| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0032432684803000 | Rp 155,000,400 | 73.66 | 93.66 | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | Rp 159,440,400 | 70.56 | 90 |
| 0748343886803000 | Rp 160,117,500 | 66.66 | 86.02 | |
| 0028101541803000 | - | - | - | |
CV Meta Konsultan | 09*0**6****02**0 | - | - | - |
| 0853672129805000 | - | - | - | |
| 0028568046803000 | - | - | - | |
CV Indtim Baja Engineer | 07*9**3****03**0 | - | - | - |
CV Aryands Utama Consultan | 08*1**0****03**0 | - | - | - |
| 0411123904803000 | - | - | - | |
| 0028629640807000 | - | - | - | |
CV Ahsan Pratama Consultant | 04*4**4****03**0 | - | - | - |
PT Timur Cipta Sinergi | 09*7**4****03**0 | - | - | - |
| 0942814674803000 | - | - | - | |
CV Timur Jaya Muda | 06*1**1****03**0 | - | - | - |
Kairos Creative Design, CV | 09*6**1****03**0 | - | - | - |
CV Panrita Sedaya Utama | 01*7**6****03**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Lingkup Manajemen konstruksi meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian
Kegiatan sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi didalam
Pembangunan Gedung Pemuda dan kelengkapannya, mulai dari tahap
persiapan sampai dengan tahapan pelaksanaan konstruksi selesai dan siap
untuk pemanfaatannya. Kegiatan manajemen konstruksi terdiri atas:
1) Mengadakan pemeriksaan keadaan kegiatan serta mengadakan penilaian
atas ketepatan rancangan yang ada untuk disesuaikan dengan keadaan /
kebutuhan lapangan yang sebenarnya (rekayasa lapangan)
2) Atas dasar data dari point 1) di atas, membuat suatu program terperinci
untuk kepentingan pemeriksaan / pengambilan data lapangan yang
masih diperlukan (tambahan) dan menangani pengawasan pelaksanaan
yang dilakukan oleh Kontraktor.
3) Memeriksa gambar hasil perencanaan atau hasil survey ulang Kontraktor
dan atas dasar gambar tersebut dibuat gambar rencana teknis untuk
menjadi pedoman pelaksanaan oleh Kontraktor setelah mendapat
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen.
4) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang
diajukan oleh pelaksana konstruksi;
5) Memeriksa serta memberikan rekomendasi atas jadwal pelaksanaan
Kontraktor atau perubahan - perubahannya untuk pelaksanaan kontrak,
serta setiap rencana atau program-program serupa yang harus diajukan
oleh kontraktor untuk mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
Komitmen
6) Mengawasi pemakaian bahan, Peralatan, dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi
7) Menilai kecukupan pemakaian, antara lain bahan-bahan dan tenaga kerja
yang disediakan oleh Kontraktor, serta cara kerja Kontraktor sehubungan
dengan besarnya tingkat kemajuan yang ditargetkan, dan bila perlu,
mengambil tindakan yang tepat untuk meningkatkan laju pekerjaan.
8) Mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material,
kualitas pelaksanaan, Kuantitas fisik untuk setiap item / bagian pekrjaan
yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian volume /
realisasi fisik yang dicapai di setiap periode berkala
9) Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan
syarat-syarat Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, keselamatan kerja, dan
lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
10) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah / kendala yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
11) Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;
12) Melaksanakan pengawasan yang efektif dan terus menerus terhadap
pekerjaan yang telah disetujui untuk dilaksanakan, serta menjamin
bahwa mutu pekerjaan sesuai dengan standar dan spesifikasi yang
ditetapkan dalam kontrak.
13) Memeriksa serta membuat rekomendasi tertulis terhadap semua
permintaan / tuntutan Kontraktor untuk mendapatkan perpanjangan
waktu, pembayaran tambahan, pekerjaan atau biaya tambahan atau
hal-hal lain semacamnya.
14) Menghitung kuantitas pekerjaan serta material yang telah disetujui dan
diterima baik yang dituangkan dalam bentuk laporan, kemudian
memeriksa dan menerangkan dengan sebenarnya mengenai tagihan
Kontraktor yang berupa pembayaran bulanan dan pembayaran akhir.
15) Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan, cara
pelaksanaan kontraktor, mutu pekerjaan serta status keuangan kegiatan
berikut apa yang dapat diantisipasi.
16) Membuat usulan perubahan serta menyajikannya untuk mendapatkan
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen pada setiap adanya perubahan
yang berkaitan dengan rencana yang mungkin dirasa perlu, seraya
menunjukkan dampak apa saja yang diakibatkan oleh perubahan
tersebut terhadap kontrak dan sekaligus menyiapkan semua perintah
perubahan yang diperlukan.
17) Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya selama masa pemeliharaan, dan menyusun
laporan akhir pekerjaan pengawasan
18) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(as-built drawings) sebelum serah terima;
19) Menjamin bahwa ”As - Built Drawings (gambar sebenarnya terbangun /
terpasang)” dibuat untuk semua pekerjaan dan bersama-sama
kontraktor mengupayakan untuk menyelesaikannya sebelum
Penyerahan Pertama Pekerjaan.
20) Menyerahkan laporan akhir yang merupakan ringkasan kegiatan
konstruksi seraya menampakkan, antara lain, realisasi pembayaran
pekerjaan, prestasi kerja, hasil pengujian mutu pekerjaan selama
pelaksanaan dan pada saat serah terima pertama, perubahan kontrak,
tuntutan atau perselisihan atau hal-hal penting lainnya yang ada
dampaknya terhadap kuantitas, biaya serta pelaksanaan pekerjaan.
21) Membuat rencana mutu kerja pengawasan (RMK) dan dipersentasikan
pada saat PCM.
22) Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik.