KOMANDO DAERAH MILITER III/SILIWANGI
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN
KERANGKA ACUAN KERJA PEKERJAAN
PEMBANGUNAN PERKANTORAN PENDUKUNG DAN PRASARANA
KODIM PANGANDARAN TA. 2024
BAB I
INSTRUKSI KEPADA PESERTA TENDER
A. UMUM
1. LlNGKUP PEKERJAAN. Kelompok Kerja Pemilihan Jasa Konstruksi
menentukan nama paket pekerjaan yang dituangkan dalam data tender dan
diumumkan secara luas melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
a. Penyedia jasa harus memilih paket pekerjaan berdasarkan
SIUP / SIUJK sesuai dengan bidang sub bidang yang telah
ditentukan dalam data tender.
b. Pemenang tender wajib menyelesaikan pekerjaan dalam
jangka waktu yang ditentukan dalam data tender dan syarat-syarat
khusus kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan biaya
sesuai kontrak.
c. Lingkup pekerjaan yang dilelangkan sesuai dengan ketentuan
dalam data tender.
2. SUMBER DANA : APBN Tahun Anggaran 2024
3. PERSYARATAAN PESERTA TENDER
a. Tender ini dapat diikuti oleh semua penyedia barang dan jasa dari
luar propinsi / kabupaten / kota yang memenuhi persyaratan tender
umum.
b. Peserta tender harus memiliki SIUP/SIUJK yang masih berlaku
dari Pemeritah Kota / Kabupaten domisili peserta tender dengan bidang,
sub bidang dan kualifikasi sesuai dengan data tender yang memenuhi
syarat untuk pelaksanaan pengadaan.
c. Peserta tender harus mengutamakan penggunaan bahan,
peralatan, dan jasa produksi dalam negeri.
d. Peserta tender harus meng upload dokumen penawaran sesuai
persyaratan yang ditentukan.
2
4. KUALIFIKASI PESERTA TENDER
a. Dalam hal tender dilakukan dengan cara pascakualifikasi, form
isian kualifikasi disampaikan bersamaan dengan dokumen penawaran.
b. Persyaratan kualifikasi peserta tender tercantum dalam form
isian kualifikasi.
5. PENJELASAN TENDER (Aanwijzing)
a. Kelompok Kerja Pemilihan memberikan penjelasan / jawaban
mengenai dokumen pengadaan (Aanwijzing) pada saat jadwal aanwijzing
melalui portal LPSE.
b. Pertanyaan dari peserta tender, jawaban dari Kelompok Kerja
Pemilihan, keterangan lain termasuk perubahannya dituangkan dalam
Berita Acara Penjelasan (BAP).
c. Dalam acara penjelasan dokumen pengadaan, diumumkan
nilai total harga perkiraan sendiri (HPS). Rincian HPS tidak boleh dibuka
dan bersifat rahasia.
B. DOKUMEN TENDER
6. lSI DOKUMEN PENGADAAN
Dokumen Tender terdiri dari:
BAB I Instruksi Kepada Peserta Tender.
BAB II LDK dan LDP.
BAB III Bentuk Surat Penawaran dan Surat Kuasa.
BAB IV Syarat-Syarat Umum Kontrak.
BAB V Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
BAB VI Spesifikasi Teknis.
BAB VII Bill of Quantity (BOQ) & Gambar-Gambar.
BAB VIII Bentuk-Bentuk Jaminan.
BAB IX Penutup.
7. KLARIFIKASI DOKUMEN PENGADAAN
a. Klarifikasi dokumen lelang dilakukan pada saat Penjelasan
Pekerjaan (Aanwijzing) yang jadwalnya ditentukan oleh Kelompok Kerja
Pemilihan.
b. Kelompok Kerja Pemilihan tidak akan menanggapi permohonan
klarifikasi yang diterima yang diajukan peserta lelang diluar waktu yang
ditentukan dalam data lelang.
3
8. ADDENDUM DOKUMEN PENGADAAN
a. Sebelum batas waktu penyampaian penawaran berakhir,
atas pertimbangan bahwa pada BAP (Berita Acara Penjelasan)
terdapat hal - hal ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu
ditampung, maka Kelompok Kerja Pemilihan akan mengubah ketentuan
dokumen Ielang dengan menerbitkan addendum.
b. Addendum dokumen lelang menjadi bagian tak terpisahkan dari
dokumen lelang dan harus sudah dituangkan dalam Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan (BAP) atau paling lambat 4 (empat) hari
kerja setelah penjelasan pekerjaan (aanwijzing).
c. Addendum yang dikeluarkan dapat diperoleh dari Kelompok
Kerja Pemilihan.
C. PENYIAPAN PENAWARAN
9. BAHASA PENAWARAN. Semua dokumen penawaran harus
menggunakan Bahasa Indonesia.
10. DOKUMEN PENAWARAN
Dokumen penawaran terdiri dari:
a. Dokumen Administrasi :
a) Surat dukungan bank
b) Perincian harga penawaran
c) Copy bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak
Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir dan
fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP) PPh pasal 29
b. Dokumen Teknis:
a) Time ScheduleI jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan
b) Volume Pekerjaan
c) Spesifikasi teknis
d) Metoda Pelaksanaan Pekerjaan
c. Dokumen Kualifikasi :
a) Pernyataan minat untuk mengikuti pengadaan
b) Pakta integritas dan
c) Form isian penilaian kualifikasi
d) Akte pendirian dan perubahaan perusahaan
e) SIUP, SIUJK dan SBU BG009, KBLI 41019
f) FC NPWP, PKP, Surat keterangan Domisili, TDP/NIB
g) SPT Tahun 2023 dan SSP 3 Bulan terakhir atau surat
fiskal dari perpajakan setempat.
h) Neraca Perusahaan Terakhir Bermaterai
i) Data Pengalaman, Peralatan, dan Data Tenaga Ahli
4
j) Surat Pernyataan Tidak pailit, Tunduk Peraturan dan
Kompetensi dan kemampuan Usaha Benar
k) BPJS Ketenagakerjaan dan bukti bayar;
l) Surat Keterangan tidak Pailit dari Pengadilan
setempat; dan
m) Surat Keterangan Hasil Penelitian Personel dari Staf
Intel Kodam III/Slw.
11. HARGA PENAWARAN
a. Harga penawaran adalah harga yang tercantum dalam
penawaran berdasarkan jumlah rincian dalam daftar kuantitas dan
harga.
b. Semua pajak dan retribusi yang harus dibayar oleh penyedia
jasa dalam pelaksanaan kontrak, serta pengeluaran lainnya sudah
termasuk dalam harga penawaran.
c. Harga satuan yang tercantum dalam perincian harga adalah
tetap.
12. MATA UANG PENAWARAN DAN CARA PEMBAYARAN
a. Harga satuan dasar, harga satuan pekerjaan, jumlah harga
penawaran dan pembayarannya harus menggunakan mata uang
rupiah.
b. Cara pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku
.
