PEMERINTAH KOTA MADIUN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Graha Krida Praja Lt. I Jl. DI. Panjaitan No. 17 Telp. (0351) 471151
M A D I U N
Website : http://www.madiunkota.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGAWASAN REHABILITASI MASJID KUNO KUNCEN
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Masjid Kuno Kuncen pada Tahun
Anggaran 2025 yang akan dilaksanakan sebagaimana tertuang di dalam dokumen
perencanaan teknis, maka untuk mencapai hasil pekerjaan sesuai yang diharapkan secara
kualitas maupun kuantitas perlu didukung dengan pengawasan yang intensif.
Sebagai acuan dalam pengawasan pekerjaan di atas yang akan menggunakan jasa
konsultan pengawas, maka perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pengadaan
Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Masjid Kuno Kuncen
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Memberikan gambaran tentang tugas pokok pengawas dalam melaksanakan kegiatan
pengawasan di lapangan yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh konsultan pengawas,
agar tugas dan kewajiban yang dibebankan kepadanya dapat terlaksana dengan baik.
b. Tujuan
Agar konsultan dalam melaksanakan pekerjaan selalu berpegang pada syarat-syarat
teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak atas pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi
Masjid Kuno Kuncen yang dituangkan dalam laporan administrasi yang baik dan
benar.
3. SASARAN
Sasaran dalam melaksanakan tugas pengawasan antara lain mengawasi:
a. Mutu hasil pekerjaan baik kualitas maupun kuantitas selalu diutamakan, karena mutu
pekerjaan yang baik lebih menjamin tercapainya umur rencana dari konstruksi
tersebut.
b. Pemeriksaaan kuantitas dan perhitungan dalam setiap minggunya yang dijadikan
koreksi dari jadwal pelaksanaan yang diajukan oleh pihak rekanan pelaksana kegiatan.
Selanjutnya dapat sebagai acuan dalam proses tagihan pembayaran yang diajukan oleh
kontraktor.
d. Melaporkan bila terjadi keterlambatan dan membantu mencari jalan keluar agar
kegiatan selesai sesuai jadwal.
Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Masjid Kuno Kuncen 1
4. NAMA PENGGUNA JASA
Nama Pengguna Anggaran : THARIQ MEGAH, ST
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : HESTI SETYORINI, ST
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota
Madiun
Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Penataan Bangunan Dan
Lingkungannya Di Daerah Kabupaten/Kota
Nama Sub Kegiatan : Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestarian dan
Penataan Bangunan Dan Lingkungan Kawasan
Cagar Budaya, Kawasan Pariwisata, Kawasan
Sistem Perkotaan Nasional Dan Kawasan Strategis
Lainnya
Nama Pekerjaan : Pengawasan Rehabilitasi Masjid Kuno Kuncen
Sumber Dana : P-APBD Tahun Anggaran 2025
5. LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN
Lokasi kegiatan terletak di Kawasan Masjid Kuno Kuncen Madiun. HPS Pengawasan
Rehabilitasi Masjid Kuno Kuncen ini sebesar Rp. 24.280.000,00 (Dua puluh empat juta
dua ratus delapan puluh ribu rupiah), termasuk PPN yang bersumber dari APBD
Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2025.
6. LINGKUP, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan ini, adalah :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan kegiatan di lapangan.
2. Melaksanakan pengukuran dan menentukan titik-titik bangunan dengan dengan
kontraktor pelaksana yang dituangkan dalam Berita Acara Uitzetten.
3. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya kegiatan konstruksi.
4. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian target volume dan realisasi fisik pelaksanaan sesuai ketentuan dalam
kontrak pekerjaan pemborongan ;
5. Mengumpulkan data-data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan kegiatan pengawasan, dengan masukan hasil-hasil rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan.
Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Masjid Kuno Kuncen 2
7. Meneliti gambar-gambar yang akan dilaksanakan (Shop Drawings) yang diajukan
oleh Kontraktor.
8. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai pelaksanaan (As Built Drawings)
sebelum serah terima pertama (P.1).
9. Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum serah terima ke I.
10. Membuat laporan kemajuan pelaksanaan fisik mingguan dan bulanan.
11. Meneliti laporan Harian dan Laporan Mingguan tenaga yang dibuat oleh
Kontrakor.
12. Laporan mingguan harus diserahkan paling lambat setiap hari Senin pada minggu
terakhir.
