| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0608483467625000 | Rp 698,314,875 | 80.4 | 84.32 | - | |
| 0824174395421000 | Rp 728,173,875 | 80.68 | - | Berdasarkan Surat PPK Perencanaan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku Utara Nomor UM 0103/Cb31/190 menyatakan bahwa Tenaga Ahli atas nama Syarif Mohammad Rizaannur masih terikat kontrak pada paket pekerjaan Konsultan Supervisi Optimalisasi SPAM IKK Jailolo dan IKK Loloda Kabupaten Halmahera Barat sebagai HSE Engineer, terkontrak dari tanggal 21 Februari 2024 sampai dengan 18 Agustus 2024 yang disertai juga dengan Surat Pernyataan dari Tenaga Ahli yang bersangkutan | |
| 0023935471727000 | - | - | - | - | |
| 0801847823721000 | - | - | - | 'Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi dan kesempatan waktu tambahan pembuktian kualifikasi yang telah diberikan, sehingga peserta dinyatakan gugur | |
| 0316258540429000 | - | - | - | - | |
| 0804888899805000 | - | - | - | 'Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi dan kesempatan waktu tambahan pembuktian kualifikasi yang telah diberikan, sehingga peserta dinyatakan gugur | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0030266894805000 | - | - | - | - | |
| 0015370596821000 | - | - | - | - | |
| 0768445140723000 | - | - | - | - | |
| 0013421094016000 | - | - | - | Peserta tidak Mengunggah / Memiliki SBU subklasifikasi RK002 sesuai dengan SBU yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0701166217723000 | - | - | - | - | |
CV Nanda Aliza | 0011008859805000 | - | - | - | - |
| 0210086633122000 | - | - | - | - | |
| 0020431292731000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0032507741211000 | - | - | - | - | |
| 0031503170042000 | - | - | - | - | |
PT Tridasa Jaya Konsultan | 07*7**7****23**0 | - | - | - | - |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
PT Ekuilapattra Enjinering Konsultan | 09*8**4****24**0 | - | - | - | - |
| 0947085775723000 | - | - | - | - | |
| 0314128463629000 | - | - | - | - | |
| 0029320488101000 | - | - | - | - | |
| 0732742333951000 | - | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0025734435831000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT KEGIATAN
SUPERVISI PELAKSANAAN PERCEPATAN LAYANAN AIR LIMBAH DOMESTIK (INPRES)
TANGKI SEPTIK DAN SARANA PENDUKUNG PROVINSI KALIMANTAN UTARA
1. Latar Belakang Pemerintah menyelaraskan target dari Tujuan Ke-6 Pembangunan
Kegiatan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu
menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih untuk meningkatkan
derajat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas kesehatan
masyarakat yang berkaitan dengan penyakit bawaan air, menurunkan
prevalensi dan mencegah terjadinya stunting, dan mengurangi laju
pengambilan air tanah oleh masyarakat dan sanitasi yang berkelanjutan
untuk semua dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2020-2024 yang mengamanatkan terwujudnya 90% akses sanitasi
layak, termasuk di dalamnya 15% rumah tangga memiliki akses sanitasi
aman, serta penurunan angka BABS hingga 0% pada akhir tahun 2024.
Dalam upaya mencapai target RPJMN tersebut, Pemerintah berkomitmen
untuk terus melakukan pembangunan infrastruktur sanitasi dalam rangka
pemenuhan akses pelayanan air limbah domestik bagi 1,6 Juta Kepala
Keluarga (KK) pada tahun 2024. Pemenuhan akses pelayanan air limbah
domestik ini berkontribusi sebesar 0,39% untuk target akses sanitasi layak
dan 2,6% untuk target akses sanitasi aman. Berdasarkan hal tersebut, maka
dibutuhkan percepatan penyediaan akses layanan pengelolaan air minum
dan air limbah domestik yang dikemas dalam InstruksI Presiden (Inpres)
Nomor 01 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan
Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik, meliputi perluasan layanan
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat dan Setempat (SPALD-
T dan SPALD-S) utamanya melalui pembangunan pada sub-sistem
pelayanan yang dapat disertai dengan pembangunan jaringan retikulasi bagi
Kabupaten/kota yang memiliki IPALD dengan kapasitas belum terpakai dan
penyediaan tangki septik yang dilengkapi dengan pengolahan lanjutan yang
dapat berupa sistem resapan serta dapat disertai dengan pembangunan bilik
dan jamban/kloset leher angsa, dan penyediaan sarana pengangkutan
lumpur tinja bagi kabupaten/kota yang memiliki IPLT dengan kapasitas
belum terpakai.
2. Lingkup Pekerjaan a. Tugas Penyedia Jasa
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan
di lapangan;
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
bahan dan material, kualitas pelaksanaan/ workmanship, kuantitas
fisik untuk setiap item/ bagian pekerjaan yang terurai dalam rincan
kontrak fisik, dan laju pencapaian volume/ realisasi fisik yang dicapai
di setiap periode laporan berkala;
4. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan
syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE)
oleh pelaksana;
5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama
pekerjaan konstruksi;
6. Melakukan pemeriksaan lapangan dengan dibuktikan dokumentasi
visual (foto dokumentasi pekerjaan konstruksi) pada saat pekerjaan
konstruksi sebelum dikerjakan (0 %), sedang dikerjakan (25 %, 50
%,75%) dan selesai dikerjakan (100 %);
7. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;
8. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as-built-drawing) sebelum serah terima;
9. Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum Serah Terima Pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun
laporan akhir pekerjaan pengawasan;
10. Membantu Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
dan Serah Terima Pertama (PHO);
11. Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang
disusun oleh pelaksana;
12. Berkordinasi dan memberikan informasi kepada Konsultan
Pendampingan Pelaksanaan INPRES Percepatan penyediaan Air
Limbah Domestik Tangki Septik dan Sarana Pendukung Provinsi
Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2024 terkait pelaksanaan
pengendalian kegiatan di lapangan.
b. Tanggung Jawab Penyedia Jasa
1. Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap
terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/
spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan;
2. Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan
dan menyampaikan serta memberikan rekomendai opsi solutif
kepada PPK Sanitasi;
3. Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progress
pekerjaan yang diklaim/ dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan
dengan yang diperoleh dari laporan tenaga konsultan supervisi di
lapangan;
4. Membuat laporan supervisi/pengawasan secara rutin pelaksanaan
kemajuan pekerjaan Supervisi Pelaksanaan Percepatan Layanan
Air Limbah Domestik (Inpres) Tangki Septik dan Sarana Pendukung
Provinsi Kalimantan Utara, sebagai bahan rekomendasi bagi PPK
Sanitasi dalam Prestasi fisik pekerjaan konstruksi yang
dilaksanakan kontraktor;
5. Melakukan evaluasi/ review apabila Penyedia Jasa Konstruksi
mengajukan perubahan desain maupun volume (contract change
order);
6. Memeriksa seluruh laporan/gambar dan perubahannya (apabila
ada), yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi atas prestasi fisik
pekerjaan konstruksi sebelum disetujui oleh PPK Sanitasi;
7. Mengumpulkan dan melaporkan hasil realisasi pelaksanaan
pekerjaan kepada Konsultan Pendampingan Pelaksanaan INPRES
Percepatan Penyediaan Air Limbah Domestik Tangki Septik dan
Sarana Pendukung Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran
2024.