KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Supervisi Pengawasan Proyek Penyediaan Air Minum
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Agar pembangunan Konstruksi Proyek Penyediaan Air Minum
menjadi satu kesatuan yang harmonis dan dapat berfungsi
dengan maksimal maka diperlukan supervisi yang
berkompeten serta dengan tim yang berkualitas yang dihimpun
oleh suatu jasa konsultansi supervisi, maka pada setiap proses
pelaksanaan pembangunan fisik memerlukan pengawasan
yang memiliki kompetensi sehingga pelaksanaannya dapat
berlangsung dengan baik, terarah dan tepat waktu sesuai
dengan spesifikasi teknis dan peraturan yang berlaku untuk
mengurangi adanya deviasi akibat penyimpangan yang
mungkin terjadi.
Secara umum dalam tahap pelaksanaan pengawasan
konstruksi/pekerjaan fisik dilapangan akan ditugaskan pada
pihak ketiga, yaitu Konsultan Supervisi.
Konsultan Supervisi akan melaksanakan tahapan-tahapan
supervisi terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia
jasa pemborongan yang menyangkut ketepatan aspek mutu,
waktu dan biaya. Disamping itu Konsultan Supervisi juga
bertanggungjawab atas semua lingkupan kegiatan teknik yang
dikerjakan oleh Kontraktor selama pelaksanaan pembangunan
berlangsung.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas
komitmen dan intensitas pengawasan, serta yang secara
menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. Maksud dan Maksud dan Tujuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
Tujuan merupakan petunjuk bagi konsultan pengawasan yang memuat
masukan azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diintepretasikan kedalam
pelaksanaan tugas pengawasan teknis. Dengan penugasan ini
diharapkan konsultan pengawas dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
yang memadai sesuai dengan KAK ini.
Sedangkan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini
adalah untuk melakukan pengawasan Proyek Penyediaan Air
Minum dengan kriteria teknis dan Peraturan-peraturan lain
yang terkait.
3. Nama Proyek Nama Proyek dalam kegiatan ini adalah Supervisi Pengawasan
Proyek Penyediaan Air Minum
4. Lokasi Kegiatan jasa konsultansi ini harus dilaksanakan di wilayah
Kegiatan Kabupaten Langkat.
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kabupaten
Pendanaan Langkat Tahun Anggaran 2025
6. Nama dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Bidang Cipta Karya Dinas
Organisasi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Langkat
Pejabat
Pembuat
Komitmen
2
7. Referensi
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
Hukum
1999 Tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Presiden RI Nomor 1 6 Tahun 2018 tentang
Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
beserta perubahannya;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha
Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa
Konstruksi;
f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59
Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi;
h. Peraturan pemerintah setempat yang berlaku;
8. Standar Teknis Standar Teknis dan Spesifikasi yang digunakan untuk pekerjaan
ini adalah sesuai dengan dokumen kontrak pada masing –
masing Proyek Penyediaan Air Minum yang berada pada bidang
Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Langkat.
9. Lingkup a. Kriteria Umum
Pekerjaan dan Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan negara yang
Keluaran dilakukan oleh pelaksana konstruksi (kontraktor) harus
mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan, agar
rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai
dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung
operasional dan efektif. Pengawasan ini harus sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dan kaidah-kaidah
pegawasan konstruksi yang berlaku.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh
pemberi jasa pengawasan yang kompeten, dan dilakukan
secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli
pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan. Dalam posisinya sebagai wakil dari
Direksi Pekerjaan di lapangan, konsultan pengawas
bertugas sebagai perpanjangan tangan dari pemberi kerja
dalam melakukan inspeksi teknis sehingga pelaksanaan
konstruksi dapat memenuhi kaidah kendali mutu, waktu dan
biaya.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh
kualitas dan intensitas pengawasan, serta yang secara
menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
b. Lingkup Kerja Konsultan Pengawasan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan
pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku khususnya, yang dapat meliputi tugas-tugas
pengawasan pelaksanaan konstruksi pembangunan,
meliputi :
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
3
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan
biaya pekerjaan konstruksi.
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik.
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi.
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-
rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pelaksana
konstruksi (kontraktor).
6) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan,
pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan
kedua pekerjaan konstruksi.
7) Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing)
yang diajukan oleh pelaksana konstruksi (kontraktor).
8) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan
pelaksanaan (as built drawing) sebelum serah terima
pertama.
9) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah
terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
10) Bersama konsultan perencana menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan.
c. Persyaratan Teknis Pengawasan
1) Umum (Prosedur Pelaksanaan)
- Untuk menertibkan pengendalian penyelesaian
administrasi proyek, Konsultan Pengawas harus
melaksanakannya sesuai dengan prosedur yang
berlaku.
- Untuk mencapai target/hasil yang dituntut, Konsultan
Pengawas harus menyediakan tenaga dan peralatan
yang kualifikasinya sesuai dengan tuntutan
persyaratannya, baik untuk bidang pekerjaan teknis
maupun administratif, dan keuangan.
