URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
menyatakan bahwa jalan sebagai salah satu prasarana perhubungan, pada
hakekatnya merupakan unsur penting dalam usaha pengembangan kehidupan
bangsa Pekerjaan konstruksi jalan dapat berupa pembangunan, peningkatan
atau pemeliharaan dalam rangka meningkatkan/memperlancar arus transportasi
darat. Dalam rangka mewujudkan peranan jalan tersebut dituntut adanya
pembinaan yang menjurus ke arah profesionalisme dibidang pengelolaan jalan.
Pemerintah Daerah Kota Kupang dalam hal ini Dinas PUPR Kota Kupang
berupaya semaksimal mungkin menerapkan unsur-unsur profesionalisme antara
lain dengan menjalin kemitraan bersama dunia usaha jasa konstruksi guna
keberhasilan pembinaan jalan.
Salah satu faktor awal penentu keberhasilan suatu proyek adalah aspek
Pengawasan Teknis. Pengawasan Teknis adalah pengendalian pelaksanaan
pekerjaan dilapangan agar pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan
rencana mutu, biaya, dan waktu serta sasaran kinerja yang telah ditetapkan di
dalam kontrak jasa konstruksi. Termasuk dalam proses ini adalah upaya-upaya
maksimal untuk menggunakan anggaran secara efektif dan efisien dengan
memperhatikan kualitas, kuantitas dan target waktu penyelesaian.
II. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud pekerjaan pengawasan, adalah untuk membantu Pemerintah Kota
Kupang khususnya OPD Dinas PUPR Kota Kupang dalam melakukan
pengawasan teknis tehadap kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan,
meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia
pekerjaan konstruksi di lapangan dan memberi kepastian dan jaminan kepada
Pengguna Jasa bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia
pekerjaan konstruksi sesuai dengan spesfikasi dan persyaratan teknis yang
tercantum dalam dokumen kontrak. Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan
tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang telah
ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi.
b. Tujuan
Tujuannya adalah adanya pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan
untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan
yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara
tepat biaya serta tepat waktu.
III. Lokasi Pekerjaan
Lokasi kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan adalah Kec. Alak, Kec.
Oebobo dan Kec. Kota Raja