| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0435795778326000 | Rp 492,199,105 | - | |
| 0419403076322000 | Rp 469,773,122 | 1. Surat perjanjian sewa peralatan tidak dapat dilakukan klarifikasi/ konfirmasi terhadap penerbit dokumen asli surat perjanjian, alamat pemilik peralatan pada surat perjanjian sewa setelah Pokja Pemilihan melakukan kunjungan lapangan bukan lokasi asli pemberi surat perjanjian sewa peralatan dan Pokja Pemilihan tidak dapat melakukan klarifikasi/ konfirmasi kepada pihak yang menandatangani surat perjanjian sewa peralatan tersebut. 2.Personel manajerial Pelaksana Lapangan a.n TATRA PRAYUGO AJI pada pengalaman kerja tahun 2020 untuk Nama kegiatan/ pekerjaan Rehabilitasi Gedung BLK Kalianda pada perusahaan CV. KALINGGA JAYA SHIMA, sedangkan pelaksanaan pekerjaan dimaksud dilakukan pada tahun anggaran 2021 dan perusahaan pelaksana adalah CV. ABDI KARYA PRATAMA( telah dilakukan konfirmasi kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung) sehingga pengalaman pada tahun dimaksud tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor: 000.3.3/25.DINKES/DOKPEL/ POKJA UKPBJ/2025 Tanggal 28 Agustus 2025 disyaratkan untuk Pelaksana Lapangan memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun. | |
Satu Payung | 00*6**8****26**0 | - | - |
| 0609507546326000 | - | - |
DINAS KESEHATAN
KABUPATEN PESISIR BARAT
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
NAMA KEGIATAN :
PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK UKM
DAN UKP KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB. KEGIATAN :
REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN FASILITAS
KESEHATAN LAINNYA TAHUN 2025
NAMA PEKERJAAN :
REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN PUSTU MARANG
( DAU-SG)
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. Umum
a. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah.
b. Perka LKPP No 12 tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
c. Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat
tahun 2025.
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Kegiatan Penyediaan Fasilitas Kesehatan Untuk
UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota, Pekerjaan Rehabilitasi dan
Pemeliharaan Pustu Marang (DAU-SG) perlu disiapkan secara matang sehingga memang
mampu mendorong perwujudan karya yang sesuai dengan tujuan pelayanan kesehatan.
2. LATAR BELAKANG
Bangunan Kesehatan merupakan salah satu pelayanan kesehatan preventif yang paling dasar
dan utama bagi Masyarakat, meskipun tidak selalu diakui demikian. Untuk optimalisasi
manfaat kesehatan, pelayanan tersebut harus disediakan dengan cara menggabungkan dan
memenuhi kebutuhan pelayanan Kesehatan. Dalam rangka menunjang kebijakan Pemerintah
khususnya sektor Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat merasa perlu
mengembangkan serta meningkatkan sistem pelayanan Kesehatan dengan melakukan
Pembangunan Sarana dan Prasarana layanan masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten
Pesisir Barat. Hal ini dilaksanakan untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan Kesehatan di
daerah dengan memfasilitasi tempat yang layak serta layak dikunjungi, yang nantinya
sebagai parameter kepada tenaga medis maupun masyarakat tentang sarana dan prasarana
kesehatan yang layak dan baik.
Sarana dan prasarana kesehatan merupakan bangunan Gedung Negara yang harus diwujudkan
dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya,
handal dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur di Indonesia.
Rehabilitasi dan Pemeliharaan Pustu Marang (DAU-SG) Kabupaten Pesisir Barat berada di
wilayah kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung dengan kedudukan di Pekon Marang
Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat. Sebelumnya, Pekon Marang sudah
memiliki Pustu akan tetapi sudah rusak dan tidak beroperasi lagi sehingga perlu direhab, agar
Pustu tersebut bisa beroperasi kembali dalam menjalankan pelayanan kesehatan yang
diharapkan masyarakat saat ini. Sehubungan hal tersebut maka perlu dilakukan. Rehabilitasi
dan Pemeliharaan Pustu Marang agar pelayanan kesehatan bisa memfasilitasi masyarakat
masa kini dengan berbagai masalah kesehatan yang lebih komplek dan komprehensif dalam
rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat diperlukan perbaikan sarana
pelayanan Kesehatan.
Setiap bangunan Gedung Negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan
kriteria adiministrasi bagi bangunan Gedung Negara.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat, Tahun Anggaran
2025.
Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah RI yang dalam hal ini adalah Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat melalui :
- Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM
dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
- Sub. Kegiatan : Rehabilitasi dan Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Lainnya
- Pekerjaan : Rehabilitasi dan Pemeliharaan Pustu Marang (DAU-SG)
- Tahun Anggaran : 2025
Untuk Penyelenggaran pekerjaan termaksud, dibentuk Surat Keputusan Pengangkatan
Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknik
Kegiatan (PPTK), Direksi Teknis, Staf Administrasi (Pembantu Bendahara). Tahun Anggaran
2025 di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Pustu Marang (DAU-SG) adalah
untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat Ini dicapai dengan
memperbaiki infrastruktur, serta memastikan bahwa fasilitas puskesmas memenuhi standar yang
dibutuhkan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal. Selain itu, Pembangunan
juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman bagi pasien dan
petugas Kesehatan.
4. TARGET/ SASARAN
Kegiatan yang dilaksanakan adalah: Rehabilitasi dan Pemeliharaan Pustu Marang (DAU-
SG)