Pengawasan Teknis Peningkatan/Pemeliharaan Jalan Section 6

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10533598000
Date: 1 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Tengah
Work Unit: Dinas Bina Marga Dan Bina Konstruksi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,989,000
Winner (Pemenang): CV Musi Terang
NPWP: 738028299322000
RUP Code: 60809943
Work Location: Lampung Tengah - Lampung Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH  KABUPATEN   LAMPUNG  TENGAH                     
      DINAS  BINA MARGA   DAN  BINA  KONSTRUKSI                     
                                                                    
       Alamat : Jln. Jend. A. Yani No. 70 Bandar Jaya, Telp (0725) 26616
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
               URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                            
                                                                    
                   JASA KONSULTANSI                                 
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
     PENGGUNA ANGGARAN :                                            
                                                                    
     SKPD            : DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI         
                       KABUPATEN LAMPUNG TENGAH                     
     NAMA PPK        : HERI SAPUTRA, ST, MT                         
                                                                    
     KEGIATAN        : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota         
     SUB KEGIATAN    : Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan  
                       Kabupaten/Kota dan Desa                      
                                                                    
     NAMA PEKERJAAN  : Pengawasan Teknis Peningkatan/Pemeliharaan   
                       Jalan Section 6                              
     SUMBER DANA     : APBDP                                        
                                                                    
     TAHUN ANGGARAN  : 2025                                         
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                         APBDP                                      
                 TAHUN  ANGGARAN   2025                             
             PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG  TENGAH                   
                                                                    
         DINAS  BINA MARGA    DAN  BINA KONSTRUKSI                  
            Alamat : Jln. Jend. A. Yani No. 70 Bandar Jaya Telp (0725) 26616
                                                                    
                                                                    
                  URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                                                                    
                      JASA KONSULTANSI                              
                                                                    
                         PEKERJAAN:                                 
                                                                    
       Pengawasan Teknis Peningkatan/Pemeliharaan Jalan Section 6   
                                                                    
                                                                    
                    URAIAN PENDAHULUAN                              
                                                                    
1. LATAR       : Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Jalan yang
                                                                    
 BELAKANG        ada di Wilayah Kabupaten Lampung Tengah, Pemerintah
                 Kabupaten melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi
                 Kabupaten Lampung Tengah pada APBDP Tahun Anggaran 
                                                                    
                 2025 melaksanakan Kegiatan Pengawasan/Supervisi dan
                 menunjuk   Konsultan   Pengawasan   Teknis         
                                                                    
                 Peningkatan/Pemeliharaan Jalan Section 6, sebagai upaya untuk
                 Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan
                                                                    
                 Spesifikasi Teknis.                                
                                                                    
2. MAKSUD DAN  : a) Maksud                                          
                                                                    
 TUJUAN            Kegiatan Pengawasan/Supervisi ini yang melibatkan
                   Penyedia Jasa Konsultasi ini, dimaksudkan untuk membantu
                                                                    
                   Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal memonitoring  
                   pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Jalan.          
                                                                    
                 b) Tujuan                                          
                   Kegiatan Pengawasan/Supervisi ini yang melibatkan
                                                                    
                   Penyedia Jasa Konsultasi ini, bertujuan untuk    
                   melaksanakan Pengawasan/Supervisi, agar pelaksanaan
                                                                    
                   Pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan semua
                   ketentuan dalam pekerjaan konstruksi yang dimaksud.
                                                                    
                                                                    
3. SASARAN     : Sasaran utama dari pekerjaan Pengawasan ini adalah 
                 membantu Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam 
                                                                    
                 Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Jalan agar hasilnya
                 memenuhi  persyaratan yang ditetapkan dalam        
                                                                    
                 Spesifikasi/Dokumen Kontrak.                       
                                                                    
4. LOKASI      : Ruas Jalan Kabupaten Lampung Tengah yang menjadi   
 PEKERJAAN       kewenangan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten
                                                                    
                 Lampung Tengah.                                    
5. SUMBER DANA : APBDP Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 
                                                                    
