| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0708959135832000 | Rp 8,585,833,578 | Tidak hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0860266535741000 | Rp 9,312,958,047 | - | |
| 0862062908741000 | Rp 6,760,228,623 | Tidak menyampaikan referensi pengalaman kerja personel manajerial yang ditawarkan | |
| 0419432323728000 | Rp 8,329,897,614 | Pakta komitmen keselamatan konstruksi dibuat oleh wakil direktur, bukan pimpinan tertinggi perusahaan sebagaimana ketentuan dalam IKP huruf E angka 28.12 huruf b angka 2 huruf e angka 2 | |
| 0806097473831000 | - | - | |
| 0863834248741000 | - | - | |
PT Fitra Rezky Mandiri | 0666791066722000 | - | - |
| 0801915703722000 | - | - | |
| 0902355106741000 | - | - | |
| 0020394060722000 | - | - | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - | - |
PT Sinar Mas Andhika | 00*3**4****73**0 | - | - |
| 0861441558741000 | - | - | |
| 0923527626741000 | - | - | |
| 0610574576728000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT -
SYARAT
SKPD :
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
RUANG KABUPATEN KUTAI BARAT
NAMA KEGIATAN
PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM
PENYEDIAAN AIR MINUM
PEKERJAAN
OPTIMALISASI DAN PEREMAJAAN POMPA SPAM SENDAWAR
DAN PENGEMBANGAN JARINGAN DISTRIBUSI (BANKEU 2023)
TAHUN ANGGARAN
2023
SYARAT-SYARAT UMUM
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyediaan dan pengadaan bahan-bahan/material, tenaga kerja, peralatan kerja,
peralatan pengangkutan, penyediaan air kerja dan tenaga listrik untuk menyelesaikan,
sesuai dengan gambar kerja, RKS dan Kontrak Kerja.
Pekerjaan tersebut meliputi :
Terlampir Dalam BOQ
2. PERATURAN & KETENTUAN TEKNIS BANGUNAN
Dalam melaksanakan pekerjaan bila tidak ditentukan lain dalam Rencana Kerja
dan Syarat-Syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan umum
sesuai dengan peraturan konstruksi bangunan dan infrastruktur bangunan yang
ditentukan Pemerintah Republik Indonesia, termasuk segala perubahan dan
tambahannya, seperti
Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) 1971
Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847-2013
Peraturan an Bangunan Baja Indonesia (PPBBI) 1984
Peraturan Baja SNI 1729:2015
Peraturan konstruksi kayu Indonesia NI 5 PKKI 1961
Spesifikasi Desain Untuk Konstruksi Kayu SNI 7973 : 2013
Sistem perpipaan plastik – Pipa polietilena (PE) dan Fiting untuk sistem
penyediaan air minum SNI 4829.2:2012
Pipa baja saluran air dengan atau tanpa lapisan seng SNI 0039:2013
Pipa baja untuk konstruksi umum SNI 0068:2013 dan lain-lain.
Listrik Arus Kuat (L.A.K) :
tentang Tegangan Standar SNI-04-0227-1994
Persyaratan Umum Instalasi Listrik SNI-04-0255-2000
Untuk melaksanakan pekerjaan, berlaku dan mengikat pula:
Gambar kerja (Detail Perencanaan) berikut perubahan-perubahannya yang
telah disahkan oleh Owner (Pengguna Jasa).
Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
Berita Acara penjelasan pekerjaan kantor dan lapangan (aanwijzing).
Surat Keputusan Owner (Pengguna Jasa) tentang penunjukan Kontraktor.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya
Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) dan network planning yang telah
disetujui Owner (Pengguna Jasa) tentang penunjukan Kontraktor.
3. PENJELASAN GAMBAR & RKS
Kontraktor wajib meneliti semua gambar kerja (Detail Perencanaan) dan RKS
(Rencana Kerja dan Syarat-syarat) termasuk tambahan dan perubahannya yang
dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
Bilamana terdapat ketidak sesuaian antara gambar dengan RKS, maka yang
mengikat dan berlaku adalah gambar kerja. Bilamana suatu gambar tidak cocok
dengan gambar yang lain, maka gambar yang mempunyai skala lebih besar yang
berlaku.
Bila perbedaan-perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
pelaksanaan dapat menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib menanyakan kepada
Owner (Pengguna Jasa) atau Pengawas Lapangan yang ditunjuk Owner (Pengguna
Jasa) dan mengikuti keputusannya.
4. JADWAL PELAKSANAAN
Sebelum pekerjaan lapangan dimulai, Kontraktor wajib membuat Rencana
Pelaksanaan secara terperinci berupa Barchart dan S-Curve.
Rencana Kerja tersebut harus sudah diajukan kepada Owner (Pengguna Jasa),
paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah SPMK diterima Kontraktor.
Rencana Kerja yang telah disahkan oleh Owner (Pengguna Jasa) harus ditempel di
bangsal/direksikeet lapangan, yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan
pekerjaan (Presentasi Kerja).
Pengawas Lapangan akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan grafik
Rencana Kerja tersebut.
5. LAPORAN
Kontraktor wajib membuat Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Laporan
Bulanan sebagai resume dari laporan harian dan mingguan selama masa
pelaksanaan, yang akan diperiksa dan disetujui oleh Pengawas Lapangan dan
Owner (Pengguna Jasa) yang memuat hal-hal :
a. Jumlah tenaga menurut jenis/jabatan
b. Jumlah dan jenis bahan yang masuk yang disetujui dan ditolak
c. Kegiatan, volume dan satuan pekerjaan secara terperinci.
d. Keadaan cuaca dan kejadian-kejadian lain
e. Peralatan yang dipakai
f. Anjuran/perintah kepada Kontraktor.
g. Shop DrawingAs Built Drawing
Laporan ini dibuat dalam rangkap dan bentuk yang telah ditetapkan oleh Owner
(Pengguna Jasa).
6. SUSUNAN PERSONIL LAPANGAN
Kontraktor wajib menetapkan seorang kuasanya di lapangan atau biasa disebut
Manager Teknis, yang cakap untuk memimpin, bertanggung jawab penuh terhadap
pelaksanaan pekerjaan dan memiliki pengalaman teknis dalam pekerjaan
bangunan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan Surat Tugas/ Surat Pengangkatan
resmi dari Kontraktor ditujukan kepada Owner (Pengguna Jasa).
Manager Teknis harus memiliki latar belakang pendidikan Teknik Sipil atau
sederajat.
Selain Manager Teknis, Kontraktor diwajibkan pula, memberi tahu secara tertulis
kepada Owner (Pengguna Jasa), susunan Organisasi Lapangan lengkap dengan
nama dan jabatannya masing-masing.
Bila kemudian hari menurut pendapat Owner (Pengguna Jasa) atau Pengawas
Lapangan, Manager Teknis kurang mampu melaksanakan tugasnya, maka
Kontraktor akan diberitahu secara tertulis untuk mengganti Manager Teknis.
Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan,
Kontraktor harus sudah menunjuk/mengajukan Manager Teknis baru untuk
mendapat persetujuan Owner (Pengguna Jasa).
