Uraian Singkat Pekerjaan
Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Utilitas PAUD KB Pelangi II Kepel
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI :
REHABILITASI SARANA DAN PRASARANA UTILITAS PAUD KB PELANGI II KEPEL
PAUD TAHUN 2025
1. LATAR BELAKANG
Guna mendukung sarana dan prasarana PAUD, diperlukan suatu pembangunan
yang bersumber dari DAU PAUD Tahun 2025, sesuai standar kelayakan dengan
memperhatikan sistem struktur, mekanikal elektrikal, dan arsitektural sehingga
menciptakan sebuah bangunan yang kokoh, aman, dan nyaman.
2. MAKSUD
Terlaksananya rehabilitasi dan pembangunan yang baik bersumber dari DAU
PAUD Tahun 2025.
3. TUJUAN
Memberikan kepastian dan jaminan, bahwa ketersediaan / keterjaminan akses,
dan mutu layanan pendidikan dalam rangka percepatan Wajib Belajar 13 (tiga
belas) tahun yang berkualitas.
4. SASARAN
Konstruksi yang berkualitas (kwalified), bangunan gedung pendidikan pada
Pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan dari DAU PAUD Tahun 2025 yang
tiDAU terbatas pada pekerjaan utama sebagai berikut :
Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Utilitas PAUD KB Pelangi II Kepel.
5. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan :
KB Pelangi II Kepel Kec. Kare.
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan dilakukan 60 (Enam puluh) Hari Kalender terhitung sejak
tanggal SPMK.
7. KELUARAN
Keluaran atau produk yang diharapkan dari Jasa Konstruksi adalah bangunan
Yang Bersumber dari DAU PAUD 2025 yang diperhitungkan secara profesional
dan mengakomodir semua ketentuan teknis mengenai bangunan Gedung
Pendidikan antara lain :
a) Spesifikasi Teknis pekerjaan konstruksi, terdiri :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah
3. Pekerjaan Pondasi
4. Pekerjaan Beton/Pembesian
5. Pekerjaan Pasangan Dinding dan Plesteran
6. Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela
7. Pekerjaan Rangka Atap dan Penutup Atap
8. Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela
Uraian Singkat Pekerjaan
Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Utilitas PAUD KB Pelangi II Kepel
9. Pekerjaan Langit-langit/Plafon
10. Pekerjaan Lantai
11. Pekerjaan Pengecatan
12. Pekerjaan Instalasi Listrik
13. Pekerjaan Plumbing/Sanitasi
b) Perkiraan biaya pekerjaan konstruksi dengan Analisa harga satuan wajib
mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan
Analisa harga satuan Kabupaten Madiun.
c) Perhitungan TKDN
8. PELAPORAN
Kontraktor wajib menyelesaikan dan menyerahkan hasil pengerjaan dalam
rangkap secukupnya termasuk soft copy berupa flashdisk, antara lain :
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Pengerjaan Fisik
c. Laporan Akhir
Madiun, 13 Oktober 2025
Kabid PAUD dan DIKMAS
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
DWINAR WULANDARI, S.Pd
Penata Tk. I
NIP. 198004092010012001