                                                                    
6. NAMA DAN    : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan 
 ORGANISASI      pengadaan konsultansi:                             
                                                                    
 PEJABAT                                                            
                 a) SKPD  : DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI    
 PEMBUAT                                                            
                           KAB. LAMPUNG TENGAH                      
 KOMITMEN                                                           
                 b) PPK   : HERI SAPUTRA, ST, MT                    
7. DATA DASAR  : Data dasar adalah ruas -ruas jalan di Kabupaten Lampung
                 Tengah yang terdapat dalam DPA Dinas Bina Marga dan Bina
                                                                    
                 Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
                                                                    
8. STANDAR     : a. Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2 Kementerian
 TEKNIS            Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).      
                                                                    
                b. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Konstruksi No. 68
                   Tahun 2024 tentang tata cara penyusunan perkiraan biaya
                                                                    
                   Pekerjaan Konstruksi bidang Pekerjaan Umum dan   
                   Perumahan Rakyat.                                
                                                                    
                                                                    
9. REFERENSI   : a) Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Perubahan atas
                                                                    
 HUKUM             Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                   Jasa/Barang Pemerintah                           
                                                                    
                 b) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14 Tahun 2010
                   tentang Standar Pelayanan Minimum Bidang Pekerjaan
                                                                    
                   Umum dan Penataan Ruang                          
                 c) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah No. 4 Tahun
                                                                    
                   2025, Tanggal 17 September 2025 Tentang Perubahan
                   Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD )   
                                                                    
                   Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.    
                 d) Peraturan Bupati Lampung Tengah No. 15 Tahun 2025,
                                                                    
                   Tanggal 17 September 2025 Tentang Penjabaran Perubahan
                   Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten 
                                                                    
                   Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.              
                 e) Surat Edaran Bupati Lampung Tengah, tentang Petunjuk
                                                                    
                   Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Jasa
                   Konsultansi (Biaya Langsung Personal) (Renumeration) dan
                                                                    
                   Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost)
                 f) Standar Harga Satuan Tahun 2025 Kabupaten Lampung
                   Tengah.                                          
10. TUGAS DAN  : a) Pengawasan Kegiatan Peningkatan Jalan dapat dibagi
                                                                    
   TAHAPAN                                                          
                   dalam beberapa tahapan, yaitu :                  
                   1) Membantu Dalam Pelaksanaan Pengawasan Mutu    
                      Konsultan akan bertindak sebagai Wakil Pejabat
                                                                    
                      Pembuat Komitmen/PPK (Engineer’s Repressentative)
                      dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan/kegiatan
                                                                    
                      dan menjamin semua hasil pekerjaan itu sesuai dan
                      memenuhi syarat Pengawasan/Supervisi Teknis,  
                                                                    
                      Spesifikasi Teknis dan Dokumen Kontrak Uraian detail
                      Pekerjaan Pengawasan sebagai berikut :        
                                                                    
                      i) Melaksanakan Pengawasan harian terhadap    
                        pekerjaan/proyek sehingga dengan demikian dapat
                                                                    
                        menjamin kebenaran material yang dipakai dan
                        prosedur pelaksanaan sesuai dengan Dokumen  
                                                                    
                        Kontrak dan Peraturan- Peraturan Pekerjaan  
                        Umum.                                       
                                                                    
                      ii) Memberikan instruksi/penjelasan secara tertulis
                        kepada kontraktor dengan cara yang sejelas- 
                                                                    
                        jelasnya terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
                        dikehendaki sehingga dengan demikian dapat  
                        diperoleh hasil pelaksanaan/mutu yang lebih baik.
                                                                    
                      iii) Memeriksa semua bahan/material yang akan 
                        dipergunakan dan ditempatkan dilapangan/proyek
                                                                    
                        sehingga betul-betul memenuh persyaratan    
                        spesifikasi sesuai dengan testing material yang
                                                                    
                        dilaksanakan secara benar.                  
                      iv) Memeriksa semua gambar-gambar (Shop drawings,
                                                                    
                        Detail Drawings & As-built Drawings) dengan teliti
                        dan setujui bila memenuhi dokumen kontrak.  
                                                                    
                      v) Memeriksa dan memberikan instruksi tertulis
                        kepada Kontraktor untuk memperbaiki semua   
                                                                    
                        kerusakan-kerusakan/kekurangan pekerjaan, yang
                        tidak memenuhi persyaratan spesifikasi.     
                                                                    
                      vi) Ikut serta dalam inspeksi pemeriksaan-akhir proyek
                        sebelum pelaksanaan Take-over Kontraktor.   
                                                                    
