`
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
ORGANISASI : DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN
PERMUKIMAN KABUPATEN LINGGA
PPK : SUMARNO, S.E
TAHUN ANGGARAN : 2025
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PER-
MUKIMAN
KABUPATEN LINGGA
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Program : Peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU)
2. Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
3. Pekarjaan : Pembangunan Jalan Lingkungan Dusun III Desa Kote Kec.
Singkep Pesisir
4. Tahun Anggaran : 2025
B. LATAR BELAKANG
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintahan yang dilaksanakan oleh kontraktor
pelaksana harus mengacu secara teknis kepada rencana kerja, gambar kerja dan uraian singkat
pekerjaan yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dilapangan sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat berlangsung secara professional dan
operasional yang efektif.
Pelaksanaan pekerjaan lapangan harus dilakukan secara penuh tanggungjawab dengan
menempatkan tenaga-tenaga ahli, peralatan kerja dan pemakaian bahan yang disesuaikan kebu-
tuhan dan kompleksitas pekerjaan dan uraian singkat pekerjaan yang ada.
Kontraktor Pelaksana bertugas secara umum melaksanakan pekerjaan konstruksi, dari segi
biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab secara
profesional kepada Direksi Pekerjaan atas jasa pelaksanaan pengadaan konstruksi yang dil-
akukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
Kinerja pelaksanaan pekerjaan dilapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan in-
tensitas pelaksanaan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Ura-
ian singkat pekerjaan yang telah disepakati.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Kontraktor Pelaksana
(Penyedia Jasa) dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azas,
kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan Kontraktor Pelaksana (Penyedia Jasa)
dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan
oleh pemberi tugas (Direksi Pekerjaan).
D. SASARAN
Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah :
1. Tersedianya konstruksi Semenisasi yang berfungsi sebagaimana mestinya.
2. Tersusunnya Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan Dusun
III Desa Kote Kec. Singkep Pesisir yang berkesinambungan dengan mengacu kepada
Rencana Kerja, Pemakaian Peralatan dan Syarat-syarat dan Uraian singkat pekerjaan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan kontrak
E. NAMA ORGANISASI
Pejabat Pembuat Komitmen adalah :
Nama : SUMARNO, SE
NIP : 19760304 201001 1 010
Jabatan Struktural : PPK Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Lingga
F. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber dana kegiatan APBD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Lingga Tahun Anggaran 2025 dengan Pagu Rp. 177.147.978,- (Seratus Tujuh Puluh Tujuh
Juta Seratus Empat Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah)
2. Total perkiraan biaya yang diperlukan dari Hasil Perhitungan Sendiri (HPS) Yaitu sebesar
Rp. 177.147.887,59 (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Seratus Empat Puluh Tujuh Ribu
Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Koma Lima Sembilan Rupiah). Biaya diatas sudah
termasuk PPN.
G. REFERENSI HUKUM DAN STANDAR TEKNIS
1. UU No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
2. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
3. Peraturan Pemerintah No 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi.
4. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 349/KPTS/2004 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kontrak Jasa Konstruksi (Pemborongan).
5. Peraturan Pemerintah No 603/PRT/M/2005 tentang Pedoman Umum Sistem Pengendalian
Manajemen Penyelenggaran Pembangunan Prasanana dan Sarana Bidang Pekerjaan
Umum.
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2009 tentang Sistem Manajemen
Mutu.
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang perubahan keempat
atas peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan Barang/ Jasa.
8. Tata Cara Perencanaan Drainase Permukaan Jalan, SNI T-22-1991-03
9. Standar Teknis No.019/BM/2009 tentang Pengawasan Teknis Pekerjaan Fisik
10. Petunjuk/ Tata cara Standar lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
II. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
A. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana (Penyedia Jasa) adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta Gambar Kerja, Perincian Penawaran (Bill Of
Quantity), Rencana kerja dan Syarat-syarat yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan kontrak Pemborongan Jasa Konstruksi.
Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi :
a. Mempelajari dokumen Kontrak untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
b. Menyusun Rencana Kerja, kondisi Awal dan rekayasa lapangan (penyesuaian rencana
awal dan kondisi/ kebutuhan lapangan).
c. Melaksanakan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima Pertama Pekerjaan.
d. Mengumpulkan dan melengkapi data teknis mengenai pelaksanaan pekerjaa dilapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
e. Menyelenggarakan rapat–rapat lapangan secara berkala dengan di interen kontraktor
pelaksana dan membuat laporan harian, minggunaan dan bulanan pekerjaan serta
perubahan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
f. Menghadiri rapat secara berkala dengan PPTK/PPK, konsultan pengawas konstruksi dan
atau unsur lain yang terkait.
g. Membuat gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) konstruksi dilapangan sesuai
gambar rencana kemudian disahkan oleh PPTK/PPK Kegiatan Konstruksi sebagai acuan
pelaksanaan pekerjaan.
h. Membuati gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan (As Built
Drawing) sebelum Serah Terima Pertama.
i. Menyusun laporan secara periodik kepada PPTK/PPK Konstruksi dan Pengawas lapangan
B. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Pekerjaan Dusun III Desa Kote Kec. Singkep Pesisir.
C. DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Untuk melaksanakan pekerjaan, Kontraktor Pelaksana (Penyedia Jasa) harus menyediakan
fasiltas penunjang yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemimpin
Pelaksana Teknis Kegiatan
2. Informasi Pelaksanaan Pekerjaan antara lain :
a) Dokumen pelaksanaan yaitu :
- Gambar-gambar pelaksanaan
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat
- Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong
- Dokumen Kontrak Pelaksanaan / Pemborong.
b) Peraturan –peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk teknis pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak pengawasan mutu pekerjaan, dan
lain-lain.
c) informasi lainnya.