7. PEMERIKSAAN LAPANGAN
Sebelum dimulai suatu pekerjaan yang bila bagian pekerjaan tersebut dilakukan
mengakibatkan tidak dapat diperiksanya pekerjaan yang telah dikerjakan, maka
Kontraktor diwajibkan secara tertulis meminta kepada Owner (Pengguna Jasa),
memeriksa bagian pekerjaan sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.
Bila permohonan pemeriksaan tersebut dalam waktu 2 x 24 jam dihitung dari jam
diterimanya permohonan (tidak terhitung hari libur atau hari besar lainnya) tidak
dipenuhi, maka Kontraktor bisa meneruskan pekerjaan tersebut dan dianggap
bagian pekerjaan tersebut telah diperiksa dan disetujui oleh Pengawas Lapangan,
kecuali bila secara resmi Pengawas Lapangan meminta perpanjangan waktu
pemeriksaan dan Kontraktor menyetujuinya.
Bila ketentuan tersebut diatas dilanggar, maka Pengawas Lapangan berhak
menyuruh membongkar pekerjaan tersebut sebagian atau seluruhnya guna
keperluan pemeriksaan. Biaya-biaya yang timbul akibat hal tersebut menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
Setiap akhir pekerjaan atau batas tahapan pekerjaan sesuai termyn, dilakukan
Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan (opname) dan pemeriksaan pekerjaan dilakukan
bersama Kontraktor dan Pengawas Lapangan.
Hasil pemeriksaan tersebut dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan yang ditandatangani oleh Kontrakt r, Pengawas Lapangan dan Owner
(Pengguna Jasa).
Berita acara tersebut digunakan sebagai dasar untuk permohonan pembayaran
pekerjaan atau borongan.
8. JAMINAN KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN
Sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis menurut syarat-syarat Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dalam keadaan siap pakai harus selalu tersedia di
lapangan.
Bilamana terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan pada memerlukan
perawatan serius, Kontraktor harus segera membawa korban ke Rumah Sakit
terdekat dan melaporkan kejadian tersebut kepada Owner (Pengguna Jasa) atau
Pengawas Lapangan.
Kontraktor wajib menyediakan air minum yang bersih dan cukup, serta memenuhi
syarat-syarat kesehatan bagi semua petugas/pekerja, baik yang berada dibawah
kekuasaannya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak bagi
semua petugas dan pekerja di lapangan.
Kecuali untuk menjaga keamanan, membuat tempat penginapan bagi para pekerja
tidak diperkenankan berada di areal pekerjaan.
Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, wajib
diberikan oleh Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
9. KEAMANAN PROYEK
Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan, terhadap barang miliknya yang berada
di lapangan, dan milik Owner (Pengguna Jasa) yang ada di lapangan baik terhadap
pencurian maupun pengerusakan.
Bila diperlukan, untuk maksud-maksud tersebut, Kontraktor dapat membuat pagar
pengaman dari tiang kayu meranti/seng gelombang dan dicat.
Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang atau pekerjaan, tetap
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambah atau pengunduran waktu pelaksanaan.
Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya. Untuk itu
Kontraktor harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap pakai.
Kontraktor wajib mengasuransikan seluruh pekerjaan dan pihak-pihak yang terlibat
didalamnya (all risk) pada perusahaan Umum Asuransi. Maka pertanggungan
ditetapkan sejak tanggal diterbitkannya SPMK sampai dengan tanggal berakhirnya
masa pemeliharaan.
Kecuali atas persetujuan Owner (Pengguna Jasa) atau Pengawas lapangan, maka
tidak diperkenankan :
a. Pekerja menginap di tempat pekerjaan.
b. Memasak di tempat pekerjaan.
c. Menjual makanan, minuman, rokok dan sebagainya di tempat bekerja.
d. Keluar masuk dengan bebas bagi yang tidak berkepentingan dalam areal
proyek.
10. ALAT-ALAT PELAKSANAAN
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan, baik berupa alat-alat kecil maupun besar,
harus disediakan oleh Kontraktor dalam keadaan baik dan siap pakai sebelum pekerjaan
fisik bersangkutan dimulai.
11. DIREKSIKEET / BARAK KERJA
Kontraktor harus menyediakan bangunan/kantor ruang kerja di lapangan untuk
sesuai dengan kebutuhan.
Kantor lapangan tersebut dilengkapi dengan peralatan-peralatan kantor.
Kontraktor harus membuat bangsal kerja, tempat istirahat pekerja, tempat makan
dan gudang penyimpanan barang-barang.
Penempatan bangunan tersebut di atas akan ditentukan kemudian oleh Kontraktor
atas persetujuan Owner (Pengguna Jasa).
Segala biaya yang diperlukan untuk pembuatan bangunan tersebut di atas dan
peralatan yang dibutuhkan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan dianggap telah
termasuk harga kontrak/borongan.
12. PENYIMPANAN BAHAN / MATERIAL
Penyimpanan bahan-bahan/material bangunan yang telah diperiksa dan disetujui
oleh Pengawasa Lapangan, harus diatur penempatannya sedemikian rupa sehingga
memudahkan dalam pengambilan dan menjaga agar tetap memenuhi syarat-syarat
penyimpanan untuk menghindari kerusakan atau menurunnya mutu bahan/material
bangunan tersebut.
Tempat penimbunan bahan/material bangunan tersebut harus mendapat persetujuan
Pengawasa Lapangan, penimbunan bahan/material yang ada dalam gudang maupun
yang berada di lapangan terbuka dalam areal proyek harus diatur sedemikian rupa
agar tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum, juga memudahkan
jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan/material oleh Pengawas Lapangan.
Selama berlangsungnya pembangunan/pekerjaan fisik, kebersihan areal kerja,
direksikeet, gudang, bangsal/los kerja dan bangunan lainnya yang ada dalam areal
proyek harus tetap terjaga, tertib dan rapi.
Bahan/material yang telah ditolak oleh Pengawasa Lapangan harus dikelurkan dari
areal proyek secepatnya selambat-lambatnya pada hari yang sama saat penolakan
dinyatakan. Terhadap kelalaian ini Owner (Pengguna Jasa) dapat memberhentikan
seluruh pekerjaan, dan seluruh akibat dari pemberhentian tersebut seluruhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
13. PERUBAHAN-PERUBAHAN/PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
Owner (Pengguna Jasa) dengan persetujuan Owner (Pengguna Jasa) dapat
mengeluarkan instruksi tertulis yang menghendaki perubahan pekerjaan tambah
atau pekerjaan kurang yang layak yang tidak merusak isi Kontrak ini.
Yang dimaksud dengan pekerjaan tambah dan atau pekerjaan kurang adalah yang
terjadi karena ada perubahan atau penggantian atas rencana, kualitas atau kuantitas
dari dan terurai dalam spesifikasi, serta termasuk penambahan, pembatalan atau
penggantian dari macam maupun standar tiap bahan atau barang yang
dipergunakan dalam pekerjaan dan dilaksanakan dengan perintah tertulis dari
Owner (Pengguna Jasa).
Sebelum membuat suatu perubahan dari gambar-gambar kontrak atau spesifikasi
pekerjaan yang diperlukan untuk penyesuaian yang telah disebutkan diatas,
Kontraktor harus memberitahukan kepada Owner (Pengguna Jasa) dengan
menerangkan dan memberikan alasan atas perubahan tersebut dan Owner
(Pengguna Jasa) mengeluarkan petunjuk/instruksi mengenai hal ini.
