| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0634114920822000 | Rp 686,846,688 | 86.01 | 68.81 | - | |
| 0032170243805000 | Rp 701,676,510 | 75.36 | 79.86 | - | |
| 0608483467625000 | Rp 726,318,510 | 93.53 | 93.74 | - | |
PT Majestik Engineering Konsultan | 09*5**9****01**0 | Rp 735,420,510 | 93.12 | 93.17 | - |
| 0733685341804000 | Rp 736,985,610 | 87.47 | 88.61 | - | |
| 0615348331822000 | Rp 761,760,810 | 84.84 | 85.9 | - | |
| 0724709811805000 | Rp 824,060,670 | 86.42 | 85.81 | - | |
| 0028629640807000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi sebagaimana tertuang dalam dokumen Kualifikasi BAB III. Angka 19.5 dan 19.6 | |
| 0013920301013000 | - | - | - | - | |
| 0019064922805000 | - | - | - | Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi BAB III. IKP, Angka 24.4. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN ataupun pengalaman dalam SIMPAN yang tidak disertai unggahan dokumen pengalaman, maka tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman, sehingga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) Hurup E. Persyaratan Kualifikasi B.1. | |
| 0031372956331000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi sebagaimana tertuang dalam dokumen Kualifikasi BAB III. Angka 19.5 dan 19.6 | |
| 0026431015805000 | - | - | - | - | |
PT Sulapaappa Media Utama | 0029341028804000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi sebagaimana tertuang dalam dokumen Kualifikasi BAB III. Angka 19.5 dan 19.6 |
| 0944466267216000 | - | - | - | - | |
| 0025734435831000 | - | - | - | Tidak melampirkan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi untuk Sertifikat Standar yang belum terverifikasi sehingga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) Hurup E. Persyaratan Kualifikasi A.1.a.2). | |
PT Trikon Mitra Abadi | 06*0**5****42**0 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) Hurup E. Persyaratan Kualifikasi A.1.a.2). dan A.1.b.; dan Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi BAB III. IKP, Angka 24.4. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN ataupun pengalaman dalam SIMPAN yang tidak disertai unggahan dokumen pengalaman, maka tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman, sehingga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) Hurup E. Persyaratan Kualifikasi B.1. |
| 0020561296801000 | - | - | - | - | |
| 0425735651831000 | - | - | - | Anggota KSO tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) Hurup E. Persyaratan Kualifikasi A.1.a. poin 1). dan 2). | |
| 0741445126942000 | - | - | - | - | |
| 0750979155805000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi sebagaimana tertuang dalam dokumen Kualifikasi BAB III. Angka 19.5 dan 19.6 | |
| 0032785768722000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi sebagaimana tertuang dalam dokumen Kualifikasi BAB III. Angka 19.5 dan 19.6 |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - | - | - | |
| 0438914921654000 | - | - | - | - | |
CV Timor Plan | 09*8**3****05**0 | - | - | - | - |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
CV Bosa Lima Konsulindo | 09*2**9****46**0 | - | - | - | - |
| 0032360463009000 | - | - | - | - | |
PT Aras Berkarya Mandiri | 03*5**4****21**0 | - | - | - | - |
| 0809022742807000 | - | - | - | - | |
Akima Poin Konsultan | 02*2**8****05**0 | - | - | - | - |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0025347824822000 | - | - | - | - | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | - | - | - |
| 0031348659711000 | - | - | - | - | |
CV Sahabat Jaya | 03*6**7****03**0 | - | - | - | - |
| 0433778198422000 | - | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | - |
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA STRATEGIS
SATUAN KERJA PELAKSANAAN PRASARANA STRATEGIS SULAWESI SELATAN
Jalan Batara Bira VI Km. 16 Baddoka Makassar 90243
URAIAN SINGKAT PAKET PEKERJAAN
MANAJEMEN KONSTRUKSI REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH PHTC
PROVINSI SULAWESI SELATAN 6
A. Latar belakang
Sarana dan prasarana satuan pendidikan merupakan hal yang sangat berpengaruh
terhadap terlaksananya proses pendidikan yang nyaman dan berkualitas. Sarana dan
prasarana pendidikan yang memadai dapat mendukung proses belajar mengajar dan
meningkatkan mutu pendidikan. Namun, kekurangan sarana dan prasarana dapat
menghambat proses belajar dan pengajaran. Kondisi pendidikan di Indonesia saat ini
masih menghadapi kurangnya sarana dan prasarana satuan pendidikan, serta layanan
akses pendidikan yang belum merata di seluruh wilayah, terutama di daerah terpencil.