                   2) Membantu Dalam Review Design                  
                      Uraian dalam pelaksanaan Review Design adalah sebagai
                                                                    
                      berikut :                                     
                      i) Mengkoordinir pengambilan data lapangan secara
                                                                    
                        akurat yang dilakukan oleh Kontraktor guna Review
                        Design untuk perubahan-perubahan yang       
                                                                    
                        direkomendasikan/diperlukan.                
                      ii) Menyelenggarakan Review Design terhadap Design
                                                                    
                        yang ada sesuai dengan perubahan-perubahan yang
                        direkomendasikan/diperlukan.                
                                                                    
                      iii) Menyiapkan Perkiraan biaya dan addendum  
                        sehubungan dengan Review Design tersebut.   
                                                                    
                   3) Memeriksa dengan sungguh-sungguh bahwa        
                      pengukuran volume pekerjaan dilaksanakan dengan
                                                                    
                      benar, teliti dan sempurna.                   
                   4) Menjamin bahwa semua laporan (Report) yang    
                                                                    
                      diserahkan tepat pada waktunya dan dibuat secara
                      aturan yang benar, teliti dan memuat semua catatan
                                                                    
                      kemajuan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan
                      proyek. Laporan ini meliputi :                
                                                                    
                      i) Menyiapkan/menyerahkan laporan pendahuluan,
                        laporan bulanan, laporan teknis/khusus dan laporan
                                                                    
                        akhir serta dolumentasi tepat pada waktunya, teliti
                        dan menunjukan secara fisik dan finalsial kemajuan
                                                                    
                        proyek.                                     
                      ii) Melaporkan dengan segera secara tertulis terhadap
                                                                    
                        semua kesulitan- kesulitan yang mungkin akan
                        terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan
                                                                    
                        dengan kondisi proyek dalam waktu mendatang 
                        atau lain-lain sebagainya yang diperkirakan dapat
                                                                    
                        menyulitkan/merugikan pelaksanaan pekerjaan 
                        laporan ini juga harus memuat usulan        
                                                                    
                        pemecahannya terhadap hal-hal yang dikuatirkan
                        tersebut diatas.                            
                                                                    
                      iii) Melaporkan secara lengkap dan tertulis serta saran
                        pemecahannya terhadap hal-hal yang akan     
                                                                    
                        menyebabkan keterlambatan pekerjaan.        
                      iv) Selalu membuat catatan harian tentang pekerjaan
                                                                    
                        yang telah selesai, bahan-bahan/material yang telah
                        dipakai, tenaga kerja dilapangan, keterlambatan
                                                                    
                        peralatan, keadaan cuaca dan peristiwa-peristiwa
                        lainnya.                                    
                      v) Membuat file yang baik sehubungan dengan   
                                                                    
                        korespondensi/surat menyurat dengan pihak   
                        Kontraktor, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi,
                                                                    
                        Project Manager dan lain-lainnya serta merekam
                        seluruh laporan dan dokumentasi ke dalam Flash
                                                                    
                        disk dan menyerahkannya kepada PPK Kegiatan 
                        Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan 
                                                                    
                        Kabupaten/Kota dan Desa Dinas Bina Marga dan
                        Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah.   
                                                                    
                      vi) Membuat catatan-catatan dan mem-file-nya secara
                        baik terhadap hasil pekerjaan, hasil test material,
                                                                    
                        Sertifikat Pembayaran (Payment Certificates),
                        pengukuran volume pekerjaan di lapangan, back-up
                                                                    
                        perhitungan dan as-built drawings serta     
                        melampirkan hasil tracking GPS untuk pekerjaan
                                                                    
                        jalan pada lokasi pelaksanaan, dalam bentuk shape
                        file (.shp) dan format .dfx.                
                                                                    
                      vii) Melaksanakan inspeksi sebelum inspeksi akhir dan
                        membuat  laporan tentang  kekurangan-       
                                                                    
                        kekurangan/kerusakan hasil pekerjaan yang tidak
                        memenuhi persyaratan dalam suatu daftar.    
                                                                    
                      viii) Menyiapkan laporan penyelesaian pekerjaan
                        untuk Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi yang
                                                                    
                        memuat masalah yang dihadapi selama pekerjaan
                        dan penyelesaiannya serta lampiran-lampirannya
                                                                    
