PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Jl. Basuki Rahmat No. 1 Gedung A Kantor Gubernur Pertama, Telp/Fax : - Kupang
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Belakang : Amanat Pasal 28H Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia menyatakan bahwa lingkungan
hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi
setiap warga Negara Indonesia.
Air merupakan salah satu sumber daya alam yang
sangat vital bagi kehidupan dan pembangunan.
Ketersediaan air yang cukup baik secara kuantitas
maupun kualitas menjadi syarat mutlak dalam
mendukung berbagai kegiatan, baik untuk
kebutuhan rumah tangga, industri, pertanian,
maupun kegiatan lainnya. Oleh karena itu,
pemanfaatan sumber daya air harus dilakukan
secara bijaksana, terencana, dan berkelanjutan
agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan dan tidak mengganggu keseimbangan
ekosistem.
Dalam rangka pemanfaatan sumber daya air, setiap
kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air
permukaan wajib memperoleh Surat Izin
Pengambilan Air (SIPA) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku,
khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 121
Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya
Air dan Peraturan Menteri PUPR No.
27/PRT/M/2015 tentang Penetapan Wilayah
Sungai.
Sebagai bagian dari persyaratan administratif dan
teknis untuk memperoleh SIPA, pemrakarsa
kegiatan diwajibkan untuk menyusun dokumen
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-
UPL). Dokumen ini bertujuan untuk
mengidentifikasi potensi dampak lingkungan yang
ditimbulkan dari kegiatan pengambilan air, serta
merumuskan upaya pengelolaan dan pemantauan
yang diperlukan agar kegiatan tersebut tidak
memberikan dampak negatif yang signifikan
terhadap lingkungan sekitar.
Penyusunan dokumen UKL-UPL ini merupakan
bentuk tanggung jawab dan komitmen pemrakarsa
terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan demikian,
pelaksanaan kegiatan pengambilan air dapat
dilakukan secara berkelanjutan, selaras dengan
prinsip pembangunan berwawasan lingkungan.
2. Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 tentang
Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup (AMDAL)
Permen Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012
tentang pedoman penyusunan dokumen
lingkungan hidup;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.25/
MENLHK/SETJEN/KUM.I/7/2018 tentang Pedoman
Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya pengolahan
Lingkungan Hidup dan Pemantauan Lingkungan
Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air;
Peraturan Menteri PUPR Nomor 09/PRT/M/2015
tentang Pedoman Izin Penggunaan Sumber Daya
Air dan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
3. Maksud dan : Maksud dari penyusunan dokumen UKL/UPL dalam
Tujuan rangka pembuatan SIPA adalah sebagai bentuk
pemenuhan kewajiban hukum bagi setiap kegiatan
pengambilan air yang berpotensi menimbulkan
dampak terhadap lingkungan hidup, sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang
lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya air.
Tujuan penyusunan dokumen UKL/UPL dalam rangka
pembuatan SIPA adalah sebagai berikut :
1. Mengidentifikasi potensi dampak lingkungan yang
dapat ditimbulkan dari kegiatan pengambilan air
permukaan, baik terhadap kualitas air, kuantitas air,
ekosistem akuatik, maupun lingkungan sosial di
sekitarnya;
2. Merumuskan langkah-langkah pengelolaan
lingkungan untuk mencegah, mengurangi, atau
menanggulangi dampak negatif yang mungkin
timbul akibat kegiatan tersebut;
3. Menetapkan upaya pemantauan lingkungan yang
diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan
pengambilan air berjalan sesuai dengan rencana
dan tidak melampaui ambang batas dampak yang
diperbolehkan;
4. Mendukung proses penerbitan SIPA, dengan
menunjukkan bahwa pemrakarsa telah
mempertimbangkan dan merencanakan aspek
lingkungan secara memadai sebelum melakukan
pengambilan air;
5. Menjamin bahwa kegiatan pengambilan air tidak
merusak fungsi lingkungan hidup, serta tetap
menjaga keseimbangan antara kebutuhan
pembangunan dan kelestarian sumber daya air;
6. Sebagai dokumen acuan pengawasan dan
evaluasi, baik oleh pelaksana kegiatan maupun
oleh instansi pengawas lingkungan dan sumber
daya air di tingkat daerah maupun pusat.