Kurangnya sarana dan prasarana salah satunya dapat dilihat dari kondisi ruang kelas.
Berdasarkan data DAPODIK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
dan EMIS Kementerian Agama per 15 April 2023, masih terdapat 510.094 ruang kelas
Rusak Sedang-Berat (21,84%).
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan Tahun 2024 bahwa Provinsi Selatan memiliki total
sebanyak 19.822 sekolah yang tersebar di 24 Kabupaten/Kota yang ada di provinsi Sulawesi
Selatan. Dari jumlah tersebut terdapat banyak sekolah dan madrasah yang mengalami
kerusakan. Melihat kondisi permasalahan yang sedemikian kompleks maka dibutuhkan
strategi penanganan khusus dan efisien, isu ini menjadi penting dikarenakan kondisi
kerusakan tersebut sudah sering terjadi dan mengakibatkan gangguan kegiatan belajar
mengajar.
Kondisi permasalahan diatas menjadi dasar bahwa perbaikan sarana dan prasarana
pendidikan perlu dilakukan dan menjadi salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC)
RPJMN 2025 – 2029. Pelaksanaan pembangunan, rehabilitasi, dan renovasi madrasah
dilakukan secara kolaboratif melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agama,
dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Rehabilitasi sekolah dan madrasah merupakan bagian dari kegiatan pembangunan
infrastruktur pendidikan sebagai kegiatan prioritas yang penanganannya harus segera
dilaksanakan.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya,
waktu dan pemenuhan kinerja teknologi yang telah ditetapkan dalam kontrak jasa konstruksi,
maka diperlukan adanya Tim Konsultan yang bertugas sebagai pengawas pekerjaan
konstruksi yang membantu Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Pembuat Komitmen Prasarana
Strategis dalam melaksanakan pengawasan teknis dan penjaminan mutu teknis
pada kegiatan Konstruksi yang akan dilaksanakan. Tim Pengawas Pekerjaan dimaksud,
adalah Penyedia Jasa Konsultansi untuk pekerjaan Manajemen Konstruksi pekerjaan
konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Sulawesi Selatan 6.
B. Maksud dan tujuan
1. Maksud
Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi, Manajemen konstruksi pekerjaan
konstruksi ini, adalah untuk:
1) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melakukan pengawasan
pekerjaan terhadap kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan oleh
Penyedia Pekerjaan Konstruksi, berhubung adanya keterbatasan tenaga pada Satuan
Kerja yang bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya;
2) Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia pekerjaan
konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan
spesifikasinya;
3) Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi telah memenuhi persyaratan mutu
teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
2. Tujuan
Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi ini adalah melakukan review
desain/perencanaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan
untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang
tercantum di dalam spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta
tepat waktu.
C. Sasaran
Sasaran/target yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa konsultansi Manajemen Konstruksi
Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Sulawesi Selatan 6, antara lain:
1. Terarahnya pelaksanaan kegiatan Manajemen Konstruksi sesuai dengan tahapan kegiatan
mulai dari pengendalian perencanaan, pengawasan pelaksanaan konstruksi sampai
pelaporan yang memenuhi azas standar dan kriteria teknis.
2. Tersusunnya format pengendalian tiap tahapan kegiatan, format pelaporan, bentuk
tindak turun tangan;
3. Terlaksananya pengendalian tiap tahapan kegiatan;
4. Terlaksananya kegiatan pelaksanaan konstruksi melalui pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan konstruksi Manajemen Konstruksi secara berkualitas, tepat waktu, dalam
batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib administrasi.
