URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM:
PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN:
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN:
REKONSTRUKSI JALAN
PEKERJAAN:
JALAN KAPUGERAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
TAHUN ANGGARAN 2025
uraian singkat pekerjaan 2024
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Jalan Kapugeran
Lokasi : Desa - Kecamatan Rangkasbitung
Sumber Anggaran : APBD
Pembangunan jalan / jembatan pada umumnya dimaksudkan untuk memperlancar
arus barang dan penumpang ke tempat tujuan di kota-kota yang dilalui atau yang
dituju secara cepat, mudah, dan menyenangkan serta agar biaya angkut dan biaya
bongkar muat barang maupun penumpang dapat ditekan.
Kebutuhan akan prasarana jalan/jembatan yang baik merupakan sesuatu yang
diharapkan oleh masyarakat dan merupakan faktor penunjang lancarnya
perekonomian. Mengingat kondisi sarana jalan yang ada saat ini banyak kerusakan
baik diakibatkan faktor alam, maupun faktor manusia dalam hal ini kendaraan
sehingga perlu diadakan perbaikan dan peningkatan guna memenuhi kebutuhan lalu
lintas yang makin tinggi. Di dalam proses perencanaan sebagai pedoman untuk
pelaksanaan perlu diperhatikan fakor-faktor, seperti kenyamanan, keamanan,
lingkungan serta faktor lain yang mendukung perencanaan lebih matang dan
terencana.
Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang mempunyai peranan sangat
penting dalam hal distribusi ekonomi mulai dari yang berskala lokal, regional maupun
Nasional, berbangsa dan bernegara, yang ditujukan sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat, serta untuk menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan dengan tugas pokoknya, Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak bertanggung jawab di dalam
penyelenggaraan jalan sebagaimana diamanatkan di dalam undang- undang tersebut.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak berupaya untuk
menciptakan penyelenggaraan sistem jaringan jalan yang mampu menunjang,
mendorong dan menggerakkan pengembangan wilayah dan kawasan, memiliki
standar dan mutu yang berkualitas melalui pembangunan, pemeliharaan, dan untuk
meningkatkan dan pengembalian kondisi sarana dan prasarana jalan dan jembatan.
A. MAKSUD DAN TUJUAN
➢ Maksud
Maksud dari pekerjaan Jalan Kapugeran yang berada di Desa - Kecamatan
Rangkasbitung adalah untuk Peningkatan tingkat layanan jalan berupa
peningkatan Kualitas Struktur Jalan dan atau Jembatan dengan Konstruksi Laston
(Finisher).
uraian singkat pekerjaan 2024
➢ Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah:
Penyediaan prasarana jalan/jembatan yang mempunyai tingkat layanan yang
memadai guna memperlancar arus lalu lintas, barang dan jasa. Memperlancar
kegiatan usaha dan perekonomian di daerah tersebut peningkatan pemerataan
hasil pembangunan.
B. TARGET DAN SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan Pembangunan Jalan Kapugeran
yang berada di Desa - Kecamatan Rangkasbitung secara umum adalah: Peningkatan
efisiensi sistem jaringan jalan dan jembatan di dalam sistem transportasi yang
mendukung perekonomian nasional dan sosial masyarakat serta pengembangan
wilayah, melalui:
✓ Peningkatan kualitas layanan jalan dan Peningkatan Kondisi kemantapan jalan
yang memadai guna memperlancar arus lalu lintas, barang dan jasa;
✓ Pengembangan akses menuju/keluar daerah tersebut guna memperlancar
kegiatan perekonomian serta pemerataan hasil pembangunan.
C. NAMA ORGANISASI
Organisasi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
PPK : Hamdan Soleh, S.T.
D. SUMBER DANA
Sumber Anggaran : APBD
Nilai Pagu Total : Rp. 240.000,000.00
E. DATA TEKNIS, LOKASI PEKERJAAN, DAN JANGKA WAKTU
✓ Data Teknis Pekerjaan:
• Jenis Pekerjaan : Laston (Finisher)
• Panjang : 0,27 KM
• Lebar : 3,00 - 3,50 M
• Tebal : 0,04 M
✓ Lokasi Pekerjaan:
Desa - Kecamatan Rangkasbitung
✓ Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan adalah 60 Hari Kalender terhitung sejak
diterbitkanya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)