Penyusunan Dokumen Ukl / Upl Dalam Rangka Pembuatan Sipa

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10514185000
Date: 27 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,999,900
Winner (Pemenang): PT Dipta Perkasa Konsultan
NPWP: 954378576922000
RUP Code: 61135298
Work Location: Kabupaten Kupang - Kupang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   PROVINSI  NUSA TENGGARA    TIMUR               
          DINAS PEKERJAAN UMUM  DAN PERUMAHAN  RAKYAT                
         Jl. Basuki Rahmat No. 1 Gedung A Kantor Gubernur Pertama, Telp/Fax : - Kupang
                                                                     
                                                                     
           URAIAN    SINGKAT   PEKERJAAN                             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
1. Latar Belakang :  Amanat Pasal 28H Undang Undang Dasar Negara    
                     Republik Indonesia menyatakan bahwa lingkungan  
                     hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi   
                     setiap warga Negara Indonesia.                  
                    Air merupakan salah satu sumber daya alam yang  
                     sangat vital bagi kehidupan dan pembangunan.    
                     Ketersediaan air yang cukup baik secara kuantitas
                     maupun  kualitas menjadi syarat mutlak dalam    
                     mendukung  berbagai kegiatan, baik untuk        
                     kebutuhan rumah tangga, industri, pertanian,    
                     maupun  kegiatan lainnya. Oleh karena itu,      
                     pemanfaatan sumber daya air harus dilakukan     
                     secara bijaksana, terencana, dan berkelanjutan  
                     agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap  
                     lingkungan dan tidak mengganggu keseimbangan    
                                                                     
                     ekosistem.                                      
                    Dalam rangka pemanfaatan sumber daya air, setiap
                     kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air   
                     permukaan  wajib memperoleh  Surat  Izin        
                     Pengambilan Air (SIPA) sesuai dengan ketentuan  
                     peraturan perundang-undangan yang berlaku,      
                     khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 121        
                     Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya      
                     Air  dan  Peraturan Menteri PUPR    No.         
                     27/PRT/M/2015 tentang Penetapan Wilayah         
                     Sungai.                                         
                    Sebagai bagian dari persyaratan administratif dan
                     teknis untuk memperoleh SIPA, pemrakarsa        
                     kegiatan diwajibkan untuk menyusun dokumen      
                                                                     
                     Upaya  Pengelolaan Lingkungan Hidup dan         
                     Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-         
                     UPL).   Dokumen    ini  bertujuan untuk         
                     mengidentifikasi potensi dampak lingkungan yang 
                     ditimbulkan dari kegiatan pengambilan air, serta
                     merumuskan upaya pengelolaan dan pemantauan     
                     yang diperlukan agar kegiatan tersebut tidak    
                     memberikan dampak  negatif yang signifikan      
                     terhadap lingkungan sekitar.                    
                    Penyusunan dokumen UKL-UPL ini merupakan        
                     bentuk tanggung jawab dan komitmen pemrakarsa   
                     terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan
                     hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang   
                     Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan    
                     Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan demikian,  
                     pelaksanaan kegiatan pengambilan air dapat      
                     dilakukan secara berkelanjutan, selaras dengan  
                     prinsip pembangunan berwawasan lingkungan.      
                                                                     
                                                                     
2. Dasar Hukum   :  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang       
                     Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;  
                                                                     
                    Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup       
                     Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 tentang  
                     Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang      
                     Wajib  Memiliki Analisis Mengenai Dampak        
                     Lingkungan Hidup (AMDAL)                        
                    Permen Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012     
                     tentang  pedoman   penyusunan   dokumen         
                     lingkungan hidup;                               
                    Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan   
                     Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.25/        
                     MENLHK/SETJEN/KUM.I/7/2018 tentang Pedoman      
                     Penetapan Jenis Rencana  Usaha  dan/atau        
                     Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya pengolahan   
                                                                     
