URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
NORMALISASI BENDUNG
BAB. 1 SPESIFIKASI UMUM
1.1. RUANG LINGKUP KONTRAK
Pekerjaan konstruksi termasuk: rehab saluran irigasi, rehab bangunan irigasi, pemasangan pintu-
pintu air, jalan inspeksi, menambah dan melengkapi bangunan fasilitas lainnya. Pekerjaan lainnya
termasuk menyempurnakan peta DI, peninjauan kembali perencanaan jaringan irigasi.
1.2. JALAN MASUK KE DAERAH KERJA
Jalan masuk ke daerah kerja ialah menggunakan jalan-jalan setempat yang ada berhubungan
dengan jalan raya yang berdekatan dengan daerah Paket Pekerjaan. Penyedia Jasa hendaknya
berpegangan pada semua peraturan dan ketentuan hukum yang berhubungan dengan
penggunaan arah angkutan umum dan bertanggung jawab terhadap kerusakan akibat
penggunaan jalan tersebut. Penyedia Jasa harus memperbaiki atau memperlebar jalan yang ada,
memperbaiki dan memperkuat jembatan beton sehingga memenuhi kebutuhan
pengangkutannya, sejauh yang dibutuhkan untuk pekerjaannya.
Semua pekerjaan yang dimaksudkan Penyedia Jasa untuk dikerjakan dalam hubungannya dengan
jalan dan jembatan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga dak mengganggu lalu lintas
dan harus mendapat persetujuan Direksi/PPK dan perlu pengaturan sebaik-baiknya dengan Badan
Pemerintah setempat dan Badan Swasta. Penyedia Jasa dapat menggunakan tanah yang sudah
dibebaskan oleh pemberi tugas untuk keperluan jalan masuk kedaerah kerja, apabila Penyedia Jasa
membutuhkan tambahan jalan masuk demi kemajuan pekerjaan.
Dalam hal ini Penyedia Jasa diminta membuat permohonan tertulis kepada Direksi/PPK jauh
sebelumnya, sehingga tambahan pembebasan tanah dapat dilakukan. Pemberi tugas dak
bertanggung jawab terhadap pemeliharaan jalan masuk atau bangunan yang digunakan oleh
Penyedia Jasa selama pelaksanaan pekerjaan. Apabila Penyedia Jasa membutuhkan jalan lain yang
dak ditentukan oleh Direksi/PPK harus dikerjakan oleh Penyedia Jasa atas bebannya sendiri, dan
harga untuk semua pekerjaan tersebut sudah termasuk dalam Harga Kontrak.
1.3. GAMBAR-GAMBAR YANG DIMILIKI PENYEDIA JASA
1.3.1. Gambar- Gambar Pekerjaan Tetap
a). Umum
Semua gambar-gambar yang disiapkan oleh Penyedia Jasa haruslah gambar-gambar yang
telah ditandatangani oleh Direksi/PPK, dan apabila ada perubahan harus diserahkan kepada
Direksi/PPK untuk mendapat persetujuan sebelum program pelaksanaan dimulai.
b). Gambar-gambar Pelaksanaan
Penyedia Jasa harus menggunakan Gambar-gambar kontrak sebagai dasar untuk
mempersiapkan gambar-gambar pelaksanaan. Gambar-gambar itu dibuat lebih detail untuk
pekerjaan tetap dan dimana mungkin dapat memperlihatkan penampang melintang dan
memanjang beton, pengaturan batang pembesian termasuk rencana pembengkokan,
pemotongan dan daar besi beton, pe bahan yang digunakan, mutu, tempat dan ukuran
yang tepat.
c). Penyedia Jasa harus menyediakan 1 (satu) set gambar-gambar lengkap di lapangan Apabila
ada pekerjaan dilaksanakan sebelum ada persetujuan Direksi/PPK adalah menjadi resiko
Penyedia Jasa. Persetujuan Direksi/PPK terhadap gambar-gambar tersebut dak akan
meringankan tanggung jawab Penyedia Jasa atas kebenaran gambar tersebut.
1.3.2. Gambar-Gambar Pekerjaan Sementara
a). Umum
Semua gambar yang disiapkan oleh Penyedia Jasa harus terperinci, dan diserahkan kepada
Direksi/PPK sebelum tanggal program pelaksanaan atau dalam waktu yang telah ditentukan
dalam Kontrak. Gambar-gambar harus menunjukkan detail pekerjaan sementara seper
coverdam, tanggul sementara, pengalihan aliran dan sebagainya. Gambar perencanaan yang
diusulkan Penyedia Jasa yang dipakai dalam pelaksanaan konstruksi juga harus diserahkan
kepada Direksi/PPK sebanyak 3 (ga) rangkap.
b). Gambar-gambar untuk Pekerjaan Sementara yang dinggalkan
Penyedia Jasa hendaknya mengusulkan pekerjaan sementara yang berkaitan dengan
pekerjaan tetap, secara lebih mendetail dan diserahkan kepada Direksi/PPK untuk mengubah
dan mendapat persetujuan, sebelum tanggal dimulainya pelaksanaan.
1.3.3. Gambar-Gambar Yang Sebenarnya Terbangun/Terpasang (As-
Built Drawing)
Selama masa pelaksanaan, Penyedia Jasa harus memelihara satu set gambar yang
dilaksanakan paling akhir untuk ap-ap pekerjaan. Pada gambar yang memperlihatkan
perubahan yang sudah dikerjakan sesuai dengan kontrak, sejauh gambar tersebut
dilaksanakan dengan benar kemudian dicap "sudah dilaksanakan".
Gambar-gambar yang dilaksanakan akan diperiksa ap bulan dilapangan oleh Direksi/PPK dan
ap hari oleh Pengawas Lapangan, dan apabila ditemukan hal-hal yang dak memuaskan dan
dak dilaksanakan, paling lambat harus diperiksa kembali selama 6 (enam) hari kerja.
