URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan = Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Sub Kegiatan = Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan
Lainnya
Pekerjaan = Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor
Tahun Anggaran = 2025
PENDAHULUAN
1. Latar : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan
Belakang Lainnya, Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor, oleh karena
itu, bangunan tersebut harus memenuhi standar kenyamanan dan
kekuatan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan. Untuk memenuhi standar kenyaman dan keamanan
maka dalam proses Pembangunan, Rehabilitasi Sedang/Berat
Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah harus memenuhi standar
dan spesifikasi yang ditetapkan. Untuk menghasilkan standar
tersebut diperlukan data-data teknis perencanaan dan data
pendukung agar dalam pelaksanaan fisik nantinya dapat berjalan
dengan efektif, efisien, tepat mutu dan tepat sasaran untuk itu
perlu adanya dukungan konsultan perencana melalui jasa
konsultansi diperlukan untuk membuat Perencanaan
Pembangunan Sarana Prsarana Dan Utilitas Sekolah.
2. Maksud dan : Pengadaan Jasa Konsultansi Pekerjaan
Tujuan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor Tahun Anggaran 2025
dimaksudkan untuk menyediakan Desain Teknis dan Rencana
Anggaran Biaya (RAB) (DED) serta Standard Bidding Document
(SBD)/Standart Dokumen Pengadaan Barang/Jasa sebagai
dasar dalam pelelangan pelaksanaan fisik Pekerjaan
Perencanaan.
Sedangkan tujuannya adalah agar pelaksanaan fisik
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor Tahun Anggaran 2025
dapat berjalan secara efektif dan efisien untuk mencapai hasil
yang optimal.
3. Sasaran : a. Gambar-gambar rencana teknis bangunan seperti rencana
arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas dan
gambargambar teknis lainnya yang diperlukan.
b. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) / spesifikasi teknis
pelaksanaan pekerjaan.
c. RAB (Engineer Estimate).
4. Lokasi Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan
Lainnya
5. Sumber Pendanaan : APBD Tahun Anggaran 2025
6. Nama dan Organisasi : Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Wajo
PPK : DR. SYAMSUL BAHRI, S.IP., M.Si
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar : ▪ Existing lingkungan yang ada
Kondisi lingkungan sekitar
Kondisi existing Bangunan yang akan direhab
Data lain yang dianggap perlu
8. Standar Teknis : -
9. Studi-studi : - terdahulu
10. Referensi Hukum : Dalam pelaksanaan konsultan perencana mengacu pada :
1. Peraturan presiden No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah.
2. Peraturan presiden No 73 Tahun 2011 tentang Bangunan
Gedung Negara.
3. Standard Nasional Indonesia (SNI) Analisa Biaya konstruksi
2008;
4. Peraturan – peraturan lain yang dianggap perlu.
5. Data fisik dan data lapangan yang dilakukan secara
langsung/observasi baik secara primer (pengambilan data
lapangan), maupun secara sekunder.
6. Penggunaan data-data hasil studi terdahulu (bila ada) dan
referensi lainnya sebagai data pendukung review ini
dimungkinkan dilakukan dengan dilaksanakannya survey
instansional.
RUANG LINGKUP
11. Lingkup : Ruang lingkup pekerjaan / pengadaan jasa konsultansi sebagai Pekerjaan
berikut :
a. Persiapan Perencanaan; yang meliputi pengumpulan data
dan informasi awal mengenai kondisi awal lapangan,
lingkungan yang meliputi :
1. Sebelum memulai pekerjaan, konsultan perencana
terlebih dahulu berkoordinasi/ konsultasi dengan pihak
SKPD untuk mendapatkan informasi pekerjaan yang akan
ditangani.
2. Perencana melakukan inventarisasi dan investigasi yang
berhubungan dengan pekerjaan yang menjadi tanggung
jawabnya.
3. Perencana membuat interprestasi secara garis besar
terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK)
b. Survey dana Analisa data lapangan;
Perencana melakukan survey/ pengumpulan data lapangan
dengan memperhatikan aspek-aspek teknis dan lingkungan.
Data hasil survey ini yang akan digunakan untuk tahap
berikutnya.
c. Desain teknis/ dokumen teknis; meliputi gambar teknis dan
gambar detail, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan
spesifikasi teknis.
