DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN LINGGA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN
PEMELIHARAAN BAHU JALAN TANJUNG JODOH
KEC. SINGKEP
TAHUN ANGGARAN 2025
I. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pembangunan merupakan sebuah upaya yang dilakukan secara terencana guna mendapatkan
hasil yang lebih baik, atau adanya perubahan dalam sebuah objek yang direncanakan. Sama
seperti pembangunan yang dilakukan dibelahan dunia manapun, Indonesia sendiri melakukan
sebuah pembangunan dengan konsep dan kategori yang sama berupa pembangunan yang
mengarah kepada pembangunan materil dan non materil.
Dalam pelaksanaan kegiatan fisik dibutuhkan suatu perencanaan yang matang dan tersistematis,
dimana dalam perencanaan sarana dan prasarana harus melalui tahapan pradesain agar terwujud
suatu rancangan yang memenuhi aspek konstekstual, fungsional, keamanan dan kenyaman bagi
pengguna jalan. Dengan latar belakang tersebut di atas maka diperlukan Penyedia Jasa Konstruksi
untuk mewujudkan pembangunan bahujalan tersebut yang dapat dipertanggungjawabkan dalam
merealisasikan pembangunan bahu jalan
Dalam penerapan pembangunan bahu jalan, pengambil kebijakan harus mempertimbangkan
faktor-faktor lingkungan disekitar lokasi proyek, sehingga tidak terjadi kesulitan ataupun
permasalahan dikemudian hari setelah pekerjaan dilaksanakan. Pelaksanaan pekerjaan lapangan
harus dilakukan secara penuh tanggungjawab dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli,
peralatan kerja dan pemakaian bahan yang disesuaikan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan
dan uraian singkat pekerjaan yang ada.
Pelaksanaan pekerjaan dilapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas
pelaksanaan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah merupakan bagian
dari Kegiatan Bidang Bina marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten lingga
dengan pendanaan bersumber dari APBDP
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Pekerjaan pembangunan bahu jalan ini bertujuan untuk meningkatkan
aksesibilitas dan kelancaran transportasi menuju tempat wisata, atau kegiatan ekonomi
masyarakat lainnya. Dalam Hal ini di butuhkan Kerangka Acuan Kerja sebagai petunjuk bagi
Kontraktor Pelaksana (Penyedia Jasa) dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat
masukan azas, kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan.diharapkan Kontraktor Pelaksana
(Penyedia Jasa) dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas (Direksi Pekerjaan).
3. SASARAN
Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah :
1. Tersedianya Bahu Jalan yang berfungsi sebagaimana mestinya yaitu jalur darurat untuk
kendaraan yang mengalami gangguan seperti mogok, pecah ban, atau kecelakaan, serta jalur
akses bagi kendaraan petugas seperti ambulans dan pemadam kebakaran saat keadaan
darurat di kawasan permukiman masyarakat,
2. Tersusunnya Laporan Pelaksanaan Sub-Kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Bahu Jalan
Tanjung Jodoh Kec. Singkep Pembangunan bahu jalan yang berkesinambungan dengan
mengacu kepada Rencana Kerja, Pemakaian Peralatan dan Syarat-syarat dan Uraian singkat
pekerjaan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan kontrak
4. NAMA DAN ORGANISASI
PPK Selaku PPK adalah :
Nama : FERDI VIRDAUS, ST
NIP : 19800702 201101 1 001
Jabatan Struktural : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten Lingga Bidang Bina Marga
5. SUMBER PENDANAAN
Paket kegiatan ini adalah :
1. Pemeliharaan Bahu Jalan Tanjung Jodoh Kec. Singkep dengan Pagu Dana : Rp.
200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan HPS : Rp. 199.983.000,00 (Seratus Sembilan
Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah). Biaya diatas sudah
termasuk PPN, dibiayai dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDP) Kabupaten
Lingga Tahun Anggaran 2025
Sub-Kegiatan : Rehabilitasi Jalan
Pekerjaan :
Pemeliharaan Bahu Jalan Tanjung Jodoh Kec. Singkep
Pagu Dana : Rp 200.000.000,00
HPS : Rp.199.983.000,00
:
Sumber Dana APBDP Kabupaten Lingga 2025
6. REFERENSI HUKUMA DAN STANDAR TEKNIS
1. UU No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
2. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
3. Peraturan Pemerintah No 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi.
4. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 349/KPTS/2004 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kontrak Jasa Konstruksi (Pemborongan).