4. Target / Sasaran : Adanya dokumen UKL/UPL adalah sebagai bentuk
dan Lokasi pemenuhan kewajiban hukum bagi setiap kegiatan
Kegiatan pengambilan air yang berpotensi menimbulkan
dampak terhadap lingkungan hidup, sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan di
bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sumber
daya air. Lokasi kegiatan ……..
5. Sumber : a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
Pendanaan dan APBD Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran
Perkiraan Biaya 2025;
b. Penyedia Jasa tidak menuntut apabila :
- Tidak tersedianya anggaran untuk paket
pekerjaan tersebut diatas, pada DPPA-SKPD
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Provinsi Nusa Tenggara Timur TA. 2025, dan
atau;
- Tidak cukup tersedianya pagu dana untuk paket
pekerjaan dimaksud, pada DPA-SKPD Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Provinsi Nusa Tenggara Timur TA. 2025.
c. Pagu Dana : Rp 100.000.000,- (Seratus Juta
Rupiah)
d. Ruas Jalan Ekam (Nonbes) - Baun Sepanjang
30,61 KM di Kabupaten Kupang
6. Nama dan : a. Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
Organisasi Frans Hendrik Mone, SE.
Penggunaan b. Satuan Kerja :
Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Timur.
c. Alamat :
Jalan Basuki Rahmat No. 1 Gedung A Kantor
Gubernur Lama Kupang NTT
DATA PENUNJANG
7. Tim Penyusun : Ketua Tim Penyusun :
UKL- UPL 1. Minimal S1 Teknik Lingkungan/ Teknik Penyehatan/
Teknik Sipil dan pengalaman minimal 2 tahun.
Anggota :
1. S1 Teknik Sipil, pengalaman minimal 1 tahun.
2. S1 Ekonomi, pengalaman minimal 1 tahun.
Tenaga Penunjang :
1. S1/D3 – Teknik Sipil, pengalaman minimal 1 tahun
Tenaga Pendukung :
1. Pemetaan , S1/D3 – Teknik Sipil, Pengalaman
Minimal 1 Tahun.
2. Operator Komputer, SMA/SMK sederajat,
Pengalaman minimal 1 Tahun.
8. Metode/Lingkup : Survey lapangan (pengumpulan data primer rona
Kegiatan awal).
Uji laboratorium.
Wawancara masyarakat dan studi pustaka (data
sekunder).
Analisa Data dan informasi oleh tim ahli
penyusun.
Pemeriksaan dokumen oleh Dinas Lingkungan
Hidup dan Kebersihan Kabupaten Kupang
(presentasi hasil oleh tim penyusun).
9. Keluaran : Hasil/produk yang dihasilkan untuk kegiatan ini adalah:
Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup dari
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
Kabupaten Kupang.
Dokumen UKL/UPL dalam Rangka Pembuatan
SIPA
Sebelum dokumen UKL/UPL tersebut disahkan,
maka akan menyajikan berupa Dokumen UKL /
UPL yang berisi:
BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Maksud dan Tujuan Kegiatan
D. Justifikasi penyusunan Dokumen UKL/UPL
E. Justifikasi kewenangan pemeriksaan dokumen
F. Pemrakarsa dan penyusun
BAB II Ruang Lingkup Studi
A. Status usaha dan/Kegiatan
B. Kesesuaian Lokasi Kegiatan dengan Tata Ruang
Kabupaten Kupang
C. Deskripsi Usaha dan/atau Kegiatan (eksisting
dan rencana pengembangan).
D. Izin yang dimiliki.
E. Tahapan Kegiatan dan dampak yang ditimbulkan
(operasional dan pasca operasi).
