URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN PEMBANGUNAN JALAN PRODUKSI
POKTAN BINTANG MAKMUR DESA TUMPENG KEC. CANDIPURO,
POKTAN JENGGER SARI DESA KABUARAN KEC. KUNIR
KABUPATEN LUMAJANG
1. Lingkup Pekerjaan
• Pemeriksaan shop drawing yang dipersiapkan oleh Kontraktor dengan
memperhatikan kemudahan didalam pelaksanaan konstruksi, penjadwalan,
urutan pekerjaan yang berkaitan.
• Pengawasan yang bersifat full time oleh konsultan, dimana pemeriksaan dan
instruksi untuk mengatasi masalah yang timbul dapat segera dilakukan.
• Didalam rapat-rapat antara pemborong dan konsultan, akan dibahas secara
khusus hal- hal yang mungkin akan terjadi selama konstruksi beserta solusinya.
• Komunikasi yang baik antara Inspektur dari Konsultan dengan Pelaksana dari
Kontraktor, sedemikian sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
waktu pelaksanaan sesuai jadwal.
• Pemeriksaan oleh Inspector menggunakan Check-list.
2. Tugas dan Tanggung jawab Pengawas
1) Tahap Pelaksanaan Konstruksi
a) Mengevaluasi, mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan konstruksi
yang disusun oleh Kontraktor yang terdiri atas pencapaian sasaran
konstruksi, penyediaan dan penggunaan material dan peralatan.
b) Memberikan instruksi-instruksi serta petunjuk-petunjuk yang perlu
kepada Kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan agar benar-benar
berlangsung sesuai dengan ketetapan-ketetapan kontrak.
c) Melakukan inspeksi dan pemeriksaan atas seluruh pekerjaan dan semua
instrumen yang mendukung pelaksanaan pekerjaan.
d) Melaksanakan pengecekan terhadap material konstruksi yang diperlukan
untuk memperoleh jaminan bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai
dengan spesifikasinya.
e) Memeriksa rencana kerja Kontraktor sehubungan dengan peralatan-
peralatan yang digunakan, lokasi-lokasi sumber material konstruksi dan
menjamin bahwa sifat dan kontrak dari material tersebut adalah benar-
benar memenuhi persyaratan dalam spesifikasi.
f) Mengendalikan kegiatan konstruksi dengan melakukan pengawasan
pekerjaan meliputi :
• Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas serta laju pencapaian progres pekerjaan.
• Mengawasi pekerjaan serta produknya, mengawasi ketetapan
waktu dan biaya konstruksi.
• Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di
lapangan untuk memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi.
• Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dan
membuat laporan bulanan atas pelaksanaan pekerjaan Pengawasan
dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekejaan konstruksi yang dibuat oleh
Kontraktor.
• Mengkoordinir pembuatan gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
di lapangan (as built drawing) untuk dipersiapkan oleh Kontrakror.
• Menyusun dan mengevaluasi daftar kekurangan-kekurangan dan
cacat-cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan.
• Membantu PPK maupun Kontraktor dalam penyusunan Dokumen
yang antara lain terdiri atas :
- Berita Acara Serah Terima Pertama dan Kedua
- Gambar situasi dan/atau gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (as built drawing).
• Mempersiapkan serta menyampaikan kepada PPK untuk mendapat
persetujuan mengenai perubahan (variation order), bersama-sama
dengan spesifikasi dan gambar-gambar yang diperlukan, Perintah
terhadap
setiap perubahan (variation order) yang mengakibatkan
penambahan atau perubahan biaya hanya dikeluarkan oleh PA atau
pejabat yang dikuasakan
• Membantu PPK dalam negosiasi dengan Kontraktor pada setiap
perubahan harga yang mungkin terjadi dan memberikan
rekomendasi- rekomendasi yang diperlukan.
• Menyampaikan setiap persoalan teknis dan perancangan yang
mungkin timbul sehubungan dengan kontrak dan memberikan
rekomendasi cara penyelesaiannya.
• Mengevaluasi semua tuntutan mengenai pembayaran tambahan atau
perpanjangan waktu yang diajukan Kontraktor dan memberikan
rekomendasi mengenai hal tersebut kepada PPK.
• Membantu PPK dalam penyelesaian setiap perbedaan pendapat yang
mungkin timbul dengan Kontraktor dan memberikan pendapat
terhadap setiap tuntutan yang mungkin diajukan oleh Kontraktor
dengan menyusun laporan - laporan analisa sebagai dasar
pertimbangan.
2) Keluaran (Out Put)
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian, yang
minimal meliputi :
1. Laporan Pendahuluan, meliputi antara lain :
• Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
• Dokumentasi 0% pekerjaan
2. Laporan Akhir, meliputi antara lain :
• Laporan Pendahuluan
• Laporan Mingguan dan Bulanan
• Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah Kurang, jika ada.
• Laporan Rapat di lapangan (site meeting), jika ada
• As Built Drawings
• Dokumentasi, minimal 25%, 50%, 75% dan 100% pekerjaan serta
dokumentasi hal-hal urgen di lapangan.
Masing-masing laporan dibuat dalam minimal 3 (Tiga) rangkap.