| 0435795778326000 | Rp 2,704,007,158 | |
| 0012779013322000 | - | |
| 0429639693322000 | - | |
| 0658159926326000 | - | |
| 0018553982101000 | - | |
PT Sinergi Jagat Konstruksi | 06*7**7****21**0 | - |
| 0809571052323000 | - | |
| 0017513334323000 | - | |
| 0021405709322000 | - | |
| 0761513613322000 | - | |
| 0765714456326000 | - | |
| 0957085590326000 | - | |
| 0810497198326000 | - | |
CV Adie Jaya Perkasa | 06*7**3****21**0 | - |
| 0028808178322000 | - | |
| 0018739524322000 | - | |
| 0405474925323000 | - |
DINAS KOPERASI, UKM, DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN PESISIR BARAT
SPESIFIKASI TEKNIS KONSTRUKSI
NAMA PROGRAM :
PERDAGANGAN DALAM NEGERI
NAMA KEGIATAN :
PENGEMBANGAN SARANA PERDAGANGAN DAN KAPASITAS
LOGISTIK
NAMA PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN/REVITALISASI PASAR RAKYAT
TAHUN ANGGARAN 2023
BAB I
1. Umum
A. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
B. PERLEM LKPP RI No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
C. SE Kepala LKPP No. 5 Tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat
Kualifikasi Penyedia Dan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
D. Dokumen Pelaksanaan Anggaran DIPA Kementerian Perdagangan Cq. Dinas Koperasi,
UKM, dan Perdagangan Kabupaten Pesisir Barat tahun 2023.
E. Spesifikasi Teknis Konstruksi untuk Untuk Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat perlu
disiapkan secara matang sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya yang
sesuai dengan tujuan.
2. LATAR BELAKANG
Pasar memegang peran penting dalam menggerakkan ekonomi masyarakat selain sebagai
muara dari produk-produk rakyat, pasar juga berfungsi sebagai tempat untuk bekerja yang
sangat berarti bagi masyarakat. Sejak zaman penjajahan kegiatan pasar beserta para
pedagangnya berkembang secara alamiah. Pasar adalah tempat dimana terjadi interaksi
antara penjual dan pembeli, Pasar didalamnya terdapat tiga unsur, yaitu: penjual, pembeli
dan barang atau jasa yang keberadaannya tidak dapat dipisahkan, pertemuan antara penjual
dan pembeli menimbulkan transaksi jual beli Kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan
Sarana distribusi.
Perdagangan salah satunya penyediaan sarana distribusi perdagangan untuk meningkatkan
sarana dan prsarana pasar rakyat sehingga diharapkan mampu meningkatkan aktifitas
perdagangan dan kenyamanan pedagang dan pembeli terpenuhi.
Setiap bangunan Gedung Negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan
kriteria adiministrasi bagi bangunan Gedung Negara.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Spesifikasi Teknis Konstruksi ini merupakan petunjuk bagi Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa (UKPBJ) Pokja Pemilih yang memuat penetapan sasaran, rencana kegiatan
dan jadwal pelaksanaan Pengadaan. masukan, azas, kriteria, keluarandan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta di interprestasikan kedalam pelaksanaan tugas.
Dengan penugasan ini diharapkan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai.
4. TARGET/ SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Konstruksi ini secara umum
adalah: Peningkatan efisiensi sistem perdagangan yang mendukung sosial masyarakat
serta pengembangan wilayah, melalui :
Peningkatan kualitas layanan pasar untuk masyarakat.
Pengembangan kegiatan pasar serta pemerataan hasil pembangunan.
5. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Nama organisasi yang melaksanakan pengadaan pekerjaan :
Pejabat Pembuat Komitmen : ADE KURNIAWAN, SP., MM
NIP : 19840721 201001 1 003
Alamat : Komplek Pemda Gedung A Lt. 1 Keluarahan Pasar Krui
Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat
Lampung
6. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : DIPA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
b. Nomor DIPA : DIPA-090.02.4.403728/2023
c. Nilai Pagu Anggaran : Rp. 2.735.000.000,00
d. Nilai HPS : Sesuai dengan aplikasi SPSE
7. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup / batasan Lingkup Pengadaan Pekerjaan
Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi ini meliputi :
Pengadaan konstruksi berupa pekerjaan dengan volume dan spesifikasi yang
ditetapkan, yang dilaksanakan melalui ikatan kontrak Gabungan Lump Sum dan
Harga Satuan dengan pihak ketiga yang dipilih melalui proses tender dengan system.
b. Lokasi Pekerjaan
- Pekon Tanjung Rejo Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat
c. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 120 (seratus dua
puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
No Kegiatan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Per Bulan
1 2 3 4
1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
2. PEKERJAAN INDUK PASAR
3. PEKERJAAN POS KEAMANAN
4. PEKERJAAN KANTOR
PENGELOLAAN & POS UKUR
ULANG
5. PEKERJAAN POS KESEHATAN /
LAKTASI
6. PEKERJAAN TOILET & SANITASI
7. PEKERJAAN TPS (TEMPAT
PEMBUANGAN SEMENTARA)
BAB II
1. SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Bahan/Material Konstruksi pekerjaan ini (Terlampir).
2. SPESIFIKASI PERALATAN KONTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
Peralatan yang dipergunakan adalah peralatan yang memenuhi syarat, sebagaimana
dipersyaratkan dalam Spesifikasi Teknis, meliputi jenis peralatan, kapasitas peralatan,
dan jumlah peralatan sekurang-kurangnya terdiri dari :
No. Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah
1. Dump Truck 3 – 4 M3 1 Unit
2. Mobil Pick Up 2 M3 2 Unit
3. Concrete Mixer 0,3 – 0,6 M3 1 Unit
4. Exavator Mini 40 – 75 HP 1 Unit
5. Mesin Las 2.000 Watt 1 Unit
6. Generator Set 5.000 Watt 1 Unit
Peralatan/fasilitas sebagaimana tercantum pada Tabel Peralatan di atas adalah
peralatan/fasilitas minimal yang wajib ditawarkan/diajukan/disediakan oleh
peserta lelang dalam melakukan penawaran untuk pekerjaan ini.
Melampirkan perjanjian sewa alat dan bukti kepemilikan yang mengeluarkan
surat sewa atau milik sendiri (Faktur pembelian/STNK dan pajak hidup
/BPKB/Nota dll).
3. SPESIFIKASI RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
Setiap peserta wajib menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) beserta
besaran biaya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Dalam menyusun
dokumen rencana keselamatan konstruksi (RKK) peserta berpedoman pada Identifikasi
bahaya untuk tiap jenis pekerjaan yang telah dikompetisikan oleh POKJA PEMILIH
dan isian dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) harus mempunyai korelasi
dan relevansi untuk tiap jenis pekerjaan.
Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Penilaian Resiko K3
Tingkat Kategori Resiko
Resiko
Pekerjaan Kecelakaan proses 1+2+2=5 Kecil
Pendahuluan mobilisasi /demobilisasi,
Polusi udara, Kecelakaan
Kendaraan
Pekerjaan Induk Tertusuk, tertimpa metrial, 3+4+5=12 Sedang
Pasar terkena alat mengakibatkan
patah tulang atau kematian.
Pekerjaan Pos Tertusuk dan terkena alat, 1+2+2=5 Kecil
Keamanan terluka dan patah tulang
Pekerjaan Kantor Tertusuk dan terkena alat, 2+4+5=11 Sedang
Pengelola & Pos terluka dan patah tulang
Ukur Ulang
Pekerjaan Pos Tertusuk dan terkena alat, 1+2+2=5 Kecil
Kesehatan / Laktasi terluka dan patah tulang
Pekerjaan Toilet & Tertusuk dan terkena alat, 1+2+2=5 Kecil
Sanitasi terluka dan patah tulang
Pekerjaan Tps Tertusuk dan terkena alat, 1+2+2=5 Kecil
(Tempat terluka dan patah tulang
Pembuangan
Sementara)
Keterangan :
* Resiko yang dimaksud adalah Resiko Keselamatan
Konstruksi untuk menentukan kebutuhan Ahli K3
Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi,
tidak untuk menentukan kompleksitas atau segmentasi
pasar Jasa Konstruksi.
4. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Ketentuan Personil Manajerial yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi ini terdiri dari :
Jabatan dalam Tenaga Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja
pekerjaan yang yang Kerja
akan dilaksanakan dibutuhkan (Tahun)
Pelaksana 1 Orang 2 Tahun Memiliki sertifikat Keterampilan
Lapangan (SKT) Pelaksana Bangunan Gedung
(TA022)/(TS051)/(TS052) / SKK
Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Gedung Jenjang 4/Jenjang 5.
Ahli K3 Konstruksi 1 Orang 3 Tahun Memiliki sertifikat K3 Konstruksi
Ahli Muda K3 Konstruksi (603)/
SKK Ahli K3 Konstruksi Muda
Pengalaman kerja Personel Manajerial dihitung berdasarkan Daftar Riwayat
Pengalaman Kerja Atau Referensi Kerja Dari Pengguna Jasa/Pejabat Penandatangan
Kontrak.
BAB III
KUALIFIKASI BADAN USAHA
NO. URAIAN KETERANGAN
1. Ijin Usaha Memiliki ijin usaha bidang jasa konstruksi yang masih berlaku.
2. NIB 41014 - Konstruksi Gedung Perbelanjaan (yang telah berlaku
efektif dan Sertifikat Standar telah berlaku efektif).
3. SBU SBU (sertifikat badan usaha) dengan klasifikasi Bangunan
Gedung Komersial (BG 004), LSBU yang masih berlaku
klasifikasi Konstruksi Gedung Perbelanjaan (BG 004)
Kualifikasi kecil.
4. NPWP Memiliki NPWP serta memiliki status valid keterangan wajib
pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
serta telah melunasi SPT Tahun 2022.
5. Akta Perusahaan Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta Pengalaman
Perusahaan Perubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
6. Pengalaman Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi
Perusahaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan
pemerintah maupun Swasta termasuk pengalaman sub-kontrak
kecuali perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
Pengalaman wajib memiliki Dokumen Kontrak, BA. PHO, dan
BA. FHO (BA. FHO tidak berlaku apabila pengalaman belum
melewati masa pemeliharaan).
7. SKP Sisa Kemampuan Pekerjaan.
8. Mempunyai atau Peserta memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari
menguasai Kelurahan/Desa setempat yang diterbitkan 90 (Sembilan puluh)
tempat hari kalender sebelum batas akhir pembukaan penawaran. hal
usaha/kantor ini dimaksudkan agar domisili dan keberadaan kantor dari
berupa milik Penyedia barang jasa benar ada keberadaannya dapat di ketahui
sendiri atau sewa secara jelas dan benar dan apabila ada suatu hal dan kondisi
tertentu, maka kami dari pihak pemilik kegiatan dapat
mengirimkan surat ke alamat tersebut dan dapat segera di tindak
lanjuti. Jika Domisili tersebut lebih dari 90 ( Sembilan puluh ) hari
kalender harus dilegalisir oleh Kelurahan/Desa setempat yang
menjabat saat ini.
9. BPJS Memiliki bukti setor BPJS Ketenagakerjaan Badan Usaha
(3 bulan terakhir).
10. Surat Pernyataan Surat pernyataan bahwa Seluruh dokumen yang disampaikan oleh
peserta bersedia untuk dikonfirmasi dan klarifikasi kebenarannya,
apabila tidak dapat diklarifikasi atau data /dokumen yang
disampaikan tidak benar maka Peserta bersedia dikenakan sanksi
berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar
Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan (bertanggal, bermaterai Rp 10.000,-,
berstempel basah dan ditandatangani).
Disetujui Oleh, Pesisir Barat, 27 Juli 2023
PENGGUNA ANGGARAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Dto
TEDI ZADMIKO, SKM., SH., MM ADE KURNIAWAN, SP., MM
NIP. NIP. 19840721 201001 1 003