| 0435795778326000 | Rp 480,148,464 | |
Tiga Bintang Kecil | 01*9**6****11**0 | - |
| 0536020696307000 | - | |
| 0391723319307000 | - | |
| 0022031843307000 | - | |
CV Daneswara Satya Amerta | 09*0**3****02**0 | - |
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REVITALISASI GEDUNG BARAK DALMAS ASRAMA POLISI BANDAR AGUNG LAHAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
A. UMUM
PASAL 1
PERATURAN-PERATURAN
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti diuraikan didalam buku
ini.
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mengukur kembali semua titik
elevasidan koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan-perbedaan dilapangan,
Kontraktor wajib membuat gambar- gambar penyesuaian dan harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
Bila terdapat ketidak jelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini,
Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan penyelesaianApabila tidak ditentukan lain, dalam pelaksanaan
pekerjaan ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan yang disebut di bawah ini,
dan Kontraktor dianggap mengetahui dan memahaminya termasuk (apabila ada)
segala perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan lainnya :
a. Peraturan Umum Pemeriksanaan Bahan-bahan Bangunan (PUBBI 1960).
b. Keputusan Presiden RI Nomor 80 tahun 2003
c. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor :
339/Kpts/M/2003, tanggal 31 Desember 2003
d. Peraturan Beton Indonesia (PBI 1971).
e. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI 1961).
f. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1981 (PPI 1981).
g. Peraturan lain yang berhubungan dengan pembangunan yang berlaku di
Indonesia.
h. Petunjuk serta perintah tertulis dari Direksi pada saat pelaksanaan pekerjaan
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REVITALISASI GEDUNG BARAK DALMAS ASRAMA POLISI BANDAR AGUNG LAHAT
PASAL 2
BESTEK DAN GAMBAR
1. Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan bestek mengenai pekerjaan
ini.
2. Bila ternyata ada perbedaan antara kontrak, gambar dan bestek, juga antara
gambar-gambar dengan gambar lain, maka yang berlaku adalah urutan di bawah
ini
• Kontrak
• Bestek
• Gambar-gambar yang lebih besar dengan skala yang lebih kecil.
3. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang belakangan hari mungkin
menimbulkan kekeliruan atau bahaya, Kontraktor wajib menanyakan terlebih
dahulu kepada Direksi untuk mendapatkan ketegasannya.
4. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar- gambar yang
ada (AR, ST dan ME) dalam buku Uraian Pekerjaan ini, maupun pekerjaan yang
terjadi akibat keadaan dilokasi, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut
kepada Konsultan Pengawas secara tertulis, untuk mendapatkan keputusan
pelaksanaan di lokasi setelah Pengawas berunding terlebih dahulu dengan
Konsultan Perencana dan PPTK. Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan
alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan
5. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang
6. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum
seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya
sebelum memulai pekerjaan.
7. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran- ukuran yang
tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan KOnsultan
Pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan terjadi merupakan
tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REVITALISASI GEDUNG BARAK DALMAS ASRAMA POLISI BANDAR AGUNG LAHAT
PASAL 3
RENCANA KERJA
1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyusun Rencana Kerja
(Time Schedulle) yang diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) minggu
sesudah tanggal penerimaan Surat Perintah Kerja, dengan disetujui oleh Direksi
2. Setelah Rencana Kerja disetujui oleh Direksi, satu salinan akan ditahan oleh
Direksi dan satu salinan lainnya harus ditempel di Bangsal Kontraktor di tempat
pekerjaan.
3. Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib memasukkan
identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota
pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam
melaksanakan pekerjaan ini
4. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material dilokasi
yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu
pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, harus dilengkapi, sehingga
kelancaran dan kemudahan kerja di lokasi dapat tercapai
PASAL 4
KUASA KONTRAKTOR
1. Kontraktor wajib menempatkan seorang wakil yang cukup cakap dan
berpengalaman untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan ini di lapangan
(selanjutnya disebut “Kepala Pelaksana”).
2. Pelaksana yang ditunjuk oleh Kontraktor harus mendapat kuasa penuh yang
bertindak untuk dan atas nama Kontraktor.
3. Dengan adanya Pelaksana ini tidak berarti bahwa Kontraktor lepas dari tanggung
jawab sebagian atau sepenuhnya dari seluruh pekerjaan.
4. Kontraktor harus memberikan laporan secara tertulis kepada Direksi tentang
segala keterangan mengenai Pelaksana ini. Pelaksana baru bisa bertindak setelah
ada persetujuan dari Direksi. Dalam satu minggu kalau tidak ada keberatan dari
Direksi, berarti Direksi menyetujuinya.
5. Bilamana kemudian menurut pendapat Direksi, Pelaksana kurang mampu/tidak
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REVITALISASI GEDUNG BARAK DALMAS ASRAMA POLISI BANDAR AGUNG LAHAT
bisa menunjukkan kecakapannya dalam memimpin pekerjaan dengan sebaik-
baiknya, maka Direksi berhak memerintahkan kepada Kontraktor untuk
menggantikannya, dalam waktu 6 (enam) hari setelah dikeluarkannya surat
perintah itu Kontraktor harus sudah menunjuk seorang kuasa yang baru.
PASAL 5
TEMPAT TINGGAL KONTRAKTOR DAN PELAKSANA
Untuk menjaga kemungkinan akan diperlukan hubungan diluar jam kerja, Kontraktor
wajib memberitahukan alamat rumah dan nomor telpon Kontraktor dan Pelaksana
kepada Direksi. Diharapkan alamat ini tidak berubah-ubah selama pelaksanaan
pekerjaan tersebut
PASAL 6
PENGAMANAN
1. Kontraktor wajib mengadakan penjagaan keamanan untuk barang-barang di
seluruh lokasi pekerjaan.
2. Barang-barang bahan bangunan yang hilang, baik yang sudah maupun yang belum
dipasang tetap menjadi tanggungan Kontraktor dan tidak diperkenankan untuk
diperhitungkan di dalam borongan biaya tambahan.
3. Pekerjaan utama dalam paket pekerjaan ini adalah rehabilitasi gedung, oleh
karenya kontraktor harus bekerja hati-hati sehingga bagian bangunan yang tidak
menjadi obyek yang direhab tidak mengalami kerusakan.
