Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Profil Data Kependudukan Kota Madiun Tahun 2025

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10056538000
Status: Batal
Date: 7 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 35,020,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 34,998,300
Winner (Pemenang): PT Cemerlang Statistika Indonesia
NPWP: 815124847606000
RUP Code: 54461831
Work Location: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA    ACUAN   KERJA                              
                                                                          
  JASA KONSULTANSI    PENYUSUNAN     DOKUMEN    PROFIL  DATA              
                                                                          
         KEPENDUDUKAN      KOTA  MADIUN   TAHUN   2025                    
                                                                          
       DINAS  KEPENDUDUKAN      DAN  PENCATATAN     SIPIL                 
                                                                          
                         KOTA  MADIUN                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 PEMERINTAH     KOTA  MADIUN                              
                                                                          
                         TAHUN   2025                                     
A. LATAR BELAKANG                                                         
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
                                                                          
  menekankan pentingnya perencanaan pembangunan daerah yang harus didasarkan pada data
  dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan, mencakup aspek kependudukan,
                                                                          
  potensi sumber daya daerah, dan informasi kewilayahan lainnya. Selain itu, Undang-Undang
  Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 yang diperbarui dengan Undang-Undang Republik
                                                                          
  Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan juga mengamanatkan
  bahwa data kependudukan yang diperoleh melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
                                                                          
  (SIAK) dan disimpan dalam database kependudukan dapat digunakan sebagai dasar dalam
  perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.             
                                                                          
    Data kependudukan merupakan salah satu aspek yang sangat diperlukan dalam perencanaan
  pembangunan berkelanjutan. Data kependudukan tersebut mencakup jumlah penduduk,
                                                                          
  distribusi usia, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, serta pola migrasi antar wilayah yang
  menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran. Dalam hal ini,
                                                                          
  pemutakhiran dan validitas data kependudukan sangat diperlukan untuk menghindari kesalahan
  dalam perencanaan, serta untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat dapat dipenuhi
                                                                          
  secara optimal. Oleh karena itu, dukungan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang
  terintegrasi dan akurat sangat diperlukan untuk mendukung proses pengambilan keputusan
  yang efektif baik di tingkat daerah maupun nasional.                    
                                                                          
    Dengan mempertimbangkan pentingnya data kependudukan, Dinas Kependudukan dan
  Pencatatan Sipil Kota Madiun memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola data tersebut
                                                                          
  untuk mendukung perencanaan pembangunan yang lebih efektif dan tepat sasaran, salah satunya
  yaitu dengan melakukan penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun
                                                                          
  2025. Profil ini disusun menggunakan Data Konsolidasi Bersih (DKB) berbasis Sistem Informasi
  Administrasi Kependudukan (SIAK), yang diperoleh melalui pelayanan pendaftaran penduduk
                                                                          
  dan pencatatan sipil yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  Kabupaten/Kota. Dalam penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun
                                                                          
  2025 diharapkan dapat memberikan informasi kepada Pemerintah, Swasta dan Masyarakat
  tentang perkembangan kependudukan Kota Madiun dalam perencanaan pembangunan, dan
                                                                          
  penyajian data kependudukan secara akurat.                              
                                                                          
                                                                          
B. DASAR HUKUM                                                            
    Dasar hukum yang digunakan dalam kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan
                                                                          
  Kependudukan Kota Madiun Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun
  adalah sebagai berikut :                                                
                                                                          
  1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945                                       
  2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan
                                                                          
    Pembangunan Keluarga;                                                 
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan; 
                                                                          
  4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah;        
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil
    Perkembangan Kependudukan;                                            
                                                                          
  6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan
    Perangkat Daerah;                                                     
                                                                          
  7. Peraturan Walikota Madiun Nomor 68 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
    Rincian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
                                                                          
                                                                          
C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
                                                                          
  MAKSUD KEGIATAN                                                         
    Maksud dari kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun
                                                                          
