KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : a. Perencanaan Renovasi/Penambahan Jendela dan Kanopi Penahan Tampias
Hujan Gedung Rawat Inap 3 Lantai R.S. Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso
Surabaya
1. Latar Belakang Renovasi/Penambahan Jendela dan Kanopi Penahan Tampias Hujan
Gedung Rawat Inap 3 Lantai R.S. Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso
Surabaya tahun anggaran 2025 meliputi perencanaan DED yang
terdiri dari penyusunan konsep perencanaan, rencana arsitektur, garis
besar spesifikasi teknis serta perkiraan biaya. Perencanaan
Renovasi/Penambahan Jendela dan Kanopi Penahan Tampias Hujan
Gedung Rawat Inap 3 Lantai R.S. Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso
Surabaya disusun dengan memperhatikan ketentuan teknis tata
bangunan. Secara kontraktual Konsultan Perencana bertanggung jawab
kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan dalam operasionalnya
Konsultan Perencana, juga bertanggung jawab kepada atasan Pejabat
Pembuat Komitmen melalui Ketua Tim Koordinasi yang berada di RS
Bhayangkara Surabaya
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke
dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
b. Tujuan
Tujuan pengadaan jasa konsultansi ini diharapkan Konsultan
Perencana dapat melakukan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. Target /Sasaran a. Tercapainya pekerjaan perencanaan DED konstruksi sesuai dengan
perekayasaan dan dokumen-dokumen yang bersangkutan seperti
gambar dan spesifikasi teknisnya.
b. Tercapainya pelaksanaan pembangunan dari aspek mutu, waktu dan
biaya sesuai rencana yang dikehendaki pengguna jasa.
4. Nama Organisasi a. Instansi : RS BHAYANGKARA H.S. SAMSOERI MERTOJO SURABAYA
Pengadaan b. OPD : POLDA JAWA TIMUR
PPK : Puji Asmono, SKM. MKL
5. Nama Kegiatan b. Nama Kegiatan : Pembangunan Struktur Gedung Parkir, Manajemen,
dan Judul Paket Aula / Ruang Kuliah Kedokteran dan Refleksi Relaksasi RS Bhayangkara
Surabaya
c. Judul Paket : Perencanaan Renovasi/Penambahan Jendela dan
6. Lokasi Kegiatan Kanopi Penahan Tampias Hujan Gedung Rawat Inap 3 Lantai R.S.
Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya
Jl A. Yani no. 116 Surabaya
7. Pengangaran a. Sumber Dana : BLU
Biaya Pengadaan b. Pagu Anggaran Biaya Perencanaan yang diperlukan :
Rp. 99.800.000,00
1. Biaya tersebut mengacu dan mengikuti pedoman dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor;
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang
Pembangunan Gedung Negara yaitu:
a) Biaya perencanaan dibebankan pada biaya untuk komponen
kegiatan perencanaan yang bersangkutan;
b) Besarnya nilai biaya perencanaan maksimum dihitung
berdasarkan prosentase biaya perencanaan teknis konstruksi
terhadap nilai biaya konstruksi fisik bangunan;
c) Biaya perencanaan teknis dihitung secara orang-bulan dan
biaya langsung yang bisa diganti, sesuai dengan ketentuan
billing rate;
d) Biaya perencanaan teknis ditetapkan dari hasil seleksi atau
penunjukan langsung pekerjaan yang bersangkutan, yang
akan dicantumkan dalam kontrak termasuk biaya untuk:
1) honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;
2) materi dan penggandaan laporan;
3) pembelian dan sewa peralatan;
4) sewa kendaraan;
5) biaya rapat-rapat;
6) perjalanan (lokal maupun luar kota);
7) jasa dan overhead perencanaan;
8) asuransi/pertanggungan (indemnity insurance);
9) pajak dan iuran daerah lainnya.