Nilai dari perubahan pekerjaan jika tidak ada persetujuan lain harus diikuti
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Harga-harga dan Daftar Perincian Harga Penawaran harus dipakai sebagai
dasar dalam menentukan penilaian dari pekerjaan yang bersifat sama yang
dilaksanakan dengan syarat-syarat serupa.
b. Harga-harga dalam Daftar Perincian Harga Penawaran dimana pekerjaan
tidak serupa atau dikerjakan dengan syarat-syarat yang serupa, merupakan
dasar harga untuk pekerjaan yang sifatnya sejauh bisa dianggap layak.
c. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak terdapat didalam Daftar Perincian
Harga Penawaran, maka Harga Satuan dapat ditentukan bersama antara
Kontraktor dengan Owner (Pengguna Jasa) dan harus mendapat persetujuan
dari Owner (Pengguna Jasa).
14. PEKERJAAN PEMBONGKARAN SEMENTARA
Apabila sebelum atau dalam pelaksanaan pekerjaan diperlukan pembongkaran-
pembongkaran yang bersifat permanen maupun sementara, maka pengamanan dan
biaya-biaya pemasangan kembali yang diperlukan untuk menggembalikan dalam
keadaan baik, menjadi tanggung jawab Kontraktor dan dianggap telah
diperhitungkan dalam harga kontrak/borongan.
Cara-cara pembongkaran dilakukan atas petunjuk Pengawas Lapangan dan harus
dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mengakibatkan kerugian yang besar atas
pembongkaran tersebut dan tidak mengakibatkan kerusakan-kerusakan pada
bangunan.
Bahan/material bongkaran permanen harus ditumpuk pada tempat tertentu yang
telah disetujui Pengawas Lapangan dan disingkirkan secepatnya dari areal proyek.
15. PEKERJAAN PERSIAPAN
Pembersihan Lokasi Kerja
Kontraktor harus membersihkan lokasi kerja dari segala sesuatu yang
memungkinkan akan dapat mengganggu kelancaran pekerjaan sesuai petunjuk
atau persetujan dari Pengawas Lapangan.
Papan Nama
Kontraktor diharuskan memasang papan nama perusahaan sesuai petunjuk
Pemimpin Proyek, dengan ketentuan yang sesuai dengan gambar.
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN & PEMASANGAN POMPA
1. Umum
1.1 Gambaran Umum Stasiun Pompa
Pekerjaan mekanikal dan elektrikal yang berhubungan dengan pekerjaan lainnya yaitu
pekerjaan arsitektur dan struktur, disertakan juga dalam dokumen tender, untuk
membantu pemborong dalam mendapatkan gambaran yang lebih jelas dari setiap jenis
bahan dan pemasangannya, terutama untuk koordinasi pemasangan serta relasi antar
pekerjaan
Informasi lain yang diperlukan namun tidak disertakan di dalam dokumen ini, maka
menjadi kewajiban Pemborong untuk mempertanyakan ataupun mencari informasi
tersebut, kelengkapan penawaran atau kelengkapan dan kesempurnaan instalasi yang
akan dipasang.
Optimalisasi Pompa pada SPAM Sendawar adalah mengoptimalkan mengalirkan air
dari Intake Royok ke IPA Royok ke Booster I ke Booster II ke Booster III hingga ke
Booster Gunung Punai. Jumlah pompa yang direncanakan 3(tiga) unit.
Kapasitas Pompa untuk Booster II adalah 100 l/s dengan 1 unit pompa untuk Pompa di
Booster III adalah 100 l/s juga dengan 2 unit pompa.
Sebagai penggerak utama menggunakan penyambungan daya listrik hanya untuk
melayani satu pompa secara manual memakai change over swith secara bergantian ,
yang digunakan saat kondisi cuaca normal untuk mempertahankan muka air powder
banger pada elevasi – 2 m, juga dipakai untuk penerangan.
Data unjuk kerja dalam spesifikasi teknis pompa, diesel genset dan overhead travelling
crane dan kelengkapan lainnya akan diberikan sebagai informasi lelang , spesifikasi
dan merk yang pasti setelah kontraktor mengecek , menghitung ulang dan membuat
shop drawing serta mendapat persetujuan dari pemberi tugas sebelum barang diadakan.
Kontraktor bertanggung jawad terhadap perubahan sesuai syarat yang disetujui oleh
direksi dan perencana dalam melaksanakan pekerjakan .
1.2 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan kontraktor meliputi pengadaan, pemasangan, pengujian dan bekerjanya
sistem dengan baik, sehingga out put yang dihasilkan dapat memenuhi persyaratan
umum, spesifikasi teknis, gambar rencana, berita acara aanwijzing yang berlaku, ruang
lingkup pekerjaan meliputi :
1. Optimalisasi Pompa Booster II sebanyak 1 unit :
Pengadaan dan Pemasangan Centrifugal dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Type Pompa : Axial Splid Cash Pump
b. Kapasitas : 100 l/s
c. Head : 110 m
d. Efisiensi : 81.64%
e. Shaft Power2 : 132.09 kW
f. Phase : 3 Phase
g. Voltase : 400 V
h. Frekwensi : 50 Hz
i. Suction Size : 200 mm
j. Discharge Size : 150 mm
k. Material Pump : Casing Chast Iron, Impeller SS 316, Sealing Mechanical Seal,
Shap SS410
m. Motor : 160 kW
2. Optimalisasi Pompa Booster III sebanyak 2 unit :
Pengadaan dan Pemasangan Centrifugal dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Type Pompa : Axial Splid Cash Pump
b. Kapasitas : 100 l/s
c. Head : 129 m
d. Efisiensi : 82.39%
e. Shaft Power2 : 153,49 kW
f. Phase : 3 Phase
g. Voltase : 400 V
h. Frekwensi : 50 Hz
i. Suction Size : 200 mm
j. Discharge Size : 150 mm
k. Material Pump : Casing Chast Iron, Impeller SS 316, Sealing Mechanical Seal,
Shap SS410
m. Motor : 200 kW
n. Kontrol Panel : Power 200 kW, Instalation Indoor, Operasional Inverter.
1.3 Testing
1.3.1 Umum
Semua mesin-mesin berikut perlengkapannya harus diperiksa dan dites di pabrik
sebelum dikirim. Setelah pemasangan mesin-mesin selesai, Kontraktor harus
mengetes ulang di lapangan/di lokasi. Semua tes harus mendapat persetujuan
direksi/tenaga ahli, Kontraktor harus bertanggung jawab tentang tes di pabrik atau
dilokasi, dan harus dapat memperlihatkan kefungsian masing-masing peralatan pada
direksi/tenaga ahli. Direksi/tenaga ahli harus diperbolehkan untuk memeriksa semua
peralatan/mesin-mesin pada saat dites. Sertifikat kalibrasi instrumen/alat-alat ukur
yang dipakai dalam pengetesan ini harus mendapat persetujuan dari direksi/tenaga
ahli. Jika selama tes di pabrik dan di lokasi, terdapat cacat maka Kontraktor harus
mengganti komponen yang cacat tersebut dan mengetes ulang. Kontraktor harus
menyerahkan hasil tes di pabrik maupun di lokasi (4 copy) pada direksi/tenaga ahli.
Semua tenaga kerja, peralatan tes dan kalibrasi peralatan/alat ukur yang dipakai pada
pegnetesan (di pabrik/di lokasi) maupun biaya pengetesan merupakan tanggung
jawab atau disediakan oleh Kontraktor.
1.3.2 Tes Pabrik, Pompa dan Motor Listrik
Semua pompa harus dites sesuai dengan ISO 3555 (pompa sentrifugal, aksial dan
semi aksial – tes penerimaan class B), meliputi kondisi berikut ini:
Semua pompa digerakkan oleh motor listrik
Prosedur tes harus mendapat persetujuan dari Direksi/tenaga ahli
Semua pompa harus dites pada 4 atau lebih kondisi kerja, yaitu:
- Kapasitas nol
- Kapasitas nominal
- Kapasitas maksimal yang diperbolehkan
- Kapasitas minimal yang diperbolehkan
Karakteristik masing-masing pompa yang harus meliputi :
- Kapasitas aliran air
- Head
- Efisiensi
- Daya listrik yang diserap
- NPSH
Semua motor listrik harus dites sebelum dikirim, sedangkan prosedur tes motor
listrik di pabrik, sesuai dengan standar yang berlaku di negara asal (pembuat
motor listrik). Sertifikat tes pabrik tentang performance dan manual motor listrik
harus diserahkan pad direksi/tenaga ahli. Semua motor listrik yang bekerja atas
dasar otomatis harus dites kefungsiannya. Kontraktor harus melakukan tes
tentang tahanan isolasi motor pada masing-masing phasanya dengan arde (IEC
34). Motor listrik dibuat satu pabrik dengan pompa submersible axial
1.3.3 Tes Pompa dan Motor Listrik di Lokasi
Setelah pompa berikut perlengkapannya dipasang, karakteristik yang sama pada
kondisi kerja yang sama pada saat dites di pabrik harus dites kembali di lokasi.
Tes tahanan isolasi pada masing-masing motor listrik antara phase dengan arde
(IEC 34), jika harga tahanan isolasi motor listrik jauh di bawah harga tahanan
isolasi pada saat dites di pabrik maka Kontraktor harus memperbaiki motor
tersebut dengan cara pengeringan yang biasa dipakai.
Pengetesan lain meliputi, arah rotasi, kelurusan sumber poros pompa dengan
sumbu poros motor, dan setelah pompa bekerja selama satu (1) jam perlu
diperiksa suara maupun getaran dan juga temperatur yang timbul pada sistem
bantalan, dan pemanasan lokal pada motor winding.
1.4. Pemeliharaan
Selama masa pemeliharaan atau garansi pengguna harus memberi tahu kepada
kontraktor untuk memperbaiki semua kesalahan dan kegagalan dalam waktu 14 hari.
Adapun kerusakan Kontraktor wajib memperbaiki dalam waktu 24 jam. Semua
perbaikan akan menjadi tanggungan sendiri Kontraktor.
Kegagalan atau kesalahan selama masa pemeliharaan dan dilaporkan kepada
Kontraktor harus diperbaiki (termasuk kerusakan akibat perbaikan) oleh Kontraktor
dengan cara yang tepat. Dalam hal ini bagian mengenai instalasi harus disetujui lagi
oleh pengguna.
Untuk komponen yang diganti selama masa pemeliharaan dari saat pengganti masa
pemeliharaan lengkap baru seperti yang ditunjukkan dalam dokumen tender akan
diterapkan. Para pengguna /pemilik berhak untuk memperpanjang periode surat
perintah tanggungan bank, sampai semua pemeliharaan dan perbaikan system
komponen yang diganti bisa berfungsi baik dan sempurna
1.5 Biaya listrik dan air
Biaya akibat penggunaan listrik sementara dan air selama Pekerjaan , sampai serah
terima akan menjadi beban tanggung jawab Kontraktor
2. Standard an Peraturan
Semua material yang terkait dengan lingkup Pekerjaan ini harus sesuai dengan
spesifikasi teknis , kecuali dinyatakan lain dalam gambar konstruksi. Standar dan
peraturan yang akan diterapkan sebagai berikut:
- SI I (Standar Industri Indonesia);
- SNI (Standar Nasional Indonesia);
DIN (German Institute for Standardisation);
JIS (Japan Industrial Standards);
BS (British Standards);
ASTM (American Society of Testing Material),
IEC (International Electronic Coundil);
AISC (American Institute of Steel Construction),
AWS (American Welding Society);
SSPC (Baja Struktur Lukisan Council),
ANSI (America National Standards Institute).
PUIL -SNI no. 04-0225-200
Peraturn Daerah setempat
Peraturan Keselamatan Kerja
ISO 9001 dan ISO 14001
3. Gambar dan Koordinasi
3.1 Gambar-gambar
3.1.1 Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan
yang saling melengkapi dan sama mengikat.
3.1.2 Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
bangunan yang ada dan mempertimbangkan juga kemudahan service/maintenance
jika peralatan-peralatan sudah dioperasikan.
3.1.3 Gambar-gambar arsitek dan struktur/sipil harus dipakai sebagai referensi untuk
pelaksanaan dan detail finishing instalasi.
3.1.4 Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar kerja(shop
drawing) dan detail kepada Konsultan pengawas untuk dapat diperiksa dan disetujui
terlebih dahulu. Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut, Kontraktor dianggap
telah mempelajari situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini.
3.1.5 Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang (as built
drawing)yang disertai dengan operating & maintenance instruction serta harus
diserahkan kepada Konsultan pengawas pada saat penyerahan pertama dalam
rangkap 4 (empat) terdiri 1 kalkir dan 3 blurprint, dijilid serta dilengkapi dengan
daftar isi dan data notasi.
3.2 Koordinasi
3.2.1 Kontraktor instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Kontraktor instalasi lainnya,
agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan.
3.2.2 Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi
kemajuan instalasi yang lain.
3.2.3 Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua
akibatnya ditanggung jawab Kontraktor.
4. Operasi dan Pemeliharaan
4.1. Operasi dan Manual Pemeliharaan
Setidaknya satu bulan sebelum Test Kontraktor harus menyerahkan dua salinan dari
Operasi dan Pemeliharaan untuk mendapatkan persetujuan Direksi. Buku manualu
instruksi) harus secara rinci sedemikian rupa sehingga memungkinkan
teknisi/operator untuk mengoperasikan, memelihara, membongkar, memasang,
menyesuaikan dan memperbaiki semua bagian dari pekerjaan tanpa masalah.
Buku Standar Prosedur Operasi terdiri atas bab-bab berikut :
Untuk menjelaskan secara rinci semua proses operasi dari setiap peralatan atau
seluruh sistem, operasi instruksi dan prosedur mendeteksi kesulitan /kerusakan;
operasi dan kendali instruksi untuk semua peralatan pengukuran dan kontrol dan
peralatan khusus, jadwal pemeliharaan dan perbaikan untuk setiap peralatan
(mingguan, bulanan, tahunan) membimbing dalam bagaimana data record harus
dibuat untuk setiap peralatan; membimbing bagaimana laporan rutin operasi harus
dilakukan; semua lembar formulir yang diperlukan untuk catatan semua kegiatan
operasi; semua manual operasi yang disediakan oleh masing-masing vendor
peralatan masing-masing.
Data buku terdiri bab-bab berikut: Secara garis besar menggambarkan semua vendor
yang relevan dengan alamat dan nomor telepon;lintas gambar bagian pompa, gear
box dll;`Gambar terpasang termasuk daftar semua gambar tentang sipil, mekanikal
dan elektrikal dokumentasi dari semua perangkat lunak aplikasi dan sistem yang
berlaku seperti yang dijelaskan dalam dokumen spesifikasi;daftar semua peralatan
yang diterapkan dengan deskripsi kapasitas, jenis nomor, daya motor, petunjuk
penyesuaian dll dan diagram listrik;komponen daftar dengan pembuatan dan nomor
rangka; ringkasan dari semua pelumas diterapkan, minyak dan lemak dengan
diagram pelumasan. Diagram ini terdiri secara komprehensif semua pelumas yang
berlaku, minyak dan lemak dengan jumlah dosis yang dibutuhkan dan frekuensi
dosis untuk semua peralatan yang dipasang.Setiap bab dalam buku instruksi akan
dipisahkan oleh lembar di mana judul yang ditampilkan. Buku-buku instruksi harus
ditulis dalam bahasa Indonesia. Dari operasi - manual pemeliharaan ada harus
dimasukkan versi Bahasa Indonesia di setiap buku instruksi.Setelah persetujuan dari
buku instruksi oleh Direksi , Kontraktor harus menyerahkan empat salinan dari versi
final untuk Direksi
4.2. Pelatihan
Kontraktor harus mengajukan rencana pelatihan teknisi untuk operasi dan
pemeliharaan dan mendapat persetujuan Direksi. Rencana pelatihan harus
mencakup jenis nomor pelatihan,, jadwal partisipan, dan subjek 0 & M , buku
manual dan gambar hasil pelaksanaan harus diserahkan
5. Pekerjaan Mekanikal
5.1.1 Perpipaan
5.1.2 Umum
Lingkup pekerjaan sistem perpipaan meliputi: Pipa, Sambungan, Katup, Strainer ,
penumpu,Slive, Blok beton, Galian, Pengecatan, Pengujian dan Peralatan bantu
Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter nominal pipa dan letak serta arah
dari masing-masing sistem pipa.
Seluruh pekerjaan yang terlihat pada gambar dan/atau spesifikasi dipasang
terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian
lainnya.
Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan
tegangan sebelum dan sesudah pemasangan.
Semua barang/perlengkapan yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas
pabrik pembuat.
5.1.3 Persyaratan Pemasangan
Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan,
kerapihan, ketinggian yang benar,
Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam atau runcing, serta
penghalang lainnya.
Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang diperlukan
antara lain katup isap, pengatur, katup balik dan sebagainya, sesuai dengan fungsi
system dan yang diperlukan digambar.
Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
dengan Flange dan atau Las.
Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan pada pekerjaan
perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik buangan.
Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian maupun
pengurasan.
Selama pemasangan bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam perpipaan
yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan harus ditutup dengan menggunakan
caps/dop untuk mencegah masuknya benda-benda lain.
Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
Pekerjaan galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
Pipa luar dipasang expose/nampak diberi dudukan dan di cat
5.1.4 Pemasangan Strainer Sampah
Saringan sampah terbuat dari baja yang digalvanizing tipe konstruksi baja berupa
kisi kisi plat baja tebal harus disediakan sesuai dengan gambar.
5.1.5 Penyambungan Pipa
Sambungan Ulir
- Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir berlaku
untuk ukuran sampai dengan 40 mm
- Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada pipa
dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir
- Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dan zinkwite dengan
campuran minyak
- Semua sambungan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda.
5.1.6 Sambungan Las
- Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las.
- Kawat las atau elektroda yang dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang dilas
- Sebelum pekerjaan las dimulai Kontraktor harus mengajukan kepada direksi
contoh hasil las untuk mendapatkan persetujuan tertulis
- Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja sesudah
mempunyai ijin tertulis dari Konsultan pengawas.
- Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus
5.1.7 Sambungan Baut
- Sambungan baut untuk diameter pipa besar harus kuat dari baja ulet dan tahan
korosi dan jumlahnya sesusi aturan beban
5.1.8 Sleeves
- Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik rongga antara pipa dan
sleeve harus dibuat kedap air dengan rubber sealed
6. Pembersihan
Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan, pemipaan di
setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara/metoda yang
disetujui sampai semua benda-benda asing disingkirkan.
7. Pengecatan
Barang-barang yang harus dicat adalah sebagai berikut :
- Pipa service
- Support pipa dan peralatan
- Konstruksi besi
- Flange
- Peralatan yang belum dicat dari pabrik
- Peralatan yang catnya harus diperbaharui
Pengecatan harus dilakukan seperti berikut :
Lokasi pengecatan Pengecatan
Pipa dan peralatan Zinchromate primer 2 lapis dan dicat warna
merah
Pipa dan peralatan expose Zinchromate primer 2 lapis dan dicat akhir 2
lapis warna merah
Pipa dalam tanah Bitumin 2 lapis
8. Katup (valve )
- Tags untuk katup harus disediakan ditempat-tempat penting guna operasi dan
pemeliharaan
- Fungsi-fungsi seperti Normally Open atau Normally Closed harus ditunjukkan di
tags katup.
- Flap valve untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan rantai atau
engsel.
9 Pompa
9.1 Jenis pompa yang digunakan Axial Splid Cash Pump.
9.2 Pompa yang dipasok harus baru dan bukan pompa bekas yang telah diperbaruhi
9.3 Penyedia barang harus mendapat dukungan dari pabrikan pompa dalam bentuk surat
pernyataan dukungan pabrikan yang ber meterai cukup dan menyertakan blosur
pompa asli yang telah distempel oleh pabrik pompa dilengkapi data yang
menunjukan hubungan antara kapasitas vs head, kapasitas vs daya dan material yang
digunakan ditunjukan kepada panitia pengadaan barang/jasa saat klarifikasi
9.4 Panitia barang/jasa dalam proses kasifikasi persyaratan teknis pabrikan pompa yang
mendukung atau bermitra, dapat melakukan peninjauan ke pabrikan pompa
9.5 Pompa yang akan digunakan harus mendapat dukungan dan surat pernyataan dari
pabrik pompa meliputi;
a. Jaminan purna jual selama 5 tahun
b. Jaminan ketersediaan suku cadang selama 5 tahun
c. Jaminan kondisi barang 100 % baru
d. Garansi pompa selama 2 tahun
e. Surat pernyataan kesediaan untuk melaksanakan perbaikan dan penggantian suku
cadang bila terjadi kerusakan pada pompa dan panel pompa
9.6 Spesifikasi Pompa yang akan di gunakan :
1 Optimalisasi Pompa Booster II sebanyak 1 unit :
Pengadaan dan Pemasangan Centrifugal dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Type Pompa : Axial Splid Cash Pump
b. Kapasitas : 100 l/s
c. Head : 110 m
d. Efisiensi : 81.64%
e. Shaft Power2 : 132.09 kW
f. Phase : 3 Phase
g. Voltase : 400 V
h. Frekwensi : 50 Hz
i. Suction Size : 200 mm
j. Discharge Size : 150 mm
k. Material Pump : Casing Chast Iron, Impeller SS 316, Sealing
Mechanical Seal, Shap SS410
m. Motor : 160 kW
2 Optimalisasi Pompa Booster III sebanyak 2 unit :
Pengadaan dan Pemasangan Centrifugal dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Type Pompa : Axial Splid Cash Pump
b. Kapasitas : 100 l/s
c. Head : 129 m
d. Efisiensi : 82.39%
e. Shaft Power2 : 153,49 kW
f. Phase : 3 Phase
g. Voltase : 400 V
h. Frekwensi : 50 Hz
i. Suction Size : 200 mm
j. Discharge Size : 150 mm
k. Material Pump : Casing Chast Iron, Impeller SS 316, Sealing
Mechanical Seal, Shap SS410
m. Motor : 200 kW
n. Kontrol Panel : Power 200 kW, Instalation Indoor, Operasional
Inverter.