  2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun yaitu untuk memberikan gambaran
  yang menyeluruh mengenai kondisi perkembangan penduduk Kota Madiun serta gambaran
                                                                          
  secara statistik menyangkut variabel jumlah penduduk, umur, jenis kelamin, kelahiran, dll.
  Sehingga dapat dijadikan sumber data dari setiap kegiatan yang telah direncanakan.
                                                                          
                                                                          
  TUJUAN KEGIATAN                                                         
                                                                          
    Adapun tujuan kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun
  Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun adalah sebagai berikut :
  1. Menyediakan data dan informasi bagi pemerintah Kota Madiun dalam merumuskan dan
                                                                          
    menyusun kebijakan pembangunan berwawasan kependudukan dan evaluasi kebijakan serta
    perencanaan program/kegiatan.                                         
                                                                          
  2. Memberikan informasi tentang perkembangan kependudukan bagi masyarakat maupun
    Organisasi Perangkat Daerah lain yang ada di Kota Madiun.             
                                                                          
                                                                          
D. SASARAN                                                                
                                                                          
    Sasaran dari kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun
  2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun adalah data kependudukan yang
                                                                          
  dikumpulkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Pendidikan; Dinas
  Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Sosial, Pemberdayaan
                                                                          
  Perempuan dan Perlindungan Anak; Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
  dan Badan Pusat Statistik Kota Madiun.                                  
                                                                          
                                                                          
E. RUANG LINGKUP                                                          
                                                                          
    Ruang lingkup kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun
  2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun mengacu pada Peraturan Menteri
                                                                          
  Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan
  Kependudukan adalah sebagai berikut :                                   
                                                                          
  1. Pendahuluan berisi tentang latar belakang penyusunan, tujuan, ruang lingkup dan pengertian
    umum terhadap istilah yang digunakan dalam profil perkembangan kependudukan;
                                                                          
  2. Gambaran umum daerah letak geografis daerah, kondisi demografis daerah, gambaran
    ekonomi daerah dan potensi daerah;                                    
  3. Sumber data dalam penyusunan profil ini berasal dari registrasi, non registrasi, dan data dari
    lintas sektor;                                                        
                                                                          
  4. Perkembangan kependudukan memuat kuantitas penduduk, kualitas penduduk dan mobilitas
    penduduk; dan                                                         
                                                                          
  5. Kepemilikan dokumen kependudukan memuat data tentang kepemilikan kartu keluarga,
    kepemilikan kartu tanda penduduk, kepemilikan akta dan kepemilikan surat keterangan
                                                                          
    orang terlantar.                                                      
                                                                          
                                                                          
F. METODOLOGI PENELITIAN                                                  
    Metodologi pada kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun
                                                                          
  Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun adalah sebagai berikut :
  1. Sumber data                                                          
                                                                          
    Data yang digunakan pada kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota
    Madiun Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun adalah data
                                                                          
    sekunder yang didapatkan dari beberapa instansi pemerintahan di Kota Madiun, yang
    meliputi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan,
                                                                          
    Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan
    dan Perlindungan Anak; Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah; dan Badan
    Pusat Statistik Kota Madiun.                                          
                                                                          
  2. Teknik Analisis Data                                                 
    Data yang didapatkan dari beberapa sumber kemudian ditabulasikan dan diinterpretasikan
                                                                          
    menggunakan metode statistika deskriptif. Statistika deskriptif merupakan suatu metode
    yang digunakan untuk menyajikan data secara ringkas dan rapi serta mampu memberikan
                                                                          
    informasi inti dari kumpulan data yang ada.                           
  3. Langkah - Langkah Penelitian                                         
                                                                          
    Langkah–langkah penelitian yang dilakukan dalam kegiatan Penyusunan Profil
    Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan
                                                                          
    Pencatatan Sipil Kota Madiun adalah sebagai berikut :                 
    1. Penyusunan Konsep                                                  
                                                                          