                     Lingkungan Hidup dan Pemantauan Lingkungan      
                     Hidup  dan  Surat Pernyataan Kesanggupan        
                     Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;    
                    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang       
                     Sumber Daya Air;                                
                    Peraturan Menteri PUPR Nomor 09/PRT/M/2015      
                     tentang Pedoman Izin Penggunaan Sumber Daya     
                     Air dan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.       
3. Maksud dan    : Maksud dari penyusunan dokumen UKL/UPL dalam      
  Tujuan           rangka pembuatan SIPA adalah sebagai bentuk       
                   pemenuhan kewajiban hukum bagi setiap kegiatan    
                   pengambilan air yang berpotensi menimbulkan       
                   dampak terhadap lingkungan hidup, sebagaimana     
                   diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                   lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya air. 
                   Tujuan penyusunan dokumen UKL/UPL dalam rangka    
                   pembuatan SIPA adalah sebagai berikut :           
                   1. Mengidentifikasi potensi dampak lingkungan yang
                     dapat ditimbulkan dari kegiatan pengambilan air 
                     permukaan, baik terhadap kualitas air, kuantitas air,
                     ekosistem akuatik, maupun lingkungan sosial di  
                     sekitarnya;                                     
                                                                     
                   2. Merumuskan   langkah-langkah pengelolaan       
                     lingkungan untuk mencegah, mengurangi, atau     
                     menanggulangi dampak negatif yang mungkin       
                     timbul akibat kegiatan tersebut;                
                   3. Menetapkan upaya pemantauan lingkungan yang    
                     diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan      
                     pengambilan air berjalan sesuai dengan rencana  
                     dan tidak melampaui ambang batas dampak yang    
                     diperbolehkan;                                  
                   4. Mendukung proses penerbitan SIPA, dengan       
                     menunjukkan   bahwa   pemrakarsa   telah        
                     mempertimbangkan dan merencanakan aspek         
                     lingkungan secara memadai sebelum melakukan     
                     pengambilan air;                                
                   5. Menjamin bahwa kegiatan pengambilan air tidak  
                     merusak fungsi lingkungan hidup, serta tetap    
                                                                     
                     menjaga  keseimbangan  antara  kebutuhan        
                     pembangunan dan kelestarian sumber daya air;    
                   6. Sebagai dokumen acuan  pengawasan  dan         
                     evaluasi, baik oleh pelaksana kegiatan maupun   
                     oleh instansi pengawas lingkungan dan sumber    
                     daya air di tingkat daerah maupun pusat.        
                                                                     
                                                                     
4. Target / Sasaran : Adanya dokumen UKL/UPL adalah sebagai bentuk   
  dan Lokasi       pemenuhan kewajiban hukum bagi setiap kegiatan    
  Kegiatan         pengambilan air yang berpotensi menimbulkan       
                   dampak terhadap lingkungan hidup, sebagaimana     
                   diatur dalam peraturan perundang-undangan di      
                   bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sumber    
                   daya air. Lokasi kegiatan ……..                    
                                                                     
5. Sumber        : a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan :  
                                                                     
  Pendanaan dan       APBD Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran    
  Perkiraan Biaya     2025;                                          
                   b. Penyedia Jasa tidak menuntut apabila :         
                     - Tidak tersedianya anggaran untuk paket        
                        pekerjaan tersebut diatas, pada DPPA-SKPD    
                        Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat    
                        Provinsi Nusa Tenggara Timur TA. 2025, dan   
                        atau;                                        
                     - Tidak cukup tersedianya pagu dana untuk paket 
                        pekerjaan dimaksud, pada DPA-SKPD Dinas      
                        Pekerjaan Umum  dan Perumahan Rakyat         
                                                                     
                        Provinsi Nusa Tenggara Timur TA. 2025.       
                   c. Pagu Dana : Rp 100.000.000,- (Seratus Juta     
                      Rupiah)                                        
                   d. Ruas Jalan Ekam (Nonbes) - Baun Sepanjang      
                      30,61 KM di Kabupaten Kupang                   
                                                                     
