Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus-Capaian Indeks Perencanaan Pembangunankabupaten Madiun Tahun 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10094963000
Date: 9 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Badan Perencanaan Pembangunan Riset, Dan Inovasi Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 80,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 79,997,700
Winner (Pemenang): PT Cemerlang Statistika Indonesia
NPWP: 815124847606000
RUP Code: 58892515
Work Location: Kabupaten Madiun - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
 PENGUKURAN  INDEKS PERENCANAAN  PEMBANGUNAN   DAERAH KABUPATEN  MADIUN      
                                                                             
                               TAHUN 2025                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
A.  MAKSUD  DAN TUJUAN                                                       
                                                                             
    MAKSUD  KEGIATAN                                                         
                                                                             
    Untuk mengetahui tingkat kualitas perencanaan pembangunan daerah melalui penilaian
    Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah (IPPD).                            
                                                                             
    TUJUAN KEGIATAN                                                          
    Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan Pengukuran Indeks Perencanaan Pembangunan
                                                                             
    Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2025 adalah sebagai berikut :              
                                                                             
    1. Merumuskan konsep pengukuran Indeks Perencanaan Pembangunan Kabupaten 
       Madiun;                                                               
                                                                             
    2. Mengukur skor Indeks Perencanaan Pembangunan Kabupaten Madiun;        
    3. Menyusun rekomendasi sesuai dengan hasil Indeks Perencanaan Pembangunan
                                                                             
       Kabupaten Madiun.                                                     
                                                                             
B.  SASARAN                                                                  
    Tersusunnya Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Madiun yang  
                                                                             
    terdokumentasi dalam bentuk laporan.                                     
C.  RUANG LINGKUP                                                            
                                                                             
    Melakukan pengukuran nilai Indeks Perencanaan Pembangunan sesuai dengan Surat Edaran
    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
                                                                             
    Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengukuran Indeks Perencanaan
                                                                             
    Pembangunan Nasional.                                                    
D.  METODOLOGI  PENELITIAN                                                   
                                                                             
    Metode penelitian dari kegiatan Pengukuran Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah
    Kabupaten Madiun Tahun 2025 secara rinci akan dijelaskan sebagai berikut :
                                                                             
    a. Sumber data                                                           
                                                                             
       Data sekunder H-1 tahun pengukuran yang diperoleh dari dokumen RPD, RKPD, Renstra
       OPD, kemudian dokumen perencanaan milik pusat seperti RPJMN serta RKP dan
                                                                             
       beberapa sumber data lain yang terkait dengan kegiatan Indeks Perencanaan
       Pembangunan Daerah Kabupaten Madiun.                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    b. Langkah – Langkah Kegiatan                                            
       Langkah-langkah yang dilakukan dalam kegiatan Pengukuran Indeks Perencanaan
                                                                             
       Pembangunan Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2025 adalah sebagai berikut :
                                                                             
       1. Persiapan                                                          
          a) Studi Pustaka atas dokumen dan peraturan yang terkait dengan kegiatan Indeks
                                                                             
             Perencanaan Pembangunan Daerah;                                 
          b) Perencanaan konsep awal dan penyiapan tim asessor.              
                                                                             
       2. Penyusunan Laporan Pendahuluan                                     
                                                                             
          Laporan disusun berdasarkan studi pustaka yang berisi pendahuluan, kajian pustaka,
          gambaran umum dan metodologi.                                      
                                                                             
       3. Pengumpulan data                                                   
          Asessor melakukan pengumpulan data sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
                                                                             
       4. Pengolahan dan analisis data                                       
                                                                             
          Mengolah dan menganalisis data hasil pengukuran Indeks Perencanaan 
          Pembangunan Daerah oleh asessor.                                   
                                                                             
       5. Pembahasan draft Laporan Akhir                                     
          Data hasil analisis kemudian diinterpretasi dan disajikan dalam bentuk laporan sesuai
                                                                             
          dengan data hasil survei yang dilakukan asessor.                   
                                                                             
       6. Perbaikan draft Laporan Akhir                                      
          Draft laporan akhir yang telah disusun perlu diperiksa untuk mengetahui apakah sudah
                                                                             
          sesuai atau belum, jika belum akan dilakukan perbaikan draft laporan akhir
       7. Penyerahan Laporan Akhir                                           
                                                                             
          Penyerahan laporan akhir kepada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan
                                                                             
          Inovasi Daerah Kabupaten Madiun.                                   
E.  LOKASI KEGIATAN                                                          
                                                                             
    Lokasi kegiatan Pengukuran Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Madiun
    Tahun 2025 adalah di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah
                                                                             
    Kabupaten Madiun.                                                        
F.  JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                                
                                                                             
    Pelaksanaan kegiatan adalah selama 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari kalender
Tenders also won by PT Cemerlang Statistika Indonesia
Authority
29 September 2022Belanja Jasa Konsultasi ( Skm )Kab. BojonegoroRp 389,500,000
13 April 2021Belanja Jasa Konsultasi Berorientasi Layanan- Jasa Konsultasi Manajemen - Jasa Konsultansi Pendataan Bagi Umkm Dan IkmPemerintah Daerah Kabupaten TubanRp 364,325,000
18 May 2022Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa SurveiKab. BojonegoroRp 300,000,000
29 April 2025Konsultan Survei Kepuasan MasyarakatKota TangerangRp 292,598,100
12 January 2024Pengadaan Jasa Survei Pelayanan PublikKota MadiunRp 250,000,000
12 April 2023Jasa Konsultansi Survei Pelayanan PublikKota MadiunRp 250,000,000
13 June 2025Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (Ikm)Kab. TubanRp 240,107,600
19 May 2023Belanja Jasa Konsultasi Survei Kepuasan MasyarakatPemerintah Daerah Kota TangerangRp 204,920,000
15 April 2025Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang Layanan Jasa Survei (Ikm Eksternal, Spak, Spkp)Kab. LamonganRp 145,000,000
6 November 2025Jasa Konsultansi Penyusunan Indeks Pembangunan Olahraga (Ipo)Kab. BlitarRp 100,000,000