1. LATAR BELAKANG
Salah satu upaya guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 96 Tahun 2012 tentang Petunjuk
Pelaksanaan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor : 14 Tahun 2017, Pasal 1, Ayat 1 tentang Pedoman Penyusunan
Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik menegaskan bahwa
penyelenggara Pelayanan Publik wajib melakukan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat
secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun.
Selain itu, data Indeks Kepuasan Masyarakat/Aparatur Terhadap Pelayanan
Kesekretariatan Bakesbangpol Kab. Madiun Tahun 2025 akan dapat menjadi bahan penilaian
terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit
penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Indeks Kepuasan
Masyarakat/Aparatur Terhadap Pelayanan Kesekretariatan adalah data dan informasi tentang
tingkat kepuasaan Masyarakat/Aparatur yang diperoleh dari hasil pengukuran secara
kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat/ Aparatur dalam memperoleh pelayanan
dari Kesekretariatan dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Indeks
Kepuasan Masyarakat/Aparatur Terhadap Pelayanan Kesekretariatan bertujuan untuk
mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan
kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesekretariatan selanjutnya.
2. MAKSUD / TUJUAN
a) Untuk mengetahui tingkat kinerja penyelenggara pelayanan Kesekretariatan Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Madiun, yang dapat dijadikan sebagai bahan untuk
menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesekretariatan
selanjutnya;
b) Untuk mengetahui perbandingan antara harapan dan kebutuhan terkait pelayanan
keskretariatan melalui Data dan Informasi tentang tingkat kepuasan yang diperoleh dari
hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif;
c) Untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari penyelenggaraan pelayanan
kesekretariatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Madiun;
d) Untuk mengetahui kinerja aparatur atas penyelenggaraan pelayanan yang dilaksanakan
oleh Kesekretariatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Madiun;
e) Adanya data dan informasi untuk bahan pertimbangan kebijakan yang perlu diambil pada
waktu yang akan datang dan memacu persaingan positif, antar unit penyelenggara
pelayanan dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan;
f) Untuk mengetahui dan mempelajari segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh
kesekretariatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Madiun sebagai upaya
pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 September 2022 | Belanja Jasa Konsultasi ( Skm ) | Kab. Bojonegoro | Rp 389,500,000 |
| 13 April 2021 | Belanja Jasa Konsultasi Berorientasi Layanan- Jasa Konsultasi Manajemen - Jasa Konsultansi Pendataan Bagi Umkm Dan Ikm | Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban | Rp 364,325,000 |
| 18 May 2022 | Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Survei | Kab. Bojonegoro | Rp 300,000,000 |
| 29 April 2025 | Konsultan Survei Kepuasan Masyarakat | Kota Tangerang | Rp 292,598,100 |
| 12 April 2023 | Jasa Konsultansi Survei Pelayanan Publik | Kota Madiun | Rp 250,000,000 |
| 12 January 2024 | Pengadaan Jasa Survei Pelayanan Publik | Kota Madiun | Rp 250,000,000 |
| 13 June 2025 | Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (Ikm) | Kab. Tuban | Rp 240,107,600 |
| 19 May 2023 | Belanja Jasa Konsultasi Survei Kepuasan Masyarakat | Pemerintah Daerah Kota Tangerang | Rp 204,920,000 |
| 15 April 2025 | Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang Layanan Jasa Survei (Ikm Eksternal, Spak, Spkp) | Kab. Lamongan | Rp 145,000,000 |
| 16 May 2025 | Belanja Jasa Penyusunan Rencana Kontingensi Banjir | Kota Malang | Rp 100,000,000 |