| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0860266535741000 | Rp 7,988,212,533 | - | |
| 0862062908741000 | Rp 5,873,935,919 | Tidak hadir saat Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0968496562722000 | Rp 6,967,916,563 | Tidak menyampaikan atau mengapload SBU sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0948293865741000 | Rp 8,025,748,807 | Tidak menyampaikan atau mengapload SBU sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - | - |
| 0751417478722000 | - | - | |
CV Fawwaz Mulya Abadi | 00*9**5****01**0 | - | - |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0844132886028000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN
SYARAT - SYARAT
Kegiatan :
Lanjutan Pembangunan Jaringan Pipa
Distribusi Melak Ilir - Empakuq -
Muara Bunyut
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Spesifikasi teknis ini merupakan ketentuan yang harus di baca dan dimengerti
bersama – sama dengan gambar-gambar rencana, yang keduanya menguraikan
tentang pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Pemborong. Identitas pekerjaan
seperti peta lokasi, tempat pekerjaan dilaksanakan dijelaskan dalam gambar
rencana. Lingkup dan item pekerjaan selengkapnya akan uraikan dalam daftar
quantity pekerjaan, sedangkan uraian teknis pekerjaan adalah sebagai berikut :
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 Penyerahan Lapangan
Sebelum memulai kegiatan, pemborong harus sudah menerima surat/berita
acara penyerahan lapangan dari Pemberi Tugas.
1.2 Perijinan
Bila ada sebagian atau seluruhnya pekerjaan yang harus memerlukan perijinan
dari instansi yang berwenang, maka Pemborong harus sudah memiliki
perijinan yang dimaksud sebelum memulai bagian dari pekerjaan tersebut.
Pemborong tidak diperkenankan memulai kegiatan sebelum memegang
perijinan yang dimaksud. Segala biaya yang dikeluarkan untuk mengurus
perijinan menjadi tanggung jawab pemborong.
1.3 Penyediaan Fasilitas Penunjang Pekerjaan
Semua keperluan fasilitas penunjang pekerjaan seperti listrik, air bersih dan
lainnya yang dibutuhkan menjadi tanggung jawab Pemborong.
1.4 Mobilisasi Peralatan dan Material
Semua peralatan kerja yang akan dipakai dalam pekerjaan ini harus sudah
dipersiapkan oleh Pemborong. Peralatan tersebut harus dalam kondisi baik
dan laik pakai. Jika dalam masa pelaksanaan pekerjaan, peralatan mengalami
kerusakan/tidak bisa dipergunakan, pemborong harus segera menyiapkan
peralatan pengganti yang baru yang laik pakai. Penempatan material di areal
site harus dikonsultasikan dengan Direksi Tenis, agar tidak mengganggu
pekerjaan selama proses pekerjaan berlangsung.Pemborong harus sudah
menghitung biaya mobilisasi material sampai ke tempat lokasi pekerjaan
sesuai dengan tingkat kesulitannya.
1.5 Contoh – Contoh Material
Contoh – contoh material yang akan dipakai harus diajukan lebih awal oleh
Pemborong, mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Contoh-
contoh material yang telah disetujui oleh Direksi Teknis, dituangkan dalam
lembaran persetujuan material.
1.6 Pengukuran
Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus mengadakan pengukuran
kembali dengan teliti elevasi dasar galian, permukaan tanah, ketinggian
tanggul dan jalan atau elevasi lainnya sesuai permintaan Direksi. Semua
pengukuran kembali harus dikaitkan terhadap titik tetap yang terdekat. Alat
– alat ukur yang dipergunakan harus dalam keadaan berfungsi baik dan
sebelum pekerjaan dimulai semua alat ukur yang akan dipakai harus
mendapat persetujuan Direksi, baik dari jenisnya maupun kondisinya. Alat –
alat yang dipergunakan adalah waterpass lengkap dengan statip dan rambu –
rambunya, theodolite lengkap dengan instruksi Direksi. Cara pengukuran
ketepatan hasil pengukuran, toleransi, dan pembuatan serta pemasangan
patok bantu akan ditentukan oleh Direksi. Ukuran – ukuran pokok dari
pekerjaan adalah sesuai dengan yang tercantum dalam gambar. Ukuran –
ukuran yang tidak tercantum, tidak jelas atau saling berbeda, harus segera
dilaporkan kepada Pengawas Lapangan. Apabila dianggap perlu, Direksi
berhak memerintahkan kepada Kontraktor untuk merubah ketinggian, letak
atau ukuran suatu bagian pekerjaan. Apabila timbul keragu – raguan dari
pihak Kontraktor dalam menginterpretasi angka – angka elevasi dalam gambar
maka hal ini harus dilaporkan kepada Direksi untuk dimintakan
penjelasannya. Apabila terdapat kesalahan dalam pengukuran kembali,
maka pengukuran ulang menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut
peil – peil dan ukuran dalam gambar dan uraian / syarat – syarat
pelaksanaan itu. Pembuatan dan pemasangan papan dasar pelaksanaan
(bouwplank) termasuk pekerjaan Kontraktor dan harus dibuat dari kayu
jenis meranti kelas II yang tidak berubah oleh cuaca. Pemasangannya harus
kuat dan permukaan atasnya rata dan sifatnya datar (waterpass).Semua
ketetapan pekerjaan pengukuran, baik ukuran panjang maupun sudut harus
terjamin kebenarannya. Pengukuran sudut siku – siku dengan prisma atau
benang hanya dibenarkan untuk bagian – bagian kecil dari pekerjaan dan
mendapat persetujuan Direksi. Kekeliruan dari hasil pengukuran,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.7 Gambar-gambar Kerja
Sebelum mengerjakan pekerjaan, Pemborong wajib membuat Gambar-
gambar kerja ( shop drawing ) yang acuannya dari Gambar Rencana yang
terakhir. Jika terdapat perbedaan antara gambar kerja dengan keadaan
sebenarnya di lapangan, maka yang dilaksanakan adalah keputusan yang
diberikan oleh Direksi. Selanjutnya Kontraktor wajib melakukan
penggambaran kembali tapak proyek sesuai dengan keadaan sebenarnya di
lapangan.Pada keadaan dimana ada penyimpangan dari gambar rencana,
kontraktor harus mengajukan 3 (tiga) lembar gambar penampang dari
daerah yang dipatok. Direksi akan membubuhkan tanda tangan persetujuan
atau pendapat / revisi pada satu lembar gambar tersebut dan
mengembalikannya kepada kontraktor. Setelah diperbaiki, kontraktor harus
mengajukan kembali gambar yang Direksi diminta untuk direvisi. Gambar
tersebut harus digambar kembali diatas kertas A3 dan setelah disetujui oleh
Direksi, maka Kontraktor akan menyerahkan kepada Direksi gambar asli dan
3 (tiga) lembar hasil rekamannya.
1.8 Papan Nama Proyek.
Papan nama kegiatan dipasang pada patok kayu yang kuat, ditanam dalam
tanah dengan ketinggian 1,5 meter. Ukuran Papan Nama Proyek adalah 80 x
120 cm, terbuat dari bahan multiplek tebal 9 mm, dicat dasar warna putih,
tulisan warna biru, besar huruf disesuaikan.
Letak pemasangan Papan Nama pada lokasi proyek dan Redaksi Papan Nama
akan ditentukan kemudian dengan Direksi Teknis.
1.9 Administrasi dan Dokumentasi.
Pemborong harus menyiapkan administrasi pelaksanaan pekerjaan antara
lain : Request, laporan harian pelaksanaan , laporan mingguan, prestasi fisik
pekerjaan, Time schedule pekerjaan dan foto-foto kemajuan pekerjaan
dibuat sesuai dengan laporan prestasi pekerjaan, sekurang-kurangnya pada
saat dilakukan opname kemajuan pekerjaan.
2. ACUAN NORMATIF
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus memahami, mengikuti semua
persyaratan yang ditentukan dalam rencana kerja dan syarat-syarat termasuk
standar material yang akan dipakai yang mengacu pada SNI ( Standar Nasional
Indonesia, SII ( Standar Industri Indonesia ). Jika spesifikasi material yang disaratkan
belum ada dalam standar SNI dan SII, maka dapat dipakai standar lain yang lebih
tinggi kwalitasnya dari standar Nasional diatas antara lain:
ISO : International Organization for Standardization
JIS : Japanese Industrial Standart
BS : British Standart
DIN : Deutsche Industrie Norm
AWWA : American Water Works Association
ASTM : American Society for Testing and Materials
ANSI : American National Standard Institute
AS : Australian Standard
AWS : American Welding Society
dan standar standar lainnya yang telah mendapat persetujuan dari Direksi.
3. RAMBU–RAMBU KESELAMATAN KERJA
a. Bila diperlukan sebelum dimulainya dan selama berlangsungnya
pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk memasang tanda – tanda pengaman lalu
lintas dengan ketentuan sebagai berikut : Semua papan – papan dan tanda
– tanda perhatian harus dibuat dari papan Kayu Kelas II tebal minimum 3 mm
dengan warna dasar kuning dan Penunjuk Pengaman Lalu Lintas dengan warna
hitam dengan ukuran sesuai petunjuk direksi.
b. Pada malam hari ditempat – tempat yang berbahaya bagi yang lewat harus
dipasang lampu merah yang cukup jelas dan terang menurut petunjuk
Direksi untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
c. Penempatan alat – alat dan bahan – bahan yang berada di tepi jalan pada
malam hari harus juga diberi seperti lampu merah atau tanda – tanda yang
sifatnya membantu keamanan jalannya lalu lintas.
d. Menutup lalu lintas secara total tidak dibenarkan, kecuali setelah ada
persetujuan tertulis dari Direksi.
e. Kontraktor harus menjaga jangan sampai lalulintas macet dan
Kontraktor harus menyediakan orang untuk mengatur lalu lintas jalannya
bila diperlukan Kontraktor harus menyediakan pesawat HT untuk mempermudah
sistem pengaturannya.
f. Penetapan alat – alat dan bahan – bahan diusahakan sedapat mungkin tidak
mengganggu lalu lintas. Bila karena terpaksa bahan – bahan harus dituangkan
di tepi jalan, dengan tidak mengganggu lalu lintas selambat – lambatnya
dalam waktu satu kali 24 jam sesudah penurunan bahan – bahan harus sudah
dipindah ketempat penyimpanannya.
g. Setiap kecelakaan yang disebabkan karena kelalaian kontraktor
memberi pengaman seperti tersebut diatas, sepenuhnya adalah
tanggung jawab Kontraktor.
4. PEKERJAAN GALIAN PIPA
a. Sebelum pekerjaan Penggalian Badan jalan dimulai, Kontraktor harus
menyelesaikan Koordinasi untuk penggalian pada Dinas Bina Marga Kabupaten
Kutai Barat. Segala biaya pengurusan ijin galian (Bila ada) menjadi tanggungan
Kontraktor.
b. Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan,
penumpukan tanah biasa,batu atau material lain yang diperlukan untuk
penyelesaian dari pekerjaan dalam kontrak ini.
c. Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan dasar galian
saluran pipa, seluruh galian dapat merupakan salah satu dari : Galian tanah
biasa, Galian batu karang / tanah keras,Pembuangan sisa galian ke luar
lokasi dengan kendaraan
5. JAMINAN KESELAMATAN PEKERJAAN GALIAN
a. Kontraktor harus memikul seluruh tanggung jawab untuk menjamin
keselamatan pekerja yang melaksanakan pekerjaan galian serta penduduk
sekitar.
b. Pada setiap saat sewaktu pekerja atau yang lainnya berada dalam galian
yang mengharuskan kepala mereka berada di permukaan tanah, Kontraktor harus
menempatkan pengawas keamanan pada tempat kerja yang tugasnya hanya
memonitor kemajuan dan keamanan. Pada setiap saat peralatan galian
cadangan (yang belum terpakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia
pada tempat kerja galian.
c. Seluruh galian terbuka harus diberi penghalang yang cukup untuk mencegah
pekerja atau orang lainnya terjatuh kedalamannya, dan setiap galian
terbuka pada badan jalan atau bahu harus ditambah dengan rambu pada
malam hari dengan drum dicat putih (atau yang serupa) Ketentuan pengaturan
dan pengendalian lalu lintas selama pelaksanaan konstruksi harus diterapkan
pada seluruh galian dalam daerah milik jalan.
6. PERBAIKAN DARI PEKERJAAN GALIAN YANG TAK MEMUASKAN
a. Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi dimensi diatas harus
diperbaiki oleh Kontraktor.Bahan yang berlebih harus dibuang dengan
penggalian lebih lanjut.
b. Daerah dimana telah tergali lebih atau daerah retak atau lepas, harus diurug
kembali dengan timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat seperti yang
diperintahkan Direksi.
c. Pekerjaan galian yang terlalu lebar dari batas daerah yang ditentukan dan
dapat menyebabkan longsor, harus segera diurug kembali dengan urugan dari
bahan – bahan terpilih atau lapis pondasi agregat, yang sesuai dengan
pengarahan Direksi Teknik.
7. PROSEDUR PENGGALIAN
a. Galian tanah dilaksanakan untuk semua pemasangan pipa dan
peralatannya serta bangunan pelengkap yang termasuk dalam pekerjaan ini.
b. Pekerjaan galian dan pembuatan parit galian hendaknya dilakukan dengan
cara-cara yang layak, aman dan tepat untuk menghindari kemungkinan-
kemungkinan timbulnya bahaya bagi keselamatan manusia dan kerusakan
bangunan atau instalasi yang ada. Segala hal yang diakibatkan oleh pekerjaan
penggalian dan pembuatan parit galian, menjadi tanggung jawab rekanan.
c. Pekerjaan penggalian dilaksanakan sedemikian rupa sehingga
memungkinkan pipa dapat dipasang dengan posisi yang baik dan aman.
Penggalian harus bertahap sesuai dengan perkiraan jumlah pipa yang dapat
dipasang untuk setiap harinya dan mengikuti petunjuk Direksi Proyek.
d. Pekerjaan penggalian tanah untuk parit pemasangan pipa harus segera diikuti
dengan pelaksanaan pemasangan pipa dan perlengkapannya, serta diikuti
pula dengan penimbunan/pengurugan kembali dengan segera.
e. Parit galian yang masih terbuka harus dijaga sehingga effisiensi
pekerjaan dan keselamatan pekerja serta masyarakat dapat terjamin.
f. Bila dijumpai adanya sarana-sarana atau instalasi diatas permukaan tanah
atau dibawah tanah, maka harus diadakan pengamanan terhadapnya agar tidak
terjadi kerusakan sebagai akibat pekerjaan rekanan.Perbaikan atas kerusakan
yang terjadi sebagai akibat pekerjaan penggalian menjadi tanggung jawab
rekanan.
8. LEBAR DAN KEDALAMAN PARIT GALIAN.
a. Tempat galian, lebar dan kedalaman minimum untuk pemasangan pipa berikut
perlengkapannya serta bangunan-bangunan yang nyata-nyata termasuk
dalam pekerjaan ini harus dibuat sesuai dengan gambar kerja (gambar
situasi, profil memanjang, profil melintang dan potongan ).
b. Patokan /pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur dari
atas pipa sampai permukaan jalan/ tanah asal, ditambah diameter luar pipa
dan tebal lapisan pasir dibawah pipa.
c. Parit pipa harus digali dengan kedalaman yang dikehendaki sehingga
terdapat pembebanan yang merata dan menerus pada dasar galian (yang
tidak terganggu antara dua sambungan pipa).
d. Kedalaman galian hendaknya selalu diperiksa untuk mendapatkan
kedalaman jalur pipa yang tepat.
e. Bila tidak dinyatakan lain, lebar parit galian disesuaikan dengan besarnya
pipa yang akan dipasang dan lebar galian tersebut harus menjamin
pekerjaan penyambungan pipa dengan baik sehungga kebocoran-kebocoran
pada sambungan dapat di hindarkan. Bila perlu lebar galian diperbesar
untuk memudahkan penempatan alat-alat penyangga dan sebagainya.
f. Parit dan tempat sambungan atau peralatan pipa hendaknya digali hingga
didapatkan suatu lebar yang cukup untuk ruang kerja, pemasangan,
penyambungan, penanaman maupun pekerjaan konstruksi.
g. Bila pada bagian parit pipa terdapat galian-galian berlumpur atau
penggalian terlalu dalam maka dapat diurug dengan pasir ataupun diurug
dengan bahan-bahan lainnya yang disetujui oleh Direksi Proyek.
h. Batu-batu dengan diameter lebih besar dari 40 mm harus dibuang dari parit
galian.
i. Dasar parit galian hendaknya rata, rapat, terkonsolidasi dan digali pada
kedalaman yang tepat untuk meletakan pipa, serta harus bebas dari
lumpur dan tetap rata bila diinjak kaki para pekerja. Dasar parit yang
sebelumnya padat tapi menjadi lunak bagian atasnya akibat
pelaksanaan pekerjaan hendaknya diperkuat dengan satu atau lebih
lapisan batu pecah atau kerikil. Lapisan lumpur atau tanah lunak pada dasar
parit tidak boleh lebih tebal dari 1,25 cm.
j. Apabila ternyata didalam pelaksanaan penggalian terjadi kelongsoran-
kelongsoran dan keruntuhan-keruntuhan terus menerus yang mengganggu,
haruslah diadakan konstruksi penguat (dari turap kayu atau lainnya) agar
terjamin keselamatan dan keamanan pekerja, effisien kerja, struktur dan
fasilitas lain yang ada.
k. Penerapan hendaknya direncanakan dan dibuat untuk menahan semua beban
dan muatan yang mungkin timbul akibat pergerakan tanah atau tekanan.
Konstruksi penguat ini hendaknya kaku hingga tidak terjadi perubahan bentuk
dan posisi dalam keadaan apapun. Biaya yang mungkin timbul akibat
adanya konstruksi penguat tersebut harus sudah diperhitungkan dalam harga
penawaran dan tidak diterima adanya tuntutan tambahan biaya untuk
pekerjaaan ini.
l. Bila pada bagian parit galian ternyata tidak stabil atau dijumpai lapisan-
lapisan bekas sampah ataupun humus, lapisan tersebut harus dibuang.
Bila dianggap perlu, direksi proyek dapat memerintahkan untuk
memindahkan tanah pada lokasi galian dan mengisi kembali dengan bahan-
bahan yang sesuai.
m. Pada tempat – tempat parit galian yang mudah longsor harus diberi turap
pengaman.
n. Setiap galian hendaknya dijaga tetap kering sampai konstruksi yang harus
dibangun atau pipa yang harus dipasang selesai dilaksanakan.
o. Apabila juga ternyata bahwa didalam galian dijumpai air yang
mengganggu pengeringan, maka rekanan harus menyediakan pompa atau
peralatan lain untuk pengeringan. Biaya yang ditimbulkan akibat pekerjaan
pengeringan tersebut berikut pompa dan peralatannya adalah tanggungan
rekanan.
p. Semua penggalian untuk struktur beton dan parit yang diperdalam hingga
mencapai atau dibawah elevasi statik, hendaknya dikeringkan dengan
menurunkan permukaan air tanah sampai jarak tidak kurang 30 cm dibawah
dasar galian.
q. Air permukaan hendaknya dipintaskan atau dengan cara-cara lain,
dicegah tidak memasuki daerah pemaritan sejauh mungkin tanpa
mengakibatkan kerusakan-kerusakan pada tanah milik sekitarnya, dan biaya
yang timbul untuk pekerjaan ini merupakan tanggung jawab rekanan.
9. PEMBUANGAN SISA GALIAN KELUAR LOKASI DENGAN KENDARAAN
a. Untuk keperluan pengangkutan jauh keluar lokasi kerja dengan alat angkut
yang memadai. Alat angkut dan operatornya disediakan oleh kontraktor.
Penempatan material tersebut pada tempat yang aman atas persetujuan
Direksi.
10. PEKERJAAN URUGAN
a. Pekerjaan ini mencakup pengambilan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk konstruksi
urugan, untuk pengurugan kembali galian pipa atau struktur dan untuk
urugan umum yang diperlukan untuk membuat bentuk dimensi timbunan
antara lain ketinggian yang sesuai persyaratan atau penampang melintangnya.
b. Urugan yang dicakup oleh ketentuan ini merupakan urugan pilihan yaitu
urugan dari berbagai material sesuai yang ditentukan.Pekerjaan Urugan /
Timbunan yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan seluruh Urugan
/ Timbunan Adalah :
Urugan Tanah dan Pemadatan secara manual
11. URUGAN TANAH KEMBALI DAN PEMADATAN
a. Urugan tanah untuk setiap pekerjaan harus dilaksanakan selapis demi
selapis, dimana tiap-tiap lapis harus dipadatkan d e n g a n
m e n g g u n a k a n S t a m p e r a t a u H a n d p r e s s dan bersih dari
kotoran organik dan sebagainya dengan maksimum tebal tiap lapisan
adalah 2 0 cm.
b. Urugan tanah yang dilaksanakan dengan cara yang tidak memenuhi
ketentuan dapat mengakibatkan amblesnya tanah, untuk itu harus
dilaksanakan pengerukan kembali segera setelah perintah pertama dari
Direksi dan bila diperlukan urugan diulang berkali-kali sampai rata dengan
tinggi tanah semula sesuai petunjuk Direksi.
c. Sisa-sisa tanah/material bekas galian setelah pengurugan selesai harus
diangkut dan dibuang jauh-jauh sehingga bersih/rapi dan pembuangan
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
12. URUGAN AGREGAT A
a. Diatas urugan tanah dipilih, diurug kembali dengan lapis pondasi dari
agregat A yang merupakan bahan urugan campuran dari material batu pecah
dari ukuran 3-5 cm, 2-3 cm, 1-2 cm, 0.5 – 1 cm serta bagian bahan
timbunan.
b. Pemadatan dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tidak lebih dari 20 cm.
c. Setelah selesai pemadatan , agregat harus dites kepadatannya agar
Sesuai dengan sandart pemadatan. Semua biaya pengetesan menjadi
beban kontraktor, walau tidak masuk dalam penawaran.Urugan tidak boleh
dipasang, hampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan pemadatan
tidak boleh dilaksanakan setelah hujan.