F. Rona awal lingkungan (iklim, air, sampah, sosial
biologi, ekonomi/budaya, kesehatan masyarakat)
G. Batas Wilayah Studi
H. Jadwal Kegiatan
BAB III. Upaya Pengelolaan dan Pemantauan
Dampak Lingkunan Hidup
A. Kebijakan Lingkungan Hidup
B. Upaya Pengelolaan dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup
C. Kualitas lingkungan hidup tanpa kegiatan dan
dengan kegiatan
D. Kelayakan Lingkungan Hidup
BAB IV Perizinan dan Pernyataan Pemrakarsa
A. Daftar Perizinan yang harus dimiliki
B. Pernyataan Pemrakarsa terkait Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
10. Pekerjaan yang P ekerjaan yang dilakukan adalah sebagai berikut :
dilakukan 1. Menentukan batas-batas area yang terkena
dampak proyek dari sisi lingkungan dan sosial
(project area of influence) termasuk fasilitas dan
aktivitas lain yang terkait seperti koridor transmisi
listrik, kuari, tempat tinggal sementara untuk
pekerja (basecamp), dan hal-hal yang akan
muncul sebagai dampak kegiatan proyek yang
dilaksanakan atau direncanakan untuk
dilaksanakan bersamaan dengan proyek ini,
termasuk kesesuaian proyek dengan Rencana
Umum Tata Ruang Daerah (RUTRD).
2. Mengumpulkan data komponen lingkungan/
baseline di daerah proyek :
i. Komponen Fisik-Kimia (iklim, kualitas udara
dan kebisingan, topografi, geologi dan tanah,
kualitas air permukaan, kualitas air tanah,
penggunaan lahan, dan lain-lain);
ii. Komponen Biologi (flora darat, fauna darat,
biota perairan, termasuk flora dan fauna yang
dilindungi atau masuk dalam daftar
IUCN/International Union for Conservation of
Nature bila ada dan lain-lain terkait aspek
kenakeragaman hayati);
iii. Komponen Sosial Ekonomi, Sosial Budaya
dan Kesehatan Masyarakat (kependudukan,
kondisi sosial ekonomi, sosial budaya,
kesehatan masyarakat, termasuk identifikasi
masyarakat adat, benda cagar budaya, area
permukiman dan penghidupan/mata
pencaharian masyarakat yang akan terkena
dampak, stakeholder terkait dan lain-lain).
3. Melakukan kunjungan lokasi dan mengumpulkan
contoh - contoh udara, air dan tanah dan
dianalisa di laboratorium yang telah diakreditasi
dan direkomendasikan oleh Pemerintah.
4. Melakukan kajian data komponen lingkungan,
hasil-hasil analisa laboratorium, potensi dampak
lingkungan dan sosial dan dampak kumulatifnya
serta menyusun upaya mitigasinya. Kajian
lingkungan dan sosial harus mencakup :
i. Analisis alternatif proyek untuk pemilihan
lokasi kuari, jalan akses, tempat tinggal
sementara untuk pekerja, dan lain-lain;
ii. Dampak lingkungan dan sosial langsung
maupun tidak langsung dan dampak
kumulatif, termasuk dampak terhadap benda
cagar budaya/warisan budaya dan
masyarakat adat bila ada, dampak sosial
terhadap lapangan kerja, terutama dengan
masuknya tenaga kerja sementara untuk
memenuhi kebutuhan proyek (labor influx),
dampak terhadap lalu lintas, dan lain-lain.
iii. Analisis kondisi lingkungan dan sosial dengan
dan tanpa adanya proyek dan memberikan
rekomendasi nilai tambah kepada pemrakarsa
proyek dalam melaksanakan proyek (best
management practices) dalam hal :
1) Ketenagakerjaan dan Lingkungan Kerja,
2) Pencegahan dan Pengurangan
Pencemaran,
3) Keselamatan, Kesehatan dan Keamanan,
4) Konservasi Keanekaragaman Hayati dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam,
5) Penghematan dan Penggunaan Energi
Ramah Lingkungan, dan lain-lain.
iv. Penggunaan lahan dan pemanfaatan lahan
untuk permukiman dan penghidupan
masyarakat atau kegiatan lainnya
berdasarkan informasi dari seluruh
stakeholder yang relevan;
v. Definisi profil sosial ekonomi dari masyarakat
terdampak;
vi. Persepsi awal masyarakat terhadap proyek;
vii. Analisis masukan dari Konsultasi Publik;
viii. Penanganan Keluhan terkait aspek
lingkungan dan sosial dari kegiatan proyek;
ix. Analisis kebutuhan pelatihan untuk
pemahaman terhadap isu-isu pengelolaan
lingkungan dan sosial, praktek-praktek terbaik
(international best practices) dan untuk
meningkatkan keahlian serta pengalaman staf
terkait (capacity building).
5. Membuat Rencana Konsultasi Publik untuk draft
dokumen UKL/UPL kepada seluruh stakeholder
terkait (penduduk setempat, penduduk yang
terkena dampak, penerima manfaat proyek,
pemilik, penyewa dan penggarap lahan, LSM,
akademisi, institusi pemerintah yang relevan,
disadvantaged/vulnerable groups, pihak-pihak
yang akan terpengaruh proyek dan memastikan
kesetaraan gender di dalam pelaksanaannya),
serta membantu pemrakarsa dalam
implementasi Konsultasi Publik. Rencana
koordinasi dan komunikasi dengan pihak - pihak
yang terlibat mengenai rencana kegiatan
(misalnya dengan PLN untuk kemungkinan
relokasi tiang listrik dan fasilitas penunjang
lainnya) juga harus termasuk dalam Rencana
Konsultasi Publik.
6. Membuat laporan Upaya Pengelolaan
Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UKL/UPL) untuk Rencana Peningkatan Jaringan
Jalan Kabupaten Kupang yang mencakup
seluruh aspek lingkungan dan sosial yang telah
teridentifikasi, termasuk parameter kunci yang
harus dipantau untuk tiap tindakan mitigasi
(lokasi pemantauan, jadwal, biaya yang
dibutuhkan dan pihak yang bertanggungjawab)
dalam pelaksanaan konstruksi dan operasi
proyek. Hal ini untuk memastikan penaatan
terhadap peraturan Indonesia, persyaratan
institusi pembiayaan dan standar/norma lainnya.
7. Mendapatkan izin lingkungan dari instansi
terkait.
11. Jangka Waktu : Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan /
Penyelesaian pengadaan jasa konsultansi adalah 30 (Tiga Puluh)
Kegiatan Hari Kalender.
12. Persyaratan : Klasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) dalam
Penyedia kegiatan ini Jasa Konsultansi Lingkungan (KL 401)
yang sah dan masih berlaku
HAL LAIN - LAIN
13. Produksi Dalam : Semua kegiatan jasa konsultasi berdasarkan KAK ini
Negeri ha:r us dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri.
14. Persyaratan : Bila akan mengadakan KSO dengan penyedia jasa
Kerjasama lain: nya sebaiknya dilakukan sebelum tender pekerjaan
ini dan disahkan dengan Akte Notaris KSO dari Notaris
tempat paket pekerjaan yang dilelang.
15. Pedoman : Dalam Pengumpulan Data Lapangan harus
Pengumpulan be:r koordinasi dengan RT/RW/Camat setempat (lokasi
Data kegiatan) sehingga akan didapatkan isu dan
permasalahan yang akurat guna masukan dalam
kajian.
16. Alih : Bila memang ada dan perlu untuk dilakukan transfer
Pengetahuan knowledge maka konsultan akan memberikan alih
pengetahuan tersebut kepada owner berupa
pembahasan yang khusus.
Kupang, Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Jasa Konstruksi Perencanaan Bidang Sekretariat
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tahun Anggaran 2025,
FRANS HENDRIK MONE, SE
NIP. 19741006199 9031005