Survey Dan Perencanaan Teknis Revitalisasi Madrasah Povinsi Sulawesi Selatan 17

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10123350000
Date: 3 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 691310
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,000,000
Winner (Pemenang): CV Fahrindo Cipta Konsultan
NPWP: 032432684803000
RUP Code: 59153210
Work Location: SULAWESI SELATAN - Makassar (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT                                   
                                                                     
 SURVEY  DAN PERENCANAAN   TEKNIS REVITALISASI MADRASAH              
                                                                     
             PROVINSI SULAWESI SELATAN 17                            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
1. Latar Belakang                                                    
    Sarana dan prasarana satuan pendidikan merupakan hal yang sangat berpengaruh
                                                                     
  terhadap terlaksananya proses pendidikan yang nyaman dan berkualitas. Sarana dan
  prasarana pendidikan yang memadai dapar mendukung                  
                                                                     
    Proses belajar mengajar dan meningkatkan mutu pendidikan. Namun, kekurangan sarana
  dan prasarana dapat menghambat proses belajar dan pengajaran. Kondisi pendidikan di
                                                                     
  Indonesia saat ini masih menghadapi kurangnya sarana dan prasarana satuan pendidikan, serta
  layanan akses pendidikan yang belum merata di seluruh wilayah, terutama di daerah terpencil.
                                                                     
    Kurangnya sarana dan prasarana salah satunya dapat dilihat dari kondisi ruang kelas.
  Berdasarkan data DAPODIK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
                                                                     
  dan EMIS Kementerian Agama per 15 April 2023, masih terdapat 510.094 ruang kelas
  Rusak Sedang-Berat (21,84%).                                       
                                                                     
    Berdasarkan Data Pokok Pendidikan Tahun 2024 bahwa Provinsi Selatan memiliki total
  sebanyak 19.822 sekolah yang tersebar di 24 Kabupaten/Kota yang ada di provinsi Sulawesi
                                                                     
  Selatan. Dari jumlah tersebut terdapat banyak sekolah dan madrasah yang mengalami
  kerusakan. Melihat kondisi permasalahan yang sedemikian kompleks maka dibutuhkan
                                                                     
  strategi penanganan khusus dan efisien, isu ini menjadi penting dikarenakan kondisi
  kerusakan tersebut sudah sering terjadi dan mengakibatkan gangguan kegiatan belajar
                                                                     
  mengajar.                                                          
    Kondisi permasalahan diatas menjadi dasar bahwa perbaikan sarana dan prasarana
                                                                     
  pendidikan perlu dilakukan dan menjadi salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC)
  RPJMN 2025 – 2029. Pelaksanaan pembangunan, rehabilitasi, dan renovasi madrasah
                                                                     
  dilakukan secara kolaboratif melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian
  Agama, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.          
                                                                     
                                                                     
 2. Dasar Hukum                                                      
   1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;     
                                                                     
   2) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;      
   3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 
   4) Undang-undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                                                                     
      Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
      Undang;                                                        
                                                                     
   5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang -
      Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;            
                                                                     
   6) Peraturan Presiden RI Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan
      Perumahan Rakyat, sebagaimana diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun
                                                                     
      2024;                                                          
   7) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
                                                                     
      Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.  
   8) Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka
                                                                     
      Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur               
   9) Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
                                                                     
      Keselamatan Konstruksi.                                        
   10) Peraturan Menteri PUPR Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
                                                                     
      Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
   11) Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
                                                                     
      Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
      Penyedia.                                                      
                                                                     
   12) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Kewajaran Harga;
   13) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan
                                                                     
      Aplikasi Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi;
   14) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 602 Tahun 2023 tentang Batas Minimum Nilai
                                                                     
      Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi;                 
   15) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 07 Tahun 2024 tentang Susunan Tenaga Ahli
                                                                     
      Layanan Usaha Jasa Konsultansi Perancangan Melalui Penyedia Jasa Perancanganan
      Konstruksi;                                                    
                                                                     
   16) Surat Menteri PUPR Nomor : PA0101-Mn/2075 Hal Pengendalian Penggunaan Barang
      Impor dan Tenaga Kerja Asing pada Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pekerjaan
                                                                     
      Umum dan Perumahan Rakyat;                                     
   17) Surat Menteri PUPR Nomor : PA0106-Mn/233 Hal Penerapan Sistem Informasi Harga
                                                                     
      Perkiraan Sendiri Terintegrasi (SIPASTI) di Kementerian Pekerjaan Umum dan
      Perumahan Rakyat;                                              
   18) Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 47 Tahun 2020 tentang Petunjuk
                                                                     
      Teknis Standardisasi Desain dan Penilaian Kerusakan Sekolah dan Sekolah;
   19) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 68 Tahun 2024 tentang Tata Cara
                                                                     
      Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
      Perumahan Rakyat;                                              
                                                                     
   20) Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor : PA 0106-DK/334 tanggal 8 Mei 2024
      perihal Pelaksanaan Penerapan Penggunaan Data Harga Satuan Pokok yang Bersumber
                                                                     
      dari Harga Pasar dalam Pelaksanaan Tender Pekerjaan Konstruksi;
   21) Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor : PB 0401-DK/558 tanggal 8 Juli 2024
                                                                     
      hal Tindak Lanjut Proses Pengadaan Jasa Konstruksi atas Gangguan Layanan pada
      Sistem Informasi Pendukung PBJ (SIMPAN, SIKI, SIMPK dan SIPASTI) di
                                                                     