e) Untuk pekerjaan yang berada di wilayah yang sukar
pencapaiannya/sukar dijangkau transportasi (remote area),
kebutuhan biaya untuk transportasi/ dalam rangka survei,
penjelasan pekerjaan/aanwijzing, pengawasan berkala,
opname lapangan, koordinasi, monitoring dan evaluasi, serta
biaya ke lokasi tersebut, dapat diajukan sebagai biaya non
standar, di luar prosentase biaya perencanaan, dalam
penyusunan kebutuhan anggaran tersebut agar berkonsultasi
dengan instansi teknis setempat;
f) Pembayaran biaya perencanaan didasarkan pada pencapaian
prestasi/kemajuan perencanaan setiap tahapnya, yaitu
(maksimum):
Pembayaran Pertama Sebesar 85 % yang meliputi
1) tahap konsepsi rancangan 15%
2) tahap pra-rancangan 20%
3) tahap pengembangan rancangan 25%
4) tahap rancangan detail 25%
Pembayaran Kedua Sebesar 15 % yang meliputi
1) tahap pelelangan 5%
2) tahap pengawasan berkala 10%
g) Pembayaran Kedua sebesar 15 % dari nilai kontrak dapat
dibayarkan dengan dilampiri Jaminan Pembayaran dari Bank
Umum.
8. Data Dasar a. Pagu Anggaran : Rp. 99.800.000,00
d. Pekerjaan Perencanaan Renovasi/Penambahan Jendela dan Kanopi
Penahan Tampias Hujan Gedung Rawat Inap 3 Lantai R.S. Bhayangkara
H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya
9. Standar Teknis Sesuai dengan Undang Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung ,Kriteria Umum Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan
perencana seperti yang dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria
umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas
bangunan, yaitu :
12. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :
13. Menjamin bangunan sesuai dengan peruntukan lahan.
14. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
15. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :
16. Menjamin terwujudnya keselamatan, kesehatan,kenyamanan, dan
kemudahan bagi pengguna bangunan, masyarakat dan lingkungan.
17. Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan
keseimbangan serta keserasian dan keselarasan bangunan terhadap
lingkungannya.
18. Menjamin efisiensi dalam penggunaan sumber daya.
19. Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan baik
tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
20. Persyaratan Struktur Bangunan :
21. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang
timbul akibat perilaku alam dan manusia.
22. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau
luka yang disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan.
23. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda
yang disebabkan oleh perilaku struktur.
24. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang
disebabkan oleh kegagalan struktur.
25. Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran :
26. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang
timbul akibat perilaku alam dan manusia.
27. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian
rupa, secara struktur stabil selama kebakaran sehingga :
28. Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman.
29. Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi
untuk memadamkan api.
30. Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
31. Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi.
32. Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup aman bagi
penggunanya maupun pemeliharaannya.
33. Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan penghuninya
dari bahaya akibat petir.
34. Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam
menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung
sesuai dengan fungsinya.
35. Persyaratan ventilasi dan pengkodisian udara.
36. Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alam
maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam
bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
37. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang
udara secara baik.
38. Persyaratan Pencahayaan.
39. Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik
alam maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan
dalam bangunan sesuai dengan fungsinya.
40. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang
udara secara baik.
Referensi Hukum yang menjadi Acuan Konsultan Perencana :
41. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
42. Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah
43. Permen PU Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standard dan Pedoman
10. Studi – Studi Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa konsultansi sebagaimana
Terdahulu telah dirubah terakhir dengan Permen PU 31/PRT/M/2015.
44. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan
11. Referensi Hukum Pembangunan Nasional Nomor: 1230/D.II/03/2000 SE-38/A/200
tanggal 17 Maret 2000 tentang Petunjuk Penyusunan RAB untuk Jasa
Konsultan (Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung non Personil)
45. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor
339/KPTS/M/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultansi oleh Instansi Pemerintah.
46. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 43/PRT/M/2007 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.
47. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor;
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan
Gedung Negara
48. Surat Edaran Menteri PU Nomor 14/SE/M/2018
49. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Konsultan Indonesia
Nomor : 69/SK.DPN/XI/2018 tentang Pedoman Standart Minimal
Tahun 2019 Biaya Langsung Personil (Remuneration/Billing Rate) dan
Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost ) Untuk Penyusunan Rencana
Anggaran Biaya (RAB) dan HArga Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan
JAsa Konsultansi.
50. Lingkup Kegiatan Lingkup Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh konsultan Perencana
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor;
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan
Gedung Negara, yang terdiri dari:
1. Konsepsi perancangan, digunakan untuk membantu pengguna jasa
dalam memperoleh gambaran atas konsepsi rancangan dan
mendapatkan gambaran pertimbangan bagi penyedia jasa dalam
melakukan perancangan. Konsepsi perancangan paling sedikit
meliputi: data dan informasi, analisis, dasar pemikiran dan
pertimbangan perancangan, program ruang, organisasi hubungan
ruang, skematik rencana teknis, dan sketsa gagasan;
2. Pra-rancangan, disusun berdasarkan konsepsi perancangan yang
telah disetujui dan berdasarkan hasil lokakarya rekayasa nilai
(value engineering) paling sedikit meliputi :
a. pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam
gambar pra-rancangan yaitu rencana massa bangunan gedung,
rencana tapak, denah, tampak bangunan gedung, potongan
bangunan gedung dan visualisasi desain tiga dimensi;
b. nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan
c. aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk
laporan tertulis dan gambar seperti : perkiraan luas lantai,
informasi penggunaan bahan, sistem konstruksi, biaya dan
waktu pelaksanaan pembangunan, dan penerapan prinsip
Bangunan Gedung Hijau;
3. Pengembangan rancangan, disusun berdasarkan pra-rancangan
yang telah disetujui paling sedikit meliputi:
a. Pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar
rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi desain
dua dimensi dan tiga dimensi;
b. sistem struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
c. sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi
(IT), sistem pemipaan (plumbing), tata lingkungan beserta
uraian konsep dan perhitungannya;
d. penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan
mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan,
konstruksi, nilai ekonomi, dan rantai pasok; dan
e. perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang
disajikan dalam bentuk gambar, diagram sistem, dan laporan
tertulis.
4. rancangan detail, digunakan untuk penyusunan dokumen teknis
pada dokumen lelang konstruksi fisik paling sedikit meliputi :
a. gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas, dan
lansekap;
b. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi : persyaratan
umum; persyaratan administrative; dan persyaratan teknis
termasuk spesifikasi teknis.
c. rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
(RAB) pekerjaan konstruksi (Engineering Estimate); dan
d. laporan perencanaan yang meliputi : laporan arsitektur; laporan
perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (soil
test); laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan sistem
pemipaan (plumbing); laporan perhitungan Informasi dan
Teknologi; laporan tata lingkungan; laporan perhitungan
Bangunan Gedung Hijau.
e. Dokumen teknis meliputi gambar detail, Rencana Kerja dan
Syarat (RKS), dan rincian volume pelaksanaan pekerjaan.
5. Membantu Kepala Satuan Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen di
dalam menyusun dokumen pelelangan, dan membantu panitia
pelelangan dalam menyusun program dan pelaksanaan pelelangan;
6. Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu
Panitia Pelelangan dalam melaksanakan evaluasi penawaran,
menyusun kembali dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-
tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang;
7. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan
penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi
tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir
pengawasan berkala;
51. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat
perjanjian, yang minimal meliputi :
1. Tahap Konsepsi Perancangan
a. data dan informasi;
b. analisis;
c. dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;
d. program ruang;
e. organisasi hubungan ruang;
f. skematik rencana teknis; dan
g. sketsa gagasan
2. Tahap Pra-Rancangan
a. pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam
gambar pra-rancangan yaitu rencana massa bangunan gedung,
rencana tapak, denah, tampak bangunan gedung, potongan
bangunan gedung dan visualisasi desain tiga dimensi;
b. nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan
c. aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk
laporan tertulis dan gambar seperti : perkiraan luas lantai,
informasi penggunaan bahan, sistem konstruksi, biaya dan
waktu pelaksanaan pembangunan, dan penerapan prinsip
Bangunan Gedung Hijau;
3. Pengembangan Rancangan
a. Pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar
rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi desain
dua dimensi dan tiga dimensi;
b. sistem struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
c. sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi
(IT), sistem pemipaan (plumbing), tata lingkungan beserta
uraian konsep dan perhitungannya;
d. penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan
mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan,
konstruksi, nilai ekonomi, dan rantai pasok; dan
e. perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang
disajikan dalam bentuk gambar, diagram sistem, dan laporan
tertulis.
