pengawasan.             
             d. Peraturan-peraturan, standart dan pedoman yang berlaku untuk
                                                                       
               pekerjaan pengawasan pendirian bangunan.                
             e. Informasi lainnya.
Tenders also won by CV Joshua Engineering
Authority
29 May 2017Jasa Konsultan Pengawas Teknis Peningkatan Jalan Dau (Paket II)Pemerintah Daerah Kabupaten KupangRp 195,926,000
12 May 2017Konsultan Pengawasan Pembangunan Trestle Tempat Sandar Kapal Kantor Sar KupangBadan SAR NasionalRp 116,434,000
3 June 2025Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Atap Dan Instalasi Listrik Kantor Kejaksaan Negeri Flores TimurKejaksaan Republik IndonesiaRp 100,823,912
29 April 2025Pengawasan Teknis Jalan Konstruksi Lapen Kawasan Alak, Oebobo Dan Kota RajaKota KupangRp 100,000,000
26 April 2025Penyusunan Identifikasi Perumahan Di Lokasi Rawan Bencana Provinsi Di Kabupaten BeluProvinsi Nusa Tenggara TimurRp 100,000,000
30 June 2025Jasa Konsultansi Perencanaan Peningkatan Jalan Haitimuk - KakaniukKab. MalakaRp 100,000,000
4 May 2018Pengawasan Teknis Pembangunan Mck Plus (Mtl)Kab. Timor Tengah SelatanRp 75,000,000
13 June 2025Belanja Modal Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Jalan Dan Pemeliharaan Jalan Dalam Kawasan Permukiman Dan PerumahanKota KupangRp 74,281,000
17 July 2025Jasa Konsultansi PerencanaanKota KupangRp 61,396,800
14 May 2025Perencanaan Pembangunan Rps Smk Negeri Restorasi Timung Wae RiiProvinsi Nusa Tenggara TimurRp 60,000,000