6. Nama dan      : a. Nama Pejabat Pembuat Komitmen :                
  Organisasi          Frans Hendrik Mone, SE.                        
  Penggunaan       b. Satuan Kerja :                                 
  Anggaran            Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat      
                      (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Timur.           
                                                                     
                   c. Alamat :                                       
                      Jalan Basuki Rahmat No. 1 Gedung A Kantor      
                      Gubernur Lama Kupang NTT                       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      DATA  PENUNJANG                                
                                                                     
7. Tim Penyusun  : Ketua Tim Penyusun :                              
  UKL- UPL         1. Minimal S1 Teknik Lingkungan/ Teknik Penyehatan/
                     Teknik Sipil dan pengalaman minimal 2 tahun.    
                   Anggota :                                         
                   1. S1 Teknik Sipil, pengalaman minimal 1 tahun.   
                   2. S1 Ekonomi, pengalaman minimal 1 tahun.        
                   Tenaga Penunjang :                                
                   1. S1/D3 – Teknik Sipil, pengalaman minimal 1 tahun
                   Tenaga Pendukung :                                
                   1. Pemetaan , S1/D3 – Teknik Sipil, Pengalaman    
                     Minimal 1 Tahun.                                
                   2. Operator Komputer, SMA/SMK sederajat,          
                     Pengalaman minimal 1 Tahun.                     
                                                                     
                                                                     
8. Metode/Lingkup :   Survey lapangan (pengumpulan data primer rona 
  Kegiatan             awal).                                        
                      Uji laboratorium.                             
                      Wawancara masyarakat dan studi pustaka (data  
                       sekunder).                                    
                      Analisa Data dan informasi oleh tim ahli      
                       penyusun.                                     
                      Pemeriksaan dokumen oleh Dinas Lingkungan     
                       Hidup dan  Kebersihan Kabupaten Kupang        
                       (presentasi hasil oleh tim penyusun).         
                                                                     
9. Keluaran      : Hasil/produk yang dihasilkan untuk kegiatan ini adalah:
                     Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup dari    
                      Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan   
                      Kabupaten Kupang.                              
                     Dokumen UKL/UPL dalam Rangka Pembuatan         
                      SIPA                                           
                     Sebelum dokumen UKL/UPL tersebut disahkan,     
                      maka akan menyajikan berupa Dokumen UKL /      
                      UPL yang berisi:                               
                                                                     
                                                                     
                   BAB I Pendahuluan                                 
                    A. Latar Belakang                                
                    B. Dasar Hukum                                   
                    C. Maksud dan Tujuan Kegiatan                    
                    D. Justifikasi penyusunan Dokumen UKL/UPL        
                    E. Justifikasi kewenangan pemeriksaan dokumen    
                    F. Pemrakarsa dan penyusun                       
                                                                     
                  BAB II Ruang Lingkup Studi                         
                    A. Status usaha dan/Kegiatan                     
                    B. Kesesuaian Lokasi Kegiatan dengan Tata Ruang  
                       Kabupaten Kupang                              
                    C. Deskripsi Usaha dan/atau Kegiatan (eksisting  
                       dan rencana pengembangan).                    
                    D. Izin yang dimiliki.                           
                                                                     
                    E. Tahapan Kegiatan dan dampak yang ditimbulkan  
                       (operasional dan pasca operasi).              
                    F. Rona awal lingkungan (iklim, air, sampah, sosial
                       biologi, ekonomi/budaya, kesehatan masyarakat)
                    G. Batas Wilayah Studi                           
                    H. Jadwal Kegiatan                               
                                                                     