12. Keluaran : keluaran dari Pekerjaan konsultan perencana berdasarkan
instruksi dari Kerangka Acuan Kerja adalah:
Gambar Rencana A4/A3
Daftar Kuantitas dan Harga (RAB)
Spesifikasi Teknis
Box Penyimpanan
13. Peralatan, : Pejabat Pembuat Komitmen tidak menyediakan peralatan yang
Material, bersifat material, namun menunjuk personil/staf yang bertugas
Personil dan untuk memfasilitasi konsultasi antara pihak konsultan perencana
Fasilitas dari dengan pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Pejabat Daya Manusia Kabupaten Wajo
Pembuat
Komitmen
14. Peralatan dan : Daftar peralatan utama minimal yang harus dimiliki adalah sebagai
Material dari berikut :
Penyedia
Jasa
Jumlah
No. Jenis Keterangan
(unit)
1 Laptop 1 Unit Minimal prosesor core i3 atau setara
yang telah
diinstal sofware
AutoCAD/sketchup
2 Printer A4 1 Unit -
15. Jangka Waktu : 30 (tiga puluh lima) hari kalender sejak ditandatanganinya SPMK
Penyelesaian (Surat Perintah Mulai Kerja)
Kegiatan
16. Persyaratan : Persyaratan badan usaha penyedia jasa konsultansi kontruksi
Kualaifikasi adalah sebagai berikut :
Penyedia a. Memiliki NIB dengan kode KBLI 71102 (aktivitas
keinsinyuran dan konsultasi teknis YBDI)
b. Memiliki sertifikat badan usaha (SBU) kualifikasi usaha
kecil dengan subklasifikasi jasa desain arsitektural (AR
102) atau Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian
dan Nonhunian (AR001) atau Perencana Rekayasa
(RE101) atau Jasa Rekayasa konstruksi Bangunan
Gedung Hunian dan Non hunian (RK001) atau Jasa
Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur
Bangunan (RE102)
17. Personil : Personil yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah :
Kualifikasi
Posisi Jumlah
Penga Sertifikat
Pendidikan Orang
laman Keahlian
TENAGA AHLI
Team S1 Teknik 2 paket Berijazah S1
1
Leader Sipil/Arsitek kegiatan Arsitek/Sipil
TENAGA PENDUKUNG
Surveyor SMK - - 1
Drafter SMK - - 1
Adapun uraian tugas untuk masing – masing personil
sebagai berikut :
1. Tenaga Ahli
a. Team Leader
Sebagai wakil perusahaan dan selaku penanggung
jawab yuridis dari kaitan hubungan kerja antara
Konsultan dan Pihak Pemberi Tugas. Penanggung
jawab teknis atas hasil akhir pekerjaan perencanaan
Penanggung jawab teknis atas hasil akhir pekerjaan
perencanaan beserta dokumen-dokumennya.
Memberi pengarahan secara umum/global maupun
secara teknis terhadap pelaksanaan perhitungan
struktur bangunan yang dilaksanakan berdasarkan
penilaiannya, Mengadakan hubungan eksternal yang
berkaitan dengan kepentingan dan keperluan
pekerjaan perencanaan dan supervisi. Mengatur
pelaksanaan kegiatan pekerjaan agar berjalan
secara lancar, mengkoordinasi seluruh personil yang
terlibat/ditugaskan, Mengatur dan memimpin stafnya
dalam mengadakan diskusi/ meeting/assistensi,
Melakukan penelitian dan pengecekan terhadap
perhitungan struktur Melakukan penelitian dan
pengecekan terhadap perhitungan struktur bangunan
secara keseluruhan. Menandatangani laporan-
laporan perencanaan untuk selanjutnya disampaikan
kepada Pengguna Jasa sesuai dengan jadwal waktu
yang telah ditetapkan dalam kontrak/kerangka
acuan. Menghadiri pertemuan dengan pihak Pemberi
Tugas dalam acara diskusi dan pembahasan hasil
desain.
2. Tenaga Pendukung
a. Surveyor Melakukan pelaksanaan survey lapangan,
penyelidikan dan pengukuran tempat-tempat lokasi
yang akan dikerjakan terutama untuk pekerjaan.
b. Drafter
Menggambar desain teknis serta detail gambar
sesuai dengan hasil pengukuran di lapangan (lokasi
pekerjaan), baik gambar existing maupun gambar
rencana pekerjaan.
HAL-HAL LAIN
18. Konsultasi dan : Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
Koordinasi pertemuan dan pembahasan dengan satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen dalam rangka penyusunan Pekerjaan
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
Tahun Anggaran 2025
19. Pedoman : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan a. Tidak merusak lingkungan dan ekosistem yang ada.
Data b. Tidak mengganggu kondisi masyarakat sosial di lokasi.
Lapangan c. Menghormati kearifan lokal.
d. Berkoordinasi dengan masyarakat setempat dan instansi terkait.
20. Jadwal :
Tahapan
Pelaksanaan Pekerjaan
21. Persyaratan
Kerjasama
Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka
persyaratan berikut harus dipatuhi:
a. Ditentukan pihak penyedia jasa sebagai lead firm yang
bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan keseluruhan
kepada Pemberi Tugas.
b. Ditentukan pola kerjasama kedua belah pihak dan diketahui
oleh Pemberi Tugas.
c. Besaran persentase modal atau pembagian kewenangan
MINGGU KE
NO KEGIATAN KETERANGAN
I II III IV
1 Persiapan
Pelaksanaan
2
d Perencanaan
a
3 Pelaporan
l
a
m pelaksanaan kegiatan diketahui Pemberi Tugas.
22. Alih Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan : menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen.
23. Produksi : Semua Pekerjaan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Dalam Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dengan
semaksimal mungkin memanfaatkan produk dalam negeri (jika
diperlukan penunjang), kecuali ditetapkan lain pada KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.