a. Testing dan Commissioning
Instalasi pompa harus di test baik secara parsial maupun simultan, selama 2 jam,
atau menyesuikan kondisi penampungan air semua biaya menjadi beban kontraktor
Adapun alat yang di pakai adalah sebagai berikut :
1. Laser Alignment, untuk memastikan as pompa dan as motor lurus
2. Megger Test, untuk mengecek kondisi insulasi listrik pada motor.
3. Clamp Meter, untuk mengukur tegangan / kuat arus
4. Vibration Meter, untuk mengukur getaran
5. Temp Guns, untuk mengukur temperature
6. Tachometer, untuk mengukur rpm
Kontraktor wajib memberikan buku petunjuk operational dan perawatan, gambar as
built drawing rangkap tiga juga pelatihan kepada teknisi yang ditunjuk Direksi
10. Panel Kontrol Pompa
Panel kontrol pompa yang dapat untuk mengoprasikan pompa secara automatic dan
manual dengan sistem soft start inverter, pada pintu panel terdapat peralatan ukur
dan selector switch yaitu Ampere meter,volt meter,selector off-on dan pilot lamp.
Panel selain sebagai sarana untuk menghidupkan dan mematikan pompa melalui
tombol manual start-stop juga berfungsi sebagai kontrol kendali. Kontrol panel
memiliki komponen MCCB, kontaktor, overload relay, underload relay, waterlevel
control,current assimetry, counter hour dan memiliki komponen teritegrasi dengan
pompa yang dapat mengindikasikan secara aotomatis menghentikan pompa bila
terjadi; kesalahan pada sistem tahanan isolasi ke grounding sebelum pompa
dioprasikan, beban lebih, temperatur motor lebih besar dari persyaratan, dan kondisi
permukaan air yang lebih rendah dari elevasi yang ditentukan.
Panel harus mendapatkan rekomendasi dari pabrik pompa berupa surat rekomendasi
berkaitan dengan jaminan pompa, juga harus dilampirkan wiring diagram panel dan
daftar komponen yang sudah disetujui oleh pabrik pompa dengan bukti
stelpel/dilegalisir.
13. Pekerjaan Electrikal
13.1 Umum
Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis ,apabila ada klausul dari
persyaratan umum yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini, berarti
klausul-klausul tersebut harus mendapat perhatian khusus.Gambar-gambar dan
spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisah-
pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang
diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam
salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja, pemborong harus
tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang berlaku
13.2 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus diselesaikan meliputi :
a. Sistem instalasi penerangan dan stop kontak.
b. Sistem instalasi daya
c. Sistem instalasi tegangan menengah dan trafo distribusi
d. Sistem instalasi tegangan rendah
e. Sistem instalasi pertanahan
f. Sistem instalasi penyalur petir
13.3. Standar
Dasar dan Standard serta peraturan ádalah berdasarkan :
1. SNI No.04-0255-2000 tentang Peraturan Umum Instalasi Listrik PUIL 2000
2. Standart dan peraturan-peraturan /ketentuan-ketentuan yang ada pada PLN
3. SNI No.03-7013 Tahun 2004 ,Sistem Proteksi Petir Bangunan Gedung
4. SNI No.03-6197 Tahun 2000 tentang Konsevasi Energi Sistem Pencahayaan
pada Bangunan Gedung
5. Standar IEC dan standar internasional lainnya bagi hal-hal yang belum diatur
dalam standar/peraturan diatas
13.4 Gambar.
Gambar dari disiplin lain yang releven dengan pekerjaan instalasi listrik ini sebagai
gamabar-gambar Arsitektur dan struktur, mekanikal dan lain-lain yang disertakan
juga dalam dokumen tender diatas adalah untuk membantu juga dalam dokumen
tender diatas adalah untuk membantu pemborong dalam mendapatkan gambaran
yang lebih jelas dari setiap jenis bahan dan pemasangannya, terutama untuk
koordinasi pemasangan serta relasi antar pekerjaan
Gambar atau informasi lain yang diperlukan namun tidak disertakan di dalam
dokumen ini, maka menjadi kewajiban Pemborong untuk mempertanyakan ataupun
mencari informasi tersebut untuk kelengkapan penawaran ataupun kelengkapan dan
kesempurnaan instalasi yang akan dipasang
13.4.1 Shop Drawing
Untuk semua macam pekerjaan maka pemborong wajib memasukkan “Shop
Drawing sebelum pemasangan kepada pebngawas atau perencana untuk diperiksa
sebanyak 3 (tiga) set “shop drawing” adalah penggambaran yang lebih teliti dari
pada komponen instalasi dan hal-hal khusus lainnya yang perlu.
13.4.2 AS BUILT DRAWING
Sebelum pekerjaan selesai seluruhnya ataupun secara bertahap pemborong wajib
menyerahkan kepada Pengawas sebanyak 5 (lima) set gambar yang disebut “As
Built Drawing” yaitu gambar dari semua material dan instalasi yang terpasang, dan
disesuaikan dengan koordinat bangunan dan menyerahkan gambar dalam CD-
ROM
13.5. Sumber Daya Listrik PLN
Penyambungan daya listrik sebesar 297 kVA, dari tegangan menengah 20 kV
diturunkan dengan trafo 300 kVA, 3phase . Daya dari PLN digunakan untuk
penerangan, peralatan over head crane dan menggerakan satu pompa banjir yang
dipakai kondisi normal , untuk menjaga muka kolam retensi yang ditentukan
13.5 Sistem Proteksi
13.5.1 Proteksi
a. Untuk proteksi, sistim listrik dilengkapi dengan proteksi terhadap hubungan
singkat proteksi terhadap overload dan hubungan singkat utuk panel utama dan
panel-panel daya, kecuali ditunjukkan lain pada gambar.
b. Untuk proteksi generator, dilengkapi dengan proteksi terhadap reverse power;
under voltage ovioad uhubungan singkat earth fault relay, Over current dan lain-
lain.
c. Semua bagian metal dari peralatan listrik harus dihubungkan ke kabel tanah
(grounded /diketanahkan) dan semua panel harus diketanahkan dengan
elektroda terpisah.
d. Untuk sistem pertanahan bangunan power house, kabel pentanahan harus
berhubungan secara tertutup
13.5.2 Pentanahan Netral
a. Titik netral dari generator harus diketanahkan langsung (Solidly grounded)
b. Pentanahan netral (0) harus terpisah dengan pentahan pengaman (G)
c. Tahanan pentanahan maksimum 2 Ohm
13.6.Teknis Instalasi Kabel/Wiring
13.6.1.Umum
Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi persyaratan
PUIL/LMK. Semua kabel/kawat harus baru dan harus jelas ditandai mengenai
ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya. Semua kawat dengan
2
penampang 6 mm keatas haruslah terbuat secara dipilih (stranded). Instalasi ini tidak
2
boleh memakai kabel dengan penampang lebih kecil 2,5 mm kecuali untuk
pemakaian remote control.
