URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan = Program Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengan Pertama
Pekerjaan = Biaya Perencanaan Teknis Rehabilitas Sedang/Berat Ruang Kelas
Sekolah, Biaya Perencanaan Pemasangan Paving Block Lapangan
Upacara Putri SMP Tahfidz Al Qur’an Wahdah Islamiyah Anabanua
Tahun Anggaran = 2025
PENDAHULUAN
1. Latar : Biaya Perencanaan Teknis Rehabilitas Sedang/Berat Ruang Kelas
Belakang Sekolah, Biaya Perencanaan Pemasangan Paving Block Lapangan
Upacara Putri SMP Tahfidz Al Qur’an Wahdah Islamiyah Anabanua
adalah fasilitas umum yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran,
oleh karena itu, bangunan tersebut harus memenuhi standar
kenyamanan dan kekuatan yang dipersyaratkan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan. Untuk memenuhi standar kenyaman dan
keamanan maka dalam proses Pembangunan, Rehabilitasi
Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah harus
memenuhi standar dan spesifikasi yang ditetapkan. Untuk
menghasilkan standar tersebut diperlukan data-data teknis
perencanaan dan data pendukung agar dalam pelaksanaan fisik
nantinya dapat berjalan dengan efektif, efisien, tepat mutu dan tepat
sasaran untuk itu perlu adanya dukungan konsultan perencana melalui
jasa konsultansi diperlukan untuk membuat Perencanaan
Pembangunan Sarana Prsarana Dan Utilitas Sekolah.
2. Maksud dan : Pengadaan Jasa Konsultansi Pekerjaan Biaya Perencanaan Teknis
Tujuan Rehabilitas Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah, Biaya Perencanaan
Pemasangan Paving Block Lapangan Upacara Putri SMP Tahfidz Al
Qur’an Wahdah Islamiyah Anabanua Tahun Anggaran 2025
dimaksudkan untuk menyediakan Desain Teknis dan Rencana
Anggaran Biaya (RAB) (DED) serta Standard Bidding Document
(SBD)/Standart Dokumen Pengadaan Barang/Jasa sebagai dasar
dalam pelelangan pelaksanaan fisik Pekerjaan Perencanaan.
Sedangkan tujuannya adalah agar pelaksanaan fisik Pekerjaan
Perencanaan Pembangunan Sarana Prsarana Dan Utilitas Sekolah
(APBD) Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan secara efektif dan
efisien untuk mencapai hasil yang optimal.
3. Sasaran : a. Gambar-gambar rencana teknis bangunan seperti rencana
arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas dan gambargambar
teknis lainnya yang diperlukan.
b. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) / spesifikasi teknis
pelaksanaan pekerjaan.
c. RAB (Engineer Estimate).
4. Lokasi Kegiatan : Biaya Perencanaan Teknis Rehabilitas Sedang/Berat Ruang
Kelas Sekolah Kabuaten Wajo T.A. 2025
5. Sumber Pendanaan : Sumber pendanaan untuk paket pekerjaan tersebut berasal
dari : Dana APBD Kab. Wajo Tahun Anggaran 2025
6. Nama dan Organisasi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo
PPK : EDI PRAMONO MULIAWAN, SE,MM
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar : ▪ Existing lingkungan yang ada
▪ Kondisi lingkungan sekitar
▪ Kondisi existing Bangunan yang akan direhab
▪ Data lain yang dianggap perlu
8. Standar Teknis : -
9. Studi-studi : - terdahulu
10. Referensi Hukum : Dalam pelaksanaan konsultan perencana mengacu pada :
1. Peraturan presiden No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah.
2. Peraturan presiden No 73 Tahun 2011 tentang Bangunan
Gedung Negara.
3. Standard Nasional Indonesia (SNI) Analisa Biaya konstruksi
2008;
4. Peraturan – peraturan lain yang dianggap perlu.
5. Data fisik dan data lapangan yang dilakukan secara
langsung/observasi baik secara primer (pengambilan data
lapangan), maupun secara sekunder.
6. Penggunaan data-data hasil studi terdahulu (bila ada) dan
referensi lainnya sebagai data pendukung review ini
dimungkinkan dilakukan dengan dilaksanakannya survey
instansional.
RUANG LINGKUP
11. Lingkup : Ruang lingkup pekerjaan / pengadaan jasa konsultansi sebagai Pekerjaan
berikut :
a. Persiapan Perencanaan; yang meliputi pengumpulan data dan
informasi awal mengenai kondisi awal lapangan, lingkungan
yang meliputi :
1. Sebelum memulai pekerjaan, konsultan perencana terlebih
dahulu berkoordinasi/ konsultasi dengan pihak SKPD untuk
mendapatkan informasi pekerjaan yang akan ditangani.
2. Perencana melakukan inventarisasi dan investigasi yang
berhubungan dengan pekerjaan yang menjadi tanggung
jawabnya.
3. Perencana membuat interprestasi secara garis besar
terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK)
b. Survey dana Analisa data lapangan;
Perencana melakukan survey/ pengumpulan data lapangan
dengan memperhatikan aspek-aspek teknis dan lingkungan.
Data hasil survey ini yang akan digunakan untuk tahap
berikutnya.
c. Desain teknis/ dokumen teknis; meliputi gambar teknis dan
gambar detail, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi
teknis.