5. Terlaksananya koordinasi antar instansi terkait di kabupaten serta masyarakat sehingga
kegiatan rehabilitasi dan renovasi sekolah dapat terlaksana dengan sinergis;
6. Terdokumentasikannya setiap tahapan kegiatan.
D. Lokasi pekerjaan
Lokasi kegiatan ini berada di Provinsi Sulawesi Selatan yang meliputi :
No. Nama Madrasah Kabupaten Titik Koordinat
1. MIS Yapit Paranakeng 2 Kabupaten Gowa -5.543791, 119.747444
2. MTSS Muhammadiyah Kabupaten Gowa -5,311909, 119,430094
Pammase
3. MTSS Nurfadhilah Kabupaten Gowa -5,206878, 119,466502
4. MIS Sawakong Kabupaten Takalar -5,371824, 119,390236
5. MTSS DDI Cilellang Kabupaten Barru -4,194829, 119,634742
6. MTSS Attaufiq Padaelo Kabupaten Barru -4,483528, 119,606207
7. MTSS Al Badar Bilalang Kota Pare Pare -4,028166, 119,684798
8. MTSS Bulu-Bulu Kabupaten Jeneponto -5,564587, 119,577418
E. Sumber pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN pada DIPA Satuan Kerja Pelaksanaan
Prasarana Strategis Sulawesi Selatan, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Kementerian
Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2025-2026 secara Multi Years Contract (MYC) dengan nilai
PAGU sebesar Rp. 867.440.000,- (Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Empat Ratus
Empat Puluh Ribu Rupiah) termasuk PPN 11%, dan HPS sebesar Rp. 867.440.000,-
(Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
termasuk termasuk PPN 11%. dengan rincian sebagai berikut :
NILAI PAGU
TA 2025 TA 2026
Rp. 303.604.000,- Rp. 563.836.000,-
Tiga Ratus Tiga Juta Lima Ratus Enam Puluh Tiga Juta
Enam Ratus Empat Ribu Rupiah D elapan Ratus Tiga Puluh Enam
Ribu Rupiah
Apabila alokasi dalam dokumen anggaran DIPA yang disahkan tidak tersedia dan/atau tidak
mencukupi serta apabila Persetujuan Kontrak Tahun Jamak tidak disetujui oleh Pejabat yang
berwenang sesuai ketentuan peraturan perundangan, maka Proses Pengadaan Barang/Jasa
dibatalkan dan Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
F. Nama dan Organisasi
Nama PPK : Pelaksanaan Prasarana Strategis
Nama Satuan Kerja : Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Selatan
G. Data Dasar
1. Dokumen Readiness Criteria
2. Dokumen Perencanaan yang terdiri dari Dokumen Detail Engineering Design (DED), RAB,
RKS, Spesifikasi Teknis.
H. Standar Teknis
1. SNI 6880:2016 Spesifikasi beton Struktural
2. SNI 2052:2017 Baja Tulangan Beton;
3. SNI 8399:2017 Profil Rangka Baja Ringan
4. SNI 8493:2019 Spesifikasi untuk Profil Baja Struktural;
5. SNI 1726:2019 Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung
dan non gedung;
6. SNI 1727:2020 Beban desain minimum dan kriteria terkait untuk bangunan gedung dan
struktur lain;
7. SNI 03-1734-1989 Beton bertulang dan struktur dinding bertulang untuk rumah dan
gedung;
8. SNI 2847:2019, Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung dan penjelasan (ACI
318M-14 dan ACI 318 RM-14, MOD);
9. SNI 03-3976-1995 Tata cara pengadukan dan pengecoran beton;
10. SNI 03-2834-2000 Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal;
11. SNI 03-1735-2000 Tata cara perencanaan akses bangunan dan akses lingkungan untuk
pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung;
12. SNI 03-1736-2000 Tata cara perencanaan sistem proteksi pasif untuk pencegahan bahaya
kebakaran pada bangunan gedung;
13. SNI 03-1746-2000 Tata cara perencanaan dan pemasangan sarana jalan keluar untuk
penyelamatan terhadap bahaya kebakaran pada bangunan gedung;
14. SNI 03-3985-2000 Tata cara perencanaan, pemasangan dan pengujian sistem deteksi dan
alarm kebakaran untuk pencegahan bahaya pada bangunan Gedung;
15. SNI 03-7015-2004 Sistem proteksi petir pada bangunan gedung;
16. SNI IEC 60038:2013 Tegangan standar IEC;
17. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020;
18. SNI 6390:2011 Konservasi energi sistem tata udara pada bangunan gedung;
19. SNI 03-6572-2001 Tata cara perancangan sistem ventilasi dan pengkondisian udara pada
bangunan;
20. SNI 6197:2011, Konservasi energi pada sistem pencahayaan;
21. SNI 03-2396-2001 Tata cara perancangan system pencahayaan alami pada bangunan
gedung.