13. MASA BERLAKUNYA PENAWARAN
a. Masa berlakunya penawaran adalah sesuai ketentuan dalam
data tender (Jadwal tender).
b. Dalam keadaan khusus, sebelum akhir masa berlakunya
penawaran, Kelompok Kerja Pemilihan dapat meminta kepada peserta
tender secara tertulis untuk mernperpanjang masa berlakunya
penawaran tersebut dalam jangka waktu tertentu.
c. Peserta Ielang dapat :
1) Menyetujui permintaan tersebut tanpa mengubah
penawaran, tetapi diminta memperpanjang masa berlakunya
penawaran untuk jangka waktu tertentu dan menyampaikan
pernyataan perpanjangan masa berlakunya penawaran kepada
Kelompok Kerja Pemilihan;
2) Menolak permintaan tersebut secara tertulis tidak
dikenakan sanksi.
5
14. SURAT DUKUNGAN BANK/JAMINAN PENAWARAN
14.1. SURAT DUKUNGAN BANK
a. Peserta tender harus menyediakan Dukungan Bank dalam mata
uang Rupiah dengan nominal sebesar 10 ( Sepuluh persen ) dari
nilai harga perkiraan sendiri (HPS). Nilai dan masa berlakunya sesuai
ketentuan dalam data Kualifikasi.
b. Dukungan Bank ditujukan kepada Kelompok Kerja Pemilihan
Bidang Konstruksi Kodam III/Siliwangi.
c. Dukungan Bank harus diterbitkan oleh bank Pemerintah
diantaranya Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN.
d. Dukungan Bank harus mempunyai substansi yang sesuai dengan
format dari Bank.
e. Penawaran yang tidak dilampiri Dukungan Bank sesuai dengan
substansi format jaminan penawaran yang berlaku dinyatakan gugur.
f. Masa berlaku Dukungan Bank sekurang-kurangnya sama dengan
masa berlaku Surat Penawaran Harga (SPH).
g. Nama penawar sama dengan nama yang tercantum dalam
Dukungan Bank dengan nilai tidak kurang dari yang dipersyaratkan
dalam Dokumen Pengadaan.
h. Paket pekerjaan yang dijaminkan sarna dengan paket
pekerjaan yang ditenderkan.
14.2. JAMINAN PENAWARAN
a. Peserta tender harus menyediakan jaminan penawaran apabila
nilai HPS lebih dari 10 Milyar, dengan nominal sebesar 1-3% (satu
sampai dengan tiga persen) dari nilai harga perkiraan sendiri (HPS).
Nilai dan masa berlakunya sesuai ketentuan dalam data kualifikasi.
b. Jamwar ditujukan kepada Kelompok Kerja Pemilihan Bidang
Konstruksi Kodam III/Siliwangi.
c. Jamwar harus diterbitkan oleh bank Pemerintah diantaranya
Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN.
d. Jamwar harus mempunyai substansi yang sesuai dengan format
dari Bank.
e. Penawaran yang tidak dilampiri Jamwar sesuai dengan
substansi format jaminan penawaran yang berlaku dinyatakan gugur.
F. Masa berlaku Jamwar sekurang-kurangnya sama dengan masa
berlaku Surat Penawaran Harga (SPH).
g. Nama penawar sama dengan nama yang tercantum dalam
Jamwar dengan nilai tidak kurang dari yang dipersyaratkan dalam
Dokumen Pengadaan.
6
h. Paket pekerjaan yang dijaminkan sama dengan paket
pekerjaan yang ditenderkan.
15. PENAWARAN.
a. Peserta tender harus menyampaikan penawaran sesuai dengan
ketentuan dokumen tender.
b. Penawaran alternatif tidak akan dipertimbangkan.
D. UPLOAD DOKUMEN PENAWARAN
Dokumen penawaran di Upload sesuai dengan jadwal yang
telah ditentukan dalam Sistem Pengadaan Secara Eletronik ( SPSE )
melalui http://lpse.tniad.org/eproc4
16. BATAS AKHIR WAKTU UPLOAD DOKUMEN PENAWARAN
a. Penawaran harus di Upload kepada Kelompok Kerja
Pemilihanmelalui SPSE sesuai dengan jadwal yantercantun dalam
SPSE.
b. Kelompok Kerja Pemilihan dapat mengundurkan batas akhir
waktu pemasukan penawaran.
E. PEMBUKAAN PENAWARAN DAN EVALUASI
17. PEMBUKAAN PENAWARAN
a. Kelompok Kerja Pemilihan membuka dokumen penawaran di
portal LPSE, sesuai jadwal tender.
b. Kelompok Kerja Pemilihan harus membuat berita acara- beita
acara yang terdapat di SPSE.
c. Kelompok Kerja Pemilihan mengadakan pembuktian kualifikasi
terhadap penyedia yang lulus administrasi, teknis dan kualifikasi.
18. KERAHASIAAN PROSES
a. Proses evaluasi dokumen penawaran bersifat rahasia
dan dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pemilihan secara independen.
b. Informasi yang berhubungan dengan penelitian, evaluasi,
klarifikasi, konfirmasi dan usulan calon pemenang tender tidak boleh
diberitahukan kepada peserta tender atau orang lain yang tidak
berkepentingan.
c. Setiap usaha peserta tender untuk mencampuri proses evaluasi
dokumen penawaran atau keputusan pemenang akan mengakibatkan
ditolaknya penawaran yang bersangkutan.
7
19. KLARIFIKASI DAN KONFIRMASI PENAWARAN
a. Untuk menunjang penelitian dan evaluasi dokumen penawaran,
Kelompok Kerja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi. Peserta lelang
harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh
mengubah substansi dan harga penawaran. Klarifikasi dan tanggapan
atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis.
b. Terhadap hal-hal yang diperlukan, Kelompok Kerja Pemilihan
dapat melakukan konfirmasi kepada peserta lelang dan instansi terkait.
20. PEMERIKSAAN PENAWARAN DAN PENAWARAN YANG MEMENUHI
SYARAT
a. Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang
memenuhi syarat administrasi, tanpa adanya penyimpangan yang
bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat. Penawaran dengan
penyimpangan yang bersifat penting / pokok atau penawaran bersyarat
adalah:
1) Jenis penyimpangan yang berpengaruh terhadap hal-hal
yang sangat substantif dan akan mempengaruhi lingkup,
kualitas, dan hasil / kinerja / perfomance pekerjaan.
2) Substansi kegiatan tidak konsisten dengan dokumen
tender.
3) Persyaratan tambahan di luar ketentuan dokumen tender
yang akan menimbulkan persaingan tidak sehat dan / atau tidak
adil di antara peserta tender yang memenuhi syarat.
b. Apabila penawaran tidak memenuhi ketentuan dokumen
lelang, akan ditolak oleh Kelompok Kerja Pemilihan dan tidak dapat
diperbaiki (post bidding) sehingga menjadi memenuhi syarat.
21. KOREKSI ARITMATIK
a. Koreksi aritmatik dapat dilakukan sebelum evaluasi dokumen
penawaran, sebagai berikut:
1) Kesalahan kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam
daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan kuantitas yang
tercantum dalam dokumen tender.