III. PENDEKATAN METODELOGI
Kontraktor Pelaksanan (Penyedia Jasa) harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap
bagian pekerjaan yang dihadapi dilapangan yang secara garis besar adalah sebagai berikut :
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
a) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsep pelaksanaan pekerjaan.
b) Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan kesehatan kerja)
dengan Menyiapkan Alat – alat Bantu Keselamatan dan kesehatan kerja seperti Papan Inforfasi K3,
Topi Pelindung (Safety Helmet), Pelindung Mata (Goggles, Spectacles), Pelindung Pernafasan dan
Mulut (Masker), Sarung Tangan (Safety Gloves), Sepatu Keselamatan (Safety Shoes), Rompi
Keselamatan (Safety Vest) Life jacket (Pelampung).
Jenis Pekerjaan dan Indentifikasi Bahaya
INDENTIFIKASI BAHAYA RK3
No Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Jenis bahaya
1. Pekerjaan Persiapan • Resiko luka ringan/sedang/ berat, terkena
peralatan
• Kecelakaan akibat terkena palu tertusuk ujung
patok,kaki terinjak paku berkarat
2. Pekerjaan Pembesian • Kecelakaan akibat peralatan kerja
3. Pekerjaan Cor Beton • Kecelakaan akibat terkena camp beton
• Terkena zat kimia semen
• Terjatuh saat pengecoran.
c) Membuat Time Schedule kemudian diajukan kepada Konsultan Pengawas atau kepada kepada
PPTK/PPK Konstruksi untuk mendapat persetujuan.
2. TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN DI LAPANGAN
a) Melaksanakan pekerjaan konstruksi secara umum, melakukan koordinasi dengan pihak terkait
dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi
teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan.
b) Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas
dari bahan atau komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan perlengkapan selama
pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja lainnya.
c) Memperhatikan kemajuan pelaksanaan sesuai skedul rencana dan mengambil tindakan yang
tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang ditetapkan.
d) Memberikan pendapat teknis tentang pelaksanaan pekerjaan baik itu penambahan atau
pengurangan pekerjaan untuk pelaksanaan pekerjaan yang lebih baik.
e) Menerima dan meneliti petunjuk dan arahan Konsultan Pengawas atau Direksi Pekerjaan,
sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak
menyimpang dari kontrak.
3. KONSULTASI
a) Menerima dan meneliti petunjuk dan arahan Konsultan Pengawas atau Direksi Pekerjaan,
sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak
menyimpang dari kontrak.
b) Menghadiri rapat lapangan secara berkala dengan Konsultan Pengawas dan PPTK/PPK
Konstruksi, dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
c) Melakukan konsultasi diluar jadual rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
4. LAPORAN
a) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada Konsultan
Pengawas dan PPTK/PPK Konstruksi mengenai volume, prosentasi dan nilan bobot bagian-
bagian pekerjaan yang akan telah dilaksanakan.
b) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan
jadwal/rencana kerja yang telah disetujui.
c) Membuat hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
yang digunakan.
d) Membuat gambar-gambar kerja tambahan konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah
atau berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi (shop drawing).
5. DOKUMEN
a) Membuat dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesain pekerjaan dilapangan
serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b) Membuat dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan atau
pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
SPESIFIKASI UMUM
PASAL. 1
JENIS PEKERJAAN
1. Kegiatan yang akan dilaksanakan ialah :
Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
Pekerjaan :
Pembangunan Jalan Lingkungan Dusun III Desa Kote Kec. Singkep Pesisir
Pekerjaan Pembangunan ini harus dilaksanakan sesuai dengan :
a. Syarat – syarat dan ketentuan – ketentuan yang tercantum didalam RENCANA
KERJA DAN SYARAT – SYARAT pekerjaan ini :
b. Gambar – gambar yang dilampirkan pada RENCANA KERJA DAN SYARAT –
SYARAT.
c. Keterangan-keterangan dan gambar yang diberikan oleh Konsultan kepada
Pemborong pada waktu Rapat Penjelasan Pekerjaan / Risalah Aanwijzing yang
termuat dalam Berita Acara Rapat Penjelasan pekerjaan / Risalah Aanwijzing.
d. Petunjuk-petunjuk atau saran–saran yang diberikan oleh Direksi pada waktu
pekerjaan.
2. Untuk kelancaran pelaksanaan, pemborong harus menyediakan:
a. Tenaga kerja / ahli yang cukup memadai, sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
b. Peralatan yang cukup untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan
c. Bahan – bahan bangunan jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan
dilaksanakan tepat pada waktunya.
PASAL. 2
STANDART - STANDART PELAKSANAAN
Apabila tidak ditentukan lain, dalam pelaksanaan pekerjaan ini berlaku dan mengikat ketentuan –
ketentuan yang tersebut dibawah ini dan dianggap Pemborong telah mengetahui dan memahami
termasuk ( apabila ada ) segala perubahan dan tambahannya sampai saat ini yaitu :
1. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bagunan ( PUBB – 1979 )
2. Peraturan Konstruksi Indonesia (PKPI – 1961 )
3. Peraturan Muatan Indonesia ( PMI – 1970 )
4. Peraturan keselamatan Kerja Konstruksi ( SNI 0231 – 1967 – E )
5. Peraturan Perencanaan Perhitungan Beton ( SNI T – 15 – 1991 – 03 )
6. Peraturan Pembuatan Campuran Beton ( SNI T – 15 – 1991 – 03 )
7. Peraturan Baja Tulang Beton ( SII 01236 – 84 )
8. Peraturan Kawat Pengikat Beton ( SNI 0040 – 87 – A )
9. Peraturan – peraturan lain yang berhubungan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia
10. Peraturan : A. Batu Alam untuk bahan Bangunan.
a. Kerikil
b. Pasir.
