K E R A N G K A A C U A N K E R J A
untuk
PROGRAM : PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH
KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
(IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN, PELESTARIAN DAN
PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN
STRATEGIS DAERAH KAB/KOTA
PEKERJAAN : PERENCANAAN REHABILITASI PAGAR SHELTER DAN
PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH AMAN UPTD PPA
SUMBER DANA : APBD KOTA MADIUN TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Graha Krida Praja Lt.1 Jl. DI. Panjaitan No. 17 Telp. (0351) 471151
MADIUN
SUB KEGIATAN PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN, PELESTARIAN DAN PEMBONGKARAN
BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH KAB/KOTA
PEKERJAAN PERENCANAAN REHABILITASI PAGAR SHELTER DAN
PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH AMAN UPTD PPA
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Sebagai upaya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dilakukan
rehabilitasi terhadap bangunan Pagar Shelter Dan Pembangunan Lanjutan Rumah Aman UPTD PPA.
Untuk dapat terlaksananya Rehabilitasi Pagar Shelter Dan Pembangunan Lanjutan Rumah
Aman UPTD PPA, maka perlu dilakukan Perencanaan teknis yang komprehensif ditinjau dari aspek
arsitektural, struktur dan ekonomis dengan tahapan-tahapan pelaksanaan pembangunan fisik lapangan
sesuai dengan aturan teknis yang berlaku agar pelaksanaan pembangunannya dapat berjalan dengan
baik.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
-
Maksud :
Menyusun dokumen Perencanaan Rehabilitasi Pagar Shelter Dan Pembangunan Lanjutan Rumah
Aman UPTD PPA yang mendasar pada kebutuhan pembangunan yang memadai.
-
Tujuan :
Adapun tujuan pembuatan dokumen tersebut adalah sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan
fisik konstruksi di lapangan sehingga diperoleh efisiensi dan efektifitas atas pelaksanaan kegiatan
dimaksud.
3. SASARAN KEGIATAN
Sasaran Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Pagar Shelter Dan Pembangunan Lanjutan
Rumah Aman UPTD PPA adalah terwujudnya suatu perencanaan yang komprehensif baik ditinjau dari
aspek teknis dan kebutuhan, maupun dari aspek ekonomis dengan tahapan-tahapan pelaksanaan
pembangunan fisik lapangan dan bisa menerjemahkan secara fisik sesuai keperluan sehingga
terwujudnya tujuan yang ingin dicapai.
4. LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN
Lokasi kegiatan terletak di Pagar Shelter Dan Pembangunan Lanjutan Rumah Aman UPTD
PPA, Kota Madiun Jawa Timur.
Untuk pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Pagar Shelter Dan Pembangunan
Lanjutan Rumah Aman UPTD PPA ini diperlukan anggaran dengan pagu dana Rp. 36.220.000,- (Tiga
puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) yang dibiayai dari APBD Kota Madiun Tahun Anggaran
2025.
5. NAMA DAN KEGIATAN/SATUAN KERJA PENGGUNA ANGGARAN.
a. Nama Pengguna Anggaran : Thariq Megah, ST
b. Nama PPK : Hesti Setyorini, ST
c. Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun
d. Nama Sub Kegiatan : Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestarian dan
Pembongkaran Bangunan Gedung Untuk Kepentingan
Strategis Daerah Kab/Kota
e. Nama Pekerjaan : Perencanaan Rehabilitasi Pagar Shelter Dan Pembangunan
Lanjutan Rumah Aman UPTD PPA
KAK Perencanaan Rehabilitasi Pagar Shelter Dan Pembangunan Lanjutan Rumah Aman UPTD PPA 1
f. Sumber Dana : APBD Kota Madiun Tahun Anggaran 2025
g. Nilai HPS : Rp.36.186.000,00 (Tiga puluh enam juta seratus delapan
puluh enam ribu rupiah).
6. STANDAR TEKNIS
Dalam penyusunan Perencanaan Rehabilitasi Pagar Shelter Dan Pembangunan Lanjutan Rumah Aman
UPTD PPA ini mengacu pada standar teknis antara lain:
1. Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ;
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan
Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
3. Peraturan beton bertulang Indonesia (PBI 1991), SKNI T-15.1919.03;
4. Tata cara pengedukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995;
5. Peraturan muatan Indonesia NI.8 dan Indonesia loading code 1987 (SKB1.2.53.1987);
6. Peraturan Porland Cement Indonesia 1972/NI-8;
7. Peraturan SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung ;
8. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2011, SNI, SPLN, IEC dan standar lainnya yang tidak
bertentangan dengan PUIL 2011;
9. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang bersangkutan
dengan permasalahan bangunan;
10. Peraturan lain yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan pekerjaan yang direncanakan.
7. STUDI-STUDI TERDAHULU
Pengalaman kerja suatu perusahaan dalam bidang yang sama akan berpengaruh terhadap kinerja
suatu perusahaan dalam mengembangkan suatu karya perencanaan, sehingga menghasilkan karya
perencanaan yang optimal dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
8. REFERENSI HUKUM
Pedoman, kriteria, referensi hukum dan standart yang digunakan dalam menyelesaikan pekerjaan ini
adalah yang berlaku di Indonesia secara umum dan khusus.
9. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan penyedia jasa antara lain adalah :
a. Pengumpulan data lapangan ;
b. Analisa data lapangan ;
c. Desain, gambar, penyusunan RAB (EE dan BQ) dan RKS ;
d. Penyusunan metode pelaksanaan, spesifikasi bahan material, pendayagunaan tenaga dan
peralatan, perkiraan jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi serta sistem manjemen keselamatan
kerja (SMKK), rencana program mutu dan perkiraan biaya K3 ;
e. Pengawasan berkala pada saat pekerjaan konstruksi berjalan ;
f. Setiap tahapan perencanaan melaksanakan rapat koordinasi ; dan
g. Selama kegiatan perencanaan selalu koordinasi dengan instansi terkait
10. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
-
LAPORAN PENDAHULUAN
Laporan pendahuluan minimal memuat antara lain :
1. Latar belakang ;
2. Maksud dan tujuan ;
KAK Perencanaan Rehabilitasi Pagar Shelter Dan Pembangunan Lanjutan Rumah Aman UPTD PPA 2
3. Gambaran Umum ;
4. Draft/Konsep Rencana sesuai dengan Studi yang ada ;
5. Permasalahan-permasalahan lapangan ;
6. Lain-lain ;
7. Penutup.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan,
sebanyak 5 (lima) buku laporan, dengan surat pengantar kepada Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Madiun.
-
LAPORAN ANTARA
Laporan Antara atau Laporan Akhir Sementara memuat keseluruhan hasil studi beserta
laporan-laporan pendukungnya. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 20 (dua puluh)
hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan
-
LAPORAN AKHIR
Laporan akhir minimal memuat :
1. Rencana Kerja dan Syarat-syarat + Outline Spesifikasi Bahan ;
2. Rencana Anggaran Biaya (RAB) ;
3. Bill of Quantity ( BQ) ;
4. Dokumen Gambar Perencanaan ;
5. Dokumen RK3K + Perkiraan Biaya K3 ;
6. Schedule dan Metode Pelaksanaan Konstruksi ;
7. Pendayagunaan tenaga dan peralatan ;
8. Perhitungan TKDN
9. Dokumentasi ;
10. Executive Summary (Exsum) / Kesimpulan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
11. PERALATAN MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PENGGUNA ANGGARAN
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna anggaran yang dapat digunakan dan harus dipelihara
oleh penyedia jasa :
a. Laporan dan data
b. Staff pendamping perencanaan
c. Konsultasi unsur teknis
12. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA
Penyedia jasa harus menyediakan fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk kelancaraan
pelaksanaan pekerjaan perencanaan antara lain :
a. Kendaran survei (milik sendiri/sewa) ;
b. peralatan survei dan perencanaan (milik sendiri/sewa) ;
c. kantor (milik sendiri/sewa) ;
d. honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang ;
e. materi dan penggandaan laporan ;
f. biaya rapat-rapat ;
g. perjalanan ;
h. jasa dan overhead perencanaan ; dan
i. pajak-pajak.
13. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Penyedia jasa mempunyai hak dan kewenangan yang meliputi :
KAK Perencanaan Rehabilitasi Pagar Shelter Dan Pembangunan Lanjutan Rumah Aman UPTD PPA 3
a. Membuat suatu design perencanaan yang sesuai dengan standart nasional Indonesia dan aturan
teknis yang ada sebagai bentuk pengembangan sumber daya manusia
b. Mendapat informasi dan konsultasi teknis dari pengguna jasa
c. Mendapatkan suatu kontrak jelas sesuai dengan aturan jasa konsultansi Indonesia.
14. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Pekerjaan perencanaan ini harus diselesaikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender
terhitung sejak SPMK dikeluarkan.
15. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA
Memiliki ijin berusaha di bidang jasa konsultansi dan SBU bidang Usaha Perencanaan Rekayasa, sub
bidang Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001) yang masih
berlaku dengan kualifikasi usaha kecil. Berpengalaman dalam perencanaan bangunan gedung.
16. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku yaitu Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang terdiri :
a. Tahap konsep rencana dan pra rencana teknis :
1. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan kualifikasi tim
perencana, metode pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu perencanaan
2. Laporan data dan informasi lapangan
3. Gambar-gambar pra rencana bangunan/konstruksi
4. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat
b. Tahap pengembangan rencana teknis :
1. Uraian konsep rencana teknis
2. Draft rencana anggaran biaya (RAB)
3. Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
c. Tahap Rencana Detail ;
1. Gambar rencana teknis bangunan lengkap
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3. Rencana kerja dan volume pekerjaan (BQ)
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
5. Laporan Perencanaan
d. Tahap Pelelangan ;
1. Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan
2. Laporan bantuan teknis dan administrasi pada waktu pelelangan
e. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1. Laporan pengawasan berkala
17. LAPORAN
-
LAPORAN PENDAHULUAN
Laporan pendahuluan minimal memuat antara lain :
1. Latar belakang ;
2. Maksud dan tujuan ;
3. Gambaran Umum ;
4. Draft/Konsep Rencana sesuai dengan Studi yang ada ;
5. Permasalahan-permasalahan lapangan ;
KAK Perencanaan Rehabilitasi Pagar Shelter Dan Pembangunan Lanjutan Rumah Aman UPTD PPA 4
6. Lain-lain ;
7. Penutup.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan,
sebanyak 5 (lima) buku laporan, dengan surat pengantar kepada Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Madiun.
-
LAPORAN ANTARA
Laporan Antara atau Laporan Akhir Sementara memuat keseluruhan hasil studi beserta
laporan-laporan pendukungnya. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 20 (dua puluh)
hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan
-
LAPORAN AKHIR
Laporan akhir minimal memuat :
11. Rencana Kerja dan Syarat-syarat + Outline Spesifikasi Bahan ;
12. Rencana Anggaran Biaya (RAB) ;
13. Bill of Quantity ( BQ) ;
14. Dokumen Gambar Perencanaan ;
15. Dokumen RK3K + Perkiraan Biaya K3 ;
16. Schedule dan Metode Pelaksanaan Konstruksi ;
17. Pendayagunaan tenaga dan peralatan ;
18. Perhitungan TKDN
19. Dokumentasi ;
20. Executive Summary (Exsum) / Kesimpulan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
Semua Produk Laporan diserahkan dalam bentuk soft file (flashdisk), hard copy masing-masing
rangkap 5 (lima) dan dimasukkan dalam satu box container.
18. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri, hal ini dilakukan sebagai pemberdayaan.
19. DAFTAR DAN KUALIFIKASI PERSONIL
Jumlah
No. Posisi Kualifikasi
orang
1. Team Leader Minimal Sarjana Strata Satu ( S1 ) Jurusan Teknik Sipil 1
mempunyai sertifikasi keahlian Ahli Teknik Bangunan
Gedung minimal jenjang 7, minimal pengalaman 1
tahun. Team Leader bertugas dalam
mengkoordinasikan segala aktivitas perencanaan mulai
dari survey lapangan, pengumpulan data-data, desain
serta perencanaan detail. Selain itu, team leader
bertanggung jawab juga dalam perhitungan struktur
bangunannya.
3. Tenaga Pendukung Drafter/Juru Gambar 1
Minimal STM Bangunan, Pengalaman minimal 1 tahun.
Drafter bertugas untuk membantu tenaga ahli membuat
gambar perencanaan mulai dari gambar pra rencana
sampai dengan gambar detail.
KAK Perencanaan Rehabilitasi Pagar Shelter Dan Pembangunan Lanjutan Rumah Aman UPTD PPA 5
Surveyor 1
Minimal STM Bangunan, Pengalaman minimal 1 tahun.
Surveyor bertugas untuk membantu tenaga ahli dalam
melakukan survey kondisi lapangan dan survey harga.
Admin 1
Minimal pendidikan SMA/SMK/sederajat, pengalaman
minimal 1 tahun dalam administrasi proyek. Admin
bertugas untuk membantu tenaga ahli dalam
menyusun laporan-laporan serta kelengkapan
administrasi lainnya selama pelaksanaan kontrak
berlangsung.
Madiun, Februari 2025
KEPALA BIDANG CIPTA KARYA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
RUANG KOTA MADIUN
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
HESTI SETYORINI, ST
Penata Tk. I
NIP. 19861226 200901 2 005
KAK Perencanaan Rehabilitasi Pagar Shelter Dan Pembangunan Lanjutan Rumah Aman UPTD PPA 6