13. PERBAIKAN DARI URUGAN YANG TAK MEMUASKAN ATAU TIDAK STABIL
a. Urugan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang
diisyaratkan atau disetujui atau toleransi permukaan yang diisyaratkan harus
diperbaiki dengan menggaru permukaan dan membuang atau menambah
bahan sebagaimana diperlukan yang dilanjutkan dengan pembentukan dan
pemadatan kembali.
b. Urugan yang terlalu sering untuk pemadatan, dalam hal kadar airnya
kurang memenuhi persyaratan atau seperti yang diperintahkan Direksi,
maka harus diperbaiki, disusul dengan penyiraman air secukupnya dan
dicampur dengan menggunakan “motor grader” atau peralatan lain yang
disetujui.
c. Urugan yang menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain
setelah dipadatkan dalam batasan persyaratan ini biasanya tidak
memerlukan pekerjaan perbaikan asal sifat material dan kerataan masih
memenuhi persyaratan spesifikasi ini.
d. Perbaikan dengan urugan yang tidak memenuhi kepadatan atau
persyaratan sifat bahan dari spesifikasi ini harus seperti yang diperintahkan
direksi dan dapat meliputi tambahan pemadatan, penggaruan yang disusul
dengan pengaturan kadar air dan pemadatan kembali, atau pembuangan dan
penggantian bahan.
14. SYARAT – SYARAT KHUSUS BAHAN PERPIPAAN
a. Pipa HDPE
Material yang digunakan adalah memenuhi Standard Industri ISO 4427-2007
dan SNI 4829.2:2015 untuk air minum atau digunakan standard lain yang sama
atau lebih baik mutunya. Pipa HD PE yang ditawarkan harus dapat memikul
tekanan kerja minimal sebesar 10 kg/cm2 (10 bar) baik dalam standard SII
ataupun standard yang memenuhi persyaratan untuk pipa air minum.
Pipa HDPE yang harus diadakan adalah pipa HDPE yang mempunyai hubungan
diameter pipa dan ketebalan pipa (SDR : Standard Dimension Ratio)
17, Class PE 100 yang mempunyai tekanan kerja minimal 10 bar. Pipa HDPE
100 harus mempunyai nilai kekuatan / tegangan minimum yang diijinkan
(MRS = Minimum Required Strength) untuk PE100 pada temperature 20oC
selama 50 tahun sebesar ≥ 10 Mpa (N/mm2)
Tabel Dimensi Pipa HDPE: SDR 17, Class PE 100 PN 10 Bar
DIAMETER LUAR TEBAL DINDING MIN
3 INCI / 90 MM 3.5 mm
8 INCI / 200 MM 7.7 mm
16. PEMASANGAN PIPA
a. Umum.
- Pipa, fitting dan perlengkapannya yang akan dipasang, tersimpan digudang
penyimpanan pipa yang disediakan oleh Pemberi Tugas. Pengakutan dari
gudang ke tempat pemasangan menjadi tanggung jawab rekanan termasuk
pembiayaannya. Apa bila ternyata dalam pelaksanaan pemasangan pipa,
fitting dan perlengkapannya terdapat kelebihaan pipa atau
perlengkapannya, rekanan harus mengembalikan kegudang/tempat
pengumpulan yang ditentukan oleh Direksi Proyek. Biaya untuk
pengembalian pipa dan potongan- potongan pipa dan perlengkapannya
tersebut menjadi tanggungan rekanan.
- Cara-cara pengakutan, penyambungan dari pipa-pipa dan
ketentuan-ketentuan teknis cara pemasangan akan diberikan petunjuk
oleh Direksi Proyek.
- Pipa dan perlengkapan pipa yang telah diserahkan kepada rekanan untuk
dilaksanakan pemasangannya harus dijaga baik-baik jangan sampai hilang
atau rusak. Kerusakan atau hilang setelah diserahkan kepada
rekanan, harus diganti sesuai dengan kwalitas/bentuk aslinya dan biaya yang
ditimbulkan akibat penggantian tersebut menjadi tanggungan rekanan.
- Sebelum dan sesudah dipasang pipa-pipa dan perlengkapannya, harus
dijaga kebersihannya dan diperiksa lagi atas kerusakan dan retak-retak.
b. Pembokaran Sepanjang Jalur Parit Galian.
- Pipa dibongkar sedekat mungkin dengan parit galian dan diletakan setiap
interval panjang pipa sehingga memudahkan penurunan pipa kedalam
parit.
c. Menurunkan Pipa Kedalam Parit.
- Pipa yang akan dipasang diturunkan kedalam galian dengan alat-
alat khusus yang disediakan oleh rekanan. Semua pipa, fitting dan
perlengkapannya harus diturunkan dengan hati-hati kedalam parit galian
secara satu persatu dengan derek, tali – tali dan lain-lain alat yang sesuai
untuk menghindari dari kerusakan.
- Tali yang digunakan haruslah bersifat lemas dan tidak boleh
menggunakan seling baja atau rantai, karena dapat merusak dan
menggores pipa.
- Bila rekanan menggunakan kait untuk mengangkat dan
menurunkan pipa, maka ujung kait ini harus dilindungi karet, untuk
menghindari kerusakan pada ujung-ujung pipa dan inner lining dari pipa
baja.
- Bila terjadi kerusakan pada pipa dan perlengkapannya akibat kelalaian
rekanan, rekanan harus mengganti pipa-pipa yang rusak atau memperbaiki
kembali (bila masih dapat diperbaiki) seperti semula dengan persetujuan
Direksi Proyek.
- Selama penurunan pipa-pipa harus dihindari terbantingnya atau
terbeturnya pipa, karena dapat menimbulkan pecah atau retak- retak pada
pipa dan lapisan cement liningnya atau kerusakan pada ujung pipa yang akan
menyulitkan pemasangan sambungannya.
d. Pemeriksaan Sebelum pemasangan.
- Semua pipa dan perlengkapan pipa yang akan dipasang serta alat-
alat bantu untuk pemasangan tersebut harus diperiksa dengan cermat
dan hati-hati sesaat sebelum pipa-pipa/perlengkapan pipa tersebut
diturunkan pada lokasi yang sebenarnya.
- Bila ada ujung pipa terdapat bengkokan-bengkokan hal tersebut
harus
dihindarkan, atau ujung pipa yang bengkok harus dipotong sesuai dengan
petunjuk-petunjuk direksi proyek. Pipa atau fitting yang rusak harus
dipisahkan untuk diperiksa oleh Direksi Proyek.
e. Pembersihan Pipa dan Perlengkapannya.
- Semua pipa yang akan dipasang harus bebas dari segala macam jenis
kotoran. Bagian luar ujung pipa, kopling dan semua bagian sambungan yang
akan dipasang harus dicuci terlebih dahulu sampai bersih sehingga
diperoleh sambungn pipa yang stabil dan baik.
f. Pemasangan Pipa.
- Pada pipa-pipa yang sudah dipasang harus dicegah jangan sampai
kemasukan segala macam jenis kotoran umpanya bekas puing-
puing, alat-alat, bekas pakaian dan lain-lain kotoran yang
dapat mengganggu kebersihan dn kelancaran aliran air didalam pipa.
- Setiap pipa yang sudah dimasukan kedalam parit galian harus
langsung dipasang dan distel sambungnnya dan kemudian diurug
dengan bahan-bahan yang disetujui Direksi Proyek, serta dipadatkan
dengan sempurna kecuali pengurugan pada tempat- tempat
sambungan pipa harus diperiksa dan disetujui terlebih dahulu oleh
direksi proyek. Setelah diperiksa dan di setujui Direksi Proyek baru
diperbolehkan untuk diurug.
- Semua ujung pipa yang terakhir yang pada saat pemasangannya
berhenti, harus ditutup sehingga kotoran ataupun air buangan
tidak masuk kedalam pipa. Cara-cara penutupan pada ujung pipa
tersebut harus disetujui Direksi Proyek.
- Tikungan/belokan (vertikal/horisontal) tanpa
elbow/bend dilaksanakan sedemikian rupa sehingga sudut
sambungan antara dua pipa tidak boleh lebih besar dari yang
diizinkan oleh pabrik pipa yang bersangkutan, untuk itu akan
diberikan petunjuk lebih lanjut oleh Direksi Proyek.