B. ( SK SNI S – 04 –1989 – F )
.
PASAL 3
PERSYARATAN BAHAN – BAHAN
1. Semen Portland ( Porland Cement )
a. Jenis semen yang dipakai untuk beton dan adukan dalam pekerjaan ini adalah Portland
Cement Type I yang memenuhi ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat dalam SII
0013-81.
b. Semen yang didatangkan ke Proyek harus dalam keadaan utuh dan baru. Kantong –
kantong pembungkus harus utuh dan tidak ada sobek – sobek.
c. Semen yang dipakai sebelumnya harus diperiksa oleh Konsultan. Semen yang mulai
mengeras harus segera dikeluarkan dari Proyek. Urutan pemakain semen harus
mengikuti urutan tibanya semen tersebut dilapangan, sehingga untuk itu Pemborong
diharuskan menumpuk berkelompok menurut urutan tibanya dilapangan.
2. Pasir ( Agregat halus )
a. Aggregat halus atau pasir untuk pekerjaan beton dan adukan harus butir keras, bersih
dari kotoran – kotoran dan zat – zat kimia atau un – organik yang dapat mengurangi
mutu beton maupun baja tulangan.
b. Bahan pasir dapat berupa pasir alam hasil dari disintegrasi alami batuan atau dapat
berupa pasir dari pemecahan batu dari alat mekanis.
c. Bahan pasir harus berbutir keras dan tajam, butir – butir pasir harus bersifat kekal
artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca seperti terik matahari dan hujan
serta memenuhi persyaratan SNI 03-1756-1990.
d. Pasir harus bersih tidak mengandung lumpur lebih dari 5 % dan apabila kadar lumpur
melebihi dari 5 % maka aggragat halus harus dicuci.
Saringan ( mm )
Ukuran Saringan 0.15 10 5 2.5 1.2 0.6 0.3
Prosentase (%) 2-10 100 90-100 80-90 50-90 25-65 10-35
3. Kerikil ( Agregat kasar )
a. Aggregat kasar untuk beton dapat berupa kerikil granit sebagai hasil disintegrasi alami
batuan – batuan atau berupa batu pecah yang diperoleh dari pecahan batu. Pada
umumnya yang dimaksud dengan Aggregat Kasar adalah Aggregat besar butir lebih 5
mm.
b. Aggregat kasar harus terdiri dari butir – butir yang keras dan tidak berpori. Aggregat
yang mengandung butir – butir pipih hanya dapat dipakai, apabila jumlah butir – butir
pipih tersebut tidak melampaui 20 % dari berat aggregat seluruhnya. Butir - butir
aggregat kasar harus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh –
pengaruh cuaca seperti terik matahari dan hujan.
c. Aggregat kasar tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % ( ditentukan terhadap
berat kering ) yang diartikan dengan lumpur adalah bagian – bagian yang dapat melalui
ayakan 0,063 MM. Apabila kadar lumpur melampaui 1 % maka aggregat kasar harus
dicuci.
d. Aggregat kasar tidak boleh mengandung zat – zat yang dapat merusak beton, seperti zat
– zat yang reaktif alkali.
e. Besar butir Aggregat maksimum tidak boleh lebih dari pada seperlima jarak terkecil
antara bidang – bidang samping dari cekatan, sepertiga dari tebal plat atau tiga
perempat dari jarak bersih minimun diantara batang – batang atau berkas – berkas
tulangan. Penyimpangan dari batasan ini diizinkan apabila menurut penilalain
pengawas ahli cara – cara pengecoran beton adalah sedemikian rupa sehingga
menjamin tidak terjadinya sarang – sarang kerikil.
4. Air Kerja
a. Air yang digunakan adalah air yang tidak mengandung minyak, asam, alkali, garam –
garam, bahan organis atau bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan.
b. Jika ada keragu – raguan dalam penentuan kualitas, maka Pemborong diminta untuk
memeriksa contoh air ke Laboratorium resmi yang ditunjuk guna diselidiki lebih lanjut.
c. Air yang digunakan untuk adukan beton konstruksi harus sesuai dengan SNI 1971 –
1990 F.
5. Tanah Timbun / Tanah Urug
Tanah yang digunakan untuk pekerjaan timbunan harus bersih dari tanah humus maupun
akar – akar kayu serta rumput, bebas sampah dan bebas bahan – bahan organis.
6. Kayu
a. Kayu yang digunakan harus berkualitas baik, tidak mempunyai cacat seperti mata kayu,
celah sudut pinggir dan cacat lainnya.
b. Kayu yang digunakan harus yang bersifat baik dengan ketentuan bahwa segala sifat dan
kekurangan yang berhubungan dengan pemakaiannya, tidak akan merusak atau
mengurangi nilai konstruksi.
c. Kualitas dan ukuran yang digunakan disesuaikan dengan gambar kerja yang ada.
Demikian pula mutu dan kelas kuat dan ketentuan – ketentuan lain, maka harus
mengikuti syarat – syarat dan ketentuan – ketentuan dalam SNI 03-3527-1994.
d. Kayu ini harus mempunyai kelembaban kurang dari 12 % untuk bahan yang
mempunyai ketebalan ≤ 1” dan 15 % untuk ketebalan ≥ dari 1“.