      Kementerian PUPR                                               
                                                                     
 3. Maksud dan Tujuan                                                
                                                                     
     Maksud dari Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi konsultan
   perencana dalam melakukan survei identifikasi kerusakan sekolah mengklasifikasikan
                                                                     
   tingkat kerusakan dari segi struktur, arsitektur, dan utilitas sehingga didapat kategori
   rusak ringan, sedang, berat, sebagai acuan penanganan dan penyusunan Detail
                                                                     
   Engineering Design (DED) yang memuat masukan asas, kriteria, proses, dan keluaran yang
   harus terpenuhi. Terciptanya dokumen perencana dengan mutu dan kualitas yang
                                                                     
   baik serta dapat diterapkan dalam pelaksanaan konstruksi perlu menjadi perhatian
   dan diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas sebagai Konsultan Perencanaan
   sehingga dapat melaksanakan tanggung jawab dengan baik untuk menghasilkan keluaran
                                                                     
   yang memadai sesuai KAK ini.                                      
     Tujuan dari kegiatan ini adalah, agar dokumen perencanaan teknis yang disusun sesuai
                                                                     
 dengan tahapan yang diatur dalam peraturan yang berlaku, dan tahapan perencanaan dapat
 berjalan dengan efektif efisien baik dari sisi teknis dan waktu pelaksanaannya, serta dapat
                                                                     
 dimanfaatkan untuk pelaksanaan fisik yang nantinya akan diserahterimakan secara pusat
 pendidikan sekolah dasar hingga menengah. Keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini,
                                                                     
 antara lain :                                                       
 a. Tersusunnya dokumen hasil survey identifikasi penilaian kerusakan bangunan gedung
                                                                     
    sekolah                                                          
 b. Tersusunnya Rencana Anggaran Biaya yang kompetitif sesuai dengan standar satuan harga
                                                                     
    setempat, sebagai acuan implementasi fisik;                      
 c. Tersusunnya Dokumen Perencanaan Teknis/Detail Engineering Design (DED)
                                                                     
    berdasarkan lokasi prioritas;                                    
 d. Penyusunan rencana kerja dan syarat pelaksanaan fisik Perencanaan Teknis Kegiatan
                                                                     
    Prasarana Strategis.                                             
                                                                     
 4. Sasaran                                                          
                                                                     
   Sasaran Revitalisasi                                              
   - Satuan pendidikan negeri : TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, SLB, &
                                                                     
     SKB                                                             
   - Satuan pendidikan swasta : SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, SLB, serta TK/RA/BA
                                                                     
     akreditasi A atau B dan PKBM akreditasi A atau B                
                                                                     
 5. Lokasi Pekerjaan                                                 
                                                                     
    NO   NAMA MADRASAH                      KAB/KOTA                 
                                                                     
     1   MTSS Suli                            Luwu                   
                                                                     
     2   MIS Ma’Arif                        Luwu Utara               
                                                                     
     3   MTSN Luwu Utara                    Luwu Utara               
                                                                     
     4   MTSS DDI Masamba                   Luwu Utara               
                                                                     
                                                                     
6. Sumber Pendanaan                                                  
  Biaya Pelaksanaan pekerjaan dibebankan pada Biaya Anggaran DIPA Direktorat Jenderal
                                                                     
  Prasarana Strategis, Kementerian Pekerjaan Umum, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana
  Strategis Sulawesi Selatan dengan nilai PAGU sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
                                                                     
  dan HPS sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) termasuk pajak-pajak dan
  pengeluaran lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tenders also won by CV Fahrindo Cipta Konsultan
Authority
17 September 2024Penyusunan Dokumen Feasibility Study ( Fs ) Dan Ded Pengembangan Spam Kab. Luwu TimurKab. Luwu TimurRp 238,000,000
3 May 2023Pengawasan Rehab Gedung Kesenian Kota PalopoPemerintah Daerah Kota PalopoRp 187,500,000
13 April 2023Perencanaan Lanjutan Pemb. Rs Palemmai TandiPemerintah Daerah Kota PalopoRp 187,000,000
21 June 2024Pengawasan Lanjutan Pembangunan Gedung PemudaKab. Luwu TimurRp 162,620,000
3 September 2025Biaya Perencanaan Master Plan / Ded Pembangunan StadionKab. LuwuRp 100,000,000
8 July 2025Pengawasan Teknis Rehabilitasi Gedung Utama Puskesmas Nusa Jaya Dan Puskesmas WayamliKab. Halmahera TimurRp 100,000,000
18 August 2025Pengawasan Teknis Pembangunan Pagar Rs Pratama Wasileo, Pagar Puskesmas Gotowasi Dan Pagar Puskesmas PatleanKab. Halmahera TimurRp 100,000,000
3 May 2025Survey Dan Perencanaan Teknis Revitalisasi Madrasah Povinsi Sulawesi Selatan 18Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 100,000,000
3 November 2025Perencanaan Teknis Jembatan Paket 15Kab. Luwu UtaraRp 98,000,000
8 May 2025Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Desain Arsitektural Jasa Konsultansi Perencanaan Konstruksi Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Smp Paket 1Kota MakassarRp 97,695,000