URAIAN PEKERJAAN
PENYUSUNAN DOKUMEN UKL - UPL PEMBANGUNAN JALAN
Latar Belakang
Pembangunan infrastruktur jalan merupakan salah satu prioritas utama dalam mendukung
peningkatan kualitas hidup masyarakat, pemerataan pembangunan wilayah, serta pertumbuhan
ekonomi daerah. Jalan sebagai prasarana transportasi darat memiliki fungsi strategis sebagai
penghubung antar pusat kegiatan masyarakat, jalur distribusi barang dan jasa, serta sarana mobilitas
penduduk dalam mengakses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perekonomian.
Dengan kondisi geografis Kabupaten Lampung Barat yang cukup beragam, mulai dari daerah
pegunungan hingga dataran rendah, kebutuhan akan jaringan jalan yang memadai menjadi semakin
mendesak guna meningkatkan keterhubungan antar wilayah kecamatan, desa, dan pusat-pusat
pertumbuhan ekonomi.
Pembangunan jalan tidak hanya berfungsi untuk memudahkan pergerakan masyarakat, tetapi
juga memiliki peran besar dalam membuka keterisolasian wilayah, meningkatkan akses menuju
kawasan produksi pertanian, perkebunan, dan pariwisata, serta mendorong tumbuhnya aktivitas
ekonomi baru di sekitar jalur transportasi. Dengan meningkatnya aksesibilitas, diharapkan terwujud
kesejahteraan masyarakat yang lebih merata, percepatan pertumbuhan investasi, dan peningkatan
daya saing daerah.
Namun demikian, pembangunan infrastruktur jalan juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap
lingkungan hidup. Pada tahap konstruksi, penggunaan alat berat, penggalian tanah, pemotongan bukit,
dan kegiatan pembangunan lainnya berisiko menimbulkan gangguan seperti meningkatnya debu dan
emisi gas buang kendaraan, kebisingan, erosi tanah, sedimentasi pada badan air, perubahan aliran air
permukaan, serta potensi kerusakan vegetasi dan habitat satwa di sekitar lokasi pembangunan.
Sedangkan pada tahap operasional, meningkatnya arus lalu lintas di jalan yang dibangun berpotensi
menimbulkan polusi udara, kebisingan, dan perubahan pola sosial ekonomi masyarakat sekitar.
Sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap rencana pembangunan yang berpotensi
menimbulkan dampak lingkungan diwajibkan menyusun dokumen lingkungan hidup. Untuk kegiatan
pembangunan jalan dengan kategori tertentu, dokumen lingkungan yang harus disiapkan adalah
Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman bagi pemrakarsa dalam mengelola dan memantau dampak
lingkungan yang mungkin timbul, sehingga kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan baik tanpa
mengabaikan aspek kelestarian lingkungan hidup.
Oleh karena itu, penyusunan dokumen UKL-UPL Pembangunan Jalan di Kabupaten Lampung
Barat menjadi langkah penting dan strategis, bukan hanya untuk memenuhi persyaratan administratif
perizinan, tetapi juga untuk memastikan bahwa pembangunan infrastruktur berjalan selaras dengan
prinsip pembangunan berkelanjutan. Dengan adanya dokumen ini, diharapkan setiap tahapan kegiatan
mulai dari perencanaan, konstruksi, hingga operasional jalan dapat dilaksanakan dengan
memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi, sehingga manfaat pembangunan dapat
dirasakan oleh masyarakat secara maksimal dan berkelanjutan.
A. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Kegiatan penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UPL) ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mengantisipasi, mengendalikan, dan
mengelola potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul dari kegiatan pembangunan jalan
di Kabupaten Lampung Barat. Dokumen UKL-UPL akan menjadi acuan resmi bagi pelaksana
pembangunan dalam menjalankan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang lingkungan hidup, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan lancar, legal, dan
berwawasan lingkungan.
b. Tujuan
Tujuan diadakan kegiatan ini adalah tersusunnya dokomen kajian upaya pengelolaan
lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) kegiatan pembangunan
jalan
B. Target dan Sasaran
Target dan sasaran yang ingin dicapai adalah tersusunnya dokumen UKL-UPL Pembangunan
Jalan Kabupaten Lampung Barat.
C. Nama Organisasi Pengadaan Barang /Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
PPK : Sekretaris
D. Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi: APBD KAB.
LAMPUNG BARAT TA 2025
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan: Rp. 81.000.000
E. Metode Barang dan Jasa
Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta
perubahan dan turunannya.
Metode pengadaan barang dan jasa yang digunakan: Pengadaan Langsung.
F. Ruang Lingkungan Lokasi Pekerjaan, Fasilitas Penunjang
1. Ruang lingkup pekerjaan kegiatan disesuaikan dengan dokumen kontrak pekerjaan meliputi
pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut:
a. Persiapan pelaksanaan kegiatan meliputi persiapan administrasi dan koordinasi;
b. Pengumpulan data primer dan data skunder
c. Analisis kondisi lingkungan eksisting
d. Identifikasi dan evaluasi dampak lingkungan
e. Perumusan UKL-UPL
f. Penyusunan dokumen UKL-UPL
g. Presentasi dan finalisasi laporan
2. Kegiatan dilaksanakan di Pekon Srimenanti Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat
3. Pengaturan Teknis pelaksanaan pekerjaan:
1. Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelindungan dan
pengelolaan lingkungan
2. Peraturan Menteri LHK No. 4 tahun 2021 tentang daftar usaha dan / atau kegiatan yang wajib
memilliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup
3. Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2012 tentang penyelanggaraan penataan ruang
G. Pendekatan dan Metodologi
Pelaksanaan kegiatan penyusunan dokumen kajian dampak lingkungan ini dilaksanakan dengan
tahapan sebagai berikut:
1. Pembuatan kerangka Acuan kerja (KAK)
2. Konsultansi dan koordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat
3. Pelaksanan kegiatan penyuluhan dokumen kajian mengenai dampak lingkungan (UKL/UPL),
presentasi dan laporan akhir
H. Kebutuhan Personil
Kebutuhan personill sebagai berikut:
a. Profesional Staf/Tenaga Ahli Lingkungan 1 orang
Kualifikasi minimal adalah S1 dengan pengalaman minimal 3 tahun dalam penyusunan
Dokumen Lingkungan atau dokumen sejenis.
b. Sub Profesional Staf/Ahli Kesehatan Lingkungan 1 orang
Kualitifikasi minimal adalah D4 dengan pengalaman 1 sd 2 tahun dalam penyusunan Dokumen
Lingkungan atau dokumen sejenis.
c. Sub Profesional Staf/Ahli Sosekbud dan Kesehatan Masyarakat 1 orang
Kualifikasi minimal adalah S1 dengan pengalaman 1 sd 2 tahun dalam penyusunan Dokumen
Lingkungan atau dokumen sejenis.
d. Tenaga Operator 1 orang
Berpendidikan minimal SLTA/SMK sederajat dengan pengalaman minimal 1 (satu) tahun.
I. Keluaran/Produk yang Dihasilkan
Keluaran/produk yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah dokumen upaya pengelolaan lingkungan
dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) kegiatan pembangunan jalan.
J. Sistem Pelaporan
Dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) kegiatan
pembangunan jalan.