7. Baja Tulangan
a. Baja tulangan untuk penulangan beton yang digunakan harus bebas dari kotoran-
kotoran, lemak, kulit gilingan, karat lepas, dan bahan lain yang dapat mengurangi daya
lekat beton terhadap baja tulangan.
b. Diameter baja tulangan yang digunakan harus sesuai dengan diameter yang ditentukan
dalam gambar rencana atau gambar detail.
c. Jika ternyata dalam pemeriksaan pengawas, diameter baja yang dimasukkan tidak
sesuai dengan diameter baja yang akan dipakai, maka pemakaiannya harus
dikonsultasikan terlebih dahulu dengan konsultan pengawas.
d. Penyimpangan penggunaan baja tulangan dari ketentuan-ketentuan yang berlaku
dinyatakan tidak dapat diterima.
8. Kawat Ikat
a. Terbuat dari baja lunak yang telah dipijarkan terlebih dahulu.
b. Tidak bersepuh seng
c. Diameter minimum 1 mm.
d. Memenuhi persyaratan SNI 0040-87-A.
9. Bahan-bahan lain
Untuk penyimpanan bahan – bahan lain berupa bahan – bahan yang tidak tahan cuaca
sebaiknya ditempatkan digudang penyimpanan.
PASAL. 4
PENYIMPANAN BAHAN-BAHAN
1. Semen Portland
a. Penyimpanagan semen harus dilakukan didalam gudang tertutup dan harus terlindung
dari pengaruh hujan serta lembab udara dan tanah. Penumpukan semen dalam gudang
harus diatas lantai panggung kayu setinggi minimal 30 Cm diatas tanah. Tinggi
penumpukan maksimum adalah 15 lapis.
b. Semen yang akan dipakai sebelumnya harus selalu diperiksa oleh Konsultan dan semen
yang mulai mengeras harus segera dikeluarkan dari Proyek. Sehingga untuk itu
Pemborong diharuskan menumpuk semen berkelompok menurut urutan tibanya
digudang.
c. Semen yang sudah tersimpan lama diragukan mutunya, maka sebelum dipakai harus
diperksa dulu kepada pengawas.
d. Kadar Alkali Maksimun 0,04 % dan teknik penyimpanan harus mengukuti ketentuan –
ketentuan PBI 1971.
2. Aggregat
a. Tempat penumpukan aggregat harus bersih dan rata.
b. Antara aggregat halus dan aggregat kasar penyimpangannya harus terpisah sehingga
tidak tercampur.
c. Jika tempat dasar selalu basah pada musim hujan, maka sebagai penempatannya harus
didasari alas papan atau terpal.
3. Kayu
a. Kayu harus ditumpuk pada tempatnya yang rata dan diberi alas / ganjal balok – balok
kayu.
b. Untuk kayu – kayu Konstruksi tidak dibenarkan menumpuk langsung diatas permukaan
tanah dalam waktu lama.
c. Penumpukan kayu harus tersusun rapi dan teratur, guna menghindari kayu dari sifat
melengkung.
4. Baja Tulangan
Baja tulangan tidak boleh disimpan / ditumpuk langsung diatas tanah, tetapi diberi alas /
ganjal berupa balok – balok. Penimbunan ditempat terbuka dalam waktu lama harus
dihindarkan.
5. Bahan – Bahan Lain
Untuk penyimpanan bahan – bahan lain berupa bahan – bahan yang tidak tahan cuaca
sebaiknya ditempatkan digudang penyimpanan.
PASAL. 5
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus mempersiapkan jalur jalan ke lokasi
proyek, untuk memasukkan bahan bangunan ke lokasi proyek.
2. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, maka Pemborong harus merundingkannya
dengan Konsultan Pengawas mengenai pembagian halaman kerja untuk tempat mendirikan
gudang, los kerja dan tempat penumpukan bahan – bahan dan lain sebagainya.
3. Untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan dilokasi, maka Pemborong dengan biaya sendiri
harus menyediakan kantor dengan perlengkapannya, gudang tempat penyimpanan bahan –
bahan dan alat – alat pekerjaan serta los kerja tempat mengerjakan bahan – bahan.
4. Untuk menjamin keamanan proyek dari perbuatan sabotase maupun pencurian barang milik
Pemborong sendiri, maupun barang milik pemberi tugas. Untuk itu Pemborong harus
menetapkan penjaga / petugas keamanan selama 24 jam setiap hari, sampai proyek diserah
terimakan untuk kedua kalinya kepada pemberi tugas.
5. Kantor, gudang dan los kerja baru dapat dibongkar setelah pekerjaan selesai 100% dan
pembongkarannya mendapat persetujuan dari pengawas.
PASAL. 6
PEKERJAAN BOUWPLANK DAN PEIL BANGUNAN
1. Pengukuran
a. Pengukuran tanpa disaksikan pengawas dianggap tidak sah, dan untuk ini pengukuran
sebagaimana diatas diulang kembali.
b. Pekerjaan pengukuran harus dilakukan dengan cermat/teliti dengan mempergunakan
alat ukur sudut – sudut betul – betul tegak lurus/suku.
c. Pengukuran taransis tanah harus menggunakan alat ukur optik, theodolit atau water
pass penyipat datar, alat yang digunakan harus sudah tertera kebenarannya dan dalam
keadaan baik.
d. Untuk titik duga pokok (titik ± 0.00) akan ditentukan oleh Direksi / Pengawas lapangan
sesuai dengan situasi dan kondisi dilapangan
2. Bouwplank
a. Bouwplank terbuat dari papan yang bagian atasnya diserut dan dipakukan pada kayu
persegi 5/7 cm dan tertanam dalam tanah cukup kuat.
b. Bagian atasnya dari papan baowuplank harus waterpass ( horizontal dan siku ).
c. Pemasangan papan bouplank dilaksanakan pada jarak 1,5 m dari As bangunan.
d. Papan Bouwplank baru dapat dibuka seelah pekerjaan pemasangan lantai bangunan.