                  BAB   III. Upaya Pengelolaan dan Pemantauan        
                     Dampak Lingkunan Hidup                          
                    A. Kebijakan Lingkungan Hidup                    
                    B. Upaya Pengelolaan dan Upaya Pemantauan        
                       Lingkungan Hidup                              
                    C. Kualitas lingkungan hidup tanpa kegiatan dan  
                       dengan kegiatan                               
                    D. Kelayakan Lingkungan Hidup                    
                                                                     
                  BAB IV Perizinan dan Pernyataan Pemrakarsa         
                                                                     
                    A. Daftar Perizinan yang harus dimiliki          
                    B. Pernyataan Pemrakarsa terkait Kesanggupan     
                       Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup   
10. Pekerjaan yang  P ekerjaan yang dilakukan adalah sebagai berikut :
   dilakukan         1. Menentukan batas-batas area yang terkena     
                       dampak proyek dari sisi lingkungan dan sosial 
                       (project area of influence) termasuk fasilitas dan
                       aktivitas lain yang terkait seperti koridor transmisi
                       listrik, kuari, tempat tinggal sementara untuk
                       pekerja (basecamp), dan hal-hal yang akan     
                       muncul sebagai dampak kegiatan proyek yang    
                       dilaksanakan atau  direncanakan untuk         
                       dilaksanakan bersamaan dengan proyek ini,     
                       termasuk kesesuaian proyek dengan Rencana     
                       Umum  Tata Ruang Daerah (RUTRD).              
                     2. Mengumpulkan data komponen lingkungan/       
                       baseline di daerah proyek :                   
                                                                     
                       i. Komponen Fisik-Kimia (iklim, kualitas udara
                         dan kebisingan, topografi, geologi dan tanah,
                         kualitas air permukaan, kualitas air tanah, 
                         penggunaan lahan, dan lain-lain);           
                       ii. Komponen Biologi (flora darat, fauna darat,
                         biota perairan, termasuk flora dan fauna yang
                         dilindungi atau masuk  dalam  daftar        
                         IUCN/International Union for Conservation of
                         Nature bila ada dan lain-lain terkait aspek 
                         kenakeragaman hayati);                      
                       iii. Komponen Sosial Ekonomi, Sosial Budaya   
                         dan Kesehatan Masyarakat (kependudukan,     
                         kondisi sosial ekonomi, sosial budaya,      
                         kesehatan masyarakat, termasuk identifikasi 
                         masyarakat adat, benda cagar budaya, area   
                         permukiman    dan    penghidupan/mata       
                                                                     
                         pencaharian masyarakat yang akan terkena    
                         dampak, stakeholder terkait dan lain-lain). 
                     3. Melakukan kunjungan lokasi dan mengumpulkan  
                       contoh - contoh udara, air dan tanah dan      
                       dianalisa di laboratorium yang telah diakreditasi
                       dan direkomendasikan oleh Pemerintah.         
                     4. Melakukan kajian data komponen lingkungan,   
                       hasil-hasil analisa laboratorium, potensi dampak
                       lingkungan dan sosial dan dampak kumulatifnya 
                       serta menyusun upaya mitigasinya. Kajian      
                       lingkungan dan sosial harus mencakup :        
                       i. Analisis alternatif proyek untuk pemilihan 
                         lokasi kuari, jalan akses, tempat tinggal   
                         sementara untuk pekerja, dan lain-lain;     
                       ii. Dampak lingkungan dan sosial langsung     
                         maupun  tidak langsung dan  dampak          
                         kumulatif, termasuk dampak terhadap benda   
                                                                     
                         cagar   budaya/warisan budaya   dan         
                         masyarakat adat bila ada, dampak sosial     
                         terhadap lapangan kerja, terutama dengan    
                         masuknya tenaga kerja sementara untuk       
                         memenuhi kebutuhan proyek (labor influx),   
                         dampak terhadap lalu lintas, dan lain-lain. 
                       iii. Analisis kondisi lingkungan dan sosial dengan
                         dan tanpa adanya proyek dan memberikan      
                         rekomendasi nilai tambah kepada pemrakarsa  
                         proyek dalam melaksanakan proyek (best      
                         management practices) dalam hal :           
                          1) Ketenagakerjaan dan Lingkungan Kerja,   
                          2) Pencegahan   dan    Pengurangan         
                            Pencemaran,                              
                          3) Keselamatan, Kesehatan dan Keamanan,    
                          4) Konservasi Keanekaragaman Hayati dan    
                                                                     
