PEMERINTAH KABUPATEN LEMBATA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Trans Lembata No. - Lewoleba – Lembata, Nusa Tenggara Timur 86615
Telp. (0383) 41178;Fax. (0383) 41445;
Email : dpuprlembata@gmail.com
Program :
Penyelenggaraan Jalan
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengawasan Teknis Jalan
Kegiatan :
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan :
Rekonstruksi Jalan
Paket Pekerjaan :
Pengawasan Teknis
No Nama Paket
Pemeliharaan Ruas Jalan Abdul Wahid Hasyim (155) (PAD Opsen –
1
BPKB)
T.A 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengawasan Teknis Jalan
I. LATAR BELAKANG
Pemerintah Kabupaten Lembata Cq. Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan Pengawasan Teknis Pemeliharaan Ruas
Jalan Abdul Wahid Hasyim (155) (PAD Opsen – BPKB) di Kabupaten Lembata
yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis Jalan.
II. DASAR
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 78/PRT/M/2005 tentang
Leger Jalan
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012 tentang
Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan
III. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi pekerjaan pengawasan teknik ini
adalah untuk membantu Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Lembata di dalam melakukan pengawasan teknik jalan terhadap
ruas jalan yang akan dikerjakan pada tahun anggaran 2025.
2. Tujuan
Tujuan dari Pengadaan Penyediaan Jasa Konsultansi pekerjaan pengawasan
teknik ini adalah tersedianya dokumen hasil pengawasan teknik jalan yang
sesuai dengan rencana dan dengan menggunakan standar prosedur/ketentuan-
ketentuan yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan konstruksi jalan.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Pemerintah Daerah : Kabupaten Lembata
Organisasi Pemerintah Daerah : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
(PUPR) Kabupaten Lembata
Bidang : Bina Marga
Nama PPK : Yohanes F.B.Lazaren,A.Md
NIP : 19751219 200701 1 0172
Alamat : Jl. Trans Lembata - Lewoleba
Email : djoelazaren@gmail.com
V. SUMBER DANA DAN BIAYA
a. Sumber Dana untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah Dana Alokasi Umum
(DAU) Kabupaten Lembata yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPAP) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten
Lembata Tahun Anggaran 2025;
b. Total biaya yang diperlukan untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan ini
adalah sebesar :
No Nama Paket Pagu Anggaran (Rp)
Pengawasan Teknis Pemeliharaan
1 Ruas Jalan Abdul Wahid Hasyim 6.500.000,00
(155) (PAD Opsen – BPKB)
Total 6.500.000,00
VI. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Teknik ini adalah selama 150 (seratus
lima puluh) hari kalender (05 bulan) dan apabila sampai dengan masa
pelaksanaan konstruksinya berakhir pelaksanaan pekerjaan belum selesai maka
pelaksanaan kegiatan pengawasan dilanjutkan sampai fisik pekerjaan dinyatakan
100 % (PHO),terhitung sejak penandatanganan kontrak/SPK, yang ditetapkan
dalam Surat Perjanjian/Surat Perintah Kerja (SPK)
VII. KUALIFIKASI DAN BIDANG USAHA
Kualifikasi perusahaan untuk pekerjaan ini adalah KUALIFIKASI KECIL
dengan KLASIFIKASI PENGAWASAN REKAYASA dengan Kode : RE202 dan
SUB KLASIFIKASI Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi.
VIII. LINGKUP DAN LOKASI KEGIATAN
1. Lingkup Kegiatan
a. Melaksanakan pengawasan teknik jalan sesuai standar pengawasan yang
ditetapkan;
b. Menyiapkan dokumen – dokumen teknis hasil dari pelaksanaan
pengawasan teknis meliputi : laporan awal, laporan teknis dan laporan
akhir pengawasan;
2. Lokasi Kegiatan
Kegiatan pekerjaan pengawasan teknik jalan ini di laksanakan di wilayah
Kecamatan Nubatukan.
IX. PERSONIL
Posisi dan jumlah tenaga yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan ini, adalah
sebagai berikut :
Kualifikasi
Jumlah
No Posisi Tingkat Pengal Status
Keah- Orang
Pendidik Jurusan aman Tenaga
lian
- an (thn) Ahli
A TENAGA AHLI
1 Site Engineering - - - - - -
B TENAGA PENDUKUNG
1 Inspector S1 Sipil SKT 2 1
2 Operator/Administrasi SLTA Umum - 2 1
X. LAPORAN
Konsultan Pengawas wajib menyerahkan produk akhir kegiatan pengawasan
berupa dokumen laporan pada batas waktu yang telah ditetapkan dengan rincian
jenis dokumen sebagai berikut :
No. Uraian Jenis Dokumen Jumlah Dokumen Ket.
1. Laporan Awal 4 Buku
2. Laporan Bulanan 4 Buku
3. Laporan Akhir 4 Buku
4. Back Up Data Volume Pekerjaan 4 Buku
5. Dokumentasi Berwarna 4 Buku
6. Invoice 4 Buku
XI. PENUTUP
Hal-hal yang belum ditentukan dalam Uraian Singkat Pekerjaan
ini akan ditentukan kemudian dan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK).
Demikian Dokumen Uraian Singkat Pekerjaan ini dibuat untuk digunakan dan
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Lewoleba
Pada Tanggal : Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
ttd
YOHANES F.B.LAZAREN,A.Md
NIP. 19751219 200701 1 017