PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KABUPATEN LINGGA
PROGRAM
PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN
UTILITAS UMUM ( PSU )
KEGIATAN
URUSAN PENYELENGGARAAN PSU PERUMAHAN
PEKERJAAN
REHAB. JALAN LINGKUNGAN RT 02 PASIR KUNING DESA
TANJUNG HARAPAN KECAMATAN SINGKEP, KAB. LINGGA
TAHUN ANGGARAN 2025
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lingga
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHAB. JALAN LINGKUNGAN RT 02 PASIR KUNING DESA TANJUNG HARAPAN
KECAMATAN SINGKEP, KAB. LINGGA
1. LATAR BELAKANG
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintahan yang dilaksanakan oleh kontraktor
pelaksana harus mengacu secara teknis kepada rencana kerja, gambar kerja dan spesifikasi teknis
yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilapangan
sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat berlangsung secara professional dan operasional yang efektif.
Pelaksanaan pekerjaan lapangan harus dilakukan secara penuh tanggungjawab dengan menempatkan
tenaga-tenaga ahli, peralatan kerja dan pemakaian bahan yang disesuaikan kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan dan spesifikasi teknis yang ada.
Kontraktor Pelaksana bertugas secara umum melaksanakan pekerjaan konstruksi, dari segi biaya,
mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab secara profesional
kepada Direksi Pekerjaan atas jasa pelaksanaan pengadaan konstruksi yang dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
Kinerja pelaksanaan pekerjaan dilapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas
pelaksanaan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Spesifikasi Teknis
yang telah disepakati.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Spesifikasi Teknis ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Kontraktor Pelaksana (Penyedia Jasa)
dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azas, kriteria, dan proses yang
harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan
pekerjaan dilapangan.
Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan Kontraktor Pelaksana (Penyedia Jasa) dapat
melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh
pemberi tugas (Direksi Pekerjaan).
3. SASARAN
Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah :
1. Tersedianya konstruksi ini yang berfungsi sebagaimana mestinya yaitu sebagai sarana wadah
untuk membangun integrasi fisik maupun fungsi komponen sosial masyarakat.
2. Tersusunnya Laporan Pelaksanaan Sub-Kegiatan Pembangunan ini yang mengacu kepada
Rencana Kerja, Pemakaian Peralatan dan Syarat-syarat dan Spesifikasi Teknis yang merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan kontrak
4. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan Rehab. Jalan
Lingkungan RT 02 Pasir Kuning Desa Tanjung Harapan Kecamatan Singkep, Kab. Lingga adalah :
Satuan Kerja : Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lingga
Nama : Sumarno, SE
NIP : 19760304 201001 1 010
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
5. SUMBER PENDANAAN
a. Sumber Dana : DPA Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Lingga Tahun Anggaran 2025
b. Pagu Anggaran : Rp. 83.622.648,00 (Delapan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Dua
Puluh Dua Ribu Enam Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah)
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 83.620.420,00 (Delapan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Dua
Puluh Ribu Empat Ratus Dua Puluh Rupiah)
Uraian Singkat Pekerjaan 1
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lingga
7. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA ALIH
PENGETAHUAN
1. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana (Penyedia Jasa) adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta Gambar Kerja, Perincian Penawaran (Bill Of
Quantity), Rencana kerja dan Syarat-syarat yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan kontrak Pemborongan Jasa Konstruksi.
Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi :
1. Mempelajari dokumen Kontrak untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
2. Menyusun Rencana Kerja, kondisi Awal dan rekayasa lapangan (penyesuaian rencana awal
dan kondisi/ kebutuhan lapangan).
3. Melaksanakan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima Pertama Pekerjaan.
4. Mengumpulkan dan melengkapi data teknis mengenai pelaksanaan pekerjaa dilapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat –rapat lapangan secara berkala dengan di interen kontraktor
Pelaksana dan membuat laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan serta perubahan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
6. Menghadiri rapat secara berkala dengan PPTK/PPK, konsultan pengawas konstruksi dan atau
unsur lain yang terkait.