2) Koreksi aritmatik pada daftar kuantitas dan harga
dilakukan terhadap perkalian antara kuantitas dengan harga
satuan beserta penjumlahannya, sebagai berikut :
a) Harga satuan yang tercantum dalam daftar
kuantitas dan harga tidak boleh dikoreksi.
8
b) Apabila terdapat kesalahan hasil perkalian
antara kuantitas dengan harga satuan dan penjumlahan,
maka dilakukan pembetulan dan yang mengikat adalah
hasil koreksi.
c) Mata pembayaran yang tidak diberi harga satuan
dianggap sudah termasuk dalam harga satuan mata
pembayaran yang lain, dan harga satuan dalam daftar
kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong.
d) Hasil koreksi aritmatik pada daftar kuantitas dan
harga tersebut harus diberitahukan kepada penawar
dalam waktu secepatnya.
3) Apabila terdapat perbedaan antara harga satuan pada
daftar kuantitas dan harga, dengan harga satuan pada analisa
harga satuan yang bersangkutan, maka yang mengikat adalah
harga satuan pada daftar kuantitas dan harga.
b. Bila penawar tidak dapat menerima jumlah penawaran hasil
koreksi aritmatik, maka penawarannya ditolak dan jaminan
penawarannya disita.
22. MATA UANG
Penawaran akan dievaluasi berdasarkan mata uang Rupiah.
23. EVALUASI PENAWARAN
a. Kelompok Kerja Pemilihan hanya akan mengevaluasi penawaran
yang memenuhi syarat.
b. Metoda evaluasi penawaran dilakukan sesuai dengan ketentuan
dalam data lelang.
c. Urutan pelaksanaan evaluasi penawaran adalah sebagai
berikut:
1) Evaluasi administrasi
Evaluasi administrasi meliputi :
a) Rencana Anggaran Biaya ( RAB )
(1) Rencana Anggaran Biaya harus
ditandatangani oleh Direktur perusahaan atau
penerima kuasa yang tercantum dalam akte
pendirian atau perubahannya, atau kepala cabang
perusahaan yang diangkat kantor pusat, atau
pejabat yang menurut perjanjian kerjasama.
(2) Penawaran ditujukan kepada Kelompok
Kerja Pemilihan Jasa Konstruksi Kodam III/
Siliwangi.
9
(3) Jangka waktu berlakunya penawaran tidak
kurang dari waktu yang ditetapkan dalam
dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
(4) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang
ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang
ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia
barang/jasa.
(5) Penawaran bertanggal, dan dicap stempel
perusahaan.
(6) Harga penawaran adalah harga yang
tercantum dalam surat penawaran harga I SPH
(hardcopy) berdasarkan jumlah rincian Daftar
Kuantitas dan Harga untuk seluruh item pekerjaan.
(7) Apabila ditemukan perbedaan penulisan
antara angka dan huruf pada nilai penawaran di
SPH, maka yang harus sarna dengan nilai
penawaran yang ada adalah nilai dalam tulisan
huruf.
b) Surat Dukungan Bank/Jaminan Penawaran
(1) Diterbitkan oleh bank Pemerintah (Bank
Mandiri, BRI dan BNI).
(2) Masa berlaku Dukungan Bank/Jaminan
penawaran tidak kurang dari jangka waktu yang
ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia
barang/jasa.
(3) Nama peserta tender sama dengan nama
yang tercantum dalam surat dukungan
bank/Jaminan Penawaran.
(4) Besarnya dukungan bank tidak kurang dari
nilai nominal yang ditetapkan dalam dokumen
pemilihan penyedia barang / jasa.
(5) Besarnya dukungan bank/Jaminan
Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf.
(6) Nama pengguna barang / jasa yang
menerima dukungan bank sama dengan nama
pengguna barang / jasa yang mengadakan
pelelangan.
(7) Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan
paket pekerjaan yang ditenderkan.
(8) lsi surat dukungan bank/Jaminan Penawaran
harus sesuai dengan ketentuan dalam dokumen
pemilihan penyedia barang/jasa.
10
c) Copy bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak
Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir
dan fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP) PPh pasal 29.
2) Evaluasi teknis
Evaluasi teknis meliputi:
a) Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan (Time
Schedule)
b) Volume pekerjaan
c) Spesifikasi teknis;
d) Metoda Pelaksanaan Pekerjaan.
3) Evaluasi kewajaran harga harga dianggap tidak wajar jika:
a) Mata pembayaran utama yang ditawar rendah
tersebut mengakibatkan persyaratan/spesifikasi teknis
yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia
barang / jasa tidak terpenuhi (mempengaruhi kualitas
pekerjaan).
b) Setelah dilakukan klarifikasi, peserta lelang
menyatakan tidak mampu melaksanakan pekerjaan
sesuai dokumen pemilihan penyedia barang / jasa.
F. PEMENANG LELANG
24. KRITERIA PEMENANG
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menetapkan pemenang
tender dari peserta tender yang harga penawarannya terendah
responsif dan memenuhi syarat sesuai ketentuan dokumen pengadaan
serta memenuhi syarat kualifikasi.
25. PENILAIAN KUALlFIKASI
Untuk calon pemenang yang memenuhi persyaratan dilakukan
pembuktian kualifikasi.
26. HAK PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ( PPK ) UNTUK MENERIMA
PENAWARAN.
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) mempunyai hak untuk
menerima atau menolak salah satu atau semua penawaran
dan membatalkan proses tender setiap saat sebelum penetapan
pemenang tender, tanpa tuntutan dari peserta tender yang
bersangkutan dan tanpa kewajiban memberikan alasan apapun
kepada peserta tender, apabila dipandang seluruh penawaran tidak
menunjukkan adanya persaingan yang sehat, terjadi pengaturan
bersama (kolusi), dan tidak cukup tanggap terhadap dokumen
pengadaan.
11
27. PENUNJUKAN PENYEDIA JASA
a. Sebelum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk penyedia
jasa, Kelompok Kerja Pemilihan mengumumkan pemenang tender.
Peserta tender yang berkeberatan atas hasil penetapan pemenang
lelang tersebut dapat mengajukan sanggahan.
b. Sebelum akhir masa berlakunya penawaran yang ditetapkan
Kelompok Kerja Pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK )
mengeluarkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ)
yang menjadi bagian dokumen kontrak.
28. JAMINAN PELAKSANAAN
a. Dalam waktu selambat-Iambatnya 14 (empat belas) hari
kerja setelah diterbitkannya SPPBJ, penyedia jasa harus menyerahkan
jaminan pelaksanaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK )
dengan nilai dan waktu sesuai ketentuan dalam data pemilihan dan
data kualifikasi.
b. Jaminan pelaksanaan yang diserahkan penyedia jasa
harus dikeluarkan oleh bank Pemerintah yang berdomisili di
Bandung dengan nilai nominal sebesar 5 % dari nilai kontrak .
c. Apabila penyedia jasa yang ditunjuk sebagai pemenang lelang
tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan selama 14 (empat belas)
hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ, maka penyedia jasa
dinyatakan batal sebagai pemenang lelang dan disita jaminan
penawarannya serta dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
d. Masa berlakunya jaminan pelaksanaan sekurang-kurangnya
sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan 14 (empat
belas) hari setelah tanggal masa pelaksanaan dalam kontrak.
e. Jaminan Pelaksanaan ditujukan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen ( PPK ) atau Kepala Zidam III/Siliwangi Jalan Jawa No. 15
Bandung.
