PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA
Jalan Beringin II No. 34 Teluk Betung, Kota Bandar Lampung
URAIAN PEKERJAAN
PENGGUNA ANGGARAN : Ir. THOMAS EDWIN ALI H., S.T., S.E., M.M.
SATKER/SKPD : DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN,
DAN CIPTA KARYA PROVINSI LAMPUNG
NAMA PPK : Ir. M. OKTA PURA NUGRAHA, S.T.
KEGIATAN : PENETAPAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH
DAN RENCANA RINCI TATA RUANG PROVINSI
SUB KEGIATAN : PENETAPAN KEBIJAKAN DALAM RANGKA
PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
NAMA PEKERJAAN : PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM
PEMANFAATAN RUANG
SUMBER DANA : APBDP
TAHUN ANGGARAN : 2025
APBD TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN PEKERJAAN
KONSULTAN PEMBUATAN PETA TEMATIK PERTANIAN WILAYAH 1
Ruang lingkup kegiatan ini meliputi seluruh tahapan yang diperlukan dalam penyusunan
Rancangan Peraturan Gubernur Lampung, mulai dari persiapan hingga finalisasi dokumen.
Adapun ruang lingkup kegiatan secara rinci adalah sebagai berikut:
1. Inventarisasi dan Telaah Regulasi
Mengidentifikasi dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan di tingkat
nasional dan daerah sebagai dasar hukum serta acuan substansi penyusunan Peraturan
Gubernur.
2. Pengumpulan dan Analisis Data serta Informasi
Melakukan pengumpulan data sekunder dan informasi terkait kondisi eksisting partisipasi
masyarakat dalam penataan ruang, termasuk tantangan, kebutuhan, dan potensi
penguatan peran masyarakat di Provinsi Lampung.
3. Penyusunan Naskah Akademik
Merumuskan naskah akademik yang memuat latar belakang, dasar hukum, filosofi,
sosiologis, dan yuridis serta analisis kebutuhan regulasi sebagai dasar penyusunan
rancangan Peraturan Gubernur.
4. Penyusunan Draf Rancangan Peraturan Gubernur
Menyusun draf peraturan gubernur secara sistematis, sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang pembentukan produk hukum daerah.
5. Penyempurnaan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Gubernur
Melakukan perbaikan dan penyempurnaan berdasarkan hasil konsultasi publik dan
masukan dari stakeholder serta pihak terkait.
6. Penyusunan Dokumen Final
Menyusun dokumen akhir yang terdiri atas:
a. Naskah akademik final
b. Rancangan Peraturan Gubernur final
Tahapan pekerjaan Penyusunan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat
dalam Pemanfaatan Ruang:
Tahap Persiapan
• Penetapan tim pelaksana dan pembagian peran/tugas.
• Penyusunan rencana kerja teknis dan jadwal pelaksanaan kegiatan.
• Pengumpulan dokumen awal seperti RTRW, RPJMD, peraturan sektoral terkait, dan
peraturan perundang-undangan relevan.
• Koordinasi awal dengan perangkat daerah terkait.
Inventarisasi dan Telaah Regulasi
• Identifikasi dan kajian terhadap peraturan perundang-undangan di tingkat nasional
dan daerah yang menjadi dasar hukum serta acuan substansi.
• Penelusuran kebijakan sektoral terkait pemberdayaan masyarakat dan penataan
ruang.
Penyusunan Naskah Akademik
• Penyusunan kajian filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai landasan pembentukan
Peraturan Gubernur.
• Penyusunan rumusan urgensi regulasi, analisis dampak, dan arah pengaturan.
• Penyusunan matriks substansi pokok yang akan dimuat dalam draf peraturan.
Penyusunan Draf Rancangan Peraturan Gubernur
• Penyusunan struktur dan batang tubuh rancangan peraturan.
• Penjabaran pasal demi pasal sesuai dengan hasil kajian dan kebutuhan daerah.
• Penyesuaian dengan ketentuan teknis pembentukan produk hukum daerah
(Permendagri 80/2015 jo. Permendagri 120/2018).
Pelaporan Akhir
Penyusunan laporan akhir kegiatan yang mencakup:
• Naskah akademik
• Draf Rancangan Peraturan Gubernur