URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lembata
Tahun Anggaran 2025 (APBD TA.2025), Pemerintah Kabupaten Lembata
melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) telah mengalokasikan Anggaran untuk
pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pengembangan Jaringan Distribusi dan
Sambungan Rumah di Desa Todanara Kecamatan Ile Ape Timur (DAK
Penugasan), Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah di
Desa Todanara Kecamatan Ile Ape Timur (DAK Penugasan) dan Pengembangan
Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah di Desa Amakaka Kecamatan Ile
Ape (DAK Penugasan). Seiring dengan jalannya pengadaan pekerjaan
konstruksi maka perlu dilakukan juga pengadaan Jasa Konsultansi dalam
melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi tersebut. Sehingga
dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat terkontrol/terawasi, agar
diperoleh suatu kualitas pekerjaan yang baik sesuai dengan capaian target
dalam perencanaan maupun dalam Perjanjian Pekerjaan Konstruksi (Kontrak)
tersebut.
Tujuannya adalah :
Untuk melakukan pengawasan pekerjaan Konsolidasi Pengawasan
Teknis Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah di
Desa Todanara Kecamatan Ile Ape Timur (DAK Penugasan),
Pengawasan Teknis Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan
Rumah di Desa Todanara Kecamatan Ile Ape Timur (DAK Penugasan)
dan Pengawasan Teknis Pengembangan Jaringan Distribusi dan
Sambungan Rumah di Desa Amakaka Kecamatan Ile Ape (DAK
Penugasan) sehingga pelaksanaan pekerjaan yang dihasilkan oleh
penyedia jasa konstruksi sesuai dengan dokumen perjanjian pekerjaan
(kontrak).
Agar dalam pelaksanaan pekerjaan Konsolidasi Pengawasan Teknis
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah di Desa
Todanara Kecamatan Ile Ape Timur (DAK Penugasan), Pengawasan
Teknis Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah di
Desa Todanara Kecamatan Ile Ape Timur (DAK Penugasan) dan
Pengawasan Teknis Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan
Rumah di Desa Amakaka Kecamatan Ile Ape (DAK Penugasan) diawasi
oleh Lembaga Teknis/Konsultan Pengawas sehingga pekerjaan berjalan
dengan baik dan sesuai jadwal serta memenuhi syarat teknis yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Sumber Dana :
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Lembata, Tahun Anggaran 2025;
Total pagu biaya pengawasan Rp. 54.000.000,00,- (lima puluh empat
juta rupiah)
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 54.000.000,00,- (lima puluh empat
juta rupiah)
Waktu Pelaksanaan ditetapkan selama 180 (Seratus Delapan puluh) hari
kalender terhitung sejak penandatanganan kontrak/SPK;
Lokasi pekerjaan adalah di Desa Jontona, Desa Todanara dan Desa
Amakaka – Kabupaten Lembata
Hasil/produk yang akan dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) minimal meliputi :
1. Laporan Pengawasan (Mingguan, Bulanan, Laporan Akhir)
2. Back Up Data
3. Dokumentasi pekerjaan
Demikian Uraian singka pekerjaan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Lewoleba
Pada Tanggal : Mei 2025
Pejabat Penandatangan Kontrak
(PPK),
ttd.
Felesianus Boli Aman Tedemaking, SST
NIP. 19780609 200501 1 014