URAIAN SINGKAT
SURVEY DAN PERENCANAAN TEKNIS REVITALISASI MADRASAH
PROVINSI SULAWESI SELATAN 18
1. Latar Belakang
Sarana dan prasarana satuan pendidikan merupakan hal yang sangat berpengaruh
terhadap terlaksananya proses pendidikan yang nyaman dan berkualitas. Sarana dan
prasarana pendidikan yang memadai dapar mendukung
Proses belajar mengajar dan meningkatkan mutu pendidikan. Namun, kekurangan sarana
dan prasarana dapat menghambat proses belajar dan pengajaran. Kondisi pendidikan di
Indonesia saat ini masih menghadapi kurangnya sarana dan prasarana satuan pendidikan, serta
layanan akses pendidikan yang belum merata di seluruh wilayah, terutama di daerah terpencil.
Kurangnya sarana dan prasarana salah satunya dapat dilihat dari kondisi ruang kelas.
Berdasarkan data DAPODIK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
dan EMIS Kementerian Agama per 15 April 2023, masih terdapat 510.094 ruang kelas
Rusak Sedang-Berat (21,84%).
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan Tahun 2024 bahwa Provinsi Selatan memiliki total
sebanyak 19.822 sekolah yang tersebar di 24 Kabupaten/Kota yang ada di provinsi Sulawesi
Selatan. Dari jumlah tersebut terdapat banyak sekolah dan madrasah yang mengalami
kerusakan. Melihat kondisi permasalahan yang sedemikian kompleks maka dibutuhkan
strategi penanganan khusus dan efisien, isu ini menjadi penting dikarenakan kondisi
kerusakan tersebut sudah sering terjadi dan mengakibatkan gangguan kegiatan belajar
mengajar.
Kondisi permasalahan diatas menjadi dasar bahwa perbaikan sarana dan prasarana
pendidikan perlu dilakukan dan menjadi salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC)
RPJMN 2025 – 2029. Pelaksanaan pembangunan, rehabilitasi, dan renovasi madrasah
dilakukan secara kolaboratif melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian
Agama, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
2. Dasar Hukum
1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4) Undang-undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang;
5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang -
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
6) Peraturan Presiden RI Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat, sebagaimana diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun
2024;
7) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
8) Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka
Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur
9) Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
10) Peraturan Menteri PUPR Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
11) Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia.
12) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Kewajaran Harga;
13) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan
Aplikasi Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi;
14) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 602 Tahun 2023 tentang Batas Minimum Nilai
Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi;
15) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 07 Tahun 2024 tentang Susunan Tenaga Ahli
Layanan Usaha Jasa Konsultansi Perancangan Melalui Penyedia Jasa Perancanganan
Konstruksi;
16) Surat Menteri PUPR Nomor : PA0101-Mn/2075 Hal Pengendalian Penggunaan Barang
Impor dan Tenaga Kerja Asing pada Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
17) Surat Menteri PUPR Nomor : PA0106-Mn/233 Hal Penerapan Sistem Informasi Harga
Perkiraan Sendiri Terintegrasi (SIPASTI) di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
18) Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 47 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Standardisasi Desain dan Penilaian Kerusakan Sekolah dan Sekolah;
19) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 68 Tahun 2024 tentang Tata Cara
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
20) Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor : PA 0106-DK/334 tanggal 8 Mei 2024
perihal Pelaksanaan Penerapan Penggunaan Data Harga Satuan Pokok yang Bersumber
dari Harga Pasar dalam Pelaksanaan Tender Pekerjaan Konstruksi;
21) Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor : PB 0401-DK/558 tanggal 8 Juli 2024
hal Tindak Lanjut Proses Pengadaan Jasa Konstruksi atas Gangguan Layanan pada
Sistem Informasi Pendukung PBJ (SIMPAN, SIKI, SIMPK dan SIPASTI) di
Kementerian PUPR
3. Maksud dan Tujuan
Maksud dari Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi konsultan
perencana dalam melakukan survei identifikasi kerusakan sekolah mengklasifikasikan
tingkat kerusakan dari segi struktur, arsitektur, dan utilitas sehingga didapat kategori
rusak ringan, sedang, berat, sebagai acuan penanganan dan penyusunan Detail
Engineering Design (DED) yang memuat masukan asas, kriteria, proses, dan keluaran yang
harus terpenuhi. Terciptanya dokumen perencana dengan mutu dan kualitas yang
baik serta dapat diterapkan dalam pelaksanaan konstruksi perlu menjadi perhatian
dan diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas sebagai Konsultan Perencanaan
sehingga dapat melaksanakan tanggung jawab dengan baik untuk menghasilkan keluaran
yang memadai sesuai KAK ini.
Tujuan dari kegiatan ini adalah, agar dokumen perencanaan teknis yang disusun sesuai
dengan tahapan yang diatur dalam peraturan yang berlaku, dan tahapan perencanaan dapat
berjalan dengan efektif efisien baik dari sisi teknis dan waktu pelaksanaannya, serta dapat
dimanfaatkan untuk pelaksanaan fisik yang nantinya akan diserahterimakan secara pusat
pendidikan sekolah dasar hingga menengah. Keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini,
antara lain :
a. Tersusunnya dokumen hasil survey identifikasi penilaian kerusakan bangunan gedung
sekolah
b. Tersusunnya Rencana Anggaran Biaya yang kompetitif sesuai dengan standar satuan harga
setempat, sebagai acuan implementasi fisik;
c. Tersusunnya Dokumen Perencanaan Teknis/Detail Engineering Design (DED)
berdasarkan lokasi prioritas;
d. Penyusunan rencana kerja dan syarat pelaksanaan fisik Perencanaan Teknis Kegiatan
Prasarana Strategis.
4. Sasaran
Sasaran Revitalisasi
- Satuan pendidikan negeri : TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, SLB, &
SKB
- Satuan pendidikan swasta : SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, SLB, serta TK/RA/BA
akreditasi A atau B dan PKBM akreditasi A atau B
5. Lokasi Pekerjaan
NO NAMA MADRASAH KAB/KOTA
1 MIS DDI Cendana Hijau Luwu Timur
2 MTSS Pergis Wotu Luwu Timur
3 MAN Luwu Timur Luwu Timur
4 MAS Nurul Junaidiyah Luwu Timur
6. Sumber Pendanaan
Biaya Pelaksanaan pekerjaan dibebankan pada Biaya Anggaran DIPA Direktorat Jenderal
Prasarana Strategis, Kementerian Pekerjaan Umum, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana
Strategis Sulawesi Selatan dengan nilai PAGU sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
dan HPS sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) termasuk pajak-pajak dan
pengeluaran lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.