                        yang meliputi: file Change-Order, File As-built
                        Drawings dan File Hasil test.               
                                                                    
                   5) Bekerja sama dengan PPK Pengawasan, PPK Fisik 
                      Konstruksi, PPTK dan Pengawas Kegiatan dalam hal-hal
                                                                    
                      yang menyangkut masalah-masalah teknis.       
                      Tugas itu meliputi :                          
                                                                    
                      i) Mengesahkan bersama-sama dengan Staf Proyek
                        terhadap Monthly Progres, Payment Certificates dan
                                                                    
                        Final Payment Certificates.                 
                      ii) Mengusulkan pemecahan terhadap kesulitan- 
                                                                    
                        kesulitan pelaksanaan dimasa datang dengan  
                        memberikan gambaran/sketsa dan perhitungan- 
                                                                    
                        perhitungan untuk diadakan sebagai bahan    
                        pertimbangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. 
                      iii) Membuat usulan penyelesaian atas klaim   
                                                                    
                        Kontraktor, penyelesaian pertikaian, perpanjangan
                        waktu kontrak atau lain-lainnya.            
                                                                    
                      iv) Menyiapkan Change-Order, sesuai dengan petunjuk
                        dari atas, mengajukan usulan perubahan      
                                                                    
                        rencana/design, spesifikasi dan penyiapan harga-
                        harga yang baru untuk negosiasi disertai dengan
                                                                    
                        bahan-bahan pendukungnya.                   
                      v) Memeriksa seluruh jenis pekerjaan atau bahan yang
                                                                    
                        telah dilaksanakan oleh Kontraktor sesuai dengan
                        kontrak seperti : kantor, bengkel (Workshop),
                                                                    
                        gudang, peralatan dan lainnya.              
                 b) Selama berlangsungnya pekerjaan, seperti kemajuan
                                                                    
                   pekerjaan yang sesuai dengan lingkup tugasnya harus
                   dilaporkan kepada Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan
                                                                    
                   Pelaporan.                                       
                 c) Setiap hasil Pengawasan Konstruksi Jalan harus diketahui
                                                                    
                   dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan.
                 d) Hasil akhir yang dituangkan dalam Laporan Akhir 
                                                                    
                   Pengawasan Konstruksi harus mencakup seluruh bagian
                   jalan yang tercantum dalam KAK.                  
                                                                    
                                                                    
                 Kewajiban tersebut diatas harus berhubungan dengan 
                 wewenang Direksi Pekerjaan dan Direksi Lapangan    
                                                                    
                 berdasarkan kontrak konstruksi yang akan dikelola  
                 berdasarkan konsep tugas.                          
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                  Bandar Jaya, Oktober 2025         
                                Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)      
                               Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi 
                                  Kabupaten Lampung Tengah          
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                    HERI SAPUTRA, ST, MT            
                                  NIP. 19781208 200902 1 002
Tenders also won by CV Musi Terang
Authority
9 January 2017Pengawasan Teknis Dan Supervisi III (Jkpeng-3)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 200,000,000
18 January 2023Pembuatan Foto Tegak (Pihak Ketiga)Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 187,320,000
31 March 2023Kajian Max Sustainable Yield Di Laut Dan Perairan Umum (Sungai/Bendungan/Danau)Pemerintah Daerah Kabupaten TanggamusRp 180,000,000
26 February 2024Data Base Sanitasi Kabupaten PesawaranKab. PesawaranRp 150,000,000
15 October 2025Survey Kondisi Jembatan Sec.1Kab. Lampung TengahRp 100,000,000
19 October 2022Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rekayasa-Jasa Desain Rekayasa Lainnya (Jasa Konsultansi Perencanaan Ded Gedung Panahan)Kab. Ogan Komering UluRp 100,000,000
24 October 2025Konsultan Pendataan Backlog Kawasan Kumuh Kabupaten/Kota 9Provinsi LampungRp 100,000,000
7 July 2025Konsultan Perencanaan Fisik Penyediaan Psu Permukiman 28Provinsi LampungRp 100,000,000
6 November 2025Konsultan Perencanaan Fisik Penyediaan Psu Permukiman Apbdp 53Provinsi LampungRp 100,000,000
3 September 2025Konsultan Supervisi Penyediaan Psu Permukiman 4Provinsi LampungRp 100,000,000