      Pada tahap ini dilakukan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun
      Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun diantaranya yaitu
                                                                          
      form di excel, kebutuhan data kependudukan, dan penyusunan konsep laporan.
    2. Memindahkan isian data ke dalam format yang telah dirancang        
                                                                          
      Setelah data didapatkan, langkah selanjutnya adalah memindahkan data ke dalam format
      yang telah dibuat untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.             
                                                                          
    3. Memeriksa dan memperbaiki data                                     
      Data yang sudah terkumpul kemudian dilakukan pemeriksaan data untuk mengetahui
                                                                          
      kesesuaian data serta data mana saja yang belum terkumpul.          
                                                                          
                                                                          
    4. Mengolah data menggunakan metode statistika deskriptif             
      Data yang sudah siap kemudian akan dianalisis dengan statistika deskriptif menggunakan
      Software Microsoft Excel sehingga menjadi informasi yang disajikan dalam bentuk yang
                                                                          
      lebih menarik seperti tabel atau grafik.                            
    5. Mendesain Buku Profil, menyajikan data dan melaporkan hasil        
                                                                          
      Hasil analisis kemudian disusun bersama laporan sebagai langkah final Penyusunan Profil
      Kependudukan Tahun 2025. Informasi yang akan dimuat dalam buku profil kependudukan
                                                                          
      Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun.                
                                                                          
                                                                          
G. LOKASI KEGIATAN                                                        
    Lokasi kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun 2025
                                                                          
  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun adalah di Kantor Dinas Kependudukan
  dan Pencatatan Sipil Kota Madiun.                                       
                                                                          
                                                                          
H. KELUARAN PEKERJAAN                                                     
                                                                          
    Keluaran pekerjaan kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun
  Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun sebagai berikut :
                                                                          
  a. Softcopy Buku Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun 2024 (semester 2)
  b. Softcopy Buku Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun 2025 (semester 1), Laporan
    Kegiatan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun 2024 Semester 2 dan 2025
                                                                          
    Semester 1                                                            
                                                                          
                                                                          
I. TENAGA AHLI DAN KUALIFIKASI                                            
    Tenaga ahli yang diperlukan untuk kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan
                                                                          
  Kota Madiun Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun adalah sebagai
  berikut :                                                               
                                                                          
  a. Leader Team, 1 (satu) orang dengan kualifikasi pendidikan minimal S1. Statistika/
    Matematika, memiliki pengalaman kerja 1-4 tahun.                      
                                                                          
  b. Tenaga Ahli Desain, 1 (satu) orang dengan kualifikasi pendidikan minimal S1. Desain
    Komunikasi Visual, memiliki pengalaman kerja 1-4 tahun.               
                                                                          
  c. Administrasi, 1 (satu) orang dengan kualifikasi pendidikan minimal S1. Segala Jurusan,
    memiliki pengalaman kerja 1-4 tahun.                                  
                                                                          
                                                                          
J. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                               
                                                                          
    Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan 2 (Dua) kali dalam setahun dan masing masing kegiatan
  membutuhkan waktu 60 (Enam Puluh) Hari Kalender sejak dilakukannya tanda tangan kontrak
                                                                          
  dengan jadwal Tahap pertama pada Bulan Mei dan Tahap kedua pada Bulan September :
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Jadwal Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun 2024 (semester 2)
                                             Bulan Ke                     
                                      (Sejak diterbitkannya SPMK)         
                                        April        Mei                  
 NO.        KEGIATAN                                                      
                                     1  2  3  4   1 2  3  4               
 1. Persiapan                                                             
                                                                          
 2. Penyusunan Konsep                                                     
                                                                          
    Memindahkan isian data dalam format yang telah                        
 3.                                                                       
    dirancang                                                             
 4. Memeriksa dan memperbaiki data                                        
    Mengolah data menggunakan metode statistika                           
 5.                                                                       
    deskriptif                                                            
 6. Mendesain Buku Profil, menyajikan data                                
                                                                          