1.4. STANDARD
Semua bahan dan mutu pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Normalisasi
Standard Indonesia. Bila ada pasal-pasal pekerjaan yang dak ada Standard Indonesia, maka dapat
dipakai Standar Internasional (SI) yang sesuai dengan spesifikasi ini. Semua bahan dan mutu
pekerjaan yang sepenuhnya diperinci disini atau dak dicakup oleh Standard Nasional Indonesia
haruslah bahan dan mutu pekerjaan kelas utama. Direksi/PPK akan menetapkan apakah semua
atau sebagian bahan yang dipesan atau diantarkan untuk penggunaan dalam pekerjaan, sesuai
untuk pekerjaan tersebut dan keputusan Direksi/PPK dalam hal ini pas dan menentukan.
1.5. PROGRAM PELAKSANAN DAN LAPORAN
1.5.1. Program Pelaksanaan
Penyedia Jasa harus melaksanakan Program Pelaksanaan sesuai dengan Syaratsyarat Kontrak
dengan menggunakan CPM (Crical Path Method) Network. Program tersebut harus dibuat
dalam dua bentuk yaitu bar-chart dan daar yang memperlihatkan seap kegiatan :
Mulai tanggal paling awal
Mulai tanggal paling akhir
Waktu yang diperlukan
Waktu float
Sumber tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan
Akvitas yang terlihat pada program harus sudah termasuk pelaksanaan pekerjaan sementara
dan tetap, kelonggaran waktu yang diperlukan untuk persiapan dan persetujuan gambar-
gambar, pengiriman peralatan dan bahan ke lapangan dan juga kelonggaran dengan adanya
hari libur umum maupun keagamaan.
1.5.2. Laporan Kemajuan Pelaksanaan
Sebelum tanggal sepuluh ap bulan atau pada suatu waktu yang ditentukan Direksi/PPK,
Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan kemajuan Bulanan dalam bentuk yang bisa
diterima oleh Direksi/PPK, yang menggambarkan secara detail kemajuan pekerjaan selama
bulan yang terdahulu.
Laporan sekurang-kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut :
Prosentase kemajuan pekerjaan berdasarkan kenyataan yang dicapai pada bulan laporan
maupun prosentase rencana yang diprogramkan pada bulan berikutnya.
Prosentase dari ap pekerjaan pokok yang diselesaikan maupun prosentase rencana yang
diprogramkan harus sesuai dengan kemajuan yang dicapai pada bulan laporan.
Rencana kegiatan dalam waktu dua bulan berturut-turut dengan ramalan tanggal
permulaan dan penyelesaiannya.
Daar tenaga buruh setempat.
Daar perlengkapan konstruksi, peralatan dan bahan dilapangan yang digunakan untuk
pelaksanaan pekerjaan termasuk yang sudah datang dan dipindahkan dari lapangan .
Jumlah volume pekerjaan yang merupakan bagian Pekerjaan tetap harus diuraikan sebagai
berikut :
Jumlah volume dari berbagai pekerjan galian dan mbunan.
Jumlah volume dari pekerjaan pasangan batu yang diselesaikan.
o
Uraian pokok pekerjaan sementara yang dilaksanakan selama masa laporan
o
Daar besarnya pembayaran terakhir yang diterima dan kebutuhan pembayaran yang
diperlukan pada bulan berikutnya.
o
Hal-hal lain yang diminta sesuai dengan kontrak, dan masalah yang mbul atau
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan selama bulan laporan.
1.5.3. Rencana Kerja Harian, Mingguan Dan Bulanan
Penyedia Jasa harus menyerahkan 2 (dua) rangkap Rencana Mingguan yang sudah disetujui
oleh Direksi/PPK seap akhir Minggu dan untuk minggu-minggu berikutnya. Rencana
tersebut harus sudah termasuk pekerjaan tanah, pekerjaan konstruksi lainnya yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, pengadaan bahan, pengangkutan bahan dan
peralatan dan lain-lain yang diminta Direksi/PPK. Penyedia Jasa harus menyerahkan 2 (dua)
rangkap rencana kerja harian secara tertulis semua kemajuan yang sudah disetujui oleh
Direksi/PPK seap hari maupun untuk hari-hari berikutnya. Rencana kerja harus mencakup
pekerjaan persiapan, pekerjaan tanah, pasangan batu, kegiatan lain yang berhubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan. Penyedia Jasa supaya menyerahkan penjelasan yang
menyangkut perlengkapan dan bahan kepada pemberi Tugas sesuai yang dimintanya untuk
tujuan pemeriksaan, tetapi bagaimanapun juga dak meringankan Penyedia Jasa dari
tanggung jawabnya untuk menyediakan perlengkapan dan bahan sesuai dengan Spesifikasi.
1.5.4. Foto dokumentasi
Foto dokumentasi pekerjaan memuat gambar seap jenis kegiatan dalam 3 (ga)
tahapan, yaitu sebelum dikerjakan (0%), sedang dikerjakan (50%), dan setelah selesai
dikerjakan (100%). Pengambilan gambar sebelumnya harus dibuat rencana denah yang
menunjukkan lokasi, posisi dari kamera, dan arah bidikan yang kemudian diserahkan kepada
Direksi/PPK untuk disetujui. Pada seap tahap pengambilan gambar untuk seap lokasi,
pengambilan harus dari k-k dan arah yang sama dengan mencantumkan nama
bangunan yang bersangkutan dan kemajuan Pengambilan foto harus menggunakan kamera
digital. Pada akhir pelaksanaan kontrak foto-foto harus ditempel dalam album secara
berurutan sesuai dengan tahap yaitu 0%, 50% dan 100%. Album foto tersebut harus
diserahkan ke Pengguna Jasa disertai socopy berupa Hard Disk. Semua album foto dan
Hard Disk adalah milik Pengguna Jasa dan tanpa persetujuannya dak diijinkan untuk
diberikan/dipinjamkan kepada siapapun.
