URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGUKURAN INDEKS PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MADIUN
TAHUN 2025
A. MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD KEGIATAN
Untuk mengetahui tingkat kualitas perencanaan pembangunan daerah melalui penilaian
Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah (IPPD).
TUJUAN KEGIATAN
Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan Pengukuran Indeks Perencanaan Pembangunan
Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2025 adalah sebagai berikut :
1. Merumuskan konsep pengukuran Indeks Perencanaan Pembangunan Kabupaten
Madiun;
2. Mengukur skor Indeks Perencanaan Pembangunan Kabupaten Madiun;
3. Menyusun rekomendasi sesuai dengan hasil Indeks Perencanaan Pembangunan
Kabupaten Madiun.
B. SASARAN
Tersusunnya Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Madiun yang
terdokumentasi dalam bentuk laporan.
C. RUANG LINGKUP
Melakukan pengukuran nilai Indeks Perencanaan Pembangunan sesuai dengan Surat Edaran
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengukuran Indeks Perencanaan
Pembangunan Nasional.
D. METODOLOGI PENELITIAN
Metode penelitian dari kegiatan Pengukuran Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Madiun Tahun 2025 secara rinci akan dijelaskan sebagai berikut :
a. Sumber data
Data sekunder H-1 tahun pengukuran yang diperoleh dari dokumen RPD, RKPD, Renstra
OPD, kemudian dokumen perencanaan milik pusat seperti RPJMN serta RKP dan
beberapa sumber data lain yang terkait dengan kegiatan Indeks Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Madiun.
b. Langkah – Langkah Kegiatan
Langkah-langkah yang dilakukan dalam kegiatan Pengukuran Indeks Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2025 adalah sebagai berikut :
1. Persiapan
a) Studi Pustaka atas dokumen dan peraturan yang terkait dengan kegiatan Indeks
Perencanaan Pembangunan Daerah;
b) Perencanaan konsep awal dan penyiapan tim asessor.
2. Penyusunan Laporan Pendahuluan
Laporan disusun berdasarkan studi pustaka yang berisi pendahuluan, kajian pustaka,
gambaran umum dan metodologi.
3. Pengumpulan data
Asessor melakukan pengumpulan data sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
4. Pengolahan dan analisis data
Mengolah dan menganalisis data hasil pengukuran Indeks Perencanaan
Pembangunan Daerah oleh asessor.
5. Pembahasan draft Laporan Akhir
Data hasil analisis kemudian diinterpretasi dan disajikan dalam bentuk laporan sesuai
dengan data hasil survei yang dilakukan asessor.
6. Perbaikan draft Laporan Akhir
Draft laporan akhir yang telah disusun perlu diperiksa untuk mengetahui apakah sudah
sesuai atau belum, jika belum akan dilakukan perbaikan draft laporan akhir
7. Penyerahan Laporan Akhir
Penyerahan laporan akhir kepada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan
Inovasi Daerah Kabupaten Madiun.
E. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan Pengukuran Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Madiun
Tahun 2025 adalah di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah
Kabupaten Madiun.
F. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan adalah selama 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari kalender