5. Peraturan Pemerintah No 603/PRT/M/2005 tentang Pedoman Umum Sistem Pengendalian
Manajemen Penyelenggaran Pembangunan Prasanana dan Sarana Bidang Pekerjaan
Umum.
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2009 tentang Sistem Manajemen Mutu.
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang perubahan
keempat atas peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan Barang/ Jasa.
8. Tata Cara Perencanaan Drainase Permukaan Jalan, SNI T-22-1991-03
9. Standar Teknis No.019/BM/2009 tentang Pengawasan Teknis Pekerjaan Fisik
10. Petunjuk/ Tata cara Standar lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
7. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA ALIH
PENGETAHUAN
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana (PenyediaJasa) adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta Gambar Kerja, Perincian Penawaran (Bill Of
Quantity), Rencana kerja dan Syarat-syarat yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan kontrak Pemborongan Jasa Konstruksi.
Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi :
1. Mempelajari dokumen Kontrak untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
2. Menyusun Rencana Kerja, kondisi Awal dan rekayasa lapangan (penyesuaian rencana
awal dan kondisi/ kebutuhan lapangan).
3. Melaksanakan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima Pertama Pekerjaan.
4. Mengumpulkan dan melengkapi data teknis mengenai pelaksanaan pekerjaa dilapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat –rapat lapangan secara berkala dengan di interen kontraktor
pelaksana dan membuat laporan harian, minggunaan dan bulanan pekerjaan serta
perubahan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
6. Menghadiri rapat secara berkala dengan PPK/PPTK, konsultan pengawas konstruksi
dan atau unsur lain yang terkait.
7. Membuat gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) konstruksi dilapangan sesuai
gambar rencana kemudian disahkan oleh PPTK dan PPK Kegiatan Konstruksi sebagai
acuan pelaksanaan pekerjaan.
8. Membuati gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan (AS Built
Drawing) sebelum Serah Terima Pertama.
9. Menyusun laporan secara periodik kepada PPTK/PPK Konstruksi dan Pengawas lapangan
b. Lokasi Kegiatan
Lokasi Pekerjaan Konstruksi Pemeliharaan Bahu Jalan Tanjung Jodoh Kec. Singkep ini berada
di Tanjung Jodoh Desa Tanjung Harapan kecamatan Singkep Kabupaten Lingga.
c. Data dan Fasilitas Penunjang
1. Untuk melaksanakan pekerjaan, Kontraktor Pelaksana (Penyedia Jasa) harus menyediakan
fasiltas penunjang yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemimpin
Pelaksana Teknis Kegiatan
2. Informasi Pelaksanaan Pekerjaan antara lain :
a) Dokumen pelaksanaan yaitu :
- Gambar-gambar pelaksanaan
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat
- Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong
- Dokumen Kontrak Pelaksanaan / Pemborong.
b) Peraturan –peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk teknis pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak pengawasan mutu pekerjaan, dan
lain-lain.
c) informasi lainnya.
8. PENDEKATAN METODELOGI
Kontraktor Pelaksanan (Penyedia Jasa) harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang
sesuai dengan setiap bagian pekerjaan yang dihadapi dilapangan yang secara garis besar adalah
sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan.
b. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
kesehatan kerja) dengan Menyiapkan Alat – alat Bantu Keselamatan dan kesehatan
kerja seperti Papan Inforfasi K3, Topi Pelindung (Safety Helmet), Pelindung Mata
(Goggles, Spectacles), Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker), Sarung Tangan
(Safety Gloves), Sepatu Keselamatan (Safety Shoes), Rompi Keselamatan (Safety
Vest) Life jacket (Pelampung)
Jenis Pekerjaan dan Indentifikasi Bahaya :
INDENTIFIKASI BAHAYA RK3
NO URAIAN PEKERJAAN INDENTIFIKASI BAYAHA
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Papan nama proyek - Terjadi insiden berupa pekerja terkena peralatan
kerja/alat tukang sehingga terjadi luka
- Tertimpa papan proyek
2 Pengukuran Kembali/ Uitzet - Terjadi insiden berupa pekerja terkena peralatan
kerja/alat tukang sehingga terjadi luka
- Terjadi insiden berupa pekerja terkena peralatan
3 Fasilitas Pendukung K3
kerja/alat tukang sehingga terjadi luka
4 Pembersihan Lokasi - Terjadi insiden berupa pekerja terkena peralatan
kerja/alat tukang sehingga terjadi luka
II. PEKERJAAN TANAH
1 Galian tanah - Terjadi insiden berupa pekerja terkena peralatan
kerja/alat alat tukang sehingga terjadi luka akibat
peralatan tajam (alat gali tanah)
- Akses licin/curam
III PEKERJAAN BETON
Drainase Beton Bertulang
- Terjadi Insiden karena terjatuh saat pembuatan
1 Bekisting perancah / Bekisting yang mengakibatkan Luka
- Terjadi Insiden karena terjatuh saat pembuatan
perancah / Bekisting yang mengakibatkan Luka
- Terkena alat potong, Gergaji > luka, Terkena Palu ,
Terkena /tertusuk ujung kayu yang runcing
-
- Terkena Alat pemotong besi :luka Bahkan Luka
permanen ( Terpotong Jari Tangan)
2 Pembesian - Tertusuk ujung besi yang runcing
- Terjadi gangguan kesehatan akibat kondisi lingkungan
tempat kerja yang tidak memenuhi syarat
- Terjadi insiden berupa pekerja terkena alat pengaduk
beton, Sehingga terjadi luka dan bisa menyebabkan
3 Beton Mutu K-175 cedera
c. Membuat Time Schedule kemudian diajukan kepada Konsultan Pengawas atau
kepada kepada PPTK/PPK Konstruksi untuk mendapat persetujuan.
