MARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIA
DETASEMEN MARKAS
KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
Nomor KKK/ … /…./2023/Den
untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi :
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG OPERATOR PLAZA MABES TNI
Kontrak Kerja Konstruksi ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut ”Kontrak”)
dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada hari .........tanggal ...... bulan ........ tahun dua
ribu dua puluh tiga antara:
1. Nama : ............
Pangkat/NRP : ............
Jabatan : Dandenma Mabes TNI
Alamat : Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur
selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak atas nama dan untuk
kepentingan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (MABES TNI), berdasarkan
Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/...../..../..... tanggal .........., tentang Penetapan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang/Jasa, (selanjutnya disebut
“PPK”) ;
dan
2. Nama : ……..
Jabatan : Direkur CV/PT …….
Alamat : ………………
selaku Penyedia, yang bertindak atas nama dan untuk kepentingan CV. ………,
berdasarkan Akte Notaris Nomor .... tanggal ………… yang dikeluarkan oleh ……..
(selanjutnya disebut ”Penyedia”);
Mengingat bahwa:
1. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/....../..../...... tanggal .........., tentang Petunjuk
Pelaksanaan Program dan Anggaran (PPPA) Unit Organisasi Mabes TNI Tahun
Anggaran 2023.
2. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor SP DIPA-…….. tanggal ………
tentang Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Petikan TA 2023.
PPK
PENYEDIA
2
3. PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi
sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam
Kontrak ini (selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”).
4. Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional,
personel, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Pekerjaan
Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini.
5. PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani
Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
6. PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
a. Telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat.
b. Menandatangani Kontrak ini setelah meniliti secara patut.
c. Telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini.
d. Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal
sebagai berikut:
1. Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan sebagaimana
tercantum dalam Daftar kuantitas dan harga adalah sebesar Rp. .......,- (…………. rupiah).
2. Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama
seperti yang tercantum dalam lampiran Kontrak ini.
3. Dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontrak ini:
a. Addendum Kontrak Kerja Konstruksi (apabila ada).
b. Pokok Perjanjian.
c. Surat penawaran beserta penawaran harga.
d. Syarat-syarat khusus Kontrak
e. Syarat-syarat umum Kontrak
f. Spesifikasi teknik
g. Gambar-gambar
h. Daftar kuantitas dan harga; dan
i. Dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAP, BAPP
4. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki pada angka 3 di atas.
PPK
PENYEDIA
3
5. Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang
meliputi khususnya:
a. PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia.
2) Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan
pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia.
3) Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan
oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
Kontrak.
4) Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam
Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia.
b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk :
1) Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
harga yang telah ditentukan dalam Kontrak.
2) Meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari
PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak.
3) Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK.
4) Melaksanakan dan meyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak.
5) Melaksanakan dan meyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat
dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan
permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan,
penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak.
6) Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK.
7) Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak.
8) Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi
lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada
masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia.
6. Kontrak ini mulai berlaku efektif dan mengikat sejak ditandatangani oleh PPK dan
Penyedia.
PPK
PENYEDIA
4
7. Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan setelah Kontrak Kerja Konstruksi
ditandatangani.
8. Kontrak ini dibuat rangkap 3 (tiga) asli, masing-masing untuk PPK, Penyedia dan
Pekas/Bendaharawan yang bersangkutan.
Dengan demikian PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini
pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Untuk dan atas nama Mabes TNI Untuk dan atas nama Penyedia
Komandan Denma Mabes TNI CV/PT. ………..,
selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
........... ……………..
................. Direktur
Paraf :
Dansatfaskon :
Asmin :
Kataud :
Wadan :