| 0435795778326000 | Rp 622,565,860 |
PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS
DINAS KESEHATAN
Alamat: Jl. Jend. Suprapto Komplek Pemda Tanggamus Telp./Fax. (0722) 21846 KOTA AGUNG
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN :
PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK UKM DAN UKP KEWENANGAN DAERAH
KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PUSKESMAS MARTANDA
LOKASI
KECAMANTAN PEMATANG SAWA
SUMBER DANA :
APBD TAHUN 2024
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
LATAR BELAKANG : Fasilitas Kesehatan atau yang dapat disebut juga fasilitas pelayanan kesehatan merupakan suatu alat atau
tempat yang digunakan dalam menjalankan upaya pelayanan kesehatan, baik dari segi promotif, preventif,
kuratif, dan juga rehabilitatif. Kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya menjaga kesehatan tubuh
masih tergolong sangat rendah, sehingga fasilitas kesehatan memiliki peran yang sangat penting dalam
membantu setiap individu dalam melakukan pemeliharaan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan
kesehatan. Salah satu fasilitas kesehatan yang dimiliki setiap kabupaten terutama ditingkat kecamatan yaitu
puskesman rawat inap, yang mana mempunyai peranan penting untuk menunjang dan membantu masyarakat
dalam pelayanan kesahatan tingkat kecamatan. Fasilitas tersebut sudah ada namun bangunan penunjang yaitu
rumah dinas sebab lokasi berada dalam wilayah IV atau terpencil maka melalui Dinas Kesehatan pada tahun
anggaran 2024, dilaksanakanlah Kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP
Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota dimana kegiatan tersebut untuk membangunan fasilitas penunjang yaitu
rumah dinas.
MAKSUD DAN TUJUAN : Maksud dari kegiatan tersebut adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang sesuai dengan standar,
persyaratan dan kaidah teknis.
Tujuan kegiatan ini adalah membangun gedung Rumah Dinas sesuai kebutuhan dan kerusakan yang perlu
diperbaiki guna mendapatkan gedung yang sesuai dan berkualitas.
TARGET DAN SASARAN : Target dan Sasaran pada kegiatan ini adalah Membangun Rumah Dinas Puskesmas Martanda Kecamatan
Pematang Sawa.
PEMILIK PEKERJAAN : Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Martanda merupakan program kerja Dinas Kesehatan Kabupaten
Tanggamus pada Tahun Anggaran 2024.
SUMBER DANA : Sumber dana pada kegiatan ini di anggarkan dan dibiayai melalaui Dana APBD Tahun Anggaran 2024
PAGU PEKERJAAN : Jumlah pagu kegiatan pada Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Martanda Sebesar Rp. 650.000.000,-
RUANG LINGKUP : Lingkup pekerjaan ini melaksanakan Kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan
UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota, Pada Pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas
Martanda adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan acuan kontrak kerja, gambar rencana dan petunjuk dari
pengawas dinas maupun konsultan pengawas.
2. Pelaksanaan pekerjaan berlansung 120 (Seratus Dua Puluh) Hari kalender sejak SPMK pekerjaan dimulai
dan masa pemeliharaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender sejak serah terima pekerjaan
(PHO).
3. Pelaksanaan rehabilitasi gedung dari konstruksi, arsitektur dan utilitas serta pekerjaan lain-lain sesuai
spesifikasi teknis dalam kontrak.
4. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta
wajib menerapkan dan melaksanakan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
LOKASI PEKERJAAN : Lokasi Kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah
Kabupaten/Kota pada Pekerjaan Rumah Dinas Puskesmas Martanda berada Kecamatan Pematang Sawa
Kabupaten Tanggamus.
SPESIFIKASI : Pemilik Pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Martanda mempersyaratkan penyedia memiliki
PELAKSANAAN ketentuan sebagai berikut :
PEKERJAAN
1. SBU – BG005/BG 009 Konstruksi Gedung Kesehatan/Konstruksi Gedung Lainnya
2. Kualifikasi Usaha : Perusahaan Kecil.
3. Telah melunasi kewajiban perpajakan yang berlaku.
4. Dukungan dari produsen/Distributor/Toko yang menyediakan barang
TENAGA AHLI / TENAGA : Personil yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
TERAMPIL
JENIS PERALATAN : Jenis dan kapasitas peralatan untuk melaksanakan Pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
1. Bukti kepemilikaan peratalan (Contoh : STNK, BPKB Atau Invoice) Untuk peralatan dengan status milik
sendiri.
2. Bukti pemayaran dalam proses beli terangsur (Contoh : Invoice Uang Muka atau Angsuran) Untuk
peralatan dengan status beli terangsur, dan
3. Surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan / penguasaan peralatan dari pemberi sewa untuk
peralatan dengan status sewa.
L APORAN PELASANAAN : Hasil dari pelaksanaan pekerjaan dituangkan dalam bentuk laporan pekerjaan yang dijadikan dasar untuk
PEKERJAAN pembayaran kepada pihak penyedia.
1. Loporan Progres Harian
2. Laporan Progres Mingguan
3. Laporan Progres Bulanan
4. Laporan Asbuilt Drawing
5. Laporan Dokumntasi
6. Laporan Backup Data Kuantitas, dll.
Kota Agung, 13 Agustus 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS KESEHATAN
KABUPATEN TANGGAMUS
YEKTI MULYANI, S.SI.
NIP. 19740120 200604 2 002