| 0436506430419000 | Rp 273,497,581 | |
| 0719041246419000 | - | |
| 0027629195419000 | - | |
| 0708508148401000 | - | |
| 0532854122419000 | - | |
| 0945574531419000 | - | |
| 0941231532419000 | - | |
| 0413771783419000 | - | |
| 0725527915419000 | - | |
| 0033342056419000 | - | |
| 0802998401419000 | - |
URAIAN KEGIATAN
Program : 1.03.02 Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)
Sub. Kegiatan : 1.03.02.2.02.0014 Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan
Pekerjaan : Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cirape (97 Ha) (APBD)
Desa Sumurbandung Kecamatan Cikulur
Lokasi :
1. Latar Belakang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah dan Peraturan turunannya, dilaksanakan melalui tahapan Pemilihan
Penyedia Barang dan Jasa yang dilakukan oleh pokja/pejabat pengadaan,
termasuk didalamnya Penyedia Jasa Konstruksi.
"Konstruksi" adalah suatu kegiatan membangun sarana maupun
prasarana yang meliputi pembangunan gedung (building construction),
pembangunan prasarana sipil (Civil Engineer) dalam hal ini Bangunan Air
termasuk instalasi mekanikal dan elektrikalnya.
Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan
berwawasan lingkungan dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya
air yang berkelanjutan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974
tentang Pengairan.
Dalam menunjang pembangunan di Kabupaten Lebak berdasarkan misi
ke-4 (Empat) yaitu “Meningkatkan ketersediaan Infrastruktur Strategis Wilayah
yang berkualitas” untuk dapat mempertahankan ketersediaan air irigasi, Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Sumber Daya Air
melakukan sub. kegiatan pekerjaan konstruksi berupa 1.03.02.2.02.0014
Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan seperti rehabilitasi jaringan irigasi
Permukaan.
2. Sasaran
Berdasarkan maksud dan tujuan diatas maka sasaran dari kegiatan ini adalah
bangunan pengambilan, bangunan sadap, bangunan pelengkap, saluran pembawa
dan pembuang
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cirape (97 Ha)
(APBD) Desa Sumurbandung Kecamatan Cikulur adalah Pekerjaan Pekerjaan
Bendung = 1,00 Bh, Pekerjaan Saluaran = 2.536,20 m', Pekerjaan Pasangan
TPT = 7,00 m', Pekerjaan Saluran Type I = 121,50 m', Pekerjaan Saluran Type
II = 100,00 m'.
4. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan Sub. Kegiatan 1.03.02.2.02.0014 Rehabilitasi Jaringan
Irigasi Permukaan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cirape (97 Ha)
(APBD) Desa Sumurbandung Kecamatan Cikulur selama 60 (Enam Puluh Hari
Kalender).
5. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan 1.03.02.2.02.0014 Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan, adalah
sebagai berikut:
1. Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cirape (97 Ha) (APBD) Desa Sumurbandung
Kecamatan Cikulur.