PEMERINTAH KABUPATEN LEMBATA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Trans Lembata No. - Lewoleba – Lembata, Nusa Tenggara Timur 86615
Telp. (0383) 41178;Fax. (0383) 41445;
Email : dpuprlembata@gmail.com
Program :
Penyelenggaraan Jalan
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengawasan Teknis
Kegiatan :
Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
(SPAM) Di Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan :
Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Perdesaan
Paket Pekerjaan :
Pengawasan Teknis
No Nama Paket
Rehabilitasi Jaringan Air Minum Dari Mata Air Waidaten Ke Desa
1
Wuakerong - Dua Wutun dan Ria Bao (DID)
T.A 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengawasan Teknis
I. LATAR BELAKANG
Pemerintah Kabupaten Lembata Cq. Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan Pengawasan Teknis Rehabilitasi
Jaringan Air Minum Dari Mata Air Waidaten Ke Desa Wuakerong - Dua Wutun
dan Ria Bao (DID) Kecamatan Nagawutung di Kabupaten Lembata yang akan
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis Air Bersih.
Pada tahun anggaran 2025 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)
Kabupaten Lembata mendapatkan anggaran yang bersumber dari dana DAU
untuk melaksanakan pkerejaan Rehabilitasi Jaringan Air Minum Dan Mata Air
Waidaten Ke Desa Wuakerong - Dua Wutun dan Ria Bao (DID) di Kecamatan
Nagawutung Kabupaten Lembata.Bantuan dana DAU ini diharapkan dapat
meningkatkan akses air minum di Kabupaten Lembata khususnya di Kecamatan
Nagawutung.
Agar kegiatan tersebut dapat berjalan sesuai dengan yang telah drencanakan,
tepat mutu, tepat biaya dan tepat waktu, maka dibutuhkan pengawasan
khususnya pada tahap pelaksanaan sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan
arah yang benar dan mengurangi adanya deviasi akibat penyimpangan. Oleh
karena itu ditugaskan Pihak Kedua sebagai Konsultan Pengawas untuk melakukan
pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi,
yang menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya. Disamping itu juga
bertanggungjawab atas semua kegiatan tekni yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi selama pelaksanaan berlangsung. Konsultan Pengawas melakukan
pekerjaan sesuai penugasan Pejabat Pembuat komitmen. Atas dasar pemikiran
tersebut perlu dibuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, untuk digunakan sebagai
Pedoman dan Acuan Kerja Konsultan Pengawas dalam menyusun pekerjaan
pengawasan.
II. DASAR
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 78/PRT/M/2005 tentang
Leger Jalan
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012 tentang
Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan
III. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dilakukannya Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan ini
adalah :
• Untuk memonitoring dan mengawasai pelaksanaan pembangunan fisik
yang akan dikerjakan oleh penyedia jasa konstruksi;
• Konsultan Pengawas yang diserahi pekerjaan ini wajib menyediakan
jasa-jasanya semaksimal mungkin untuk melaksanakan pekerjaan Jasa
Konsultansi Pengawasan yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
pemenang tender sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja serta
berpedoman pada spesifikasi teknik yang berlau sehingga diperoleh hasil
pekerjaan berupa dokumen kegiatan yang terdiri dari laporan bulanan
dan laporan akhir, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan dapat
dipertanggungjawabkan guna pelaksanaan pekerjaan dimaksud;
• Membantu Pejabat Pembuat Komitmen di dalam melakukan
pengendalian pengawasan teknis terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi
di lapangan.
• Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala- kendala
teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan
dalam menerapkan desain yang memenuhi syarat spesifikasinya;
• Pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk mendapatkan
hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi pesyaratan yang tercantum di
dalam spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta
tepat waktu;
• Memberikan kepastian dan jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa
bahwa pengendalian pengawasan terhadap pekerjaan fisik yang
• dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi sesuai dengan spesifikasi dan
persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Pemerintah Daerah : Kabupaten Lembata
Organisasi Pemerintah Daerah : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
(PUPR) Kabupaten Lembata
Bidang : Cipta Karya
Nama PPK : Yohanes F.B.Lazaren,A.Md
NIP : 19751219 200701 1 0172
Alamat : Jl. Trans Lembata - Lewoleba
Email : djoelazaren@gmail.com
V. SUMBER DANA DAN BIAYA
a. Sumber Dana untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah Dana Alokasi Umum
Kabupaten Lembata yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata
Tahun Anggaran 2025;
b. Total biaya yang diperlukan untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan ini
adalah sebesar :
No Nama Paket Pagu Anggaran (Rp)
Pengawasan Teknis Rehabilitasi
Jaringan Air Minum Dari Mata
1 Air Waidaten Ke Desa 19.728.000,00
Wuakerong - Dua Wutun dan Ria
Bao (DID)
Total 19.728.000,00
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan sebesar :
No Nama Paket Pagu Anggaran (Rp)
Pengawasan Teknis Rehabilitasi
Jaringan Air Minum Dari Mata
1 Air Waidaten Ke Desa 19.728.000,00
Wuakerong - Dua Wutun dan Ria
Bao (DID)
Total 19.728.000,00
VI. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Teknik ini adalah selama 140 (seratus
Empat puluh) hari kalender dan apabila sampai dengan masa pelaksanaan
konstruksinya berakhir pelaksanaan pekerjaan belum selesai maka pelaksanaan
kegiatan pengawasan dilanjutkan sampai fisik pekerjaan dinyatakan 100 %
(PHO),terhitung sejak penandatanganan kontrak/SPK, yang ditetapkan dalam
Surat Perjanjian/Surat Perintah Kerja (SPK)
VII. KUALIFIKASI DAN BIDANG USAHA
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan Kualifikasi
Usaha Kecil dan disyaratkan Klasifikasi Pengawasan Rekayasa dengan
Subklasifikasi bidang usaha adalah Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik
Sipil Air (RE203) atau RK002;
VIII. LINGKUP DAN LOKASI KEGIATAN
1. Lingkup Kegiatan
Secara garis besar, uraian tugas Konsultan Supervisi secara bertahap di lapangan
antara lain adalah sebagai berikut :
a. Persiapan.
• Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi/ metodologi
pelaksanaan pekerjaan supervisi.
• Memeriksa Time Schedule, Bar Chart, S-Curve yang diajukan oleh
Rekanan/ Kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada
Pengelola Kegiatan untuk mendapatkan persetujan.
• menyusun Program Mutu Pengawasan; dan memberikan penjelasan
dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam
Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
b. Pelaksanaan Pengawasan.
1. Pekerjaan Teknis Supervisi Lapangan :
a).Melaksanakan Kegiatan Supervisi secara umum, Supervisi lapangan,
koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan secara terus menerus
sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk terakhir kalinya;
b).Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan di lapangan atau di tempat kerja lainnya;
c).Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat
dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual
yang telah ditetapkan;
d) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan
persetujuan dari Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pelaksana
Kegiatan/Pejabat Pembuat komitmen;
e) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
kontrak, dapat langsung disampaikan kepada Rekanan/Kontraktor
pelaksana, dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengelola
Kegiatan;
f) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Penyedia Jasa Konstruksi
dalam mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan
pembangunan.
2. Konsultasi
• Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna
Anggaran/Pengendali Kegiatan/Pejabat Pembuat Komitmen untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan konstruksi;
• Mengadakan rapat dengan Pengguna Jasa/ Pejabat Pembuat
Komitmen/ Pelaksana Kegiatan/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
Rekanan/ Kontraktor pelaksana; dan Tim Teknis, dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan,
untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada
semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima masingmasing
pihak paling lambat satu minggu kemudian (rapat diadakan apabila
dianggap perlu dan karena ada permasalahan mendesak yang perlu
dipecahkan).
c.Pelaporan
• Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
teknologis kepada Pemberi Kerja mengenai volume, prosentase dan nilai
bobot bagian bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan Penyedia Jasa
Konstruksi.
• Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai volume,
prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang telah
dilaksanakan Penyedia Jasa Konstruksi dan dibandingkan dengan jadual
yang telah disetujui.
• Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja
dan alat yang digunakan.
• Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Penyedia
Jasa Konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah atau
berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi
yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi (shop drawing).
• Melaporkan semua kegiatan pengawasan dalam laporan mingguan,
bulanan dan laporan akhir pekerjaan.
d.Penyiapan/ Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan
• Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran;
• Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran;
• Mempersiapkan formulir laporan mingguan dan bulanan, Berita Acara
Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan Pertama dan Kedua serta
formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen
pembangunan.
2. Lokasi Kegiatan
Kegiatan pekerjaan pengawasan teknik Rehabilitasi Jaringan Air Minum Dari
Mata Air Waidaten Ke Desa Wuakerong - Dua Wutun dan Ria Bao (DID) ini di
laksanakan di wilayah Desa Wuakerong Kecamatan Nagawutung.
IX.KELUARAN
Tugas Pengawasan secara umum adalah mengawasi kelancaran pekerjaan
pembangunan yang dikerjakan oleh Rekanan/Kontraktor pelaksana, yang
menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
sehingga wujud pelaksanaan fisik sesuai dengan Dokumen Kontrak Pelakanaan, dan
telah diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa/Pengguna Anggaran/Pejabat
Pembuat Komitmen, dan kelancaran penyelesaian admnistrai yang berhubungan
dengan pekerjaan di lapangan, serta penyelesaian kelengkapan dokumen lainnya.
Konsultan Pengawas diminta menghasilkan keluaran/output yang lengkap sesuai
dengan kebutuhan kegiatan. Kelancaran pelaksanaan kegiatan yang berhubungan
dengan kegiatan pengawasan menjadi tanggungjawab Konsultan Pengawas.
Keluaran yang diminta dari Konsultan Pengawas antara lain :
1. Menyusun Rencana Keselamatan Kerja (RKK) Pengawasan
2. Program kerja, alokasi tenaga, dan konsepsi pekerjaan supervisi
3. Laporan yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari
Konsultan Pengawas/direksi kegiatan, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan
tidak terpenuhinya syarat teknis.
4.Meneliti laporan harian yang dikerjakan bersama dengan kontraktor, berisi
keterangan tentang :
a. Tenaga kerja
b. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak
c. Alat-alat
d. Pekerjaan yang diselenggarakan
e. Waktu pekerjaan
f. Laporan mingguan sebagai resume laporan harian
5.Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, untuk pembayaran angsuran
6. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan, dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah/Kurang (jika ada)
7.Berita Acara Penyerahan Pekerjaan
8.Berita Acara Penyataan Selesainya Pekerjaan
9.Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing) yang dibuat oleh
kontaktor dan diteliti oleh konsultan supervisi
Gambar perincian (shop drawing)bila perlu, dan Kurva S (S-Curve) dari
rekanan/kontraktor
X.Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
a.Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim Teknis dari instansi untuk
melengkapi pekerjaan dari konsultan.
b.Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-
rapatrutinbeserta perlengkapannya. Data dan fasilitas yang
disediakan oleh penggunajasa yang dapat digunakan dan harus
dipelihara oleh penyedia jasa.
XI. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
• a.Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala
perlengkapan dan peralatan yang berkaitan dengan tugas
konsultansi.
• b.Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa
dengan cara sewa atas nama Pengguna Jasa :
Barang/Peralatan yang harus disediakan oleh penyedia jasa :
No. UraianAlat Jumlah
1 Global Positioning 1 Unit
System(GPS)
2 Meter Roll 1 Unit
3 Kendaraan Roda 2 1 Unit
4 Kamera Digital 1 Unit
5 Komputer/Laptop 1 Unit
X.LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Lingkup kewenangan bagi Konsultan Pengawas adalah pelaksanaan Jasa
Pengawasan Teknis Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Air Minum Dari
Mata Air Waidaten Ke Desa Wuakerong - Dua Wutun dan Ria Bao (DID)
meliputi :
• Pekerjaan Supervisi, baik mengenai kuantitas, kualitas, biaya maupun
ketepatan waktu pekerjaan
• Pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam hal mutu
pekerjaan, ketertiban pekerjaan, menghindari penyimpangan pelaksanaan
pekerjaan, maupun penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul
• Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik mengenai asal
bahan, penilaian/penelitian kualitas bahan, dan larangan/penggunaan
bahan yang tidak memenuhi persyaratan
• Penyelesaian administrasi di lapangan mengenai penyerahan pekerjaan,
penyimpangan dari rencana, perhitungan pekerjaan tambah/kurang,
perpanjangan waktu pelaksanaan.
XI.PERSONIL
Posisi dan jumlah tenaga yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan ini, adalah
sebagai berikut :
Kualifikasi
Tingka Jurus Keah- Pengal Sta
t an lian aman tus
Jumlah
Pendid (thn) Te
No Posisi
Orang
ik- an nag
a
Ahl
i
A TENAGA AHLI
Ahli
Mud
a
Tek
nik
Air
Min
Minimal um/
1 Site Engineering S1 Sipil SKA 1
3 Ahli
Mud
a
Sum
ber
Day
a
Air
TENAGA
B
PENDUKUNG
Minimal
1 Inspector S1 Sipil - 1
3
Operator/Administr Umu Minimal
2 SLTA - - 1
asi m 2
XII.PRODUK YANG DIHASILKAN
Konsultan Pengawas wajib menyerahkan produk akhir kegiatan
pengawasan berupa dokumen laporan pada batas waktu yang telah
ditetapkan dengan rincian jenis dokumen sebagai berikut :
1.Laporan Mingguan
Laporan Mingguan yang berisikan antara lain:
a.Laporan Umum
Menerangkan tentang evaluasi pelaksanaan pekerjaan pada minggu
yang bersangkutan, laporan mengenai prestasi yang
dapat dicapai pada minggu bersangkutan, akitivias kegiatan dalam
periode 1 (satu) minggu serta masalah-masalah dan saran- saran
penyedia Jasa Konsultasi/Konsultan kepada Penyedia Jasa Konstruksi
agar tidak terjadi keterlambatan kegiatan.