- Perubahan arah perletakan pipa (belokan/tikungan), harus
dilaksanakan dengan penyambungan bend/elbow yang sesuai,
begitu pula untuk percabangan harus dengan tee atau cross tee
(sesuai kebutuhannya).
- Membengkokan atau merubah bentuk pipa dengan cara
apapun tidak diperbolehkan (secara mekanis maupun
dengan cara pemanasan) tanpa persetujuan Direksi Proyek.
- Peil dari perletakan pipa serta tinggi terhadap muka jalan/tanah
asal harus diperiksa dengan teliti dan disaksikan dan mendapat
persetujuan Direksi Proyek.
- Pada waktu pemasangan pipa serta tingggi terhadap muka
jalan/tanah asal harus diperiksa dengan teliti dan disaksikan dan
mendapat persetujuan dari Direksi Proyek.
- Untuk pipa yang ditanam waktu pemasangan pipa, parit
galian
untuk perletakan pipa harus kering, tidak boleh ada air
sama sekali dan bagian dalam pipa harus bersih.
- Semua pemasangan fitting penyambungan pipa seperti
tee,
elbow/bend, dan sebagainya harus diberi blok-blok penahan
(
anker block ) dari beton (K 175).
- Setiap pekerjaan pemasangan pipa yang dihentikan pada
waktu diluar jam-jam kerja, ujung-ujung pipa yang
terakhir harus ditutup rapat air untuk mencegah masuknya
kotoran/benda-benda asing/ air kotor kedalam pipa.
- Material yang digunakan untuk tutup ujung pipa tersebut
harus
bersih dan bebas dari minyak/oli, ter/aspalt atau bahan-
bahan minyak pelumas lainnya.
- Semua ujung pipa yang terakhir dan tidak dilanjutkan lagi
harus
ditutup (didop/plug) dan diberi beton penahan (K-175).
g. Pemotongan Pipa
- Apabila benar-benar diperlukan, pemotongan pipa dapat
dilakukan rekanan dengan persetujuan Direksi Proyek dan harus
dilaksanakan dengan alat yang sesuai/khusus untuk jenis atau
bahan pipa yang dipasang, agar benar-benar terjamin
penyambungannya yang baik sesuai dengan syarat-syarat
teknis/petunjuk dari pabrik pipa bersangkutan (misal pipa baja
dengan pemotongan dan snay pipa kemudian dengan alat perapih
ujung pipa).Ujung-ujung bekas pemotongan harus dihaluskan
dengan alat-alat yang sesuai misalnya dengan gurinda.
h. Pemulihan Sarana-Sarana Yang Ada.
- Segala sarana yang perlu disingkirkan akibat penggalian pekerjaan
pemasangan pipa, harus diperbaiki dan dikembalikan seperti
keadaan kondisi semula.
- Biaya-biaya yang timbul akibat kerusakan tersebut
menjadi tanggung jawab rekanan.
17. PENYAMBUNGAN PIPA.
a. Umum.
- Penyambungan pipa-pipa dilaksanakan sesuai dengan
petunjuk penyambungan pipa dari pabrik pembuatan pipa
dan atau berdasarkan petunjuk-petunjuk dari direksi proyek.
- Penyambungan pipa yang akan dilaksanakan adalah
sebagai berikut :
Pipa baja dengan sambungan Flens
Pipa baja dengan sambungan las
Pipa GI dengan sambungan shock, flens dan las.
Pipa HDPE dengan sambungan pemanasan menggunakan Butt
Fusion dan sambungan Electrofusion, atau dengan
Mechanical Joint.
b. Sabungan Flens.
- Setelah flens pipa sudah bersih permukaannya, kemudian di
las dan dipasang bout dengan putaran secukupnya.
- Baut-baut harus diputar dengan kunci-kunci yang sesuai
sehingga dapat menjamin kesamarataan baut-baut pipa dengan
kedudukan flens pipa sehingga terdapat tekanan yang sama
pada seluruh permukaan dari flens.
- Sebelum baut dipasang, semua baut dan mur harus diberi
gemuk dengan sempurna.
c. Sambungan Dengan Pengelasan.
- Bila pekerjaan pengelasan dilaksanakan didalam parit, maka
lebar galian perlu ditambah agar juru las dapat bekerja dengan
baik dan posisi pipa dijaga tetap stabil untuk memperoleh hasil
pengelasan yang baik.
- Bila pengelasan dilakukan diluar parit galian, maka jumlah
pipa-
pipa yang dilas harus sedemikian rupa, sehingga terdapat suatu
panjang tertentu dari pipa yang dilas, dan cara penempatan pada
posisi yang benar sehingga pada waktu pengelasan dan penurunan
pipa kedalam parit galian, pipa tidak mengalami kerusakan.
Dalam hal ini rekanan terlebih dahulu harus meminta persetujuan
dari Direksi Proyek.
- Semua sambungan pipa yang sudah dilas dites.
Pengetesan
dilaksanakan dengan cara-cara yang disetujui Direksi
Proyek.
- Pengelasan harus dilakukan oleh tenaga-tenaga yang
berpengalaman dalam bidangnya dan mempunyai sertifikat
keahlian dalam bidang ini. Bila Direksi proyek meminta, maka
sertifikat ini harus diberikan.
- Kawat las yang dipergunakan untuk pipa baja adalah jenis JISz
3211 atau semutu dan disetujui Direksi Proyek.Kawat las yang
lembab tidak dapat dipakai dan kadar kelembaban harus kurang
dari 2,5 % untuk kawat yang dapat memancarkan sinar (cahaya)
dan 0,5 % untuk kawat yang mengandung Zat air yang rendah.
- Mesin las yang dapat dipakai harus disetujui Direksi Proyek.
- Setelah dilas lapisan bagian dalam (lining) dan luar (coating) pipa
dipasang kembali seperti semula dengan cara-cara menurut
petunjuk dan peraturan-peraturan pabrik membuat pipa.
- Untuk pipa baja diameter 500 mm kebawah, pembersihan dan
perbaikan kembali hanya lapisan bagian luar (coating) saja.
- Semua sambungan las harus dicat dengan cat dasar anti karat
synchromate setara produksi Kansai Paint minimum 2 lapis,
kemudian di cat akhir minimum 2 lapis dengan cat besi yang
tahan terhadap karat, dan dibalut dengan rapi.
d. Sambungan pipa HDPE
Untuk penyambungan pipa HDPE dengan pipa jenis lain (PVC, GIP)
telah disiapkan fitting khusus sperti Stub Plange.
Penyambungan pipa HDPE dilakukan dengan cara pemanasan
menggunakan Butt Fusion dan sambungan Electrofusion, atau dengan
Mechanical Joint.
