| 0954281895741000 | Rp 810,658,811 | |
| 0943064501728000 | - | |
CV Arr Berkah Jaya | 06*4**9****23**0 | - |
| 0031459431726000 | - |
S
RENCANA KERJA
& SYARAT - SYARAT
PROGRAM :
Pembangunan Jaringan Irigasi Permukaan
KEGIATAN :
Pembangunan Irigasi Sawah Berang Jaya
Kampung Gemuhan Asa Kecamatan
Barong Tongkok
LOKASI :
Kecamatan Barong Tongkok
:
2023
TAHUN ANGGARAN
KONSULTAN PERENCANA
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Pembangunan Irigasi Sawah Berang
Jaya Kampung Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2023
SPESIFIKASI TEKNIS
Keterangan:
Spesifikasi teknis ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasar
jenis pekerjaan yang akan dilelangkan, dengan ketentuan :
A. Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak menutup
kemungkinan digunakannya produksi dalam negeri;
B. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
C. Metoda pelaksanaan harus logis, realistik dan dapat dilaksanakan;
D. Jadwal waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan;
E. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
F. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan;
G. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
H. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
I. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran;
J. Spesifikasi Teknis Bahan Bangunan Konstruksi:
a. PPK harus mengidentifikasi bahaya setiap jenis bahan bangunan konstruksi
yang akan digunakan untuk pekerjaan permanen maupun untuk pekerjaan
sementara atau penunjang, dan menetapkan spesifikasi teknis setiap jenis
bahan yang boleh digunakan;
b. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang digunakan sedapat mungkin
dipilih yang paling kecil bahaya dan risikonya,
c. dan diberi penjelasan cara penggunaan yang benar dan selamat;
d. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG,
bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan,
penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan
limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang
berlaku;
Page 1
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Pembangunan Irigasi Sawah Berang
Jaya Kampung Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2023
e. Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik
pembuatnya, atau dari sumber-sumber yang berkompeten dan/ atau
berwenang.
K. Spesifikasi Teknis Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
a. PPK harus mengidentifikasi bahaya setiap jenis alat dan perkakas
yang akan digunakan untuk pelaksanaan konstruksi, maupun peralatan
permanen kelengkapan bangunan konstruksi dan menetap-kan spesifikasi
teknis setiap jenis alat yang harus digunakan tersebut;
b. Setiap jenis alat dan perkakas yang digunakan sedapat mungkin dipilih yang
paling kecil bahaya dan risikonya serta lebih mudah penggunaan dan
perawatannya, dan diberi penjelasan singkat cara penggunaan dan
pemeliharaannya;
c. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose)
bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;
d. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/ pemeliharaan/ pengamanannya
alat dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya,
ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
L. Spesifikasi Teknis Proses/Kegiatan:
a. PPK dan/atau Ahli K3/Petugas K3 harus mengidentifikasi bahaya dari setiap
jenis proses atau tahapan kegiatan pekerjaan konstruksi, dan menetapkan
spesifikasi proses/kegiatan yang harus dilakukan oleh penyedia;
b. Setiap jenis proses/kegiatan sedapat mungkin dipilih yang paling kecil
bahaya dan risikonya, dan diberi penjelasan prosedur kerja yang lebih aman
dan selamat;
c. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD)
yang sesuai potensi bahaya pada proses tersebut;
d. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang baru, atau pada keadaan yang
berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis bahaya dan risikonya (Job Safety
Analysis) dan harus dilakukan tindakan pengendaliannya;
Page 2
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Pembangunan Irigasi Sawah Berang
Jaya Kampung Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2023
e. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur ijin kerja lebih
dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
f. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi
untuk melaksanakan jenis pekerjaan, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
tersebut.
M. Spesifikasi Teknis Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a. Identifikasi bahaya harus dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/
metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis yang ditetapkan harus
dipenuhi oleh penyedia untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
kecelakaan;
b. Metode pelaksanaan harus disusun secara logis, realistik dan dapat
dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan
konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan
dapat dikerjakan oleh pekerja dan oprator yang terlatih;
c. Setiap metode pelaksanaan/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus
diidentifikasi bahayanya, diuji efektifitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya.
Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan
kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta
dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan
konstruksi dan pekerja/operator, maka metode pelaksanaan dapat disetujui,
setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau
mudah dipahami oleh pekerja/operator;
d. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metoda pelaksanaan dapat meliputi penggunaan alat utama dan
alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja
yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan
konstruksi dan kecelakaan kerja;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi
bahaya dan risiko tinggi dan sedang, harus dilengkapi dengan metode kerja,
yang selamat dan aman. Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus
Page 3
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Pembangunan Irigasi Sawah Berang
Jaya Kampung Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2023
digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja,
pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara
lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh.
Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan
kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga
akses bagi pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metoda kerja dan/atau metoda pelaksanaan harus melalui
analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat
dipertanggung- jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui
penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang
independen;
N. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan
gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta
metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan, baik pekerjaan arsitektur,
struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun
interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir 1) di atas harus mempunyai kemampuan
untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko
dan pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman
profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko
yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode
kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat
yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga
ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan
sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 di atas harus
mempunyai kemampuan melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety
Page 4
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Pembangunan Irigasi Sawah Berang
Jaya Kampung Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2023
analysis) setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa
potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan
pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau pemaparan penyakit di tempat
kerja;
e. Setiap identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko dan setiap
analisis keselamatan pekerjaan, sebelum digunakan harus ditinjau dan
dievaluasi keandalan dan ketepatannya oleh Ahli K3 Konstruksi;
f. Apabila tenaga ahli yang berkaitan dengan K3 belum berkompeten melakukan
proses manajemen risiko terkait dengan tugas jabatannya, demikian juga
apabila tenaga ahli dan terampil tersebut belum berkompeten untuk melakukan
analisis keselamatan pekerjaannya, maka mereka wajib meminta atau
mendapatkan bantuan atau pelatihan dari Ahli K3 Konstruksi.
Page 5
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Pembangunan Irigasi Sawah Berang
Jaya Kampung Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2023
B. SPESIFIKASI KHUSUS
BAGIAN I
GAMBARAN UMUM KEGIATAN
1.1. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan terletak di Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat.
1.2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pada kegiatan ini berupa Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan
Konstruksi (Saluran dan Bangunan) dengan kegiatan pekerjaan terdiri dari :
1. Pekerjaan Persiapan
a. Papan Nama Proyek
b. Pengukuran dan Pematokan Lokasi
2. Pekerjaan Jaringan Irigasi
a. Pekerjaan Saluran Irigasi
1. Galian Tanah
b. Pekerjaan Jalan Inspeksi (Jalan Jembatan Ulin)
1. Pengadaan dan Pemancangan Tiang Ulin 10/10 - 200
2. Konstruksi kayu dari bahan baku balok kayu kelas I
3. Konstruksi kayu dari bahan baku papan kayu kelas I
4. Pengecetan Balok Gapit
c. Pekerjaan Lain-lain
1. Pelaporan dan Dokumentasi
1.3. PERATURAN TEKNIS YANG DIPERGUNAKAN
1. Uraian spesifikasi bahan-bahan dan persyaratan pelaksanaan, secara umum
ditentukan pada patokan dan kualitas bahan-bahan, cara pelaksanaannya dan
lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan pembangunan yang
sah berlaku di Republik Indonesia. Selama pelaksanaan kontrak ini, harus
betul-betul ditaati dan dilaksanakan sebagai tambahan persyaratan dari
Page 6
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Pembangunan Irigasi Sawah Berang
Jaya Kampung Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2023
semua pasal-pasal yang diuraikan. Pada khususnya peraturan-peraturan
berikut berkenaan dengan hal terserbut diatas:
a. Pedoman Pelaksanaan APBN/ Perpres 54 tahun 2010.
