KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Perencanaan Teknis Pembangunan Sumur Bor P.APBD
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Air sangat dibutuhkan manusia untuk keperluan hidupnya.
Pertumbuhan penduduk dan pembangunan diberbagai bidang
mendorong peningkatan terhadap kebutuhan air, sedangkan
ketersediaanya relatif tetap.
Secara umum kebutuhan air untuk aktivitas sehari-hari dapat
dipenuhi dari air permukaan tanah. Namun dalam
kenyataannya pada waktu-waktu tertentu di beberapa tempat
jumlah air permukaan tidak mencukupi, sedangkan sarana pra
arana penyediaan air bersih masih merupakan permasalahan
mendasardalam penanggulangan daerah rawan ketersediaan
air.Kondisi tersebut sangat berpengaruh terhadap perilaku
hidup bersih dan sehat (PHBS) maupun kesehatan masyarakat
secara umum.
Pemenuhan air bersih di daerah wilayah Kabupaten Langkat
dapat disubstitusi melalui Supply air bawah tanah. Sebagai
salah satu sumber daya air, Air tanah semakin lama semakin
penting dan strategis, karena selain jumlahnya relatif banyak
juga kualitasnya relatif baik. Ketersediaan air tanah sangat
dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain adalah morfologi,
geologi, struktur geologi, curah hujan dan tata guna lahan.
Berkitan dengan penyediaan air yang berasal dari air tanah,
maka diperlukan anggaran biaya dan perencanaan teknis yang
matang serta melibatkan tenaga ahli yang kompeten dibidang
eksploitasi air bawah tanah.
2. Maksud dan Maksud
Tujuan Maksud dilaksanakannya pekerjaan Perencanaan Teknis
Pembangunan Sumur Bor P.APBD ini adalah melaksanakan
Perencanaan sehingga didapat hasil perencanaan sumur bor
yang optimal, rincian dan rencana anggaran biaya, serta jangka
waktu pelaksanaan yang sesuai dengan persyaratan teknis
maupun standar peraturan nasional yang berlaku
Untuk mengetahui gambaran yang lebih detail dalam rangka
pelaksaan fisik pasca detail desain ini ada pun tujuan dan
sasaran yang hendak dicapai dari pembangunan system air
minum pada daerah tersebut dapat dicapai sesuai dengan
keinginan dan tidak merugikan pihak manapun
Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini tujuan
utamanya adalah menetapkan rancangan hasil perencanaan
yang dapat diaplikasikan dengan baik dilapangan sehingga
pekerjaan teknis dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai
dengan spesifikasi teknis yang direncanakan serta tercapainya
umur rencana sesuai yang diharapkan.
Tujuan
Tujuan umum dari pekerjaan ini adalah untuk mengadakan
Perencanaan Teknis Pembangunan Sumur Bor P.APBD
sehingga diperoleh DED yang lengkap baik bangunan inti
maupun bangunan pendukung.
2
3. Nama Proyek Nama Proyek dalam kegiatan ini adalah Perencanaan Teknis
Pembangunan Sumur Bor P.APBD
4. Lokasi Kegiatan jasa konsultansi ini harus dilaksanakan di wilayah
Kegiatan Kabupaten Langkat.
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan P.APBD
Pendanaan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025
6. Nama dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Bidang Cipta Karya Dinas
Organisasi Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Langkat
Pejabat
Pembuat
Komitmen
7. Referensi a. Undang-undang No.25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Hukum Perencanaan Pembangunan);
b. Undang-undang No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya
Air;
c. Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2008 Tentang Air Tanah;
d. Undang-undang No.22 Tahun 1999 Tentang Otonomi
Daerah;
e. Undang-undang No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
f. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 Tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air;
g. Keppres No.55 Tahun 1993, Tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
h. Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.07/PRT/M/2011
tanggal 31 Mei 2011 tentang standar Pedoman Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi;
j. Peraturan pemerintah setempat yang berlaku;
8. Standar Teknis Adapun Standar Teknis yang dipergunakan untuk pekerjaan ini
adalah Keputusan Menteri ESDM No 1451 K/10/MEM/2000
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Air Bawah Tanah.