29. PENANDATANGANAN KONTRAK
Penandatanganan kontrak dilakukan selambat-Iambatnya 14
(empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ dan penyedia
jasa telah menyerahkan jaminan pelaksanaan.
30. LARANGAN PERSEKONGKOLAN
a. Penyedia jasa dilarang melakukan persekongkolan dengan
penyedia jasa lain dan atau dengan Kelompok Kerja Pemilihan
untuk pengatur dan/atau menentukan pemenang dalam pelelangan
sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.
12
b. Penyedia jasa dan Kelompok Kerja Pemilihan yang melakukan
persekongkolan, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
31. PAKTA INTEGRITAS
a. Pakta integritas berisi ikrar untuk mencegah dan tidak
melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang dibuat oleh
penyedia jasa.
b. Penyedia jasa harus menandatangani pakta integritas pada
saat pemasukan dokumen penawaran yang selanjutnya diikuti oleh
Kelompok Kerja Pemilihan.
c. Pakta integritas harus ditandatangani oleh pemimpin / direktur
utama perusahaan atau penerima kuasa dari direktur utama yang
nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau
perubahannya, (surat kuasa bermaterai ).
13
BAB II
LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) DAN LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
2.1. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
1. PERSYARATAN DOKUMEN
a. Spekteknis dan Identitas
b. Jadwal Pelaksanaan/Grafik S
c. Tenaga Ahli dan Tenaga Teknis
d. Surat dukungan bank/Jaminan Penawaran
2. LINGKUP PEKERJAAN
a. Nama Pokja : UKPBJ Zidam III/Siliwangi.
b. Alamat Pokja : Jl. Jawa No 15 Bandung
c. Alamat Website : http://lpsetniad.org/eproc4
d. Nama paket pekerjaan : Pemb. Sarana pendukung dan
Prasarana Di Kodim Pangandaran.
e. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 5.426.956.000,- ( Lima miliar
emapat ratus dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh enam ribu
rupiah).
f. Jangka Waktu Pelaksanaan : 210 Hari Kalender.
3. SUMBER DANA. APBN TA. 2024
4. Jadwal tahapan Pemilihan (tercantum damam SPSE)
5. MATA UANG PENAWARAN DAN CARA PEMBAYARAN
Mata uang yang digunakan adalah Rupiah Murni.
Pembayaran dilakukan dengan cara angsuran (termin)
6. MASA BERLAKUNYA PENAWARAN
Masa berlaku penawaran selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak
batas akhir waktu pemasukan penawaran.
7. EVALUASI PENAWARAN
Metoda evaluasi penawaran dilakukan dengan sistem gugur.
8. JAMINAN PELAKSANAAN
Nilai jaminan pelaksanaan sebesar 5 % (lima persen) dari nilai kontrak.
9. JAMINAN UANG MUKA
Nilai Jaminan Uang Muka adalah 20% ditujukan kepada Kazidam III/Siliwangi
Selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK).
10. JAMINAN PEMELIHARAAN
Nilai Jaminan Pemeliharaan adalah 5 % dari nilai kontrak dengan masa
berlaku adalah 180 (seratus delapan puluh) Hari kalender. Dan ditujukan kepada
Kazidam III/Siliwangi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
14
2.2. LEMBAR DATA KUALIFIKASI
1. KUALIFIKASI PESERTA TENDER
Klasifikasi : Kecil
Bidang : Arsitektural.
Sub Bidang : Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung
Lainnya (BG009/KBLI 41019)
2. DOKUMEN PENAWARAN
Dokumen penawaran meliputi:
a. DOKUMEN ADMINISTRASI :
1) Surat Dukungan bank/Jaminan Penawaran
2) Rekapitulasi Biaya dilengkapi Perincian Harga Penawaran
3) Daftar Kuantitas dan Harga Satuan
4) Bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan
(Spn Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir dan Surat
Setoran Pajak (SSP) PPh pasal 29.
b. DOKUMEN TEKNIS
1) Jadwal waktu pelaksanaan
2) Spesifikasi teknis
3) RKK.
c. DOKUMEN KUALIFIKASI
1) Surat Pernyataan Minat (bermaterai dan bertanggal)
2) Pakta Integritas
3) Isian Data Kualifikasi (bermaterai dan bertanggal)
4) Akte pendirian dan perubahaan perusahaan
5) SIUP, SIUJK dan SBU BG009, KBLI 41019
6) FC NPWP, PKP, Surat keterangan Domisili, TDP/NIB
7) SPT Tahun 2023 dan SSP 3 Bulan terakhir.
8) Neraca Perusahaan Terakhir Bermaterai
9) Data Pengalaman
10) Data Peralatan meliputi:
a. Concrete Mixer
b. Scafolding
c. Mesin Potong Keramik
d. Stamper
e. Genset
f. Theodolite
11) Data Tenaga Ahli
Tenaga Ahli:
a. SKA Muda K3 Konstruksi
Tenaga Terampil:
a. SKK Pelaksana Bangunan Gedung
15
10) Surat Tunduk Peraturan, Kompetensi dan Kemampuan
Usaha Benar.
11) BPJS Ketenagakerjaan serta bukti bayar.
12) Surat keterangan tidak pailit dari pengadilan setempat.
13) Surat Keterangan Hasil Penelitian Personel dari Staf Intel
Kodam III/Slw.
16
BAB III
SURAT KUASA
Nomor : .
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : ………………………………………………………………………
Jabatan : Direktur Utama/Direktur PT……………………………………..
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan berdasarkan
Akta Notaris …………………di……………………No …………….tanggal ………..………..
beserta perubahannya yang berkedudukan di ……………………. (alamat perusahaan)
yang selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.
Memberi kuasa kepada :
Nama : ……………………………………………………………………...
Jabatan : ……………………………………………………………………...
Yang diangkat berdasarkan Akta Notaris …………. di ……… No ……tanggal………..
beserta perubahannya yang berkedudukan di……………………….(alamat perusahaan).
yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa diberi wewenang untuk menandatangani
surat penawaran pekerjaan ………………………………….. beserta lampirannya.
Surat kuasa ini tidak dapat dilimpahkan lagi kepada orang lain.