b. Pedoman tata cara penyelenggaraan pembangunan Bangunan Negara
yang dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum (Dit. Jen. SUMBER
DAYA AIR).
c. Pemeriksaan umum untuk Pemeriksaan Bahan-bahan bangunan : H.I 3
PUBB–1966; NI-33, PUBB-1966.
d. Peraturan Beton Indonesia; PBI.Ni-2/ 1955; PBI.NI-2/1971.
e. Peraturan Muatan Indonesia; PMI,.NI-18/1969.
f. Peraturan Semen Portland Indonesia NI-8
g. Peraturan perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
antara lain tentang larangan mengerjakan anak-anak dibawah umur.
h. Dan peraturan-peraturan lain yang belum tercantum diatas tetapi
berkaitan dengan pekerjaan ini.
i. Permen PU No. 1 Tahun 2022
j. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (NI-5, 1961)
k. Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (SK SNI S-04-1989-F)
l. Spesifikasi Teknis 06200 – Pekerjaan Kayu Halus
Bilamana tidak ada lagi sumber dari standar dan kertentuan-ketentuan lain
yang sah berlaku di Republik Indonesia, maka standar internasional lainnya
yang biasa diperbandingkan, dapat dipergunakan sebagai pengganti standar
yang telah diperinci di atas dan harus dengan persetujuan Pejabat Pembuat
Komitmen.
2. Semua bahan–bahan yang diuraikan pada pasal-pasal ini, harus didatangkan
dalam keadaan baru sama sekali dan tanpa cacat terkecuali ditentukan lain
dalam persyaratan kontrak ini.
3. Spesifikasi ini hanya menguraikan pekerjaan untuk spesifikasi pekerjaan
struktur diuraikan secara terperinci dalam spesifikasi terpisah.
1.4. RENCANA KERJA
Page 7
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Pembangunan Irigasi Sawah Berang
Jaya Kampung Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2023
Dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari dari saat penunjukan pemenang.
Kontraktor harus mengajukan rencana kerja atau action plan tertulis lengkap
dengan gambar-gambar pendukung metode kerja, sehubungan dengan
pelaksanaan pekerjaaan seperti yang disebutkan dalam Dokumen Lelang,
menjelaskan secara terperinci urusan pekerjaan dan cara melaksanakan
pekerjaan tersebut termasuk hal-hal khusus bila diperlukan, persiapan-
persiapannya, peralatan, pekerjaan sementara yang ada sejauh mana hal
tersebut mencakup lingkup dari pekerjaannya dan harus mendapatkan
persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan, dan
pihak-pihak atau instansi yang terkait dengan kelangsungan kegiatan tersebut
di atas.
1.5. TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
Sebelum pelaksanaan pekejaan, Kontraktor wajib memeriksa kekuatan
konstruksi yang akan dilaksanakan dan harus mengkonsultasikan dengan
Pejabat Pembuat Komitmen atau PPTK atau Pengawas Lapangan. Segala
sesuatu kerusakan yang timbul akibat kelalaian kontraktor tidak melaksanakan
pemeriksaan kekuatan konstruksi menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pada
keadaan apapun, dimana pekerjaan yang dilaksanakan telah mendapat
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan tidak
berarti membebaskan Kontraktor atas tanggung jawab atas pekerjaannya
sesuai dengan isi kontrak.
1.6. TENAGA KERJA
Tenaga-tenaga yang yang digunakan hendaknya dari tenaga-tenaga yang
ahli/terlatih dan berpengalaman pada bidangnya dan dapat melaksanakan
pekerjaan dengan baik sesuai dengan ketentuan/ petunjuk Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
1.7. SATUAN UKURAN
Semua satuan ukuran yang disebutkan dalam spesifikasi ini yang digunakan
dalam pekerjaan adalah standar meter dan Kilogram. Bila disebut satu ton,
yang dimaksud adalah satu ton yang bernilai 1000 kilogram.
Page 8
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Pembangunan Irigasi Sawah Berang
Jaya Kampung Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2023
1.8. PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN
Bila kontraktor tidak berada di tempat pekerjaan dimana Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan bermaksud untuk memberikan
petunjuk-petunjuk itu harus diturut dan dilaksanakan oleh Pelaksana atau oleh
orang-orang yang ditunjuk untuk itu oleh Kontraktor.
Orang-orang atau pelaksana tersebut harus mengerti bahasa yang dipakai
oleh Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan, atau Kontraktor
akan menyediakan penterjemah khusus untuk keperluan tersebut.
1.9. LAPORAN
a. Kontraktor diharuskan membuat bahan laporan berkala kemajuan pekerjaan
untuk setiap satu minggu kegiatan dengan mengisi formulir evaluasi kemajuan
pekerjaan sesuai dengan petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK,
Pengawas Lapangan. Ringkasan laporan tersebut harus mencantumkan
keadaan cuaca, jumlah pengerahan tenaga kerja, tenaga pengawas dan
pelaksana, alat-alat yang dipergunakan, jumlah pengiriman bahan-bahan
bangunan ke lokasi pekerjaan, kemajuan fisik dari pekerjaan yang telah
selesai, masalah-masalah yang timbul dilapangan serta pemecahannya, dan
rencana kerja minggu berikutnya.
b. Laporan kemajuan pekerjaan harus diserahkan oleh Kontraktor pada setiap
akhir pekan untuk dievaluasi
c. Laporan lain seperti Laporan Harian dan lain-lain sesuai dengan uraian dalam
syarat-syarat umum kontrak.
1.10. GAMBAR-GAMBAR DAN UKURAN
a. Gambar-gambar yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan adalah:
1. Gambar yang termasuk dalam dokumen Lelang
2. Gambar perubahan yang disetujui Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK,
Pengawas Lapangan.
3. Gambar lain yang disediakan dan disetujui Pejabat Pembuat Komitmen,
PPTK, Pengawas Lapangan.
Page 9
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Pembangunan Irigasi Sawah Berang
Jaya Kampung Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2023
b. Gambar asli dari gambar-gambar Kegiatan disimpan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan. Kontraktor diberi 2 (dua) set copyan
dari semua gambar-gambar tanpa pungutan biaya. Permintaan kontraktor
akan tambahan copyan dari gambar-gambar tersebut akan dikenakan biaya.
c. Kontraktor diharuskan menyimpan satu set copyan di kantor lapangan untuk
dipergunakan setiap saat apabila diperlukan.
d. Gambar-gambar pelaksanaan (Shop drawing) dan detailnya harus mendapat
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan sebelum
dipergunakan dalam pelaksanaan Kegiatan.
e. Pada penyerahan akhir pekerjaan (Penyerahan Pertama dan Terakhir) harus
disertai Gambar hasil pelaksanaan “ (as built drawings)”.
f. Semua ukuran dinyatakan dalam sistim matrik.
g. Kalau terdapat perbedaan dengan spesifikasi maka yang benar dan berlaku
adalah yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
Lapangan.
1.11. WILAYAH KERJA
a. Secara umum Kontraktor dilarang menimbun atau menempatkan bahan-
bahan bangunan di tepi jalan umum karena jalan umum tidak termasuk
wilayah kerja Kontraktor kecuali ada pertimbangan khusus dan persetujuan
dari Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
b. Apabila tidak terdapat tempat kosong yang sesuai untuk menimbun atau
menyimpan bahan-bahan bangunan di sekitar lokasi Kegiatan, maka bahan
bangunan harus didatangkan dari Gudang Kontraktor atau Leveransir setiap
hari dengan jumlah yang cukup untuk pekerjaan satu hari.
c. Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus berkoordinasi dengan instansi
yang terkait, apabila di dalam lokasi Kegiatan terdapat jaringan pekerjaan
yang tidak berhubungan dengan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen,
PPTK, Pengawas Lapangan ataupun kontraktor pelaksana.
