| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0020298709101000 | Rp 196,359,000 | 64 | 84 | - | |
| 0719167322101000 | Rp 197,857,500 | 71 | 90.85 | - | |
| 0032484834101000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
CV Menara Design Consultant | 06*2**0****05**0 | - | - | - | Tidak lulus pembuktian kualifikasi, tidak dapat menunjukkan SBU subklasifikasi 1.SS.04 |
| 0029714318101000 | - | - | - | - | |
CV Utoh Consultant | 09*4**5****05**0 | - | - | - | - |
| 0032006702015000 | - | - | - | - | |
| 0031475171105000 | - | - | - | - | |
| 0316008713104000 | - | - | - | - |
PembuatanPetadanGambar(PemeriksaanLapangandanPemetaan) KAK
KERANGKAACUANKERJA(KAK)
PEMBUATAN PETA DAN GAMBAR (PEMERIKSAAN LAPANGAN DAN PEMETAAN)
1. LATARBELAKANG
Perkebunan yang merupakan salah satu sub sektor dari kegiatan pertanian yang mempunyai
peranan penitng dan strategis dalam pembangunan nasional. Dalam penyelenggaraan
perkebunan berbagai tujuan yang akan dicapai antara lain untuk meningkatkankesejahteraan
dan kemakmuran rakyat, meningkatkan sumber devisanegara, menyediakan lapangan kerja dan
kesempatanusahasertamenjagafungsilingkunganhidupsecaraberkelanjutan.
Pada saat ini keberadaan pekebun tersebut belum teridentifikasi secara komprehensif sesuai
dengan data faktual, sehingga perlu mendapatkan perhatian pembinaan, antara lain melalui
konsolidasidatadanregistrasi.
Untuk memperoleh data tentang areal yang diusahakan oleh pekebun perlu dilakuakan
pemetaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No.
98/Permentan/OT.140/9/2013 tanggal 30 September 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha
Perkebunan, sesuai ketentuanpasal 5 dilakukan pendaftaranolehpemerintahdaerah.
Pendaftaran pekebun tidak termasuk kegiatan perizni an usaha, namun demikian
bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk melakukan pendaftaran usaha di wilayah kerjanya
mempunyai tanggung jawab untuk mengetahui status, Tingkat produktivitas,
kepemilkian tanah, data teknis kebun dan berbagai informasipenting lainnya sesuai lampiran I
Peraturan Menteri Pertanian yang bersangkutan. Beberapa Pemerintah Daerah sudah
melakukan upaya untuk mengkonsolidasikan data pekebun dan mendaftarkan mereka. Di
samping mengacu pada peraturan yang telah ada, contoh dan pengalaman yang sudah
ada dari berbagai daerah itu menjadi petikan pelajaran bagi pengembangan panduan ini
dengan harapan semua daerah akan mendorong langkah yang lebih pro-aktif untuk
mengkonsolidasikan data pekebun secara sistematis menuju penerbitan Surat Tanda
Daftar Budidaya(STD-B).
Pengertian STD-B yang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian No.
98/Permentan/OT.140/9/2013 adalah keterangan budidaya yang diberikan kepada pekebun.
Pada formulir STD-B memuat berbagai keterangan yaituketerangan pemliik mencakup
nama,tempat/tanggallahir,noKTPdanAlamatdandatakebunlainnya.
Kurangnya informasi pekebun baik secara data dan peta spasial menghambat pelaksanaan
program pemerintah dalam menunjang pelaksanaan penerbitan STD-B. Oleh karena itu Bidang
Perkebunan, Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Langsa merencanakan
pelaksanaan pendataan kebun msyarakat terhadap beberapa lokasi yang dianggap mempunyai
skala prioritas untuk dilaksanakan kegiatan pendataan kebun masyarakat tersebut. Guna
mewujudkan rencana tersebut makadisusun Petunjuk Teknis Pendataan, Survey dan Pemetaan
Kebun Masyarakat dalamwilayah Kota Langsa Tahun Anggaran 2024 sebanyak400persil lahan
PembuatanPetadanGambar(PemeriksaanLapangandanPemetaan) KAK
perkebunansawitdi 5Kecamatanyangadadi KotaLangsa.
Adapun dasar hukum dalam melaksanakan kegiatan pendataan kebun masyarakat
menggunakandaftar referensiumumdan teknissebagai dasar pelaksanaanReferensidimaksud
adalah:
a. Undang–UndangRepublikIndonesiaNo.11 Tahun 2020 tentangCiptaKerja
b. InstruksiPresiden Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana AksiNasionalPerkebunan
KelapaSawitBerkelanjutanTahun2019–2024.
c. Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda
Administratifdi BidangKehutanan
d. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 Tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara ElektronikDiBidangPertanian.
e. Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: 105/Kpts/Pi.
400/2/2018Tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan
UntukBudidaya(STD-B).