12. Keluaran : keluaran dari Pekerjaan konsultan perencana berdasarkan
instruksi dari Kerangka Acuan Kerja adalah:
▪ Gambar Rencana A4/A3
▪ Daftar Kuantitas dan Harga (RAB)
▪ Spesifikasi Teknis
▪ Box Penyimpanan
13. Peralatan, : Pejabat Pembuat Komitmen tidak menyediakan peralatan yang
Material, bersifat material, namun menunjuk personil/staf yang bertugas
Personil dan untuk memfasilitasi konsultasi antara pihak konsultan perencana
Fasilitas dari dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo
Pejabat
Pembuat
Komitmen
14. Peralatan dan : Daftar peralatan utama minimal yang harus dimiliki adalah sebagai
Material dari berikut :
Penyedia
Jasa
Jumlah
No. Jenis Keterangan
(unit)
1 Laptop 1 Unit Minimal prosesor core i3 atau setara
yang telah
diinstal sofware
AutoCAD/sketchup
2 Printer A4 1 Unit -
15. Jangka Waktu : 10 (Sepuluh) hari kalender sejak ditandatanganinya SPMK
Penyelesaian (Surat Perintah Mulai Kerja)
Kegiatan
16. Persyaratan : Persyaratan badan usaha penyedia jasa konsultansi kontruksi
Kualaifikasi adalah sebagai berikut :
Penyedia a. Memiliki NIB dengan kode KBLI 71102 (aktivitas
keinsinyuran dan konsultasi teknis YBDI)
b. Memiliki sertifikat badan usaha (SBU) kualifikasi usaha kecil
dengan subklasifikasi jasa desain arsitektural (AR 102)
atau Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan
Nonhunian (AR001) atau Perencana Rekayasa (RE101)
atau Jasa Rekayasa konstruksi Bangunan Gedung Hunian
dan Non hunian (RK001) atau Jasa Desain Rekayasa
untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan
(RE102)
17. Personil : Personil yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah :
Kualifikasi
Posisi Jumlah
Penga Sertifikat
Pendidikan Orang
laman Keahlian
TENAGA AHLI
Team S1 Teknik 1 Ber SKA
1
Leader Sipil/Arsitek Tahun Arsitek/Bangunan
Gedung
TENAGA PENDUKUNG
Surveyor D3/SMA/SMK - - 1
Drafter D3/SMA/SMK - - 1
Adm./Op.
D3/SMA/SMK - - 1
Komputer
Driver D3/SMA/SMK - - 1
Adapun uraian tugas untuk masing – masing personil
sebagai berikut :
1. Tenaga Ahli
a. Team Leader
Sebagai wakil perusahaan dan selaku penanggung
jawab yuridis dari kaitan hubungan kerja antara
Konsultan dan Pihak Pemberi Tugas. Penanggung
jawab teknis atas hasil akhir pekerjaan perencanaan
Penanggung jawab teknis atas hasil akhir pekerjaan
perencanaan beserta dokumen-dokumennya.
Memberi pengarahan secara umum/global maupun
secara teknis terhadap pelaksanaan perhitungan
struktur bangunan yang dilaksanakan berdasarkan
penilaiannya, Mengadakan hubungan eksternal yang
berkaitan dengan kepentingan dan keperluan
pekerjaan perencanaan dan supervisi. Mengatur
pelaksanaan kegiatan pekerjaan agar berjalan secara
lancar, mengkoordinasi seluruh personil yang
terlibat/ditugaskan, Mengatur dan memimpin stafnya
dalam mengadakan diskusi/ meeting/assistensi,
Melakukan penelitian dan pengecekan terhadap
perhitungan struktur Melakukan penelitian dan
pengecekan terhadap perhitungan struktur bangunan
secara keseluruhan. Menandatangani laporan-
laporan perencanaan untuk selanjutnya disampaikan
kepada Pengguna Jasa sesuai dengan jadwal waktu
yang telah ditetapkan dalam kontrak/kerangka acuan.
Menghadiri pertemuan dengan pihak Pemberi Tugas
dalam acara diskusi dan pembahasan hasil desain.
2. Tenaga Pendukung
a. Surveyor Melakukan pelaksanaan survey lapangan,
penyelidikan dan pengukuran tempat-tempat lokasi
yang akan dikerjakan terutama untuk pekerjaan.
b. Drafter
Menggambar desain teknis serta detail gambar sesuai
dengan hasil pengukuran di lapangan (lokasi
pekerjaan), baik gambar existing maupun gambar
rencana pekerjaan.
HAL-HAL LAIN
18. Konsultasi dan : Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
Koordinasi pertemuan dan pembahasan dengan satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen dalam rangka penyusunan Pekerjaan Perencanaan
Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah (APBD) Tahun
Anggaran 2025
19. Pedoman : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan a. Tidak merusak lingkungan dan ekosistem yang ada.
Data b. Tidak mengganggu kondisi masyarakat sosial di lokasi.
Lapangan c. Menghormati kearifan lokal.
d. Berkoordinasi dengan masyarakat setempat dan instansi terkait.
20. Jadwal :
Tahapan
Pelaksanaan Pekerjaan
21. Persyaratan
Kerjasama
Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
berikut harus dipatuhi:
a. Ditentukan pihak penyedia jasa sebagai lead firm yang
bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan keseluruhan
kepada Pemberi Tugas.
b. Ditentukan pola kerjasama kedua belah pihak dan diketahui
oleh Pemberi Tugas.
c. Besaran persentase modal atau pembagian kewenangan
MINGGU KE
NO KEGIATAN KETERANGAN
I II III IV
1 Persiapan
Pelaksanaan
2
Perencanaan
3 Pelaporan
dalam pelaksanaan kegiatan diketahui Pemberi Tugas.
22. Alih Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan : menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen.
23. Produksi : Semua Pekerjaan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Dalam Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dengan
semaksimal mungkin memanfaatkan produk dalam negeri (jika
diperlukan penunjang), kecuali ditetapkan lain pada KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.