URAIAN PEKERJAAN
Secara garis besar, uraian tugas Konsultan Supervisi secara bertahap di lapangan antara
lain adalah sebagai berikut :
a. Persiapan.
1) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi/ metodologi pelaksanaan
pekerjaan supervisi.
2) Memeriksa Time Schedule, Bar Chart, S-Curve yang diajukan oleh Rekanan/
Kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Kegiatan
untuk mendapatkan persetujan.
3) menyusun Program Mutu Pengawasan; dan memberikan penjelasan dan
rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan
Pelaksanaan Pekerjaan
b. Pelaksanaan Pengawasan.
1) Pekerjaan Teknis Supervisi Lapangan :
a) Melaksanakan Kegiatan Supervisi secara umum, Supervisi lapangan, koordinasi
dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis yang dilakukan secara terus menerus sampai dengan
pekerjaan diserahkan untuk terakhir kalinya;
b) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan di lapangan atau di tempat kerja lainnya;
c) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang telah
ditetapkan;
d) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari
Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pelaksana Kegiatan/Pejabat Pembuat
komitmen;
e) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
dapat langsung disampaikan kepada Rekanan/Kontraktor pelaksana, dengan
pemberitahuan secara tertulis kepada Pengelola Kegiatan;
f) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Penyedia Jasa Konstruksi dalam
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
2) Konsultasi
a) Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna
Anggaran/Pengendali Kegiatan/Pejabat Pembuat Komitmen untuk membahas
segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi;
b) Mengadakan rapat dengan Pengguna Jasa/ Pejabat Pembuat Komitmen/
Pelaksana Kegiatan/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan; Rekanan/ Kontraktor
pelaksana; dan Tim Teknis, dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah
rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
diterima masingmasing pihak paling lambat satu minggu kemudian (rapat
diadakan apabila dianggap perlu dan karena ada permasalahan mendesak yang
perlu dipecahkan).
c. Pelaporan
1) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
kepada Pemberi Kerja mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan Penyedia Jasa Konstruksi.
2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai volume, prosentase dan
nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Penyedia Jasa
Konstruksi dan dibandingkan dengan jadual yang telah disetujui.
3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
yang digunakan.
4) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan,
dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Konstruksi (shop drawing).
5) Melaporkan semua kegiatan pengawasan dalam laporan mingguan, bulanan
dan laporan akhir pekerjaan.
d. Penyiapan/ Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan
1) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran;
2) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan
atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran;
3) Mempersiapkan formulir laporan mingguan dan bulanan, Berita Acara Kemajuan
Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir
lainnya yang
diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.
Tugas Pengawasan secara umum adalah mengawasi kelancaran pekerjaan pembangunan
yang dikerjakan oleh Rekanan/Kontraktor pelaksana, yang menyangkut kuantitas, kualitas,
biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga wujud pelaksanaan fisik
sesuai dengan Dokumen Kontrak Pelakanaan, dan telah diterima dengan baik oleh
Pengguna Jasa/Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, dan kelancaran
penyelesaian admnistrai yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan, serta
penyelesaian kelengkapan dokumen lainnya.
Konsultan Pengawas diminta menghasilkan keluaran/output yang lengkap sesuai dengan
kebutuhan kegiatan. Kelancaran pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan
pengawasan menjadi tanggungjawab Konsultan Pengawas. Keluaran yang diminta dari
Konsultan Pengawas antara lain :
1. Menyusun Rencana Keselamatan Kerja (RKK) Pengawasan
2. Program kerja, alokasi tenaga, dan konsepsi pekerjaan supervisi
3. Laporan yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari Konsultan
Pengawas/direksi kegiatan, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya
syarat teknis.
4. Meneliti laporan harian yang dikerjakan bersama dengan kontraktor, berisi keterangan
tentang :
a. Tenaga kerja
b. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak
c. Alat-alat
d. Pekerjaan yang diselenggarakan
e. Waktu pekerjaan
f. Laporan mingguan sebagai resume laporan harian
5. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, untuk pembayaran angsuran
6. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan, dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah/Kurang (jika ada)
7. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan
8. Berita Acara Penyataan Selesainya Pekerjaan
9. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing) yang dibuat oleh
kontaktor dan diteliti leh konsultan supervisi
Gambar perincian (shop drawing)bila perlu, dan Kurva S (S-Curve) dari
rekanan/kontraktor