22. SNI 03-6575-2001 Tata cara perancangan system pencahayaan buatan pada bangunan
gedung
23. SNI 8153:2015 Sistem plambing pada bangunan gedung
24. SNI 2398:2017 Tata cara perencanaan tangki septik dengan pengolahan lanjutan (sumur
resapan, bidang resapan, up flow filter, kolam sanitasi)
25. Peraturan SNI terkait lainnya yang berlaku. Standar Teknis lainnya yang berlaku dan
terbaru (SNI/SKNI/SKBI dan lain-lain).
I. Referensi hukum
1. Undang-Undang nomor 28 tahun 2002, tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang;
3. Undang-Undang nomor 2 tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah RI No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Presiden nomor 73 Tahun 2011, tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
7. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 adalah perubahan kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Presiden Nomor 27/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
135 Tahun 2018 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
9. Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau
Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2020,
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar No.
05/PRT/M/2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 mengatur organisasi dan tata
kerja Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk perubahan struktur dan fungsi di dalam
kementerian:
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
15. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
16. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor 47/SE/DC/2020,
Tetang Petunjuk Teknis Standarisasi Desain dan Penilaian Kerusakan Sekolah dan
Madrasah.
17. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 33 Tahun 2025 Tentang Standar Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi;
18. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2022
tentang susunan tenaga ahli penyedia Jasa Konsultasi Pengawasan Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023
mengatur pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi di bidang pekerjaan
umum dan perumahan rakyat.
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 8 Tahun 2022 tentang tata
cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha jasa Konstruksi;
21. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2023 Tentang
Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi atas Jabatan Kerja di Bidang jasa
Konstruksi;
22. Surat Dirjen Bina Konstruksi No BK 03.01 – Dk/42 Tanggal 14 Januari 2025 tentang tindak
lanjut penerapan system informasi pengalaman (SIMPAN) dan Sistem Informasi material
dan peralatan konstruksi (SIMPK) dalam pengadaan jasa konstruksi di Kementerian
Pekerjaan Umum;
23. Surat Dirjen Bina Konstruksi no BK 03.02 – Dk/89.1 Tanggal 31 Januari 2024 tentang
penerapan system informasi kontrak dan manajemen pengendalian pelaksanaan kontrak
(SIKOMPAK) dalam Pengadaan barang dan jasa di Kementerian PUPR;
24. SE Menteri PUPR Nomor 18 Tahun 2021 tentang pedoman operasional tertib
penyelenggaraan persiapan pemilihan untuk pengadaan jasa konstruksi;
25. Keputusan Inkindo No 5 Tahun 2025 tentang pedoman standar minimal tahun 2025
Remunerasi / Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) untuk badan
usaha jasa konsultansi;
J. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 (Dua Ratus Sepuluh) Hari Kalender terhitung
sejak terbit Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan Serah Terima Pertama. Dapat
dilakukan perpanjangan waktu kontrak tanpa mengubah nilai kontrak.