| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0027206796911000 | Rp 212,259,750 | 92.86 | 94.29 | - | |
| 0012260683911000 | Rp 212,412,375 | 91.37 | 93.08 | - | |
| 0015138076911000 | Rp 236,518,800 | 97 | 95.55 | - | |
| 0031393127821000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas kualifikasi teknis | |
| 0018840934911000 | - | - | - | - | |
CV Karya Bina Utama Consultan | 07*5**1****15**0 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kualifikasi |
| 0722072659911000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0024808842444000 | - | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas kualifikasi | |
| 0012200085911000 | - | - | - | - | |
| 0029725157912000 | - | - | - | - | |
CV Rania Consultant | 09*5**7****15**0 | - | - | - | - |
| 0029245057915000 | - | - | - | - |
1
Uraian Singkat Pekerjaan
Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Gedung Poli dan Rawat Inap
RSUD Praya
Lokasi : Praya – Kabupaten Lombok Tengah
Tahun Anggaran : 2024
I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Pada setiap Pengadaan Bangunan Pemerintah pada setiap
prosesnya dilalui beberapa tahapan yakni tahap
Persiapan, Penyusunan Master Plan, Penyusunan Gambar
Kerja (Detail Enggineer Design), pelaksanaan konstruksi
fisik dan Pengawasan yang masing-masing perlu
ditangani oleh tenaga-tenaga yang Profesional dan ahli di
bidangnya dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.
Konsultan Pengawas berfungsi melaksanakan
pengendalian Pelaksanaan Konstruksi, memberikan
penjelasan lapangan serta saran penyelesaian terhadap
persoalan perencanaan yang timbul selama tahap
konstruksi (pengawasan).
Kegiatan Konsultan Pengawas meliputi pengendalian
waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
kualitas) dan tertib administrasi di dalam pembangunan
bangunan gedung negara, mulai dari tahap persiapan
sampai dengan serah terima II (kedua) pekerjaan
pelaksanaan konstruksi.
Secara kontraktual Konsultan Pengawas bertanggung
jawab terhadap Pemimpin Kegiatan. Dalam kegiatan
operasionalnya Konsultan Pengawas akan mendapatkan
bantuan bimbingan dan arahan dalam menentukan
pekerjaan pengendalian dan pengawasan dari pengelola
proyek yang terdiri dari Pengelola Administrasi dan
Keuangan serta Pengelola Teknis yang dibentuk oleh
Pejabat Pembuat Komitmen dan bertanggung jawab
kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Maksud dan Maksud
Tujuan
Maksud diadakannya pengawasan pada pekerjaan
pembangunan Gedung Poli dan Rawat Inap RSUD Praya
adalah hasil pelaksanaan pekerjaan fisik yang optimal
2
yaitu kualitas dan kuantitas bangunan yang dapat
dipertanggung jawabkan secara teknis serta waktu
pelaksanaan yang optimal, memenuhi jadwal.
Tujuan
Tujuan dari pekerjaan Pengawasan Pembangunan
Gedung Poli dan Rawat Inap RSUD Praya, yaitu :
1) Agar kualitas bangunan yang dihasilkan dapat
memenuhi standart mutu dan kekuatan. Hal ini
mengingat fungsi kontrol dari konsultan pengawas
(supervisi) merupakan tugas utama yang tidak dapat
diabaikan sehingga dalam pelaksanaan selalu
mengacu pada ketentuan – ketentuan yang berlaku
yang menyangkut : mutu, bahan, alat bantu dan lain –
lain.
2) Agar mencapai kuantitas bangunan yang
dilaksanakan dan dapat terpenuhi secara optimal,
tanpa harus mengurangi jumlah / standart – standart
yang sudah digariskan sehingga tidak menyalahi
ketentuan serta volume yang diharapkan dalam
rencana kerja. Dengan jumlah kuantitas volume yang
ditentukan sesuai dengan rencana kerja, maka
harapan untuk optimalnya keutuhan bangunan lebih
dapat dipertanggung jawabkan. Dimana kuantitas
inipun pada akhirnya dapat lebih memberikan sisi
lebih dari manfaat fungsi dan kekuatannya juga.
3) Agar waktu pelaksanaan dapat dimonitor dan
dikendalikan dengan baik sehingga dapat tepat waktu
sesuai dengan rencana yang ditargetkan. Dalam hal
ini konsultan teknik memberikan masukan – masukan
program kerja serta tahapan – tahapan pelaksanaan
sehingga pekerjaan dapat sesuai fase – fase serta
urutan kerja yang pada akhirnya dapat meminimalkan
waktu kerja.