9. Lingkup Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan dan
Lingkup kegiatan pekerjaan yang harus ditangani konsultan
Keluaran
adalah :
a. Kegiatan perencanaan teknik/struktur terhadap
konstruksi bangunan yang bersangkutan yang mencakup
bidang survey kondisi tanah/wilayah, perencanaan
teknik konstruksi, rincian dan rencana anggaran biaya,
dan jangka waktu pelaksanaan sesuai syarat-syarat yang
ditetapkan dalam dokumen kontrak serta standar-
standar yang berlaku
b. Pelaporan keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan
ini berupa dokumen kegiatan, berupa laporan hasil
survey dan laporan lainnya dengan ukuran kertas A4
serta gambar design CAD ukuran kertas A3, juga soft
copy dalam bentuk Flashdisk dan diserahkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen
Metodologi
Metodologi pekerjaan pada Perencanaan Teknis Pembangunan
3
Sumur Bor P.APBD di Kabupaten Langkat adalah :
a. Tahap Persiapan
b. ahap Survey
• Persiapan Survey
• Survey Lapangan
c. Kegiatan Perencanaan
• Design Sumur Bor
• Penggambaran
• Perhitungan Kuantitas dan Harga
d. Pelaporan
• Laporan Pendahuluan
• Laporan Antara
• Laporan Akhir
• Gambar Rencana
• Rencana Anggaran Biaya
• Spesifikasi Teknis
10. Peralatan, Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari PPK tidak
Material, disediakan kepada Penyedia Jasa.
Personil dan
Fasilitas dari
Pejabat
Pembuat
Komitmen
11. Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan Peralatan dan fasilitas
Material dari penunjang yang tidak disediakan oleh Pejabat Pembuat
Penyedia Jasa Komitmen dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
Konsultansi dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Peralatan dan fasilitas penunjang sudah termasuk kompensasi
penuh dari seluruh mata pembayaran yang tersedia.
12. Lingkup a. Bertanggungjawab untuk melaksanakan Pekerjaan paket ini
Kewenangan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah
Penyedia Jasa ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
b. Mengawasi dan menempatkan personil - personil yang
sesuai dengan uraian tugas dan keahlian dalam bidangnya
masing - masing dalam rangka membantu Pemberi Tugas
yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten
Langkat.
c. Bertanggung jawab secara professional atas jasa
perencanaan yang dilakukan sesuai ketentan dan kode tata
laku profesi yang berlaku.
d. Secara Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen/KPA, termasuk melalui KAK ini,
seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan
dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
e. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis
bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung
pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung
negara.
13. Jangka Waktu Kegiatan Perencanaan Teknis Pembangunan Sumur Bor
Penyelesaian P.APBD ini diselesaikan dalam waktu 1 (satu) bulan atau 30
Kegiatan (tiga puluh) hari kalender.
4
14. Personil Pendidikan Pengalaman
Posisi
Minimal (tahun)
Team Leader Sarjana (S1) 3
Ahli Estimator Sarjana (S1) 1
1. Team Leader (1 Orang)
Sarjana Tenik Sipil, memiliki Sertifikat Keahlian (Ahli Teknik
sumber daya air/Ahli Teknik Bangunan Gedung Kualifikasi
Muda), berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun dalam
bidang Perencanaan pengairan serta mengetahui dengan
baik proses Perencanaan Teknis Pembangunan Sumur Bor
P.APBD dengan segala permasalahannya.
Tugas dan tanggung jawab kepada Team Leader meliputi :
1. Mengkoordinasi semua personil yang terlibat dalam
pekerjaan ini, sehingga bisa menghasilkan pekerjaan
sesuai KAK.
2. Mengadakan analisa dan perhitungan harga satuan,
mengumpulkan data harga/material serta peralatan
untuk proyek-proyek yang sedang berjalan sebagai
pembanding.
3. Mengadakan konsultasi dengan PPK, Kuasa
Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya dalam hal
permasalahan yang terjadi pada penentuan hasil
perencanaan.
4. Mengendalikan semua personil yang terlibat dalam
pengumpulan data lapangan.
5. Memeriksa hasil pengumpulan data lapangan dan
memeriksa serta menganalisanya.
