URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. Latar Belakang.
a. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
Tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Standar Sarana dan Prasarana;
4. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024
tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;
5. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 45 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Di Lingkungan
Pemerintah kabupaten Lima Puluh Kota.
6. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh
Kota Tahun Anggaran 2025;
7. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun
Anggaran 2025.
B. Maksud , Tujuan dan Sasaran
B.1 Maksud
Maksud Rehabilitasi Ruang Guru UPTD SDN 03 Taram mempunyai sarana
dan Prasarana yang bagus, layak.
B.2 Tujuan
Tujuan Rehabilitasi Ruang Guru UPTD SDN 03 Taram adalah :
1. Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi guru.
2. Menciptakan sarana dan parasarana yang bagus dan layak.
3. Meningkatkan standart sarana dan prasarana pendidikan.
B.3 Sasaran
Sasaran Rehabilitasi Ruang Guru UPTD SDN 03 Taram:
1. Tersedianya Rehabilitasi Ruang Guru UPTD SDN 03 Taram.
2. Meningkatnya fasilitas sarana dan prasarana di UPTD SDN 03 Taram.
C. Lokasi Kegiatan
Kegiatan Rehabilitasi Ruang Guru UPTD SDN 03 Taram.
D. Dasar Hukum
Dasar Hukum kegiatan ini adalah :
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 beserta
perubahannya;
b. Peraturan Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 Tentang
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2024;
d. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun
Anggaran 2025.
E. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup Pengadaan pekerjaan Konstruksi ini adalah sebagai berikut :
• PENYELENGGARAAN K3
• PEKERJAAN PENDAHULUAN
• PEKERJAAN REHABILITASI RUANG GURU| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 July 2019 | Pembangunan Kios Cendramata (Dak) | Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota | Rp 428,534,000 |
| 7 April 2022 | Pembuatan Bak Penampung Persediaan Air | Kementerian Pertanian | Rp 400,000,000 |
| 29 August 2025 | Pemeliharaan Gedung Kuliah Bersama D3 & D4 | Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi | Rp 390,000,000 |
| 28 November 2025 | Belanja Modal Pagar | Kab. Lima Puluh Kota | Rp 47,000,000 |
| 28 November 2025 | Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan | Kab. Lima Puluh Kota | Rp 44,753,000 |