4. Kerusakan bagian bangunan yang diakibat oleh aktifitas pelaksanaan harus
diperbaiki dengan biaya ditanggung oleh kontraktor pelaksana.
5. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat
mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalu
lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung
6. Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya
yang bertugas dan para penjaga
7. Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REVITALISASI GEDUNG BARAK DALMAS ASRAMA POLISI BANDAR AGUNG LAHAT
penuhatas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-
saluran pembuangan dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan-
kerusakan sejenis yang disebabkan operasi- operasi Kontraktor, dalam arti kata
yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima
Pemberi Tugas
8. Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan
malam. Pemberi tugas tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan
bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam
pelaksanaan
PASAL 7
LAPORAN HARIAN DAN MINGGUAN
1. Kontraktor diwajibkan membuat Laporan Harian dimana tercantum tentang
kemajuan pekerjaan setiap harinya, bahan- bahan dan alat-alat yang didatangkan,
jumlah pekerja dan petugas lapangan yang ada serta keadaan cuaca pada hari yang
bersangkutan, adalah merupakan kewajiban Kontraktor untuk membuatnya dalam
rangkap 3 (tiga), satu untuk Konsultan Pengawas, satu lainnya untuk Kepala
Satuan Kerja.
2. Laporan Harian harus mendapat pesetujuan dari Konsultan pengawas dan Pejabat
Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) atas substansi laporan yang disampaikan, jika
ada koreksi dari konsultan pengawas atau PPTK maka Laporan harian harus
segera diperbaiki dan hasil perbaikan disampaikan paling lambat 1 x 24 Jam dari
saat dikembalikannnya laporan tersebut.
3. Laporan Mingguan-nya disusun oleh konsultan pengawas berdasarkan hasil
laporan harian yang disampaikan oleh Kontraktor. Laporan Mingguan ini dibuat
dalam rangkap 3 (tiga), satu asli sebagai arsip konsultan pengawas dan dua
salinan untuk kontraktor dan Kepala Satuan Kerja setelah diteliti dan disetujui
oleh Kepala Satuan Kerja.
4. Tugas-tugas dan perintah-perintah dari Konsultan pengawas, PPTK dan Direksi
berlaku dan mengikat bagi Kontraktor, apabila tugas- tugas dan perintah-perintah
itu dimuat dalam laporan/buku harian dan telah dibubuhi tanda tangan dan nama
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REVITALISASI GEDUNG BARAK DALMAS ASRAMA POLISI BANDAR AGUNG LAHAT
jelas petugas/Direksi yang menugaskan/memerintahkan.
5. Pekerjaan-pekerjaan tambah kurang harus pula dicatat dalam Laporan Harian.
6. Kelalaian membuat Laporan Harian dapat dikenakan sanksi menurut ketentuan-
ketentuan
7. Kontraktor wajib membuat foto proses pekerjaan (berwarna) yang dilampirkan
pada setiap permohonan termyn, minimal 4 (empat) pose rangkap 3 (tiga),
dimulai dari 0% sampai dengan 100% dan Kontraktor menyediakan dalam album.
PASAL 8
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1. Kontraktor Wajib Menerapkan Sistem Manejemn Keselatan dan Kesehatan Kerja.
2. Kontraktor diwajibkan mentaati undang-undang tenaga kerja dan segera
mengurus ASTEK setelah SPK diterbitkan
3. Kontraktor Wajib Menyediakan Personil Tenaga khusus K3 untuk memastikan
Implementasi K3 dapat berjalan baik di kegiatan Konstruksi.
4. Kontraktor Wajib menyediakan Alat Pelindung Diri untuk para pekerja dan juga
setiap orang yang memasuki wilayah proyek dan juga memasang rambu-rambu K3
yang dipasang ditempat-tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh pekerja
ataupun setiap orang yang memasuki wilayah proyek. Serta melakukan
pengendalian resiko terhdap kecelakaan kerja.
5. Petugas K3 Harus sering mengingatkan Pekerja agar lebih sadar memakai Alat
Pelindung Diri/Keselamatan mempunyai manfaat yang besar
6. Petugas K3 wajib melakukan pengendalian resiko Kecelakaan Kerja,
menginformasikan bahaya yang disebabkan oleh alat-alat kerja, kondisi tempat
kerja, dampak lingkungan dan jenis Pekerjaan yang dilaksanakan.
7. Petugas K3 Wajib membuat Laporan tentang K3 yang terjadi dilokasi Proyek dan
dipasang dipapan informasi, terkait juga jika terjadi Kecelakaan Kerja terhadap
pekerja maka Petugas K3 harus segera melaporkan ke Owner proyek.
8. Kontraktor diwajibkan menyediakan peti obat-obatan sesuai syarat-syarat P3K
yang selalu harus tersedia secara lengkap di lapangan. Obat-obatan tersebut
disediakan baik untuk Direksi, staf Kontraktor, termasuk pekerja-pekerja dari
pihak ketiga.
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REVITALISASI GEDUNG BARAK DALMAS ASRAMA POLISI BANDAR AGUNG LAHAT
9. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang memenuhi standar kesehatan
untuk para pekerja.
10. Segala yang menyangkut kesehatan dan jaminan lainnya yang belum disebutkan
disini, Kontraktor wajib melakukan sesuai dengan peraturan perburuhan yang
berlaku bagi para pekerja.
PASAL 9
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
1. Sebelum dimulai satu pekerjaan, yang bila pekerjaan ini dilaksanakan
mengakibatkan tidak dapat dilanjutkan pekerjaan yang telah dikerjakan,
Kontraktor diwajibkan meminta kepada Direksi (PPTK dan Konsultan Pengawas)
memeriksa bagian pekerjaan yang telah dikerjakan itu. Baru setelah Direksi
menyatakan bagian ini baik, Kontraktor dapat memulai pekerjaan selanjutnya.
2. Bila permintaan pemeriksaan tersebut selama 24 jam tidak dipenuhi oleh Direksi,
maka Kontraktor bisa meneruskan bagian- bagian pekerjaan, yang seharusnya
diperiksa itu dianggap seolah- olah telah diperiksa dan disetujui. Hal ini
dikecualikan apabila Direksi minta perpanjangan waktu pemeriksaan dan
Kontraktor menyetujuinya.