- Untuk memperlancar dan mempercepat laporan hasil
realisasi progress pembangunan Konsultan Pengawas
harus mempersiapkan semua formulir dan lampiran-
lampiran administrasi lainnya yang berlaku.
- Untuk mengendalikan pelaksanaan program
penyelenggaraan proyek Konsultan Pengawas
mendapatkan bimbingan dan rekomendasi instansi
teknis yang berwenang; yang bertindak juga selaku
aparat pemerintah yang mangatur dan membina
kontraktor/rekanan sebagai salah satu unsur industri
konstruksi.
2) Khusus
- Untuk melaksanakan pekerjaan, Konsultan Pengawas
mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain
informasi yang diberikan oleh Pimpinan Proyek
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
- Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran
informasi yang dilaksanakan dalam melaksanakan
tugasnya baik dari Pimpinan Proyek maupun dicari
sendiri. Kesalahan/kelalaian pekerjaan pengawasan
akibat kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
Konsultan.
4
- Konsultan Pengawas bertanggungjawab sepenuhnya
terhadap pengawasan konstruksi seperti yang terdapat
pada gambar perencanaan.
- Konsultan Pengawas berkewajiban untuk melaporkan
proses pelaksanaan yang menyimpang dari perjanjian
yang tercantum dalam dokumen lelang kepada Tim
Teknis atau Pemimpin Proyek.
- Konsultan Pengawas berkewajiban melakukan inspeksi
pekerjaan dan seluruh perubahan pekerjaan dari
dokumen perencanaan dituangkan ke dalam Berita
Acara Perubahan Pekerjaan.
d. Penjelasan Lingkup dan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, Konsultan
Pengawas harus mengadakan konsultasi terlebih
dahulu dengan Pejaba Pembuat Komitmen (PPK)
untuk mendapatkan konfirmasi mengenai data
pekerjaan yang akan dibangun. Konsultan harus
berusaha untuk mendapatkan informasi umum
mengenai pekerjaan pengawasan yang akan
dilakukan, sehingga dapat mempersiapkan hal-hal
yang diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan
teknis.
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan
secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian
pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi
di lapangan, yang secara garis besar adalah sebagai
berikut :
1) Pekerjaan Persiapan
- Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan
konsepsi pekerjaan pengawasan.
- Memeriksa time schedule yang diajukan oleh
kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan
kepada Pengelola Proyek untuk mendapatkan
persetujuan.
2) Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
- Melaksanakan pekerjan pengawasan secara umum,
pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi
kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan
dapat secara terus menerus sampai dengan
pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.
- Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas
dari bahan atau komponen, peralatan dan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di
lapangan atau tempat kerja lainnya.
- Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil
tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu
pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan.
- Memberikan masukan pendapat teknis tentang
penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat
mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemimpin
Proyek/Direksi Pekerjaan.
- Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan wktu
pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat
langsung disampaikan kepada pemborong, dengan
pemberitahuan tertulis kepada pengelola proyek.
- Memberikan bantuan dan petunjuk kepada
pemborong dalam mengusahan perijinan sehubungan
dengan pelaksanaan pembangunan.
5
3) K o n s u l t a s i
- Melakukan konsultasi Pemimpin Proyek/Direksi
Pekerjaan untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
- Mengadakan rapat lapangan secara berkala,
sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan Pemimpin
Proyek/Direksi Pekerjaan, Perencana dan Pemborong
dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk
kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan
kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
diterima paling lambat 1 (satu) minggu kemudian.
- Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila
dianggap mendesak.
4) Pelaporan
- Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi
dan teknis kepada Pemimpin Proyek/Direksi
Pekerjaan, mengenai volume, prosesntase dan nilai
bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh pemborong.
- Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata
dilaksanakan, dan dibandingkan dengan jadwal yang
telah disetujui.
- Melaporkan bahan-bahan yang dipakai, jumlah tenaga
kerja dan alat yang digunakan.
- Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang
dibuat oleh pemborong terutama yang mengakibatkan
tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga
perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
pemborong (shop drawing).
5) Dokumentasi
- Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan
dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta
untuk keperluan pembayaran angsuran.
- Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
pekerjaan, serta penambahan atau pengurangan
pekerjaan guna keperluan pembayaran.
- Mempersiapkan formulir laporan mingguan dan
bulanan, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan,
Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulr
lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen
pembangunan.
10. Peralatan, Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari PPK tidak
Material, disediakan kepada Penyedia Jasa.
Personil dan
Fasilitas dari
Pejabat
Pembuat
Komitmen
11. Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan Peralatan dan fasilitas
Material dari penunjang yang tidak disediakan oleh Pejabat Pembuat
Penyedia Jasa Komitmen dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
Konsultansi dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Peralatan dan fasilitas penunjang sudah termasuk kompensasi
penuh dari seluruh mata pembayaran yang tersedia.