7. Membuat gambar-gambar pelaksanaan (Shop drawings) konstruksi dilapangan sesuai gambar
rencana kemudian disahkan oleh PPTK dan PPK Kegiatan Konstruksi sebagai acuan
pelaksanaan pekerjaan.
8. Membuati gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan (AS Built
Drawing) sebelum Serah Terima Pertama.
9. Menyusun laporan secara periodic kepada PPTK/PPK Konstruksi dan Pengawas lapangan
2. DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Untuk melaksanakan pekerjaan, Kontraktor Pelaksana (Penyedia Jasa) harus menyediakan
fasiltas penunjang yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemimpin
Pelaksana Teknis Kegiatan
2. Informasi Pelaksanaan Pekerjaan antara lain :
a) Dokumen pelaksanaan yaitu :
- Gambar-gambar pelaksanaan
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat
- Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong
- Dokumen Kontrak Pelaksanaan / Pemborong.
b) Peraturan–peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk teknis pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak pengawasan mutu pekerjaan, dan
lain-lain.
c) informasi lainnya.
8. PENDEKATAN METODELOGI
Kontraktor Pelaksana (Penyedia Jasa) harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
dengan setiap bagian pekerjaan yang dihadapi dilapangan yang secara garis besar adalah sebagai
berikut :
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan.
Uraian Singkat Pekerjaan 2
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lingga
b. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan kesehatan
kerja) dengan Menyiapkan Alat – alat Bantu Keselamatan dan kesehatan kerja seperti Papan
Informasi K3, Kotak P3K, Topi Pelindung (Safety Helmet), Pelindung Mata (Goggles,
Spectacles), Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker), Sarung Tangan (Safety Gloves),
Sepatu Keselamatan (Safety Shoes), Rompi Keselamatan (Safety Vest).
Jenis Pekerjaan dan Indentifikasi Bahaya : (terlampir)
c. Membuat time schedule kemudian diajukan kepada konsultan pengawas atau kepada kepada
pptk/ppk konstruksi untuk mendapat persetujuan.
2. TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN DI LAPANGAN
a. Melaksanakan pekerjaan konstruksi secara umum, melakukan koordinasi dengan pihak
terkait dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan
diserahkan.
b. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan
kuantitas dari bahan atau komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja lainnya.
c. Memperhatikan kemajuan pelaksanaan sesuai skedul rencana dan mengambil tindakan yang tepat dan
cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang ditetapkan.
d. Memberikan pendapat teknis tentang pelaksanaan pekerjaan baik itu penambahan atau
pengurangan pekerjaan untuk pelaksanaan pekerjaan yang lebih baik.
e. Menerima dan meneliti petunjuk dan arahan Konsultan Pengawas atau Direksi Pekerjaan,
sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak
menyimpang dari kontrak.
3. KONSULTASI
a. Melakukan konsultasi dan Koordinasi Kepada Konsultan Pengawas dan PPTK/PPK
Konstruksi untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul.
b. Menghadiri rapat lapangan secara berkala dengan Konsultan Pengawas dan PPTK/PPK
Konstruksi, dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul
dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
c. Melakukan konsultasi diluar jadual rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
4. LAPORAN
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada
Konsultan Pengawas dan PPTK/PPK Konstruksi mengenai volume, prosentasi dan nilan bobot
bagian-bagian pekerjaan yang akan telah dilaksanakan.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan
jadual/rencana kerja yang telah disetujui.
c. Membuat hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan
alat yang digunakan.
d. Membuat gambar-gambar kerja tambahan konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah atau
berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi (shop drawing).
5. DOKUMEN
a. Membuat dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesain pekerjaan
dilapangan serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b. Membuat dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan atau
pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
9. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender.
Uraian Singkat Pekerjaan 3
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lingga
Daik Lingga, 8 September 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BIDANG KAWASAN PERMUKIMAN
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KABUPATEN LINGGA
SUMARNO, SE
NIP. 19760304 201001 1 010
Uraian Singkat Pekerjaan 4