Page 10
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Pembangunan Irigasi Sawah Berang
Jaya Kampung Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2023
1.12. BAHAN –BAHAN MUTU PEKERJAAN
a. Jenis dan mutu bahan yang dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan
produksi dalam negeri, sesuai dengan keputusan bersama Menteri
Perindustrian dan Menteri Penertiban Aparatur Negara Tgl. 23 Desember
1980, Keppres 16/1994 dan Keppres No. 24/1995.
b. Semua bahan yang dipergunakan untuk melaksanakan setiap jenis pekerjaan
harus terdiri dari kualitas tinggi sesuai dengan yang tercantum dalam syarat-
syarat kualitas bahan masing-masing bagian pekerjaan. Hasil pekerjaan dan
mutu termasuk bahan-bahan yang terpakai harus diterima dan disetujui
Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
c. Semua bahan yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan yang
tercantum dalam peraturan standar yang berlaku di Indonesia. Standar
peraturan yang berlaku adalah edisi yang terakhir. Untuk bahan-bahan yang
mutunya belum diatur dalam peraturan standar maupun ketentuan dalam
spesifikasi teknis, harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan sebelum dipergunakan.
d. Untuk bahan yang mutunya yang masih berdasarkan standar internasional,
apabila diperlukan, Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan
dapat meminta Kontraktor untuk menunjukkan sertifikat tes dari agen,
distributor yang menjual atau pabrik yang memproduksi bahan yang
bersangkutan.
e. Bahan-bahan bangunan atau tenaga kerja lokal/ setempat yang memenuhi
syarat teknis sesuai dengan peraturan yang ada (RKS) dianjurkan untuk
dipergunakan untuk dengan mendapatkan ijin tertulis dari Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
f. Bila bahan-bahan bangunan yang memenuhi spesifikasi terdapat beberapa/
bermacam-macam jenis merk diharuskan untuk memakai jenis dan mutu
bahan dipilih satu jenis.
g. Bahan-bahan bangunan yang telah ditetapkan jenisnya, apabila bahan
bangunan tersebut mempunyai beberapa macam mutu, maka harus
ditetapkan untuk dilaksanakan dipergunakan yang mutu/ kwalitas kelas I
(KW.I).
Page 11
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Pembangunan Irigasi Sawah Berang
Jaya Kampung Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2023
h. Bila Rekanan/ kontraktor sudah menandatangani untuk dilaksanakan jenis dan
mutu bahan untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang
ditetapkan, harus ditolak atau dikeluarkan dari lokasi Kegiatan paling lambat 1
x 24 jam setelah ditolak atas biaya/ tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
i. Contoh/sampel yang dikehendaki oleh Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK,
Pengawas Lapangan, Kontraktor harus segera menyediakan tanpa kelambatan
atas biaya Kontraktor dan harus sesuai dengan ketetapan (RKS).
j. Bila dalam uraian dalam syarat-syarat disebutkan nama pabrik/produk dari
suatu barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukkan kwalitas dan
tipe dari barang-barang yang dikehendaki Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK,
Pengawas Lapangan.
k. Kontraktor Pelaksana harus menawarkan harga-harga barang/bahan tersebut
sesuai RKS dan Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan dan bahan yang
ditawarkan dalam harga satuan pekerjaan dan atau harga satuan bahan/upah
adalah mengikat.
l. Sebelum bahan-bahan yang dipesan dikirim kel okasi Kegiatan, Kontraktor
harus menunjukkan contoh dari bahan bersangkutan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan untuk diperiksa dan diteliti mengenai
jenis, mutu, berat, kekuatan, dan sifat-sifat penting lainnya dari bahan
tersebut.
m. Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi Kegiatan ternyata tidak sesuai
dengan contoh yang ditunjukkan, baik dalam hal mutu, jenis, berat maupun
kekuatannya, maka Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan
berwenang untuk menolak bahan tersebut dan mengharuskan Kontraktor
untuk menyingkirkannya dan diganti dengan bahan-bahan yang sesuai
dengan contoh yang telah diperiksa terdahulu.
n. Semua bahan yang disimpan di lokasi Kegiatan harus diletakkan dan
dilindungi sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kontaminasi atau
mengalami proses lainnya yang dapat mengakibatkan rusaknya atau
menurunnya mutu bahan-bahan tersebut.
Page 12
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Pembangunan Irigasi Sawah Berang
Jaya Kampung Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2023
o. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kontraktor dilarang menyimpan
bahan-bahan yang berbahaya seperti minyak, cairan lainnya yang mudah
terbakar, gas dan bahan kimia sedemikian rupa sehingga keselamatan orang
dan keamanan lingkungan sekitarnyan dapat dijamin.
1.13. PEMBONGKARAN STRUKTUR YANG ADA
Pekerjaan ini harus mencakup pembongkaran, baik keseluruhan ataupun
sebagian, pemindahannya dan struktur lain yang diperlukan untuk dibongkar
untuk memungkinkan pembangunan atau perpanjangan atau perbaikan dari
struktur yang memiliki fungsi yang sama seperti struktur yang tua (atau
bagian dari struktur) yang akan dibongkar.
Pekerjaan harus juga meliputi pemindahan yang memenuhi syarat dari
material bongkaran dari pasal ini, yang meliputi baik pembuangan maupun
penyelamatan, penanganan, pengangkutan, penyimpanan dan pengamanan
terhadap kerusakan dari material yang ditentukan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
1.14. PENGATURAN PEMBUANGAN SISA–SISA
Kontraktor harus melakukan seluruh pengaturan yang diperlukan dengan
pemilik tanah dan memikul seluruh biaya, untuk memperoleh lokasi yang
sesuai untuk pembuangan material sisa dan untuk pernyimpanan dari material
yang diselamatkan.
Page 13
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Pembangunan Irigasi Sawah Berang
Jaya Kampung Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2023
BAGIAN II
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN SARANA UTAMA
PENUNJANG PEKERJAAN
2.1. PEKERJAAN PERSIAPAN
A. Pekerjaan Persiapan adalah suatu pekerjaan awal yang merupakan suatu
kesatuan pekerjaan yang tidak terpisahkan dari pekerjaan utama yang diatur
dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan Surat Perjanjian/ kontrak,
yang meliputi:
-
Sewa Kantor Kegiatan/ Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
Lapangan yang dilengkapi meja, kursi, dan papan tulis.
-
Mobilisasi dan Demobilisasi peralatan kerja.
-
Pembuatan foto dokumentasi.
Pengambilan Foto Dokumentasi.
-
Permulaan pekerjaan ( 0 % )
-
Setiap Jenis/ Item Pekerjaan (proses dan finish )
-
Setiap Pengajuan Pembayaran Angsuran
-
Setelah masa pemeliharaan berakhir.
Foto harus berwarna ukuran A4 sebanyak masing-masing 3 (tiga) lembar.
Disusun dalam album dan diberi keterangan. Kontraktor/Rekanan harus
menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan yang
baik, sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk alat-alat
pembantu yang dipergunakan seperti Concrete Mixer (Beton Molen),
Pemotong Beton (Concrete Cutter), Pompa Air, Pemadat (Compactor), alat
pengangkat (Hoist) dan sebagainya yang diperlukan untuk pekerjaan
tersebut.
B. Pekerjaan Pengukuran adalah suatu pekerjaan pemasangan patok kayu
meranti sebagai patokan/ pengukuran awal untuk menetukan peil/ elevasi.
C. Pembersihan lokasi awal, dilaksanakan untuk memudahkan pekerjaan
pengukuran dan pekerjaan lainnya.
Page 14
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Pembangunan Irigasi Sawah Berang
Jaya Kampung Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2023
2.2. PEMBERSIHAN LAPANGAN
Sebelum pekerjaan mulai dilaksanakan, daerah kerja harus dibersihkan dari
pepohonan, semak belukar, sisa-sisa bangunan, sampah, akar-akar pohon, dan
semua material tersebut harus dibuang dari areal lokasi pekerjaan sesuai dengan
petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan Pekerjaan.
Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai semua, lokasi areal pekerjaan harus juga
dibersihkan dari sisa-sisa semua material yang tidak terpakai, serta areal
diratakan dan dirapikan kembali.
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan sepenuhnya tanggung jawab dan
beban Kontraktor, serta harus diperhitungkan termasuk “Overhead” pada
analisa harga satuan pekerjaan.
2.3. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
A. Selama pelaksanaan pekerjaan pihak rekanan/ kontraktor diwajibkan
mengadakan segala keperluan untuk keamanan dan kesejahteraan para
pekerja dan tamu, seperti PPPK, sanitasi, air minum dan fasilitas
kesejahteraan. Juga diwajibkan memenuhi segala peraturan, tata tertib,
ordonasi pemerintah atau Pemerintah Daerah setempat.
B. Rekanan/Kontraktor diharuskan membatasi daerah operasinya di sekitar lokasi
pekerjaan dan mencegah para pekerjanya melanggar wilayah orang lain.
C. Rekanan/Kontraktor harus menjaga agar jalanan umum, jalan kecil dan hak
pemakai jalan bersih dari bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan
memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki
selama pekerjaan berlangsung.
D. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Rekanan/Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada di sekitarnya, utilitas, jalan-
jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di lokasi dan kerusakan
sejenis yang disebabkan karena pelaksanaan Pekerjaan dalam arti yang luas.
Itu semua diperbaiki kontraktor hingga dapat diterima oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
E. Kontrktor bertanggung jawab atas keamanan dan kerusakan seluruh
pekerjaan termasuk bahan-bahan bangunan dan perlengkapan instansi,
Page 15
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Pembangunan Irigasi Sawah Berang
Jaya Kampung Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2023
hingga Kontrak selesai dan diterima baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen,
PPTK, Pengawas Lapangan.
2.4. JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH
A. Air Minum dan Air Kerja
-
Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup bersih di
tempat pekerjaan untuk para pekerjanya.
-
Kontraktor harus mengadakan air kerja untuk keperluan pekerjaan selama
pelaksanaan dapat mempergunakan atau menyambung pipa air yang telah
ada dengan meteran air sendiri (guna memperhitungkan pembayarannya)
atau air sumur yang bersih/ jernih dan tawar, bila hal ini meragukan harus
diperiksa di laboratorium.
B. Kecelakaan Kerja
-
Apabila terjadi kecelakaan pada tenaga kerja pada waktu melaksanakan
pekerjaan, kontraktor harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk
keselamatan si korban. Biaya pengobataan dan lain-lain menjadi tanggung
jawab Kontraktor dan harus segera melaporkan kepada Instansi yang
berwenang dan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
-
Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk PPPK yang
selalu tersedia dalam saat dan berada di tempat kantor lapangan (direksi
keet).
2.5. PENGUKURAN DAN PEMATOKAN
A. Jaringan Titik Tetap
-
Jaringan patok titik tetap diambil berdasarkan referensi titik tetap (Patok
Beton/Bangunan Permanen) yang dipasang oleh dinas terkait yang
terdekat.
-
semua elevasi yang ditunjukkan dan tercantum dalam gambar adalah
elevasi yang dikaitkan dengan ketinggian patok titik tetap seperti yang
dijelaskan pada butir di atas.
-
Patok titik tetap yang dipergunakan sebagai referensi dalam Kegiatan ini
tercantum dalam gambar-gambar rencana atau akan ditunjukkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas di lapangan.
Page 16
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Pembangunan Irigasi Sawah Berang
Jaya Kampung Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2023
B. Pengukuran kembali.
-
Apabila ada perubahan ditentukan/disesuaikan dengan kondisi lapangan
setempat bersama Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
Lapangan.
-
Alat-alat ukur yang dipergunakan harus dalam keadaan berfungsi baik dan
sebelum pekerjaan dimulai semua alat ukur yang dipakai harus mendapat
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan, baik
dari jenisnya maupun kondisinya.
-
Cara pengukuran ketepatan hasil pengukuran, toleransi salah tutup, dan
pembuatan serta pemasangan patok bantu akan ditentukan Pejabat
Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
-
Apabila timbul keragu-raguan dari pihak Kontraktor dalam
menginterpretasikan angka-angka elevasi dalam gambar, maka hal ini
harus dilaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
Lapangan untuk dimintakan penjelasannya.
-
Apabila terdapat perbedaan antara elevasi yang tercantum dalam gambar
dengan hasil pengukuran ulang, maka Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK,
Pengawas Lapangan akan memutuskan hal itu.
-
Apabila terdapat kesalahan dalam pengukuran kembali, maka pengukuran
ulang menjadi tanggung jawab Kontraktor.
-
Hasil pengukuran kembali harus sudah diserahkan dan disetujui oleh
Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan selambat-
selambatnya 10 hari setelah tanggal SPMK.
C. Pekerjaan Pengukuran Dan Survei Lapangan
-
Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus menggerakkan personil
tekniknya untuk melakukan survei dan membuat laporan mengenai kondisi
fisik lapangan khususnya lokasi rencana konstruksi apakah tidak terdapat
kesesuaian. Kontraktor bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen,
PPTK, Pengawas Lapangan harus secara bersama-sama mengambil peil
permukaan dan sounding areal kerja dan menyetujui semua kekhususan
terhadap mana semua pekerjaan didasarkan.
Page 17
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Pembangunan Irigasi Sawah Berang
Jaya Kampung Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2023
-
Kontraktor harus merawat dan menyediakan dan merawat stasion survei
yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, dan harus membongkarnya
setelah pekerjaan setelah selesai.
-
Kontraktor harus memberitahu Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK,
Pengawas Lapangan sekurang-kurangnya 24 jam sebelumnya, bila akan
mengadakan leveling pada semua bagian daripada pekerjaan.
-
Kontraktor harus menyediakan, atas biaya kontraktor, semua bantuan yang
diperlukan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan dalam
pengadakan pengecekan leveling tersebut.
-
Pekerjaan dapat dihentikan beberapa saat oleh Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan bila dipandang perlu untuk
mengadakan penelitian kelurusan maupun level dari bagian-bagian
pekerjaan.
-
Kontraktor harus membuat peil/ titik-titik tanda (bench mark) permanen di
tiap-tiap bagian pekerjaan dan peil ukuran ini harus diberi pelindung dan
dirawat selama berlangsungnya pekerjaan agar tidak berubah.
-
Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur selama pekerjaan
berlangsung berikut ahli ukur yang berpengalaman sehingga apabila
dianggap perlu setiap saat siap mengadakan pengukuran ulang.
-
Pengukuran titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat
optik dan sudah ditera kebenarannya/ dikalibrasi.
-
Hasil pengukuran lengkap mengenai peil elevasi, sudut. Koordinat, serta
letak patok-patok harus dibuat gambarnya dan dilaporkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan untuk mendapatkan
persetujuan. Kebenaran dari hasil laporan tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
-
Jika menurut pendapat Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
Lapangan kemajuan Kontraktor tidak memuaskan untuk menyelesaikan
pekerjaan survei ini tepat pada waktunya atau dalam hal Kontraktor tidak
memulai pekerjaan atau melakukan pekerjaan tidak dengan standar yang
ditentukan, Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan dapat
menunjuk stafnya sendiri atau pihak lain untuk mengerjakan survey
lapangan dan membebankan seluruh biayanya kepada Kontraktor.
Page 18
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Pembangunan Irigasi Sawah Berang
Jaya Kampung Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2023
2.6. KANTOR LAPANGAN/ RUANGAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, PPTK,
PENGAWAS LAPANGAN
A. Kontraktor harus menyediakan kantor lapangan untuk dipergunakan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan selama pelaksanaan
pekerjaan, transportasi, alat komunikasi serta gudang untuk menyimpan
bahan dan peralatannya.