3. Bila ayat 1 di atas dilanggar oleh Kontraktor, Direksi berhak menyuruh
membongkarnya bagian pekerjaan tersebut, dan ongkos pembongkaran serta
pemasangan kembali karena kelalaian Kontraktor ini dibebankan kepada
Kontraktor.
PASAL 10
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
1. Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan-bahan yang digunakan
dalam pelaksanaan sebagai tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan
pelaksanaan ini serta gambar kerja
2. Semua bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat-syarat
yang tercantum dalam PUBB, PBI’71, SK SNI T-15-1991-03, AV, PTC, AUWI, AVE
dan PKKI
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REVITALISASI GEDUNG BARAK DALMAS ASRAMA POLISI BANDAR AGUNG LAHAT
3. Semua bahan-bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut,
Kontraktor/Pelaksana terlebih dulu harus memberikan contoh kepada Pengawas
Lapangan untuk mendapatkan persetujuan sebelum bahan-bahan tersebut
didatangkan atau dipakai.
4. Bahan-bahan yang tidak memenuhi persyaratan atau kualitas jelek yang dinyatakan
afkir/ditolak oleh Pengawas Lapangan/Pengelola Teknis Kegiatan , harus segera
dikeluarkan dari lapangan bangunan selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam
dan tidak boleh dipergunakan
5. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak dan ternyata masih
dipergunakan oleh Pelaksana, maka Pengelola Teknis Kegiatan berhak untuk
memerintahkan pembongkaran kembali kepada Pelaksana (Kontraktor), dan biaya
ditanggung oleh Kontraktor
PASAL 11
MATERIAL, PERALATAN DAN TENAGA KERJA
1. Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
material harus tahan terhadap iklim tropik
2. Seluruh peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan. Adapun alat-
alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan Kegiatan ini meliputi :
• Bor Mesin
• Grinda Tangan
• Mesin Ketam/Serutan Kayu
• Palu
• Tangga Lipat Aluminium
• Gergaji
• Obeng
• Tang
• Kunci Inggris
• Kapak
• Sekop
• Sendok Semen
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REVITALISASI GEDUNG BARAK DALMAS ASRAMA POLISI BANDAR AGUNG LAHAT
• Cangkul
• Meteran
• Gerobak Sorong
• Molen
3. Setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan untuk menoperasikan Peralatan
Kerja tersebut
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REVITALISASI GEDUNG BARAK DALMAS ASRAMA POLISI BANDAR AGUNG LAHAT
B. SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 12
PEKERJAAN PERSIAPAN
Biaya pekerjaan persiapan tidak dihitung dengan item tersendiri pada Rencana
Anggaran Biaya, sehingga biaya pekerjaan persiapan sudah termasuk atau terhitung
dalam setiap item pekerjaan yang ditawar, sehingga biaya pekerjaan persiapan tetap
menjadi tanggungan kontraktor pelaksana. Pekerjaan persiapan yang dimaksud adalah
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
2. Papan nama pekerjaan
3. Pembuatan Gudang/Direksi Keet
4. Air Kerja
5. Listrik kerja
6. Pagar Pengaman
7. Perlengkapan K3
8. Pek. Bongkaran dan Pembuangan Material Bongkaran [ Kantor Lama ]
9. Pek. Pembersihan Lokasi [ Pembuangan Material Bongkaran ]
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Persyaratan Bahan untuk bouplank dari kayu kelas III, untuk patok 5/7 cm dan
untuk papan 2/20 cm
2. Papan nama proyek menggunakan Banner
3. Pembuatan Gudang/Direksi Keet sebaik mungkin kayu kelas III, untuk patok 5/7
cm dan untuk papan 2/20 cm menggunakan Atap Seng
4. Rumah Genset dan Pompa air dibuat agar Genset dan Pompa yang ada bisa lebih
aman.
5. Air Kerja dapat didatangkan dari luar dan berkualitas baik, bersih dari kotoran.
Digunakan untuk pekerjaan beton.
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REVITALISASI GEDUNG BARAK DALMAS ASRAMA POLISI BANDAR AGUNG LAHAT
6. Listrik kerja dapat menggunakan Meteran yang ada, namun untuk pembiayaan
dibebankan kepada Kontraktor Pelaksana.
7. Pagar Pengaman dipasang dibagian depan lokasi Kegiatan
8. Perlengkapan K3 yang harus minimal disediakan oleh Kontraktor adalah Helm,
Sepatu boot, Sarung Tangan, Rompi dan perlengkapan K3 lainnya seperti Obat-
obatan.
9. Pekerjaan Bongkaran dan pembuangan Material lama harus dilakukan oleh
kontraktor dengan sebaik mungkin dan seefektif mungkin, supaya area pekerjaan
bersih dan tidak bercampurnya bahan material baru dan bongkaran.
10. Pekerjaan pemberihan lokasi dilakukan diakhir pekerjaan
III. PEDOMAN PELAKSANAAN
1. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
• Ukuran-ukuran patok dan ukuran tinggi telah di tetapkan dalam gambar dan
dijelaskan dalam gambar detail. Ukuran-ukuran dalam gambar tersebut adalah
ukuran setelah pekerjaan selesai dikerjakan.
• Level ketinggian lantai ( 0,00) diambil sesuai dengan ketetapan dalam gambar
rencana. Penentuan level ini akan dilakukan oleh PPK, Konsultan Pengawas dan
Pengelola Teknis Kegiatan.
• Penentuan titik-titik ketinggian dilakukan dengan selang air ukuran 1/4" atau
dengan alat ukur Theodolit, sedangkan untuk sudut siku-siku dilakukan dengan
benang secara azas segitiga Pythagoras.
• Papan diketam halus dan lurus pada sisi atasnya
• Harus benar-benar waterpass (timbang air) dan sudut-sudutnya harus siku.
• Bouwplank harus terpasang kuat
2. Papan nama pekerjaan
• Papan nama proyek dibuat dengan ukuran 0,8 m x 1,2 m, dan dipasang dilokasi
proyek, 1 (satu) minggu setelah Kontraktor Pelaksana menerima Surat Perintah
Mulai Kerja, serta dijaga keberadaannya selama proyek berlangsung. Papan
nama proyek dibuat dari Banner dan dipasang pada tiang kayu 10 x 10 kayu
kualitas baik, atau dibuat sesuai petunjuk Direksi. Bentuk dan cara penulisan
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REVITALISASI GEDUNG BARAK DALMAS ASRAMA POLISI BANDAR AGUNG LAHAT
papan nama proyek mengikuti normalisasi Pemerinta
3. Pembuatan Gudang/Direksi Keet
• Ukuran Gudang/Direksi Keet 4 m x 5 m
4. Air Kerja
Dapat berupa air dari sungai, sumur dan PDAM
5. Listrik kerja
Bisa Bersumber dari PLN dan Juga Genset
6. Pagar Pengaman
Menggunakan Seng, Kayu dan tinggi 2 M
7. Perlengkapan K3
Helm, Sepatu boot, Sarung Tangan, Rompi dan perlengkapan K3 lainnya seperti
Obat-obatan. Dan juga Kontrol dari Petugas K3
8. Pek. Bongkaran dan Pembuangan Material Bongkaran [ Kantor Lama ]
Pembongkaran dapat dilakukan Manual dan Juga dengan Alat Berat
PASAL 13
PEKERJAAN GALIAN, TANAH, PASIR DAN URUGAN
Selain untuk mendapatkan elevasi muka tanah rencana, pekerjaan galian tanah juga
banyak dilakukan untuk pemasangan pondasi bangunan yang tentunya harus diikuti
dengan pelaksanaan pekerjaan urugan kembali setelah pondasi bangunan terpasang
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pek. Galian Pondasi Setempat
2. Pek. Timbunan [ Sirtu Padat ]
3. Pek. Pasir Urug Bawah Pondasi Setempat [ t : 10 cm ]
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Timbunan untuk dibawah lantai menggunakan Sirtu Padat
2. Pasir Urug menggunakan Pasir Biasa
III. PEDOMAN PELAKSANAAN :
1. Pek. Galian Pondasi Setempat
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REVITALISASI GEDUNG BARAK DALMAS ASRAMA POLISI BANDAR AGUNG LAHAT
• Letak dan titik Pondasi setempat dapat dilihat pada gambar Kerja
• Ukuran dan Jarak harus sesuai dengan Gambar
• Dapat dilakukan dengan manual atau menggunakan Alat Berat
2. Pek. Galian Pondasi Batu Kali
• Letak dan titik Pondasi setempat dapat dilihat pada gambar Kerja
• Ukuran dan Jarak harus sesuai dengan Gambar
• Dapat dilakukan dengan manual atau menggunakan Alat Berat
3. Pek. Timbunan Tanah Kembali
• Dilakukan setelah Pekerjaan Pondasi selesai, baik pondasi setempat ataupun
pondasi Batukali
• Menggunakan tanah bekas galian
• dipadatkan
4. Pek. Timbunan [ Sirtu Padat ]
• Menggunakan Sirtu yang bersih dari Sampah
• Untuk peninggian Lantai
• Dipadatkan menggunakan stamper
5. Pek. Pasir Urug Bawah Pondasi Setempat [ t : 10 cm ]
• Pasir yang bersih dari sampah dan kotoran
• Sebagai dasar untuk lantai kerja
PASAL 14
PEKERJAAN BETON/STRUKTUR
Pekerjaan beton merupakan salah satu bagian pekerjaan yang memerlukan perhatian
yang serius dari Kontraktor dan Direksi dalam setiap proses dan keputusan yang
diambil. Bagian-bagian pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan beton dan
dilakukan sebelum, sedang serta sesudah pengecoran adalah pembuatan cetakan,
persiapan dan penulangan, pengecoran, pemeliharaan, pembukaan cetakan dan lain
sebagainya. Semua pekerjaan beton bertulang yang dilakukan harus disertai test beton
di lapangan yang hasilnya langsung dapat diperoleh, serta test beton di laboratorium
yang dilakukan di lembaga di luar proyek dengan biaya test ditanggung oleh Kontraktor
• Semua pekerjaan beton harus dipenuhi syarat-syarat yang ada pada SK SNI T-15-
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REVITALISASI GEDUNG BARAK DALMAS ASRAMA POLISI BANDAR AGUNG LAHAT
1991-03
• Syarat-syarat bahan untuk semua pekerjaan beton SK SNI T-15-1991-03 pasal
3.1 sampai 3.9.
• Syarat pelaksanaan pekerjaan beton SK SNI T-15-1991-03 bagian 3 bab 4,5,6
berlaku seluruh pasal
• Syarat-syarat pekerjaan tulangan SK SNI T-15-1991-03 bab 5 pasal 5.3 sampai
5.8.
• Perhitungan untuk pekerjaan beton bertulang berdasarkan SK SNI T-15-1991-03
I. LINGKUP PEKERJAAN
Untuk Gedung Utama
1. Pek. Pondasi beton bertulang Tipe P.1
2. Pek. Kolom beton bertulang Tipe K.1 [ Uk. 40 cm x 40 cm ]
3. Pek. Balok beton bertulang Tipe B.1 [ Uk. 25 cm x 40 cm ]
4. Pek. Balok beton bertulang Tipe B.2 [ Uk. 20 cm x 30 cm ]
5. Pek. Plat Lantai beton bertulang [ Elev + 4,00 M ]
Untuk Gedung PPA
1. Pek. Balok beton bertulang Tipe B.1 [ Uk. 20 cm x 30 cm ]
2. Pek. Plat Lantai beton bertulang [ Elev + 4,00 M ]
3. Pek. Beton Cor [ Ad. 1PC : 3PP : 5KR ]
4. Pek. Timbunan Sirtu
5. Pek. Kolom beton bertulang Tipe K.1 [ Uk. 30 cm x 50 cm ] Lt. II
6. Pek. Kolom Praktis Tipe KP [ Uk. 11 cm x 11 cm ]
7. Pek. Balok beton bertulang Tipe B.1 [ Uk. 30 cm x 40 cm ]
8. Pek. Talang Beton beton bertulang [ Elev + 8,00 M ]
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Semen
• Semen yang memiliki Mutu Baik, Contoh BATURAJA, TIGA RODA, dan HOLCIM,
• Semen Tidak Keras
2. Pasir Beton
• Berupa butir-butir tajam dan keras
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REVITALISASI GEDUNG BARAK DALMAS ASRAMA POLISI BANDAR AGUNG LAHAT
• Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan sejenisnya
• Memenuhi komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang
tercantum dalam PBI 1971.