..........................,………….. 2023
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Materai Rp. 10.000,-
…………………….. ……………………
17
BAB IV
SYARAT - SYARAT UMUM KONTRAK
A. KETENTUAN UMUM
1. DEFINISI. Dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini kata-kata dan
ungkapan-ungkapan harus mempunyai arti seperti yang dimaksudkan atau
didefinisikan disini.
a. Kuasa Pengguna Anggaran adalah Pejabat yang ditunjuk oleh
pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran TNI AD.
b. Pejabat Pembuat Komitmen adalah Pejabat di lingkungan TNI AD
yang diangkat oleh kuasa pengguna anggaran TNI AD sebagai
pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
pengadaaan jasa konstruksi.
c. Kelompok Kerja Pemilihan adalah tim yang diangkat berdasarkan
Surat Perintah Pangdam III/Siliwangi untuk melaksanakan pemilihan
penyedia jasa.
d. Panitia Pemeriksa Pekerjaan (Komisi) adalah pejabat atau orang
yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Pangdam III/Siliwangi yang
bertugas untuk memeriksa hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh
penyedia jasa sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam
dokumen pengadaan.
e. Penyedia Barang/Jasa Adalah suatu Badan Usaha yang memiliki
SIUPISIUJK masih berlaku dari Pemerintah Kota I Kabupaten domisili
peserta tender dengan bidang, sub bidang dan kualifikasi sesuai
data tender.
f. Kontrak adalah perikatan hukum antara pengguna jasa dengan
penyedia jasa dalam pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi.
g. Kontrak Lump Sump adalah kontrak pengadaan barang I jasa atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan
jumlah harga yang pasti dan tetap dan semua resiko yang terjadi dalam
proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia
jasa konstruksi.
h. Dokumen Kontrak adalah keseluruhan dokumen yang mengatur
hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa untuk
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan, yang terdiri dari dan
dengan urutan kekuatan hukum sebagai berikut :
18
1) Surat perjanjian.
2) Surat penunjukan penyedia jasa.
3) Penawaran dari Penyedia Jasa.
4) Adendum dokumen Ielang (bila ada).
5) Syarat-syarat khusus kontrak.
6). Syarat-syarat umum kontrak.
7) Spesifikasi teknis.
8) Rincian Pekerjaan dan Gambar-gambar.
9) Dokumen lain yang tercantum dalam lampiran kontrak.
i. Harga Kontrak adalah harga yang tercantum dalam surat
penunjukan penyedia jasa yang selanjutnya disesuaikan menurut
ketentuan kontrak.
j. Hari dan bulan dalam pekerjaan adalah hari dan bulan kalender.
k. Perintah Perubahan adalah perintah yang diberikan oleh pelaksana
kegiatan kepada penyedia jasa untuk melakukan perubahan pekerjaan.
I. Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal mulai kerja penyedia jasa yang
dinyatakan pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yang dikeluarkan
oleh pengguna jasa.
m. Tanggal Penyelesaian Pekerjaan adalah tanggal penyerahan
pertama pekerjaan, dinyatakan dalam berita acara penyerahan pertama
pekerjaan yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
n. Masa Pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang ditentukan
dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan
pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan
(selama 180 hari kalender).
o. Arbiter adalah orang yang ditunjuk atas kesepakatan pengguna jasa
dan penyedia jasa, atau ditunjuk oleh pengadilan negeri, atau ditunjuk
oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa
tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
2. PENERAPAN
a. Ketentuan-ketentuan pada syarat - syarat umum kontrak harus
diterapkan secara luas tanpa melanggar ketentuan yang ada dalam
dokumen kontrak keseluruhan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
b. Dokumen kontrak harus diinterpretasikan dalam urutan kekuatan
hukum sebagai berikut :
19
1) Surat Perjanjian
2) Surat Penawaran
3) Adendum dokumen lelang (Jika ada)
4) Syarat-syarat khusus kontrak
5) Syarat-syarat umum kontrak
6) Spesifikasi teknis
7) Gambar-gambar
8) Dokumen lain yang tercantum dalam lampiran kontrak.
3. ASAL PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
Jasa pemborongan untuk pekeriaan ini adalah merupakan layanan
jasa dari penyedia jasa konstruksi nasional yang berdomisili di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. ALAMAT PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
Alamat Penyedia Jasa Konstruksi: Apabila alamat kantor
penyedia jasa ada yang tidak sama dengan yang tercantum dalam
surat-surat asli sebagaimana dimaksud dalam dokumen kualifikasi dan
dokumen penawaran, yaitu :
a. Surat Penawaran Harga
b. I U J K I SIUP
c. Sertifikat Badan Usaha (SBU)
d. NPWP dan PKP
e. Surat dukungan bank/Jaminan Penawaran maka alamat
yang digunakan alamat terakhir sesuai dengan Surat Keterangan
Domisili dari Lurah setempat.
5. PENGGUNAAN DOKUMEN KONTRAK DAN INFORMASI
Penyedia jasa tidak diperkenankan menggunakan dokumen
kontrak dan informasi yang ada kaitannya dengan kontrak di luar
keperluan dari pekerjaan yang tersebut dalam kontrak, kecuali lebih
dahulu mendapat ijin tertulis dari pengguna jasa.
6. HAK PATEN, HAK CIPTA DAN MEREK
Apabila penyedia jasa menggunakan hak paten, hak cipta
dan merek dalam pelaksanaan pekerjaan, maka menjadi tanggungjawab
penyedia jasa sepenuhnya dan pengguna jasa dibebaskan dari
segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atas pelanggaran hak paten,
hak cipta dan merek.
20
7. PEMBAYARAN
a. Pembayaran dilaksanakan secara angsuran (termin) atau setelah
pekerjaan selesai 100% dan diterima sesuai dengan Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan
b. Pengguna Barang/Jasa harus sudah membayar kepada Penyedia
Barang/Jasa selambat-Iambatnya dalam kurun waktu 14 (empat belas)
hari sejak Penyedia Barang/Jasa telah mengajukan tagihan yang telah
diketahui oleh tim pemeriksa pekerjaan (Tim Komisi) yang disetujui oleh
waslakgiat.
8. HARGA DAN SUMBER DANA
a. Pengguna jasa membayar kepada penyedia jasa atas
pelaksanaan pekeriaan berdasarkan ketentuan kontrak.
b. Kontrak pekerjaan ini dibiayai dengan sumber dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
9. WEWENANG DAN KEPUTUSAN PENGGUNA JASA
Pengguna jasa memutuskan hal-hal yang bersifat kontraktual
antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam kapasitas sebagai
pemilik pekerjaan.
10. SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
a. Pengguna jasa harus sudah menerbitkan SPMK selambat -
lambatnya 14 (empat belas) hari sejak penandatanganan kontrak.
b. Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya
pelaksanaan kontrak yang akan dinyatakan penyedia jasa dalam
pernyataan dimulainya pekerjaan.
11. HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
a. Hak dan kewajiban pengguna jasa
1) Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan
oleh penyedia jasa.
2) Melakukan perubahan kontrak (apabila diperlukan).
3) Menangguhkan pembayaran.
4) Mengenakan denda keterlambatan.
5) Memberikan instruksi sesuai jadwal.
21
b. Hak dan kewajiban penyedia jasa
1) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
kontrak.
2) Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
3) Mengambil langkah-Iangkah yang memadai untuk
melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat
kerja dan membatasi perusakan dan pengaruh/gangguan kepada
masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat polusi, kebisingan
dan kerusakan lain yang disebabkan kegiatan penyedia jasa.