4) Adanya efisiensi dan pemanfaatan yang baik dalam
pelaksanaan, hal ini diharapkan adanya masukan –
masukan dari konsultan teknik untuk lebih
menghemat bahan dan tenaga dalam pelaksanaan
kerja serta pemanfaatan bahan – bahan sesuai dengan
kebutuhan yang ada dan khusus efisiensi tenaga dapat
dilakukan dengan kebutuhan tugas yang dikerjakan
dilapangan dengan keahlian dari masing - masing
pekerja yang ditugaskan.
3. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung Poli
dan Rawat Inap RSUD Praya di Praya, Kabupaten
3
Lombok Tengah.
4. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
Pendanaan ........................... Tahun 2024
II. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Kegiatan 1) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan
Persiapan konsepsi pekerjaan pengawasan.
2) Memeriksa time schedule (bar chart, S-curve) yang
diajukan kontraktor pelaksana dan selanjutnya
diteruskan kepada proyek untuk mendapatkan
persetujuan.
2. Kegiatan 1) Menugaskan tenaga-tenaga pengawas lapangan di
Pengawasan lokasi pelaksanaan fisik secara penuh sesuai
Lapangan kebutuhan selama masa pelaksanaan konstruksi
sampai dengan selesai pelaksanaan Serah Terima ke
II seluruh pekerjaan Fisik.
2) Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum,
pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi
kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan
dapat secara terus menerus sampai pada pekerjaan
diserahkan untuk kedua kalinya.
3) Mengawasi kebenaran/akurasi ukuran, kualitas, dan
kuantitas material atau komponen yang digunakan
dalam pelaksanaan pembangunan fisik.
4) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas
bahan atau komponen bangunan, peralatan, dan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di
lapangan atau di tempat kerja lainnya.
5) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil
tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu
pelaksanaan minimal sesuai jadwal yang ditetapkan.
6) Memberikan masukan pendapat teknis tentang
penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat
mempengaruhi biaya, waktu pekerjaan, dan ketentuan
kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari
Penanggung Jawab Kegiatan.
4
7) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak
mengenai pengurangan, penambahan biaya, waktu
pekerjaan, dan tidak menyimpang dari kontrak, dapat
langsung disampaikan ke pemborong dengan
pemberitahuan tertulis kepada penanggung jawab
kegiatan.
8) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada
pemborong dalam mengusahakan perijinan
sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
9) Mengkoordinir penyelenggaraan rapat lapangan
berkala, sedikitnya 2 (dua) kali sebulan, dengan unsur
Pejabat Pembuat Komitmen/Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengelola
Teknis Proyek (PTP), Perencana dan Pemborong.
Rapat tersebut bertujuan untuk membicarakan
masalah yang timbul dalam pelaksanaan, membuat
risalah rapat dan dikirimkan kepada semua pihak
yang bersangkutan serta sudah diterima paling lambat
1 (satu) minggu kemudian.
II. TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG
1. TENAGA 1) Team Leader/Site Engineer, seorang Sarjana (S1)
AHLI Teknik Sipil dengan pengalaman kerja minimal 4
(empat) tahun dibidangnya dan memiliki SKA Ahli
Teknik Bangunan Gedung Madya.
2) Ahli Struktur, seorang Sarjana (S1) Teknik Sipil
dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun
dibidangnya dan memiliki SKA Ahli Teknik
Bangunan Gedung Muda.
3) Ahli Arsitektur, seorang Sarjana (S1) Teknik
Arsitektur dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua)
tahun dibidangnya dan memiliki SKA Ahli Arsitek
Muda.
4) Ahli Mekanikal Elektrikal, seorang Sarjana (S1)
Teknik Elektro/Mesin dengan pengalaman kerja
minimal 2 (dua) tahun dibidangnya dan memiliki
SKA Ahli Mekanikal/Elektrikal Muda.
5
2. TENAGA
1) Pengawas Lapangan, seorang lulusan STM/SMK
PENDUKUNG
Bangunan dengan pengalaman kerja di bidang
pengawasan bangunan gedung.
2) Tenaga Administrasi/Keuangan, seorang lulusan
SMA/SMK/Sederajat yang berpengalaman di bidang
adminsitrasi & keuangan proyak.
IV. WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan supervisi dimulai sejak masa pelaksanaan pembangunan fisik
sampai selesai, dilaksanakan selama kurang lebih 180 (seratus delapan puluh)
hari kalender