• Pasir alam yaitu pasir yang dihasilkan dari sungai lokal atau pasir alam lain yang
didapat dengan persetujuan Konsultan Pengawas
• Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan lunak
dari tanah liat, mika dan hal-hal yang merugikan dari substansi yang merusak
3. Kerikil
• Harus bersih dan bermutu baik
• Gradasi dan kekerasan sesuai yang disyaratkan dalam PBI 1971
• Agregat kasar harus didapat dari sumber Lokal yang telah disetujui.
• berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu
• Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang halus, mudah
pecah, tipis atau yang berukuran panjang, bersih dari alkali, bahan-bahan
organis atau dari substansi yang merusak dalam jumlah yang merugikan
4. Air
• harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan
organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan
5. Besi Beton,
• Mutu baja/besi beton adalah jenis besi/baja lunak dengan mutu U-24 (tegangan
leleh karakteristik minimum 2400 kg/cm2). Daya lekat baja tulangan harus
dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat lepas dan bahan lainnya.
• Pembengkokan, Penyambungan dan pengangkeran besi tulangan harus sesuai
dengan PBI 1971
• Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih,
karat, minyak, gemuk dan zat kimia lainnya yang dapat merusak atau
mengurangi daya lekat antara baja tulangan dengan beton
6. Cetakan ( bekisting )
• Multiplex dengan tebal minimum 12 mm
• Papan kelas III ukuran 2/20.
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REVITALISASI GEDUNG BARAK DALMAS ASRAMA POLISI BANDAR AGUNG LAHAT
• Rangka kayu ukuran 5/7, 6/10, 6/12
• Steiger / penyangga bekisting harus terdiri dari pipa-pipa besi standar
pabrik (schafolding)
III. PEDOMAN PELAKSANAAN :
1. Kontraktor harus membuat kotak takaran untuk adukan beton. Semua cetakan
dibersihkan dari segala kotoran. Cetakan harus datar dan tegak lurus, kedudukan
dan bentuknya tetap tidak bergeser maupun bergerak pada waktu dan setelah
pengecoran tetapi mudah dibongkar
2. Beton harus dibentuk dari campuran bahan-bahan semen portland, pasir, kerikil
dan air seperti yang ditentukan sebelumnya. Bahan beton dicampur dalam
perbandingan yang tertentu / serasi dan diolah sebaik-baiknya sampai pada
kekentalan yang baik / tepat. Dan diaduk menggunakan Molen
3. Ukuran maksimal dari agregat kasar dalam beton untuk bagian-bagian dari
pekerjaan tidak boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dalam
persyaratan bahan beton, ukuran mana ditetapkan sepraktis mungkin sehingga
tercapai pengecoran yang tepat dan memuaskan.
4. Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk berbagai
mutu, harus ditetapkan dari waktu ke waktu selama berjalannya pekerjaan,
demikian juga pemeriksaan terhadap agregat dan beton yang dihasilkan.
5. Perbandingan campuran dan faktor air semen yang tepat akan ditetapkan atas
dasar beton yang dihasilkan yang mempunyai kepadatan yang tepat, kekedapan,
keawetan dan kekuatan yang dikehendaki.
6. Kekentalan (konsistensi) adukan beton untuk bagian-bagian konstruksi beton
harus disesuaikan dengan jenis konstruksi yang bersangkutan, cara pengangkutan
adukan beton dan cara pemadatannya. Kekentalan adukan beton antara lain
ditentukan oleh faktor air semen.
7. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis Konsultan
pengawas
8. Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus dilakukan
dalam keadaan dingin. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai
dengan gambar kerja. Bila tidak tercantum dalam gambar kerja, harus dimintakan
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REVITALISASI GEDUNG BARAK DALMAS ASRAMA POLISI BANDAR AGUNG LAHAT
persetujuan Direksi terlebih dahulu.
9. Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-bahan lain yang
mengurangi daya rekat
10. Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan atau tumpuan lain.
Untuk itu harus dibuat beton tahu (beton decking) dengan tebal dan pemasangan
sesuai dengan PBI ’71
11. Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelembaban untuk
paling sedikit 14 (empat belas) hari
12. Pembongkaran harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa hingga menjamin
seluruhnya keamanan beton yang telah dicor
13. Bagian struktur beton yang disangga dengan batang penyangga tidak boleh
dibongkar begesting maupun tiang penyangganya sebelum elemen struktur
tersebut mencapai kekuatan minimal untuk memikul berat sendiri berikut bahan-
bahan pelaksanaan di atasnya
14. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari pengawas, atau
jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut:
▪ Bagian sisi balok 48 jam
▪ Balok tanpa beban konstruksi 7 Hari
▪ Balok dengan beban konstruksi 21 Hari
▪ Pelat beton 21 Hari
PASAL 15
PEKERJAAN DINDING
Penutup ruang atau dinding terbuat dari pasangan Batubata. Kontraktor harus
melakukannya dengan ketelitian yang sebaik mungkin mengingat secara visual
kerapihan hasil akhir pekerjaan salah satunya akan terlihat dari presisi dinding
bangunan
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pek. Dinding Batu Bata [ Ad. 1SP : 4PP ]
2. Pek. Plesteran [ Ad. 1SP : 4PP, t : 15 mm ]
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REVITALISASI GEDUNG BARAK DALMAS ASRAMA POLISI BANDAR AGUNG LAHAT
Dilaksanakan untuk lantai I dan Lantai II
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Batu Bata
• Bentuk Empat persegi panjang, bersudut siku-siku dan tajam, permukaannya
rata dan tidak menampakkan adanya retak-retak.
• Dibuat dari tanah liat dengan atau campuran bahan lainnya, yang dibakar pada
suhu cukup tinggi hingga tidak hancur bila direndam air.
• Batu bata bisa berasal dari pabrikasi daerah Lokal.
2. Semen
• Semen yang memiliki Mutu Baik, Contoh BATURAJA, TIGA RODA, dan HOLCIM,
• Semen Tidak Keras
3. Pasir Beton
• Berupa butir-butir tajam dan keras
• Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan sejenisnya
• Memenuhi komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang
tercantum dalam PBI 1971.