12. CACAT MUTU
a. Tim Pemeriksa Pekerjaan wajib memeriksa pekeriaan yang
dilaksanakan oleh penyedia jasa apabila terdapat cacat mutu dalam
pekeriaan konstruksi, Tim Pemeriksa Pekerjaan dapat memerintahkan
Penyedia Jasa konstruksi untuk mengganti sesuai dengan spesifikasi
yang ditentukan dan tidak cacat.
b. Pelaksana Kegiatan dapat meminta pihak ketiga untuk memperbaiki
cacat mutu bila Penyedia Jasa konstruksi tidak melaksanakannya dalam
waktu masa perbaikan cacat mutu sesuai yang tercantum dalam
surat pemberitahuan pengawas lapangan dengan biaya dibebankan
kepada Penyedia Jasa Konstruksi.
13. JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Waktu pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu yang ditentukan
dalam syarat-syarat khusus kontrak dihitung sejak tanggal mulai kerja
yang tercantum dalam SPMK.
b. Pengguna jasa harus menerbitkan SPMK selambat - lambatnya
14 (empat belas) hari sejak tanggal penandatanganan kontrak.
c. Pekerjaan dinyatakan selesai apabila penyedia jasa telah
melaksanakan pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai ketentuan
kontrak dan telah dinyatakan dalam berita acara penyerahan pertama
pekerjaan yang disetujui pelaksana kegiatan.
22
14. KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Apabila penyedia jasa konstruksi terlambat melaksanakan
pekerjaan sesuai jadwal, maka pengguna jasa memberikan peringatan
secara tertulis.
15. JANGKA WAKTU PEMELIHARAAN
a. Masa pemeliharaan untuk pekerjaan tersebut ditetapkan
selama 180 hari kalender sejak Penyerahan Pertama Pekerjaan.
b. Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pekerjaan selama waktu
garansi, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
16. PENGGUNAAN PENYEDIA JASA USAHA KECIL TERMASUK
KOPERASI KECIL
a. Apabila penyedia jasa yang ditunjuk adalah penyedia jasa
usaha kecil/koperasi kecil, maka pekerjaan tersebut harus dilaksanakan
sendiri oleh penyedia jasa yang ditunjuk dan dilarang diserahkan atau
disubkontrakkan kepada pihak lain.
b. Yang terbukti menyalahgunakan fasilitas dan kesempatan yang
diperuntukkan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil dikenakan
sanksi sesuai ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak.
17. KEADAAN KAHAR
a. Yang dimaksud keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi
diluar kehendak para pihak sehingga kewajiban yang ditentukan dalam
kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
b. Yang digolongkan keadaan kahar adalah
1) Peperangan.
2) Kerusuhan.
3) Revolusi.
4) Bencana alam: banjir, gempa bumi, badai, gunung
meletus, tanah longsor, wabah penyakit, dan angin topan.
5) Pemogokan.
6) Kebakaran.
7) Gangguan industri lainnya.
c. Keadaan kahar ini tidak termasuk hal-hal yang
merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian
para pihak.
23
d. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh
karena terjadinya keadaan kahar tidak dapat dikenai sanksi.
e. Tindakan yang diambil untuk mengatasi terjadinya keadaan
kahar dan yang menanggung kerugian akibat terjadinya keadaan
kahar, ditentukan berdasar kesepakatan dari para pihak.
f. Bila terjadi keadaan kahar, maka penyedia jasa memberitahukan
kepada pengguna jasa selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat
belas) hari setelah terjadinya keadaan kahar.
g. Bila keadaan sudah pulih normal, maka secepat mungkin
penyedia jasa memberitahukan kepada pengguna jasa bahwa keadaan
telah kembali normal dan kegiatan dapat dilanjutkan, dengan
ketentuan:
1) Jangka waktu pelaksanaan yang ditetapkan dalam
kontrak tetap mengikat. Apabila harus diperpanjang, maka waktu
perpanjangan sama dengan waktu selama tidak dapat
melaksanakan pekerjaan akibat keadaan kahar;
2) Selama tidak dapat melaksanakan pekerjaan akibat
keadaan kahar, penyedia jasa berhak menerima pembayaran
sebagaimana ditentukan dalam kontrak dan mendapat
penggantian biaya yang wajar sesuai yang telah dikeluarkan
selama jangka waktu tersebut untuk melaksanakan tindakan yang
disepakati;
3) Bila sebagai akibat dari keadaan Kahar penyedia jasa tidak
dapat melaksanakan sebagian besar pekerjaan selama jangka
waktu 60 (enam puluh) hari, maka salah satu p i h a k d a p a t
memutus kontrak dengan pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh)
hari sebelumnya dan setelah itu penyedia jasa berhak atas
sejumlah uang yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan
pemutusan kontrak.
18. ITIKAD BAIK
a. Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang
disesuaikan dengan hak dan kewajiban yang terdapat dalam
kontrak.
b. Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur
tanpa m e nonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Bila selama
kontrak salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan
tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
24
19. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK
a. Penghentian kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah
selesai.
b. Penghentian kontrak dilakukan karena terjadinya hal-hal
diluar kekuasaan (keadaan kahar) kedua belah pihak sehingga para pihak
tidak dapat melaksanakan kewajiban yang ditentukan di dalam kontrak
Dalam hal kontrak dihentikan, maka pengguna jasa wajib membayar
kepada penyedia jasa sesuai dengan kemajuan pelaksanaan pekerjaan
yang telah dicapai.
c. Pemutusan kontrak dilakukan bilamana penyedia jasa cidera janji
atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana
diatur di dalam kontrak.
d. Pemutusan kontrak dilakukan bilamana para pihak terbukti
melakukan kolusi, kecurangan atau tindak korupsi baik dalam proses
pelelangan maupun pelaksanaan pekerjaan, dalam hal ini :
1) Penyedia jasa dapat dikenakan sanksi yaitu :
a) Jaminan pelaksanaan dicairkan dan disetorkan ke
kas negara.
b) Pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu 2
(dua) tahun.
2) Pengguna jasa dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disipilin
Pegawai Negeri Sipil atau ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
3) Pemutusan kontrak oleh pengguna jasa sekurang -
kurangnya 30 (tiga puluh) hari setelah pengguna jasa
menyampaikan pemberitahuan rencana pemutusan kontrak secara
tertulis kepada penyedia jasa untuk kejadian tersebut di bawah
ini, pengguna jasa dapat memutuskan kontrak. Kejadian dimaksud
adalah :
a) Penyedia jasa tidak mulai melaksanakan pekerjaan
berdasarkan kontrak pada tanggal mulai kerja.
25
b) Penyedia jasa tidak berhasil memperbaiki suatu
kegagalan pelaksanaan. sebagaimana dirinci dalam surat
pemberitahuan penangguhan pembayaran.
c) Penyedia jasa tidak mampu lagi melaksanakan
pekerjaan atau bangkrut.
d) Penyedia jasa gagaI mematuhi keputusan akhir
penyelesaian perselisihan.
e) Penyedia jasa menyampaikan peryataaan yang tidak
benar kepada pengguna jasa dan pernyataan tersebut
berpengaruh besar pada hak, kewajiban. atau kepentingan
pengguna jasa. Terhadap pemutusan kontrak yang timbul
karena terjadinya salah satu kejadian sebagaimana dirinci
dalam huruf a. sampai e diatas, Pasal 1266 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata tidak diberlakukan. Atas pemutusan
kontrak yang timbul karena salah satu kejadian yang
diuraikan dalam hurup a sampai e. penyedia jasa
dimasukkan dalam daftar hitam dan diblack list selama 2
tahun.