4. Rancangan Detail
a. gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas, dan
lansekap;
b. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi : persyaratan
umum; persyaratan administrative; dan persyaratan teknis
termasuk spesifikasi teknis.
c. rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
(RAB) pekerjaan konstruksi (Engineering Estimate); dan
d. laporan perencanaan yang meliputi : laporan arsitektur; laporan
perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (soil
test); laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan sistem
pemipaan (plumbing); laporan perhitungan Informasi dan
Teknologi; laporan tata lingkungan; laporan perhitungan
Bangunan Gedung Hijau.
e. Dokumen teknis meliputi gambar detail, Rencana Kerja dan
Syarat (RKS), dan rincian volume pelaksanaan pekerjaan
5. Tahap Pelelangan.
Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan.
6. Tahap Pelaksanaan / Pengawasan Berkala.
Dokumen laporan akhir pengawasan berkala;
Pejabat Pembuat Komitmen menyediakan fasilitas pelayanan semaksimal
mungkin kepada penyedia jasa dalam hal hubungannya dengan instansi
terkait.
52. Peralatan dan Peralatan yang diperlukan dalam penyelesaian pekerjaan adalah sebagai
Material, Personil berikut:
dan Fasilotas dari
PPK No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah Satus
Minimal Kepemili
53. Peralatan dan kan
Material, Personil 1 Disto Meter 100 m 1 Unit Sewa
dan Fasilotas dari 2 Komputer PC Core i3 1Unit Sewa
Penyedia Jasa 3 Printer A4 A4 1 Unit Sewa
Konsultansi
4 Printer A3 A3 1 Unit Sewa
No. Fasilitas Kapasitas Jumlah Satus
Minimal Kepemili
kan
1 Kendaraan Roda 4 1500 cc 1 Unit Sewa
2 Kendaraan Roda 2 150 cc 1 Unit Sewa
54. Lingkup 1. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
Kewenangan perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku
Penyedia Jasa profesi yang berlaku sampai dengan terbangunnya gedung yang
direncanakan.
2. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut :
a Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
b Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan
yang akan diwujudkan.
c Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang
berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus
untuk bangunan gedung negara.
