KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA BERENCANA
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KABUPATEN LAMPUNG BARAT
SATUAN KERJA :
DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA BERENCANA
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KABUPATEN LAMPUNG BARAT
PROGRAM :
2.14.03.2.03. PEMBINAAN KELUARGA BERENCANA
KEGIATAN :
2.14.03.2.03.0006 PENGENDALIAN DAN PENDISTRIBUSIAN
KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI SERTA PELAKSANAAN
PELAYANAN KB DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN :
2.14.04.2.01 PENYEDIAAN SARANA PENUNJANG PELAYANAN KB
NAMA PEKERJAAN :
BELANJA PRASARANA BALAI PKB KEC KEBUN TEBU
BELANJA PRASARANA BALAI PKB KEC BELALAU
BELANJA PRASARANA BALAI PKB KEC BATU KETULIS
BELANJA MODAL GEDUNG BALAI PKB KEC KEBUN TEBU
BELANJA MODAL GEDUNG BALAI PKB KEC BATU KETULIS
BELANJA MODAL GEDUNG BALAI PKB KEC BELALAU
BELANJA PRASARANA BALAI PKB KEC SEKINCAU
BELANJA PRASARANA BALAI PKB KEC BNS
BELANJA MODAL GEDUNG BALAI PKB KEC SEKINCAU
BELANJA MODAL GEDUNG BALAI PKB KEC BNS
SUMBER DANA :
DAK FISIK SUBBIDANG KELUARGA BERENCANA (KB)
TAHUN ANGGARAN :
2025
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Hal 1
1. Latar Belakang
Setiap bangunan negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, dan
dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
perkembangan Infrastruktur di Indonesia.
Setiap bangunan konstruksi gedung negara yang dilaksanakan oleh
Kontraktor harus mendapat pengawasan secara teknis di lapangan, agar
rencana teknis yang telah disiapkan dapat digunakan dan diimplementasikan
sebaik mungkin agar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung tepat mutu, tepat
waktu dan tepat biaya.
Penyedia Jasa Konstruksi digunakan untuk Bangunan Negara yang
memenuhi kriteria:
Bangunan khusus, dan atau
• Melibatkan lebih dari satu kontraktor, dan atau
• Dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, Sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Menteri PU nomor:
45/KPTS/M/2007, tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari dilaksanakannya Kegiatan ini adalah :
a. Peningkatan mutu sarana dan prasarana Balai PKB.
b. Pemerataan pembangunan untuk program Keluarga Berencana di
Kabupaten Lampung Barat
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah :
Rehabilitasi Balai PKB bertujuan agar pelayanan Keluarga Berencana
terhadap masyarakat dapat lebih optimal.
3. Target/Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah :
Terpeliharanya Balai PKB untuk menunjang pelayanan Keluarga Berencana.
4. Nama Organisasi Pengadaan
Organisasi yang melaksanakan Kegiatan ini adalah Dinas Pengendalian
Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Kabupaten Lampung Barat
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Hal 2
5. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan DAK Bidang Keluarga Berencana
yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung
Barat Tahun Anggaran 2025. Sub Kegiatan Penyediaan Sarana Penunjang
Pelayanan Keluarga Berencana Kabupaten/Kota, dengan perkiraan biaya sbb:
NO NAMA PAKET RUP PAGU (Rp)
1 Belanja Prasarana Balai PKB Kec Kebun Tebu
(Penyediaan sarana penunjang pelayanan KB)
57723621 73.900.000
2 Belanja Prasarana Balai PKB Kec Belalau
(Penyediaan sarana penunjang pelayanan KB)
57726439 76.197.000
3 Belanja Prasarana Balai PKB Kec Batu Ketulis
(Penyediaan sarana penunjang pelayanan KB)
57727510 62.400.000
4 Belanja Modal Gedung Balai PKB Kec Kebun
Tebu (Penyediaan Sarana Penunjang
Pelayanan KB) 59314728 298.500.000
5 Belanja Modal Gedung Balai PKB Kec Batu
Ketulis (Penyediaan Sarana Penunjang
Pelayanan KB) 59314827 310.000.000
6 Belanja Modal Gedung Balai PKB Kec Belalau
(Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan
KB) 59314946 296.203.000
7 Belanja Prasarana Balai PKB Kec Sekincau
(Penyediaan sarana penunjang pelayanan KB)
59812906 62.400.000
8 Belanja Prasarana Balai PKB Kec BNS
(Penyediaan sarana penunjang pelayanan KB)
59812921 77.788.000
9 Belanja Modal Gedung Balai PKB Kec
Sekincau (Penyediaan Sarana Penunjang
Pelayanan KB) 59812939 310.000.000
10 Belanja Modal Gedung Balai PKB Kec BNS
(Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan
KB) 59813210 294.612.000
Total 1.862.000.000
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Hal 3
6. Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan
a. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan adalah Penyediaan sarana fisik Gedung Balai PKB
di 5 (lima) kecamatan.
b. Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan :
• Kec Kebun Tebu
• Kec. Belalau
• Kec. Batu Ketulis.
• Kec. Sekincau
• Kec. Bandar Negeri Suoh.
7. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Kegiatan ini ditetapkan selama 150
(Seratus lima puluh) hari kalender sejak ditandatanganinya kontrak kerja
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), dengan waktu
pemeliharaan hasil pekerjaan selama 6 bulan (180 hari kalender).