2. Ahli Estimasi Biaya
Sarjana Teknik Sipil, harus memiliki Sertifikat Keahlian
(SKA) Ahli Teknik sumber daya air/Ahli Teknik Bangunan
Gedung Kualifikasi Muda, berpengalaman minimal 1 (satu)
tahun di bidang perencanaan sumur bor.
Tugas dan tanggung jawabnya meliputi :
1. Bersama sama tim leader dan personil lainnya
menghitung analisa dan perhitungan harga satuan,
mengumpulkan data harga material serta spesifikasi
teknis, serta peralatan untuk proyek-proyek yang
sedang berjalan sebagai pembanding.
Bertanggung jawab atas semua harga satuan dan biaya
konstruksi sesuai dengan desainnya.
3. Surveyor (4 orang)
Surveyor yang ditempatkan harus mempunyai ijazah
minimal S1, mempunyai pengalaman dalam bidang
pekerjaan survey dan pengukuran minimal 2 tahun.
Surveyor bertanggung jawab membantu Engineer dalam
bidang pengukuran dan pengambilan data lapangan pada
lokasi yang akan dibangun.
4. Draftman/ Auto Cad (3 Orang)
Draftman yang ditempatkan harus Mempunyai latar
belakang pendidikan minimal S1. Mempunyai pengalaman
dalam bidang pembuatan gambar-gambar teknik sipil
minimal 2 tahun. Dapat bekerja dengan cepat serta
memiliki tingkat ketelitian yang tinggi. Draftman
5
bertanggung jawab atas pembuatan gambar-gambar yang
dibutuhkan.
5. Operator Komputer (1 orang)
Operator Komputer harus punya pengalaman dalam
pembuatan laporan, serta dapat mengoperasikan program
Excell, Word dan Power Point. Pendidikan minimal
SMA/SMK sederajat.
Laporan
Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta disusun dalam Bahasa Indonesia
dengan Tata Bahasa yang baik dan benar. Ukuran kertas masing – masing adalah A4
(210 x 297 mm), khusus Gambar harus dicetak pada kertas ukuran A3 (420 x 297 mm).
Konsultan harus menyusun dan menyerahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata
Ruang Kabupaten Langkat :
15. Laporan Laporan Pendahuluan berisi Metodologi dan Rencana Kerja
Pendahuluan secara menyeluruh, Mobilisasi Tenaga Ahli dan Tenaga
Pendukung serta Jadwal Kegiatan Penyedia Jasa. Laporan
Pendahuluan diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
setelah dikeluarkannya SPMK, dan laporan ini dibuat sebanyak
2 (dua) eksemplar.
16. Laporan Antara Laporan Antara berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
Perencanaan, Kendala dan solusi penyelesaiannya, Rangkuman
Hasil Survey, Foto Dokumentasi, Konsep perancangan dan
Gambar-Gambar Pra-Rencana. Laporan Atara diserahkan
selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah
dikeluarkannya SPMK, dan laporan ini dibuat sebanyak 3 (tiga)
eksemplar.
17. Laporan Akhir Laporan Akhir berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
Perencanaan, Kendala dan solusi penyelesaiannya dan
Dokumen Perecanaan (Gambar-gambar Detail Hasil
Perencanaan, Rencana Anggaran Biaya, Perhitungan Volume
Pekerjaan, Metode Pelaksanaan, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
dan Spesfikasi Teknis/RKS). Laporan Akhir diserahkan
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah
dikeluarkannya SPMK, dan laporan ini dibuat sebanyak 3 (tiga)
eksemplar. Laporan akhir ini dilengkapi dengan soft Copy
berupa Fleshdisk 32 GB yang berisikan dokumen perencanaan
beserta seluruh kelengkapannya.
Hal-Hal Lain
17. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
18. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
Kerjasama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka persyaratan harus sesuai dengan Perpres No 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
peraturan perubahannya.
19. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus berpedoman pada standart
Pengumpulan yang berlaku.
Data Lapangan
20. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
6
alih pengetahuan kepada personil Kuasa Pengguna Anggaran.
Stabat, 13 Oktober 2025
Disahkan oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Perencanaan Teknis Pembangunan Sumur
Bor P.APBD
ARIO DARMANTA GINTING, S.T
Nip. 19781207 201101 1 005