Peralatan Penyambungan
a. Generator digunakan untuk mengalirkan daya listrik kepada
plat pemanas, pemotong dan pompa hidrolik.
b. Mesin butt-fusion dilengkapi dengan pengencang pipa, pemotong
atau penyayat, plat pemanas, pompa hidrolik dan pengatur waktu.
c. Roda penyangga
pipa d. Tenda
pengelasan
e. Cleaning material, lint free cotton cloth or paper
towel. f. Bead gauge
g. Digital thermometer with surface probe to check
heater plate h. Pipe and covers
i. Baseboard.
j. Pipe cutters
k. Air temperature
thermometer l. Indelible
marker pen
m. Timer
n. Alat pembersih, kain katun atau handuk kertas
(tissue). o. Alat ukur sambungan
p. Thermometer digital untuk memeriksa suhu plat pemanas
q. Pipa dan
penutupnya r. Papan
landasan
s. Pemotong pipa
t. Thermometer temperatur
udara u. Spidol putih
v. Alat pencatat waktu
Metode Penyambungan
Pemeriksaan awal
Sebelum penyambungan, dilakukan pemeriksaan sebagai berikut :
a. Adanya bahan bakar yang cukup di generator dan dalam
keadaan benar-benar berfungsi sebelum dihubungkan ke mesin.
b. Perlengkapan mesin dan pompa berfungsi dengan baik.
c. Plat pemanas dalam keadaan bersih dan lakukan
pembersihan apabila sebelumnya sudah digunakan.
d. Siapkan tenda untuk memberikan perlindungan selama
pekerjaan dilakukan.
e. Perlengkapan mesin harus lengkap dan tidak rusak.
f. Anda harus mengetahui langkah-langkah penyambungan yang
benar dan pipa yang akan disambung.
g. Plat pemanas harus pada temperatur yang benar (sambungkan plat
pada sumber listrik dan biarkan selama 20 menit pada kondisi
temperatur yang disarankan).
h. Periksa dan pastikan bahwa pipa-pipa dan atau fitting yang
akan disambung mempunyai ukuran diameter, SDR dan bahan yang
sama.
Prosedur Penyambungan
a. Tempatkan pipa pada penjepit (clamp) dimana ujung
pipa berhadapan dengan plat pemotong dalam posisi lurus.b.
Luruskan dan ratakan posisi seluruh komponen dengan roller.
c. Kencangkan penjepit (clamp) untuk memegang dan membulatkan
kembali pipa.
d. Tutup ujung pipa yang terbuka untuk mencegah pendinginan plat
oleh masuknya udara ke bagian dalam pipa.
e. Nyalakan alat pemotong dan geserkan penjepit pipa secara
perlahan sehingga ujung pipa tepat berhadapan dengannya sampai
terjadinya
pemotongan permukaan pipa yang kontinyu.
f. Jaga agar alat pemotong tetap menyala sementara penjepit
(clamp) dibuka untuk menghindari terjadinya pemotongan
permukaan yang tidak rata.
g. Angkat alat pemotong perlahan dan hindarkan bersinggungan
dengan permukaan pipa .
h. Bersihkan sisa potongan dari mesin dan pipa dan dilarang
menyentuh permukaan yang sudah dipersiapkan.
i. Periksa bahwa kedua permukaan sudah rata. Jika tidak,
ulangi proses pemotongan.
\j. Dekatkan kedua pipa dan periksa tidak adanya celah
antara permukaan potongan.
k. Buka dan kemudian tutup clamp dan perhatikan tekanan tarik yang
dibutuhkan untuk menggerakkan pipa bersama-sama secara hidrolik.
Tekanan tarik adalah ukuran tekanan minimal yang dibutuhkan untuk
mengatasi gaya gesek akibat tarikan kerja mesin dan berat
pipa/fitting yang sedang disambung.Tekanan tarik (kPa) harus
diperkirakan secara tepat sebelum pembuatan sambungan dan harus
ditambahkan tekanan ram dasar yang ditunjukkan pada mesin.
(Apabila yang digunakan mesin adalah otomatis, maka pekerjaan ini
akan terlaksana secara otomatis)
l. Pindahkan lempengan pemanas dari tempat pelindungnya. Periksa
bahwa plat tersebut bersih dan baik suhunya.
m. Tempatkan alat pemanas pada mesin dan tutup klem supaya bagian
permukaan yang akan disambung menyentuh lempengan. Gunakan
sistem hidrolik dengan menggunakan tekanan yang ditentukan
sebelumnya.
n. Setelah lelehan awal muncul, tekanan pada sistem hidrolik harus
dilepas supaya pencatat tekanan tercatat nol dan tekanan tarik
sedemikian sampai pertumbuhan lelehan terkontrol selama waktu
pemanasan. Periksa agar posisi pipa diklem pipa tidak bergeser dan
ujung pipa harus di jaga agar tetap kontak dengan plat pemanas.
o. Setelah pemanasan selesai, buka klem dan pindahkan plat pemanas,
pastikan bahwa plat tidak menyentuh permukaan yang meleleh.
p. Segera tutup klem (dengan 8 – 10 detik dari pemindahan plat) dan
rekatkan permukaan yang sudah meleleh bersama pada tekanan yang
sudah ditentukan sebelumnya.
q. Jaga tekanan yang dibutuhkan untuk waktu pendinginan minimal
sampai yang diindikasikan pada tabel
r. Setelah itu pipa yang disambung dapat dipindahkan dari mesin tetapi
tidak boleh dipindahkan untuk periode berikutnya sama pada waktu
pendinginan di atas.
s. Periksa sambungan untuk kebersihan dan keseragamannya dan cek
bahwa lelehan sesuai dengan batasan yang ditentukan.
18. PEMASANGAN VALVE COVER ( BOX STREET)
a. Tempat Pemasangan.
- Lokasi pemasangan valve cover sesuai dengan gambar atau sesuai
petunjuk Direksi Proyek
- Selubung valve menggunakan pipa PVC
b. Beton Path box.
- Path box tidak boleh meneruskan goncangan atau tekanan kepada
valve jadi pemasangannya harus tepat dan lurus diatas valve.
Penutup dari box tingginya harus sama dengan permukaan
jalan/tanah yang ada, atau memenuhi level dan ketinggian yang
ditentukan oleh Direksi Proyek.
19. PERLINTASAN PIPA.
a. Perlintasan pipa meliputi perlintasan pipa dengan saluran air kotor,
seperti yang terlihat dalam gambar. Rekanan hendaknya
mendapatkan izin-izin yang diperlukan untuk membuat bangunan
perlintasan dan biaya yang timbul untuk itu menjadi tanggung jawab
rekanan.
b. untuk pipa-pipa yang melintasi saluran, harus dibuat konstruksi
khusus seperti terlihat pada gambar rencana. Pipa yang digunakan
untuk perlintasan ini adalah pipa baja.
20. PENGETESAN PIPA.
a. Umum.
- Pipa yang telah dipasang harus ditest diuji/pada setiap
sambungannya untuk diketahui apakah penyambungan pipa
sudah dilakukan dengan sempurna.
- Pengetesan pipa dilaksanakan harus dengan sepengetahuan dan
disaksikan oleh direksi proyek. Pengetesan ulang harus
dilaksanakan kembali bila hasil pengetesan belum mendapat
persetujuan direksi proyek.
- Bila tidak ditentukan lain, maka semua biaya yang timbul akibat
pekerjaan pengetesan ini menjadi tanggung jawab rekanan.
- Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi
bagian dari panjang pipa, dengan panjang pipa untuk tiap kali
pengetesan tidak lebih dari 500 m.
- Pengetesan pipa harus dilakukan dengan tekanan minimal 12.5
atmosfir atau satu kali tekanan kerja pipa, dan apabila selama
1(satu) jam tekanan tidak berubah atau turun, test dinyatakan
berhasil dan dapat diterima.
- Pengetesan dapat dilaksanakan dengan cara-cara sebagai
berikut:
Hydrostatic pressure test.
Leakage test.
b. Hydrostatic Pressure Test.
- Setelah pipa dipasang dan sebagian telah di urug, pada pipa
tersebut harus dilakukan pengujian hidrostatis (Hydrostatic
pressure test)
- Semua peralatan yang diperlukan untuk pengujian ini disedikan
oleh rekanan, cara-cara pelaksanaan pengujian harus mendapat
persetujuan Direksi proyek.
- Sebelum dilaksanakan pengujian semua udara harus dikeluarkan
dari dalam pipa dengan cara mengisi pipa dengam air sampai
penuh. Bila pada jalur pipa yang diuji tidak terdapat valve
pembuangan udara (air valve) rekanan dapat memasang kran
pembuang udara pada tempat yang disetujui direksi proyek.