2. MAKSUDDANTUJUAN
a. Maksud
Maksud dari Kegiatan Survei dan Pemetaan Kebun Masyarakat Dalam Rangka
Penerbitan Izin Usaha Pertanian yang Kegiatan Usahanyadalam Daerah Kota Langsa
Tahun Anggaran 2024 adalah tersedianya jasakonsultansi untuk survei dan pemetaan
kebun sawitmasyarakat di Kota Langsa sejumlah 400 persil tanah masyarakat dalam
rangkamengkonsolidasikandatapekebundanmendaftarkanolehpenggunajasa.
b. Tujuan
Tujuan Pekerjaan Jasa Konsultan Survei dan Pemetaan adalah sebagaiberikut:
a) Tersedianya data dan informasi komoditas perkebunan yang dimiliki
masyarakatdi KotaLangsa
b) Tersedianya gambar dan peta lahan komoditas perkebunan yangdimiliki
masyarakatdi KotaLangsa
c) Dukungan kepada KPA/PPK dalam melakukan survey dan pemetaankebun
sawitmasyarakat.
3. TARGET/SASARAN
Sasaran yang hendak dicapai dalam Belanja Jasa Konsultan Kegiatan Survei dan Pemetaan
Kebun Masyarakat Dalam Rangka Penerbitan Izin UsahaPertanian yang Kegiatan Usahanya
dalamDaerahKotaLangsaTahunAnggaran2024adalahsebagaiberikut:
a. Data dan informasi serta pemetaan lahan komoditas perkebunan yang dimiliki oleh
masyarakatdi wilayah KotaLangsa sebanyak400persiltanah.
PembuatanPetadanGambar(PemeriksaanLapangandanPemetaan) KAK
b. Terwujudnya kebijakan Pemerintah Kota Langsa dalam pengelolaan dan rencana
pembangunan perkebunan mengacu pada Rencana Aksi Nasional – Kelapa Sawit
Berkelanjutan
4. NAMAORGANISASI PENGADAANBARANG/ JASA
a. K/LD/ /I : KotaLangsa
b. Satker/SKPD: DinasPangan,Pertanian,KelautanDanPerikananKota Langsa
c. PPK : Suryadi,ST
5. SUMBERPENDANAAN
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan Jasa berasaldari APBK
KotaLangsaTahun2024
b. Totalperkiraanbiayayangdiperlukan:
Rp.200.000.000(DuaRatusJutaRupiah)
6. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan yaitu di wilayah Kota Langsa dengan 5 Kecamatan yaitu; Kecamatan Langsa
Kota,LangsaLama,LangsaBaro,LangsaBarat danLangsaTimur.
7. PRODUKYANGDIHASILKAN
a. Data Kebun Masyarakat di Kawasan Kebun dengan jumlah 400 persil tanah di Kota
Langsa
b. Peta spasial kebun masyarakat denganjumlah400persiltanahdi KotaLangsa
8. WAKTUPEKERJAANYANGDIPERLUKAN
Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan Belanja JasaKonsultan Survey dan Pemetaan adalah 90
(sembilan puluh) hari kalender yaitu terhitung mulai sejak tanggal penandatanganan kontrak
pekerjaan
9. TENAGATERAMPILYANGDIBUTUHKAN
ProfesionalStaf
1) TeamLeader/TenagaAhli(AhliMadyaPerencanaanWilayahdanKota)
Seorang sarjana Teknik Sipil pengalaman minimal 5 tahun dan memiliki
Sertifikat Keahlian Perencanaan Wilayah dan kota atau pemetaan pada
bidang Sistem Informasi Geografis. Mengkoordinir kegiatan team dalam
melaksanakan pekerjaan penyusunan sistem informasi geografis, menyiapkan
program kerja GIS, koordinasi dalam penentuan referensi yang digunakan dengan
direksipekerjaan, memeriksadata lapangan dan membantu melakukan analisis
data serta mengarahkan team dalam
PembuatanPetadanGambar(PemeriksaanLapangandanPemetaan) KAK
penggambaran,menghadiri diskusi dan memimpin asistensi pengukuran.
Bertanggungjawab terhadap hasil pekerjaan topografi,pembuatan peta, mengikuti staf
konservasike lapanganuntuk mengecekkondisidi lapangan dibandingkan kondisi
yang dilihat dari citra satelit,bekerjasama dengan tim konservasi dalam
mengumpulkandataGPSterkaitdengankebutuhanprogram
2).TenagaAhli(AhliMudaPerencanaanWilayahdanKota)
Seorang sarjana Teknik Sipil pengalaman minimal 2 tahun dan memiliki
Sertifikat Keahlian Perencanaan Wilayah dan kota atau pemetaan pada
bidang Sistem Informasi Geografis. menyiapkan program kerja GIS, koordinasi
dalam penentuan referensi yang digunakan dengan direksipekerjaan, memeriksadata
lapangan dan membantu melakukan analisis data serta mengarahkan
team dalampenggambaran,menghadiri diskusi dan memimpin asistensi
pengukuran. Bertanggungjawab terhadap hasil pekerjaan topografi,pembuatan peta,
mengikuti team leadekronservasi ke lapangan untuk mengecek kondisidi lapangan
dibandingkan kondisi yang dilihat dari citra satelit,bekerjasama dengan tim
konservasi dalammengumpulkandataGPSterkaitdengankebutuhanprogram
SubProfesional Staf
2) Operator SIG
2 orang sarjana Teknik Sipil/ Planologi/ Kehutanan/ Lingkungan/ Pertanian
pengalamanminimal 2tahundi bidangpemetaanSistemInformasi Geografis. yang
memilikitugasuntukmembantu mengembangkandanmenyusun sisteminformasi
geografis(SIG), menyiapkan programkerja, melakukan koordinasidengan para direksi,
bekerja sama dengan tim konservasi dan bertanggung jawab terhadap hasil
pekerjaanyangtelahdilakukan.
3) Surveyor
Lulusan minimal D3 ataupun S1 segala jurusan berjumlah 4 (orang) orang,
berpengalaman dibidangnya selama minimal 1 (satu) tahundimana tugasnya adalah
melakukan survei dan pemetaan lahan dengan tujuan untuk mengumpulkan data
geografisyangakuratdanmenyeluruh mengenai suatu wilayah atau properti tertentu.
4) OperatorKomputer
Lulusan minimal D3 ataupun S1 segala jurusan berjumlah 1 (orang) orang,
berpengalaman dibidangnya selama minimal 1 (satu) Mampu menyelesaikan tugas
sesuai dengan target dengan menjalankan metode yang sudah ditetapkan, serta mampu
menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur. Mampu mengoperasikan
perangkat lunak SIG, melakukan digitasi, menginput data hasil pengukuran lapangan.
Mengisilaporantertulisdalamlingkupterbatas.
PembuatanPetadanGambar(PemeriksaanLapangandanPemetaan) KAK
10. METODEPEKERJAAN
MetodakerjayangharusdilakukanolehPenyediadalammelaksanakanpekerjaan, sesuaidengan
persyaratanyangditetapkan,antaralainmeliputi:
1) Persiapan
a. Kantor
Administrasi,meliputiperijinandandokumenkontrak
Pembuatanusulanteknikdanbiaya
Pembuatanrencanapekerjaansurveidanpemetaan
Pencarianinformasimengenaikondisilapangan
Pengadaanpetadasar
Pengadaancitrasatelit(GoogleMap)
PembuatanPetadanGambar(PemeriksaanLapangandanPemetaan) KAK
Persiapanperalatan+personel
b. Lapangan
Orientasilapangan
Persiapanperalatanyangdibutuhkan
Mobilisasidi lapangan
Menentukanbatas-batasarealpengukuran/pemetaan
Menentukantitikikat(koordinat)pemetaan
2) Pelaksanaan
a. Survei
Sosialisasikegiatandenganparapihak
Pelaksanaansurvei lapangan(pemetaan)
Pelaporanhasilsurvei
b. Pemetaan
Identifikasikepemilikanbidang
Pelaporanhasilpemetaan
3) PekerjaaanStudio
Inputdatakebundandataspasial
Rekapitulasidatakebundanspasial
Pelaporan
11. SPESFIIKASI TEKNIS
Spesifikasiyangdiperlukan,meliputi:
a. UnitKomputerdengankemampuangrafistinggiuntukpemetaan
b. SistemPenentuLokasi(GPS)
c. AlatFotografi
KualifikasiPenyediajasakonsultanyangdibutuhkanadalah:
a. MemilikiNIB(NomorIndukBerusaha): 71102SBU:
KBL:I71102(AktifitasKeinsinyurandanKonsultasiTeknisYBDI)
b. MemilikiNPWP(NomorPokokWajibPajak)
c. Telah memenuhi kewajibanperpajakantahunpajak terakhir(SPTTahunan)
12. LAPORANKEMAJUANPEKERJAAN
LaporanyangharusdibuatolehPenyediaJasaLainnya,meliputi:
a. LaporanPendahuluan
b. LaporanAkhir;
PembuatanPetadanGambar(PemeriksaanLapangandanPemetaan) KAK
13. PENUTUP
Setelah KerangkaAcuan Kerja(KAK) ini diterima, maka konsultan hendaknya memeriksa semua
bahanmasukanyangditerimadanmencaribahanmasukanlainyangdibutuhkan.
Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun program kerja untuk
dibahas dengan Pemimpin Kegiatan dan segera membuat usulan teknis dan biaya dengan
pengarahan penugasan serta disampaikan kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa dengan
jadwal danketentuansebagaimanaterlampir.
Langsa,10Juni2023
DibuatOleh,
PejabatPembuatKomitmen(PPK)
DinasPangan,Pertanian,KelautandanPerikanan
SURYADI, ST
NIP.197901012009041004