• Pasir alam yaitu pasir yang dihasilkan dari sungai lokal atau pasir alam lain yang
didapat dengan persetujuan Konsultan Pengawas
• Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan lunak
dari tanah liat, mika dan hal-hal yang merugikan dari substansi yang merusak
4. Air
• harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan
organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan
III. PEDOMAN PELAKSANAAN :
1. Pasangan Dinding Batubata dilakukan dengan teliti sehingga, pasangan Batubata
rata dan tegak. Spesi perekat menggunakan adukan dengan komposisi campuran 1
PC : 4 PS.
2. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 8-
10 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis Pekerjaan pemasangan
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REVITALISASI GEDUNG BARAK DALMAS ASRAMA POLISI BANDAR AGUNG LAHAT
harus benar-benar vertikal dan horizontal. Pengukuran dilakukan dengan tiang
lot dan harus diukur dengan tepat
3. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom
dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan
pokok 4 diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm
4. Pasangan bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish
setebal 12 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 24 cm. Pelaksanaan
pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus
5. Plesteran dibuat dengan campuran 1PC : 4 Ps
6. Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan tidak
diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan terlalu tebal. Ketebalan yang
diperbolehkan berkisar antara 1,00 cm sampai 1,50 cm.
7. Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan
memperbaikinya secara keseluruhan.
8. Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu sejak
permulaan plesterannya.
9. Plesteran baru harus dijaga sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pecah dan
sobek/retak dengan disiram air minimum 3 kali dalam 24 jam selama 7 hari
berturut-turut
PASAL 16
PEKERJAAN LANTAI
Sebelum pelaksanaan pekerjaan lantai, kontraktor diharapkan sudah menyelesaikan
semua pekerjaan struktur pada lantai yang bersangkutan, dan sudah membebaskan
lantai yang akan dikerjakan tersebut terhadap semua aktivitas pelaksanaan pekerjaan
berat
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pas. Lantai Granit [ Uk. 60 cm x 60 cm ]
2. Pas. Plint Granit [ Uk. 10 cm x 60 cm ]
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REVITALISASI GEDUNG BARAK DALMAS ASRAMA POLISI BANDAR AGUNG LAHAT
3. Pas. Lantai Keramik KM/WC [ Uk. 40 cm x 40 cm ]
4. Pas. Dinding Keramik [ Uk. 40 cm x 40 cm ]
Dilaksanakan untuk lantai I dan Lantai II
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Granite
• Ukuran 60 cm x 60 cm
• Kualitas Baik, Merk Setara Indograss, Garuda , Granito dan lain nya
• Permukaan Licin
2. Keramik
• Ukuran 40 cm x 40 cm
• Kualitas Baik, Merk Setara Mulia
• Untuk Lantai Permukaan Kasar
• Untuk dinding kamar mandi permukaan Licin
3. Bahan Perekat menggunakan Spesi ad. 1 : 3, Bahan pengisi Semen berwarna
III. PEDOMAN PELAKSANAAN :
1. Bidang-bidang yang akan diberi penutup lantai harus sudah betul-betul bersih rata
dan sempurna
2. Lapisan pasir bawah lantai harus sudah dipadatkan, dengan disiram air sedikit
demi sedikit
3. Jika terdapat kekurang sempurnaan konstruksi yang berada di bawah lantai, maka
Kontraktor wajib menyempurnakannya. Dan apabila terdapat cacat atau kurang
baik yang diakibatkan kurang sempurnanya konstruksi-konstruksi yang berada di
bawah lantai maka Kontraktor harus membomgkar dan memperbaikinya dengan
biaya ditanggung oleh Kontraktor
4. Penghamparan adukan beton baik untuk rabat beton maupun plat beton bertulang
mengikuti Pasal 08 – Pekerjaan Beton dalam rencana kerja dan syarat ini
5. Permukaan lantai yang baru dikerjakan harus dijaga/dilindungi dari segala
gangguan misalnya tekanan, senggolan atau penggeseran sampai kondisi beton
cukup umur atau mengeras
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REVITALISASI GEDUNG BARAK DALMAS ASRAMA POLISI BANDAR AGUNG LAHAT
6. Perawatan permukaan lantai mengikuti Pasal Pekerjaan Beton dalam rencana
kerja dan syarat
PASAL 1 7
PEKERJAAN PLAFOND
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pek. Plafond PVC
2. Pek. List Plafond PVC
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Plafond PVC
• Tebal 8 mm, Panjang 3 m, 4 m dan 6 m
• Motif Glossy dan Dop
• Merk Setara Sunda, Javapon, dengan Kualitas Yang baik
2. Besi Hollow dgn ukuran 20 mm x 40 mm , 40 mm x 40 mm
3. Lisplank menggunakan bahan PVC
III. PEDOMAN PELAKSANAAN :
1. Rangka Plafond Besi Rangka plafond induk mengunakan besi siku dipasang
dengan urutan pertama, yang dipakukan pada dinding dan dilaskan/di bautkan
pada kuda kuda baja. Untuk rangka pembagi mengunakan besi Hollow channel.