PASAL. 7
PEKERJAAN GALIAN TANAH
1. Sebelum memulai pekerjaan galian tanah lokasi pekerjaan sudah siap dibersihkan terlebih
dahulu dan dibuang ketempat yang ditentukan.
2. Pekerjaan pengupasan tanah humus, penimbunan dan perataan tanah untuk keperluan areal
lokasi pekerjaan, membentuk kontur tanah sesuai dengan peil dan situasi gambar yang telah
ditentukan sebelumnya.
3. Untuk keperluan pondasi, harus dilakukan menurut ukuran – ukuran yang tertera/sesuai
dengan yang dinyatakan dalam rencana pelaksanaan.
4. Tanah yang dipergunakan untuk urugan / penimbunan harus bersih dari kotoran – kotoran
lainnya dan atas persetujuan Direksi/Pengawas.
5. Pekerjaan penimbunan tanah atau urugan pada bekas lobang pondasi harus menggunakan
alat mesin pemadat.
6. Tanah galian yang mengandung lumpur dan humus tidak dibenarkan untuk menimbun.
Tanah harus berkualitas baik dan memenuhi syarat.
7. Selama masa pelaksanaan harus diadakan tindakan pencegahan baik terhadap genangan air
yang dapat mengakibatkan terjadinya erosi.
8. Selama masa pekerjaan, pemborong harus mencegah terjadinya kerusakan sarana umum.
Saluran air, listrik, jalan dan lain – lain yang dijumpai disekitar proyek. Bila terjadi
kerusakan maka pemborong harus memperbaikinya sebagai resiko pemborong
9. Pemakaian tanah bekas galian untuk penimbunan kembali harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari Pengawas Lapangan.
PASAL. 8
PEKERJAAN CAMPURAN BETON
1. Pelaksanaan pekerjaan beton harus berpedoman pada persyaratan dan ketentuan yang
tercantum dalam standarisasi SNI – T – 15 –1990 – 03.
2. Bahan – bahan pembuatan beton :
a. Semen untuk konstruksi beton harus bertulang dipakai jenis – jenis semen yang
memenuhi persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam peraturan beton bertulang
Indonesia ( SNI – 1734 – 1989 F ).
b. Pasir beton untuk konstruksi beton bertulang harus terdiri dari butir – butir yang keras,
kadar Lumpur maksimum 5 % dan tidak boleh terlalu banyak mengandung bahan –
bahan organic dan mempunyai butir yang beraneka ragam yang besarnya antara 0 – 1
mm.
c. Kerikil beton untuk konstruksi beton bertulang terdiri dari butir – butir yang keras dan
tidak berpori, kadar Lumpur maksimum 1 % apabila kadar Lumpur melampaui kadar
maksimum maka kerikil beton harus dicuci, berukuran 1 – 3 cm. Kerikil tidak boleh
mengandung zat – zat yang dapat merusak beton seperti zat reaktif alkali.
d. Batang tulangan yang digunakan harus bebas dari kotoran lemak, kulit giling, karat
lepas serta bahan – bahan yang mengurangi daya tahan beton.
e. Air yang digunakan harus bersih tidak mengandung Lumpur, minyak dan kotoran
lainnya penggunaan air sumur dan air kali harus mendapat izin dari pengawas
lapangan.
3. Kelas dan mutu beton
a. Beton Kelas 1 Mutu B0
a) Beton untuk pekerjaan-pekerjaan non konstruksi.
b) Pelaksanaannya tidak memerlukan keahlian khusus.
c) Pengawasan ringan trhadap mutu bahan-bahan.
d) Tanpa pengawasan terhadap kekuatan beton.
b. Beton Kelas 2 Mutu B1
a) Beton untuk pekerjaan-pekerjaan strukturil.
b) Pelaksanaannya memerlukan keahlian khusus.
c) Pengawasan sedang terhadap mutu bahan-bahan.
d) Tanpa pengawasan terhadap kekuatan beton.
c. Beton kls II mutu K175, K225
a) Digunakan untuk pekerjaan struktur.
b) Pelaksanaan dibawah pimpinan tenaga ahli
c) Pengawasan ketat terhadap mutu bahan.
d) Pemeriksaan yang kontinue terhadap kekuatam beton.
4. Campuran Beton
a. Pekerjaan campuran semen, pasir dan air yang disebut “ adukan “ jumlah semen yang
dipakai dalam setiap campuran ditentukan dengan ukuran isi, sebagai berikut :
➢ Adukan 1 : 2 untuk adukan kedap air.
Berarti menggunakan 1 zak semen : 2 zak pasir.
➢ Adukan 1 : 3 untuk afwerking beton
Berarti menggunakan 1 Zak semen : 3 zak pasir.