6
12. Lingkup
a. Bertanggungjawab untuk melaksanakan Pekerjaan
Kewenangan
Pengawasan pada paket ini sesuai dengan Kerangka
Penyedia Jasa
Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan oleh
Pengguna Jasa.
b. Mengawasi dan menempatkan personil - personil
yang sesuai dengan uraian tugas dan keahlian dalam
bidangnya masing - masing dalam rangka membantu
Pemberi Tugas yaitu Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Dan Penataan Ruang Kabupaten Langkat dalam
melaksanakan pengawasan teknik untuk pekerjaan fisik.
c. Bertanggung jawab terhadap hasil quality control
yang telah dilakukan oleh tenaga ahli atau personil yang
telah ditempatkan pada pekerjaan fisik.
13. Jangka Waktu Kegiatan Supervisi Pengawasan Proyek Penyediaan Air Minum
Penyelesaian ini diselesaikan dalam waktu 2,5 (dua koma lima) bulan atau
Kegiatan 75 (tujuh puluh lima) hari kalender.
14. Personil Pendidikan Pengalaman
Posisi
Minimal (tahun)
Team Leader Sarjana (S1) 1
1. Team Leader (1 Orang)
Sarjana Tenik Sipil, memiliki Sertifikat Keahlian (Ahli Teknik
sumber daya air Kualifikasi Muda/Ahli Teknik Bangunan
Gedung Kualifikasi Muda), berpengalaman minimal 4
(empat) tahun dalam bidang Pengawasan pengairan serta
mengetahui dengan baik proses Supervisi Pengawasan
Proyek Penyediaan Air Minum dengan segala
permasalahannya.
2. Inspector (1 orang)
Surveyor yang ditempatkan harus mempunyai ijazah
minimal S1, mempunyai pengalaman dalam bidang
pekerjaan pengawasan minimal 2 tahun.
3. Operator Komputer (1 Orang)
Operator Komputer yang ditempatkan harus Mempunyai
latar belakang pendidikan minimal S1. Mempunyai
pengalaman dalam bidang Operator Komputer minimal 2
tahun. Dapat bekerja dengan cepat serta memiliki tingkat
ketelitian yang tinggi.
Laporan
Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta disusun dalam Bahasa Indonesia
dengan Tata Bahasa yang baik dan benar. Ukuran kertas masing – masing adalah A4
(210 x 297 mm). Konsultan harus menyusun dan menyerahkan kepada Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Langkat :
15. Laporan Laporan Pendahuluan berisi Metodologi dan Rencana Kerja
Pendahuluan secara menyeluruh, Mobilisasi Tenaga Ahli dan Tenaga
Pendukung serta Jadwal Kegiatan Penyedia Jasa. Laporan
Pendahuluan diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
setelah dikeluarkannya SPMK, dan laporan ini dibuat sebanyak
3 (tiga) eksemplar.
7
16. Laporan Berupa Laporan Singkat, dibuat dengan menggunakan
Bulanan bentuk yang standart sesuai yang dikeluarkan PERINTAL,
Laporan tersebut menunjukkan Data Kegiatan Supervisi /
pengawasan, Kemajuan Fisik dari tiap Paket pekerjaan dan
Foto dokumentasi lapangan. Laporan Bulanan tersebut
selambat – lambatnya setiap tanggal awal bulan pekerjaan
sudah diterima di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
Ruang Kabupaten Langkat. Laporan juga harus diserahkan
dalam bentuk soft copy/Flashdisk.
17. Laporan Akhir Pada saat berakhirnya layanan Konsultan pada masing
– masing Paket Kontrak, hal ini adalah segera setelah PHO,
Konsultan harus mengirimkan ke Kuasa Pengguna Anggaran/
Pimpinan Kegiatan Proyek Fisik dan Proyek Pengawasan
Penyediaan Air Minum Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan
Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Langkat, berisi
Rangkuman seluruh kegiatan supervisi / pengawasan,
rangkuman seluruh progres fisik, Foto dokumentasi
lapangan, Jastifikasi, Contrack Change Order (CCO),
Addendum (Bila Ada) Rekomendasi untuk Pemeliharaan yang
akan datang, segala Permasalahan Teknis yang timbul bila ada,
dan berbagai macam Perbaikan yang diperlukan dimasa
datang. Laporan juga harus diserahkan dalam bentuk soft
copy/Flashdisk.
Hal-Hal Lain
18. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
19. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
Kerjasama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka persyaratan harus sesuai dengan Perpres No 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
peraturan perubahannya.
20. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus berpedoman pada standart
Pengumpulan yang berlaku.
Data Lapangan
21. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil Kuasa Pengguna Anggaran.
Stabat, 2025
Diketahui oleh : Disyahkan oleh :
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Perencanaan Teknis dan Supervisi Proyek
Umum dan Tata Ruang Bidang Cipta Karya Tahun 2025
Kabupaten Langkat
ARIO DARMANTA GINTING, S.T ARIO DARMANTA GINTING, S.T
Nip. 19781207 201101 1 005 Nip. 19781207 201101 1 005