1.5.5.Rapat bersama untuk membicarakan kemajuan pekerjaan
Rapat antara Direksi/PPK dengan Penyedia Jasa diadakan seminggu sekali (mingguan) dan
Rapat antara Pejabat Pembuat Komitrnen dengan Penyedia Jasa diadakan sebulan sekali
(bulanan) serta pada waktu yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Rapat ini diadakan
untuk membicarakan kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan, pekerjaan yang diusulkan
untuk minggu atau bulan selanjutnya dan membahas permasalahan yang mbul agar dapat
diselesaikan dengan baik dan cepat.
1.5.6. Spesifikasi, Brosur Dan Data Yang Harus Disediakan Oleh Penyedia
Jasa
Bahan
Penyedia Jasa harus menyediakan semua bahan yang diperlukan untuk penyelesaian
pekerjaan seper tercantum dalam kontrak. Semua bahan harus baru dan sesuai dengan
spesikasi teknis yang ditentukan. Penyedia Jasa supaya menyerahkan kepada Direksi/PPK
ga set spesifikasi yang lengkap, brosur dan data bahan dan perlengkapan untuk
mendapat persetujuan, dan harus disediakan sesuai dengan Kontrak dalam waktu 30 (ga
puluh) hari dari sejak penerimaan Surat Perintah Kerja. Persetujuan dari Spesifikasi, brosur
dan data
Perlengkapan Konstruksi
Penyedia Jasa harus segera menyediakan semua perlengkapan konstruksi yang diperlukan
dalam jumlah yang cukup. Apabila Direksi/PPK memandang belum sesuai dengan kontrak,
maka Penyedia Jasa harus segera memenuhi kekurangan tersebut. Penyedia Jasaan semua
perlengkapan dan peralatan harus lengkap dengan spareparts yang cukup dan
pemeliharaan yang baik agar pekerjaan dapat dilakukan dengan sempuma.
Bahan Penggan
Penyedia Jasa harus mendatangkan bahan yang ditentukan, bila bahan tersebut dak
tersedia di pasaran, maka dapat digunakan bahan penggan dengan harus mendapat
persetujuan tertulis dari Direksi/PPK. Harga satuan dalam volume pekerjaan dak akan
disesuaikan dengan adanya penambahan harga antara bahan yang ditentukan dengan
bahan penggan.
Pemeriksaan Bahan dan Perlengkapan
Perlengkapan dan bahan yang disediakan oleh Penyedia Jasa akan dilakukan pemeriksaan
sesuai dengan ketentuan dalam kontrak pada salah satu atau lebih tempat yang
ditentukan atau disetujui oleh Direksi/PPK, yang melipu :
Tempat Produksi dan pembuatan
Tempat Pengangkutan
Lapangan
1.6. SURVEY DAN PENGUKURAN PEKERJAAN
1.6.1. Bench Marks
Tanda dasar untuk Paket Pekerjaan merupakan Bench mark yang terletak berdekatan dengan
Saluran Induk. Kenggian dari Bench Mark ini adalah didasarkan pada k tetap utama.
Bench Mark yang lain dan k referensi yang terlihat pada gambar yang diberikan kepada
Penyedia Jasa sebagai referensi. Sebelum menggunakan suatu Bench Mark dan k referensi
kecuali Bench Mark dasar untuk seng out pekerjaan, Penyedia Jasa perlu melakukan
pengukuran pemeriksaan untuk kepuasan ia sendiri atas keteliannya. Pemberi Tugas dak
akan bertanggung jawab atas ketelian Bench Mark yang lain begitu juga dengan k
referensinya.
Penyedia Jasa perlu mendirikan Bench Mark tambahan sementara untuk kemudahan pada
saat pelaksanaan konstruksi, mengacu Bench Mark yang dipasang pada saat pelaksaan Survey
Invesgasi Desain IPDMIP dan harus ada persetujuan oleh Direksi/PPK.
1.6.2. Permukaan Tanah Asli Untuk Tujuan Pengukuran
Muka tanah yang terlihat pada gambar akan dianggap benar sesuai dengan Kontrak. Apabila
terjadi keraguan dari Penyedia Jasa kebenaran dari muka tanah, sekurang-kurangnya 30 (ga
puluh) hari sebelum mulai bekerja Penyedia Jasa memberitahukan kepada Direksi/PPK secara
tertulis untuk menyesuaikan dan melaksanakan pengukuran kembali kenggian muka tanah
tersebut. Dalam segala hal sebelum memulai melaksanakan pekerjaan tanah Penyedia Jasa
akan mengukur dan mengambil kenggian terhadap daerah yang diduduki pekerjaan, dengan
menggunakan Bench Mark atau k referensi yang disetujui Direksi/PPK pada saat Wakil
Direksi/PPK berada. Kenggian muka tanah yang ditentukan perlu mendapat persetujuan
Direksi/PPK. Pengukuran volume yang dikerjakan dibuat berdasarkan kenggian yang
disetujui.
1.6.3.Bantuan Pengukuran Staf Direksi/PPK
Penyedia Jasa bekerja sama dengan Direksi/PPK dalam pemeriksaan seng-out dan dalam
melaksanakan pengukuran untuk mengetahui secara pas kemajuan pekerjaan yang
diperlukan dalam proses pembayaran. Dalam pemasangan patok yang cukup, ang, pinggir
yang lurus, penyangga, cetakan profil dan lain-lain yang perlu untuk pemerksaan seng-out
dan pengukuran kemajuan pekerjan harus sesuai dengan petunjuk dan disetujui oleh
Direksi/PPK. Semua biaya untuk bahan dan buruh untuk maksud tersebut diatas merupakan
beban Penyedia Jasa. Dan biaya tersebut sudah termasuk dalam harga satuan didalam
pekerjaan lain-lain pada daar volume pekerjaan.
1.7. PEKERJAAN SEMENTARA
1.7.1. Umum
Penyedia Jasa akan bertanggung jawab terhadap perencanaan, Spesifikasi pelaksanaan dan
berikut pemindahan semua pekerjaan untuk pelaksanaan pekerjaan sebaik-baiknya. Detail
dari pekerjaan sementara pelaksanaan pekerjaan bermaksud untuk melaksanakan
dilapangan. Pertama-tama diserahkan kepada Direksi/PPK untuk mendapat persetujuan
sesuai dengan prosedur dalam Spesifikasi Umum. Apabila Penyedia Jasa bermaksud
mengajukan alternaf untuk pekerjaan sementara diluar daerah lapangan seper terlihat
pada Gambar, semua biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan termasuk pembebasan
tanah, sewa tanah dan sebagainya, ditanggung oleh Penyedia Jasa dan biayanya sudah
termasuk pada uraian pekerjaan pada daar volume pekerjaan. Keterlambatan dak akan
meringankan Penyedia Jasa terhadap tanggung jawab untuk memenuhi ketentuan dalam
Kontrak. Dalam hal tersebut dak diberikan perpanjangan waktu bila terjadi keterlambatan.
1.7.2. Lapangan Kerja
Lapangan kerja seper terlihat pada gambar yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan,
dijamin oleh Pemberi Tugas dan bebas dari pembebasan tanah. Penyedia Jasa sedapat
mungkin melaksanakan pekerjaan sementara pada tanah tadi seper pada gambar atau
seper petunjuk Direksi/PPK. Penyedia Jasa hendaknya membatasi kegiatan peralatan dan
anak buahnya pada tanah yang sudah dibebaskan, termasuk arah jalan masuk yang disetujui
Direksi/PPK sehingga mengurangi kerusakan tanaman/pemilikan dan kerusakan tanah. Bekas
yang dilalui kendaraan supaya diperbaiki. Sebelum diterimanya pekerjaan oleh Pemberi Tugas
tanah harus dikembalikan ke keadaan semula.
Penyedia Jasa bertanggung jawab langsung kepada Pemberi Tugas untuk semua kerusakan
misalnya kerusakan tanaman atau tanah hasil galian baik milik Pemberi Tugas atau orang lain,
Penyedia Jasa menggan kerugian terhadap semua kehilangan dan tuntutan kerena
kerusakan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
1.7.3. Kantor Penyedia Jasa, Gudang, Bengkel, Pemondokan Buruh
Penyedia Jasa harus menyediakan, memelihara mengerjakan dan memindahkan bangunan
sementara seper kantor Penyedia Jasa, perkampungan stafnya, gudang, bengkel,
pemondokan buruh dan bangunan sementara lainnya setelah selesai pekerjaan, supaya
diserahkan kepada Pemberi Tugas.
Penyedia Jasa supaya menyerahkan rancangan tempat kerja dan bangunan sementara secara
umum kepada Direksi/PPK untuk mendapat persetujuan pada waktu yang ditetapkan.
Pelaksanaan pekerjaan dak boleh dimulai sebelum mendapat persetujuan Direksi/PPK.
Apabila pelaksanaan pekerjaan berada dibawah muka air tanah, air tersebut supaya dipompa
dahulu sebelum dilakukan penggalian. Pembuangan air dilakukan sedemikian rupa, sehingga
dapat dipelihara kestabilan dari dasar dan sisi miring yang digali sehingga semua pelaksanaan
konstruksi dikerjakan pada keadaan kering.
1.7.4. Pengalihan Sementara Dari Saluran Pengairan Yang Ada
Penyedia Jasa dak diperbolehkan mengganggu sism pengairan yang ada selama
pelaksanaan pekerjaan. Direksi/PPK akan meminta Penyedia Jasa untuk mengerjakan
pekerjaan pengalihan sementara pada saluran irigasi yang mengerjakan pekerjaan pengalihan
sementara pada saluran irigasi yang ada sebelum melaksanakan pekerjaan saluran serta
bangunan yang berhubungan.
Penyedia Jasa supaya menyerahkan rencana pengalihan sementara untuk mendapatkan
persetujuan Direksi/PPK. Setelah rencana itu disetujui / dirubah atas petunjuk Direksi/PPK,
pelaksanaan pekerjaan pengalihan sementara harus sesuai dengan metode pelaksanaan yang
telah disetujui. Biaya untuk pembuatan pengalihan sementara saluran pengairan yang ada
supaya dicantumkan dalam volume pekerjaan, sesuai dengan kemajuan pekerjaan dan
perintah Direksi/PPK.
1.7.5.Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)
Lingkup Pekerjaan
Penyedia Jasa harus menyelenggarakan, membangun tanda-tanda bahaya dan isyarat-
isyarat yang sesuai dan cukup, serta harus mengambil ndakan pencegahan yang perlu
untuk perlindungan pekerjaan dan keselamatan umum. Jalan-jalan yang tertutup bagi lalu
lintas harus dilindungi dengan perintang yang cukup, perintang tersebut harus diberi
penerangan atau lampu dan harus dinyalakan mulai sejak matahari terbenam hingga
matahari terbit.
Pedoman Standar
• Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
• Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 1135/MEN/1987 tentang Bendera
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
• Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Kep.245/MEN/1990 tentang Hari
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional
• Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kesehatan dan Keselamatan Kerja
• Personil Ahli K3 yang dimiliki oleh Penyedia Jasa harus mengindenfikasi bahaya dari
seap jenis proses atau tahapan kegiatan pekerjaan konstruksi, dan menetapkan
spesifikasi proses/kegiatan yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa.
• Seap jenis proses/kegiatan sedapat mungkin dipilih yang paling kecil bahaya dan
risikonya, dan diberi penjelasan prosedur kerja yang lebih aman dan selamat.
• Seap jenis proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengamanan, dan ramburambu
peringatan, dan kewajiban pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai
dengan potensi bahaya pada proses tersebut seper Helm, Sepatu Boot, Rompi,dan
sebagainya
• Seap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang baru, atau pada keadaan yang berbeda,
harus terlebih dahulu dilakukan analisis bahaya dan risikonya (Job Safety Analysis) dan
harus dilakukan ndakan pengendaliannya.
• Seap proses/kegiatanyang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja terlebih
dahulu dari penanggungjawab proses dan Ahli K3/Petugas K3.
• Seap proses dan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja danlatau operator
yang telah terlah dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan
kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
• Persyaratan teknis yang harus dipenuhi Penyedia Jasa dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat melipu penggunaan alat utama dan alat bantu,
perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistemas,
guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja,
alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja.
• Seap idenfikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko, sebelum diterapkan
harus diujau dan dievaluasi keandalan dan ketepatannya oleh Ahli K3/PetugasK3.
Prosedur Operasional Standar (SOP) Kesehatan Keselamatan Kerja (K3)
• Membuat SOP Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
• SOP diajukan kepada Direksi/PPK untuk dievaluasi dan disetujui. Pengukuran dan
Pembayaran
• Pengukuran untuk pekerjaan K3 adalah dengan memperhakan kuantas
perlengkapan K3 sesuai ketentuan dalam Kontrak, apaila semua kelengkapan sudah
sesuai dan di lakukan pengecekan oleh m direksi, maka pembayaran bisa dilakukan.
Pembayaran dilakukan dengan satuan Lumpsump (ls) dimana pembayaran dilakukan
sesuai dengan item didalam kontrak dan sudah ada di lapangan. Kegiatan K3 ini
melipu penyelenggaraan BPJS, kelengkapan APD standar, buku K3, dan kelengkapan
lainnya. Penyedia jasa harus menyerahkan buk/breakdown/invoice penggunaan dana
lump sum sebagai arsip dari direksi kecuali ditentukan lain.
1.7.6. Pembuatan Papan Nama
Penyedia Jasa diwajibkan membuat 1 (satu) buah papan nama Proyek berukuran minimal
80 x 120 cm yang isi tulisan dan penempatannya ditentukan bersama-sama dengan
Direksi/PPK/Pengawas Lapangan.
Material papan nama pekerjaan harus kuat terhadap cuaca, apabila pada masa
pelaksanaan terdapat kerusakan pada papan nama pekerjaan, maka penyedia jasa harus
menggan papan nama tersebut.
Papan nama pekerjaan harus dipasang pada ang dengan material kuat atau di pasang
pada dinding yang ada di lapangan atau sesuai instruksi dan persetujuan dari Direksi/PPK.
1.7.7. Lain-Lain
Konflik Kepenngan Pelaksanaan Konstruksi Apabila pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi
terdapat suatu konflik kepenngan antara Penyedia Jasa dengan pihak kega, hal tersebut
wajib diselesaikan oleh pihak Penyedia Jasa.
Penyelesaiannya harus dengan sepengetahuan pihak Direksi/PPK.
1.8. KEGIATAN PARTISIPATIF (PEMBERDAYAAN MASYARAKAT)
Penyedia Jasa harus melaksanakan salah satu tujuan dari pelaksanaan IPDMIP yaitu
kegiatan parsipaf masyarakat, dimana Penyedia Jasa melibatkan peran serta
masyarakat/P3A dalam pelaksanaan kegiatannya. Terutama kegiatan/pekerjaan bersifat
sederhana yang di sertakan dalam bentuk kontrak kerja antara Penyedia Jasa dengan
Masyarakat/P3A.
BAB. 2 PEKERJAAN TANAH
2.1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1.1. Pengukuran
Tik tetap (bench mark) yang terdapat didekat lokasi pekerjaan adalah k BM.
Sedangkan k BM yang akan digunakan harus mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan.
Penyedia Jasa boleh menentukan k tetap tambahan untuk memudahkan pelaksanaan
dan harus sesuai dengan gambar rencana serta harus mendapat persetujuan dari Direksi.
Sebelum pelaksanakan pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa harus melakukan pengukuran guna
penentuan batas-batas daerah kerja, elevasi galian, elevasi mbunan dan elevasi dasar
bangunan.
Tempat kedudukan k-k hasil pengukuran harus ditandai dengan kayu atau beton
pada bagian-bagian yang penng, patok tersebut harus mudah ditemukan kembali atau
dikontrol.
Pembayaran dan Pengukuran pekerjaan pengukuran dihitung berdasarkan kuantas yang
sudah dilaksanakan dalam satuan M².
2.1.2. Kisdam / Pengeringan / Dewatering
Penyedia Jasa sebaiknya menyediakan, memasang dan mengoperasikan pompa serta
peralatan lainnya seper ponton bila lokasi sering terjadi banjir, lampu yang dibutuhkan
untuk keperluan pengeringan rembesan pada berbagai bagian pekerjaan dan juga untuk
menjaga agar pondasi bebas dari air, sesuai dengan ketentuan konstruksi untuk seap
jenis pekerjaan. Metoda yang digunakan kontraktor untuk memindahkan air dari galian
pondasi akan bergantung pada persetujuan Tenaga Ahli atau Direksi Pekerjaan. Pada
penggalian untuk keperluan struktur pondasi sampai ke bawah muka air tanah, bagian
tersebut sebelumnya harus dikeringkan terlebih dahulu untuk memudahkan proses
penggalian.
Proses pengeringan harus dilaksanakan dengan cara yang benar, sehingga dapat mencegah
terjadinya penurunan daya dukung pondasi, mempertahankan kestabilitasan pada kaki
galian, menghasilkan kegiatan konstruksi yang bebas dari genangan air, dan menghasilkan
pondasi yang kering sehingga ikatan yang baik antara pondasi dengan material mbunan
kembali. Penyedia Jasa perlu mengontrol saluran pembuang di sepanjang galian pondasi
atau di tempat-tempat lain, untuk mencegah adanya akumulasi limpasan air.
Pengukuran dan Pembayaran pekerjaan untuk kisdam dan pengeringan dihitung dan diukur
berdasarkan kuantas yang sudah dilaksanakan dalam satuan Bh Karung.
2.2. UMUM
2.2.1. Pembersihan Lapangan
Pihak Penyedia Jasa harus membersihkan lapangan kerja untuk saluran dan bangunan yang
ada dari semua tumbuhan dan bambu, termasuk pohon-pohon. Pihak Penyedia Jasa harus
membongkar akar-akar, mengisi lubang-lubangnya dengan tanah dan dipadatkan kemudian
membuang dari tempat pekerjaan semua bahan-bahan hasil pembersihan lapangan.
I 1
2.2.2. Bongkaran Pasangan Lama
Untuk pekerjaan ini digunakan tenaga manusia dengan cara manual ataupun dengan alat
berat Excavator (disesuaikan dengan volume yang akan dibongkar). Pasangan lama yang
dak berfungsi atau telah rusak akan dibongkar seluruhnya. Sisa bongkaran dibuang keluar
lokasi yang telah mendapat persetujuan dari direksi.
Kuantas yang dihitung untuk pembongkaran untuk semua jenis bahan harus berdasarkan
jumlah aktual dari hasil pembongkaran dalam meter kubik, kecuali untuk pembongkaran
bangunan gedung, pembongkaran rangka baja, pembongkaran lantai jembatan kayu,
pembongkaran jembatan kayu dalam meter persegi dan pembongkaran batangan baja
dalam meter panjang. Untuk pengangkutan hasil bongkaran ke tempat penyimpanan
atau pembuangan yang melebihi 5 km harus dibayar per kubik meter per kilometer.
2.2.3. Pekerjaan Tanah
Semua pekerjaan tanah dari beberapa bagian harus dilaksanakan menurut ukuran dan
kenggian yang ditunjukkan dalam gambar Sho drawing, bila ada perubahan karena kondisi
lapangan, sebelum pelaksanaan harus dihitung volumenya dan mendapat persetujuan direksi
/ pengawas lapangan dan harus dilengkapi foto dokumentasi MC.O. Bila ada perubahan
gambar atau volume harus mendapat persetujuan direksi/PPK.
Sebelum memulai pekerjaan tanah pada seap tempat. Yang dimaksud dengan "kenggian
tanah" dalam spesifikasi adalah nggi "permukaan tanah" sesudah pembersihan lapangan
dan sebelum pekerjaan tanah dimulai.
2.2.4. Jalan Masuk
Pihak Penyedia Jasa harus memanfaatkan dan memelihara jaringan jalan masuk yang sudah
ada beserta bangunan pelengkapnya yang dilalui selama pelaksanaan fisik berlangsung guna
pengangkutan material, pengukuran dan pengawasan pekerjaan.
2.2.5. Luas Penggalian
Luas penggalian harus sekecil mungkin menurut petunjuk atau disetujui Direksi/PPK, untuk
pekerjaan bangunan. Penggalian dimulai dari muka tanah dengan harus mengambil lebar
yang cukup sesuai dengan gambar atau persetujuan oleh Direksi/PPK.
Perbaikan/pembangunan saluran terbuka dan saluran tertutup (pipa) harus dibatasi
panjangnya harus mendapat persetujuan Direksi/PPK lebih dahulu secara tertulis. Kecuali
persetujuan secara tertulis dari Direksi, pekerjaan pada seap panjang yang sudah disetujui
harus diselesaikan sampai memuaskan Direksi, sebelum pekerjaan selanjutnya dimulai.
2.3. SALURAN
2.3.1. Penggalian dan Pembuangan
Tanah galian dari saluran-saluran pengairan atau pembuangan harus dibuang di luar tanggul
atau di suatu tempat yang ditentukan oleh Direksi. Tanah dari galian tersebut dapat digunakan
kalau menurut permbangan Direksi dapat dipertanggung jawabkan secara teknis. Pihak
Kontraktor / Pengguna Jasa harus menyiapkan rencana pelaksanaan pekerjaan tanah untuk
seap bagian dari pekerjaan pada suatu saat, dengan detail lokasi dan program penggalian
dari saluran dan membuang tanahnya sebagai mbunan.
Pihak Penyedia Jasa harus mengajukan usul karena pelaksanaan selambatlambatnya 14 hari
sebelum tanggal yang dimaksudkannya untuk dimulai pekerjaan tanah dari ap-ap bagian
pekerjaan, sebagai pemberitahuan kepada Direksi. Rencana itu harus berisi keterangan-
II - 2
keterangan tentang penilaian Pihak Penyedia Jasa terhadap tanah kelebihan yang harus
ditempatkan di tanggul pembuangan terpisah.
2.3.2. Ketelian dalam Pekerjaan Tanah
Ketelian mengenai nggi dan ukuran dapat diizinkan sebagai diterangkan di bawah ini,
apabila luas rata-rata penampang basah saluran untuk panjang 500 m, seper yang tertera
pada gambar yang diperintahkan oleh Direksi.
Dasar saluran : + 0.50 m atau - 0.10 tegak
Level puncak mbunan : + 0.10 m tegak
Dasar kemiringan mbunan : + 0.50 m mendatar
Puncak kemiringan mbunan : + 0.10 m mendatar
Garis sumbu dari saluran, tanggul dan jalan harus diletakkan dengan teli dan dak boleh
dipengaruhi oleh toleransi tersebut di atas. Semua permukaan harus diselesaikan dengan rapi
dan halus.
2.3.3. Peralihan
Pada seap perubahan tampang melintang, peralihan harus dibuat pada dasar dan talud
saluran harus dibuat sedemikian rupa, sehingga perubahan kearah tegak atau mendatar dak
lebih dari 1 : 10.
2.3.4. Kelebihan Penggalian Dan Tanah-Tanah Longsoran
Jika saluran digali atau tanggul dibuat dak sesuai dari yang disebutkan, Pihak Penyedia Jasa
harus membangunnya kembali seper ditentukan menurut petunjuk Direksi.
2.4. BANGUNAN
2.4.1. Pekerjaan Pengeringan
Pihak Penyedia Jasa harus menjaga agar galian bebas dari air selama masa pembangunan.
Cara menjaga galian bebas dari air, pengeringan dan pembuangan air harus dilaksanakan
dengan cara yang dapat disetujui oleh Direksi. Pihak Penyedia Jasa harus menjamin seap
waktu adanya peralatan yang baik dan cukup di lapangan guna menghindari tertundanya
pekerjaan pengeringan.
2.4.2. Cara Penggalian
Pihak Penyedia Jasa harus menyampaikan usulanya mengenai cara-cara penggalian, termasuk
detail dari konstruksi penahan yang mungkin diperlukan, guna mendapat persetujuan direksi
secara tertulis, sekurang-kurangnya 14 hari sebelum dimulainya pekerjaan, sehingga
keamanan penggaliannya terjamin.
2.4.3. Penggalian pada Bangunan
Penggalian harus dilaksanakan sedemikian hingga masih memungkinkan dikerjakan
pengeringan yang cukup, dapat membuat penahan tebing pada tanah galian, dan masih
cukup ruangan untuk pembuatan acuan, pengecoran beton, memasang pasangan batu dan
melaksanakan mbunan, termasuk pemadatannya dan lain-lain kegiatan pekerjaan lainnya.
2.4.4. Kelebihan Penggalian
Penggalian yang melebihi batas yang ditentukan pada gambar harus diisi kembali oleh Pihak
Penyedia Jasa dengan tanah yang dipadatkan bila lokasinya kering, tetapi bila ada sumber air
II - 3
sebaiknya digan dengan pasangan batu atau beton atau usulkan untuk mendapat
persetujuan Direksi/PPK.
2.4.5. Perapian Permukaan Galian dengan Cangkul
Dasar galian lokasi beton, pasangan batu atau isian yang dipadatkan, 0,15 m yang terakhir
dari galian harus dirapikan dengan cangkul, bila ada tanah yang dak padat harus dibuang/
diangkut keluar atau dengan cara lain yang mungkin dibenarkan atau disetujui oleh
Direksi/PPK. Hal ini dilakukan setelah pembersihan semua lumpur pada lokasi beton,
pasangan batu
II - 4
BAB. 3 PEKERJAAN PASANGAN BATU
3.1. BAHAN-BAHAN
3.1.1. Batu
Batu yang digunakan untuk pasangan berasal dari batu tempat lokasi pekerjaan atau
sungai. Batu harus bersih, keras, tanpa bagian yang pis atau retak dan harus dari
jenis yang diketahui awet. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan bagian
yang pis atau lemah. Batu yang digunakan adalah batu belah atau batu bulat, batu
kali yang dipecah salah satu sisinya dak rapuh dak keropos, dak berpori. Batu
harus rata, lancip atau lonjong bentuknya dan dapat ditempatkan saling mengunci bila
dipasang bersama-sama.
Untuk batu dari hasil galian, harus dibersihkan dari lapisan tanah yang menyelimu agar
permukaan batu bersih. Berat jenis batu yang digunakan dak boleh kurang dari 2,5
t/m3 dengan ukuran batu berkisar antara diameter 15-30 cm. Batu bulat atau batu kali
hanya boleh digunakan setelah salah satu sisinya dipecah atau sesuai persetujuan
Direksi Pekerjaan dan digunakan bersama- sama dengan batu belah. Terkecuali
diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan, batu harus memiliki ketebalan yang dak
kurang dari 15 cm, lebar dak kurang dari satu setengah kali tebalnya dan panjang
yang dak kurang dari satu setengah kali lebarnya.
Semua batu tersebut dikumpulkan sesuai tempat sedemikian rupa diusahakan menjadi
sedikit basah pada scat akan digunakan dan berukuran hampir satu sama lain agar dak
ada rongga yang besar diantara batu – batu tersebut.
3.1.2. Pasir
Pasir yang dimaksud disini lebih diutamakan pasir alam yang diambil dari sungai atau
sumber lain yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Tempat penimbunan
penyimpanan harus bersih dari sampah organik, sampah kimia, bebas dari banjir serta
dak terkontaminasi dengan bahan lainnya, seper air laut/garam dan lain-lainnya yang
akan menurunkan mutu pasangan batu.
3.1.3. Air
Air yang digunakan untuk campuran, perawatan, atau pemakaian lainnya harus bersih, dan
bebas dari bahan yang merugikan seper minyak, garam, asam, basa, gula atau organis.
Air harus diuji sesuai dengan dan harus memenuhi ketentuan. Air yang diketahui dapat
diminum dapat digunakan.
Jika mbul keragu-raguan atas mutu air yang diusulkan dan pengujian air seper di atas
dak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan pengujian kuat tekan mortar
semen dan pasir dengan memakai air yang diusulkan dan dengan memakai air suling. Air
yang diusulkan dapat digunakan jika kuat tekan mortar dengan air tersebut pada umur
7 hari dan 28 hari minimum 90 % kuat tekan mortar dengan air suling pada periode
perawatan yang sama.
V 1
3.2. PASANGAN BATU
3.2.1. Ukuran Batu
Pasangan batu harus terdiri dari batu yang dipecahkan dengan palu secara kasar dan
berukuran sembarangan, sehingga kalau dipasang bisa saling menutup. Seap batu harus
mempunyai berat antara 6 Kg sampai 25 Kg, akan tetapi batu yang lebih kecil dapat dipakai
atas persetujuan Direksi. Ukuran maksimum harus memperhakan tebal dinding, tetapi
harus memperhakan batasan berat seper tercantum di atas. Sebagai contoh : sebuah
batu berukuran 0,20 x 0,20 x 0,25 m3 akan mempunyai berat kira-kira 25 Kg.
3.2.2. Alas dan Sambungan
Tiap batu untuk pasangan harus seluruhnya dibasahi lebih dahulu sebelum dipasang dan
harus diletakkan dengan alasnya tegak lurus kepada arah tegangan pokok. Seap batu harus
diberi alas adukan, semua sambungan diisi padat dengan adukan pada waktu pekerjaan
berlangsung. Tebal adukan dak lebih dari 50 mm lebarnya, Serta dak boleh ada batu
berimpit satu sama lainnya. Batu pasak dak boleh disisipkan sesudah semua batu selesai
dipasang.
3.2.3. Contoh Pekerjaan
Untuk pekerjaan pasangan batu yang besar seper pekerjaan lining yang panjang, Pihak
Kontraktor / Penyedia Jasa harus membangun contoh tampang tembok, sehingga mutu dan
wujudnya disetujui oleh Direksi. Semua pekerjaaan berikutnya harus sederajat dengan atau
lebih baik dari contoh yang disetujui.
3.2.4. Perlindungan dan Perawatan
Dalam membangun pekerjaan pasangan batu dalam cuaca yang dak menguntungkan dan
dalam melindungi dan merawat pekerjaan yang telah selesai, Pihak Kontraktor / Penyedia
Jasa harus memenuhi persyaratan yang sama seper yang ditentukan untuk beton.
Pekerjaan pasangan dak boleh dilaksanakan pada hujan yang cukup lama yang dapat
mengakibatkan adukan larut. Adukan yang telah dipasang dan larut kerena hujan dibuang
dan digan sebelum pekerjaan pasangan selanjutnya dite-ruskan. Pekerjaan dak boleh
berdiri di atas pasangan batu atau pasangan batu kosong yang belum mantap.
3.2.5. Urugan Kembali
Sebelum melaksanakan "Urugan Kembali" pada muka pasangan batu yang tak kelihatan,
pasangan batunya harus diplester kasar dengan adukan 1 PC : 4 Ps setebal 2 cm (berapen).
Urugan dak boleh dilaksanakan sebelum mendapat persetujuan Direksi dan bahan urugan
harus pasir yang kasar dan mudah dilalui air. Kerikil yang teratur ukurannya sehingga dapat
mencegah kehilangan pasir harus dipasang pada akhir lubang pembuang air.
3.2.6. Pekerjaan Plesteran
Bagian atas pasangan batu kali, pada dinding luar, dan bagian lain yang Nampak harus
diplester dengan mortal campuran 1 : 3 spesifikasi bahan semen, pasir dan air yang
digunakan. Bagian-bagian tertentu dari pasangan batu sesuai gambar.
design/kontrak harus di plester. Plesteran dibuat dari campuran 1 bagian semen dan
ga bagian pasir yang disaring atau sesuai dengan ketentuan dalam gambar kontrak.
Tebal plesteran dibuat 2 - 3 cm dari permukaan batu, sebelum plesteran dipasang diantara
batu- batu harus dikorek sampai kedalaman 1 - 2 cm dibawah permukaan batu.
V 2
Kemudian permukaan pasangan dibersihkan dan disiram air agar terjadi ikatan yang
kuat antara pasangan dan plesteran.
Jika ada pelaksanaan Siaran, Bagian permukaan pasangan batu yang terlihat, sesuai
kontrak atau petunjuk Direksi harus disiar. Siaran dibuat dari campuran 1 bagian semen dan
2 bagian pasir yang disaring atau sesuai dengan ketentuan dalam gambar. Sebelum
siaran dipasang adukan pasangan diantara batu–batu halus dikorek sampai kedalaman 1-
2 cm dibawah permukaan batu untuk jenis siar rata dan siar mbul, dan 2-3 cm
untuk jenis siar tenggelam, kemudian pasangan dibersihkan dan disiram air agar terjadi
ikatan yang kuat antara pasangan siaran.
Komposisi campuran yang digunakan adalah :
• Pasir pasang adalah 0.020 m³
• Semen adalah 0.130 zak
Pengukuran dan Pembayaran Pembayaran dihitung berdasarkan volume pekerjaan
plesteran yang sudah dilaksanakan dalam satuan ukuran per m².
3.2.7. Pekerjaan Acian
Acian adalah campuran semen dan air diaduk rata sehingga membentuk pasta/krim,
Bagian-bagian tertentu dari permukaan yang diplester sesuai gambar design/kontrak harus
diaci. Acian dikerjakan setelah plasteran betul betul kering / umur ± 7 hari. Setelah selesai
di aci permukaan plesteran dak terasa lagi buran pasirnya.
Pengukuran dan Pembayaran Pembayaran dihitung berdasarkan volume pekerjaan acian
yang sudah dilaksanakan dalam satuan ukuran per m².
3.3. BONGKARAN
3.3.1. Bongkaran Pasangan Batu
Bongkaran lining/pasangan batu dilakukan terhadap bangunan yang sudah rusak yang ada
di dalam/di luar saluran penampang basah pada saluran Primer/ Sekunder. Pelaksanaan
pekerjaan bongkaran lining/pasangan batu tersebut harus sesuai dengan gambar kerja yang
telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Pejabat Pembuat Komitmen.
Bongkaran bangunan lama dikerjakan dengan cara ha-ha agar dak merusak bangunan
yang kondisinya masih baik. Material bongkaran dikumpulkan pada suatu tempat tertentu
kemudian dibuang dengan Dump Truck di tempat yang sudah ditentukan atas petunjuk/
Direksi Pekerjaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Selanjutnya material bongkaran diratakan
dengan track excavator atau alat lainnya beberapa kali hingga rata dan rapi, top tanggul
dak diperbolehkan adanya penumpukan akibat buangan material bangunan lama.
Material lama (bekas bongkaran) dak boleh dipasang kembali untuk pekerjaan baru.
Lokasi pekerjaan harus bersih/bebas dari material bongkaran bangunan lama sebelum
dilakukan pekerjaan baru. Untuk pelaksanaan bongkaran pada saluran Primer/ Sekunder
yang dak dapat di laksanakan dengan alat berat dapat menggunakan cara secara manual
(man power).
V 3