4) Prosedur pemutusan kontrak setelah salah satu pihak
menyampaikan atau menerima pemberitahuan pemutusan kontrak,
sebelum tanggal bertakunya pemutusan tersebut penyedia jasa
harus:
a) Mengakhiri pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
yang ditetapkan dalam pemberitahuan pemutusan kontrak;
b) Mengalihkan hak dan menyerahkan semua hasil
pelaksanaan pekerjaan. Pengalihan hak dan penyerahan
tersebut harus dilakukan dengan cara dan pada waktu
yang ditentukan oIeh pengguna jasa:
c) Menyerahkan semua fasilitas yang dibiayai oleh
pengguna jasa.
5) Dalam hal terjadi pemutusan kontrak. pengguna jasa tetap
membayar hasil pekerjaan sampai dengan batas tanggal
pemutusan kontrak.
6) Sejak tanggal berlakunya pemutusan kontrak, penyedia
jasa tidak bertanggung jawab lagi atas pelaksanaan kontrak.
26
20. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
a. Penyelesaian perselisihan dapat melalui:
1) Di luar pengadilan, yaitu dengan cara musyawarah,
mediasi, konsiliasi atau arbitrase di Indonesia.
2) Pengadilan.
b. Penyelesaian perselisihan lebih lanjut diatur dalam syarat- syarat
khusus kontrak.
c. Pengeluaran biaya untuk penyelesaian perselisihan ditanggung
kedua belah pihak sesuai keputusan akhir.
21. BAHASA DAN HUKUM
Kontrak dibuat dalam bahasa Indonesia serta tunduk kepada
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
22. PERPAJAKAN
a. Penyedia jasa harus mengetahui, memahami dan patuh
terhadap semua peraturan perundang - undangan tentang pajak
yang berlaku di Indonesia dan sudah diperhitungkan dalam penawaran.
b. Perubahan peraturan perundang - undangan tentang pajak
yang terjadi setelah pembukaan penawaran harus dilakukan
penyesuaian.
23. DENDA DAN GANTI RUGI
a. Denda adalah sanksi finansial yang dikenakan kepada
penyedia jasa, sedangkan ganti rugi adalah sanksi finansial yang
dikenakan kepada pengguna jasa, karena terjadinya cidera janji
terhadap ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
b. B esarnya denda kepada penyedia jasa atas keterlambatan
penyelesaian pekerjaan adalah 1 0/00 (per seribu) dari harga kontrak
atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
27
c. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh pengguna jasa atas
keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan
yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku
pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan
kompensasi sesuai ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak.
d. Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi sesuai
ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak.
24. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia jasa
mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna jasa untuk
penyerahan pertama pekerjaan.
b. Pengguna jasa memerintahkan panitia pemeriksa pekerjaaan
( Tim Komisi ) untuk melakukan penilaian terhadap pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia jasa selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari
setelah diterimanya surat permintaan dari penyedia jasa. Apabila
terdapat kekurangan dan/atau cacat, penyedia barang wajib mengganti,
kemudian panitia pemeriksa pekerjaan melakukan pemeriksaan kembali
dan apabila sudah sesuai dengan ketentuan kontrak, maka dibuat berita
acara penyerahan pekerjaan. Penyedia Jasa wajib mengganti atau
memperbaiki pekerjaan jika mengalami kerusakan selama masa
pemeliharaan.
c. Apabila penyedia jasa tidak melaksanakan kewajiban mengganti /
memperbaiki selama masa pemeliharaan sesuai kontrak, maka penyedia
jasa dikenakan sanksi masuk daftar hitam selama 2 (dua tahun).
B. KETENTUAN KHUSUS
25. PENILAIAN PEKERJAAN
a. Pengguna jasa harus melakukan penilaian atas hasil
pekerjaan dalam masa pelaksanaan pekerjaan.
b. Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan
kemajuan fisik pekerjaan.
28
26. PENANGGUHAN PEMBAYARAN
Apabila penyedia jasa sampai batas waktu yang ditentukan
dalam kontrak tidak dapat mengirim barang sesuai spesifikasi teknis
maka sanksi penangguhan pembayaran dan sanksi administrasi
black list selama 2 tahun
27. PENGAMBILALIHAN
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) akan mengambil alih hak atas
hasil pekerjaan setelah diterbitkan berita acara serah terima akhir
pekerjaan dan melaporkan kepada kuasa pengguna anggaran.
28. PEDOMAN PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN
a. Penyedia barang wajib memberikan pedoman kepada pengguna
jasa tentang pengoperasian dan pemeliharaan.
b. Jika penyedia barang tidak memberikan pedoman tentang
pengoperasian dan pemeliharaan, maka akan dikenakan denda sesuai
ketentuan dalam syarat khusus kontrak.
29. PENUNDAAN ATAS PERINTAH PENGGUNA JASA
Pengguna jasa dapat memerintahkan penyedia jasa untuk
menunda dimulainya pelaksanaan pekenaan atau memperlambat
kemajuan suatu kegiatan pekerjaan.
30. INSTRUKSI
a. Penyedia jasa wajib melaksanakan semua instruksi pelaksana
kegiatan yang berkaitan dengan kontrak.
b. Semua instruksi harus dilakukan secara tertulis.
29
BAB V
SYARAT - SYARA T KHUSUS KONTRAK
Syarat-syarat khusus kontrak terdiri atas:
A. KETENTUAN UMUM
1. DEFINISI. Syarat - syarat khusus kontrak ini kata - kata dan
ungkapan - ungkapan sesuai dengan dimaksudkan dan didefinisikan sama
dengan yang dituangkan dalam syarat - syarat umum kontrak.
2. JAMINAN.
a. Jaminan Penawaran adalah 1% – 3 % dari Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) yang diterbitkan dari Bank Pemerintah (BRI, BNI, Mandiri
dan BTN) yang berdomisili di Bandung, apabila nilai HPS diatas 10
Milyar.
b. Besarnya jaminan pelaksanaan adalah 5 % ( lima persen ) dari
nilai kontrak yang diterbitkan dari Bank Pemerintah (BRI, BNI, Mandiri dan
BTN) yang berdomisili di Bandung.
b. Besarnya jaminan pemeliharaan adalah 5 % ( lima persen ) dari
nilai kontrak yang diterbitkan dari Bank Pemerintah (BRI, BNI, Mandiri dan
BTN) yang berdomisili di Bandung.
3. PEMBAYARAN.
Pembayaran prestasi pekeriaan dilakukan dengan cara angsuran
( termin ).
4. JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan kontrak selama 210 (Dua ratus sepuluh) hari
kalender.