Gantungan Plafon dilekatkan/dilaskan langsung pada kuda kuda baja. Jarak
gantungan plafond setiap 1 m2
2. Pemasangan rangka ini harus rapi dan waterpass. Panitia Pembangunan Sekolah
bertanggung jawab atas kerapian pemasangan rangka ini
3. Penutup Plafond PVC dipasang pada rangka ini, dengan menggunakan screw
gypsum. Hasil akhir harus siku dan waterpas
PASAL 18
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REVITALISASI GEDUNG BARAK DALMAS ASRAMA POLISI BANDAR AGUNG LAHAT
PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
Hasil dari pekerjaan pintu dan jendela sangat menuntut adanya bentukan presisi yang
ketat dengan tingkat ketelitian yang cukup tinggi, diharapkan kontraktor dapat
mempekerjakan tenaga tukang yang mempunyai pengalaman cukup dalam
penanganan pekerjaan yang sejenis
I. LINGKUP PEKERJAAN
Seluruh item pekerjaan Pintu dan Jendela yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan
Harga, yaitu
Untuk Gedung Utama
1. Pas. Pintu Tipe P.1 [ Assesoris Lengkap Terpasang ]
2. Pas. Pintu Tipe P.2 [ Assesoris Lengkap Terpasang ]
3. Pas. Pintu Tipe P.3 [ Assesoris Lengkap Terpasang ]
4. Pas. Jendela Tipe J.1 [ Assesoris Lengkap Terpasang ]
5. Pas. Jendela Tipe J.2 [ Assesoris Lengkap Terpasang ]
6. Pas. Jendela Tipe J.3 [ Assesoris Lengkap Terpasang ]
7. Pas. Jendela Tipe J.4 [ Assesoris Lengkap Terpasang ]
8. Pas. Jendela Tipe J.5 [ Assesoris Lengkap Terpasang ]
9. Pas. Jendela Tipe J.6 [ Assesoris Lengkap Terpasang ]
10. Pas. Jendela Tipe J.7 [ Assesoris Lengkap Terpasang ]
Untuk Gedung PPA
1. Pas. Pintu Tipe P.1 [ Assesoris Lengkap Terpasang ]
2. Pas. Pintu Tipe P.2 [ Assesoris Lengkap Terpasang ]
3. Pas. Pintu Tipe P.3 [ Assesoris Lengkap Terpasang ]
4. Pas. Jendela Tipe J.1 [ Assesoris Lengkap Terpasang ]
5. Pas. Bouvenli Tipe BV.1 [ Assesoris Lengkap Terpasang ]
6. Pas. Jendela Tipe JU [ Assesoris Lengkap Terpasang ]
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Aluminium
Menggunakan Aluminium dengan ukuran 4 inchi. Bahan yang akan diproses
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REVITALISASI GEDUNG BARAK DALMAS ASRAMA POLISI BANDAR AGUNG LAHAT
fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk toleransi ukuran,
ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan. Bahan
aluminium yang digunakan adalah Merk Damai Abadi, Warna Coklat
2. Kaca
Kaca yang digunakan untuk Pintu dan Jendela pada kegiatan ini adalah kaca bening
memiliki tebal 5 mm dan 8 mm. dan juga untuk jendela utama menggunakan Kaca
tempered Glass
3. Asesoris
Engsel 3 Inchi untuk jendela, Tunjang Angin, Engsel 4 inchi untuk Pintu, Handle
Stainless, Kunci, Engsel Tanam merk dekson.
III. PEDOMAN PELAKSANAAN :
1. Sebelum memulai pelaksaan Kontraktor Pelaksana diwajibkan meneliti gambar-
gambar dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi
untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan
sistem konstruksi bahan lain
2. Untuk semua pekerjaan menggunakan frame aluminium dengan kualitas baik
menurut penilaian Direksi. Penyetelan kusen dijaga agar permukaannya tidak cacat
3. Bagian-bagian yang tertanam atau berhubungan langsung dengan pasangan bahan
lain, seperti misalnya tembok serta bagian dalam sambungan, sebelumnya harus
dibuat sampai rata agar kusen bisa menyatu dengan sempurna
4. Kusen-kusen baru dilindungi supaya sudut-sudutnya tidak rusak selama waktu
penyetelan sampai pengecatan
5. Penyetelan kusen agar dilakukan sedemikian rupa, sehingga menghasilkan
pemasangan yang herizontal terhadap keselurah kusen dalam satu bangunan.
6. Semua kusen pintu/jendela, bovenlicht terpasang harus dengan water pass.
7. Di atas kusen dengan jumlah bentangan 1,10 m atau lebih harus dipasang balok
latei beton bertulang 1 PC : 2 Ps : 3 Kr tulangan 4 dia 12 beugel dia 8 jarak 15 cm.
Semua sambungan frame aluminium dibuat secara teknis, rapi, rapat dan kuat.
8. Semua perkuatan sambungan harus menggunakan standar sambungan frame
aluminium.
9. Semua ukuran frame aluminium yang tersebut dalam gambar adalah ukuran jadi
terpasang.
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REVITALISASI GEDUNG BARAK DALMAS ASRAMA POLISI BANDAR AGUNG LAHAT
10. Semua rangka daun pintu/jendela menggunakan frame aluminium kualitas baik.
Pemasangan daun pintu harus tepat pertemuannya dengan kusen. Ukuran tebal
frame daun pintu maupun daun jendela harus sesuai gambar.
11. Pada tiap-tiap daun pintu dipasang 3 pasang engsel biasa yang dipasang dengan
sekrup kembang dan dipasang baut angin. Pemasangan sekrup engsel harus
mengebor lubang kusen terlebih dahulu, tidak boleh membuat lubang dengan paku.
12. Bahan serta jenis pengunci harus diserahkan kepada Direksi dalam beberapa
alternatif pilihan, dan yang digunakan adalah yang dipilih dan disetujui Direksi.
13. Setiap pintu dilengkapi dengan kunci dua kali putaran berikut handel penarik
lengkap dengan perlengkapannya. Dalam penyetelan kunci pada pintu, agar semua
kunci di beri minyak olie sebelum dipasang dan dikontrol agar kunci tetap dalam
keadaan baik. Dan setiap kunci masing-masing pintu agar diberi tanda dengan
huruf (A – Z), agar mudah dalam pengecekannya.
14. Untuk pekerjaan kaca baik ukuran dan jenisnya harus sesuai gambar. Cacat bahan
kaca sebelum dan sesudah pemasangan akan ditolak. Semua kaca harus benar-
benar rata dan tidak menggelombang. Sebelum dipasang kaca harus sudah
mendapat persetujuan Direksi.
15. Untuk jendela kaca mati yang luasnya lebih besar dari 0,8 m menggunakan kaca
tebal 5 mm, kaca digunakan yang berkualitas baik dan tidak bergelombang maupun
tergoresPemasangan kaca harus rapat, rapi dan diberi spasi untuk kemungkinan
mengembang dan menyusut atau diberi renggangan.