b.Laporan Kemajuan Kegiatan
Dari Laporan mengenai prestasi yang diterangkan dalam laporan
umum diatas, kemudian diperinci lebih lanjut dengan bobot prestasi
tiap uraian pekerjaan sehingga akan di dapat prestasi kumulatif pada
minggu bersangkutan.
c.Laporan Pemasukan Bahan
Penyedia Jasa Konsultasi/Konsultan membuat laporan mengenai
barang-barang yang ada dilapangan baik volume maupun
mutu/kualitasnya.
d.Laporan Pemakaian Alat
Penyedia Jasa Konsultasi/Konsultan membuat laporan mengenai jenis
peralatan yang ada di lapangan baik yang dipakai maupun yang rusak,
serta memberikan saran-saran pemakaian alat yang lebih cocok (efektif
dan efisien) untuk dipakai pada pekerjaan yang bersangkutan.
e.Laporan Jumlah Tenaga Kerja
Dalam laporan ini harus mencakup jumlah tenaga kerja, dari mulai Pelaksana
Kegiatan/Site Manager sampai dengan tukang serta mengevaluasi jumlah tenaga
kerja yang dibutuhkan dengan jenis kegiatan yang sedang dilaksanakan.
Begitu juga untuk jenis pekerjaan yang dicapai oleh Penyedia Jasa
Pemborongan/Kontraktor dalam periode 1 (satu) minggu.
2.Laporan Bulanan
Laporan bulanan merupakan gabungan laporan mingguan dalam
masa waktu kegiatan satu bulan yang memuat dan dengan susunan:
• Pengantar;
• Progress Report Summary berisi ringkasan prestasi kemajuan
fisik dan prestasi keuangan dan permasalahan-permasalahan
yang timbul pada saat periode tersebut;
• Time Schedule berupa rencana dan realisasi pelaksanaan;
• Laporan Pemakaian alat dan bahan / material;
• Laporan hasil rapat (notulen rapat);
• Data foto lapangan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya satu minggu setelah
masa satu periode bulanan, diterbitkan sebanyak 4 (empat) buku setiap
bulannya.
3.Laporan Akhir
Pada Akhir kegiatan Penyedia Jasa Konsultansi/Konsultan membuat
Laporan Akhir (Final Report) yang berisi uraian pelaksanaan pekerjaan
dari awal hingga selesai.
Laporan Akhir juga memuat informasi lain mengenai pelaksanaan
pekerjaan tersebut.
Laporan Akhir sekurang - kurangnya berisikan :
a.Pendahuluan
Gambaran mengenai kegiatan yang dilaksanakan
b. Uraian Umum Kegiatan
• Lokasi kegiatan;
• Administrasi Kontrak;
• Data Kegiatan;
• Bar chart dan Time schedule;
• Hal-hal khusus yang terjadi selama pelaksanaan
c. Organisasi Kegiatan
• Perincian Tugas dan Kewajiban, Wewenang, Tanggung
Jawab Jabatan Staf Supervisi;
• Struktur Organisasi;
• Daftar Sub Penyedia Jasa Konstruksi (jika ada);
d. Pernyataan Biaya
• Biaya Total
• Tahapan termin (sesuai yang tercantum dalam surat
perjanjian/kontrak)
e. Kesimpulan
TECHNICAL REPORT.
Technical Report meliputi antara lain (jika ada) :
• . Justifikasi teknis dalam hal perubahan pekerjaan
(tambah/kurang);
• As-built Drawing Akhir.
• Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commisioning test)
Pelaporan dan Dokumentasi yang harus di serahkan :
1. Laporan Mingguan = 4 Buku
2. Laporan Bulanan = 4 Buku
3. Dokumentasi Foto 0 %, Foto Pelaksanaan = 2 rangkap
Dan Foto 100% berwarna, di serahkan dalam bentuk Hard Copy dan
Flash Disk
No. Uraian Jenis Dokumen Jumlah Dokumen Ket.
1. Laporan Mingguan 4 Buku
2. Laporan Bulanan 4 Buku
3. Laporan Akhir 4 Buku
4. Back Up Data Volume Pekerjaan 4 Buku
5. Dokumentasi Berwarna 4 Buku
6. Laporan Akhir 4 Buku
7. Invoice 4 Buku
XIII.PENUTUP
Hal-hal yang belum ditentukan dalam Uraian Singkat Pekerjaan
ini akan ditentukan kemudian dan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK).
Demikian Dokumen Uraian Singkat Pekerjaan ini dibuat untuk digunakan dan
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Lewoleba
Pada Tanggal : Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
ttd
YOHANES F.B.LAZAREN,A.Md
NIP. 19751219 200701 1 017