55. Jangka Waktu a. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 45 hari kalender
Penyelesaian b. Jadwal Pelaksanaan di DPA bulan Januari 2025
Pekerjaan c. Perkiraan Serah Terima Hasil Pekerjaan bulan Juni 2025
56. Personil Personil yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan jasa Konsultansi
adalah sebagai berikut :
Pendidikan Pengala Keahlian Jumlah
No. Jabatan
man (Org)
A TENAGA AHLI
1 Team Leader S1 Sipil 3 Th KA/SKK Ahli 1
Muda Teknik
Bangunan
Gedung/Jenjang
7
2 Tenaga Ahli S1 Sipil 2 Th SKA/SKK Ahli 1
Struktur Muda Teknik
Bangunan
Gedung/Jenjang
7
3 Tenaga Ahli S1, Sipil 2 Th SKA/SKK Muda 1
Kuantitas dan T.Bangunan
Biaya Gedung/MK/Jen
jang 7
TENAGA SUB PROFESIONAL
1 Asisten S1, Sipil / 1 Th SKA/SKK Muda 1
Tenaga Ahli Arsitektur T.Bangunan
Kuantitas dan Gedung/MK/Jen
Biaya jang 7
2 Drafter CAD SMK/Sederj 3Th 1
Operator at
3
SMK/Sederj
Juru Ukur 1
at
3Th
B TENAGA PENDUKUNG
Tenaga SMA/Sedera 3Th
1 1
Adminitrasi jat
Rincian Tugas Personil
1. Team Leader
- Memelihara kemajuan pekerjaan menurut Time Schedule
- Melakukan kontrol dan koordinasi terhadap seluruh staf
pelaksana dalam teknis pelaksanaan, khususnya pekerjaan
audit di lapangan
- Mengkoordinir staf tenaga ahli dan staf teknik/administrasi
lainnya dalam pelaksanaan penyelesaian pekerjaan audit
konstruksi ini
- Memeriksa kemajuan hasil pekerjaan dan memberikan
pengarahan terhadap anggota team dalam kegiatan
operasional sehari-hari
- Memeriksa pengumpulan informasi lapangan yang
diperlukan untuk kelancaran kegiatan pekerjaan
- Merencanakan Arsitektur Baangunan sesuai kaidah kaidah
teknis.
- Memeriksa isi laporan
- Menyusun buku Strategi Pelaksanaan Fisik
2. Ahli Struktur
- Bertanggung jawab terhadap hasil perencanaan struktur
bangunan gedung dan struktur pendukung lainnya
- Mengidentifikasi dan merumuskan kembali ketentuan
ketentuan teknis perenncanaan bangunan
- Membuat gambar kerja rencana kerja, merumuskan syarat
syarat pelaksanaan serta bill of quantity
- Bertanggung jawab dalam perhitungan struktur
- Menganalisis kondisi struktur existing Membantu Ahli Sipil
SDA melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam keahlian
perencanan SDA
3. Ahli Kuantitas dan Biaya
- Bertanggung jawab terhadap ke Absahan Hasil Perhitungan
Volume dan Biaya .
- Bertanggung jawab terhadap Back Up Data dan Volume
Bangunan Gedung.
- Bertanggung jawab terhadap perhitungan kebutuhan Rencana
Anggaran Biaya.
4. Asisten Ahli Kuantitas dan Biaya
- Melakukan perhitungan volume dan biaya
- Membuat backup data dan volume bangunan gedung
- Melakukan perhitungan kebutuhan rencana anggaran biaya .
5. Drafter /Operator CAD
- Membantu Tugas Arsitek dalam menyiapkan gambar
rancangan dan gambar kerja
6. Juru Ukur
- Membantu Kegiatan survey dan pengukuran diantaranya
pengukuran topografi lapangan dan melakukan penyusunan
dan penggambaran data-data lapangan.
- Melakukan pelaksanaan survei lapangan dan penyelidikan
Dan pengukuran tempat-tempat lokasi yang akan dikerjakan
terutama untuk pekerjaan.
e. Mendasari kompleksitas pekerjaan Renovasi/Penambahan Jendela dan
Kanopi Penahan Tampias Hujan Gedung Rawat Inap 3 Lantai R.S.
Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya
, maka diperlukan tenaga yang professional dan berpengalaman seperti
yang dipersyaratkan di bidangnya untuk menangani pekerjaan
perencanaan ini.
57. Jadwal Tahapan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Terlampir
Pelaksanaan
Kegiatan
58. Laporan Laporan Pendahuluan memuat :
Pendahuluan Konsepsi Perancangan
a. data dan informasi;
- Latar Belakang
- Maksud dan Tujuan
- Data Kontrak
- Lingkup Kegiatan
- Dasar Hukum
- Data Survey / Kondisi Eksisting
- Metodologi/Rencana Kerja/Tahapan Kegiatan
- Struktur Organisasi
- Tugas dan Tanggung jawab Personil
- Mobilisasi Personil
- Jadwal Kegiatan Perencanaan
b. analisis;
- Analisa Tapak
- Analisa Permasalahan
c. dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;
- Kajian Pustaka
d. program ruang;
e. organisasi hubungan ruang;
f. skematik rencana teknis; dan
g. sketsa gagasan
Laporan pendahuluan tersebut harus diserahkan selambat – lambatnya 7
(tujuh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 buku laporan...
