PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
DINAS PERIKANAN
Jl. Andi Djemma, No. 1, Belopa (Kompleks Perkantoran Pemkab Luwu), Telp / Fax (0471) 3314508, Kode Pos 91994
e-mail: [email protected]
BELOPA
URAIAN RUANG LINGKUP
PEKERJAAN
PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA BUDIDAYA IKAN AIR
PAYAU (POLIKULTUR )
DI DESA CIMPU DAN DESA BUNTU KUNYI
KECAMATAN SULI
TAHUN ANGGARAN 2023
A. GAMBARAN UMUM
Kabupaten Luwu secara geografis terletak pada posisi antara 2°34’45” -
3°30’30” LS dan 120°21’15” – 121°43’11” BT, secara umum karasteristik
bentang alam terdiri atas kawasan pesisir/pantai yang berbatasan langsung
dengan perairan sebelah barat teluk bone dan daratan rendah hingga daerah
pegunungan yang berbukit hingga terjal. Keadaan cuaca dipengaruhi oleh
musim kemarau dan musim penghujan dengan suhu rata-rata 29° - 31°c. Luas
wilayah daratan 3.004,25 Km2 yang terdiri dari daerah pegunungan, dataran
yang luas (lahan persawahan), daerah pesisir, sehingga memiliki potensi
perikanan budidaya ikan air payau, budidaya ikan air tawar serta perairan umum
lainnya yang harus dimanfaatkan dan dikelolah secara optimal dan berkelanjutan
guna meningkatkan kemakmuran rakyat menuju terwujudnya bangsa Indonesia
yang sejahtera. Saat ini, luas lahan untuk usaha pembudidayaan ikan air payau
± 11.108,05 hektar, dengan komoditas budidaya yang kembangkan oleh
masyarakat antara lain ikan bandeng, udang vannamae, rumput laut yang
umumnya cenderung system monokultur.
Saat ini, usaha budidaya, khususnya ikan bandeng udang vannamei masih
dilakukan secara sederhana dengan pola tradisional, dimana penggunaan sarana
produksi seperti kapur dan pakan belum banyak dilakukan, termasuk
pengelolaan air secara sederhana. Mengingat potensi lahan budidaya air payau
(tambak) di Kabupaten Luwu cukup besar, maka Pemerintah Kabupaten Luwu
melalui Dinas Perikanan berupaya untuk mengoptimalkan potensi lahan dengan
memberikan motivasi kepada masyarakat untuk berbudidaya dengan baik
melalui pendekatan CBIB dengan memberikan paket bantuan sarana budidaya,
khususnya budidaya ikan system polikultur.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Penyediaan Sarana Produksi budidaya dimaksudkan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat akan sarana pokok maupun penunjang dalam
melaksanakan budidaya ikan air payau system polikultur.
2. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengoptimalkan produktifitas usaha
budidaya ikan air payau (system polikultur) melalui penerapan prinsip Cara
Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) untuk meningkatkan pendapatan masyarakat
pembudidaya dan perbaikan lingkungan budidaya.
C. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Budidaya Sistem Polikultur
Untuk masyarakat yang tergabung dalam Pokdakan Di Desa Cimpu dan Desa
Buntu Kunyi, Kecamatan Suli, merupakan pekerjaan/kegiatan pengadaan sarana
dan prasarana budidaya ikan system polikulur yang terdiri dari:
1. Benih Ikan Bandeng, yang sudah digelondongkan/didederkan
2. Pupuk Urea
3. Pupuk SP-26
4. Saponin
5. Dolomit
6. Waring Hijau
7. Mesin Penggerak untuk Pompa
9. Papan informasi
D. JADWAL DAN MEKANISME PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
Jangka Waktu Pelaksanaan Pengadaan Barang Sarana dan Prasarana
Budiaya Ikan Polikultur adalah selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender,
dengan mekanisme pengadaan sebagai beriktu :
1. Persiapan Lahan Budidaya (Tambak), sarana yang dibutuhkan adalah:
- Untuk tahap persiapan lahan budidaya, maka barang atau sarana budidaya
yang dibutuhkan adalah Pupuk Urea, Pupuk SP-26, Pupuk Organik NPK
Plus, Saponin, Waring Hijau. Olehnya itu, barang tersebut lebih awal
diadakah/disediakan oleh penyedia, waktu persiapan lahan sekitar 20 hari.