Setelah udara habis terbuang dari dalam pipa, keran pembuang
udara dapat ditutup rapat-rapat dan kemudian pengujian dapat
dilakukan.
- Saat-saat dilaksanakan pengujian, semua keran-keran harus
dalam keadaan tertutup.Lama pengujian dilaksanakan minimum
60 menit.
- Pada waktu pengujian, semua sambungan pipa, fitting maupun
perlengkapan lainnya harus diuji/dites pada galian parit yang
terbuka (belum diurug). Bila kelihatan ada kebocoran-kebocoran
pada sambungan-sambungan tersebut maka sambungan tersebut
harus diperbaiki sehingga tidak terdapat kebocoran pada tempat
sambungan tersebut.
c. Pengujian Kebocoran (Leakage test)
- Pengujian kebocoran harus dilaksanakan setelah pengujian
tekanan hidrostatis selesai dilaksanakan dan disetujui direksi
proyek.Rekanan harus mempersiapkan semua peralatan-
peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan pengujian
kebocoran.Lamanya pengujian untuk tiap-tiap kali pengujian
adalah 2 jam dan selama pengujian, pipa-pipa harus tetap
menunjukan tekanan normal.
- Hasil pengujian dianggap baik dan akan disetujui direksi proyek
bila memenuhi standar pengujian kerbocoran pada sambungan-
sambungan pipa sampai hasil pengujian kebocoran memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan.
21. PENGURASAN PIPA.
Rekanan harus mencuci semua pipa yang sudah selesai dipasang.
Air yang dipakai untuk mencuci pipa tersebut adalah air bersih ( portable)
yang di setujui direksi proyek. Pengurasan dilaksanakan mulai dari hulu pipa
yang sudah dipasang dan dibuang kesaluran-saluran drainage, secara
berangsur-angsur segala kotoran-kotoran yang aada didalam pipa dibersihkan.
22. DESINFEKSI.
a. Semua pipa pipa terpasang dan dikuras, semua pipa-pipa tersebut
seluruhnya di desinfeksi oleh rekanan. Pekerjaan desinfeksi tidak
dapat dilaksanakan tanpa ada persetujuan dari direksi proyek.
b. Air dan bahan-bahan kimia yang dipakai untuk desinfeksi menjadi
tanggung jawab rekanan.
c. Desinfeksi didalam pipa dilakukan dengan mengisi air yang dicampur
dengan chloor sebanyak 10 mg/liter kedalam pipa.Setelah 24 jam sisa
chloor lebih dari 5 mg/liter berarti pekerjaan desinfeksi tersebut
sudah memenuhi persyaratan.
d. Bila dari hasil pemeriksaan tersebut menunjukan sisa chloor kurang
dari 5 mg/liter, maka chloor harus ditambah dan dicampur dan
selanjutnya ditunggu selama 24 jam lagi dan pemeriksaan dilakukan
kembali. Demikian seterusnya sampai sisa chloor lebih dari 5 mg/liter.
23. PENGECATAN PIPA.
a. Semua pipa baja yang terbuka terhadap udara, harus diberi dua
lapisan cat dasar setelah dipermukaan pipa terlebih dahulu
dibersihkan dan sudah kering.
b. Semua bagian-bagian besi baja yang terdapat pada jembatan pipa
seperti pipa support, klem pipa anchor dan lain-lain harus pula
dicat.Semua sambungan pipa baja yang dilas, setelah selesai dilas
bagian lapisan dalam dan luar harus diperbaiki kembali. Bagian pipa
yang sudah diperbaiki tersebut, harus dicat dasar anti karat
syncromate minimum 2 lapis dan dicat akhir dengan cat besi tahan
karat minimum 2 lapis.
c. Rekanan harus memberikan perhatian lebih besar pada pengaruh
pengkaratan terhadap pipa baja, terutama untuk pipa baja yang
dipasang di daerah dekat pantai atau saluran air.
24. PERBAIKAN KEMBALI.
a. Rekanan berkewajiban serta bertanggung jawab untuk perbaikan
kembali seperti keadaan/ konstruksi semula (sebelum pemasangan
pipa) dengan konstruksi dan kwalitas yang minimal harus sama,
untuk semua bangunan dan konstruksi lainnya yang rusak oleh
rekanan akibat pelaksanaan pekerjaan pemasangan pipa, seperti :
- Jalan hotmix harus kembali berhotmix.
- Jalan aspal penetrasi harus kembali beraspal penetrasi.
- Jalan batu harus kembali berbatu.
- Trotoar beton/paving stone harus kembali berbeton/paving
stone.
- Bidang tanah berumput /tanaman-tanaman yang rusak harus
kembali berumput/tanaman seperti semula.
- Dan lain-lain yang di jumpai selama pelaksanaan pekerjaan.
b. Untuk pekerjaan ini pengembalian lapisan perkerasan menggunakn
lapisan penetrasi macadam tebal 5 cm padat. Spesifikasi lapisan
macadam antara lain:
- Bersihkan terlebih dahulu permukaan lapisan agregat A yang
telah dipadatkan dengan menggunakan Air Compressor.
- Semprotkan aspal teak coat 0.8 kg/m2 secara merata
dipermukaan yang akan diaspal dengan aspal sprayer.
- Hampar agregat pokok batu pecah 3- 5 cm dan 2-3 cm lalu
dipadatkan.
- Semprotkan aspal pertama 2,5 kg/m2.
- Hampar agregat pengunci seplit 1- 2 cm s/d 0.5-1 cm lalu
dipadatkan.
- Semprotkan Aspal 1,5 kg/m2 dan gilas sampai merata.
- Taburkan pasir beton yang telah diayak merata keseluruh
permukaan.
c. Untuk pekerjaan pengembalian kondisi perkerasan dengan campuran
aspal panas seperti lapisan pondasi atas dengan ATB dan lapis
permukaan AC disesuaikan dengan ketentuan peraturan Bina Marga.
25. PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Yang dimaksud dengan pekerjaan penyelesaian adalah :
- Perbaikan – perbaikan kecil terhadap bagian dari pekerjaan
yang kurang sempurna dengan nilai pekerjaan setinggi –
tingginya 1% dari harga jenis pekerjaannya dan bukan pekerjaan
pokok.
- Pembersihan kembali lapangan kerja dari sisa – sisa bahan /
peralatan kerja menjadi tanggung jawab kontraktor.
b. Selama masa pemeliharaan, kontraktor diwajibkan untuk :
- Membongkar barak kerja / gudang
bahan dan membersihkannya
- Memperbaiki bangunan – bangunan setempat yang rusak
sehubungan dengan pelaksanaan / kegiatan pekerjaan.
Termasuk lining jembatan, deker / gorong – gorong yang rusak
akibat kendaraan – kendaraan kontraktor selama pelaksanaan
pekerjaan.
- Semua alat bantu milik Negara yang dipinjamkan /
diperbantukan dikembalikan setelah diservice / diperbaiki
sebagaimana keadan pada waktu penyerahan dari proyek.
- Pembersihan dan pembuangan lumpur / sampah / pasir
bawaan.
- Yang dimaksud dengan item ini adalah pembersihan sampah /
lumpur / pasir yang terbawa aliran air setelah dilaksanakan
pekerjaan pembersihan sebelumnya baik pada saluran
maupun sungai. Hal ini harus dilengkapi data pendukung /
photo dan atas sepengetahuan direksi. Hasil pembersihan
( tanah / pasir) yang kualitasnya baik dapat digunakan untuk
timbunan atas persetujuan direksi.