B. Pemeliharaan, kebersihan dan keamanan gudang dan kantor lapangan
merupakan tanggung jawab Kontraktor.
C. Pada saat pekerjaan dinyatakan selesai, gudang dan kantor lapangan harus
dibongkar merupakan oleh Kontraktor atas biaya sendiri dan semua peralatan
dan perlengkapan tetap menjadi menjadi milik Kontraktor.
D. Penyediaan dan pengerjaan hal-hal yang tersebut pada artikel ini tidak akan
mendapat pembiayaan tersendiri tetapi kesemuanya harus sudah termasuk
dalam pembiayaan menurut Kontrak pada mata pembiayaan sewa kantor
lapangan (direksi keet).
E. Kontraktor bertanggung jawab atas semua pengadaan fasilitas tersebut pada
butir a dan b.
F. Kontraktor harus membuat bangunan kantor lapangan (direksi keet) serta
gudang bahan yang luas dan bentuknya akan ditentukan kemudian.
G. Bangunan tersebut harus dapat dijamin agar didalamnya bebas dari air hujan
dan sinar matahari, termasuk dapat melindungi material yang tersimpan.
H. Kontraktor harus mengisi perabotan maupun perlengkapan lain di ruang
kantor lapangan (direksi keet) atas usulan Kontraktor dan persetujuan Pejabat
Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
2.7. PAPAN NAMA KEGIATAN
Kontraktor harus membuat dan memasang papan nama kegiatan ukuran 0,8 x 1
m di lokasi yang ditunjuk Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
Lapangan. Ukuran, bentuk dan susunan kata-kata dan warna akan ditentukan
Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
Page 19
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Pembangunan Irigasi Sawah Berang
Jaya Kampung Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2023
2.8. GAMBAR-GAMBAR YANG HARUS DIPERSIAPKAN OLEH KONTRAKTOR
A. Umum
Pelaksanaan pengukuran awal oleh Kontraktor yang dilaksanakan sejak
diterimanya Surat Perintah Mulai Kerja dari Pejabat Pembuat Komitmen,
dimaksud untuk mendapatkan gambaran kondisi lapangan sesungguhnya
dibandingkan dengan gambar yang diterima oleh Kontraktor dari Pejabat
Pembuat Komitmen.
Data dan hasil pengukuran awal oleh Kontraktor yang telah disyahkan dan
disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan
pekerjaan tersebut, akan menjadi acuan dasar pembuatan gambar-gambar
selama waktu pelaksanaan sampai selesai pekerjaan.
Gambar-gambar hasil pengukuran awal tersebut di atas, akan merupakan
dasar pokok kesepakatan bersama antara Kontraktor dan Pejabat Pembuat
Komitmen untuk menghitung volume dari masing-masing jenis pekerjaan yang
harus dan telah dilaksanakan oleh Kontraktor, serta yang harus dibayar oleh
Pejabat Pembuat Komitmen.
Semua gambar-gambar yang dipersiapkan oleh kontraktor, harus bisa
memberikan secara jelas hal-hal yang berkaitan dengan rencana pelaksanaan
pekerjaan yang meliputi antara lain.
-
Bentuk tiap jenis bangunan jalan yang akan dikerjakan
-
Elevasi muka tanah asli dan masing-masing pekerjaan
-
Dimensi bangunan jalan sebagai pelengkap.
-
Jenis serta komposisi material yang dipergunakan
-
Rencana garis galian pondasi jalan/jembatan
-
Hal-hal lain sesuai petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
Lapangan pekerjaan
Adapaun gambar-gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor meliputi antara
lain:
“ Shop Drawing ”.
“As Built Drawing”.
Semua gambar-gambar tersebut di atas, baru bisa dipakai sebagai pedoman
pelaksanaan pekerjaan dan acuan dasar perhitungan volume pekerjaan
Page 20
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Pembangunan Irigasi Sawah Berang
Jaya Kampung Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2023
sesungguhnya, apabila sudah mendapat persetujuan dan disyahkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
B. “ Shop Drawing”
Apabila pada konstruksi bangunan yang akan dikerjakan, ada unit bangunan
yang harus dikerjakan pembuatannya di luar areal Kegiatan, dan karena sifat
kekhususannya harus dan terpaksa dikerjakan oleh Sub-Kontraktor, maka
sebelumnya Sub- Kontraktor yang bersangkutan diharuskan membuat dan
menyerahkan gambar rencana bentuk unit bangunan tersebut, lengkap
dengan perhitungan konstruksinya.
“ Shop Drawing” yang disiapkan oleh Sub-Kontraktor tersebut, harus
diserahkan pada Pejabat Pembuat Komitmen, diperiksa, dikoreksi apabila
perlu, dan untuk selanjutnya disyahkan oleh Pemilik Kegiatan.
Gambar Unit bangunan atau “ Shop Drawing” tersebut harus secara lengkap
memuat:
-
Bentuk unit bangunan serta dimensinya.
-
Material yang akan dipakai serta spesifikasinya.
-
List Komponen unit bangunan yang memuat:
Panjang lebar, tebal komponen unit bangunan
Berat persatuan komponen unit bangunan
Jumlah komponen unit bangunan dan lain-lain
Gambar dan list pekerjaan pembuatan dan pemasangan tulangan konstruksi
termasuk dalam kategori “Shop Drawing”.
Kontraktor wajib membuat copy “Shop Drawing” sebanyak minimum 5 (lima)
copy, dengan distribusi dua Copy untuk PPTK, dan Pengawas Lapangan, satu
copy dipasang di barak kerja, satu copy untuk arsip Kontraktor dan satu copy
serta gambar aslinya harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan pembuatan “Shop Drawing”
termasuk penggandaannya sebanyak 5 (lima) copy, sepenuhnya menjadi
tanggung jawab dan beban Kontraktor, serta sudah harus diperhitungkan
termasuk “Overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan.
Page 21
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Pembangunan Irigasi Sawah Berang
Jaya Kampung Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2023
C. “As Built Drawing”
Setelah semua pekerjaan selesai dilaksanakan sesuai gambar pelaksanaan,
berikut pekerjaan tambah atau kurang berdasarkan “Variasi Order” yang
diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dan Kontraktor telah melakukan
pengukuran ulang akhir pekerjaan, maka Kontraktor diwajibkan membuat
gambar purna bangun atau “As Built Drawing”.
Gambar purna bangun atau “As Built Drawing” tersebut, harus lengkap berisi
antara lain:
-
Garis elevasi muka tanah yang sekarang ada.
-
Dimensi dan masing-masing bangunan yang telah dikerjakan.
-
Elevasi posisi dan kedudukan masing-masing bangunan yang telah
dikerjakan.
-
Jenis material dan komposisi yang telah dipergunakan.
Gambar purna bangun yang telah selesai tersebut harus diserahkan
Kontraktor kepada PPTK, Pengawas Lapangan pekerjaqan untuk diperiksa dan
disetujui, selanjutnya diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen guna
mendapatkan pengesahan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
Perhitungan volume akhir dari pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh
kontraktor atau yang “mutual check” volume pekerjaan 100%, semua
mengacu dan didasarkan pada gambar purna bangun yang telah disyahkan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dan merupakan volume akhir yang akan
dibayar oleh Pejabat Pembuat Komitmen kepada Kontraktor.
Kontraktor wajib membuat copy “As Built Drawing” sebanyak 5 (lima) copy,
dengan distribusi dua Copy untuk Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK,
Pengawas Lapangan pekerjaan dan Pengawas, 3 (tiga) copy serta gambar
aslinya harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, termasuk data
dan perhitungan hasil pengukuran akhir sebagai pendukungnya.
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan pembuatan “As Built Drawing”
termasuk penggandaannya sebanyak 5 (lima) copy, sepenuhnya menjadi
tanggung jawab dan beban kontraktor, serta sudah harus diperhitungkan
termasuk “Overhead” pada analisa harga satuan pada analisa harga satuan
pekerjaan.