                            Pengelolaan Sumber Daya Alam,            
                          5) Penghematan dan Penggunaan Energi       
                            Ramah Lingkungan, dan lain-lain.         
                       iv. Penggunaan lahan dan pemanfaatan lahan    
                         untuk  permukiman  dan   penghidupan        
                         masyarakat  atau   kegiatan  lainnya        
                         berdasarkan  informasi dari  seluruh        
                         stakeholder yang relevan;                   
                       v. Definisi profil sosial ekonomi dari masyarakat
                         terdampak;                                  
                       vi. Persepsi awal masyarakat terhadap proyek; 
                      vii. Analisis masukan dari Konsultasi Publik;  
                      viii. Penanganan Keluhan terkait aspek         
                         lingkungan dan sosial dari kegiatan proyek; 
                       ix. Analisis kebutuhan pelatihan untuk        
                         pemahaman  terhadap isu-isu pengelolaan     
                                                                     
                         lingkungan dan sosial, praktek-praktek terbaik
                         (international best practices) dan untuk    
                         meningkatkan keahlian serta pengalaman staf 
                         terkait (capacity building).                
                     5. Membuat Rencana Konsultasi Publik untuk draft
                       dokumen UKL/UPL kepada seluruh stakeholder    
                       terkait (penduduk setempat, penduduk yang     
                       terkena dampak, penerima manfaat proyek,      
                       pemilik, penyewa dan penggarap lahan, LSM,    
                       akademisi, institusi pemerintah yang relevan, 
                       disadvantaged/vulnerable groups, pihak-pihak  
                       yang akan terpengaruh proyek dan memastikan   
                       kesetaraan gender di dalam pelaksanaannya),   
                       serta   membantu   pemrakarsa   dalam         
                       implementasi Konsultasi Publik. Rencana       
                       koordinasi dan komunikasi dengan pihak - pihak
                       yang  terlibat mengenai rencana kegiatan      
                                                                     
                       (misalnya dengan PLN untuk kemungkinan        
                       relokasi tiang listrik dan fasilitas penunjang
                       lainnya) juga harus termasuk dalam Rencana    
                       Konsultasi Publik.                            
                     6. Membuat  laporan  Upaya   Pengelolaan        
                       Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan    
                       (UKL/UPL) untuk Rencana Peningkatan Jaringan  
                       Jalan Kabupaten Kupang yang  mencakup         
                       seluruh aspek lingkungan dan sosial yang telah
                       teridentifikasi, termasuk parameter kunci yang
                       harus dipantau untuk tiap tindakan mitigasi   
                       (lokasi pemantauan, jadwal, biaya yang        
                       dibutuhkan dan pihak yang bertanggungjawab)   
                       dalam pelaksanaan konstruksi dan operasi      
                       proyek. Hal ini untuk memastikan penaatan     
                       terhadap peraturan Indonesia, persyaratan     
                                                                     
                       institusi pembiayaan dan standar/norma lainnya.
                     7. Mendapatkan izin lingkungan dari instansi    
                       terkait.                                      
                                                                     
11. Jangka Waktu : Waktu  yang  diperlukan untuk pelaksanaan /       
   Penyelesaian    pengadaan jasa konsultansi adalah 30 (Tiga Puluh) 
   Kegiatan        Hari Kalender.                                    
                                                                     
12. Persyaratan  : Klasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) dalam    
   Penyedia        kegiatan ini Jasa Konsultansi Lingkungan (KL 401) 
                   yang sah dan masih berlaku                        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                        HAL  LAIN - LAIN                             
                                                                     