 7. Penyusunan Buku Profil                                                
                                                                          
 8. Revisi/ Penyempurnaan Buku Profil                                     
 9. Serah Terima Hasil Pekerjaan                                          
                                                                          
                                                                          
Buku Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun 2025 (semester 1)       
                                                                          
                                             Bulan Ke                     
                                      (Sejak diterbitkannya SPMK)         
                                       Agustus    September               
 NO.        KEGIATAN                                                      
                                     1  2  3  4   1 2  3  4               
 1. Persiapan                                                             
                                                                          
 2. Penyusunan Konsep                                                     
                                                                          
    Memindahkan isian data dalam format yang telah                        
 3.                                                                       
    dirancang                                                             
 4. Memeriksa dan memperbaiki data                                        
    Mengolah data menggunakan metode statistika                           
 5.                                                                       
    deskriptif                                                            
 6. Mendesain Buku Profil, menyajikan data                                
                                                                          
 7. Penyusunan Buku Profil                                                
                                                                          
 8. Revisi/ Penyempurnaan Buku Profil                                     
 9. Serah Terima Hasil Pekerjaan                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
K. BIAYA YANG DIPERLUKAN                                                  
    Biaya pelaksaaan paket kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota
  Madiun Tahun Anggaran 2025 :                                            
                                                                          
  Instansi     : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun      
  Nama Kegiatan : Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun 2025
                                                                          
                                                                          
  Pagu Anggaran : Rp. 35.020.500,- (tiga puluh lima juta Dua Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah)
                                                                          
                                                                          
L. KEWENANGAN                                                             
  KEWENANGAN DARI PENGGUNA JASA                                           
                                                                          
   Fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa antara lain menyediakan ruangan dan
    perlengkapannya untuk melaksanakan rapat – rapat dan pembahasan laporan hasil studi,
                                                                          
    terutama paparan dihadapan pengguna jasa. Disamping itu juga membantu penyedia jasa
    guna memperoleh data – data primer, data – data sekunder dan survei.  
                                                                          
   Peralatan dan material yang harus disediakan oleh pengguna jasa prinsipnya adalah segala
    sesuatu yang dapat mendukung terselenggaranya pekerjaan Penyusunan Profil
                                                                          
    Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan
    Pencatatan Sipil Kota Madiun dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
                                                                          
    peraturan perundang-undangan yang berlaku.                            
                                                                          
                                                                          
  KEWENANGAN DARI PENYEDIA JASA                                           
   Pihak penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaannya diwajibkan membentuk tim kerja dan
                                                                          
    secara fungsional dapat langsung berhubungan dengan pengguna jasa. Tim kerja dimaksud
    merupakan gabungan beberapa tenaga ahli dengan basik lulusan dalam dan luar negeri serta
                                                                          
    berbagai disiplin ilmu dengan kualifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Tenaga ahli
    disyaratkan memiliki keahlian yang cukup untuk dapat melaksanakan pekerjaan ini. Tenaga
                                                                          
    ahli yang terlibat dalam pekerjaan ini adalah tenaga ahli di bidang terkait dan bidang lain yang
    dapat mendukung terlaksananya pekerjaan.                              
                                                                          
   Pihak penyedia jasa menyediakan laporan pada saat proyek selesai (menyesuaikan kondisi
    dan kesepakatan dari marketing).                                      
                                                                          