Page 22
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Pembangunan Irigasi Sawah Berang
Jaya Kampung Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2023
As Built Drawing harus sudah diserahkan dan disetujui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan selambatnya-lambatnya bersamaan
dengan Berita Acara Penyerahan I.
Page 23
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Pembangunan Irigasi Sawah Berang
Jaya Kampung Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2023
BAGIAN III
PEKERJAAN JARINGAN IRIGASI
A. PEKERJAAN GALIAN TANAH
A.1 Pekerjaan Galian Tanah Biasa
Umum
Semua pekerjaan tanah dari beberapa bagian harus dilaksanakan menurut ukuran
ketinggian yang ditunjukkan dalam gambar, atau menurut ukuran dan ketinggian
lain, yang mungkin akan diperintahkan oleh Direksi. Ukuran yang berdasarkan atau
berhubungan dengan ketinggian tanah, atau jarak terusan harus ditunjukkan
kepada Direksi lebih dahulu, sebelum memulai pekerjaan tanah pada setiap tempat.
Yang dimaksud dengan “ketinggian tanah” dalam spesifikasi adalah tinggi
“permukaan tanah” sesudah pembersihan lapangan dan sebelum pekerjaan tanah
dimulai.
Hal yang membedakan jenis galian tersebut di atas hanyalah material yang akan
digali yang berimplikasi terhadap jenis peralatan dan produktifitas hasil galian.
Galian tanah Biasa
-
Galian tanah biasa adalah pekerjaan galian dengan material hasil galian berupa
tanah pada umumnya, yang dengan mudah dapat dilakukan dengan Excavator.
-
Seluruh galian dikerjakan sesuai dengan garis-garis dan bidang-bidang yang
ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar
kerja atau sesuai dengan yang diarahkan / ditunjukkan oleh Direksi. Galian tanah
biasa dimaksudkan untuk daerah yang bahan hasil galiannya terdiri dari tanah,
pasir dan kerikil.
-
Bila ada galian yang perlu disempurnakan seharusnya diinformasikan ke Direksi
untuk ditinjau.
-
Tidak ada galian yang langsung / ditutupi dengan tanah / beton tanpa diperiksa
terlebih dahulu oleh Direksi. seluruh proses pekerjaan menjadi tanggung-jawab
Page 24
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Pembangunan Irigasi Sawah Berang
Jaya Kampung Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2023
Penyedia Jasa. Kemiringan yang rusak atau berubah, karena kesalahan
pelaksanaan harus diperbaiki oleh dan atas biaya Penyedia Jasa.
-
Apabila pada saat pelaksanaan penggalian terdapat batu-batu besar dengan
diameter lebih besar dari 1.00 m yang tidak dapat disingkirkan dengan alat
Excavator, maka pembayaran volume ini akan termasuk kedalam pembayaran
item Galian Batu atas sepengetahuan Direksi pekerjaan.
-
Pengukuran untuk pembayaran pada galian tanah biasa akan dibuat dalam meter
kubik dimana tanah galian dari permukaan kupasan sampai yang sesuai
ditunjukan dalam garis-garis bidang yang sesuai dalam gambar. Pembayaran
untuk galian tanah biasa dibuat dalam meter kubik untuk item dalam BOQ.
-
Selama proses penggalian tanah agar secara langsung dipisahkan dan ditumpuk
pada suatu tempat yang disetujui Direksi, material yang layak/bisa dipakai untuk
timbunan dan material yang tidak layak. Material yang layak selanjutnya akan
dipakai untuk timbunan tanah biasa dan timbunan kembali, sedangkan material
yang tidak layak selanjutnya akan dibuang keluar daerah irigasi atau kesuatu
tempat yang tidak akan mengganggu areal pertanian dan fungsi jaringan.
-
Penyedia Jasa harus menguasai medan kerja sehingga penumpukan material
yang bisa dipakai untuk timbunan ditempatkan pada lokasi yang
sedekatdekatnya dengan lokasi yang memerlukan timbunan dan bisa langsung
ditebar pada bagian yang akan ditimbun.
-
Harga satuan termasuk upah buruh, bahan dan peralatan yang diperlukan untuk
penggalian, perapihan dan kemiringan talud temasuk usaha pencegahan bahaya
longsor, pembuatan tanggul kecil pada bahu galian dan timbunan kecil apabila
dianggap perlu oleh Direksi. Peralatan pengangkutan diperhitungkan terhadap
pemindahan material hasil galian ke suatu tempat penimbunan sementara yang
disetujui Direksi sejauh ± 1 km.
-
Khusus untuk jaringan tersier yang dimensinya relatif kecil dan berada didaerah
persawahan, agar diperhitungkan terhadap tingkat kesukaran peggalian atau
alternatif lain berupa galian secara manual.
Pelaksanaan Pekerjaan
-
Sebelum melaksanakan galian tanah terlebih dahulu memasang bouplank untuk
menentukan elevasi dan pedoman kegiatan galian. Bouplank dibuat dari papan
/kayu pada bagian atas harus lurus, halus dan rata. Papan bouplank ini
Page 25
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Pembangunan Irigasi Sawah Berang
Jaya Kampung Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2023
dipakukan pada tiang-tiang dari kayu kaso yang tertanam kokoh dengan jarak
maksimum 2,50 m, pengukuran/pemasangan bouplank ini akan dilaksanakan
dengan menggunakan instrument water pass (Theodolite). Tinggi peil bouwplank
akan ditulis pada papan bouwplank dengan cat meni, demikian juga tempat-
tempat yang akan diberi tanda yang jelas pada papan bouwplank. Bouwplank
harus dipasang pada setiap kegiatan baik bangunan air maupun kerja saluran.
Penggalian dilaksanakan sampai ukuran yang telah ditetapkan yaitu lebar dan
kedalam yang akan digali sesuai petunjuk direksi.
-
Bila ada galian yang perlu disempurnakan seharusnya diinformasikan ke Direksi
untuk ditinjau. Tidak ada galian yang langsung/ditutupi dengan tanah/ beton
tanpa diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi. seluruh proses pekerjaan menjadi
tanggung-jawab Penyedia Jasa. Kemiringan yang rusak atau berubah, karena
kesalahan pelaksanaan harus diperbaiki oleh dan atas biaya Penyedia Jasa.
-
Apabila pada saat pelaksanaan penggalian terdapat batu-batu besar dengan
diameter lebih besar dari 1.00 m yang tidak dapat disingkirkan dengan alat
Excavator, maka pembayaran volume ini akan termasuk kedalam pembayaran
item Galian Batu atas sepengetahuan Direksi pekerjaan. Pengukuran untuk
pembayaran pada galian tanah biasa akan dibuat dalam meter kubik dimana
tanah galian dari permukaan kupasan sampai yang sesuai ditunjukan dalam
garis-garis bidang yang sesuai dalam gambar.
-
Selama proses penggalian tanah agar secara langsung dipisahkan dan ditumpuk
pada suatu tempat yang disetujui Direksi, material yang layak/bisa dipakai untuk
timbunan dan material yang tidak layak. Material yang layak selanjutnya akan
dipakai untuk timbunan tanah biasa dan timbunan kembali, sedangkan material
yang tidak layak selanjutnya akan dibuang keluar daerah irigasi atau kesuatu
tempat yang tidak akan mengganggu areal pertanian dan fungsi jaringan.
-
Penyedia Jasa harus menguasai medan kerja sehingga penumpukan material
yang bisa dipakai untuk timbunan ditempatkan pada lokasi yang sedekat-
dekatnya dengan lokasi yang memerlukan timbunan dan bisa langsung ditebar
pada bagian yang akan ditimbun.