13. Menyusun Berita Acara Kemajuan Kegiatan, Serah Terima Pertama (P1/PHO) ;
14. Mencatat semua kejadian-kejadian yang berpengaruh atau berkaitan dengan
pelaksanaan kegiatan berlangsung ( misal : cuaca, kejadian alam, dll );
15. Mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung yang diawasi
sebagai dasar dalam pengurusan Sertifikat Laik Fungsi ; dan
16. Melaksanakan pengawasan terhadap hasil pekerjaan konstruksi selama masa
pemeliharaan.
b. Data dan Fasilitas Penunjang
1. Penyediaan oleh pengguna jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan
harus dipelihara oleh penyedia jasa :
a. Laporan dan data
b. Staf pendamping pengawasan
2. Penyediaan oleh Penyedia Jasa
Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan yang terdiri :
1. Kendaraan (milik sendiri/ sewa)
2. Peralatan (milik sendiri/ sewa)
3. Kantor (milik sendiri/ sewa)
4. Materi dan penggandaan laporan
5. Pajak
7. METODOLOGI
Menurut waktu pelaksanaannya, tugas-tugas konsultan pengawas dapat dikelompokkan
dalam 3 (tiga) tahap, yaitu :
a. Tahap permulaan
Menyusun program kerja secara menyeluruh mencakup kegiatan proyek dari
sejak tahap persiapan konstruksi, pelaksanaan konstruksi dan masa pemeliharaan
termasuk serah terima pekerjaan pemborong dan proses perijinan bangunan dalam
Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Masjid Kuno Kuncen 3
bentuk master program/master schedule proyek. Master program atau master schedule
tersebut harus disajikan dalam bentuk network planning ataupun barchart yang
menjelaskan jalur-jalur kritis dalam masa kegiatan proyek dan setiap saat harus
diupdate sesuai dengan kebutuhan proyek
Tugas utama Konsultan Pengawas lapangan yaitu melaksanakan pekerjaan teknis
di Lapangan (Field Engineering) dan jika terjadi adanya perubahan di lapangan maka
Konsultan Pengawas bertugas menyiapkan Contract Change Order (CCO/ Perintah
Perubahan Kontrak) berdasarkan hasil “Field Enginering”.
Pada kegiatan ini disiapkan atas dasar suatu design yang disederhanakan, dengan
gambar tipikal dan penampang standar serta volume pekerjaan, maka sebelum
pekerjaan fisik di lapangan dilaksanakan, perlu diadakan penelitian yang lebih
mendalam atas keadaan lapangan, agar dapat disiapkan gambar-gambar pelaksanaan,
serta volume pekerjaan yang lebih mendekati kebenaran/ sesuai keperluan lapangan.
Berdasarkan hasil “Field Enginering” tersebut, Konsultan kemudian menyiapkan
Perintah Perubahan Kontrak (CCO), untuk diajukan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen.
b. Tahap Pelaksanaan
Persiapan pelaksanaan
a. Memeriksa kelengkapan dokumen pelaksanaan pekerjaan konstruksi termasuk izin-
izin yang diperlukan dalam pelaksanaan di lapangan.
b. Menyusun jadwal pelaksanaan konstruksi secara rinci (detail time schedule) dan
prosedur kerja atau “Standard Operation Procedure” (SOP) lapangan yang disetujui
oleh Pengelola Kegiatan dan dijadikan sebagai dasar dalam melaksanakan pekerjaan
pengawasan di lapangan.
Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan Kegiatan, sehingga target kegiatan dapat tercapai, dengan penekanan
pada 4 (empat) hal, yaitu:
- Mutu : Bahan dan hasil pekerjaan sesuai spesifikasi
- Biaya : Total biaya konstruksi dalam batas nilai kontrak.
- Waktu : Kegiatan selesai dalam masa kontrak.
- Legal : Administrasi kontrak lengkap dan rapi
- K3 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PENGENDALIAN MUTU
Mutu hasil pekerjaan selalu diutamakan, karena mutu pekerjaan yang lebih baik lebih
menjamin tercapainya umur rencana dari rencana konstruksi tersebut. Untuk dapat
mengasilkan pekerjaan yang mutunya sesuai spesifikasi, maka Konsultan Pengawas
Lapangan wajib mengadakan pemeriksaan dan pengawasan mulai dari mutu maupun
kuantitas bahan sampai cara pelaksanaan.
Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Masjid Kuno Kuncen 4
Dengan beberapa langkah yang harus ditempuh yaitu :
a. Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan
konstruksi termasuk merekomendasikan perubahan / substitusi material apabila
diperlukan tanpa merubah nilai kontrak pemborongan.
b. Menyelenggarakan dan memimpin rapat per-operation meeting / kick off meeting,
rapat berkala dan rapat-rapat khusus dalam rangka pengendalian mutu pelaksanaan
konstruksi di lapangan.
c. Meneliti, memeriksa dan menyetujui gambar kerja / shop drawing yang dibuat oleh
pemborong sebelum pekerjaan dilaksanakan di lapangan.
d. Menyusun daftar cacat (defect list) sebelum serah terima pertama pekerjaan dan
mengawasi / mengontrol pelaksanaan perbaikannya selama masa pemeliharaan.
e. Meneliti dan memeriksa gambar as-built drawing yang dibuat oleh pemborong
sebelum serah terima pekerjaan yang pertama kali.
PENGENDALIAN BIAYA
Konsultan pengawas lapangan wajib memeriksa kuantitas dan perhitungan dalam setiap
proses tagihan pembayaran yang diajukan oleh Kontraktor.
Dengan beberapa langkah yang harus ditempuh yaitu :
a. Menyetujui dan merekomendasikan pekerjaan tambah kurang disertai dengan
pertimbangan teknis dan harga kepada Pejabat Pembuat Komitmen sebelum
dilaksanakan di lapangan.
b. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan/prestasi pekerjaan untuk pembayaran
angsuran.
PENGENDALIAN WAKTU
Konsultan Pengawas wajib melapor kepada Pejabat Pembuat Komitmen/ Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK) bila ada masalah-masalah konstruksi atau keterlambatan
pekerjaan yang terjadi, dan membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam mencari jalan
keluar agar kegiatan dapat selesai sesuai jadwal. Dengan beberapa langkah yang harus
ditempuh yaitu :
a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik berdasarkan jadwal yang sudah disepakati sebelum
pelaksanaan pekerjaan dimulai.
b. Menyusun updating time schedule pelaksanaan apabila terjadi penyimpangan
pelaksanaan di lapangan terhadap master schedule dalam rangka pencapaian target
yang sudah disepakati sebelumnya.
LEGAL / ADMINISTRASI PELAKSANAAN KONSTRUKSI
Membantu Pejabat Pembuat Komitmen agar semua administrasi kontrak dan laporan
tersusun lengkap, terkoreksi dan rapi. Dengan beberapa langkah yang harus ditempuh
yaitu:
Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Masjid Kuno Kuncen 5
a. Menyusun laporan mingguan, bulanan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan
berdasarkan pemantauan pelaksanaan konstruksi.
b. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran,
pemeliharaan pekerjaan dan serah terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.
c. Menyusun manual, yang mencakup antara lain petunjuk penggunaan, pemeliharaan
dan perawatan bangunan gedung termasuk fasilitas pendukungnya serta petunjuk
yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikelnya.
d. Mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai dasar dalam
pengurusan Sertifikat Laik Fungsi.
PENGENDALIAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Konsultan Pengawas wajib mengadakan pemeriksaaan terhadap pelaksanaan SMK3 yang
diterapkan oleh Kontraktor, mengecek keberadaaan dan kelayakan fasilitas K3 Kontraktor
serta melaporkan secara reguler kepada PPK terhadap hasil penerapan pelaksanaan K3
oleh Kontaktor demi mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan terciptanya tempat kerja
yang aman dan efisien.
c. Tahap Penyelesaian Konstruksi
Pada tahap penyelesaian tugas dan kewajiban Konsultan Pengawas adalah:
- Memeriksa gambar As Built
- Membantu pelaksanaan Penyerahan Pekerjaan
Gambar As Built tidak harus dilakukan setelah pekerjaan semua selesai, melainkan dapat
dilakukan secara bertahap per bagian pekerjaan yang sudah selesai, sebagai kelengkapan
dokumen Penyerahan Pekerjaan. Selain itu membantu dalam pemeriksaaan akhir hasil
pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor, serta menyusun daftar kekurangan dan
kerusakan pekerjaan yang masih harus dilengkapi dan disempurnakan oleh Kontraktor
dalam masa tenggang, membantu dalam penyiapan berita acara Penyerahan Pekerjaan
serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.
d. Tahap Pemeliharaan
Pada tahap pemeliharaan, konsultan pengawas wajib melakukan pengawasan berkala pada
saat masa pemeliharaan sampai dilakukan serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan
konstruksi. Konsultan Pengawas melaporkan segala kerusakan bangunan pada saat masa
pemeliharaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk selanjutnya ditindaklanjuti
perbaikan oleh Kontraktor.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini sama dengan jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan konstruksi/ fisik atau 50 (lima puluh) hari kalender.
Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Masjid Kuno Kuncen 6
9. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA
Penyedia jasa disyaratkan memiliki Ijin Berusaha di bidang Jasa Konsultansi Konstruksi
dan SBU sub bidang Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian
(RK001) yang masih berlaku.
10. TENAGA PROFESIONAL DAN SUB PROFESIONAL
A. TENAGA PROFESIONAL
Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
1. Team Leader
Team Leader disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan Teknik
Sipil, yang memiliki SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung atau Sertifikat
Kompetensi minimal Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung (jenjang 7) sebanyak
1 (satu) orang, berpengalaman di bidang pengawasan konstruksi minimal 1
tahun. Team leader bertugas mengkoordinasikan seluruh pekerjaan baik teknis
maupun administrasi. Mengarahkan dan mengendalikan mutu, kualitas, serta
waktu pekerjaan konstruksi.
B. TENAGA PENDUKUNG
1. Pengawas
Pengawas disyaratkan minimal STM Bangunan, sebanyak 1 (satu) orang,
berpengalaman di bidang pengawasan konstruksi khususnya bangunan,
minimal 1 tahun. Pengawas bertugas untuk mengawasi, mengarahkan dan
mengendalikan mutu, kuantitas, serta waktu pekerjaan konstruksi.
11. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini harus memenuhi kriteria sebagai
berikut :
1. Laporan bulanan, berisi antara lain laporan realisasi program pelaksanaan di lapangan
pada periode bulan yang bersangkutan. Penyimpangan yang terjadi, langkah-langkah
yang sudah diambil serta rencana kegiatan periode bulan berikut.
2. Laporan akhir pekerjaan pengawasan, berisi antara lain :
Laporan seluruh kegiatan proyek (laporan harian, mingguan, bulanan, penyimpangan
yang terjadi, solusi permasalahan yang diambil, dilengkapi dengan data-data dan
besaran kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan, seluruh berita acara dan rekaman
kegiatan, foto-foto proyek, dilampiri dengan as-built drawing yang dibuat oleh
kontraktor dan manual pemeliharaan bangunan, meliputi :
1. Mutu : Kualitas bahan dan hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi
2. Kuantitas : Perhitungan kuantitas pelaksanaan pekerjaan yang akurat
3. Waktu : Kegiatan selesai tepat waktu
4. Legal : Administrasi kontrak lengkap dan rapi
Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Masjid Kuno Kuncen 7
5. K3 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja
12. LAPORAN
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :
a. Laporan Bulanan, berisi :
1. Surat Pengantar
2. Ringkasan kemajuan fisik dan keuangan proyek dan masalah yang ada.
3. Jadwal Pelaksanaan dengan kurva “ S “
4. Daftar peralatan Kontraktor
5. Daftar personil Kontraktor
6. Surat Perintah Perubahan (CCO) bila ada
7. Foto-foto kegiatan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah pekerjaan
selesai sebanyak 5 (lima) buku laporan.
b. Laporan Akhir, berisi antara lain :
Laporan seluruh kegiatan proyek (laporan harian, mingguan, bulanan,
penyimpangan yang terjadi, solusi permasalahan yang diambil, dilengkapi dengan
data-data dan besaran kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan, seluruh berita acara
dan rekaman kegiatan, foto-foto proyek, dilampiri dengan as-built drawing yang
dibuat oleh kontraktor dan manual pemeliharaan bangunan, meliputi :
1. Mutu : Kualitas bahan dan hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi
2. Kuantitas : Perhitungan kuantitas pelaksanaan pekerjaan yang akurat
3. Waktu : Kegiatan selesai tepat waktu
4. Legal : Administrasi kontrak lengkap dan rapi
5. K3 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah pekerjaan
selesai sebanyak 5 (lima) buku laporan.
Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Masjid Kuno Kuncen 8
13. KETENTUAN-KETENTUAN
a. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus mencari informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya baik yang berasal dari kegiatan / bagian kegiatan maupun
yang dicari sendiri.
c. Dalam pelaksanaan pekerjaannya, selain diperiksa oleh pengelola kegiatan dan
produk pengawasan setiap saat direview / diperiksa oleh team kegiatan.
Madiun, Oktober 2025
Mengetahui, Disusun oleh,
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM KEPALA BIDANG CIPTA KARYA
DAN PENATAAN RUANG KOTA Selaku
MADIUN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Selaku
PENGGUNA ANGGARAN
THARIQ MEGAH, ST HESTI SETYORINI, ST
Pembina Tk. I Pembina
NIP. 19771210 200604 1 009 NIP. 19861226 200901 2 005
Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Masjid Kuno Kuncen 9