8. Persyarataan Kualifikasi Penyedia
• Penyedia jasa konstruksi harus mempunyai SBU (BG 005) Konstruksi Gedung Kesehatan KBLI
41015 atau SBU (BG 009) Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya
• Memiliki sertifikat bukti keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan bukti setor bulan
terakhir (Mei 2025)
• Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan apabila ada perubahan.
• Memiliki paling kurang 1 tenaga tetap bersertifikat terampil SKT yang sesuai dengan klasifikasi
SBU yang disyaratkan untuk kualifikasi kecil dan untuk non kecil SKA sesuai dengan SBU
• Memiliki atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa
milik sendiri atau sewa
• Memenuhi sisa kemampuan paket.
9. Tenaga Ahli
Tenaga ahli yang diperlukan untuk pekerjaan ini :
Operator
Operator 1 (satu) orang dengan persyaratan memiliki Sertifikat Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Gedung yang masih berlaku dengan minimal jenjang 2.
10. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah :
Terpeliharanya Balai PKB di 5 kecamatan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Hal 4
11. Spesifikasi Teknis
11.1 Bahan/Material yang diperlukan
a. Semua bahan yang dipergunakan untuk melaksanakan setiap jenis
pekerjaan harus terdiri dari bahan-bahan yang berkualitas baik sesuai
dengan yang tercantum dalam kontrak. Mutu hasil pekerjaan termasuk
bahan-bahan yang terpakai harus diterima dan disetujui Direksi.
b. Semua bahan yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan yang
tercantum dalam peraturan standar yang berlaku di Indonesia.
Peraturan yang berlaku adalah edisi yang terakhir terbaru. Untuk
bahan-bahan yang mutunya belum diatur dalam peraturan standar,
harus mendapat persetujuan Direksi sebelum dipergunakan.
c. Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi proyek ternyata tidak
sesuai dengan contoh yang ditunjukkan, baik dalam hal mutu, jenis,
berat maupun kekuatannya, maka Direksi berwenang untuk menolak
bahan tersebut dan mengharuskan Kontraktor untuk menyingkirkannya
dan diganti dengan bahan-bahan yang sesuai dengan contoh yang
telah diperiksa terdahulu.
d. Semua bahan yang disimpan di lokasi harus diletakkan dan dilindungi
sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kontaminasi atau mengalami
proses lainnya yang dapat mengakibatkan rusak atau menurunnya
mutu bahan-bahan tersebut.
11.2 Penggunaan Peralatan
Peralatan utama minimal yang diperlukan selama pekerjaan adalah :
1. Pick up 1 unit dengan kapasitas 1 ton
2. Beton molen 1 bh dengan kapasitas 0,3 M3
3. Genset 1 unit dengan kapasitas min 2500 watt
11.3 Tenaga Kerja
Tenaga kerja yang dipakai harus tenaga kerja sesuai
kualifikasi/keterampilan dan kebutuhan
11.4 Metode Kerja/Prosedur Kerja
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor diharuskan mematuhi dan
mentaati ketentuan-ketentuan dan peraturan/prosedur yang berlaku.
11.5 Perhitungan Pembayaran Pekerjaan
Pembayaran pekerjaan dapat dilakukan saat UMK Maksimal 25 %
atau menyesuaikan transfer dana DAK tahap pertama, atau persentase
kemajuan pekerjaan dan saat serah terima pekerjaan 100 %.
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Hal 5
11.6 Laporan dan Dokumentasi
1. Kontraktor diharuskan membuat laporan berkala kemajuan pekerjaan
setiap kegiatan dengan mengisi formulir evaluasi kemajuan pekerjaan
yang telah disediakan oleh Direksi. Ringkasan laporan harus
mencantumkan keadaan cuaca, jumlah pengerahan tenaga kerja,
tenaga pengawas dan pelaksana alat-alat yang dipergunakan, jumlah
pengiriman bahan-bahan ke lokasi pekerjaan, kemajuan fisik dari
pekerjaan yang telah selesai, masalah-masalah yang timbul di lapangan
serta pemecahannya, serta rencana kerja minggu berikutnya. Laporan
juga dilengkapi dengan buku tamu yang berisikan saransaran yang
tertulis di dalamnya sebagai masukan bagi Direksi dalam
pengembangan manajemen Proyek.
2. Laporan kemajuan pekerjaan harus diserahkan Kontraktor pada setiap
akhir pekan untuk dievaluasi.
3. Kontraktor diharuskan membuat dokumen kemajuan pekerjaan fisik
secara berkala dalam bentuk potret-potret, diserahkan kepada Direksi
sebanyak 4 set.
4. Judul potret, tanggal, dan lokasi pengambilan harus dicantumkan di
kertas potret itu juga.
5. Potret-potret harus menunjukan keadaan di lokasi Proyek sebelum
pekerjaan dimulai, pada saat pekerjaan sedang dilaksanakan, dan
sesudah pekerjaan dinyatakan selesai. Lokasi pengambilan potret pada
saat sebelum pekerjaan dimulai harus sama pada saat pekerjaan
sedang dilaksanakan maupun sesudah pekerjaan selesai. Jumlah
lokasi pengambilan potret paling sedikit di 5 (lima) tempat.
6. Foto – foto yang dibuat menjadi milik Pemberi Tugas dan setiap orang
yang ingin mendapatkan cetakannya harus dengan persetujuan tertulis
dari pemberi tugas.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA
BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
KABUPATEN LAMPUNG BARAT
GUSTI PUTRIANA, SE
NIP. 19700807 199312 2 001
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Hal 6