| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0768750747801000 | Rp 424,663,245 | 72.22 | 92.22 | - | |
| 0015624208805000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0761521350801000 | - | - | - | - | |
| 0026431015805000 | - | - | - | SBU yang diajukan tidak Valid | |
| 0019064922805000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0748343886803000 | - | - | - | - | |
Kawasule Maelona Karya | 09*2**7****03**0 | - | - | - | - |
CV Yas Mataindo Consultan | 06*2**9****03**0 | - | - | - | - |
Sketsa Teknik | 08*7**3****43**0 | - | - | - | - |
| 0664401627803000 | - | - | - | - | |
| 0019301944803000 | - | - | - | - | |
| 0030266894805000 | - | - | - | - | |
| 0032432684803000 | - | - | - | - | |
CV Jinan Walitama | 00*2**7****01**0 | - | - | - | - |
| 0019302017803000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PASAR TOMONI
PADA DINAS DAGKOP-UKMP KABUPATEN LUWU TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
Lingkup Pekerjaan dan Tanggung Jawab
1) Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan
adalah berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang terdiri
dari :
a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
a) Mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah).
b) Membuat interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK).
c) Konsultasi dengan Pemerintah Daerah setempat mengenai peraturan daerah dan
perijinan bangunan.
d) Membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan batasan sasaran
atau tujuan pembangunan dengan ketentuan atau persyaratan pembangunan hasil
analisis data dari informasi pengguna jasa maupun pihak lain.
e) Membuat gagasan dan interprestas terhadap program perencanaan dan
perancangan sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam
uraian tertulis, diagram-diagram dan/ atau gambar.
f) membuat sketsa gagasan berupa gambar sketsa dalam skala yang memadai yang
menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas.
b. Persetujuan konsepsi perancangan dari pengguna jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
c. Penyusunan pra rancangan meliputi :
a) membuat gambar rencana massa bangunan yang menunjukan posisi massa
bangunan terhadap lingkungan sekitar berikut kontur tanah berdasarkan Rencana
Tata Kota.
b) membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke empat sisi
atau arah bangunan.
c) membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang untuk
menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur bangunan.
d) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar dan/atau animasi
komputer.
e) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus),
1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) atau skala lain yang
memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
f) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar serta perkiraan biaya dan
waktu konstruksi.
g) Mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana Kota atau Kabupaten,
keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan penyiapan kelengkapan
permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan Pemerintah Daerah setempat.
d. Persetujuan pra rancangan dari pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perencanaan
perancangan tahap selanjutnya.
e. Penyusunan pengembangan rancangan:
a) membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung yang menunjukan hubungan
antara bangunan dan tata ruang luar terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan
ketentuan rencana tata kota lainnya.
b) membuat denah bangunan gedung dan ukuran-ukuran elemen bangunan gedung serta
jenis bahan yang digunakan.
c) membuat tampak bangunan gedung, yang menujukan pandangan ke empat arah
bangunan gedung dan bahan bangunan gedung yang digunakan secara jelas beserta
uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila diperlukan.
d) Membuat pengembangan system struktur, berupa gambar potongan bangunan gedung,
secara melintang dan memanjang yang menjelaskan system struktur, ukuran dan peil
elemen bangunan gedung secara menyeluruh besert uraian konsep dan perhitungannya.
e) Membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal beserta uraian konsep dan
perhitungannya (jika diperlukan).
f) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus), 1:200
(satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu banding lima puluh)
dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
g) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
h) menyusun perkiraan biaya konstruksi.
f. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat gambar-gambar
detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau material dan elemen
atau unsur bangunan, Rencana Kerja dan syarat-syarat, rancangan konspetual SMKK, biaya
penerapan SMKK, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan termasuk menyesuaikan harga satuan pada
rencana anggaran biaya perencanaan sebelumnya.
g. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai dokumen teknis
pada dokumen pemilihan pekerjaan konstruksi.
h. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen pra
rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.
i. Membantu Pengguna Jasa dalam menyusun program dan pelaksanaan pemilihan penyedia
jasa pekerjaan konstruksi.
j. Membantu Pengguna Jasa pada waktu penjelasan pekerjaan dan melaksanakan tugas-
tugas yang sama apabila terjadi tender ulang.
k. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan,
dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
l. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atau perubahan
perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan,
dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
2) Tanggung Jawab Perencana.
a) Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara professional atas jasa perencanaan
yang berlaku dilandasi pasal 75 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi.
b) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil
karya perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan–
batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar,
dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada
umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
4. Bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dan menentukan rencana umur
konstruksi dalam dokumen perancangannya.