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai ialah dari type :
a. Untuk instalasi dari PLN ke panel Trafo adalah N2XSY
b. Untuk instalasi penerangan adalah NYM
c. Untuk kabel distribusi dan penerangan taman dengan menggunakan kabel
NYFGbY atau NYY
d. Untuk instalasi dari panel Trafo ke LVMDP adalah NYFGbY atau NYY
e. Semua kabel harus berada didalam conduit PVC, yang disesuaikan dengan
ukurannya, cable tray, cable trench, kabel rack harus di klem dan
Pemborong/Kontraktor harus memberikan shop drawing lebih dahulu sebelum
pemasangan.
13.6.2.Splice /Pencabangan
Tidak diperkenankan adanya “splice” ataupun sambungan-sambungan baik dalalm
feeder maupun cabang-cabang kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang
bias dicapai. Sambungan pada circuit cabang harus dibuat secara mekanis dan harus
kuat secara elektris dengan cara-cara “solderless connector”. Jenis kabel tekanan,
jenis “compression atau soldered”. Dalam membuat splice konektor harus
dihubungkan pada konduktor-konduktor dengan baik, demikian sehingga semua
konduktor tersambung tidak ada kabel-kabel telanjang yang kelihatan dan tidak bisa
lepas oleh getaran. Semua sambungan kabel baik didalam junction box, panel ataupun
tempat lainnyaa harus mempergunakan connector yang terbuat dari tembaga yang
diisolalsi dengan porselen atau bakelite ataupun PVC, yang diameternya disesuaikan
dengan diameter kabel.
13.6.3.Bahan Isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC, asbes,
gelas, tape sintesis, case, composite, dan lain-lain harus dari type yang disetujui untuk
Penggunaan Lokasi Voltage dan lain-lain harus dipasang memakai cara yang disetujui
menurut anjuran perwakilan pemerintah dan atau manufacture.
13.6.7.Penyambungan Kabel
a. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambungan
yang khusus untuk itu (misalnya Junctrion Box dll). Pemborong harus
memberikan brosure-brosure mengenai cara-cara penyambungan yang dinyatakan
oleh pabrik kepada Perencana.
b. Kabel-kabel harus dismbung sesuai dengan warna-warna atau nama-namanya
masing-masing, dan harus diadakan pengetesan tahanan isolasi sebelum dan
sesudah penyambungan dilakukan. Hasil pengetesan harus tertulis dan disaksikan
oleh Pengawas Lapangan.
c. Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambungan-
penyambungan tembaga yang dilapisi timah putih dengan baut.
d. Penyambungan-penyambungan harus dari ukuran-ukuran yang sesuai
e. Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus diikuti, misalnya
temperature-temperatur pengecoran, dan semua lobang-lobang udara harus
terbuka selama pengecoran.
f. Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka harus
dilindungi dengan pipa baja dengan tebal 3 mm setinggi minimum 2,5 m.
13.6.8.Instalasi Sakelar dan Stop Kontak (Out let)
a. Sakelar-sakelar
Sakelar-sakelar harus dari jenis rocker mekanisme dengan rating 5A-10A 250 V,
sakelar pada umumnya dipasang inbow kecuali disebutkan lain pada gambar. Jika
tidak ditentukan lain sakelar-sakelar tersebut bingkainya harus dipasang rata pada
tembok pada ketinggian 150 cm diatas lantai yang sudah selesai kecuali
ditentukan lain oleh Direksi Lapangan. Sakelar-sakelar tersebut harus dipasang
dalam kotak-kotak dan ring yang standart dan dilengkapi dengan tutup persegi.
Sambungan-sambungan hanya diperbolehkan antara kotak-kotak yang berdekatan.
b. Stop Kontak
Stop Kontak haruslah dengan type yang memakai earthing contact dengan rating
10 A, 16A, 250 V AC. Semua pasangan Stop Kontak dengan tegangan kerja 220 V
harus diberi saluran ketanah (grounding). Stop Kontak harus dipasang rata dengan
permukaan dinding dengan ketinggian 30 cm diatas lantai
13.6.9 Sistem Penyalur Petir
Bangunan rumah pompa diberi pengaman petir dengan sistem konvesional Faraday,
dipasang instalasi diatap dengan kabel BCC 50 mm2, split 1.25 ’’ , jarak antara split
maksimum 5 m. Tahanan petanahan maksimal 1 (satu) Ohm
13.7 Change Over Switth (COS )
Layanan Kondisi : Indoor
Tingkat Tegangan : 0,6 kV
Layanan Tegangan : 0,38 / 0,22 kV
Frekuensi : 50 Hz
Penilaian Kapasitas : 630 A
Tingkat Perlindungan : IP2 class II
Finishing : Powder Coating
13.8, Inverter
Inverter adalah Soft Stater variable speed drive digunakan untuk pompa, torsi variable
dengan modul tampilan grafik membuat mudah pengaturan/setup dan diagnostic
Daya : 200 kW ,
Sumber tegangan : 220V/380 V, 3 phase
Frekuensi : 50 Hz
13.9 Panel Kontrol Pompa
Panel Kontrol harus dilengkapi dengan cukup minimal 5 modul pompa kontrol , dengan
operasi empat pompa berjalan dan satu pompa cadangan. Stand by pompa harus dapat
dioperasikan ketika salah satu dari empat pompa berhenti .Kapasitas daya satu generator
cukup untuk dua pompa, dua generator dapat digunakan untuk empat pompa. Berdasarkan
kondisi ini stand by pompa harus ditransfer antara pompa lain Dinding pompa adalah jenis
berdiri bebas terbuat dari plat baja dengan lapisan perlindungan korosif powder coating atau
setara dengan IP-56. Panel akan dilengkapi dengan soft starter sebagai perlindungan dalam
kasus melebihi saat terjadi ketika pompa dimulai. Frame utama dari pintu profil UNP dengan
pelat baja pada ketebalan minimal 2 mm dan powder coating finishing. Panel memiliki pintu
depan dengan sistem kunci untuk operasi dan pemeliharaan. Jika pintu terbuka indikator
lampu TL otomatis akan lampu menyala. Ventilasi harus cukup tersedia untuk pendinginan ,
data Panel:
- Sesuai standar : IEC, PUIL, SPLN, atau NEMA
- Layanan Kondisi : Indoor
- Desain Standar : IEC - 298
- Tingkat Tegangan : 0,6 kV
Layanan Tegangan : 0,38 / 0,22 kV
Frekuensi : 50 Hz
Busbar tingkat : 300
- Tingkat Perlindungan : IP 56
Finishing : Powder Coating
Perlindungan Modul: Panel Pompa harus dilengkapi dengan modul kontrol
untuk mendeteksi setiap kejadian terhadap perubahan beban, tegangan, ,
keseimbangan dan tahanan isolasi;
- Pompa Cubicle Kontrol harus dilengkapi dengan perangkat sensor sebagai
berikut:
Stator Suhu Sensor jenis Bi - Logam;
Bantalan Suhu Sensor jenis Bi - Logam;
Kebocoran ,
Kelembaban Sensor jenis Elektroda;
- Pompa Cubicle Kontrol harus memiliki 3 mode operasi:
Modus otomatis, pompa berhenti dan berjalan sesuai dengan permukaan air
masing-masing pada titik hisap;
Modus pompa, panduan memulai dan menjalankan (atau menonaktifkan) oleh
menekan tombol saklar tanpa mempertimbangkan tinggiair.