2. Penebaran Benih
- Pengadaan benih ikan bandeng, benih udang vanname, papan informasi
dapat dilakukan setelah lahan budidaya telah siap untuk ditebari benih,
yaitu pada saat air tambak cukup tinggi.
E. SPESIFIKASI BARANG DAN URAIAN PEKERJAAN
Spesifikasi barang sarana dan prasarana budidaya ikan air payau (monokultur)
adalah sebagai berikut:
1. Benih Ikan Bandeng :
➢ Ukuran minimal 2-3 cm, merupakan hasil penggelondongan, gerakan aktif
berenang, dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal, Surat Dukungan
Ketersediaan Barang dari pelaku usaha penggelondongan benih ikan
bandeng
2. Pupuk Urea (Urea Prill)
➢ Merupakan pupuk non subsidi yang diproduksi oleh Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) dengan spesifikasi sebagai berikut:
- Kandungan Nitrogen (N) : minimal 46%;
- Berbentuk butiran/granual;
- Non Subsidi;
- Diproduksi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
3. Pupuk SP-26
➢ Merupakan pupuk non subsidi yang diproduksi oleh Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) dengan spesifikasi sebagai berikut:
- Kandungan Sulfur (S) : Minimal 5%;
- Fosfat (P2O5 ) : Minimal 26%;
- P2O5 (larut air) : Minimal 12%,
- Non Subsidi;
- Diproduksi oleh BUMN
4. Saponin
➢ Merupakan bahan untuk membasmi ikan – ikan liar yang dapat
menganggu atau memangsa ikan yang akan dibudidayakan / dipelihara,
biasanya berasal dari tanaman teh ataupun tanaman tingkat tinggi lainnya.
Spesifikasi saponin yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
- Berbentuk serbuk;
- Bebas dari zat kimia yang berbahaya bagi ikan yang dibdidayakan,
seperti bahan bakar minyak.
5. Dolomit
➢ Kapur dolomit mengandung unsur hara kalsium oksida (CaO) dan juga
magnesium oksida (MgO) dengan kadar yang cukup tinggi hal ini dapat
menetralkan pH tanah dengan kandungan :
- Magnesium oksida (MgO), minimal : 33,45 %
- Calsium Oksida (CaO), minimal : 29,01%
- Mesh 80 : 93 %.
6. Waring Hijau
➢ Spesifikasi waring hijau, lebar minimal 100 cm.
7. Mesin Penggerak/Pompa
➢ Mesin penggerak yang berfungsi sebagai pompa air dilengkapi dengan As
dan baling – baling dengan cara mendorong air masuk ke tambak melalui
pipa atau papan yang dimodifikasi menjadi pipa, spesifikasi mesin yang
dimaksud adalah sebagai berikut :
- Daya : 10 PK, Engine Type GX 270,
- BBM : bensin/pertalite,
- Dilengkapi dengan As, Baling – baling dan dudukan mesin
8. Papan Informasi,
- Tinggi Tiang : 2,7 m, terbuat dari pipa besi galvanis berdiameter 5 cm,
tebal min: 1,2 mm;
- Tempat Tulisan (panjang 1,5 m; lebar : 1,2 m), terbuat dari plang plat
besi/seng galvanis ketebalan minimal 0,4 mm.
- Tulisan sesuai komoditas, kelompok, alamat penerima bantuan.
Belopa,………. Mei 2023
Diketahui, Disusun Oleh :
Kepala Dinas Selaku Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen
TTD TTD
Ir. BAHARUDDIN HASNAWIR, S.Pi.
NIP. 19650903 199203 1 001 NIP. 19721010 200406 1 028