26. PEKERJAAN STRUKTUR
a. Semen (Semen dan Standar SII)
Semen yang dipakai harus portland cement dari sumber yang disetujui
dan dalam segala hal memenuhi syarat yang dikehendaki oleh Peraturan
Beton SKSNI T-15-1991-03 atau British Standard No. 12 Tahun 1965.
Dalam pengangkutun semen harus terlindung dari hujan, harus diterima
dalam zak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat
dan harus disimpan di gudang yang cukup ventilasinya dan tidak terkena
air, ditaruh pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari
lantai. Zak-zak tersebut boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m
dan tiap pengiriman baru harus dipisahkan dan ditandai dengan maksud agar
pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
b. Agregat
Bahan yang boleh dipakai Agregat keras harus bersifat kekal dan bersih
serta tidak boleh mengandung bahan-bahan yang rusak, seperti
bentuk dan kualitasnya bertentangan dan kualitasnya mempengaruhi
c. Air
kekuatan atau kekalnya konstruksi beton. Umur daya tahan beton terhadap
keras dari baja tulangan agregat dalam segala hal harus memenuhi yang
dikehendaki (ketentuan-ketentuan) SKSNI T-15-1991-
03.
Penyimpanan Agregat harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras
permukaannya dan dicegah supaya tidak terjadi percampuran satu sama
lain dan pengotoran.
Air untuk adukan dan merawat beton harus bersih, bebas dari bahan-
bahan yang merusak atau campuran-campuran, yang mempengaruhi daya
lekatan semen.
d. Baja Tulangan
Jenis penulanganBatang tulang merupakan baja lunak dengan
2
kekuatan leleh 2.400 kg/cm dan tegangan maksimum 3.600
kg/cm. Bahan-bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi
ketentuan SKSNI T-15-1991-03 Jenis U24 untuk diameter lebih kecil
atau sama dengan 12 mm.
Pemasangan
1. Sebelum beton dicor, baja tulangan harus bebas dari minyak,
kotoran, cat, karat lepas, kulit giling atau bahan-
bahan lain yang merusak. Semua tulangan harus dipasang dengan
posisi yang tepat, sehingga tidak dapat berubah atau bergeser pada
waktu pelaksanaan. Tinggi baja tulangan dan penutup harus
tepat agar perubahan-perubahan jarak beton yang disetujui dapat
dipakai.
2. Penyambungan tulangan harus sesuai dengan syarat-syarat dalam
SKSNI T-15-1991-03.
e. Cetakan (Bekisting)
Bahan
Bekisting harus memakai kayu kelas II yang cukup kering dan sesuai
dengan finishing yang diminta menurut bentuk, garis ketinggian,
dan dimensi dari beton sebagaimana diperhatikan dalam gambar.
Bekisting harus cukup kuat untuk menahan getaran-getaran vibrator
dan kejutan gaya-gaga lain yang diterima tanpa berubah bentuk.
Cetakan harus dibuat dari papan plywood yang bermutu baik.
Untuk beton tidak exposed dapat dipakai kayu terentang tebal
minimum 3 cm.
Konstruksi
Cetakan harus dibuat dan disangga sedemikian rupa sehingga dapat
menahan getaran yang merusak atau lengkungan akibat tekanan adukan
beton yang cair atau sudah padat. Cetakan harus dibuat sedemikian
rupa sehingga mempermudah penumbukan-penumbukan untuk
memadatkan pengecoran tanpa merusak konstruksi.
Alat Pembersihan
Pada cetak kolom atau dinding, disediakan perlengkapan-
perlengkapan untuk menyingkirkan kotoran, serbuk gergaji, potongan-
potongan kawat pengikat dan lain-lain.
Pelapis cetakan
Untuk mempermudah penyingkiran penutup-penutup pelapis
cetakan dari merk yang telah disetujui dapat dipakai;.
Syarat-syarat cetakan untuk baton terbuka (expose)
1. Hanya cetakan plywood yang bermutu baik yang boleh dipakai,
yang telah disetujui oleh Pemilik Pekerjaan.
2. Posisi masing-masing konstruksi harus tepat dalam batas toleransi
1 cm. Tapi toleransi ini tidak boleh bertambah-tambah (kumulatif).
3. Segala cara pada permukaan baton yang telah dicor harus
ditambal (diplester) sedemikian rupa sehingga sesuai dengan
warna struktur dan rupanya dengan permukaan yang berdekatan.
f. Adukan Beton
Rencana adukan.
Kontraktor harus mengambil sampel material untuk agregat halus dan
agregat kasar dan semen dengan persetujuan Direksi Teknik, sample
tersebut di dbawah ke laboratorium struktur untuk dapat mengetahui
komposisi campuran untuk beton dengan Mutu K-175 dan Mutu K-225
Kekuatan beton
Campuran dari beton harus sedemikian rupa sehingga
2
mencapai kekuatan kubus untuk umur 28 hari sebesar 225 Kg/cm .
Beton ini dipakai sebagai pondasi block (poor), kolom balok tarik,
plat lantai dan lain-lainnya.
Campuran tambahan (additives)
Untuk workability adukan dan hasil beton yang baik,
Semua adukan pada beton-beton yang terlihat (exposed) seperti
langit-langit listplank dan sebagainya perlu diberikan zat penambah
beton
(additives).
Pengadukan
Semua pengadukan beton harus dilakulkan dengan mesin pengaduk
yang berkapasitas tidak kurang dari 350 liter.
g. Pengawasan Pondasi
Semua agregat semen harus ditakar dengan seksama, bilamana
satu proporsi-proporsi tertentu itu tidak dituruti, maka konstruksi
yang sudah dicor itu akan diperintahkan untuk disingkirkan. Proporsi
semen yang ditentukan adalah minimum, jadi tidak akan diijinkan untuk
dikurangi.
h. Pondasi Batu Gunung
Pasangan pondasi adalah langsung dari batu kali belah atau batu
karang yang keras tidak berpori dengan batu kali belah/batu karang
dengan perekat 1 PC : 4 PS (pasir yang dipakai adalah pasir pasang).
Bagian bawah dari pondasi dipasang lapisan batu kosong (aanstamping)
setebal 15 cm seperti tertera dalam gambar rencana detail dengan sela-
sela diisi pasir urug dan ditumbuk hingga betul-betul rata. Celah-celah
yang besar antara batu diisi dengan batu kricak yang dicocok padat. Batu
itu tidak boleti menyinggung dan diantaranya harus ada perekat.
Dipakai jenis batu yang keras dan mempunyai permukaan kasar,
sedangkan batu-batu berlapis yang mudah pecah, terlalu tipis dan licin tidak
boleh dipakai. Kedalaman pondasi yang disyaratkan harus dipakai, kecuali
kondisi galian yang menemui batu-batu. Untuk kondisi galian berbatu,
pondasi
langsung di atas batuan dengan terlebih dahulu membersihkan permukaan
batu dengan air din disikat agar perekat dapat bekerja dengan baik dalam
mengikat dasar pondasi dan pasangan pondasi baru. Perubahan ke dalam
pondasi sebagaimana disyaratkan di dalam gambar akan
diperhitungkan dalam pekerjaan tambah atau kurang.
28. P E N U T U P.
- Hal – hal yang belum jelas disebutkan dalam Rencana Kerja dan syarat-
syarat ini, akan disampaikan dan dijelaskan dalam Berita Acara Rapat
Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
- Pemborong harus membuat gambar As Built Drawing sebanyak 5 ( lima )
exemplar yang telah disetujui oleh Direksi dan Pengguna Jasa. Dalam
gambar as built drawing tersebut dicantumkan pula tabel mengenai spesifikasi
material yang dipakai, baik material dasar maupun material finishing.