13. Produksi Dalam : Semua kegiatan jasa konsultasi berdasarkan KAK ini
   Negeri          ha:r us dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
                   Indonesia kecuali dengan pertimbangan keterbatasan
                   kompetensi dalam negeri.                          
                                                                     
14. Persyaratan  : Bila akan mengadakan KSO dengan penyedia jasa     
   Kerjasama       lain: nya sebaiknya dilakukan sebelum tender pekerjaan
                   ini dan disahkan dengan Akte Notaris KSO dari Notaris
                   tempat paket pekerjaan yang dilelang.             
                                                                     
                                                                     
15. Pedoman      : Dalam  Pengumpulan  Data  Lapangan  harus         
   Pengumpulan     be:r koordinasi dengan RT/RW/Camat setempat (lokasi
   Data            kegiatan) sehingga akan didapatkan isu dan        
                   permasalahan yang akurat guna masukan dalam       
                   kajian.                                           
16. Alih         : Bila memang ada dan perlu untuk dilakukan transfer
   Pengetahuan     knowledge maka konsultan akan memberikan alih     
                   pengetahuan tersebut kepada owner  berupa         
                   pembahasan yang khusus.                           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                               Kupang, Oktober 2025                  
                                                                     
                             Pejabat Pembuat Komitmen                
                     Jasa Konstruksi Perencanaan Bidang Sekretariat  
                      Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat      
                            Provinsi Nusa Tenggara Timur             
                                                                     
                               Tahun Anggaran 2025,                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                             FRANS HENDRIK MONE, SE                  
                               NIP. 19741006199 9031005
Tenders also won by PT Dipta Perkasa Konsultan
Authority
25 May 2023Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Jalan Dak 2024Kab. Manggarai BaratRp 800,000,000
15 October 2025Jasa Konsultansi Perencanaan Jalan 1. Jasa Konsultansi Perencanaan Jembatan Jalan Kabupaten Ruas Jl. Don Bosco Dan Jl. Nai Bili, 2. Jasa Konsultansi Perencanaan Jembatan Jalan Kabupaten Ruas Jl. R. A. Manek Dan Jl. J. Z. Andrada 3. Jasa Konsultansi Perencanaan Jembatan Jalan Kabupaten Ruas Wekatimun - Matabesi Dan Ruas Haliren - Kantor Bupati, 4. Jasa Konsultansi Perencanaan Jembatan Jalan Kabupaten Ruas Jl. No Amalo Dan Jl. Mente, 5. Jasa Konsultansi Perencanaan Jembatan Jalan Khusus Kel. Manuaman - Ling. Weaituan Dan Jalan Khusus Kel. Beirafu (Kantor Pegadaian Tini - Sp. Tk. Gajah Mada)Kab. BeluRp 500,000,000
5 June 2024Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Jalan DauKab. Manggarai BaratRp 294,030,000
21 March 2023Konsultan Pengawas Paket Fisik Dak TransdesKab. Sumba BaratRp 250,000,000
23 May 2025Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (Usb) Pusat Layanan Autis (Pla) Kota KupangProvinsi Nusa Tenggara TimurRp 100,000,000
30 October 2025Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Penyusunan Dokumen Feasibilty Study Spam Regional Linamnutu Lintas Kab. Tts-Kab. KupangProvinsi Nusa Tenggara TimurRp 100,000,000
14 July 2025Pw - 16 : Pengawasan Teknis Penanganan Long Segmen Ruas Jalan Seba - Ege Di Kab. Sabu RaijuaProvinsi Nusa Tenggara TimurRp 100,000,000
7 July 2025Jasa Konsultan Perencanaan Jalan Khusus Paket IKab. BeluRp 100,000,000
7 July 2025Jasa Konsultan Perencanaan Jalan Khusus Paket IIKab. BeluRp 100,000,000
25 November 2025Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Jalan Haitimuk - KakaniukKab. MalakaRp 100,000,000