-
Harga satuan termasuk upah buruh, bahan dan peralatan yang diperlukan untuk
penggalian, perapihan dan kemiringan talud temasuk usaha pencegahan bahaya
longsor, pembuatan tanggul kecil pada bahu galian dan timbunan kecil apabila
Page 26
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Pembangunan Irigasi Sawah Berang
Jaya Kampung Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2023
dianggap perlu oleh Direksi. Peralatan pengangkutan diperhitungkan terhadap
pemindahan material hasil galian ke suatu tempat penimbunan sementara yang
disetujui Direksi sejauh ± 1 km.
-
Khusus untuk pekerjaan di jaringan irigasi yang dimensinya relatif kecil dan
berada didaerah persawahan, agar diperhitungkan terhadap tingkat kesukaran
peggalian atau alternatif lain berupa galian secara manual.
Pengendalian Mutu
a. Penerimaan Bahan
-
Pengujian contoh harus dilakukan untuk setiap lapisan tanah dan batuan yang
berbeda
-
Bahan yang diterima sudah diklasifikasikan ke dalam galian biasa, galian batu,
galian bangunan
b. Pemeriksaan mutu Bahan
-
Untuk pekerjaan galian lereng tanah harus dilakukan pemeriksaan sudut geser
dalam, φ dan kohesi tanah beserta informasi mengenai sumber mata air dan
ketinggian muka air tanah.
-
Untuk pekerjaan galian batu harus dilakukan pemeriksaan tingkat pelapukan
(slake durability) dan informasi batuan yang meliputi kekar, kemiringan.
-
Galian bangunan.
o Untuk galian lantai pondasi, tembok beton penahan tanah dan bangunan
pemikul beban lainnya, harus dilakukan pemeriksaan klasifikasi tanah,
tingkat kepadatan (konsistensi) dan informasi kedalaman muka air tanah.
o Pekerjaan yang berhubungan dengan drainase sebaiknya dilakukan analisa
butir tanah.
o Pekerjaan yang berhubungan dengan pemompaan, harus dilakukan
pemeriksaan berkaitan dengan kemungkinan bahaya piping, terutama
untuk data ketinggian muka air, jenis tanah tempat pemompaan dan
analisa butir.
o Pekerjaan yang memerlukan penimbunan kembali harus memperhatikan
mengenai pengendalian mutu timbunan.
o Pekerjaan yang berhubungan dengan galian buangan , pemeriksaan
dilakukan pada lokasi tempat pembuangan, yakni pemeriksaan
Page 27
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Pembangunan Irigasi Sawah Berang
Jaya Kampung Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2023
“kestabilan”, parameter longsoran dan parameter daya dukung tanah
setempat.
Pengukuran dan Pembayaran
a. Pengukuran
Harga satuan untuk pekerjaan galian ini termasuk tenaga kerja dan
alat/excavator dengan jarak angkut ke lokasi stockpile/lokasi timbunan dan
pembuangan ke lokasi di luar daerah kerja sejauh kurang dari 1.00 km tidak
diperhitungkan Untuk jarak pembuangan yang lebih jauh maka akan
diperhitungkan dalam pekerjaan pembuangan sisa galian. Kecuali untuk material
bahan galian yang selanjutnya akan dipergunakan oleh Penyedia Jasa untuk
pekerjaan lain, maka pekerjaan pembuangan tidak diperhitungkan.
Galian saluran dan struktur lain yang terkait akan termasuk semua kebutuhan
galian untuk mencapai garis, ketinggian dan ukuran seperti ditunjukan dalam
gambar atau seperti diarahkan oleh Direksi, termasuk galian di tempat/local atau
dental, perawatan pondasi dan semua galian yang lain dalam area kerja.
Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk pembayaran
sebagai volume di tempat dalam meter kubik bahan yang dipindahkan, setelah
dikurangi bahan galian yang digunakan dan dibayar sebagai timbunan biasa atau
timbunan pilihan dengan faktor penyesuaian berikut ini :
-
Bahan Galian Biasa yang dipakai sebagai timbunan harus dibagi dengan
penyusutan (shrinkage) sebesar 0,85 yang mengacu pada SNI 03-3422-1994,
tentang Metode Pengujian Batas Susut Tanah.
-
Bahan Galian Batu yang dipakai sebagai timbunan harus dibagi dengan factor
pengembangan (swelling) sebesar 1,2 yang mengacu pada SNI 13-6425-2000
tentang Metode Pengujian Indeks Pengembangan Tanah.
Dasar perhitungan ini haruslah gambar penampang melintang profil tanah asli
sebelum digali yang telah disetujui dan gambar pekerjaan galian akhir meliputi
garis, kelandaian dan elevasi sebagai yang disyaratkan atau diterima. Metode
perhitungan haruslah metode luas ujung rata-rata, menggunakan penampang
melintang pekerjaan dengan jarak tidak lebih dari 25 meter.
-
Pekerjaan galian yang dapat dimasukkan untuk pengukuran dan pembayaran
menurut Bagian ini akan tetap dibayar sebagai galian hanya jika bahan galian
tersebut tidak digunakan dan dibayar dalam Bagian lain dari Spesifikasi ini.
Page 28
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Pembangunan Irigasi Sawah Berang
Jaya Kampung Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2023
-
Jika bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan dapat
digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh Penyedia
Jasa sebagai bahan timbunan, maka volume bahan galian yang tidak terpakai
ini dan terjadi semata-mata hanya untuk cadangan Penyedia Jasa dengan
exploitasi sumber bahan (borrow area) tidak akan dibayar.
-
Pekerjaan galian bangunan yang diukur adalah volume dari prisma yang
dibatasi oleh bidang-bidang sebagai berikut :
o Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar pondasi yang
melalui titik terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang horisontal ini
galian tanah diperhitungkan sebagai galian biasa atau galian batu sesuai
dengan sifatnya
o Bidang bawah adalah bidang dasar pondasi.
o Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling pondasi.
o Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang
diuraikan di atas atau sebagai pengembangan tanah selama pemancangan,
tambahan galian karena kelongsoran, bergeser, runtuh atau karena sebab-
sebab lain.
-
Pengangkutan hasil galian ke lokasi pembuangan akhir atau lokasi timbunan
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dengan jarak yang
melebihi 300 meter harus diukur untuk pembayaran sebagai volume di tempat
dalam kubik meter bahan yang dipindahkan per jarak tempat penggalian
sampai lokasi pembuangan akhir atau lokasi timbunan dalam kilometer.
-
Harga satuan yang diperhitungkan untuk keperluan pembuangan kelebihan
volume galian ke luar daerah kerja yang disetujui oleh Direksi adalah sejauh >
1 km. Kecuali untuk material bahan galian yang selanjutnya akan
dipergunakan oleh Penyedia Jasa untuk pekerjaan lain maka pekerjaan
pembuangan tidak diperhitungkan.
b. Dasar Pembayaran
Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut
satuan pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan
Harga untuk masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini,
dimana harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk
Page 29
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Pembangunan Irigasi Sawah Berang
Jaya Kampung Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2023
seluruh pekerjaan yang berkaitan, dan biaya yang diperlukan dalam
melaksanakan pekerjaan galian sebagaimana diuraikan dalam Bagian ini.
Pengukuran dan Pembayaran dihitung dan diukur berdasarkan kuantitas yang
sudah dilaksanakan dalam satuan M3.
B. PEKERJAAN JALAN INSPEKSI (JALAN JEMBATAN ULIN)
1. Pengadaan dan Pemancangan Tiang Ulin
Sebelum melaksanakan pekerjaan pemancangan tiang jembatan,
Kontraktor wajib menyerahkan Proposal prosedur pelaksanaan
pekerjaan kepada Konsultan dan pengawas lapangan untuk
mendapatkan persetujuan. Diwajibkan pelaksanaan pekerjaan
pemancangan tiang jembatan adalah pekerja yang sudah
berpengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis dan mendapat
persetujuan dari Pengawas Lapangan.