PASAL 19
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Hasil dari pekerjaan ini merupakan satu bagian yang paling beresiko, mengingat sudah
sangat sering terjadi kebakaran gedung diakibatkan oleh adanya gangguan pada
jaringan instalasi listrik. Untuk itu kontraktor diminta mempercayakan pelaksanaan
pekerjaan ini kepada ahlinya yang terbiasa menangani pekerjaan sejenis
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pas. Instalasi Titik Lampu ( Kabel + Assesoris Terpasang )
2. Pas. Instalasi Saklar ( Kabel + Assesoris Terpasang )
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REVITALISASI GEDUNG BARAK DALMAS ASRAMA POLISI BANDAR AGUNG LAHAT
3. Pas. Instalasi Stop Kontak ( Kabel + Assesoris Terpasang )
4. Lampu Downlight 10 Watt
5. Saklar Tunggal
6. Saklar Ganda
7. Stop Kontak Ganda
8. Stop Kontak AC
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Seluruh instalasi di dalam kawasan digunakan jenis kabel NYA 2,5 dan NYA 3 X 2,5,
, jumlah inti disesuaikan dengan gambar
2. Konduit yang digunakan harus dari jenis PVC kecuali ditunjukkan lain pada
gambar
3. Jumlah dan jenis komponen panel listrik ditunjukan dalam gambar
4. Seluruh klem-klem kabel harus buatan pabrik dan tidak diperkenankan membuat
sendiri
5. Lampu ruangan yang digunakan adalah Lampu Down light 10 W ( harus ada
persetujuan dari direksi sebelum dipasang
6. Saklar yang digunakan setara Panasonic
7. Stop kontak yang digunakan setara Panasonic
8. Fitting yang digunakan adalah fiting yang dibuat di dalam boks panel (rapi dan
aman)
III. PEDOMAN PELAKSANAAN :
1. Kabel yang digunakan harus kabel metal, atau yang setara dan telah lulus uji dari
PLN (mendapatkan sertifikat tanda uji dari LMK PLN)
2. Konduit yang digunakan harus dari jenis PVC kecuali ditunjukkan lain pada
gambar
3. Peralatan bantu untuk konduit harus dilengkapi dan dipasang dengan cara yang
sebenarnya
4. Pada beberapa tempat yang menimbulkan getaran atau yang ditunjukkan dalam
gambar, harus digunakan flexibel konduit lengkap dengan alat-alat bantunya
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REVITALISASI GEDUNG BARAK DALMAS ASRAMA POLISI BANDAR AGUNG LAHAT
5. Bentuk panel listrik yang berdiri sendiri untuk panel utama (MDP kapasitas
minimal 50 Kva) dan panel tenaga, sedangkan yang terbenam di dalam tembok
untuk panel penerangan
6. Seluruh terminal untuk penyambungan ke luar harus ada sisi sebelah kecuali stop
kontak lantai atau yang ditentukan lain. Terminal kabel masuk disesuaikan dengan
kabel masuk
7. Semua titik lampu yang mempunyai rumah dari logam dan stop kontak harus
disambungkan ke sistem pentanahan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
8. Kontraktor wajib membuat suatu panel pentanahan yang baik, sesuai dengan
peraturan yang berlaku beserta syarat-syarat tercantum dalam RKS ini serta
gambar-gambar yang ada
9. Peralatan instalasi adalah material untuk melengkapi instalasi tersebut, supaya
kelihatan baik dan memenuhi persyaratan.
10. Semua kabel yang terlihat mata (ekspose) harus diberi penahan dengan klem
sehingga kabel tersebut kelihatan lurus dan baik.
11. Semua sambungan kabel harus dipilih dengan baik, sehingga tidak menimbulkan
beda tegangan satu sama lain, kemudian diisolasi PVC dan terakhir diberi penutup
atau dop. Dop ini disyaratkan berkualitas baik.
12. Pada bagian fitting yang bertegangan pada waktu pemasangan atau penggantian
lampu harus aman dari bahaya sentuhan.
13. Sebelum daya listrik dimasukkan ke instalasi, seluruh instalasi harus sudah selesai
diuji dan didapat hasil yang baik yang harus disaksikan dan disetujui oleh Direksi.
14. Direksi berhak memerintah kepada kontraktor, setiap saat untuk melakukan
pengujian bila Direksi merasa bahwa pekerjaan tersebut sudah dapat diuji.
15. Pengujian sebagian pekerjaan yang sudah selesai dapat merupakan bagian dari
pengujian keseluruhan, sehingga laporan test harus ditanda tangani/diserahkan
oleh pihak Pemberi Tugas dan Direksi.
16. Bila didapat hasil tidak baik/kurang memuaskan pada suatu bagian instalasi,
kontraktor wajib memperbaikinya kembali, kemudian pengujian diulangi sampai
mendapatkan hasil yang baik. Pengujian dilakukan pada semua bagian (group)
instalasi
PASAL 21
Rencana Kerja dan Syarat Syarat
REVITALISASI GEDUNG BARAK DALMAS ASRAMA POLISI BANDAR AGUNG LAHAT
PEKERJAAN FINISHING
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pek. Pengecatan Dinding [ Interior ]
2. Pek. Pengecatan Dinding [ Eksterior ]
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Cat tembok berkualitas baik dan mudah dibersihkan, setara Catylac, Nippon Paint
2. Cat besi yang digunakan berkualitas baik
3. Cat meni digunakan sesuai dengan penggunaan cat
4. Warna-warna cat yang digunakan akan ditentukan oleh Direksi
5. Semua cat yang akan dipakai harus mendapat persetujuan dari Direksi
III. PEDOMAN PELAKSANAAN :
1. Bidang yang akan dicat tembok sebelumnya harus dibersihkan dengan cara
menggosok memakai kain yang dibasahi dengan air. Setelah kering didempul pada
tempat yang berlubang sehingga permukaannya rata dan licin.
2. Selanjutnya diplamour secara merata dan di amplas/diambril, baru kemudian dicat
paling sedikit 2 (dua) kali dengan roller minimal 20 cm sampai baik atau dengan
cara yang telah ditentukan oleh pabrik dan tertera pada brosur pemakaian dari
pabrik penghasil cat
3. Pengecatan dilakukan sedemikian rupa sehingga menghasilkan pengecatan yang
rata dan baik
4. Pengecatan dilakukan setelah pekerjan pemasangan lantai selesai secara
keseluruhan
5. Pengecatan tidak boleh berganti ganti kuas, agar tidak tercampur warna lain
6. Pekerjaan ini dilakukan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas