URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Tentang
Perubahan Kedua Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan : Menjadi landasan
hukum utama yang mengatur penyelenggaraan perpustakaan di Indonesia.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 : Mengatur lebih lanjut pelaksanaan
dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
5. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;
6. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Di Lingkungan Pemerintah kabupaten Lima
Puluh Kota.
7. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025;
8. DPA-OPD Dinas Perpustakaan dan Kearsipan lima puluh Kota Tahun Anggaran
2025.
b. Gambaran Umum
Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan ssarana
prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu memenuhi fungsi bangunan
secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta member
konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap pendirian
bangunan, prosesnya dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui tahap
persiapan, perencanaan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan pembangunan
konstruksi. Setiap bangunan harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan
yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
Tahapan pembuatan perencanaan merupakan proses/ kegiatan yang sangat
menentukan dan diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh sebab itu
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran
2025 mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan Pekerjaan
Pagar Negara (Pagar Ruangan Anak), melalui Kegiatan Pembudayaan Gemar
Membaca Tingkat Daerah Kab/Kota, Sub Kegiatan Pembangunan Dan
Pemeliharaan Sarana Perpustakaan Di Tempat Umum Yang Menjadi
Kewewenangan Daerah Kab/Kota.
B. MAKSUD ,TUJUAN DAN SASARAN
a. Maksud
Pendoman dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pekerjaan Pagar
Gedung Negara (Pagar Ruangan Anak).
C. TUJUAN
Agar Pekerjaan Pagar Gedung Negara (Pagar Ruangan Anak) sesuai Peraturan
Perpusnas No. 8 Tahun 2024: Tentang standar nasional perpustakaan, yang
tentang standar perpustakaan anak usia dini.
D. SASARAN
1) Keluaran
Terlaksananya Pekerjaan Pagar Gedung Negara (Pagar Ruangan Anak), Tahun
Anggaran 2025.
2) Hasil (Outcomes)
Tersedianya Sarana, Prasarana yang bagus, layak.
E. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Pembudayaan Gemar Membaca Tingkat Daerah Kab/Kota Pekerjaan
Pagar Gedung Negara ( Pagar Ruangan Anak ) Berlokasi di Sarilamak Kec.
Harau Kab. Lima Puluh Kota
F. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup Pekerjaan Pagar Gedung Negara ( Pagar Ruangan Anak ) terdiri
atas :
a) Sistem Managemen Dan Keselamatan Kerja
b) Pekerjaan Pendahuluan
c) Pekerjaan Dinding Partisi
1) Sekat Dinding Partisi PT 1 (3 Unit)
2) Sekat Dinding Partisi PT 2
3) Sekat Dinding Partisi PT 3
4) Sekat Dinding Partisi PT 4
G. KELUARAN PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/ produk yang dihasilkan dari pelaksanaan Pekerjaan Pagar Gedung
Negara ( Pagar Ruangan Anak ) adalah sarana prasarana sesuai dengan
Rencana.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 July 2019 | Pembangunan Kios Cendramata (Dak) | Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota | Rp 428,534,000 |
| 7 April 2022 | Pembuatan Bak Penampung Persediaan Air | Kementerian Pertanian | Rp 400,000,000 |
| 29 August 2025 | Pemeliharaan Gedung Kuliah Bersama D3 & D4 | Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi | Rp 390,000,000 |
| 25 July 2025 | Rehabilitasi Ruang Guru Uptd Sdn 03 Taram | Kab. Lima Puluh Kota | Rp 67,000,000 |
| 28 November 2025 | Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan | Kab. Lima Puluh Kota | Rp 44,753,000 |