Kontraktor harus melaksanakan pengukuran dan level lapangan
untuk mendapatkan titik-titik tiang jembatan.
Segala hambatan dalam pemancangan harus sudah diperhitungkan
oleh Kontraktor baik dalam teknik pelaksanaan maupun biayanya.
2. Pekerjaan Balok Gelagar
Untuk Pemasangan gelegar, dikerjakan sebagaimana yang
ditunjukkan dalam gambar, sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna
Untuk pekerjaan perletakan gelagar melintang terhadap tiang
jembatan harus menggunakan sambungan pasak, di kelam dengan
pelat begel dan di baut dengan 2 ( dua ) buah baut 3/8 ‘’. Agar
didalam pelaksanaan selalu mengacu gambar rencana dan melalui
persetujuan Pengawas Lapangan.
Perletakan gelagar memanjang terhadap tumpuan (gelagar
melintang) diberi pengencang baut 3/8 ‘’. Terhadap setiap
sambungan yang terjadi pada balok harus menggunakan sistem
sambungan bibir miring dan dikencang menggunakan baut.
Page 30
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Pembangunan Irigasi Sawah Berang
Jaya Kampung Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2023
3. Pekerjaan Balok Suai
Untuk Pemasangan gelegar, dikerjakan sebagaimana yang ditunjukkan
dalam gambar, sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna
Balok suai yang digunakan adalah balok 5/10 panjang 4 m dipasang pada
tiang ulin jembatan dengan kemiringan sesuai pada gambar rencana.
Balok suai melintang dan memanjang yang dipasang dikencangkan dengan
baut pengikat.
Pengawas lapangan harus memeriksa kesesuaian pekerjaan dengan rencana
yang ada, terutama menyangkut kerapian dan kekuatan konstruksi balok
suai.
4. Pekerjaan Balok Gapit
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlalatan
dan alat-alat Bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
sesuai rencana yang diinginkan.
Tiang Balok Penggapit Lantai menggunakan material kayu ulin dengan
dimensi dan ukuran harus sesuai gambar yang ada. Material harus diketam
halus seluruh sisi-sisinya, dan perletakan diatas lantai jembatan harus tepat.
Balok penggapit llantai jembatan harus kayu ulin dengan dimensi dan
ukuran sesuai gambar yang ada. Apabila terjadi penyambungan, maka
digunakan system sambungan berlapis.
Pengawas lapangan harus memeriksa kesesuaian pekerjaan dengan
rencana yang ada, terutama menyangkut kerapian dan kekuatan konstruksi
balok penggapit lantai yang ada. Setiap penyambungan dan pengencangan
harus sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
5. Pekerjaan Papan Lantai Ulin 2.5/20
Pada pekerjaan lantai jembatan, penempatan papan lantai harus benar-benar
presisi dan rapat antar masing –masing papan. Sebelum dipasang,
permukaan papan harus sudah diketam/dihaluskan untuk menghilangkan
Page 31
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Pembangunan Irigasi Sawah Berang
Jaya Kampung Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2023
bulu dan kasarnya permukaan papan Ulin. Pemasangan lantai papan
menggunakan paku ulin.
Untuk sepanjang lantai jembatan, ujung-ujung papan dijepit dengan balok
Gapit Ulin 5/10, dengan posisi penampang tipis menjepit permukaan papan
agar diperoleh jepitan yang benar-benar presisi dan kuta terhadap papan
lantai jembatan.
Kesalahan pekerjaan/ketidaksesuaian dengan rencana menjadi tanggung
jawab kontraktor untuk memperbaiki dan menyesuaikan sesuai perencanaan
yang ada.
6. Pekerjaan Pemasangan Plat U
Pada pekerjaan Tiang dan gelagar melintang di pasang beugel plat U sebagai
pengikat/penyatu. Sehingga gelagar melintang tidak lepas dari ujung atas
tiang pancang.
Semua pertemuan antara ujung tiang pancang bagian atas dengan balok
gelagar melintang dipasangi beugel plat U.
7. Pekerjaan Pemasangan Baut
Pemasangan baut dibutuhkan sebagai alat pengencang antara tiang dengan
gelagar, tiang dengan suai, gelagar melintang dengan gelagar memanjang,
balok gapit dengan gelagar memanjang.
Semua baut dipasang sesuai dengan posisi yang ada pada gambar rencana,
setelah terpasang dan dikencangkan.
7. Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Pengecatan menggunakan bahan dan merk cat yang telah di
tentukan oleh pihak Direksi
Yang dicat adalah balok gapit
Page 32
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Pembangunan Irigasi Sawah Berang
Jaya Kampung Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2023
BAGIAN IV
PEKERJAAN LAIN-LAIN
A. Administrasi Kegiatan
Kontraktor wajib menyediakan dan membuat kelengkapan administrasi
lapangan berupa buku tamu, buku laporan bahan, material, alat dan pekerja,
catatan harian cuaca dan lain-lain yang diperlukan untuk kelengkapan
administrasi. Kontraktor wajib membuat harian, laporan mingguan dan
laporan bulanan lengkap dengan data penunjangnya dan foto dokumentasi
sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Kegiatan.
Sebelum memulai aktifitas Kontraktor diwajibkan untuk membuat jadwal atau
schedule, rencana kerja, metode kerja, kebutuhan material, Kebutuhan
sumberdaya daan peralatan dan harus mendapat persetujuan dari pengawas
dan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
B. PHOTO DOKUMENTASI
Sejak awal akan mulai melaksanakan pekerjaan, selama masa pelaksanaan
pekerjaan dan pada akibat pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan
membuat dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang diwujudkan dalam
bentuk photo dokumentasi. Photo dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan
tersebut, harus bisa memberikan gambaran secara lengkap dan menyeluruh
mengenai kegiatan pelaksanaan pekerjaan sejak dari awal sampai akhir
pelaksanaan pekerjaan, sehingga secara kronologi bisa merupakan satu
gambaran tujuan yang akan dicapai oleh kegiatan tersebut.
Photo dokumentasi dilaksanakan pengambilannya dari tiga titik tetap yang
berbeda atau secara garis kegiatan pelaksanaan seluruh pekerjaan.
Photo dokumentasi tersebut, pelaksanaan pengambilnya dilakukan pada kondisi
tahap kegiatan pelaksanaan Pekerjaan:
-
Saat awal sebelum mulai kegiatan pelaksanaan pekerjaan 0%.
-
Saat kegiatan pelaksanaan pekerjaan mencapai prestasi 50%
-
Saat selesai pelaksanaan pekerjaan atau prestasi 100%.
Page 33
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Pembangunan Irigasi Sawah Berang
Jaya Kampung Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2023
Photo dokumentasi tersebut, selanjutnya harus dicetak ukuran kartu pos,
masing-masing 5 (lima), dengan distribusi 1(satu) Copy dipasang dibarak kerja
dan 4 (empat) copy lainnya ditata rapi pada album photo kemudian diserahkan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
Pada saat pengambilan photo dokumentasi akhir pelaksanaan pekerjaan,
disamping cetakan ukuran kartu pos sebanyak 4 (empat) copy, sedangkan
pengambilan photo dokumentasinya dari 1 (satu) titik lain yang berbeda lokasi,
dan akan ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
Lapangan pekerjaan.
Disamping photo dokumentasi utama tersebut, atas permintaan Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan pekerjaan Kontraktor bisa melaksanakan
pengambilan photo dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan lainnya yang
dianggap berguna dan mempunyai nilai penting untuk didokumentasikan.
Pada saat penyerahan photo dokumentasi, Kontraktor juga harus menyerahkan
negatif film, ditata menurut ukuran photo dokumentasi yang diserahkan.
Semua biaya yang timbul akibat pembuatan photo dokumentasi tersebut
sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor, serta harus
diperhitungkan termasuk “Overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan.
Page 34