2. Teknis Pelaksanaan Pekerjaan di Lapangan
a. Melaksanakan pekerjaan fisik secara umum, melakukan koordinasi dengan pihak
terkait dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan
pekerjaan diserahkan.
b. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan
kuantitas dari bahan atau komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja lainnya.
c. Memperhatikan kemajuan pelaksanaan sesuai skedul rencana dan mengambil
tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan
jadual yang ditetapkan.
d. Memberikan pendapat teknis tentang pelaksanaan pekerjaan baik itu penambahan
atau pengurangan pekerjaan untuk pelaksanaan pekerjaan yang lebih baik.
e. Menerima dan meneliti petunjuk dan arahan Konsultan Pengawas atau Direksi
Pekerjaan, sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan waktu
pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi dan Koordinasi Kepada Konsultan Pengawas dan PPTK/PPK
Konstruksi untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama
pelaksanaan pekerjaan.
b. Menghadiri rapat lapangan secara berkala dengan Konsultan Pengawas dan
PPTK/PPK Konstruksi, dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan
yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan Melakukan konsultasi diluar
jadual rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada
Konsultan Pengawas dan PPTK/PPK Konstruksi mengenai volume, prosentasi dan
nilan bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan telah dilaksanakan.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan
jadual/rencana kerja yang telah disetujui.
c. Membuat hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga
kerja dan alat yang digunakan.
d. Membuat gambar-gambar kerja tambahan konstruksi terutama yang mengakibatkan
tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi
(shop drawing).
5. Dokumen
a. Membuat dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesain pekerjaan
dilapangan serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b. Membuat dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan atau
pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
9. URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PASAL 1.
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pekerjaan Papan Nama Proyek
• Kontraktor diwajibkan memasang papan nama proyek pada bagian depan lokasi pekerjaan
dengan mencantumkan nama pekerjaan / kegiatan, waktu pelaksanaan, lamanya pekerjaan
hingga nilai kontrak pekerjaan dan harus disetujui oleh Direksi lapangan.
• Bentuk dan ukuran papan nama proyek dan Direksi Keet ditentukan oleh Direksi Teknis.
2. Pekerjaan Pengukuran Kembali / Uitzet
• Pekerjaan Pengukuran Kembali / Uitzet harus diketahui dan diawasi oleh Konsultan Pengawas
dan Direksi Teknis yang terkait di lapangan.
• Peil titik pekerjaan harus diketahui oleh Konsultan Pengawas, bila terjadi pengukuran ulang
yang dilakukan tanpa diketahui oleh Konsultan Pengawas dianggap tidak sah dan tidak berlaku.
• Pengukuran harus dilakukan dengan cara teliti dan cermat dengan menggunakan alat-alat ukur
dan sudut-sudut harus benar dalam keadaan yang lurus dan siku.
3. Fasilitas Pendukung Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
• Mencakup ketentuan-ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksikepada setiap
orang yang berada di tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,
penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
• Penanganan k3 mencakup penyediaan sarana pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan
kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten pengendalian K3
Konstruksi sesuai dengan tingkat resiko yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
4. Pekerjaan Pembersihan Lokasi
• Pembersihan parit lokasi dilakukan sebelum memulai pekerjaan.