5. PENGGUNAAN PENYEDIA JASA USAHA KECIL TERMASUK
KOPERASI KECIL.
Kepada penyedia jasa bukan usaha kecil yang terbukti
menyalahgunakan fasilitas dan kesempatan yang diperuntukkan bagi usaha
kecil termasuk koperasi kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.9
Tahun 1995, maka yang bersangkutan dikenakan sanksi sebagaimana
termaktub dalam Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 36 undang-undang tersebut
yaitu sebagai berikut :
30
a. Barang siapa denqan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan mengaku atau
memakai nama usaha kecil sehingga memperoleh fasilitas kemudahan
dana, keringanan tarif, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha,
atau pengadaan barang dan jasa atau pemborongan pekerjaan
Pemerintah yang diperuntukkan dan dicadangkan bagi usaha kecil yang
secara langsung atau tidak langsung menimbulkan kerugian bagi usaha
kecil diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
b. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada butir a. di atas
adalah tindak pidana kejahatan.
c. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada butir a.
dilakukan oleh atau atas nama badan usaha, dapat dikenakan
sanksi administratif berupa pencabutan sementara atau pencabutan
tetap ijin usaha oleh instansi yang berwenang.
6. PENYELESAIAN PERSELISIHAN.
Penyelesaian perselisihan melalui Pengadilan Negeri Kota Bandung.
7. DENDA DAN GANTI RUGI
a. Kompensasi atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar
bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar berdasarkan
tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan
Bank Indonesia.
b. Denda langsung dipotong dari pembayaran kepada penyedia
jasa.
c. Ganti rugi dibayar kepada penyedia jasa setelah dibuat
amandemen kontrak.
31
BAB VI
SPESIFIKASI TEKNIS
Keterangan:
Spesifikasi teknis disusun oleh Kelompok Kerja Pemilihan berdasar jenis
pekerjaan yang akan ditenderkan, dengan ketentuan :
1. Tidak mengarah kepada merek / produk tertentu, tidak menutup
kemungkinan digunakannya produksi dalam negeri.
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional.
3. Metoda pelaksanaan harus logis, realistik dan dapat dilaksanakan.
4. Jadwal waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan.
5. Harus mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan
utama minimal yang dlperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
6. Harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
7. Harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasll produk.
8. Harus mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang
diinginkan.
9. Harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
10. Spesifikasi teknis secara rinci terlampir
BAB VII
BILL OF QUANTITY (BOQ) & GAMBAR-GAMBAR
Uraian Pekerjaan yang akan dilaksanakan (terlampir).
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekeriaan harus disusun oleh Kelompok
Kerja Pemilihan secara terinci, lengkap dan jelas. ( Gambar terlampir )
32
BAB VIII
BENTUK JAMINAN
1. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN / PEMELIHARAAN
a. Oleh karena ………………………….(nama pengguna jasa) selanjutnya
disebut “PENGGUNA JASA” telah mengundang ……………………………(nama
penyedia jasa) ……………………………….…………(alamat penyedia jasa)
selanjutnya disebut “PENYEDIA JASA” untuk pekerjaan ……… (uraian singkat
menegenai pekerjaan )
b. Dan oleh karena itu PENYEDIA JASA terikat oleh kontrak yang
mewajibkan PENYEDIA JASA memberikan jaminan pelaksanaan kepada
PENGGUNA JASA sebesar ……..% ( …… persen)
c. Maka kami PENJAMIN yang bertanggung jawab dan mewakili…….
(nama bank) berkantor resmi di ………………………………… (alamat bank)
selanjutnya disebut "BANK", berwenang penuh untuk menandatangani dan
melaksanakan kewajiban atas nama BANK, dengan ini menyatakan bahwa
BANK menjamin PENGGUNA JASA atas seluruh nilai uang sebesar Rp…........
(jumlah jaminan dalam Rupiah) (terbilang ……) senilai dengan ….% ( …persen)
(besarnya jaminan dalam persentase) dari harga kontrak, sebagaimana
disebutkan di atas.
d. Syarat-syarat kewajiban ini adalah:
1) Setelah PENYEDIA JASA menandatangani kontrak tersebut di
atas dengan PENGGUNA JASA, maka BANK wajib membayar
sejumlah uang kepada PENGGUNA JASA sampai dengan sebesar nilai
uang yang disebutkan di atas, setelah mendapat perintah tertulis dari
PENGGUNA JASA untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUNA JASA
atas kerugian yang diakibatkan oleh cacat maupun kekurangan atau
kegagalan PENYEDIA JASA dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
yang disyaratkan dalam kontrak tersebut di atas.
2) BANK harus menyerahkan uang yang diperlukan oleh
PENGGUNA JASA dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah ada
permintaan pertama tanpa penundaan dan tanpa perlu ada
pemberitahuan sebelumnya mengenai proses hukum dan administratif
dan tanpa perlu pembuktian kepada BANK mengenai adanya cacat
atau kekurangan atau kegagalan pelaksanaan pada pihak PENYEDIA
JASA.
33
e. Jaminan ini berlaku sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai
dengan 14 (empat belas) hari setelah tanggal berakhir dalam kontrak atau
sampai PENGGUNA JASA mengeluarkan suatu instruksi kepada BANK yang
menyatakan bahwa jaminan ini boleh diakhiri.
f. Permintaan pembayaran berkenaan dengan jaminan ini harus telah
disampaikan kepada BANK selambat-Iambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender
setelah tanggal berakhirnya jaminan bank ini yang dinyatakan pada butir 5
di atas.
g. BANK menyanggupi memperpanjang jangka waktu berlakunya jaminan
ini berdasarkan syarat-syarat yang sama sebagaimana disebutkan di atas
sesuai dengan adanya perubahan atau perpanjangan waktu kontrak
sebagaimana yang selanjutnya dapat dilakukan sesuai ketentuan-ketentuan
kontrak.
h. Menunjuk ketentuan Pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
BANK mengabaikan hak preferensinya atas harta benda milik PENYEDIA
JASA yang berkenaan dengan penyitaan dan penjualan harta benda
tersebut untuk melunasi hutangnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal
1831 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dengan itikad baik, kami
PENJAMIN yang secara sah mewakili BANK, dengan ini membubuhkan
tandatangan serta cap dan materei pada jaminan pada tanggal …………………..
Saksi
Bank
Tanda Tangan, Cap dan Materai
Penjamin
34
BAB IX
PENUTUP
Demikian Kerangka Acauan Kerja ( KAK ) Pengadaan Jasa Konstruksi ini dibuat
sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan jasa konstruksi / Pembuatan
Perkantoran Pendukung dan Prasarana TA. 2024.
UKPBJ ZIDAM III/SILIWANGI TA. 2024,
TTD
35
KOMANDO DAERAH MILITER III/SILIWANGI
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN
KERANGKA ACUAN KERJA PEKERJAAN
PEMBANGUNAN PERKANTORAN PENDUKUNG DAN PRASARANA
DI KODIM PANGANDARAN
TA. 2024
BANDUNG, 2024