| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0435795778326000 | Rp 492,199,105 | - | |
| 0419403076322000 | Rp 469,773,122 | 1. Surat perjanjian sewa peralatan tidak dapat dilakukan klarifikasi/ konfirmasi terhadap penerbit dokumen asli surat perjanjian, alamat pemilik peralatan pada surat perjanjian sewa setelah Pokja Pemilihan melakukan kunjungan lapangan bukan lokasi asli pemberi surat perjanjian sewa peralatan dan Pokja Pemilihan tidak dapat melakukan klarifikasi/ konfirmasi kepada pihak yang menandatangani surat perjanjian sewa peralatan tersebut. 2.Personel manajerial Pelaksana Lapangan a.n TATRA PRAYUGO AJI pada pengalaman kerja tahun 2020 untuk Nama kegiatan/ pekerjaan Rehabilitasi Gedung BLK Kalianda pada perusahaan CV. KALINGGA JAYA SHIMA, sedangkan pelaksanaan pekerjaan dimaksud dilakukan pada tahun anggaran 2021 dan perusahaan pelaksana adalah CV. ABDI KARYA PRATAMA( telah dilakukan konfirmasi kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung) sehingga pengalaman pada tahun dimaksud tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor: 000.3.3/25.DINKES/DOKPEL/ POKJA UKPBJ/2025 Tanggal 28 Agustus 2025 disyaratkan untuk Pelaksana Lapangan memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun. | |
Satu Payung | 00*6**8****26**0 | - | - |
| 0609507546326000 | - | - |