Darurat mode, mulai pompa dan dijalankan oleh hanya menekan tombol start;
Panel Kontrol harus dilengkapi dengan Indikator meter terdiri dari:
Ampere meter untuk setiap tahap;
Ampere meter untuk pompa;
Volt meter, kW meter dan Frekuensi meter;
Indikator muka air, Indikator Pompa;
Alarm Indikator;
Start dan tombol Stop, tombol Stop untuk Horn, Uji tombol Cahaya;
Uji Horn tombol;
• Atur tombol;
Operasi Modus Selector Switch.
13.10 Bus bar
Untuk setiap sistem bus bar Kontraktor wajib memberikan sertifikat penerimaan. Bus bar
harus terbuat dari timah elektrolitik dicelupkan, nikel dicelupkan atau dilapisi dengan
tembaga epoksi dan harus dibangun untuk menahan maksimum yang diharapkan hubungan
pendek arus. Hal ini dibuktikan dengan sertifikat uji yang khas. Bus bar sistem terdiri dari
tiga fase dan netral. Semua sambungan dan cabang akan sihubungkan dengan baut dan mur.
Setiap penyambungan dari konstruksi ini akan membutuhkan persetujuan pemberi tugas..
Bus bar akan memiliki kode yang melekat padanya jika diperlukan oleh Perusahaan Listrik
setempat. Bus bar akan berwarna sesuai standar mereka. Pembumian bus bar harus dipasang
switch gear compartimented dari bus bar pembumian utama.
14 . Tranformator
1. U m u m
Transformator harus dari tipe oil immersed, tidak mudah terbakar, tahan kelembaban
harus bebas dari muatan parsial, tahan terhadap hubung singkat dan perubahan suhu
secara tiba-tiba, kemampuan terhadap beban lebih yang tinggi dan akrab lingkungan.
2. Spesifikasi Teknis Transformer
a. Step down transformer
Jenis transformer : Oil Immersed
Standard : IEC 726 dan IEC 354
Kapasitas daya kontinyu : 300 kVA
Tegangan primer : 20 kV (Hubung Delta)
Tegangan sekunder : 380 V tegangan berbeban (hubung star + netral).
Jumlah fasa : HV dan LV -tiga fasa
Frekuensi : 50 Hz
Koneksi grup vektor : YnYn6
Bahan kumparan : HV dan LV tembaga
Insulasi klas : F/F
Tapping : ± 2 x 2.5 %
Jenis tap changer : off load
Proses casting : HV dan LV Epoxy Resin Under Vacum.
Tingkat insulasi : HV = 24 kV, LV = 1.1 kV
Power freq. short : HV = 50 kV, LV = 3 kV
Duration voltage
Tingkat tegangan impuls : 125 kV
Temperatur kumparan max. : 100°C
Kemampuan beban lebih : 140% dari kapasitas daya
Sistem Pendingin : ONAN
Kotak pelindung (enclosure). : IP 20
b. Pabrik pembuat : Trafindo, Unindo,
3. Inti Kumparan
Inti harus terbuat dari bahan kualitas tinggi dengan rugi-rugi rendah dari cold rolled grain
oriented silicon steel yang saling di tumpuk dan dipotong dengan sudut kemiringan 45°
dan di beri lapisan anti karat.
4. Kumparan
Kumparan HV dan LV harus terdiri dari bahan tembaga yang mempunyai daya hantar
tinggi yang dicetak/dibalut dengan insulasi epoxy resin dan diperkuat dengan bahan fiber
glass.
Pencetakan dengan epoxy resin harus dilakukan dalam keadaan vakum dan tekanan tinggi
baik untuk kumparan tegangan tinggi maupun untuk tegangan rendah sehingga kumparan
dapat dibuat bebas dari gelumbung udara sehingga bahan insulasi tidak tercemar, menjadi
getas dan retak terhadap ekspansi, kontraksi dan kondisi cuaca lokal pada saat transformer
bekerja pada beban penuh.
5. Perlengkapan Transformer
Setiap transformer harus dilengkapi dengan peralatan sebagai berikut :
Sekrup dan link terminal untuk tapping HV
Pelat nama
Sekrup penjepit kabel pentanahan
Topi penutup untuk tapping HV
Cantolan pengangkat (lifting lugs)
Label tanda bahaya
Peralatan Proteksi dan Kontrol
Sensor temperatur (Thermometer)
Thermostat
Gas detection relay
Multiple function safety relays , DGPT-2
Roda-roda
Bantalan anti getaran.
6. F i n i s h I n g
Transformator harus dapat bekerja pada keadaan cuaca panas dan lembab, dan harus
diberi finish yang tahan cuaca tropis.
Finish yang akan dipergunakan harus disebutkan dalam penawaran.
7. Pengetesan
Selain ditentukan lain, pengetesan transformer harus dilaksanakan di pabrik pembuatnya
yang meliputi test rutin sebagai berikut :
Pengukuran resistansi insolasi kumparan
Pengukuran ratio kumparan
Test hubungan phasa polaritas, pengeseran sudut dan urutan phasa.
Rugi tanpa beban dan arus eksitasi
Rugi beban dan impedansi tegangan
Test perbedaan dialektrik yang dipakai
Test tegangan induksi dialektrik
Jika dianggap perlu dapat dilakukan test khusus meliputi :
Test kenaikan temperatur
Test tegangan impuls
Pengukuran tingkat kebisingan
Pengukuran muatan parsial
Test hubung singkat
Test siklus panas.
8. G a r a n s i
Pabrik pembuat trafo harus memberikan garansi terhadap semua trafo yang akan dipasang.
Sertifikat pengujian dari pabrik harus disertakan pada penyerahan trafo. Sertifikat
tersebut harus menunjukan, bahwa trafo yang bersangkutan adalah sesuai dengan standar-
standar yang berlaku. Bila trafo yang bersangkutan mengalami kegagalan dalam
pengujian, maka pabrik bertanggung jawab atas trafo tersebut memenuhi syarat setelah
diadakan pengujian ulangan, dan diterima baik oleh Konsultan Pengawas.
9. Pendidikan dan Latihan
Kepada 3 (tiga) orang yang ditunjuk oleh pemberi tugas tentang operasi dan perawatan
lengkap dengan 3 copies Operating Maintenance dan Refair Manual, segala sesuatunya
atas biaya Pemborong.