• Kontraktor diwajibkan membersihkan parit lokasi pekerjaan dan harus bersih dari sisa - sisa
material yang ada.
PASAL 2.
PEKERJAAN TANAH
1. Pekerjaan Galian Tanah
• Sebelum memulai pekerjaan galian Tanah, lokasi pekerjaan harus sudah selesai dibersihkan.
• Galian dibuat sedemikan rupa agar pengerjaan dapat dilakukan dengan mudah.
• Galian tanah menggunakan manual Dan dimensi galian harus sesuai dengan rencana yang
ada dalam Gambar kerja.
2. Urugan Pasir
• Pasir yang didatangkan tidak mengandung lumpur.
• Pasir urug harus pasir yang bersih dari akar-akar, kotoran-kotoran, tidak mengandung tanah
dan tidak mengandung bahan kimia yang dapat merusak bahan bangunan lainnya
PASAL 3.
PEKERJAAN BETON
1. Lantai Beton
• Lantai ini dibuat dengan Beton Bertulang yang ukuran serta penulangannya sesuai dengan
gambar bestek.
• Dimensi / Ukurannya sesuai dengan yang tertuang di gambar bestek.
• Untuk campuran Beton menggunakan Campuran 1:2:3 dengan bahan Batu Pecah ¾”, Semen
dan Pasir.
• Tulangan pembesian dapat dilihat pada gambar kerja, menggunakan tulangan pokok besi Ø 8
mm sesuai gambar bestek.
• Pengikatan rangkaian pembesian Tulangan Pokok dan Beugel dengan menggunakan Kawat
Beton, dan pengikatan harus kuat.
• Susunan seperti pada gambar bestek.
• Air yang digunakan harus bersih, tawar, bebas dari Lumpur, kotoran organic dan bahan yang
dapat merusak beton.
• Bekesting menggunakan bahan papan kelas III
• Dilakukan Pemolesan minyak bekesting sebelum pengecoran dilaksanakan
2. Plat Beton Bertulang.
• Plat ini dibuat dengan Beton Bertulang yang ukuran serta penulangannya sesuai dengan
gambar bestek.
• Dimensi / Ukurannya sesuai dengan yang tertuang di gambar bestek.
• Untuk campuran Beton menggunakan Campuran 1:2:3 dengan bahan Batu Pecah ¾”, Semen
dan Pasir.
• Tulangan pembesian dapat dilihat pada gambar kerja, menggunakan tulangan pokok besi ulir Ø
8 mm jarak 20 cm sesuai gambar bestek.
• Pengikatan rangkaian pembesian Tulangan Pokok dan Beugel dengan menggunakan Kawat
Beton, dan pengikatan harus kuat.
• Susunan seperti pada gambar bestek.
• Air yang digunakan harus bersih, tawar, bebas dari Lumpur, kotoran organic dan bahan yang
dapat merusak beton
• Bekesting menggunakan bahan papan kelas III
• Dilakukan Pemolesan minyak bekesting sebelum pengecoran dilaksanakan
PASAL 4
PEKERJAAN LAIN – LAIN
• Pemborong harus membersihkan lokasi yang telah selesai dikerjakan seluas yang telah
ditentukan pada waktu penjelasan pekerjaan dilapangan.
• Pemborong harus memperbaiki kerusakan – kerusakan pada jalan – jalan, dan lain
sebagainya akibat dari pelaksanaan pekerjaan
10. METODE PELAKSANAAN
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Papan Nama Proyek
a. Sebelum memesan papan nama proyek terlebih dahu kami berkodinasi dengan PPTK
untuk membuat papan nama, ukuran papan nama proyek Standar pada umum nya .
Setelah selsai di buat kami memasang papan nama proyek agar masyarakat mengetahui
di lingkungan mereka ada pelaksanaan pekerjaan yang di selengarakan oleh dinas
b. Papan nama dibuat dengan ukuran lebar = 120 cm dan tinggi = 115 cm
c. Tulisan dicetak hitam dengan menginformasikan nama pekerjaan, dinas yang
menyelenggarakan pekerjaan, nilai pekerjaan, tahun dan anggaran dana yang digunakan,
serta jumlah hari pelaksanaan pekerjaan
d. Papan Nama dipasang pada tempat yang mudah dijangkau, dilihat dan tidak menggangu
jalannya pekerjaan serta dalam kedudukan yang kuat tidak tumbang ketika tertiup angin
maupun tersengol.
2. Pengukuran Kembali/ Uitzet
a. Pekerjaan ini dilaksanakan setelah pekerjaan pembersihan dan perataan lahan selesai
b. Pekerjaan pengukuran ini harus disetujui direksi teknis dan konsultan pengawas dimana
lokasi tersebut sudah diketahui dimensi serta ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan
dan untuk dimensi serta volume pengukuran tetap berpedoman pada bestek yang sudah
ditentukan oleh tim teknis pekerjaan tersebut.
c. Pengukuran harus dilakukan dengan cara teliti dan cermat dengan menggunakan alat-
alat ukur dan sudut-sudut harus benar dalam keadaan yang lurus dan siku.
3. Fasilitas Pendukung Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
a. mencakup penyediaan sarana pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan
kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten pengendalian
K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat resiko yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
4. Pekerjaan pembersihan Lokasi
a. Sebelum memulai pekerjaan terlebih dahulu melakukan pekerjaan pembongkaran parit
existing dan jalan lokasi terlebih dahulu.
II. PEKERJAAN TANAH
1. Galian Tanah
Pekerjaan galian tanah dilaksanakan setelah pengukuran selesai dikerjakan, galiam tanah di
kerjakan mengunakan alat manual,pekerjaan galian tanah mengikuti gambar kerja
2. Urugan Pasir
Pekerjaan timbunan di kerjakan setelah pekerjaan pondasi dan dinding beton drainase
selesai di kerjakan baru melakukan pekerjaan timbunan tanah
III. PEKERJAAN BETON
1. Beton Campuran 1:2:3
a. Bekisting
Pada pekerjaan ini papan kelas III di ukur dan dipotong sesuai ukuran dalam gambar
kerja, kemudian papan kelas III dibentuk dan dipakukan pada kayu kaso menjadi dua
bagian cetakan yang dapat dipisahkan dan disatukan, setelah cetakan jadi maka cetakan
dibawa ketempat pekerjaan yang sebelumnya telah dilakukan pengukuran dan tarikan
benang oleh tukang, lalu cetakan diletakan pada tempat yang akan dibuat pondasi dan
dinding drainase, cetakan dipasang vertical dan disatukan diujung cetakan diletakan lot
untuk mengetahui kelurusan cetakan, setelah cetakan benar-benar tegak lurus cetakan
dipakukan menjadi satu bagian utuh, dipasang balok skor sebagai pengikat cetakan
sebagai penopang cetakan. Sebelum bekisting dipasang dipastikan bekisting disapu
minyak terlebih dahulu.
b. Pembesian
Pada pekerjaan ini besi diukur dengan meteran, kemudian dipotong dengan gunting besi
dan dibengkokan sesuai gambar rencana kerja, lalu besi diikat dan dirakit dengan bentuk
sesuai gambar rencana kerja, setelah pekerjaan rakitan besi selesai maka besi dipasang
pada tempat yang sudah disediakan besi bestek untuk pekerjaan pondasi dan dinding
drainase, besi diikat pada besi bestek yang tersedia dan dipasang penopang kayu
sementara menunggu pekerjaan bekisting. pastikan posisi besi tegak lurus sehingga
tidak menyentuh bagian tepi bekisting ketika bekisting terpasang.
c. Beton Campuran 1:2:3
Setelah besi dan bekisting selesai di setel maka dilakukan pembuatan adukan beton
dengan campuran semen + pasir + kerikil yang dicampur dengan air menggunakan
beton Campuran 1:2:3 pengadukan dilaksanakan dengan menggunakan manual.
Setelah adukan jadi adukan dituang dalam gerobak lalu dibawa kelokasi pengecoran dan
dituangkan dalam cetakan, beberapa pekerja meratakan adukan beton dan dimasukan
dalam cetakan mengenai tulangan beton selam proses penuangan adukan beton dan
perataan agar adukan beton masuk ke dalam cetakan dengan padat dan sempurna,
pekerjaan dilaksanakan sehingga mencapai ketinggian sesuai gambar rencana kerja.
IV. PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. As built drawing
Pembuatan as built drawing di kerjakan setelah pekerjaan fisik selesai di kerjakan baru
membuat as built drawing sesuai banguan yang udah selesai di kerjakan.
2. Foto dokumentasi
mencetakan poto – poto pekerjaan dari 0% sampai 100%
3. Pelaporan
Menyiapakan laporan bulan,mingguan,harian
4. Pembersihan akhir
Pembersihan akhir dilaksanakan diakhir pekerjaan, agar tidak meninggal sisas sisas material.
11. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan paket kegiatan ini adalah 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender.
12. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN
No. TENAGA AHLI PENGALAMAN SERTIFIKAT YANG DI BUTUH KAN
1 Pelaksana lapangan 2 Tahun SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Jalan Level 4 (yang berlaku)
2 Petugas K3 0 Tahun Sertifikat Petugas K3 Kontruksi
13. DAFTAR PERALATAN
No. NAMA ALAT JUMLAH KAPASITAS KETERANGAN
1 Concrete Mixer 1 Unit 0.3 -0.6 M3
14. KLASIFIKASI BADAN USAHA
Memiliki Sertifikat Badan Usaha ( SBU ) Sub klasifikasi konstruksi Bangunan Sipil Jalan
(BS001) KBLI 42101
15. KELUARAN
a. Melaksanakan pekerjaan menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja, kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga tercapai wujud akhir pekerjaan sesuai
Uraian singkat pekerjaan Sub Kegiatan Pembangunan Jalan dengan dokumen pelaksanaan
pekerjaan dan kelancaran administrasi;
b. Dokumen selama proses pelaksanaan, terdiri dari :
• Metode pelaksanaan program kerja, alokasi, tenaga dan konsep pelaksanaan pekerjaan
• Metode Pelaksanaan K3
• Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting dilapangan
• Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan,
• Membuat Time Schedule/S Curve untuk pelaksanaan pekerjaan
• Mengajukan permohonan untuk memulai pekerjaan
• Mengajukan proses Contract Change Order (CCO) jika terjadi perubahan penanganan
pekerjaan
• Melaksanakan pemeliharaan sesuai jangka waktu pemeliharaan
c. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan.
d. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan.
e. Membuat gambar–gambar sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan dilapangan (As Built
Drawing)
16. LAPORAN
Membuat laporan yang baik untuk kegiatan pekerjaan maupun hasil pekerjaan yang harus
disusun dalam Bahasa Indonesia, yang meliputi :
a) a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan pekerjaan untuk menetapkan
volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan.
Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan
b) Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas
kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan
harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian
c) Laporan Harian Berisi :
➢ jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
➢ penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
➢ jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
➢ jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
➢ keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan;
➢ catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan; dan laporan rencana
keselamatan dan kesehatan kerja
d) Laporan harian dibuat oleh penyedia dan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga
e) Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik
pekerjaan dalam periode satu minggu
f) Laporan bulanan sebagai resume dari laporan harian, sebanyak 5 (Lima) eksemplar.
g) Foto Dokumentasi dibuat untuk kemajuan pekerjaan sebelum, yang sedang dan telah
dilaksanakan untuk masing-masing lokasi pekerjaan yang diawasi.
h) Lampiran Laporan Pengujian kwalitas bahan atau kwalitas pekerja.
i) Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang.
j) Membuat Laporan Akhir Pekerjaan yang dibuat dalam rangkap 5 (Lima)
17. SYARAT – SYARAT PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Penyerahan pertama dapat dilaksanakan apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan
sesuai dengan kontrak / surat perjanjian. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah
seluruh bagian-bagian dari gedung sudah lengkap sesuai dengan syarat-syarat gambar
rencana dan memenuhi syarat-syarat teknis;
2. Syarat penyerahan kedua pekerjaan / terakhir dapat dilaksanakan dengan syarat :
• Semua pekerjaan, pembetulan / penyempurnaan, pembersihan kerapian telah selesai baik
dan sempurna.
• Disiapkan / diserahkan memakai surat tanda terima :
• Buku tamu dan buku perintah Konsultan Pengawas.
• Foto – foto proyek dari awal 0% sampai selesai 100 % dan dimasukkan kedalam album
sebanyak 1 set.
3. Hal-hal yang belum diuraikan dalam spesifikasi khusus ini sepanjang berkaitandengan
pekerjaan yang dilaksanakan, akan diberikan petunjuk oleh Direksi di Lapangan.
18. PENUTUP
Spesifikasi Ini dibuat sebagai pedoman dan masukan bagi Pelaksanaan Kegiatan untuk
melaksanakan pekerjaan kepada pemberi tugas dan sekaligus sebagai pedoman untuk tugas
nantinya apabila ditetapkan pelaksana pekerjan. Hal-hal teknis yang belum termuat dalam
Sepesifikasi Teknis ini akan diatur sebagaiman mestinya.
Daik Lingga , 16 Oktober 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN LINGGA
SUB KEGIATAN REHABILITASI JALAN
dto.
FERDI VIRDAUS, ST
NIP. 19800702 201101 1 001