59. Laporan Antara
Laporan Antara memuat :
Solusi atas permasalahan yang telah dianalisis, melalui :
a. pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar
pra-rancangan yaitu rencana massa bangunan gedung, rencana tapak,
denah, tampak bangunan gedung, potongan bangunan gedung dan
visualisasi desain tiga dimensi;
b. nilai fungsional dalam bentuk diagram;
c. aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk laporan
tertulis dan gambar seperti : perkiraan luas lantai, informasi
penggunaan bahan, sistem konstruksi, biaya dan waktu pelaksanaan
pembangunan, dan penerapan prinsip Bangunan Gedung Hijau.
Laporan Antara tersebut harus diserahkan selambat – lambatnya 25 (dua
puluh lima) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku
laporan.
60. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat :
Pengembangan Rancangan
a. pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana
arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi
dan tiga dimensi;
b. sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT),
sistem pemipaan (plumbing), tata lingkungan beserta uraian konsep
dan perhitungannya;
c. penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan
mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi,
nilai ekonomi, dan rantai pasok; dan
d. perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang
disajikan dalam bentuk gambar, diagram sistem, dan laporan tertulis.
Laporan Akhir tersebut harus diserahkan selambat – lambatnya 45 (empat
puluh lima) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku
laporan.
Dokumen Perencanaan Teknis, meliputi :
a Gambar DED Hasil Perencanaan.
b Rencana Anggaran Biaya (RAB) / EE
c Bill of Quantity (BQ)
d Back Up Volume
e Dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) / Dokumen Spesifikasi
Teknis
f Soft Copy Laporan
Dokumen Perencanaan Teknis tersebut harus diserahkan selambat –
lambatnya 45 (enam puluh Lima) hari kalender sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 3 (Tiga) buku laporan.
61. Produksi Dalam Semua kegiatan jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
Negeri didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali ditetapkan
lain dalam angka 6 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
62. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
Kerjasama pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini , maka persyaratan berikut harus
dipatuhi:
1. Bila pekerjaan tersebut dikerjasamakan harus memberitahukan kepada
PPKOM
2. Menunnjukkan Bukti kerjasama atau surat perjanjian dengan pihak
yang bekerjasama
3. Kerjasama tersebut harus mendapat persetujuam PPKOM
63. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Pengumpulan Data a. Data yang diperoleh dapat dipertanggung jawabkan (reliable)
Lapangan b. Data yang diperoleh tidak diragukan kevalidannya
Jika diperlukan, Penyedia jasa Konsultansi berkewajiban untuk
64. Alih Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen.
65. Lain - lain a. Apabila dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Perubahan /APBDP kegiatan ini tidak jadi dianggarkan maka paket
pekerjaan perencanaan ini dibatalkan dan Pihak Kedua
( penyedia jasa ) tidak dapat menuntut ganti rugi kepada Pihak Ke Satu
( PPK )dalam bentuk apapun.
b. Apabila hasil karya perencanaan tidak ada perubahan di kemudian hari
maka Pihak Ke Satu (Penyedia Jasa) harus melakukan penyesuaian
harga satuan pekerjaan sesuai dengan Analisa Harga Satuan Pekerjaan
terbaru.
66. Penutup a. Setelah Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini diterima, maka calon
Konsultan Perencana hendaknya memeriksa semua bahan masukan
yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
b. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun
program kerja untuk dibahas dengan Pengelola Kegiatan.
Surabaya, 20 Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
RS. Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso
Puji Asmono, SKM. MKL
AKBP NRP 72010461