                                                                          
M. LAIN-LAIN                                                              
                                                                          
  a. Apabila terdapat perubahan-perubahan dari kondisi yang dinyatakan pada kontrak/proposal
    ini maka perubahannya akan dicantumkan dalam perjanjian tambahan (Addendum) atau
                                                                          
    dalam bentuk berita acara.                                            
  b. Apabila dalam perkembangan penyelesaian pekerjaan, pembayaran tidak direalisasikan oleh
                                                                          
    pemberi tugas, maka laporan final yang telah disampaikan oleh penyedia tidak dapat
    dipergunakan oleh pemberi tugas (dianggap batal dan tidak berlaku).   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
N. PENUTUP                                                                
    Demikian Kerangka Acuan Kerja pelaksanaan Penyusunan Profil Perkembangan
  Kependudukan Kota Madiun Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun
                                                                          
  dibuat untuk menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan tersebut. Semoga kegiatan ini bisa
  memberikan perubahan besar bagi pemerintahan di Kota Madiun dalam meningkatkan program
                                                                          
  kerja instansi Kota Madiun kedepannya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota
  Madiun.                                                                 
                   RINCIAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI                        
  PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN KOTA MADIUN TAHUN 2025      
                                                                          
          DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MADIUN             
                             PERSONIL                                     
                                                                          
                                                  HARGA                   
NO           URAIAN                VOLUME                  JUMLAH         
                                                  SATUAN                  
1  Leader Team                1  orang 4   bulan  3.350.000 13.400.000    
2  Tenaga Ahli Desain         1  orang 4   bulan  2.500.000 10.000.000    
3  Administrasi               1  orang 4   bulan  1.500.000 6.000.000     
                      TOTAL PERSONIL                       29.400.000     
                            NON PERSONIL                                  
                                                  HARGA                   
NO           URAIAN                VOLUME                  JUMLAH         
                                                  SATUAN                  
1  BIAYA ALAT TULIS KANTOR                                                
   ATK                        1   Ls               730.000   730.000      
                                                                          
2  BIAYA AKOMODASI                                                        
   Biaya Akomodasi (Leader Team,                                          
                              1   Ls              1.200.000 1.200.000     
   Tenaga Ahli Desain, Administrasi)                                      
3  BIAYA LAPORAN                                                          
   Flashdisk                  2  buah              100.000   200.000      
                    TOTAL NON PERSONIL                     2.130.000      
                          Jumlah                           31.530.000     
                         PPn 11%                           3.468.300      
                     Jumlah seluruhnya                     34.998.300     
                                                                          
                                                                          
                                           Pejabat Pembuat Komitmen       
                                             paket pekerjaan Jasa         
                                            Konsultansi Penyusunan        
                                             Dokumen Profil Data          
                                                                          
                                               Kependudukan               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                             AGUS TRIONO, S.Sos           
                                            Pembina Utama Muda            
                                                                          
                                         NIP. 19730327 199302 1 002
Tenders also won by PT Cemerlang Statistika Indonesia
Authority
29 September 2022Belanja Jasa Konsultasi ( Skm )Kab. BojonegoroRp 389,500,000
13 April 2021Belanja Jasa Konsultasi Berorientasi Layanan- Jasa Konsultasi Manajemen - Jasa Konsultansi Pendataan Bagi Umkm Dan IkmPemerintah Daerah Kabupaten TubanRp 364,325,000
18 May 2022Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa SurveiKab. BojonegoroRp 300,000,000
29 April 2025Konsultan Survei Kepuasan MasyarakatKota TangerangRp 292,598,100
12 January 2024Pengadaan Jasa Survei Pelayanan PublikKota MadiunRp 250,000,000
12 April 2023Jasa Konsultansi Survei Pelayanan PublikKota MadiunRp 250,000,000
13 June 2025Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (Ikm)Kab. TubanRp 240,107,600
19 May 2023Belanja Jasa Konsultasi Survei Kepuasan MasyarakatPemerintah Daerah Kota TangerangRp 204,920,000
15 April 2025Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang Layanan Jasa Survei (Ikm Eksternal, Spak, Spkp)Kab. LamonganRp 145,000,000
11 November 2024Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Penyusunan Standar Operasional Prosedur (Sop)Kab. BojonegoroRp 100,000,000