Pengawasan Teknis Rehabilitasi Jaringan Air Minum Dari Mata Air Waidaten Ke Desa Wuakerong-Duawutun Dan Ria Bao (Did)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10321765000
Date: 12 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lembata
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 19,728,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 19,728,000
Winner (Pemenang): PT Dipta Perkasa Konsultan
NPWP: 954378576922000
RUP Code: 58587371
Work Location: Nagawutung - Lembata (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN    LEMBATA                  
          DINAS  PEKERJAAN     UMUM    DAN  PENATAAN     RUANG          
             Jl. Trans Lembata No. - Lewoleba – Lembata, Nusa Tenggara Timur 86615
                                                                        
                         Telp. (0383) 41178;Fax. (0383) 41445;          
                           Email : dpuprlembata@gmail.com               
                                                                        
                                                                        
                            Program   :                                 
                                                                        
                     Penyelenggaraan    Jalan                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                          
                                                                        
                       Pengawasan    Teknis                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Kegiatan :                                  
                                                                        
 Pengelolaan Dan  Pengembangan    Sistem Penyediaan Air Minum           
                  (SPAM)  Di Daerah Kabupaten/Kota                      
                                                                        
                                                                        
                          Sub Kegiatan :                                
                                                                        
   Pembangunan   SPAM  Jaringan Perpipaan di Kawasan  Perdesaan         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         Paket Pekerjaan :                              
                        Pengawasan  Teknis                              
                                                                        
                                                                        
   No                           Nama Paket                              
                                                                        
          Rehabilitasi Jaringan Air Minum Dari Mata Air Waidaten Ke Desa
    1                                                                   
          Wuakerong - Dua Wutun dan Ria Bao (DID)                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           T.A  2025                                    
                URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                          
                                                                        
                       Pengawasan    Teknis                             
                                                                        
                                                                        
  I.  LATAR BELAKANG                                                    
                                                                        
      Pemerintah Kabupaten Lembata Cq. Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
      bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan Pengawasan Teknis Rehabilitasi
                                                                        
      Jaringan Air Minum Dari Mata Air Waidaten Ke Desa Wuakerong - Dua Wutun
                                                                        
      dan Ria Bao (DID) Kecamatan Nagawutung di Kabupaten Lembata yang akan
      dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis Air Bersih.
                                                                        
      Pada tahun anggaran 2025 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)
                                                                        
      Kabupaten Lembata mendapatkan anggaran yang bersumber dari dana DAU
                                                                        
      untuk melaksanakan pkerejaan Rehabilitasi Jaringan Air Minum Dan Mata Air
      Waidaten Ke Desa Wuakerong - Dua Wutun dan Ria Bao (DID) di Kecamatan
                                                                        
      Nagawutung Kabupaten Lembata.Bantuan dana DAU ini diharapkan dapat
                                                                        
      meningkatkan akses air minum di Kabupaten Lembata khususnya di Kecamatan
      Nagawutung.                                                       
                                                                        
                                                                        
      Agar kegiatan tersebut dapat berjalan sesuai dengan yang telah drencanakan,
      tepat mutu, tepat biaya dan tepat waktu, maka dibutuhkan pengawasan
                                                                        
      khususnya pada tahap pelaksanaan sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan
                                                                        
      arah yang benar dan mengurangi adanya deviasi akibat penyimpangan. Oleh
      karena itu ditugaskan Pihak Kedua sebagai Konsultan Pengawas untuk melakukan
                                                                        
      pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi,
                                                                        
      yang menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya. Disamping itu juga   
      bertanggungjawab atas semua kegiatan tekni yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa
                                                                        
      Konstruksi selama pelaksanaan berlangsung. Konsultan Pengawas melakukan
                                                                        
      pekerjaan sesuai penugasan Pejabat Pembuat komitmen. Atas dasar pemikiran
      tersebut perlu dibuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, untuk digunakan sebagai
                                                                        
      Pedoman dan Acuan Kerja Konsultan Pengawas dalam menyusun pekerjaan
      pengawasan.                                                       
  II. DASAR                                                             
      1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
                                                                        
      2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 78/PRT/M/2005 tentang   
        Leger Jalan                                                     
                                                                        
                                                                        
      3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang
        Jalan                                                           
                                                                        
      4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012 tentang   
        Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan                 
                                                                        
                                                                        
 III. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
      Maksud dan tujuan dilakukannya Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan ini
      adalah :                                                          
                                                                        
          •  Untuk memonitoring dan mengawasai pelaksanaan pembangunan fisik
                                                                        
             yang    akan dikerjakan oleh penyedia jasa konstruksi;     
                                                                        
          •  Konsultan Pengawas yang diserahi pekerjaan ini wajib menyediakan
             jasa-jasanya semaksimal mungkin untuk melaksanakan pekerjaan Jasa
                                                                        
             Konsultansi Pengawasan yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
                                                                        
             pemenang tender sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja serta   
             berpedoman pada spesifikasi teknik yang berlau sehingga diperoleh hasil
                                                                        
             pekerjaan berupa dokumen kegiatan yang terdiri dari laporan bulanan
                                                                        
             dan laporan akhir, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan dapat
             dipertanggungjawabkan guna pelaksanaan pekerjaan dimaksud; 
                                                                        
          •  Membantu Pejabat Pembuat Komitmen di dalam melakukan       
                                                                        
             pengendalian pengawasan teknis terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi
                                                                        
             di lapangan.                                               
          •  Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala- kendala
                                                                        
             teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan
                                                                        
             dalam menerapkan desain yang memenuhi syarat spesifikasinya;
          •  Pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk mendapatkan
                                                                        
             hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi pesyaratan yang tercantum di
                                                                        
             dalam spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta
             tepat waktu;                                               
                                                                        
          •  Memberikan kepastian dan jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa
                                                                        
             bahwa pengendalian pengawasan terhadap pekerjaan fisik yang
          •  dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi sesuai dengan spesifikasi dan
                                                                        
             persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.   
                                                                        
                                                                        
 IV.  NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                             
      Pemerintah Daerah        : Kabupaten Lembata                      
      Organisasi Pemerintah Daerah : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
                                (PUPR) Kabupaten Lembata                
      Bidang                   : Cipta Karya                            
                                                                        
      Nama PPK                 : Yohanes F.B.Lazaren,A.Md               
      NIP                      : 19751219 200701 1 0172                 
      Alamat                   : Jl. Trans Lembata - Lewoleba           
      Email                    : djoelazaren@gmail.com                  
                                                                        
                                                                        
  V.  SUMBER DANA DAN BIAYA                                             
                                                                        
      a. Sumber Dana untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah Dana Alokasi Umum
        Kabupaten Lembata yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran
        (DPA) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata 
        Tahun Anggaran 2025;                                            
                                                                        
      b. Total biaya yang diperlukan untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan ini
        adalah sebesar :                                                
         No          Nama Paket            Pagu Anggaran (Rp)           
                                                                        
             Pengawasan Teknis Rehabilitasi                             
             Jaringan Air Minum Dari Mata                               
          1  Air Waidaten Ke Desa            19.728.000,00              
             Wuakerong - Dua Wutun dan Ria                              
             Bao (DID)                                                  
                                                                        
                      Total                  19.728.000,00              
                                                                        
      c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan sebesar :        
                                                                        
         No          Nama Paket            Pagu Anggaran (Rp)           
             Pengawasan Teknis Rehabilitasi                             
             Jaringan Air Minum Dari Mata                               
                                                                        
          1  Air Waidaten Ke Desa            19.728.000,00              
             Wuakerong - Dua Wutun dan Ria                              
             Bao (DID)                                                  
                      Total                  19.728.000,00              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 VI.  WAKTU PELAKSANAAN                                                 
      Waktu Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Teknik ini adalah selama 140 (seratus
                                                                        
      Empat puluh) hari kalender dan apabila sampai dengan masa pelaksanaan
                                                                        
      konstruksinya berakhir pelaksanaan pekerjaan belum selesai maka pelaksanaan
      kegiatan pengawasan dilanjutkan sampai fisik pekerjaan dinyatakan 100 %
      (PHO),terhitung sejak penandatanganan kontrak/SPK, yang ditetapkan dalam
                                                                        
      Surat Perjanjian/Surat Perintah Kerja (SPK)                       
                                                                        
                                                                        
 VII. KUALIFIKASI DAN BIDANG USAHA                                      
      Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan Kualifikasi
                                                                        
      Usaha Kecil dan disyaratkan Klasifikasi Pengawasan Rekayasa dengan
                                                                        
      Subklasifikasi bidang usaha adalah Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik
      Sipil Air (RE203) atau RK002;                                     
                                                                        
VIII. LINGKUP DAN LOKASI KEGIATAN                                       
                                                                        
      1. Lingkup Kegiatan                                               
                                                                        
        Secara garis besar, uraian tugas Konsultan Supervisi secara bertahap di lapangan
        antara lain adalah sebagai berikut :                            
        a. Persiapan.                                                   
                                                                        
             •  Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi/ metodologi
                pelaksanaan pekerjaan supervisi.                        
             •  Memeriksa Time Schedule, Bar Chart, S-Curve yang diajukan oleh
                                                                        
                Rekanan/ Kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada
                Pengelola Kegiatan untuk mendapatkan persetujan.        
             •  menyusun Program Mutu Pengawasan; dan memberikan penjelasan
                dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam
                Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan                   
                                                                        
        b. Pelaksanaan Pengawasan.                                      
                                                                        
          1. Pekerjaan Teknis Supervisi Lapangan :                      
          a).Melaksanakan Kegiatan Supervisi secara umum, Supervisi lapangan,
                                                                        
            koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
            teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan secara terus menerus
                                                                        
            sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk terakhir kalinya;  
                                                                        
          b).Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
                                                                        
            komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
                                                                        
            pelaksanaan di lapangan atau di tempat kerja lainnya;       
                                                                        
          c).Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat
            dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual
                                                                        
            yang telah ditetapkan;                                      
                                                                        
          d) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau 
                                                                        
            pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
          pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan
                                                                        
            persetujuan dari Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pelaksana
            Kegiatan/Pejabat Pembuat komitmen;                          
                                                                        
                                                                        
          e) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
            penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
                                                                        
            kontrak, dapat langsung disampaikan kepada Rekanan/Kontraktor
                                                                        
            pelaksana, dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengelola
            Kegiatan;                                                   
                                                                        
          f) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Penyedia Jasa Konstruksi
                                                                        
            dalam mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan  
                                                                        
            pembangunan.                                                
                                                                        
           2. Konsultasi                                                
           •  Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna  
                                                                        
              Anggaran/Pengendali Kegiatan/Pejabat Pembuat Komitmen untuk
                                                                        
              membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
              pelaksanaan konstruksi;                                   
                                                                        
           •  Mengadakan rapat dengan Pengguna Jasa/ Pejabat Pembuat    
                                                                        
              Komitmen/ Pelaksana Kegiatan/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
                                                                        
              Rekanan/ Kontraktor pelaksana; dan Tim Teknis, dengan tujuan untuk
              membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan,
                                                                        
              untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada
                                                                        
              semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima masingmasing
              pihak paling lambat satu minggu kemudian (rapat diadakan apabila
                                                                        
              dianggap perlu dan karena ada permasalahan mendesak yang perlu
                                                                        
              dipecahkan).                                              
                                                                        
                                                                        
        c.Pelaporan                                                     
                                                                        
          •  Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
                                                                        
             teknologis kepada Pemberi Kerja mengenai volume, prosentase dan nilai
             bobot bagian bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan Penyedia Jasa
                                                                        
             Konstruksi.                                                
          •  Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai volume,  
                                                                        
             prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang telah
             dilaksanakan Penyedia Jasa Konstruksi dan dibandingkan dengan jadual
                                                                        
             yang telah disetujui.                                      
                                                                        
          •  Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja
                                                                        
             dan alat yang digunakan.                                   
                                                                        
          •  Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Penyedia
                                                                        
             Jasa Konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah atau    
             berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi
                                                                        
             yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi (shop drawing).  
                                                                        
          •  Melaporkan semua kegiatan pengawasan dalam laporan mingguan,
                                                                        
             bulanan dan laporan akhir pekerjaan.                       
                                                                        
                                                                        
         d.Penyiapan/ Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan                    
                                                                        
          • Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
                                                                        
             pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran;
                                                                        
          • Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
             penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran;
                                                                        
          • Mempersiapkan formulir laporan mingguan dan bulanan, Berita Acara
                                                                        
             Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan Pertama dan Kedua serta
                                                                        
             formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen
             pembangunan.                                               
                                                                        
                                                                        
    2. Lokasi Kegiatan                                                  
                                                                        
        Kegiatan pekerjaan pengawasan teknik Rehabilitasi Jaringan Air Minum Dari
        Mata Air Waidaten Ke Desa Wuakerong - Dua Wutun dan Ria Bao (DID) ini di
                                                                        
        laksanakan di wilayah Desa Wuakerong Kecamatan Nagawutung.      
                                                                        
                                                                        
 IX.KELUARAN                                                            
     Tugas Pengawasan secara umum adalah mengawasi kelancaran pekerjaan 
                                                                        
    pembangunan yang dikerjakan oleh Rekanan/Kontraktor pelaksana, yang 
                                                                        
    menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
    sehingga wujud pelaksanaan fisik sesuai dengan Dokumen Kontrak Pelakanaan, dan
                                                                        
    telah diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa/Pengguna Anggaran/Pejabat
    Pembuat Komitmen, dan kelancaran penyelesaian admnistrai yang berhubungan
                                                                        
    dengan pekerjaan di lapangan, serta penyelesaian kelengkapan dokumen lainnya.
       Konsultan Pengawas diminta menghasilkan keluaran/output yang lengkap sesuai
                                                                        
    dengan kebutuhan kegiatan. Kelancaran pelaksanaan kegiatan yang berhubungan
                                                                        
    dengan kegiatan pengawasan menjadi tanggungjawab Konsultan Pengawas.
    Keluaran yang diminta dari Konsultan Pengawas antara lain :         
                                                                        
    1. Menyusun Rencana Keselamatan Kerja (RKK) Pengawasan              
                                                                        
    2. Program kerja, alokasi tenaga, dan konsepsi pekerjaan supervisi  
    3. Laporan yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari
                                                                        
      Konsultan Pengawas/direksi kegiatan, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
                                                                        
      pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan
      tidak terpenuhinya syarat teknis.                                 
                                                                        
    4.Meneliti laporan harian yang dikerjakan bersama dengan kontraktor, berisi
                                                                        
      keterangan tentang :                                              
       a.  Tenaga kerja                                                 
                                                                        
       b.  Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak               
                                                                        
       c.  Alat-alat                                                    
       d.  Pekerjaan yang diselenggarakan                               
                                                                        
       e.  Waktu pekerjaan                                              
                                                                        
       f.  Laporan mingguan sebagai resume laporan harian               
    5.Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, untuk pembayaran angsuran        
                                                                        
    6. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan, dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
                                                                        
      Tambah/Kurang (jika ada)                                          
    7.Berita Acara Penyerahan Pekerjaan                                 
                                                                        
    8.Berita Acara Penyataan Selesainya Pekerjaan                       
                                                                        
    9.Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing) yang dibuat oleh
      kontaktor dan diteliti oleh konsultan supervisi                   
                                                                        
      Gambar perincian (shop drawing)bila perlu, dan Kurva S (S-Curve) dari
                                                                        
      rekanan/kontraktor                                                
                                                                        
 X.Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                        
   a.Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim Teknis dari instansi untuk
                                                                        
    melengkapi pekerjaan dari konsultan.                                
     b.Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-    
                                                                        
       rapatrutinbeserta perlengkapannya. Data dan fasilitas yang       
       disediakan oleh penggunajasa yang dapat digunakan dan harus      
                                                                        
       dipelihara oleh penyedia jasa.                                   
                                                                        
                                                                        
 XI. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi              
      •  a.Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala            
                                                                        
         perlengkapan dan peralatan yang berkaitan dengan tugas         
                                                                        
         konsultansi.                                                   
      •  b.Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa       
                                                                        
         dengan cara sewa atas nama Pengguna Jasa :                     
                                                                        
    Barang/Peralatan yang harus disediakan oleh penyedia jasa :         
                                                                        
                                                                        
     No.        UraianAlat                Jumlah                        
                                                                        
     1   Global Positioning                1 Unit                       
         System(GPS)                                                    
                                                                        
     2   Meter Roll                        1 Unit                       
     3   Kendaraan Roda 2                  1 Unit                       
     4   Kamera Digital                    1 Unit                       
     5   Komputer/Laptop                   1 Unit                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 X.LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA                                     
                                                                        
  Lingkup kewenangan bagi Konsultan Pengawas adalah pelaksanaan Jasa    
                                                                        
  Pengawasan Teknis Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Air Minum Dari    
                                                                        
  Mata Air Waidaten Ke Desa Wuakerong - Dua Wutun dan Ria Bao (DID)     
  meliputi :                                                            
                                                                        
  • Pekerjaan Supervisi, baik mengenai kuantitas, kualitas, biaya maupun
                                                                        
    ketepatan waktu pekerjaan                                           
  • Pengamanan  untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam hal mutu       
                                                                        
    pekerjaan, ketertiban pekerjaan, menghindari penyimpangan pelaksanaan
                                                                        
    pekerjaan, maupun penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul     
  • Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik mengenai asal     
                                                                        
    bahan, penilaian/penelitian kualitas bahan, dan larangan/penggunaan 
    bahan yang tidak memenuhi persyaratan                               
  • Penyelesaian administrasi di lapangan mengenai penyerahan pekerjaan,
                                                                        
    penyimpangan dari rencana, perhitungan pekerjaan tambah/kurang,     
    perpanjangan waktu pelaksanaan.                                     
                                                                        
                                                                        
   XI.PERSONIL                                                          
                                                                        
     Posisi dan jumlah tenaga yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan ini, adalah
                                                                        
     sebagai berikut :                                                  
                                                                        
                                                                        
                                      Kualifikasi                       
                           Tingka Jurus  Keah-  Pengal Sta              
                             t     an    lian   aman   tus              
                                                            Jumlah      
                           Pendid                (thn) Te               
      No       Posisi                                                   
                                                            Orang       
                            ik- an                    nag               
                                                       a                
                                                       Ahl              
                                                        i               
      A      TENAGA AHLI                                                
                                                       Ahli             
                                                       Mud              
                                                        a               
                                                       Tek              
                                                       nik              
                                                       Air              
                                                       Min              
                                               Minimal um/              
       1  Site Engineering   S1   Sipil  SKA                  1         
                                                 3     Ahli             
                                                       Mud              
                                                        a               
                                                      Sum               
                                                       ber              
                                                       Day              
                                                        a               
                                                       Air              
          TENAGA                                                        
      B                                                                 
          PENDUKUNG                                                     
                                               Minimal                  
       1  Inspector          S1   Sipil   -                   1         
                                                 3                      
          Operator/Administr      Umu          Minimal                  
       2                    SLTA          -             -     1         
          asi                      m             2                      
   XII.PRODUK YANG DIHASILKAN                                           
     Konsultan Pengawas  wajib menyerahkan  produk  akhir kegiatan      
     pengawasan berupa dokumen laporan pada batas waktu yang telah      
     ditetapkan dengan rincian jenis dokumen sebagai berikut :          
     1.Laporan Mingguan                                                 
                                                                        
      Laporan Mingguan yang berisikan antara lain:                      
     a.Laporan Umum                                                     
                                                                        
      Menerangkan tentang evaluasi pelaksanaan pekerjaan pada minggu    
                                                                        
      yang bersangkutan, laporan mengenai prestasi yang                 
      dapat dicapai pada minggu bersangkutan, akitivias kegiatan dalam  
                                                                        
      periode 1 (satu) minggu serta masalah-masalah dan saran- saran    
                                                                        
      penyedia Jasa Konsultasi/Konsultan kepada Penyedia Jasa Konstruksi
      agar tidak terjadi keterlambatan kegiatan.                        
                                                                        
                                                                        
     b.Laporan Kemajuan Kegiatan                                        
                                                                        
       Dari Laporan mengenai prestasi yang diterangkan dalam laporan    
                                                                        
       umum  diatas, kemudian diperinci lebih lanjut dengan bobot prestasi
       tiap uraian pekerjaan sehingga akan di dapat prestasi kumulatif pada
                                                                        
       minggu bersangkutan.                                             
                                                                        
     c.Laporan Pemasukan Bahan                                          
      Penyedia Jasa Konsultasi/Konsultan membuat laporan mengenai       
                                                                        
      barang-barang yang   ada  dilapangan  baik  volume  maupun        
      mutu/kualitasnya.                                                 
                                                                        
     d.Laporan Pemakaian Alat                                           
                                                                        
       Penyedia Jasa Konsultasi/Konsultan membuat laporan mengenai jenis
       peralatan yang ada di lapangan baik yang dipakai maupun yang rusak,
                                                                        
       serta memberikan saran-saran pemakaian alat yang lebih cocok (efektif
                                                                        
       dan efisien) untuk dipakai pada pekerjaan yang bersangkutan.     
     e.Laporan Jumlah Tenaga Kerja                                      
                                                                        
       Dalam laporan ini harus mencakup jumlah tenaga kerja, dari mulai Pelaksana
       Kegiatan/Site Manager sampai dengan tukang serta mengevaluasi jumlah tenaga
                                                                        
       kerja yang dibutuhkan dengan jenis kegiatan yang sedang dilaksanakan.
                                                                        
       Begitu juga untuk jenis pekerjaan yang dicapai oleh Penyedia Jasa
       Pemborongan/Kontraktor dalam periode 1 (satu) minggu.            
                                                                        
                                                                        
     2.Laporan Bulanan                                                  
                                                                        
       Laporan bulanan merupakan gabungan laporan mingguan dalam        
       masa waktu kegiatan satu bulan yang memuat dan dengan susunan:   
         • Pengantar;                                                   
                                                                        
         • Progress Report Summary berisi ringkasan prestasi kemajuan   
            fisik dan prestasi keuangan dan permasalahan-permasalahan   
                                                                        
            yang timbul pada saat periode tersebut;                     
                                                                        
         • Time Schedule berupa rencana dan realisasi pelaksanaan;      
         • Laporan Pemakaian alat dan bahan / material;                 
                                                                        
         • Laporan hasil rapat (notulen rapat);                         
         • Data foto lapangan.                                          
                                                                        
       Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya satu minggu setelah  
                                                                        
       masa satu periode bulanan, diterbitkan sebanyak 4 (empat) buku setiap
       bulannya.                                                        
                                                                        
                                                                        
     3.Laporan Akhir                                                    
                                                                        
         Pada Akhir kegiatan Penyedia Jasa Konsultansi/Konsultan membuat
       Laporan Akhir (Final Report) yang berisi uraian pelaksanaan pekerjaan
                                                                        
       dari awal hingga selesai.                                        
                                                                        
       Laporan Akhir juga memuat informasi lain mengenai pelaksanaan    
       pekerjaan tersebut.                                              
                                                                        
       Laporan Akhir sekurang - kurangnya berisikan :                   
       a.Pendahuluan                                                    
                                                                        
         Gambaran mengenai kegiatan yang dilaksanakan                   
                                                                        
       b.  Uraian Umum Kegiatan                                         
             •  Lokasi kegiatan;                                        
                                                                        
             •  Administrasi Kontrak;                                   
                                                                        
             •  Data Kegiatan;                                          
             •  Bar chart dan Time schedule;                            
                                                                        
             •  Hal-hal khusus yang terjadi selama pelaksanaan          
       c.  Organisasi Kegiatan                                          
                                                                        
             •  Perincian Tugas dan Kewajiban, Wewenang, Tanggung       
                                                                        
                Jawab Jabatan Staf Supervisi;                           
             •  Struktur Organisasi;                                    
                                                                        
             •  Daftar Sub Penyedia Jasa Konstruksi (jika ada);         
                                                                        
       d.  Pernyataan Biaya                                             
             •  Biaya Total                                             
             •  Tahapan  termin (sesuai yang tercantum dalam surat      
                                                                        
                perjanjian/kontrak)                                     
       e.  Kesimpulan                                                   
                                                                        
            TECHNICAL REPORT.                                           
                                                                        
            Technical Report meliputi antara lain (jika ada) :          
         • . Justifikasi teknis dalam    hal  perubahan pekerjaan       
                                                                        
            (tambah/kurang);                                            
         • As-built Drawing Akhir.                                      
                                                                        
         • Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commisioning test)        
                                                                        
       Pelaporan dan Dokumentasi yang harus di serahkan :               
       1.  Laporan Mingguan    = 4 Buku                                 
                                                                        
       2.  Laporan Bulanan = 4 Buku                                     
                                                                        
       3.  Dokumentasi Foto 0 %, Foto Pelaksanaan = 2 rangkap           
           Dan Foto 100% berwarna, di serahkan dalam bentuk Hard Copy dan
                                                                        
           Flash Disk                                                   
                                                                        
                                                                        
      No.       Uraian Jenis Dokumen    Jumlah Dokumen     Ket.         
                                                                        
       1.  Laporan Mingguan                 4 Buku                      
                                                                        
       2.  Laporan Bulanan                  4 Buku                      
       3.  Laporan Akhir                    4 Buku                      
                                                                        
       4.  Back Up Data Volume Pekerjaan    4 Buku                      
       5.  Dokumentasi Berwarna             4 Buku                      
                                                                        
       6.  Laporan Akhir                    4 Buku                      
                                                                        
       7.  Invoice                          4 Buku                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   XIII.PENUTUP                                                         
                                                                        
     Hal-hal yang   belum ditentukan dalam   Uraian Singkat Pekerjaan   
                                                                        
     ini akan ditentukan kemudian dan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
     (PPK).                                                             
 Demikian Dokumen Uraian Singkat Pekerjaan ini dibuat untuk digunakan dan
 dilaksanakan sebagaimana mestinya.                                     
                                                                        
                                                                        
                                Ditetapkan di : Lewoleba                
                                Pada Tanggal :  Agustus 2025            
                                                                        
                                      Pejabat Pembuat Komitmen          
                                              (PPK)                     
                                                                        
                                                                        
                                               ttd                      
                                                                        
                                                                        
                                     YOHANES F.B.LAZAREN,A.Md           
                                      NIP. 19751219 200701 1 017
Tenders also won by PT Dipta Perkasa Konsultan
Authority
25 May 2023Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Jalan Dak 2024Kab. Manggarai BaratRp 800,000,000
15 October 2025Jasa Konsultansi Perencanaan Jalan 1. Jasa Konsultansi Perencanaan Jembatan Jalan Kabupaten Ruas Jl. Don Bosco Dan Jl. Nai Bili, 2. Jasa Konsultansi Perencanaan Jembatan Jalan Kabupaten Ruas Jl. R. A. Manek Dan Jl. J. Z. Andrada 3. Jasa Konsultansi Perencanaan Jembatan Jalan Kabupaten Ruas Wekatimun - Matabesi Dan Ruas Haliren - Kantor Bupati, 4. Jasa Konsultansi Perencanaan Jembatan Jalan Kabupaten Ruas Jl. No Amalo Dan Jl. Mente, 5. Jasa Konsultansi Perencanaan Jembatan Jalan Khusus Kel. Manuaman - Ling. Weaituan Dan Jalan Khusus Kel. Beirafu (Kantor Pegadaian Tini - Sp. Tk. Gajah Mada)Kab. BeluRp 500,000,000
5 June 2024Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Jalan DauKab. Manggarai BaratRp 294,030,000
21 March 2023Konsultan Pengawas Paket Fisik Dak TransdesKab. Sumba BaratRp 250,000,000
25 November 2025Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Jalan Haitimuk - KakaniukKab. MalakaRp 100,000,000
30 October 2025Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Penyusunan Dokumen Feasibilty Study Spam Regional Linamnutu Lintas Kab. Tts-Kab. KupangProvinsi Nusa Tenggara TimurRp 100,000,000
14 July 2025Pw - 16 : Pengawasan Teknis Penanganan Long Segmen Ruas Jalan Seba - Ege Di Kab. Sabu RaijuaProvinsi Nusa Tenggara TimurRp 100,000,000
7 July 2025Jasa Konsultan Perencanaan Jalan Khusus Paket IKab. BeluRp 100,000,000
7 July 2025Jasa Konsultan Perencanaan Jalan Khusus Paket IIKab. BeluRp 100,000,000
23 May 2025Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (Usb) Pusat Layanan Autis (Pla) Kota KupangProvinsi Nusa Tenggara TimurRp 100,000,000