➢ Adukan 1 : 4 untuk adukan biasa
Berarti mengguanakan 1 zak semen : 4 zak pasir.
b. Pekerjaan campuran semen, pasir, kerikil dan air yang disebut beton, jumlah semen
yang dipakai dalam setiap campuran untuk beton ditentukan dengan ukuran isi atau
direncanakan sebagai berikut :
➢ Untuk beton 1 : 3 : 5
Berarti menggunakan 1 Zak semen : 3 Zak pasir : 5 Zak kerikil
➢ Untuk beton 1 : 2 : 3
Berarti menggunakan 1 Zak semen : 2 Zak pasir : 3 Zak kerikil
c. Pengadukan beton diaduk dengan menggunakan mesin pengaduk.
d. Untuk beton mutu BO dipakai campuran yang biasa dipakai untuk pekerjaan-pekerjaan
non strukturil dengan perbandingan 1 : 2,5 : 5 dalam perbandingan isi.
e. Untuk beton mutu B1 dan K125 dipakai campuran nominal semen, pasir dan kerikil
dalam perbandingan 1 : 2 : 3.
f. Pengukuran semen tidak boleh mempunyai kesalahan lebih dari 2,5 %.
5. Kekentalan adukan beton
a. Kekentalan ( konsistensi ) adukan harus disesuaikan dengan cara transpot, cara
pemadatan, jenis konstruksi yang bersangkutan dan kerapatan tulangan. Jumlah semen
minimum dan nilai factor air semen maksimum harus memperhatikan syarat-syarat dan
ketentuan SNI-15-1990-03.
b. Untuk mencegah penggunaan adukan terlalu kental atau terlalu encer, maka campuran
beton harus memperhatikan nilai-nilai slump yang tercantum dalam SNI 1972-1990 F.
6. Cetakan dan acuan
a. Cetakan dan acuan harus kokoh rapat sehingga tidak terjadi kebocoran yang dituangkan
kedalam cetakan.
b. Cetakan harus diberi ikatan-ikatan secukupnya sehingga dapat terjamin kedudukan dan
bentuk yang kuat serta tetap.
c. Cetakan harus terbuat dari bahan-bahan yang baik dan tidak mudah meresap air dan
dipasang sedemikian rupa, sehingga pada waktu Pembongkaran cetakan tidak terjadi
kerusakan pada beton.
d. Pada pelaksanaan beton kelas 3, air beton tidak boleh benar-benar terserap oleh cetakan,
oleh sebeb itu cetakan harus dilapisi plastik atau bahan sejenis.
7. Pemasangan tulangan
a. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum atau selama pengecoran tidak
berubah tempat, kawat ikat dipakai mutu SNI 0040-87-A.
b. Untuk ketepatan tebal penutup beton, tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang
terbuat dari beton dengan mutu yang sama dengan mutu yang akan dicor.
c. Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan
perencanaan beton bertulang dan struktur dinding bertulang ( SNI 1734 – 1989 F ).
d. Besi beton yang digunakan dengan mutu sesuai gambar kerja dan diuji pada laboratorium
uji bahan yang ditunjuk sebelum pekerja dimulai. Pengujian dilaksanakan atas semua
ukuran dari setiap pabrik.
e. Substitusi pembesian dapat dilakukan hanya atas persetujuan Direksi Lapangan.
8. Pengadukan Beton
a. Pengadukan beton pada semua mutu beton kecuali beton Kelas I mutu BO harus dilakukan
dengan mesin pengaduk.
b. Selama pengadukan berlangsung, kekentalan adukan beton harus diawasi.
c. Apabila karena sesuatu hal, adukan beton tidak memenuhi syarat minimum seperti terlalu
encer karena pemberian jumlah air pencampur, sudah mengeras sebagian atau terlalu
tercampur dengan bahan-bahan asing, maka adukan ini tidak boleh dipakai dan harus
disingkirkan dari tempat pelaksanaannya.
9. Pengecoran dan pemadatan
a. Untuk mencegah timbulnya rongga-rongga kosong dan sarang kerikil, adukan beton harus
dipadatkan selama pengecoran, pemadatan dapat dilakukan dengan menumbuk-numbuk
atau dengan memukul-mukul cetakan dengan menggunakan alat pemadat mekanis /
penggetar.
b. Pemadatan dengan menggunakan alat mekanis / penggetar harus mengikuti ketentuan
yang tercantum dalam Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI-1971 ).
c. Sebelum dilaksanakan pengecoran beton bertulang cheeped, pemborong diwajibkan
mengambil contoh aggregat halus dan aggregat kasar untuk dilakukan pengujian
permulaan campuran beton bertulang dilaboratorium ( mix design ) sesuai mutu beton
yang dikehendaki yaitu K.175
d. Konstruksi beton dibuat sesuai dengan ukuran – ukuran, termasuk besi penulangan dan
sangkangannya, yang tertera dalam gambar – gambar Rencana Pelaksanaan dan Detail
Struktur Beton, Apabila terdapat perbedaan ukuran – ukuran pada gambar rencana
arsitektural dan gambar rencana struktur beton, pemborong diwajibkan memberitahukan
secara tertulis kepada Direksi Lapangan dan meminta keputusannya sebelum
melaksanakan pekerjaan tersebut.
e. Pemborong diwajibkan membuat pola rancana pengecoran, mulai dari pondasi beton,
hingga seluruh pekerjaan beton selesai dengan diberi catatan – catatan mengenai bagian
yang dicor, tanggal, kode kubus test, jam pengecoran dan lain – lain.
f. Pada setiap sambungan pengecoran diharuskan menggunakan “additive” ( bahan
tambahan ) yang khusus untuk itu, Penggunaannya harus memenuhi persyaratan.
Penggunaan “additive” untuk tujuan mempercepat pengeringan beton, dapat dilakukan
tanpa mengurangi mutu dan kekuatan beton.
g. Pengujian mutu beton dilaksanakan dilaboratorium dengan mengacu pada mix design
yang dibuat khusus untuk proyek ini. Pengujian kekuatan beton ini dilakukan dengan cara
test silinder beton. Untuk itu Kontraktor mengambil satu sample untuk setiap 5 ( lima ) m
3 adikan beton. Pada setiap sample harus dicantumkan tanggal dan penggunaan adukan
yang segera dikirim kelaboratorium pengujian untuk penentuan nilai kekuatan
karekteristik beton yang dicapai.
h. Adukan beton yang tidak memenuhi syarat – syarat seperti sudah mengeras sebagian,
tercampur dengan bahan – bahan asing atau terlalu encer tidak boleh dipergunakan.
i. Melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram cekatan –
cekatan, pemeriksaan ukuran – ukuran dan ketinggian pemeriksaan penulangan dan
penempatan penahan jarak – jarak.
j. Alat penggetar harus digunakan berdiri 90 derajat, hanya dalam keadaan khusus
diperkenankan menyentuh tulangan. Ujung penggetar harus diangkat dari dalam adukan
apabila adukan terlihat mulai mengkilap disekitar ujung penggetar, atau kurang lebih
sebelum detik.
k. Penghentian pengecoran hanya dilakukan pada tempat – tempat yang disetujui Direksi
Lapangan didalam pola rencana Pengecoran.
10. Penutup Beton
Tebal penutup beton minimum ( tidak termasuk plesteran ) sebagai berikut :
a. 1.5 cm untuk plat.
b. 2.5 cm untuk kolom dan balok
c. 3.0 cm untuk pondasi atau pekerjaan lain yang berhubungan langsung dengan tanah.
11. Perawatan Beton
Untuk mencegah pengeringan beton terlalu cepat, paling sedikit beton selama dua minggu,
beton harus disiram terus menerus.
12. Pembongkaran cetakan beton
a. Cetakan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai kekuatan yang cukup untuk
memikul berat dan beban-beban pelaksanaan lain yang bekerja padanya.
b. Pada bagian-bagian konstruksi dimana Pembongkaran cetakan akan bekerja beban yang
lebih tinggi daripada beban rencana dan akan terjadi keadaan yang lebih berbahaya dari
keadaan yang diperhitungkan, maka cetakan tidak boleh dibongkar selama keadaan
tersebut tetap berlangsung.
13. Penolakan pekerjaan Beton
Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, pemberi tugas berwenang untuk
menolak konstruksi beton yang cacat seperti :
a. Konstruksi beton keropos.
b. Konstrukssi beton tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya tidak
seperti yang ditentukan dalam gambar.
c. Konstruksi tidak tegak lurus seperti yang sdirencanakanKonstruksi beton yang berisikan
kayu atau benda lainnya.
PASAL. 9
BAJA TULANGAN
1. Baja tulangan yang digunakan harus mengikuti spesifikasi ini dalam pasal 3 persyaratan bahan
dan memenuhi ketentuan SII 01236-84.
2. Gambar rencana kerja untuk baja tulangan, meliputi rencana pemotongan, pembengkokan,
sambungan dan penghentian, sebelum pelaksanaan terlebih dahulu diajukan oleh pemborongan
kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan. Semua detail harus memenuhi persyaratan
seperti yang dicantumkan dalam gambar kerja dan syarat-syarat yang harus diikiti menurut SII
1236-84.
3. Diameter-diameter pengenal harus sama denga persyaratan dalam gambar kerja dan bilamana
diameter tersebut akan diganti, maka jumlah luas penampang tulangan persatuan volume beton
minimal harus sama dengan jumlah luas penampang rencana semula, sebelum melakukan
perubahan-perubahan pemborong harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari direksi.
4. Semua pembengkokan tulangan harus dilakukan sebelum penyetelan / penempatan tidak
diperkenankan membekokan tulangan bila ditempat / setelah pengecoran beton, kecuali
apabila hal itu telah direncanakan sebelumnya atau terpaksa dan sudah mendapatkan
persetujuan Direksi.
5. Penulangan baja sebelum ditempatkan harus dibersihkan dari karat yang lepas, minyak lapisan
atau bahan lain yang dapat menghancurkan atau mengurangi pelekatan dengan beton. Tebal
selimut beton untuk memberi perlindungan kepada tulangan adalah 2,5 cm- 3,5 cm.
6. Tulangan harus ditempatkan dengan teliti pada posisi sesuai rencana dan harus dijaga jarak
antara tulangan dengan bekisting untuk mendapatkan tebal selimut beton. Untuk itu
pemborong harus mempergunakan penyekat dari blok-blok beton dengan syarat mutu beton
harus minimal sama dengan beton yang bersangkutan.
7. Semua tulangan harus diikat dengan baik dan kokoh sehingga dijamin tidak bergeser pada
waktu pengecoran. Kawat yang berlebihan harus dibengkokan dalam beton.
8. Sebelum melakukan pengecoran semua tulangan harus terlebih dahulu diperiksa untuk
memasukan jumlah dan ukurannya ketelitian penempatannya kebersihan untuk mendapatkan
perbaikan bilamana diperlukan.Pengecoran tidak diperlukan apabila belum diperiksa dan
disetujui oleh Direksi.
PASAL. 10
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Papan nama proyek dibuat dari kayu meranti atau sejenisnya yang dilapisi tripleks dengan
ketentuan sebagai berikutnya :
a. Panel atas data proyek.
b. Panel bawah peta lokasi.
Bentuk dan ukuran papan nama proyek adalah :
- Ukuran : 80 X 180 Cm
- Tinggi : Bagian bawah papan nama proyek minimum 80 Cm dari
permukaan tanah.
Contoh sebagai berikut :
DINAS : ………………………………
PROYEK : ....................................................
PEKERJAAN : ...................................................
LOKASI
: ...................................................
PERENCANA
: CV / PT ......................................
PEMBORONG
: CV / PT .....................................
PENGAWAS
PENGAWAS PT/CV/Fa
GAMBAR LOKASI
15 150 15
MT
2. Papan nama proyek diletakkan pada tempat yang mudah dilihat
3. Pemborong harus membersihkan lokasi yang telah selesai dikerjakan seluas yang telah
ditentukan pada waktu penjelasan pekerjaan dilapangan.
4. Pemborong harus memperbaiki kerusakan – kerusakan pada jalan – jalan, saluran – saluran
halaman dan lain sebagainya akibat dari pelaksanaan pekerjaan.
5. Pekerjaan yang belum tercantum dala spesifikasi umum ini secara terperinci dan khusus akan
dibuat dalam spesifikasi khusus yang merupakan bagian II dari spesifikasi ini.
INFORMASI LAINNYA
1. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan ini adalah 45 (empat puluh lima) hari kalender.
2. JENIS KONTRAK
1. Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan
2. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran : Kontrak Tahun Tunggal
3. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan : Kontrak Pengadaan Tunggal
4. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
3. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN
No. Tenaga Ahli Pengalaman Sertifikat Yang Di Butuh Kan
1 Pelaksana lapangan 2 Tahun SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan Jenjang 4
2 Ahli K3 2 Tahun SKK Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jenjang 4
4. DAFTAR PERALATAN
No. Nama Alat Jumlah Kapasitas Keterangan
1 Concrete mixer 1 Unit 0,35 m3
2 Pick UP 1 Unit 1 Ton
5. KLASIFIKASI BADAN USAHA
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) (Sub – Klasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Jalan.
Konstruksi Jalan Rel Nomor Kode BS001).
6. KELUARAN
a. Melaksanakan pekerjaan menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja, kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga tercapai wujud akhir pekerjaan sesuai
Uraian singkat pekerjaan Sub Kegiatan Pembangunan Jalan dengan dokumen pelaksanaan
pekerjaan dan kelancaran administrasi;
b. Dokumen selama proses pelaksanaan, terdiri dari :
- Metode pelaksanaan program kerja, alokasi, tenaga dan konsep pelaksanaan pekerjaan
- Metode Pelaksanaan K3
- Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting dilapangan
- Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan,
- Membuat Time Schedule/S Curve untuk pelaksanaan pekerjaan
- Mengajukan permohonan untuk memulai pekerjaan
- Mengajukan proses Contact Change Order (CCO) jika terjadi perubahan penanganan
pekerjaan
- Melaksanakan pemeliharaan sesuai jangka waktu pemeliharaan
c. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan.
d. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan.
e. Membuat gambar–gambar sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan dilapangan (As Built Drawing)
7. LAPORAN
Membuat laporan yang baik untuk kegiatan pekerjaan maupun hasil pekerjaan yang harus
disusun dalam Bahasa Indonesia, yang meliputi :
a. Laporan bulanan sebagai resume dari laporan harian, sebanyak 5 (Lima) eksemplar.
b. Foto Dokumentasi dibuat untuk kemajuan pekerjaan sebelum, yang sedang dan telah
dilaksanakan untuk masing-masing lokasi pekerjaan yang diawasi.
c. Lampiran Laporan Pengujian kwalitas bahan atau kwalitas pekerja.
d. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang.
e. Membuat Laporan Akhir Pekerjaan yang dibuat dalam rangkap 5 (Lima)
8. SYARAT – SYARAT PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Penyerahan pertama dapat dilaksanakan apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan
sesuai dengan kontrak / surat perjanjian. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah
seluruh bagian-bagian dari gedung sudah lengkap sesuai dengan syarat-syarat gambar
rencana dan memenuhi syarat-syarat teknis;
2. Syarat penyerahan kedua pekerjaan / terakhir dapat dilaksanakan dengan syarat :
• Semua pekerjaan, pembetulan / penyempurnaan, pembersihan kerapian telah selesai baik
dan sempurna.
• Disiapkan / diserahkan memakai surat tanda terima :
• Buku tamu dan buku perintah Konsultan Pengawas.
• Foto – foto proyek dari awal 0% sampai selesai 100 % dan dimasukkan kedalam album
sebanyak 1 set.
3. Hal-hal yang belum diuraikan dalam spesifikasi khusus ini sepanjang berkaitandengan
pekerjaan yang dilaksanakan, akan diberikan petunjuk oleh Direksi di Lapangan.
9. PENUTUP
Spesifikasi Ini dibuat sebagai pedoman dan masukan bagi Pelaksanaan Kegiatan untuk
melaksanakan pekerjaan kepada pemberi tugas dan sekaligus sebagai pedoman untuk tugas
nantinya apabila ditetapkan pelaksana pekerjan. Hal-hal teknis yang belum termuat dalam
Sepesifikasi Teknis ini akan diatur sebagaiman mestinya.
Daik Lingga, 10 Oktober 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BIDANG KAWASAN PERMUKIMAN
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KABUPATEN LINGGA
SUMARNO, SE
NIP. 19760304 201001 1 010